MAKALAH KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN SYARI’AH
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Proses akuntansi yang dimulai dari identifikasi kejadian dan transaksi hingga
penyajian dalam laporan keuangan, memerlukan sebuah kerangka dasar penyusunan
dan penyajian laporan keuangn. Kerangka dasar atau kerangka konseptual
akuntansi, adalah suatu sistem yang melekat dengan tujuan-tujuan serta sifat
dasar yang mengarah pada standar yang konsisten dan terdiri atas sifat, fungsi
dan batasan dari akuntansi dan laporan keuangan.
Dalam makalah ini kami akan membahas kerangka dasar penyusunan dan penyajian
laporan keuangan syariah. Pembahasan diawali dengan tujuan KDPPLKS, pemakai
laporan keuangan syariah, tujuan laporan keuangan, asumsi-asumsi dasar yang
digunakan dalam akuntansi entitas syariah. Relevansi bab ini adalah sebagai
dasar dalam memahami landasan yang digunakan oleh penyusun standar dalam
membuat standar akuntansi standar.
Telah banyak peneliti di bidang akuntansi, baik muslim maupun nonmuslim yang
menelaah teori maupun penelitian tentang tujuan maupun kerangka dasar atas
laporan keuangan syariah. Misalnya, AAOIFI (Accounting and Auditing
Organization for Islamic Financial Institutions), Dewan Standar Akintansi
Indonesia (DSAK) menusun PSAK Syariah tentang kerangka dasar penyusunan dan
penyajian laporan keuangan.
Kenapa kita mempelajari tentang kerangka dasar laporan keuangan syariah, yaitu
agar kita mampu mengetahui seperti apa kerangka dasar laporan keuangan syariah
setelah mengetahui dasar kerangka laporan keuangan syariah kita akan lebih
mudah untuk membuat laporan keuangan syariah.
1.2 Rumusan Masalah :
Adapun Rumusan Masalah dalam makalah
ini adalah sebagai berikut :
a.
Bagaimana
tujuan kerangka dasar dari laporan keuangan syariah?
b.
Apa Tujuan
Laporan Keuangan?
c.
Apa saja
asumsi-asumsi dasar dari laporan keuangan syariah?
1.3
Tujuan:
Adapun Tujuan penulisan dalam
makalah ini adalah sebagai berikut :
a.
Untuk
mengetahui tujuan kerangka dasr dari
laporan keuangan syariah
b.
Untuk
mengetahui Tujuan Laporan Keuangan
c.
Untuk
Mengetahui asumsi-asumsi dasar dari laporan keuangan syariah
BAB II
PEMBAHASAN
KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN SYARI’AH
2.1
Tujuan Kerangka
Dasar
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan
penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Kerangka ini berlaku untuk
semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan oleh entitas syariah maupun
entitas konvensional baik sektor publik maupun sektor swasta. Tujuan kerangka
dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi:
a. Penyusun standar
akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar.
b. Penyusun
laporan keuangan, untuk menaggulangi masalah akuntansi syariah yang belum
diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
c. Auditor, dalam
memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi syariah yanh berlaku umum
d. Para
pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah
Pemakai laporan keuangan syari’ah
Pemakai laporan keuangan meliputi:
·
Investor sekarang dan investor
potensial; hal ini karena mereka harus memutuskan apakah akan membeli, menahan
atau menjual investasi atau penerimaan deviden.
·
Pemilik dana qardh; untuk mengetahui
apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
·
Pemilik dana syirkah temporer; untuk
pengambilan keputusan pada investasi yang memberikan tingkat pengembalian yang
bersaing atau aman.
·
Pemilik dana titipan; untuk memastikan
bahwa titipan dana dapat diambil setiap saat.
·
Pembayar dan penerima zakat, infak,
sedekah, dan wakaf; untuk informasi tentang sumber dan penyaluran dana
tersebut.
·
Pengawas syariah; untuk menilai
kepatuhan pengelolaan lembaga syariah terhadap prinsip syariah.
·
Karyawan; untuk memperoleh informasi
tentang stabilitas dan profitabilitas entitas syariah.
·
Pemasok dan mitra usaha lainnya; untuk
memperoleh informasi tentang kemampuan entitas membayar utang pada saat jatuh
tempo.
·
Pelanggan; untuk memperoleh informasi
tentang kelangsungan hidup entitas syariah.
·
Pemerintah serta lembaga-lembaganya;
untuk memperoleh informasi tentang aktivitas entitas syariah, perpajakan serta
kepentingan nasional lainnya.
·
Masyarakat; untuk memperoleh informasi
tentang kontribusi entitas terhadap masyarakat dan negara
2.2 Tujuan
Laporan Keuangan
Berdasarkan
paragraf 30 KDPPLKS, dinyatakan bahwa tujuan laporan keuangan menurut KDPPLKS
adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta
perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah
besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.Selain itu, tujuan lainnya
sebagai berikut:
a. Pengambilan
putusan investasi dan pembiayaan. Laporan keuangan bertujuan menyediakan
informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam
pengambilan keputusan yang rasional. Pihak-pihak yang berkepentingan antara
lain:
·
Shahibul maal/ pemilik dana
·
Kreditur
·
Pembayar zakat, infaq dan shadaqah
·
Pemegang saham
·
Otoritas pengawasan
·
Bank Indonesia
·
Pemerintahan
·
Lembaga penjamin simpanan
·
Masyarakat
b. Menilai prospek
arus kas. Pelaporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi yang dapat
mendukung investor/ pemilik dana, kreditur, saat dan ketidakpastian dalam
penerimaan kas dimasa depan atas deviden, bagi hasil, dan hasil dari penjualan,
pelunasan (redemption), dan jatuh tempo dari surat berharga atau pinjaman.
