1

loading...

Friday, January 18, 2019

MAKALAH POLITIK HUKUM ISLAM


MAKALAH POLITIK HUKUM ISLAM

“DIALETIKA POLITIK DAN HUKUM, STUDI KASUS HTI”



BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Banyak terjadi permasalahan antara ORMAS, mahasiswa hanya karena perbedaan golongan atau organisasi yang pada awal mula didirikan organisasi tersebut untuk menjawab masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Keadaan masyarakat dan kaum mahasiswa terkotak-kotakkan oleh organaisasi yang seharusnya menjadi solusi dari masalah sosial yang ada. Bukan untuk menjadi egois yang mementingkan bagaimana golongannya bisa menjadi penguasa. Setiap organisasi dalam bentuk apapun itu pasti adanya politik dan hukum mengenai pembicaraan keduanya saling berkaitan dan saling mempunyai hubungan yang erat.
Berpolitikan pasti mengalami permasalahan yang rumit akan berujung dengan pengadilan dan akan bertanggungjawab di hadapan hukum sesuai dengan undang-undang yang bersangkutan dengan pemersalahan tersebut.
Seperti Hizbut Tahrir didirikan sebagai harokah Islam yang bertujuan mengembalikan kaum muslimin untuk kembali taat kepada hukum-hukum Allah SWT yakni hukum Islam, memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak Islami/kufur agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam, serta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara barat. Hizbut Tahrir juga bertujuan untuk membangun kembali pemerintahan Islam warisan Rosulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin yakni Khilafah Islamiyahdi dunia, Walaupun  pada dasarnya organisasi-organisasi ini didirikan dengan tujuan yang baik, Cuma berbeda pemahaman dalam mengkaji yang sunah saja.

B.            Rumusan Masalah
1.    Apakah Definisi Politik Hukum ?
2.    Apa yang dimaksud dengan Hizbut Tahrir (HTI) ?
3.    Bagaimana Latar Belakang Berdirinya Hizbut Tahrir ?
4.    Apa Tujuan Hizbut Tahrir ?
5.    Siapa yang menjadi Keanggotaan Hizbut Tahrir ?
6.    Bagaimana Aktivitas Hizbut Tahrir ?
7.    Apa yang menjadi Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir ?
8.    Apa Metode Dakwah Hizbut Tahrir ?
9.    Bagaiamana Penyebab  di Bubarkan Hizbut Tahrir ?

C.           Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas bahwa tujuann penulisan untuk mengetahui: Apakah Definisi Politik Hukum, Apa yang dimaksud dengan Hizbut Tahrir (HTI), Bagaimana Latar Belakang Berdirinya Hizbut Tahrir, Apa Tujuan Hizbut Tahrir, Siapa yang menjadi Keanggotaan Hizbut Tahrir, Bagaimana Aktivitas Hizbut Tahrir, Apa yang menjadi Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir,  Apa Metode Dakwah Hizbut Tahrir ?, Bagaiaman Penyebab  di Bubarkan Hizbut Tahrir.

BAB II
PEMBAHASAN

A.        Definisi Politik Hukum
Politik dan hukum merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, dan saling mempengaruhi. Antara politik dan hukum didalam kehidupan sehari-hari menurut Arbi Sanit terdapat tiga titik temu, yaitu sebagai berikut:[1]
1.    Pada waktu penentuan penjabat hukum. Walaupun tidak semua proses penetapan pejabat hukum melibatkan politik, tetapi proses itu terbuka bagi keterlibatan politik.
2.    Proses pembuatan itu sendiri, setiap proses pembuatan kebijaksanaan formal yang hasilnya tertuang dalam bentuk hukum pada dasarnya adalah produk adalah proses dari politik.
3.    Proses pelaksanaan hukum dimana pihak yang berkepentingan berusaha mempengaruhi pelaksanaan yang sudah berbentuk hukum tersebut, sejalan dengan kepentingan dan kekuatannya.
Jadi, hukum dan politik ibarat dua sisi dari sekeping logam, dapat dibedakan namun sulit memisahkannya. Politik merupakan suatu kegiatan yang menyangkut proses menentukan tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan itu. Politik selalu menyangkut tujuan dari seluruh masyarakat, dan bukan tujuan dari pribadi seseorang. Keterkaitan antara ilmu hukum dan ilmu politik mehirkan ilmu politik hukum.
Dapat dijelaskan bahwa politik hukum adalah suatu kegiatan untuk membuat kaedah yang menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Selanjutnya Soedjono dirdjosisworo menjelaskan bahwa politik hukum adalah disiplin hukum yang mengharuskan dirinya pada usaha memerankan hukum dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh masyarakat tertentu.[2]

