1

loading...

Wednesday, October 31, 2018

MAKALAH KOPERASI SYARI'AH DAN BMT (TATA CARA PENDIRIAN DAN PENGORGANISASIAN KOPERASI SYARI'AH DAN BMT )

MAKALAH KOPERASI SYARI'AH DAN BMT (TATA CARA PENDIRIAN DAN PENGORGANISASIAN KOPERASI SYARI'AH DAN BMT )


A.           PENDAHULUAN
Istilah baitul mal wat tammwil  (BMT) belakangan ini populer seiring dengan semnagat umat untuk berekoomi secara islam dan memberikan solusi terhadap krisis ekonomi yang terjadi sejak 1997. Istilah itu boasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam sebuah perusahaan atau instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS dari pegawai atau karyawannya. Kadang istilah tersebut dipakai pula untuk sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai ini kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial kkeuangan (simpan-pinjam dan usaha pada sektor.
Dalam konsep aslinya seperti yang tersebut dalam ketentuan nash-nash syara maupun praktek konkretnya dalam sejarah islam, baitul mal merupakan salah satu lembaga dalam negara islam (khalifah islamiah) yang tugas utamanya adalah mengelola pemasukan dan pengeluaran negara.
Baitul mal merupakan lembaga keuangan negara yang bertugas menerima, menyimpan dan mendistribusikan uang kenegara sesuai ketentuan syarat. Ringkasnya, baitul mal dapat disamakan dengan kas negara. Lembaga keuangan publik ini berhubungan dengan ketentuan, pemeliharaan dan pembayaran sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memenuhi fungsi fungsi publik dan pemerintah.
Masyarakat muslim perlu membuka hati dan fikiran mengenai praktik muamalah secara islam ditengah praktik muamalah konvensional yang suudah mendominasi kehidupan modern saat ini. Untuk itu sangat perlu bagi umat sebagai aktivis ekonomi muslim dalam memperluas pemahamannya mengenai lembaga keuangan syariah khususnya BMT, sebab BMT terbukti mampu meningkatkan perkembangan ekonomi sektor tiil masyarakat,namun meskipun demikian ada hal-hal yang masih perlu dilakukan oleh BMT untuk menunjang pergerakannya ke arah yang lebih positif lagi demi mensukseskan tujuannya untuk mensejahterakan ekonomi umat.