Prospek penerimaan kas tersebut sangat tergantung dari kemampuan bank untuk
menghasilkan kas guna memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo, kebutuhan
operasional, reinvestasi dalam operasi, serta pembayaran deviden.
c. Informasi atas
sumber daya ekonomi. Pelaporan keuangan bertujuan memberikan informasi tentang
sumberdaya ekonomis bank (economic resources), kewajiban bank untuk mengalihkan
sumberdaya tersebut pada entitis lain atau pemilik sama, serta kemungkinan
terjadinya transaksi dan peristiwa yang dapat mempengaruhi perubahan sumberdaya
ekonomi tersebut.
d. Kepatuhan bank terhadap prinsip
syariah. Lapora keuangan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai
kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, serta informasi pendapatan dan beban
yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan bagaimana pendapatan tersebut
diperoleh serta penggunaannya.
e.
Laporan keuangan memberikan informasi
untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab bank terhadap amanah daam
mengamalkan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak, dan
informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh pemilik dan
pemilik dana investasi yang terikat.
f. Pemenuhan fungsi sosial. Laporan
keuangan memberikan informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk
pengelolaan dan penyaluran zakat.
2.3 Asumsi
dasar
a. Dasar
aktual
Dengan dasar aktual pengaruh
transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian serta diungkapakn dalam
catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang
bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan
informasi kepada pemakai, tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan
penerimaan dan pembayaran kas, tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa
depan serta sumber daya yang mempresentasikan kas yang akan diterima di masa
depan.
Akan tetapi, perhitungan pendapatan
untuk tujuan pembagian hasil usaha tidaklah menggunakan dasar akrual, melainkan
menggunakan dasar kas. Dalam pembagaian hasil usaha.
b. Kelangsungan
Usaha
Laporan keuangan biasanya disusun
atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan
usahanya di masa depan. Oleh karena itu, entitas syariah diasumsikan tidak
bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala
usahanya.
2.4 Karakteristik
kualitatif informasi keuangan syariah
Karakteristik kualitatif merupakan
cirri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai.
a.
Dapat dipahami
Maksudnya
adalah pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas
ekonomi dan bisnis dengan ketekunan yang wajar.
b. Relevan
Maksudnya adalah memiliki kemampuan
untuk memengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi
masa lalu, masa kini, atau masa depan dengan mernegaskan atau mengoreksi hasil
evaluasi mereka di masa lalu.
c.
Andal
Andal diartikan sebagai bebas dari
pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan
pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (faithul representation)
dari yang seharusnya di sajikan atau yang sevara wajar diharapkan dapat
disajikan. Agar dapat diandalkan maka informasi harus memenuhi hal sebagai
berikut:
·
Menggambarkan dengan jujur transaksi
(penyajian jujur) serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang
secara wajar dapat diharapkan untuk di sajikan.
·
Dicatat dan disajikan sesuai dengan
substansi dan realitas ekonomi yang sesuai dengan prinsif syari’ah dan bukan
hanya bentuk hukumnya (substansi mengungguli bentuk).
·
Harus diarahkan untuk
kebutuhan umum pemakai dan bukan pihak tertentu saja (netral).
·
Di dasarkan atas pertimbangan yang
sehat dalam hal menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu.
·
Lengkap dalam batasan materialitas
dan biaya.
d. Dapat
dibandingkan
Pemakai harus dapat dibandingkan
laporan keuangan entitas syari’ah antar periode untuk mengidentifikasi
kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan. Agar dapat
dibandingkan, informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan dan perubahan kebijakan serta pengaruh perubahan
tersebut juga harus diungkapkan termasuk ketaatan atas standar akuntansi yang
berlaku.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari
penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai eksternal. Adanya
perbedaan karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada syariah dengan
bisnis konvensional menyebabkan ikatan akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan
kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keungan bank syari’ah
(KDPPLKBS) pada tahun 2002. KDPPLKBS selanjutnya di sempurnakan pada tahun 2007
menjadi lkerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syari’ah
(KDPPLKS). Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari
penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Kerangka ini
berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan oleh entitas
syariah maupun entitas konvensional baik sektor publik maupun sektor swasta.
Tujuan laporan keuangan menurut KDPPLKS adalah menyediakan
informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi
keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai
dalam pengambilan keputusan ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Rizal yahya, dkk, Akuntansi Perbankan Syari’ah (Jakarta:
Salemba Empat, 2009) hal 80
Rizal yahya,dkk, Akuntansi Perbankan Syari’ah
(Jakarta: Salemba Empat, 2009) hal 80
Sri Nurhayati,dkk, Akuntansi syari’ah di Indonesia
(Jakarta: Salemba Empat, 2008) hal 90
Rizal Yahya, dkk, Akuntansi Perbankan Syari’ah (Jakarta:
Salemba Empat, 2009) hal 81
No comments:
Post a Comment