1

loading...

Sunday, March 31, 2019

MAKALAH QAWAID FIQIHYA


MAKALAH QAWAID FIQHIYAH KAIDAH-KAIDAH POKOK DAN KAIDAH-KAIDAH CABANG



BAB I
PENDAHULUAN


A.          Latar Belakang Masalah 
          Qawaidul fiqhiyah
(Kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu kebutuhan bagi kita semuakhususnya mahasiswa fakultas tarbiyah. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu
Maka dari itu, saya selaku penulis mencoba untuk menerangkan tentang kaidah-kaidah pokok, dan kaidah-kaidah cabang. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat

B.     Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud Kaidah-Kaidah Syar'iyyah dan Dalil-Dalil?
2.      Apa saja Kaidah yang Bersifat Kebahasaan?
3.      Apa yang dimaksud Kaidah-Kaidah Pokok?
4.      Apa saja Kaidah-Kaidah Cabang?

 BAB II
PEMBAHASAN

       A.    Kaidah-Kaidah Syar'iyyah dan Dalil-Dalil
Kaidah-kaidah syar'iyyah dan dalil-dalil. Sebagai contoh:

Hukuman had hanya berkaitan dengan perbuatan keji.

Pada dasarnya suatu penntah menunjuk pengertlan wajib, selama tidak terdapat dalil lain yang menunjuk pengertian yang berbeda.

Pada dasarnya suatu larangan menunjuk pengertlan haram, selama tidak ada dalil lain yang menunjuk pengertan yang berbeda.

     B.     Kaidah yang Bersifat Kebahasaan.
Kaidah-kaidah kebahasaan menjadi Penting dalam ilmu ushul fiqh. karena sumber hukum Islam yang utama adalah Alquran dan hadis, sedangkan keduanya menggunakan bahasa Arab. Oleh karena itu, orang tidak mungkin dapat memahami kedua sumber tersebut dengan benar, dan dapat menarik kesimpulan hukum syara' dari Alquran dan hadis, tanpa memahami dan mengetahui kaidah-kaidah kebahasaannya dengan baik pula, baik dari segi mengetahui gaya bahasanya maupun mengetahui cara-cara penggunaan kata-katanya untuk menunjuk suatu pengertian tertentu. Contoh kaidah kebahasaan:

Lafal yang bersifat umum menunjuk semua pengertian parsialnya secara pasti, selama tidak dibatasi (di-takhshish) maknanya.

Dalam menggunakan suatu lafal yang mengandung lebih dari satu makna, pengertian yang dimaksudkannya hanya menunjuk satu makna tertentu saja.

1.      Kaidah-kaidah yang terdapat dalam ushul fiqh berfungsi untuk menarik dan melahirkan hukum-hukum syara'. Dengan demikian, kaidah­ kaidah yang tidak berfungsi menarik kesimpulan yang melahirkan hukum-hukum syara', (misalnya hukum kebiasaan/adat, dan hukum akal/logika) tidak disebut kaidah ushul fiqh.
2.      Ditegaskan pula, bahwa hukum-hukum fiqh yang dihasilkan itu bersifat amaliyah (perbuatan manusia (balk aktifIberbuat. Maupun pasif/tidak berbuat). Artinya, bukan yang berkaitan dengan akidah/ keyakinanikepercayaan, karena hal itu dibahas dalam ilmu kalam. Dapat dijelaskan, perlunya penegasan pada definisi di atas bahwa yang dibicarakan adalah perbuatan manusia, karena sebagian besar masalah yang dibahas berkaitan dengan perbuatan manusia. Namun demikian, di dalam fiqh dan ushul fiqh terdapat juga hukum-hukum yang tidak secara langsung berkaitan dengan perbuatan manusia.Misalnya, tentang status seseorang yang menimbulkan efek hukum, seperti: status seseorang sebagai hamba, janda, anak_anak, sifat gila, terpaksa dan lain-lain, yang semua itu bukan termasuk perbuatan manusia, tetapi juga dibicarakan dalam figh/ushul fiqh.
3.      Hukum- hukum fiqh yang disimpulkan dari Alquran dan sunnah merupakan hasil ijtihad. Artinya, hukum-hukurn tersebut tidak secara langsung ditegaskan oleh Al-Qur’an dan, sunnah. tatapi lahir berdasarkan hasil pernikiran dan kerja keras para ulama dalam memahami hukum- hukum yang terdapat dalam nashsh-nashsh Al-quran dan sunnah/hadis.[1]
4.      Karena hukum-hukum tersebut tidak secara langsung berasal dari Alquran dan sunnah, maka tingkat kekuatan hukum-hukum tersebut hanya bersifat zhanni (relative, kuat dugaan), bukan bersifat qath’i (absolute, pasti benar) .