B.            PEMBAHASAN
1.             PENGERTIAN
BMT merupakan suatu lembaga keuangan mikro (LKM) yang paling populer dan dikenal masyarakat. BMT (Baitul Mal Wat Tamwil) adalah sebuah lembaga keuangan mikro (LKM) yang memadukan kegiatan ekonnomi dan sosial masyarakat setempat secara syariah. Secar kelembagaan BMT didampingi atau didukung pusat inkubasi bisnis usaha kecil (PINBUK). PINBUK sebagaoi lembaga primer karena mengembagakn misi yang lebih luas, yakni menetaskan usaha kecil.[1] Dalam praktenya PINBUK menetaskan BMT dan pada gilirannya BMT menetaskan usaha-usaha kecil keberadaan BMT merupakan represtasi dari kehidupan masyarakat dimana BMT itu berada dengan jalan ini BMT mampu mengakomodir kepentingan ekonomi masyarakat.
Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan siistem syariah, peran ini menegaskan arti penting prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Sebagai lembaga keuangan syariah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil yang serba cukup ilmu pengetahuan ataupun materi maka BMT mempunyai tugas penting dalam mengembangkan misi keislaman dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
2.             FUNGSI BMT
a.       Baitul mal (rumah harta) yang berarti suatu wadah untuk menerima titipan dana zakat infak dan sodaqoh serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.[2]
b.      Baitul mal wat tamwil (rumah pengembangan harta) yang memiliki makna melakukan kegitan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningktakan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan makro kecil dengan antara lain mendorong kegitan-kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi
3.             CIRI-CIRI BMT
a.       Memiliki orientasi bisnis, mencari laba bersama dan juga meningkatkan pemanfaatan ekonomi anggota dan lingkungannya
b.      Bukan lembaga sosial tetapi dimanfaatkan untuk mengakfitkan penggunaan dana sumbangan sosial untuk zakat,infaq,dan sodaqoh, bagi kesejahteraan orang banyak secara berkelanjutan
c.       Manajemen BMT adalah profesional setidaknya terdapat manajer, administrasi pembukuan dan petugas lapangan[3]
4.             CARA MENDIRIKAN KOPERASI SYARIAH ATAU BMT
Dalam proses pendirian BMT, perlu memperlihatkan beberapa hal, diantaranya[4] :
a.       Harus ada pemrekarsa, motivator yang telah mengetahui BMT, pemrakarsa mencoba meluaskan jaringan ke para sahabat dengan menjelaskan tentang BMT dan peranannya dalam mengangakat harkat dan martabat masyarakat.
b.      Diantaranya pemrakarsa tersebut kemudian membentuk panitia penyiapan pendirian BMT (P3B) di lokasi yang dimaksud
c.       Selanjutnya , P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar antara 10 juta hingga 30 juta, agar BMT memulai operasi dengan syarat modal tersebut. Modal dapat berasal dari perorangan,lembaga, yayasan atau sumber lainnya
d.      P3B bisa jugamencari modal-modal pendiri (simpanan pokok khusus semacam saham) masing-masing para pendiri perlu membuat komitme tentang peranan masing-masing
e.       Jika calom pemodal-pemodal pendiri telah ada, maka dipilih pengurus yang dipercaya maksiman 5 orang yang akan mewakili pendiri dalam mengarahkan kebijakan BMT
f.       P3B atau pengurus jika telah ada mencari dan memilih calon pengelola BMT
g.      Mempersiapkan legalitas hukum dengan menghubungi kepala kantor / dinas koperasi dan pembinaan usaha kecil di ibukota kabupaten/kota
h.      Melatih calon sebaiknya juga diikuti oleh salah satu pengurus dengan menghubungi PINBUK
i.        Melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan berkas administrasi yang diperlukan
j.        Modal awal BMT berasal dari modal para pendiri. Namun sejak awal anggota pendiri BMT harus terdiri dari minimal 20 orang yang mereka secara riil memberikan peran partisispasinya, masyarakat yang bersedia menjadi anggota BMT harus menyetorkan simpanan pokok sebesar RP. 1.000.000,- / anggota
k.      BMT didirikan dalam bentuk koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS) bila menginduk kepada koperasi serba suaha. BMT dapat didirikan dan dikembangan dengan suatu proses legalitas hukum bertahap
l.        Organisasi BMT yang paling sederhana harus terdiri dari rapat anggota badan pengawas syariah badan pengurus dan badan pengelola.



Beberapa rekan,sahabat,kaji buu cara pendirian BMT informasi dll
 
Tahap-tahap penyiapan BMT[5]
 















5.             PENGHIMPUNAN DANA[6]
a.       Penyimpanan dan penggunaan dana
1.      Sumber dana BMT
a)      Dana masyarakat
b)      Simpanan biasa
c)      Simpanan berjangka atau deposito
Dalam penggalangan dana BMT atau biasanya terjadi transaksi yang berulang-ulang baik penyetoran ataupun penarikannya