Kemudian J.B Daliyo mengemukakan bahwa politik hukum adalah suatu bidang ilmu yang mempunyai ciri tertentu, yaitu kegiatan untuk menetukan atau memilih hukum yang mana sesuai untuk mencapai tujuan yang dikehendaki oleh masyarakat.
Politik hukum merupakan disiplin yang memanfaatkan materi filsafat hukum (yang menyangkut tujuan yang diinginkan), serta ilmu yang kenyataan hukum dan dogmatik hukum (berkaitan dengan cara mencapai tujuan). Hal ini terutama sekali relavan dengan kegiatan pembentukan hukum maupun penemuan hukum.
Politik hukum tidak terlepas dari kebijaksanaaan di bidang lain. Penyusunan politik hukum harus diusahakan selalu sering dengan aspek kebijaksanaan di bidang ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya. Namun demikian, setidaknya ada dua lingkup utama politik hukum, yaitu:
1.  Politik pembentukan hukum adalah kebijaksanaan yang bersangkutan dengn penciptaan, pembaruan dan pengembangan hukum.
2.  Poitik penegak hukum adalah kebijaksanaan yang yang bersangkutan yang terdiri atas kebijaksanaan dibidang peradilan, dan kebijaksanaan di bidang pelayan hukum.[3]
B.        Hizbut Tahrir (HTI)
Hizbut tahrir adalah partai politik yang berideologi islam. Politik merupakan aktivitasnya, dan islam adalah mabda-nya. Hizbut tahrir bergerak di tengah-tengah umat, dan bersama-sama mereka berjuang untuk menjadikan islam sebagai perkara utamanya, serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali sistem khilafah dan menegakkan hukum berdasarkan apa yang telah diturunkan allah didalam realita kehidupan ini. [4] Hizbut tahrir merupakan kelompok politik, buka kelompok yang hanya berdasarkan pada kerohanian semata, bukan lembaga ilmiah, bukan lembaga pendidikan, dan bukan pula lembaga sosial. Ide-ide islam menjadi jiwa inti sekaligus sebagai rahasia kelangsungan kelompoknya.

C.           Latar Belakang Berdirinya Hizbut Tahrir
Hizbut tahrir didirikan dalam rangka memenuhi seruan allah: Q.S Ali-Imran :104.[5]
Hizbut tahrir bermaksud membangkitkan kemballi ummat islam dari kemorosotan yang sangat parah, membebaskan umat ide-ide, sistem perundang-undangan dan hukum –hukum kufur, serta membebaskan mereka dari kekuasaan dan dominan negara-negara kafir. Hizbut tahrir bermaksud  juga untuk membangun kembali daulah khilafah islamiyah  di muka bumi, sehingga urusan pemerintahan dapat dijalankan kembali sesuai dengan apa yang diturunkan allah SWT.

