MAKALAH POLITIK HUKUM ISLAM
“DIALETIKA POLITIK DAN HUKUM, STUDI KASUS HTI”
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Banyak terjadi
permasalahan antara ORMAS, mahasiswa hanya karena perbedaan golongan atau
organisasi yang pada awal mula didirikan organisasi tersebut
untuk menjawab masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Keadaan masyarakat
dan kaum mahasiswa terkotak-kotakkan oleh organaisasi yang seharusnya menjadi
solusi dari masalah sosial yang ada. Bukan untuk menjadi egois yang
mementingkan bagaimana golongannya bisa menjadi penguasa. Setiap organisasi
dalam bentuk apapun itu pasti adanya politik dan hukum mengenai pembicaraan
keduanya saling berkaitan dan saling mempunyai hubungan yang erat.
Berpolitikan pasti mengalami permasalahan yang rumit
akan berujung dengan pengadilan dan akan bertanggungjawab di hadapan hukum
sesuai dengan undang-undang yang bersangkutan dengan pemersalahan tersebut.
Seperti Hizbut Tahrir didirikan
sebagai harokah Islam yang bertujuan mengembalikan kaum muslimin untuk kembali
taat kepada hukum-hukum Allah SWT yakni hukum Islam, memperbaiki sistem
perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak Islami/kufur agar sesuai dengan
tuntunan syariat Islam, serta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara
barat. Hizbut Tahrir juga bertujuan untuk membangun kembali pemerintahan Islam
warisan Rosulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin yakni Khilafah Islamiyahdi dunia,
Walaupun pada dasarnya
organisasi-organisasi ini didirikan dengan tujuan yang baik, Cuma berbeda
pemahaman dalam mengkaji yang sunah saja.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah Definisi Politik Hukum ?
2. Apa yang dimaksud dengan Hizbut Tahrir (HTI) ?
3. Bagaimana Latar Belakang Berdirinya
Hizbut Tahrir ?
4. Apa Tujuan Hizbut Tahrir ?
5. Siapa yang menjadi Keanggotaan Hizbut
Tahrir ?
6. Bagaimana Aktivitas Hizbut Tahrir ?
7. Apa yang menjadi Landasan Pemikiran
Hizbut Tahrir ?
8. Apa Metode Dakwah Hizbut Tahrir ?
9. Bagaiamana Penyebab di
Bubarkan Hizbut Tahrir ?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas bahwa tujuann penulisan untuk mengetahui: Apakah Definisi
Politik Hukum, Apa yang
dimaksud dengan Hizbut Tahrir (HTI),
Bagaimana Latar Belakang Berdirinya Hizbut Tahrir, Apa Tujuan Hizbut Tahrir,
Siapa yang menjadi Keanggotaan Hizbut Tahrir, Bagaimana Aktivitas Hizbut Tahrir,
Apa yang menjadi Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir, Apa Metode Dakwah Hizbut Tahrir ?, Bagaiaman
Penyebab di Bubarkan Hizbut
Tahrir.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Politik Hukum
Politik dan
hukum merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, dan
saling mempengaruhi. Antara politik dan hukum didalam kehidupan sehari-hari
menurut Arbi Sanit terdapat tiga titik temu, yaitu sebagai berikut:[1]
1.
Pada
waktu penentuan penjabat hukum. Walaupun tidak semua proses penetapan pejabat
hukum melibatkan politik, tetapi proses itu terbuka bagi keterlibatan politik.
2.
Proses
pembuatan itu sendiri, setiap proses pembuatan kebijaksanaan formal yang
hasilnya tertuang dalam bentuk hukum pada dasarnya adalah produk adalah proses
dari politik.
3.
Proses
pelaksanaan hukum dimana pihak yang berkepentingan berusaha mempengaruhi
pelaksanaan yang sudah berbentuk hukum tersebut, sejalan dengan kepentingan dan
kekuatannya.
Jadi, hukum dan politik ibarat dua
sisi dari sekeping logam, dapat dibedakan namun sulit memisahkannya. Politik
merupakan suatu kegiatan yang menyangkut proses menentukan tujuan dari sistem
itu dan melaksanakan tujuan itu. Politik selalu menyangkut tujuan dari seluruh
masyarakat, dan bukan tujuan dari pribadi seseorang. Keterkaitan antara ilmu
hukum dan ilmu politik mehirkan ilmu politik hukum.