2.      Kebiasaan penggalangan dana
a)      Penyandang dana rutin tetap besarnya dana biasanya variatif
b)      Penyandang dana rutin tidak tetap dan dana biasanya variatif
c)      Penyandang dana rutin temporal- deposito minimam Rp. 1.000.000,- sampai Rp.5.000.000,-
3.      Pengambilan dana
a.       Pengambilan dana rutin tertentu yang tetap
b.      Pengambilan dana tidak rutin tapi tertentu
c.       Pengambilan dana tidak tertentu
d.      Pengambilan dan sejumlah tertentu tapi pasti
4.      Penyimpanan dan penggalangan dalam masyarakat dipengaruhi
a.       Memperhatikan momentum
b.      Mampu memberikan keuntungan
c.       Memberikan rasa aman
d.      Pelayanan optimal
e.       Profesionalisme
b.      Penggunaan dana[7]
1.      Penggalangan dana digunakan untuk
a.       Penyaluran melalui pembiayaan
b.      Kas tangan
c.       Ditabungkan di BPRS atau di bank syariah
2.      Penggunaan dana masyarakat yang arus disalurkan kepada
a.       Penggunaan dana BMT yang rutin dan tetap
b.      Penggunaan dana BMT yang rutin tapi tidak tetap
c.       Penggunaan dana BMT yang tidak tentu tapi tetap
d.      Penggunaan dana BMT tidak tentu
3.      Sistem pengangsuran atau pengembalian dana
a.       Pengansuran yang rutin dan tetap
b.      Pengangsuran yang tidak rutin dan tetap
c.       Pengangsuran yang jatuh tempo
d.      Pengangsuran yang tidak tentu (kredit macet)
4.      Klarifikasi pembiayaan
a.       Perdagangan
b.      Industri rumah tangga
c.       Pertanian / peternakan/ perikanan
d.      Konveksi
e.       Kintruksi
f.       Percetakan
g.      Jasa dll
5.      Jenis angsuran
a.       Harian
b.      Mingguan
c.       2 minggu
d.      Bulanan
e.       Jatuh tempo
6.      Antisipasi kemacetan dalam pembiayaan BMT
a.       Evaluasi terhadap kegiatan pembiayaan
b.      Merevisi segala kegiatan pembiayaan
c.       Pemindahan akad baru
d.      Mencarikan donatur yang bisa menutup pembiayaan.
6.             PENGORGANISASIAN KOPERASI SYARIAH ATAU BMT
Untuk memperlancar tugas BMT, maka diperlukam struktur yang mendeskripsikan alur kerj yang harus dilakukan oleh personil yang ada di dalam BMT tersebut. Struktur organisasi BMT meliputi musyawarah anggota pemegang simpanan pokok, dewan syariah, pembina manajemen,manajer, pemasaran kasir dan pembukuan.[8]
a.       Musyawarah anggota pemegang simpanan pokok memegang kekuasaan tertinggi di dalam memutuskan kebijakan-kebijakan makro BMT
b.      Dewan syariah bertugas mengawasi dan menilai operasionalisasi BMT
c.       Membina manajemen bertugas untuk membina jalannya BMT dalam merealisasikan programnya
d.      Manajer bertugas menjalankan amanat musyawarah anggota BMT dan memimpin BMT dalam merealisasikan programnya
e.       Pemasaran bertugas untuk mensosialisasikan dalam mengelola produk-produk BMT
f.       Kasir bertugas melayani nasabah
g.      Pembukuan bertugas untuk melakukan pembukuan atas aset dan omzet BMT[9]
Dalam struktur organisasi standar dari PINBUK, musyawarah anggota pemegang simpanan pokok melakukan koordinasi dengan Dewan syariah dan pembina manajemen dalam mengambil kebijakan kebijakan yang akan dilakukan oleh manajer.

Manajer
 

Pemasaran
 

Kasir
 

Pembukuan
 

Tamwil
 

Maal
 

Pembinaan Manajemen
 

Dewan Syariah
 

Musyawarah Anggota Pemegang Simpanan Pokok
 
Bentuk struktur organisasi BMT standar PINBUK[10]







Tetapi dalam kenyataannya setiap BMT memiliki bentuk struktur organisasi yang berbeda-beda, hal ini dipengaruhi oleh[11] :
a.       Ruang lingkup atau wilayah operasi BMT
b.      Efektifitas dalam pengelolaan organisasi BMT
c.       Orientasi program kerja yang akan direalisasikan dalam jangka pendek dan jangka panjang
d.      Jumlah sumber daya manusia yang diperlukan dalam menjalankan operasi BMT
7.             PRINSIP OPERASI BMT
Dalam menjalankan usahanya bMT tidak jauh dengan BPR syariah yakni menggunakan 3 prinsip[12]
a.       Prinsip bagi hasil
1)      Al-mudharabah
2)      Al-musyarakah
3)      Al-muzaraah
4)      Al-musaqah
b.      Sistem jual beli
Sistem jual beli ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaanya BMT mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa melakukan pembelian barang atas nama BMT dan kemudian bertindak sebagai penjual dengan menjual barang yang telah dibelinya tersebut dengan ditambah mark-up. Keuntungan BMT nantinya akan dibagi kepada penyedia dana
1)      Ba’i al-murabahah
2)      Ba’i al-salam
3)      Ba’i al-istisna