    C.    Qawa`id Fiqhiyyah
Qawa`id Fiqhiyyah terdiri atas dua kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu, gawa id dan fiqhiyyah. Kata gawa id merupakan bentuk jamak (plural) dari kata qa idah. Kata ini telah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kaidah, dengan pengertian yang lebih kurang sauna dengan yang terdapat dalam bahasa Arab.
Lebih jauh dapat dijelaskan, bahwa di dalam penggunaan bahasa Arab, kata gawa'idsecara etimologi berarti asas atau dasar dan fondasi. balk dalam pengertian konkret, seperti kata qawa’ id al-buyut yang berarti fondasi bangunan rumah, maupun dalam pengertian abstrak, seperti, qawa’ id ad-din, yang berarti dasar-dasar agama.
Penggunaan kata qawa ‘id dalam pengertian fondasi dapat ditemukan dalam Aiquran, antara lain. firman Allah pada surah al-Baqarah (2): 127:

Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan dasar-dasar Baitullah beserta Ismail.
     D.    KAIDAH-KAIDAH POKOK
Adapun kaidah-kaidah pokok terdiri dari lima yaitu :
a    .       Lima Kaidah Pokok Fiqih
Kaidah kaidah fiqih  yang terpenting dalam diskursus kajian hukum Islam adalah sebagai berikut : [2]
1.      Qaidah pertama : ( الأ مور بمقا صد  ها ) Setiap perkara tergantung kepada niatnya
Maksud dari kaidah ini menjelaskan bahwa setiap tindakan seorang mukallah  akan mempunyai beban hukum dan hasil (natijah) yang berbeda beda tergantung niat atau maksudnya .
2.      Qaidah kedua
( ا لضر ا ر يز ا  ل Kemudaratan harus dihilangkan
Konsep kaidah ini memberikan pengertian  bahwa manusia harus dijauhkan dari idhrar (tindakan menyakiti), baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain, dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti) pada orang lain. 
3.      Qaidah ketiga
أ لعا د ة محكمة  Adat  kebiasaan dapat dipertimbangkan menjadi hukum
Adat kebiasaan berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW  adalah :  أ لإ سثمر ا ر علي شيء مقبو ل للطبع ا لسليم و ا لمعا و د ة إليه مر ة بعد أخر. و هي المر اد ة با لعر ف ا لعملي
Artinya :
Membiasakan sesuatu yang dapat  diterima oleh tabi,at yang sehat dan mengulang- ulangnya. Adat identik dengan urf amali (Tradisi/kebiasaan)

Menurut Muhammad al-Zarqa (w.137 H), adat dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu : ammah dan khassah. Adat ammah (adat umum) maksudnya adalah suatu perbuatan atau prilaku yang berlaku umum di seluruh negara, sedangkan  'adat khassah (adat khusus) maksudnya adalah suatu perbuatan atau prilaku yang berlaku umum di sebuah negara. Dengan demikian , kata Muhammad al-Zarqa (w.137 H) Baik adat yang umum maupun adat yang khusus apabila tidak ada nash ( al-Qur;an dan Sunnah) yang menentangnya maka adat dapat dijadikan hujah syara.
Tetapi apabila adat yang  yang umum dan adat yang kususu bertentangan dengan  (al-Qur;an dan sunnah Rasul)  maka perbuatan tersebut tertolak. Sumber hukum qaidah fiqih ini adalah hadits Rasulullah SAW yang berbunyi :  
مَنْ عَمَلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَ مْرُ نَا فَهَوَ رَ دٌّ
Artinya :
Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan , tampa di dasari perintah kami, maka tertolak ( H.r. Muslim ) 

4.      Qaidah ke empat
( ا ليقن لا يز ا با لسك ) Keyakinan tidak dapat digugurkan oleh keraguan
Kaidah ini menjelaskan bahwan eksitensi keyakinan tidak akan hilang oleh keraguan. Keyakinan dapat hilan apabila didukung  oleh dasar  hukum (dalil) yang pasti (qa,thi) Diantara dasar hukum qaidah ini adalah Firman Allah SWT  berbunyi :

Artinya :
"Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti  kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran "(QS.YUNNUS : 36)