Dapat dijelaskan bahwa politik hukum
adalah suatu kegiatan untuk membuat kaedah yang menentukan bagaimana seharusnya
manusia bertindak. Selanjutnya Soedjono dirdjosisworo menjelaskan bahwa politik
hukum adalah disiplin hukum yang mengharuskan dirinya pada usaha memerankan
hukum dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh masyarakat tertentu.[2]
Kemudian J.B Daliyo mengemukakan
bahwa politik hukum adalah suatu bidang ilmu yang mempunyai ciri tertentu,
yaitu kegiatan untuk menetukan atau memilih hukum yang mana sesuai untuk
mencapai tujuan yang dikehendaki oleh masyarakat.
Politik hukum merupakan disiplin
yang memanfaatkan materi filsafat hukum (yang menyangkut tujuan yang
diinginkan), serta ilmu yang kenyataan hukum dan dogmatik hukum (berkaitan
dengan cara mencapai tujuan). Hal ini terutama sekali relavan dengan kegiatan
pembentukan hukum maupun penemuan hukum.
Politik hukum tidak terlepas dari
kebijaksanaaan di bidang lain. Penyusunan politik hukum harus diusahakan selalu
sering dengan aspek kebijaksanaan di bidang ekonomi, politik, sosial, dan
sebagainya. Namun demikian, setidaknya ada dua lingkup utama politik hukum,
yaitu:
1.
Politik pembentukan hukum adalah kebijaksanaan yang bersangkutan dengn
penciptaan, pembaruan dan pengembangan hukum.
2.
Poitik penegak hukum adalah kebijaksanaan yang yang bersangkutan yang terdiri
atas kebijaksanaan dibidang peradilan, dan kebijaksanaan di bidang pelayan
hukum.[3]
B. Hizbut Tahrir (HTI)
Hizbut tahrir adalah partai politik yang berideologi islam. Politik
merupakan aktivitasnya, dan islam adalah mabda-nya.
Hizbut tahrir bergerak di tengah-tengah umat, dan bersama-sama mereka berjuang
untuk menjadikan islam sebagai perkara utamanya, serta membimbing mereka untuk
mendirikan kembali sistem khilafah dan
menegakkan hukum berdasarkan apa yang telah diturunkan allah didalam realita
kehidupan ini. [4]
Hizbut tahrir merupakan kelompok politik, buka kelompok yang hanya berdasarkan
pada kerohanian semata, bukan lembaga ilmiah, bukan lembaga pendidikan, dan
bukan pula lembaga sosial. Ide-ide islam menjadi jiwa inti sekaligus sebagai
rahasia kelangsungan kelompoknya.
C.
Latar Belakang Berdirinya Hizbut Tahrir
Hizbut tahrir didirikan dalam rangka memenuhi seruan allah: Q.S Ali-Imran
:104.[5]
Hizbut tahrir bermaksud membangkitkan kemballi ummat islam dari
kemorosotan yang sangat parah, membebaskan umat ide-ide, sistem perundang-undangan
dan hukum –hukum kufur, serta membebaskan mereka dari kekuasaan dan dominan
negara-negara kafir. Hizbut tahrir bermaksud
juga untuk membangun kembali daulah
khilafah islamiyah di muka bumi,
sehingga urusan pemerintahan dapat dijalankan kembali sesuai dengan apa yang
diturunkan allah SWT.
1. Keharusan berdirinya partai-partai
politik menurut syara’
Berdirinya hizbut tahrir adallah upaya memenuhi seruan allah: (dan) hendaklah ada diantara kamu segolongan
umat.(Q.S Ali Imran:104).
Allah SWT telah memerintahkan kaum muslim agar diantara mereka ada suatu
kelompok (jama’ah) yang bergerak dalam dua aktivitas:
a. Mengajak kepada kebaikan, yaitu mengajak
kepada islam.
b. Menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah
kemungkaran.[6]
Membentuk jama’ah disini ditunjukan sekedar dengan adanya thalab (seruan dari allah). Namun
demikian, terdapat qarinah (indikasi)
lain yang menunjukan bahwa ajakan tersebut adalah kewajiban. Sehingga aktivitas
yang telah ditentukan oleh ayat agar dilaksanakan oleh kelompok terpadu
tersebut, yakni dakwah kepada islam dan amar ma’ruf nahi munkar hukumnya wajib
atas kaum muslim. Hal itu juga ditegaskan dan ditunjukan oleh ayat-ayat lain
maupun hadist nabi. Diantaranya sabda beliau:
Demi dzat diriku ditangan-nya, sungguh
kalian (mempunyai dua pilihan,yaitu) melakukan amar ma’ruf nahi munkar,atau
allah akan mendatangkan siksa dari sisi-nya yang akan menimpa kalian. Kemudian
(jika hal itu tidak dilaksanakan) kalian berdoa, maka (do’a itu) tidak akan
dikabulkan.