1.    Keharusan berdirinya partai-partai politik menurut syara’
Berdirinya hizbut tahrir adallah upaya memenuhi seruan allah: (dan) hendaklah ada diantara kamu segolongan umat.(Q.S Ali Imran:104).
Allah SWT telah memerintahkan kaum muslim agar diantara mereka ada suatu kelompok (jama’ah) yang bergerak dalam dua aktivitas:
a.    Mengajak kepada kebaikan, yaitu mengajak kepada islam.
b.    Menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran.[6]
Membentuk jama’ah disini ditunjukan sekedar dengan adanya thalab (seruan dari allah). Namun demikian, terdapat qarinah (indikasi) lain yang menunjukan bahwa ajakan tersebut adalah kewajiban. Sehingga aktivitas yang telah ditentukan oleh ayat agar dilaksanakan oleh kelompok terpadu tersebut, yakni dakwah kepada islam dan amar ma’ruf nahi munkar hukumnya wajib atas kaum muslim. Hal itu juga ditegaskan dan ditunjukan oleh ayat-ayat lain maupun hadist nabi. Diantaranya sabda beliau:
Demi dzat diriku ditangan-nya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan,yaitu) melakukan amar ma’ruf nahi munkar,atau allah akan mendatangkan siksa dari sisi-nya yang akan menimpa kalian. Kemudian (jika hal itu tidak dilaksanakan) kalian berdoa, maka (do’a itu) tidak akan dikabulkan.
Hadist ini merupakan salah satu qarinah bahwa thalab tersebut adallah yang bersifat harus, dan perintah yang ada adallah wajib.tentang jama’ah itu harus berbentuk partai politik, maka dapat dilihat dari segi bahwa ayat diatas memerintahkan kaum muslim agar diantara mereka ada sekelompok orang yang membentuk suatu jama’ah. Cakupan aktivitas jama’ah ini telah ditentukan (dibatasi), yaitu dakwah kepada islam dan amar ma’ruf nahi munkar.
Sedangkan cakupan aktivitas amar ma’ruf munkar  meliputi seruan terhadap para penguasa agar mereka mereka berbuat ma’ruf  (melaksanakan syaria’at islam-pen) dan melanggarnya berbuat munkar (melaksanakan sesuatau yang tidak bersumber dari syaria’at-pen). Bahkan aktivitas inilah yang menjadi bagian bagian terpenting dalam amar ma’ruf nahi munkar,  yaitu mengawasi para penguasa ayat tersebut memeberi batasan bahwa kelompok-kelompok tadi harus berbentuk partai-partai islam. Sebab, tugas yag telah ditentukan oleh ayat tersebut yaitu dakwah kepada yang telah ditentukan oleh ayat-ayat yaitu dakwah kepada islam dan amar mahi munkar,  yang dilakukan sesuai dengan hukum islam-tidak dapat dilaksanakan kecuali oleh kelompok-kelompok dan partai-partai islam.[7]
Partai islam adallah partai yang berasaskan akidah islam. Partai yang mengambil dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum yang pemecahan yang islami. Thariqah (metode) operasionalnnya adallah thariqah rasulullah SAW. Oleh karena itu, tidak dibolehkan kelompok-kelompok kaum muslim berdiri di atas asas selain islam, baik itu menyangkut fikrah maupun thariqah-nya. Alasannya karena hal itu perintah allah SWT, disamping itu juga islam adallah satu-satunya mabda (ideologi) yang benar dan tepat di muka bumi ini. Islam adallah mabda yang bersifat universal sesuai dengan fitrah manusia, dan dapat memberikan pemecahan kepada manusia sebagaimana layaknya manusia.

2.    Sebab-Sebab Kemerosotan Umat Islam.
Penyebab kemerosotan fatal yang dialami umat ini adalah karena sangat lemahnya kaum muslim dalam memahami dan melaksanakan islam. Hal ini diakibatkan oleh faktor-faktor yang mengkaburkan fikrah beserta thariqah-nya, yang dialami sejak abad kedua hijriyah sampai saat ini. Faktor-faktor tersebut muncul karena beberapa hal, diantaranya yang paling menonjol:[8]
a.       Transfer filsafat-filsafat india, persia dan yunani, serta adanaya upaya sebagian kaum muslim untuk mengkompromikannya dengan islam, meskipun diantara keduanya terdapat perbedaan yang mendasar.
b.      Adanya manipulasi ajaran islam oleh orang-orang yang menbencii islam, berupa ide-ide atau hukum-hukum yang sebernya tidak bersumbar dari islam, dengan tujuan merusak citra islam da menjauhkan citra islam dan menjauhkan kaum muslim dari islam.
c.       Diabaikannya bahasa arab dalam memahami dan melaksanakan ajara islam, disusul kemudian dengan dipisahkannya dari islam pada abad ketujuh hijriyah. Padahal agama islam tidak mungkin dapat dipahami tanpa bahasa arab. Seperti yang tampak dalam pengambilan hukum-hukum baru terhadap berbagai peristiwa yang berkembang yang dilakukan dengan jalan ijtihad. Hal ini tidak akan dapat dilakukan, tanpa menggunakan bahasa arab.
d.      Serangan missionaris dan tsaqafah (kebudayaan asing), disusul dengan serangan politis negara-negara kafir barat yang berlansung sejak abad ke-17 masehi, dengan tujuan untuk mengalihkan pandangan dan menjauhkan kaum muslim dari islam, yang berujung untuk menghancurkan islam.
Berbagai macam usaha untuk membangkitkan kaum muslim telah banyak dillakukan, melalui berbagai macam gerakan, baik yang islami maupun bukan. Semuanya mengalami kegagalan dan belum mampu membangkitkan kaum muslim. Bahkan tidak mampu membendung kemerosotan umat yang sangat fatal. Adapun sebab-sebab kegagalan seluruh usaha dan gerakan untuk membangkitkan kembali kaum muslim atas dasar islam dasr karena beberapa faktor, diantaranya:[9]
a.    Tidak adanya pemahaman yang rinci mengenai fikrah dari fahak-fihak yang berupaya membangkitkan kembali umat. Mereka terpengaruh berbagai faktor yang mengaburkan. Dakwah islamiyah yang mereka lakukan masih bersifat umum, tanpa melakukan ide-ide dan hukum-hukum mana yang ingin digunakan untuk membangkitkan umat, serta pemecahan apa yang dapat mengatasi problematika mereka berikut pelaksanaanya. Ini karenyan belum ada ga,baran yang jelas terhadap ide-ide dan hukum-hukum islam di dalam benaknya. Mereka telah menjadikan fakta sebagai sumber pemikirannya, lalu dijadikannya sebagai sumbar inspirasinya. ,mereka mencoba untuk mena’wilkan dan menafsirkan islam dengan islam dengan pena’wilan dan penafsiran yang tidak sesuai dengan dengan apa yang dikandung oleh nash dan Al-Quran.
b.    Tidak adanya kejelasan bagi mereka mengenai thariqah islam dalam menerapkan ide-ide dan hukum-hukum islam dalam bentuk gambaran yang jelas dan sempurna. Mereka menyempaikan ide-ide tersebut melalui media yang tidak terrencana dan dalam bentuk yang diliputii kesamaran. Mereka menganggap bahwa kembalinya islam dapat ditempuh dengan cara membangun banyak masjid, menerbitkan buku-buku islam atau dengan jalan mendirikan organisasi sosial kemasyarakatan, atau usaha koperasi yang islami,atau hanya melalui pendidikan akhlaq dan pembinaan individu semata, tanpa memperhatikan kebejatan masyratakat maupun cengkeraman ide-ide kufur berikut hukum dan sistem perundangan-undangan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Mereka mengira bahwa perbaikan masyrakat akan terjadi melalui perbaikan individu-individunya. Padahal perbaikan masyarakat hanya akan terwujud dengan cara meluruskan kembali ide-ide, perasaan serta aturan-aturan yang berlaku dimasyarakat. Meluruskan dan memperbaiki aspek ini akan membawa kepada perbaikan anggotanya, karena masyarakat bukan terdiri dari individu saja, karena bukan masyarakat terdiri dari individu saja, melainkan kumpulan individu berikut intreaksinya. Dengan kata lain masyarakat itu terdiri dari sejumlah individu, ide-ide yang dianutnya dan perasaan yang menentukan sikap individu, serta aturan-aturan yang diikuti oleh anggota masyarakat  tersebut.