5.      Qaidah kelima
ا لْمَشَقَهَ تَجْلِبُ ا لتَيْسير )
Kesulitan (kesempitan) dapat menarik kemudahan Arti Qaidah fiqih ini menjelaskan sesuatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan. Maksudnya, suatu hukum yang mengandung kesusahan dalam pelaksanaanya atau memadaratkan dalam pelaksanaanya, baik kepada jiwa, ataupun harta  seorang mukalaf, diringankan sehingga tidak memadaratkan lagi. Keringanan tersebut dalam dalam Islam dekenal dengan istilah rukhsah
       E.     KAIDAH-KAIDAH CABANG
a.       Kaidah Cabang (Furu’) Dari Kaidah Pokok Pertama
Kaidah di atas memiliki beberapa cabang, atau yang disebut kaidah furu’. Berikut beberapa kaidah furu’ dari kaidah pokok pertama: Tidak ada pahala kecuali dengan niat.”
Perbuatan baik maupun perbuatan buruk itu tergantung pada niat si pelaku, jika perbuatan itu diniati baik maka akan mendapatkan pahala, tetapi jika perbuatan itu diniati buruk maka tidak akan mendapat pahala. “Yang dianggap dalam aqad adalah maksud-maksud, bukan lafadz-lafadz dan bentuk-bentuk perkataan.”[3]
Tidak sahnya berpegang kepada harfiyah lafadz apabila terbukti bahwa qasod (maksud) dan niat bukan sebagai yang dilafadzkan itu. “Dalam amal yang disyaratkan menyatakan niat, maka kekeliruan pernyataan membatalkan amalnya.”Perbuatan yang apabila salah dalam niatnya, maka perbuatan itu menjadi batal.“Maksud lafadz itu tergantung pada niat orang yang mengatakannya.”
Apabila ucapan seseorang itu dianggap sah atau tidak, itu tergantung dari maksud orang itu sendiri, yaitu apa maksudnya. “Sesungguhnya (perbuatan) yang tidak disyaratkan untuk dijelaskan, baik secara keseluruhan, maupun secara terperinci tidak disyaratkan untuk mengemukakan niat, maka bila dinyatakannya dan ternyata keliru, maka kekeliruannya itu tidak membahayakan (tidak membatalkan).”
Apabila seseorang imam yang sholat dengan niatnya sebagai imam dari Muhammad, padahal ma’mum di belakangnya adalah Mahmud. Maka sholatnya tidak batal sebab imam itu tidak harus menyatakan niatnya tentang siapa orang yang berma’mum di belakangnya. “Niat dalam sumpah mengkhususkan lafadz yang umum, dan tidak pula menjadikan umumnya lafadz yang khusus.”
Apabila seseorang bersumpah bahwa ia tidak akan berbicara dengan seseorang, tetapi yang dimaksud orang tertentu yaitu Hambali, maka sumpah ini hanya berlaku pada Hambali saja, dan yang lain tidak. Seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah karena sesuatu halangan, padahal ia berniat untuk melakukannya jika tiada halangan, maka ia mendapatkan pahala.”
Dari kaidah-kaidah cabang diatas, terdapat kaidah-kaidah yang dianggap paling penting dan mewakili kaidah cabang yang lainnya, yaitu :
b.      Kaidah Furu’ dalam Transaksi Muamalah
Sub-kaidah: pada hakekatnya, suatu perjanjian (akad) tergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafadz dan bentuknya.
Misal : dalam kerja sama Mudharabah, jika ada ketentuan yang menyatakan bahwa pihak yang menyediakan modal akan memperoleh semua keutungannya, maka akad itu tidak sidebut mudharabah, tapi akad hutang.
Beberapa Akad yang tidak dibenarkan karena Kaidah Niat
1.      Bay’ al Inah
2.      Tawarruq
3.      Bay’ bil Wafa
c.       Kaidah Furu’ Tentang Ibadah
1.      Kaidah Pertama
اَلْجُمْعَةُ ضُهْرٌمَقْصُوْرَةٌ أَمْ صَلَا ةُ مُسْتَقِلَّةُ؟
“Shalat Jum’at itu merupakan shalat Dzuhur yang diringkas, ataukah shalat tersendiri?”.
2.      Kaidah Kedua
الَصَّلَاةُ خَلْفَ اْلمُحْدِثِ اْلمَجْهُوْلِ اْلحَالِ إِذَا قُلْنَا بِالصِّحَّةِ هَلْ هِيَ صَلَاةُ جَمَا عَةٍ أَوْ اِفْرَادٍ؟
“Shalat di belakang orang yang hadats yang tidak diketahui keadaannya, kalau kita mengagapnya sah, apakah shalat itu merupakan shalat jama’ah ataukah shalat sendirian?”.
Pendapat pertama            : Shalat itu merupakan shalat jama’ah.
Pendapat kedua   : Shalat itu dihitung sebagaimana shalat sendirian.
3.      Kaidah Ketiga
مَنْ أَتَى بِمَايُنَا فِى اْلفَرْضَ دُوْنَ النَّفْلِ فِىْ أَوَّلِ فَرْضٍ أَوْأَثْنَا ئِهِ بَطَلَ فَرْضُهُ وَهَلْ هِىَ تَبْقَ صَلاَ تُهُ نَفْلاً أَوْتَبْطُلُ؟
“Orang yang melakukan hal-hal yang meniadakan fardlu bukan sunnah (seperti meninggalkan syarat atau rukun), baik pada permulaan fardlu atau di tengahnya, maka batallah fardlunya, tetapi apakah kemudian shalatnya menjadi sunnah ataukah batal sama sekali?”.