Hadist ini merupakan salah satu qarinah
bahwa thalab tersebut adallah
yang bersifat harus, dan perintah yang ada adallah wajib.tentang jama’ah itu
harus berbentuk partai politik, maka dapat dilihat dari segi bahwa ayat diatas
memerintahkan kaum muslim agar diantara mereka ada sekelompok orang yang
membentuk suatu jama’ah. Cakupan aktivitas jama’ah ini telah ditentukan
(dibatasi), yaitu dakwah kepada islam dan amar
ma’ruf nahi munkar.
Sedangkan cakupan aktivitas amar
ma’ruf munkar meliputi seruan
terhadap para penguasa agar mereka mereka berbuat ma’ruf (melaksanakan
syaria’at islam-pen) dan melanggarnya berbuat munkar (melaksanakan sesuatau
yang tidak bersumber dari syaria’at-pen).
Bahkan aktivitas inilah yang menjadi bagian bagian terpenting dalam amar ma’ruf nahi munkar, yaitu mengawasi para penguasa ayat tersebut
memeberi batasan bahwa kelompok-kelompok tadi harus berbentuk partai-partai
islam. Sebab, tugas yag telah ditentukan oleh ayat tersebut yaitu dakwah kepada
yang telah ditentukan oleh ayat-ayat yaitu dakwah kepada islam dan amar mahi munkar, yang dilakukan sesuai dengan hukum islam-tidak
dapat dilaksanakan kecuali oleh kelompok-kelompok dan partai-partai islam.[7]
Partai islam adallah partai yang berasaskan akidah islam. Partai yang
mengambil dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum yang pemecahan yang islami. Thariqah (metode) operasionalnnya
adallah thariqah rasulullah SAW. Oleh
karena itu, tidak dibolehkan kelompok-kelompok kaum muslim berdiri di atas asas
selain islam, baik itu menyangkut fikrah maupun thariqah-nya. Alasannya karena hal itu perintah allah SWT,
disamping itu juga islam adallah satu-satunya mabda (ideologi) yang benar dan tepat di muka bumi ini. Islam
adallah mabda yang bersifat universal sesuai dengan fitrah manusia, dan dapat
memberikan pemecahan kepada manusia sebagaimana layaknya manusia.
2. Sebab-Sebab Kemerosotan Umat Islam.
Penyebab kemerosotan fatal yang dialami umat ini adalah karena sangat
lemahnya kaum muslim dalam memahami dan melaksanakan islam. Hal ini diakibatkan
oleh faktor-faktor yang mengkaburkan fikrah beserta thariqah-nya, yang dialami sejak abad kedua hijriyah sampai saat ini. Faktor-faktor tersebut muncul karena
beberapa hal, diantaranya yang paling menonjol:[8]
a. Transfer filsafat-filsafat india, persia
dan yunani, serta adanaya upaya sebagian kaum muslim untuk mengkompromikannya
dengan islam, meskipun diantara keduanya terdapat perbedaan yang mendasar.
b. Adanya manipulasi ajaran islam oleh
orang-orang yang menbencii islam, berupa ide-ide atau hukum-hukum yang sebernya
tidak bersumbar dari islam, dengan tujuan merusak citra islam da menjauhkan
citra islam dan menjauhkan kaum muslim dari islam.
c. Diabaikannya bahasa arab dalam memahami
dan melaksanakan ajara islam, disusul kemudian dengan dipisahkannya dari islam
pada abad ketujuh hijriyah. Padahal
agama islam tidak mungkin dapat dipahami tanpa bahasa arab. Seperti yang tampak
dalam pengambilan hukum-hukum baru terhadap berbagai peristiwa yang berkembang
yang dilakukan dengan jalan ijtihad. Hal ini tidak akan dapat dilakukan, tanpa
menggunakan bahasa arab.
d. Serangan missionaris dan tsaqafah
(kebudayaan asing), disusul dengan serangan politis negara-negara kafir barat yang
berlansung sejak abad ke-17 masehi, dengan tujuan untuk mengalihkan pandangan
dan menjauhkan kaum muslim dari islam, yang berujung untuk menghancurkan islam.
Berbagai macam usaha untuk membangkitkan kaum muslim telah banyak
dillakukan, melalui berbagai macam gerakan, baik yang islami maupun bukan.
Semuanya mengalami kegagalan dan belum mampu membangkitkan kaum muslim. Bahkan
tidak mampu membendung kemerosotan umat yang sangat fatal. Adapun sebab-sebab
kegagalan seluruh usaha dan gerakan untuk membangkitkan kembali kaum muslim
atas dasar islam dasr karena beberapa faktor, diantaranya:[9]
a. Tidak adanya pemahaman yang rinci
mengenai fikrah dari fahak-fihak yang berupaya membangkitkan kembali umat.