D.           Tujuan Hizbut Tahrir
Hizbut tahrir bertujuan melansungkan kehidupan islam dan mengemban dakwah islam ke seluruh penjuru dunia ini berarti mengajak kaum muslim untuk kembali hidup secara islimi darul islam dan didalam masyarakat islam. Seluruh aktivitas kehidupan didalamnya diatur sesuai dengan hukum-hukum syara’. Pandangan hidup yang akan menjadi pusat perhatiannya adallah halal dan haram. Dibawah naungan islamiyah, yaitu daulah khilafah, yang dipimpin oleh seorang khilafah yang diangkat dan dibai’at oleh kaum muslim untuk didengar dan ditaati. Dan agar menjalankan pemerintahannya berdasarkan kitabullah dan sunah rasulnya. Juga untuk mengemban risalah islam ke seluruh penjuruh dunia dengan dakwah dan jihad.[10]
Hizbut Tahrir bertujuan untuk membangkitkan kembali ke umat islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang cemerlang. Hizbut tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat ke masa kejayaan dan kemuliaannya, mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa didunia, dan agar kembali menjadi negara super power dunia seperti yang telah terjadi dimasa silam. Dan memimpinnya sesuai dengan hukum-hukum islam. Tujuan hizbut tahrir lainnya adallah menyampaikan hidayah bagi umat manusia, memimpin umat islam untuk menentang ide-ide, dan sistem perundang-undangan kufur maupun kekufuran itu sendiri secara menyeluruh, sehingga islam dapat menyelimuti seluruh dunia.[11]  