c.       Sistem non profit
Sistem yang sering disebut sebagai pembiayaan kebajikan ini merupakan pembiayaan yang bersifat sosial dan non komersial. Nasabah cukup mengembalikan pokok pinjamana saja (al-qardul hasan)
d.      Akad bersyarikat
Akad bersyarikat adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak mengikutsertakan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian pembagian keuntungan / kerugian yang disepakati.
e.       Produk pembiayaan
Penyediaan uang dan tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam di antara BMT dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya berserta bagi hasil setelah jangka wajtu tertentu
1)      Pembiayaan al-murabahah
2)      Pembiayaan al- mudharabah
3)      Pembiayaan al-musyarakah
Untuk meningkatkan peran BMT dalam kehidupan ekonomi masyarakat maka BMT terbuka untuk menciptakan produk baru. Tetapi produk tersebut harus memenuhi syarat
1)      Sesuai dengan syariat dan disetujui oleh dewan syariah
2)      Dapat ditangani oleh sistem operasi BMT bersangkutan
3)      Membawa kemaslahatan bagi masyarakat
8.             Badan hukum BMT
BMT dapat didirikan dalam bentuk kelompok swadaya masyarakat atau koperasi[13]
a.       KSM adalah kelompok swadaya masyarakat dengan mendapat surat keterangan operasional dan PINBUK (pusat inkubasi bisnis usaha kecill)
b.      Koperasi serba usaha atau koperasi syariah
c.       Koperasi simpan pinjam syariah (KSP-S)
9.             LANDASAN HUKUM KOPERASI DAN BMT
Landasan syariah BMT (QS: Al-Baqarah : 282)



Artinya : wahai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya.

As- Sunnah (HR: At-Tarmidzi )



Artinya : kaum muslimin (dalam kebebasan)sesuai dengan syarat dan kesepakatan mereka, kecuali syarat yang mengharamkannya yang halal atau menghalalkan yang haram.
Landasan yuridis BMT berazaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945[14]
1.      Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
2.      PP nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi
3.      KEP. MEN nomor 91 tahun 2004 tentang koperasi jasa keuangan syariah
C.           PENUTUP
1.             KESIMPULAN
Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubahm tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.
Selain itu dengan kehadiran BMT di harapkan mampu menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih karena didasarkan pada kemudahan bebas bunga/riba memperbaiki taraf hidup masyarakat bawah.
2.             SARAN
BMT tidak akan mengalami perkembangan yang signifikan kecuali dengan peran serta masyarakat sebagao anggota yang turut meramaikan aktivitas BMT. Oleh karenanya sebagai masyarakat muslim yang peduli akan tujuan kesejahteraan umat, sebaiknya perlu memahami dan meninjau hal-hal yang berkaitan dengan gerakan serentak dari masyarakat dan peran praktisi BMT yang melakukan pekerjaannya dengan maksimal, pembangunan positif dan penciptaan ekonomi islam maju akan tercapai.



DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono, Heri, 2015, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta, Ekonisia
Hendar, 2010, Manajemen Perusahaan Koperasi, Jakarta, Erlangga
Manan, Abdul, 2014, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta, Kencana Prenadamedia Grup




[1] Heri, Sudarsono 2015, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta, Ekonisia. Hal.107
[2]Abdul, Manan 2014, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta, Kencana Prenadamedia Grup. Hal.362
[3] Ibid.hal.363
[4] Heri, Sudarsono 2015, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta, Ekonisia. Hal.116
[5] Heri, Sudarsono 2015, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta, Ekonisia. Hal.117
[6] Ibid. Hal. 113
[7] Ibid. Hal. 114
[8] Heri, Sudarsono 2015, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta, Ekonisia. Hal.110
[9] Hendar, 2010, Manajemen Perusahaan Koperasi, Jakarta, Erlangga. Hal. 136
[10] Heri, Sudarsono 2015, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta, Ekonisia. Hal.111
[11] Abdul, Manan 2014, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta, Kencana Prenadamedia Grup. Hal.364
[12] Heri, Sudarsono 2015, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta, Ekonisia. Hal.112
[13] Abdul, Manan 2014, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta, Kencana Prenadamedia Grup. Hal.355
[14] Heri, Sudarsono 2015, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta, Ekonisia. Hal.119