Mereka terpengaruh berbagai faktor yang mengaburkan. Dakwah islamiyah yang mereka lakukan masih
bersifat umum, tanpa melakukan ide-ide dan hukum-hukum mana yang ingin
digunakan untuk membangkitkan umat, serta pemecahan apa yang dapat mengatasi
problematika mereka berikut pelaksanaanya. Ini karenyan belum ada ga,baran yang
jelas terhadap ide-ide dan hukum-hukum islam di dalam benaknya. Mereka telah
menjadikan fakta sebagai sumber pemikirannya, lalu dijadikannya sebagai sumbar
inspirasinya. ,mereka mencoba untuk mena’wilkan dan menafsirkan islam dengan
islam dengan pena’wilan dan penafsiran yang tidak sesuai dengan dengan apa yang
dikandung oleh nash dan Al-Quran.
b. Tidak adanya kejelasan bagi mereka
mengenai thariqah islam dalam
menerapkan ide-ide dan hukum-hukum islam dalam bentuk gambaran yang jelas dan
sempurna. Mereka menyempaikan ide-ide tersebut melalui media yang tidak
terrencana dan dalam bentuk yang diliputii kesamaran. Mereka menganggap bahwa
kembalinya islam dapat ditempuh dengan cara membangun banyak masjid,
menerbitkan buku-buku islam atau dengan jalan mendirikan organisasi sosial
kemasyarakatan, atau usaha koperasi yang islami,atau hanya melalui pendidikan
akhlaq dan pembinaan individu semata, tanpa memperhatikan kebejatan masyratakat
maupun cengkeraman ide-ide kufur berikut hukum dan sistem perundangan-undangan
yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Mereka mengira bahwa perbaikan
masyrakat akan terjadi melalui perbaikan individu-individunya. Padahal perbaikan
masyarakat hanya akan terwujud dengan cara meluruskan kembali ide-ide, perasaan
serta aturan-aturan yang berlaku dimasyarakat. Meluruskan dan memperbaiki aspek
ini akan membawa kepada perbaikan anggotanya, karena masyarakat bukan terdiri
dari individu saja, karena bukan masyarakat terdiri dari individu saja,
melainkan kumpulan individu berikut intreaksinya. Dengan kata lain masyarakat
itu terdiri dari sejumlah individu, ide-ide yang dianutnya dan perasaan yang
menentukan sikap individu, serta aturan-aturan yang diikuti oleh anggota
masyarakat tersebut.
D.
Tujuan Hizbut Tahrir
Hizbut tahrir bertujuan melansungkan kehidupan islam dan mengemban dakwah
islam ke seluruh penjuru dunia ini berarti mengajak kaum muslim untuk kembali
hidup secara islimi darul islam dan didalam masyarakat islam. Seluruh aktivitas
kehidupan didalamnya diatur sesuai dengan hukum-hukum syara’. Pandangan hidup
yang akan menjadi pusat perhatiannya adallah halal dan haram. Dibawah naungan islamiyah, yaitu daulah khilafah, yang
dipimpin oleh seorang khilafah yang diangkat dan dibai’at oleh kaum muslim
untuk didengar dan ditaati. Dan agar menjalankan pemerintahannya berdasarkan
kitabullah dan sunah rasulnya. Juga untuk mengemban risalah islam ke seluruh
penjuruh dunia dengan dakwah dan jihad.[10]
Hizbut Tahrir bertujuan untuk membangkitkan kembali ke umat islam dengan
kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang cemerlang. Hizbut tahrir
berusaha untuk mengembalikan posisi umat ke masa kejayaan dan kemuliaannya,
mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa didunia, dan agar
kembali menjadi negara super power dunia seperti yang telah terjadi dimasa
silam. Dan memimpinnya sesuai dengan hukum-hukum islam. Tujuan hizbut tahrir
lainnya adallah menyampaikan hidayah bagi
umat manusia, memimpin umat islam untuk menentang ide-ide, dan sistem
perundang-undangan kufur maupun kekufuran itu sendiri secara menyeluruh,
sehingga islam dapat menyelimuti seluruh dunia.[11]
E.