E.            Keanggotaan Hizbut Tahrir
Hizbut tahrir menerima keanggotaan setiap orang islam, baik laki-laki maupun wanita, tanpa memperhatikan wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan arab atau bukan, berkulit putih atau hitam. Hizbut tahrir adalah partai untuk seluruh kaum muslim dan menyeruhkan kepada umat untuk mengemban dakwah islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturan islam, tanpa memandang lagi ras, bangsa, warna kulit ,aupum mazhab mereka. Hizbut tahrir melihat semuanya dari sudut pandang islam.
Cara mengikat individu-individu didalam hizbut tahrir alah dengan memeluk akidah islam, matang dalam tsaqafah hizb, mengambil dan menetapkan ide-ide serta pendapat hizb. Dia sendirilah yang mengajukan dirinya menjadi anggota hizb, setelah sebelumnya terlibat dengan hizb. Hal itu muncul ketika dakwah telah berintraksi dengannya dan dia mengambil dan menetapkan ide-ide serta presepsi-presepsi hizb. Jadi ikatan yang menjalin anggota hizbut tahrir adallah akidah islam, dan tsaqafah hizb yang lahir dari akidah tadi. Halqah-halqah (pembinaan) wanita di dalam hizb, terpisah dengan halqah laki-laki, yang memimpin halqah-halqah wanita adalah para suami, muhrinya atau para wanita.[12]
Pengkderan HTI tersegmentasi kedalam beberapa kelompok.5 Segmentasi kelompok tersebut terealisasi dengan membentuk kelas-kelas halaqoh atau kelompok diskusi sesuai dengan segmentasi masing-masing calon anggota. Secara ideal, halaqah maksimal terdiri dari 5 orang, namun pada praktiknya bisa lebih dari 5 orang. Halaqah ini dilakukan secara rutin setiap minggu sekali dan setiap pertemuan berlangsung antara 1 sampai 2 jam. Tujuan penyelenggaraan kelas-kelas yang tersegmentasi itu adalah untuk menggugah ketertarikan seseorang terhadap ide-ide HTI dan diharapkan pada akhirnya akan bergabung dengan HTI.[13]

F.            Aktivitas Hizbut Tahrir
Dakwah islam untuk merubah kondisi masyarakat yang rusak menjadi masyarakat islam, dengan merubah ide-ide yang ada menjadi ide-ise islam, sehingga menjadi opini umum ditengah-tengah masyarakat, serta menjadi presepsi bagi mreka, yang akan mendorongnya untuk merealisir dan menerapkannya sesuai dengan ketentuan islam. Juga dengan merubah perasaan yang dimiliki anggota masyarakat menjadi perasaan islam ridla terhadap apa yang diridhoi allah, marah dan benci terhadap apa yang dimurkai dan dibenci allah. Merubah hubungan/intreaksi yang ada di tengah-tengah masyarakat menjadi hubungan/interaksi yang islamia, berjalan sesuai dengan hukum-hukum dan pemecahan-pemecahan islam.
Seluruh aktivitas dilakukan hizbut tahrir bersifat politik, dimana hizbut tahrir memperhatikan urusan masyarakat sesuai dengan hukum dan pemecahan yang syar’i. Sebab, politik adalah mengatur dan memelihara urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum dan pemecahan islam.
Aktivitas yang bersifat politik ini tampak jelas di dalam mendidik dan membina umat dengan tsaqafah islam, meleburnya dengan islam, membebaskannya dari akidah yang rusak, pemikiran yang salah, serta dari presepsi yang keliru, sekaligus membebaskannya dari pengaruh ide-ide dan pandanga-pandangan yang kufur. Aktivitas politik ini tampak juga dalam aspek pergolakan pemikiran dan perjuangan politik.
Pergolakan pemikiran terlihat dalam penentangnnya terhadap ide-ide yang salah, akidah yang rusak atau pemahamannya yang keliru dengan cara menjelaskan kerusakannya, menampakannya keliruannya, disertai dengan penjelasan mengenai ketentuan hukum islam dalam masalah tersebut.sedangkan perjuangan politiknya terlihat dari penentangnnya terhadap imperialis kafir, dalam rangka memerdekakan umat dari belenggu kekuasaanya, membebaskan umat dari tekanan dan pengaruhnya, serta mencabut akar-akarnya baik berupa pemikiran, budaya,politik,ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri islam.[14]
Perjuangan politik ini juga tampak jelas dalam menentang para penguasa, mengungkapkan pengkhiatnatan dan persengkokohan mereka terhadap umat, melancarkan kritik, kontrol dan koreksi terhadap mereka serta berusaha mengganti apabila hak-hak umat dilanggar atau tidak mejalankan kewajibannya terhadap umat, atau jika mereka melalaikan salah satu urusan umat, atau mereka menyalahi hukum-hukum islam.
Jadi aktivitas hizbut tahrir semuanya bersifat politik, baik diluar perkara pemerintahan ataupun yang menyangkut pemerintahan. Aktivitas hizb tidak bersifat akademik. Hizb bukanlah sekolahan. Seruannya bukan berbentuk nasehat-nasehat dan petunjuk-petunjuk. Aktivitasnya bersifat politik, dengan cara mengungkapkan fikrah-fikrah islam beserta hukum-hukumya untuk dilaksanakan. Diemban dan diwujudkan dalam kenyataan hidup bermasyarakat dan bernegara.
Hizbut tahrir mengemban dakwah dahwah islam tiada lain agar islam dapat dilaksanakan dalam kehidupan, sehingga akidah islam menjadi dasar negara, dasar konstitusi dan perundang-undangan. Karena akidah islam adalah akidah aqliyah dan akidah siyasah yang melahirkan aturan yang dapat memecahkan problrmatika manusia secara keseluruhan, baik dibidang pollitik, ekonomi, pendidikan , sosial kemasyarakatan.[15]  

G.           Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir
Hizbut tahrir telah melakukan  kajian, penelitian, dan studi terhadap kondisi umat, sejauh mana kemerosotan yang dialaminya. Rasulullah saw, masa Khalafaur Rasyidin dan masa generasi  tabi’in. Disamping itu dengan merujuk kembali sirah rasullah saw dan tata cara mengemban dakwah beliau sejak permulaan dakwahnya hingga keberhasilannya mendirikan daulah islamiyah di kota madinah. Juga dengan mempelajari bagaimana perjalanan hidup beliau di madinah. Dan tentu saja setelah merujuk kepada kitabullah, sunah rasul-nya serta apa yang ditunjukan oleh dua sumber ini, yakni ijma sahabat dan qiyas, selain berpedoman pada ungkapan-ungkapan pendapat para sahabat, tabi’in, imam-imam dari kalangan mujtahidin. [16]
Setelah melakukan alktivitas kajian tersebut secara menyeluruh, hizb memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum yang berkaitan dengan fikrah dan tahariqah. Semua ide, pendapat dan hukumannya hanya berasal dari islam. Tidak ada satupun yang bukan dari islam.[17] Tidak dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari islam. Secara utah dan murni diambil dari islam. Tidak didasarkan pada sesuatu selain dari pokok-pokok islam dan nash-nashnya. Hizbut tahrir juga menyadarkan pada pemikiran dalam penetapannya.[18]

Hizbut tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperlakukan dalam perjuangannya untuk melansungkan kehidupan islam serta mengemban dakwah islam keseluruh penjuru dunia, dengan mendirikan daulah khilafah dan mengangkat seorang khilafah.[19]
Cara yang ditempuh HTI dalam memyampaikan ide-ide dan hukum-hukum yang telah dipilih dan ditetapkan adalah dengan cara politik. Yaitu, dengan menyampaikan semua ide dan hukumkepada masyarakat hingga mereka mau menerima, mengamalkan, dan turut mengembannya, agar bisa terwujud dalam aspek pemerintahan dan realitas kehidupan. Hal itu merupakan kewajiban yang harus mereka pikul sebagai bagian dari kaum muslim. Itu juga diwajibkanatas hizbut tahrir sebagai partai politik islam, yang anggota-anggotanya terdiri dari kaum muslim. Dalam mengambil dan menetapkan ide-ide dan hukum-hukum islam, hizbut tahrir hanya bersandar kepada wahyu yakni Al-Quran dan Assunnah, serta yang ditunjukan oleh keduannya, berupa ijma’ sahabat dan qiyas. Karena hanya keempat rujukan itu saja yang hujjahnya ditetapkan dengan dalil yang qath’y.[20]