Keanggotaan Hizbut Tahrir
Hizbut tahrir menerima keanggotaan setiap orang islam, baik laki-laki
maupun wanita, tanpa memperhatikan wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah
mereka keturunan arab atau bukan, berkulit putih atau hitam. Hizbut tahrir adalah
partai untuk seluruh kaum muslim dan menyeruhkan kepada umat untuk mengemban
dakwah islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturan islam, tanpa
memandang lagi ras, bangsa, warna kulit ,aupum mazhab mereka. Hizbut tahrir
melihat semuanya dari sudut pandang islam.
Cara mengikat individu-individu didalam hizbut tahrir alah dengan memeluk
akidah islam, matang dalam tsaqafah hizb,
mengambil dan menetapkan ide-ide serta pendapat hizb. Dia sendirilah yang
mengajukan dirinya menjadi anggota hizb, setelah sebelumnya terlibat dengan
hizb. Hal itu muncul ketika dakwah telah berintraksi dengannya dan dia
mengambil dan menetapkan ide-ide serta presepsi-presepsi hizb. Jadi ikatan yang
menjalin anggota hizbut tahrir adallah akidah islam, dan tsaqafah hizb yang lahir dari akidah tadi. Halqah-halqah (pembinaan) wanita di dalam hizb, terpisah dengan
halqah laki-laki, yang memimpin halqah-halqah wanita adalah para suami,
muhrinya atau para wanita.[12]
Pengkderan HTI tersegmentasi
kedalam beberapa kelompok.5 Segmentasi kelompok tersebut terealisasi dengan
membentuk kelas-kelas halaqoh atau kelompok diskusi sesuai dengan segmentasi
masing-masing calon anggota. Secara ideal, halaqah maksimal terdiri dari 5
orang, namun pada praktiknya bisa lebih dari 5 orang. Halaqah ini dilakukan
secara rutin setiap minggu sekali dan setiap pertemuan berlangsung antara 1
sampai 2 jam. Tujuan penyelenggaraan kelas-kelas yang tersegmentasi itu adalah
untuk menggugah ketertarikan seseorang terhadap ide-ide HTI dan diharapkan pada
akhirnya akan bergabung dengan HTI.[13]
F.
Aktivitas Hizbut Tahrir
Dakwah islam untuk merubah kondisi masyarakat yang rusak menjadi
masyarakat islam, dengan merubah ide-ide yang ada menjadi ide-ise islam,
sehingga menjadi opini umum ditengah-tengah masyarakat, serta menjadi presepsi
bagi mreka, yang akan mendorongnya untuk merealisir dan menerapkannya sesuai
dengan ketentuan islam. Juga dengan merubah perasaan yang dimiliki anggota
masyarakat menjadi perasaan islam ridla terhadap apa yang diridhoi allah, marah
dan benci terhadap apa yang dimurkai dan dibenci allah. Merubah
hubungan/intreaksi yang ada di tengah-tengah masyarakat menjadi
hubungan/interaksi yang islamia, berjalan sesuai dengan hukum-hukum dan
pemecahan-pemecahan islam.
Seluruh aktivitas dilakukan hizbut tahrir bersifat politik, dimana hizbut
tahrir memperhatikan urusan masyarakat sesuai dengan hukum dan pemecahan yang
syar’i. Sebab, politik adalah mengatur dan memelihara urusan masyarakat sesuai
dengan hukum-hukum dan pemecahan islam.
Aktivitas yang bersifat politik ini tampak jelas di dalam mendidik dan
membina umat dengan tsaqafah islam,
meleburnya dengan islam, membebaskannya dari akidah yang rusak, pemikiran yang
salah, serta dari presepsi yang keliru, sekaligus membebaskannya dari pengaruh
ide-ide dan pandanga-pandangan yang kufur. Aktivitas politik ini tampak juga
dalam aspek pergolakan pemikiran dan perjuangan politik.
Pergolakan pemikiran terlihat dalam penentangnnya terhadap ide-ide yang
salah, akidah yang rusak atau pemahamannya yang keliru dengan cara menjelaskan
kerusakannya, menampakannya keliruannya, disertai dengan penjelasan mengenai
ketentuan hukum islam dalam masalah tersebut.sedangkan perjuangan politiknya
terlihat dari penentangnnya terhadap imperialis kafir, dalam rangka
memerdekakan umat dari belenggu kekuasaanya, membebaskan umat dari tekanan dan
pengaruhnya, serta mencabut akar-akarnya baik berupa pemikiran,
budaya,politik,ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri islam.[14]
Perjuangan politik ini juga tampak jelas dalam menentang para penguasa,
mengungkapkan pengkhiatnatan dan persengkokohan mereka terhadap umat,
melancarkan kritik, kontrol dan koreksi terhadap mereka serta berusaha
mengganti apabila hak-hak umat dilanggar atau tidak mejalankan kewajibannya
terhadap umat, atau jika mereka melalaikan salah satu urusan umat, atau mereka
menyalahi hukum-hukum islam.