H.        Metode Dakwah Hizbut Tahrir
     Hizb telah mengambil metode dakwah rasulullah saw dari segi operasional maupun tahapan-tahapannya. Termasuk seluruh aktivitas yang harus dilakukannya pada seluruh tahapan, yaitu dengan cara menjadikan seluruh aktivitas rasulullah saw sebagai suri teladan pada seluruh tahapan perjalanan sakwah. Berdasarkan hal-hal ini hizb menetapkan langkah-langkah operasional dalam tiga tahap:
1.    Tahap tatsqip (pembinaan dan pengkaderan) untuk melahirkan orang-orang yang menyakini fikrah hizbut tahrir dan untuk membentuk kerangka sebuah partai.
2.    Tahap tafa’ul (berinteraksi) dengan umat agar mampu mengemban dakwah islam sehingga umat akan menjadikannya sebagai perkara utama dalam kehidupannya,serta berusaha menerapkannya dalam realitas kehidupan.
3.    Tahap istilamu al-hukmi (penerimaan kekuasaan), untuk menerapkan islam secara praktis dan menyeluruh, sekaligus menyebarluaskan risalah islam ke seluruh dunia.[21]
Hizbut tahrir lahir di kota al-quds pada tahun 1372 H (1953 M), dibawah seseorang pendiri yang alim dan terhormat, seseorang pemikir besar dan politikus ulung, juga sorang qadli pada mahkamah isti’naf (mahkamah banding) di al-quds, yaitu al-ustadz taqiyuddin an-nabhani rahimahullah.
Pada saat itu hizbut tahrir telah melakukan kontak dengan anggota-anggota masyarakat, menyampaikan fikrah dan thariqah dakwahnya melalui orang peorang. Bagi orang yang menerima fikrah dan thariqah hizb, pembinaannya diatur secara intensif dalam halqah-halqah hizb hingga menyatu dengan ide-ide dan hukum-hukum islam yang telah dijadikan pedoman, kemudian menjadikannya seorang muslim yang mempunyai kepribadian islam beritreaksi dengan islam. Menghayatinya serta memilih aqliyah dan nafsiyah ismiyah. Selanjutnya bergerak mengemban dakwah kepada umat. Apabila seseorang telah sampai pada tingkatan ini, maka secara sukarela ia akan menggabungkan dirinya dengan hizbut tahrir sebagai anggota. Keadaan ini serupa dengan apa yang telah dilakukan rasulullah saw pada tahap awal dakwah beliau yang berlansung selama tiga tahun.[22]
Fikrah Hizbut Tahrir
     Fikrah yang dijadikan landasan bagi hizbut tahrir telah merasuk dalam diri pengikutnya, yang selalu diusahakan agar menjadi bagian dari umat serat dijadikan sebagai perkara utama mereka adalah fikrah islam., yaitu berupa akidah islam serta seluruh ide yang lahir dari akidah,termasuk seluruh hukum yang dibangun diatas akidah tadi. Hizbut tahrir telah mengadopsi dari fikrah islam ini perkara-perkara yang diperlukan oleh sebuah partai politik yang bertujuan ingin mewujudkan islam ditengah-tengah kehidupan masyarakat, yaitu dengan merasukan islam ke dalam sistem pemerintahan, hubungan antara masyarakat, dan di seluruh aspek kehidupan.[23]
Hizbut tahrir telah menjelaskan segala sesuatu yang diadopsinya itu secara terperinci dalam buku-bukudan selebaran-selebaran, disertai dengan keterangan dan dalil-dalil yang rinci untuk setiap hukum, pendapat, pemikiran atau presepsinya. Berikut ini adalah beberapa contoh secara garis besar tentang hukum, pemikiran, presepsi dan pendapat hizbut tahrir yang paling menonjol.[24]

I.              Penyebab  di Bubarkan Hizbut Tahrir
Menurut Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.[25] UU ormas sesungguhnya menjamin hak bagi pemerintah dapat membubarkan ormas yang dianggap melanggar kewajiban dan larangan dalam menjalankan aktivitasnya. HTI telah melakukan pelanggaran UU Ormas yaitu:
1.    HTI melanggar kewajibandalam pasal 21 huruf  Byaitu ormas berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI. Aktivitas HTI yang dimuka umum menyatakan mengusung ideologi khilafah yang berarti meniadakan NKRI jelas merupakan pelanggaran atas kewajiban ini.
2.    Melanggar kewajiban dalam pasal 21 huruf f yang menyebutkan ormas berkewajiban berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
3.    HTI melanggar larangan daam Pasal 59 ayat (2) huruf c yang mengatur ormas dilarang melakukan kegiatan separatis (adalah orang atau golongan yang menghendaki pemisahan diri dari suatu persatuan/ golongan untuk mendapat dukungan).[26]

BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Politik hukum adalah suatu kegiatan untuk membuat kaedah yang menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Selanjutnya Soedjono dirdjosisworo menjelaskan bahwa politik hukum adalah disiplin hukum yang mengharuskan dirinya pada usaha memerankan hukum dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh masyarakat tertentu.
Politik merupakan aktivitasnya, dan islam adalah mabda-nya. Hizbut tahrir bergerak di tengah-tengah umat, dan bersama-sama mereka berjuang untuk menjadikan islam sebagai perkara utamanya, serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali sistem khilafah Hizbut tahrir bermaksud membangkitkan kemballi ummat islam dari kemorosotan yang sangat parah, membebaskan umat ide-ide, sistem perundang-undangan dan hukum –hukum kufur, serta membebaskan mereka dari kekuasaan dan dominan negara-negara kafir.
Hizbut tahrir bertujuan melansungkan kehidupan islam dan mengemban dakwah islam ke seluruh penjuru dunia ini berarti mengajak kaum muslim untuk kembali hidup secara islimi darul islam dan didalam masyarakat islam. Hizbut tahrir menerima keanggotaan setiap orang islam, baik laki-laki maupun wanita, tanpa memperhatikan wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan arab atau bukan, berkulit putih atau hitam. Hizbut tahrir adallah partai untuk seluruh kaum muslim dan menyeruhkan kepada umat untuk mengemban dakwah islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturan islam, tanpa memandang lagi ras, bangsa, warna kulit ,aupum mazhab mereka. Hizbut tahrir melihat semuanya dari sudut pandang islam.
Adalah mengemban dahwah islam untuk merubah kondisi masyarakat yang rusak menjadi masyarakat islam, dengan merubah ide-ide yang ada menjadi ide-ise islam , hizb memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum yang berkaitan dengan fikrah dan tahariqah. Semua ide, pendapat dan hukumannya hanya berasal dari islam. Hizb telah mengambil metode dakwah rasulullah saw dari segi operasional maupun tahapan-tahapannya.
Tahap tatsqip (pembinaan dan pengkaderan), Tahap tafa’ul (berinteraksi), Tahap istilamu al-hukmi (penerimaan kekuasaan),
Menurut Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan:
1.    HTI melanggar kewajibandalam pasal 21 huruf  Byaitu ormas berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI. Aktivitas HTI yang dimuka umum menyatakan mengusung ideologi khilafah yang berarti meniadakan NKRI jelas merupakan pelanggaran atas kewajiban ini.
2.    Melanggar kewajiban dalam pasal 21 huruf f yang menyebutkan ormas berkewajiban berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
3.    HTI melanggar larangan daam pasal 59 ayat (2) huruf c yang mengatur ormas dilarang melakukan kegiatan separatis (adalah orang atau golongan yang menghendaki pemisahan diri dari suatu persatuan/ golongan untuk mendapat dukungan).

A.           Saran
Alhamdulilah, akhirnya penelitian ini dapat terselesaikan dengan baik. Semoga dapat bermsanfaat dan menjadi berguna untuk menambah wawasan didalam ilmu pengetuhuan. Penulis berharap apabila ada kesalahan didalam penulisan, mohon dimaafkan. Besar harapan untuk para pembaca semmoga dapat memberikan saran dan kritik demmi kesempurnaan hasil penelitian  ini. Dan semoga hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin.

DAFTAR PUSTAKA

Afif, Abu. 2002. Mengenal Hizbut Tahrir. Bogor: Perpustakaan Nasional: Katalog  Dalam Terbitan (KDT).
Ilyya Muhsin, Gerakan Penegakan Syariah: Studi Gerakan Sosial Hizbut Tahrir Indonesia di DIY, (Jurnal: Ijtihad, Vol 12, No. 1, Juni 2012), hlm, 43-61.
Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Pasal 59 ayat (2) huruf c
Q.S Ali-Imran :104.
UU No 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.


[1]Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 237.
[2] Ibid, hlm, 238.
[3]Ibid, hlm, 239.
[4] Abu Afif,Mengenal Hizbut Tahrir, (Bogor: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Sinar Grafika, 2002), hlm. 1.
[5] Ibid, hlm, 2.
[6] Abu Afif,Mengenal Hizbut Tahrir, (Bogor: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Sinar Grafika, 2002), hlm. 3.
[7] Ibid, hlm, 5.
[8] Ibid, hlm, 10-11.
[9] Ibid, hlm, 11-13.
[10] Ibid,  hlm, 19.
[11] Ibid, hlm, 20.
[12] Ibid, hlm, 21-22.
[13] Ilyya Muhsin, Gerakan Penegakan Syariah: Studi Gerakan Sosial Hizbut Tahrir Indonesia di DIY, (Jurnal: Ijtihad, Vol 12, No. 1, Juni 2012), hlm, 43-61.
[14] Abu Afif,Mengenal Hizbut Tahrir, (Bogor: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT) Sinar Grafika, 2002), hlm. 23-24.
[15] Ibid, hlm, 25.
[16] Ibid, hlm, 28.
[17] Loc,cit.
[18] Ibid, hlm, 29.
[19] Loc,cit.
[20] Ibid, hlm, 31.
[21] Ibid, hlm, 33-34.
[22] Ibid, hlm, 34-35.
[23] Ibid, hlm, 45.
[24] Loc,cit.
[25] UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi  Kemasyarakatan.
[26] Pasal 59 ayat (2) huruf c, UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi  Kemasyarakatan.

No comments:

Post a Comment