Jadi aktivitas hizbut tahrir semuanya bersifat politik, baik diluar
perkara pemerintahan ataupun yang menyangkut pemerintahan. Aktivitas hizb tidak
bersifat akademik. Hizb bukanlah sekolahan. Seruannya bukan berbentuk
nasehat-nasehat dan petunjuk-petunjuk. Aktivitasnya bersifat politik, dengan
cara mengungkapkan fikrah-fikrah islam beserta hukum-hukumya untuk
dilaksanakan. Diemban dan diwujudkan dalam kenyataan hidup bermasyarakat dan
bernegara.
Hizbut tahrir mengemban dakwah dahwah islam tiada lain agar islam dapat
dilaksanakan dalam kehidupan, sehingga akidah islam menjadi dasar negara, dasar
konstitusi dan perundang-undangan. Karena akidah islam adalah akidah aqliyah
dan akidah siyasah yang melahirkan aturan yang dapat memecahkan problrmatika
manusia secara keseluruhan, baik dibidang pollitik, ekonomi, pendidikan ,
sosial kemasyarakatan.[15]
G.
Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut tahrir telah melakukan
kajian, penelitian, dan studi terhadap kondisi umat, sejauh mana
kemerosotan yang dialaminya. Rasulullah saw, masa Khalafaur Rasyidin dan masa generasi tabi’in. Disamping itu dengan merujuk kembali
sirah rasullah saw dan tata cara mengemban dakwah beliau sejak permulaan
dakwahnya hingga keberhasilannya mendirikan daulah islamiyah di kota madinah.
Juga dengan mempelajari bagaimana perjalanan hidup beliau di madinah. Dan tentu
saja setelah merujuk kepada kitabullah, sunah rasul-nya serta apa yang
ditunjukan oleh dua sumber ini, yakni ijma sahabat dan qiyas, selain berpedoman
pada ungkapan-ungkapan pendapat para sahabat, tabi’in, imam-imam dari kalangan
mujtahidin. [16]
Setelah melakukan alktivitas kajian tersebut secara menyeluruh, hizb
memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum yang
berkaitan dengan fikrah dan tahariqah. Semua ide, pendapat dan hukumannya hanya
berasal dari islam. Tidak ada satupun yang bukan dari islam.[17]
Tidak dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari islam. Secara utah dan
murni diambil dari islam. Tidak didasarkan pada sesuatu selain dari pokok-pokok
islam dan nash-nashnya. Hizbut tahrir juga menyadarkan pada pemikiran dalam penetapannya.[18]
Hizbut tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat,
dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperlakukan dalam
perjuangannya untuk melansungkan kehidupan islam serta mengemban dakwah islam
keseluruh penjuru dunia, dengan mendirikan daulah
khilafah dan mengangkat seorang khilafah.[19]
Cara yang ditempuh HTI dalam memyampaikan ide-ide dan hukum-hukum yang
telah dipilih dan ditetapkan adalah dengan cara politik. Yaitu, dengan
menyampaikan semua ide dan hukumkepada masyarakat hingga mereka mau menerima,
mengamalkan, dan turut mengembannya, agar bisa terwujud dalam aspek
pemerintahan dan realitas kehidupan. Hal itu merupakan kewajiban yang harus
mereka pikul sebagai bagian dari kaum muslim. Itu juga diwajibkanatas hizbut
tahrir sebagai partai politik islam, yang anggota-anggotanya terdiri dari kaum
muslim. Dalam mengambil dan menetapkan ide-ide dan hukum-hukum islam, hizbut
tahrir hanya bersandar kepada wahyu yakni Al-Quran dan Assunnah, serta yang
ditunjukan oleh keduannya, berupa ijma’ sahabat dan qiyas. Karena hanya keempat
rujukan itu saja yang hujjahnya ditetapkan dengan dalil yang qath’y.[20]
H. Metode Dakwah Hizbut
Tahrir
Hizb telah mengambil metode dakwah rasulullah saw
dari segi operasional maupun tahapan-tahapannya. Termasuk seluruh aktivitas
yang harus dilakukannya pada seluruh tahapan, yaitu dengan cara menjadikan
seluruh aktivitas rasulullah saw sebagai suri teladan pada seluruh tahapan
perjalanan sakwah. Berdasarkan hal-hal ini hizb menetapkan langkah-langkah
operasional dalam tiga tahap:
1. Tahap tatsqip (pembinaan dan pengkaderan)
untuk melahirkan orang-orang yang menyakini fikrah hizbut tahrir dan untuk
membentuk kerangka sebuah partai.
2. Tahap tafa’ul (berinteraksi) dengan umat
agar mampu mengemban dakwah islam sehingga umat akan menjadikannya sebagai
perkara utama dalam kehidupannya,serta berusaha menerapkannya dalam realitas
kehidupan.
3. Tahap istilamu al-hukmi (penerimaan
kekuasaan), untuk menerapkan islam secara praktis dan menyeluruh, sekaligus
menyebarluaskan risalah islam ke seluruh dunia.[21]
Hizbut tahrir lahir di kota al-quds pada tahun 1372 H (1953 M), dibawah
seseorang pendiri yang alim dan terhormat, seseorang pemikir besar dan
politikus ulung, juga sorang qadli pada mahkamah isti’naf (mahkamah banding) di
al-quds, yaitu al-ustadz taqiyuddin
an-nabhani rahimahullah.
Pada saat itu hizbut tahrir telah melakukan kontak dengan anggota-anggota
masyarakat, menyampaikan fikrah dan thariqah dakwahnya melalui orang
peorang. Bagi orang yang menerima fikrah dan thariqah hizb, pembinaannya diatur
secara intensif dalam halqah-halqah
hizb hingga menyatu dengan ide-ide dan hukum-hukum islam yang telah dijadikan
pedoman, kemudian menjadikannya seorang muslim yang mempunyai kepribadian islam
beritreaksi dengan islam. Menghayatinya serta memilih aqliyah dan nafsiyah ismiyah.
Selanjutnya bergerak mengemban dakwah kepada umat. Apabila seseorang telah
sampai pada tingkatan ini, maka secara sukarela ia akan menggabungkan dirinya
dengan hizbut tahrir sebagai anggota. Keadaan ini serupa dengan apa yang telah
dilakukan rasulullah saw pada tahap awal dakwah beliau yang berlansung selama
tiga tahun.[22]
Fikrah
Hizbut Tahrir
Fikrah yang dijadikan landasan bagi hizbut tahrir
telah merasuk dalam diri pengikutnya, yang selalu diusahakan agar menjadi
bagian dari umat serat dijadikan sebagai perkara utama mereka adalah fikrah islam., yaitu berupa akidah islam
serta seluruh ide yang lahir dari akidah,termasuk seluruh hukum yang dibangun
diatas akidah tadi. Hizbut tahrir telah mengadopsi dari fikrah islam ini perkara-perkara yang diperlukan oleh sebuah partai
politik yang bertujuan ingin mewujudkan islam ditengah-tengah kehidupan masyarakat,
yaitu dengan merasukan islam ke dalam sistem pemerintahan, hubungan antara masyarakat,
dan di seluruh aspek kehidupan.[23]
Hizbut tahrir telah menjelaskan segala sesuatu yang diadopsinya itu
secara terperinci dalam buku-bukudan selebaran-selebaran, disertai dengan
keterangan dan dalil-dalil yang rinci untuk setiap hukum, pendapat, pemikiran
atau presepsinya. Berikut ini adalah beberapa contoh secara garis besar tentang
hukum, pemikiran, presepsi dan pendapat hizbut tahrir yang paling menonjol.[24]
I.
Penyebab di Bubarkan Hizbut Tahrir
Menurut Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan.[25] UU
ormas sesungguhnya menjamin hak bagi pemerintah dapat membubarkan ormas yang
dianggap melanggar kewajiban dan larangan dalam menjalankan aktivitasnya. HTI
telah melakukan pelanggaran UU Ormas yaitu:
1.
HTI melanggar
kewajibandalam pasal 21 huruf Byaitu
ormas berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI.
Aktivitas HTI yang dimuka umum menyatakan mengusung ideologi khilafah yang
berarti meniadakan NKRI jelas merupakan pelanggaran atas kewajiban ini.
2.
Melanggar
kewajiban dalam pasal 21 huruf f yang menyebutkan ormas berkewajiban
berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
3.
HTI melanggar
larangan daam Pasal 59 ayat (2) huruf c yang mengatur ormas dilarang melakukan
kegiatan separatis (adalah orang atau golongan yang menghendaki pemisahan diri
dari suatu persatuan/ golongan untuk mendapat dukungan).[26]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Politik hukum adalah suatu kegiatan untuk membuat kaedah yang
menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Selanjutnya Soedjono
dirdjosisworo menjelaskan bahwa politik hukum adalah disiplin hukum yang
mengharuskan dirinya pada usaha memerankan hukum dalam mencapai tujuan yang
dicita-citakan oleh masyarakat tertentu.
Politik
merupakan aktivitasnya, dan islam adalah mabda-nya.
Hizbut tahrir bergerak di tengah-tengah umat, dan bersama-sama mereka berjuang
untuk menjadikan islam sebagai perkara utamanya, serta membimbing mereka untuk
mendirikan kembali sistem khilafah Hizbut
tahrir bermaksud membangkitkan kemballi ummat islam dari kemorosotan yang
sangat parah, membebaskan umat ide-ide, sistem perundang-undangan dan hukum
–hukum kufur, serta membebaskan mereka dari kekuasaan dan dominan negara-negara
kafir.
Hizbut
tahrir bertujuan melansungkan kehidupan islam dan mengemban dakwah islam ke
seluruh penjuru dunia ini berarti mengajak kaum muslim untuk kembali hidup
secara islimi darul islam dan didalam masyarakat islam. Hizbut tahrir menerima
keanggotaan setiap orang islam, baik laki-laki maupun wanita, tanpa
memperhatikan wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan arab
atau bukan, berkulit putih atau hitam. Hizbut tahrir adallah partai untuk
seluruh kaum muslim dan menyeruhkan kepada umat untuk mengemban dakwah islam
serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturan islam, tanpa memandang
lagi ras, bangsa, warna kulit ,aupum mazhab mereka. Hizbut tahrir melihat
semuanya dari sudut pandang islam.
Adalah
mengemban dahwah islam untuk merubah kondisi masyarakat yang rusak menjadi
masyarakat islam, dengan merubah ide-ide yang ada menjadi ide-ise islam , hizb
memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum yang
berkaitan dengan fikrah dan tahariqah. Semua ide, pendapat dan hukumannya hanya
berasal dari islam. Hizb telah mengambil metode dakwah rasulullah saw dari segi
operasional maupun tahapan-tahapannya.
Tahap
tatsqip (pembinaan dan pengkaderan), Tahap tafa’ul (berinteraksi), Tahap
istilamu al-hukmi (penerimaan kekuasaan),
Menurut Undang- Undang Nomor 17
Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan:
1. HTI
melanggar kewajibandalam pasal 21 huruf
Byaitu ormas berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta
keutuhan NKRI. Aktivitas HTI yang dimuka umum menyatakan mengusung ideologi
khilafah yang berarti meniadakan NKRI jelas merupakan pelanggaran atas
kewajiban ini.
2. Melanggar
kewajiban dalam pasal 21 huruf f yang menyebutkan ormas berkewajiban
berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
3. HTI
melanggar larangan daam pasal 59 ayat (2) huruf c yang mengatur ormas dilarang
melakukan kegiatan separatis (adalah orang atau golongan yang menghendaki
pemisahan diri dari suatu persatuan/ golongan untuk mendapat dukungan).
A.
Saran
Alhamdulilah, akhirnya penelitian ini dapat
terselesaikan dengan baik. Semoga dapat bermsanfaat dan menjadi berguna untuk
menambah wawasan didalam ilmu pengetuhuan. Penulis berharap apabila ada
kesalahan didalam penulisan, mohon dimaafkan. Besar harapan untuk para pembaca
semmoga dapat memberikan saran dan kritik demmi kesempurnaan hasil penelitian ini. Dan semoga hasil penelitian ini dapat
bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
DAFTAR PUSTAKA
Afif,
Abu. 2002. Mengenal Hizbut Tahrir. Bogor:
Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan
(KDT).
Ilyya
Muhsin, Gerakan Penegakan Syariah: Studi
Gerakan Sosial Hizbut Tahrir Indonesia di DIY, (Jurnal: Ijtihad, Vol 12,
No. 1, Juni 2012), hlm, 43-61.
Ishaq.
2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta:
Sinar Grafika.
Pasal
59 ayat (2) huruf c
Q.S Ali-Imran :104.
UU
No 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
[4]
Abu
Afif,Mengenal Hizbut Tahrir, (Bogor:
Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Sinar Grafika, 2002), hlm.
1.
[6]
Abu
Afif,Mengenal Hizbut Tahrir, (Bogor:
Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Sinar Grafika, 2002), hlm.
3.
[13]
Ilyya Muhsin, Gerakan Penegakan Syariah: Studi Gerakan
Sosial Hizbut Tahrir Indonesia di DIY, (Jurnal: Ijtihad, Vol 12, No. 1,
Juni 2012), hlm, 43-61.
[14]
Abu Afif,Mengenal Hizbut Tahrir, (Bogor:
Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Sinar Grafika, 2002), hlm.
23-24.
No comments:
Post a Comment