Pendapat pertama            : Shalatnya menjadi sunnah.
Pendapat kedua   : Shalatnya batal sama sekali.
Contoh persoalan:
4.      Kaidah Keempat
هَلْ يُسْلَكُ بِهِ مَسْلَكَ اْلوَاجِبِ أَوِالْجَا ئِزِ؟  اَلنَّذْرُ
 “Nadzar itu apakah berlaku sebagaimana wajib, ataukah jaiz?”.
Pendapat pertama            : Sebagaimana wajib.
Pendapat kedua   : Berlaku jaiz.
5.      Kaidah Kelima
 هَلِ اْلعِبْرَةُ بِصِيَغِ الْعُقُوْدِ أَوْبِمَعَا نِيْهَا ( قو لان )
“Apakah yang dihitung itu shighotnya aqad atau ma’nanya“. (ada dua pendapat).
Terdapat dua pendapat yaitu qaul yang pertama mengatakan bahwa yang dihitung itu hanya shighatnya saja bukan maknanya. Sedangkan qaul yang kedua mengatakan bahwa yang dihitung adalah maknanya.
6.      Kaidah Keenam
اَلْعَيْنُ اْلمُسْتَعَارَةُ لِلرَّ هْنِ هَلِ اْلمُغَلَّبُ فِيْهَا جَانِبُ الضَّمَانِ اَوْجَانِبٌ اْلعَارِيَة ( قولان )
“Barang yang dipinjam untuk digadaikan itu dimenangkan aspek dhoman atau aspek ariyyah“. (ada dua pendapat).
Terdapat dua pendapat yang berbeda yaitu qaul yang pertama mengatakan bahwa barang yang dipinjam untuk digadaikan itu dimenangkan dhoman. Sedangkan qaul yang kedua mengatakan bahwa barang yang dipinjam untuk digadaikan itu dimenangkan aspek ariyyah.
7.      Kaidah Ketujuh
 الْحَوَا لَةٌ هَلْ هِيَ بَيْعٌ اَوِ اسْتِفَا ءٌ ( خلا ف )
“Hawalah itu bernama norma jual beli atau membayar hutang”. (perbedaan pendapat).
Terdapat dua pendapat yang berbeda yaitu qaul yang pertama mengatakan bahwa hawalah sebagai jual beli. Sedangkan qaul yang kedua mengatakan bahwa hawalah sebagai hutang.
8.      Kaidah Kedelapan
اَلْإِرَاءُهِىَ إِسْقَاطٌ أَوْتَمْلِيْكٌ
“Apakah ibra’ itu menggugurkan atau menjadikan kepemilikan”.
Terdapat dua pendapat yaitu pendapat pertama mengatakan bahwa ibra’ itu menggugurkan. Sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa ibra’itu menjadikan kepemilikan.
Contoh:
Seorang anak memiliki hutang kepada bapaknya kemudian bapak mengibra’kan atau membebaskan atas hutang anaknya. Pertanyaanya apakah bapak boleh rujuk (mencabut ucapannya yang berarti tidak jadi mengibra’kan) atau tidak boleh. Menurut pendapat yang pertama bapak tidak boleh rujuk atau mencabut ucapannya. Sedangkan menurut pendapat yang kedua bapak boleh saja rujuk atas ucapannya.
9.      Kaidah Kesembilan
اَلْإِقَالَةُ هَلْ هِيَ فَسْخٌ أَوْبَيْعٌ
“Iqolah masuk dalam kategori fasakh atau bai’ (jual beli kembali)“.
Iqolah dan fasakh menurut artinya sama, akan tetapi menurut pandangan fiqih dari segi penggunaannya fasakh artinya membatalkan persetujuan, sedangkan iqolah artinya meninggalkan sebuah transaksi.
Terdapat dua pendapat yang berbeda yaitu pendapat pertama mengatakan bahwa itu berarti fasakh. Sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa itu berarti bai’.
10.  Kaidah Kesepuluh
الصَّدَا قُ الْمُعَيَّنُ فِى يَدِ الزَّوْجِ قَبْلَ الْقَبْضِ مَضْمُوْنٌ ضَمَانَ عَقْدٍ أَوْضَمَانَ يَدٍ
“Mas kawin mu’ayan yang masih berada ditangan suami belum diserahkan kepada istrinya apakah disebut madzmun dhoman akad ataukah madzmun yad”.
Terdapat dua pendapat yang berbeda yaitu pendapat pertama mengatakan bahwa ditanggung dengan dhoman akad. Sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa ditanggung dengan madzmun yad.
d.      Kaidah Fiqih Sebagai Pemandu
Qaidah ini dapat membedakan salah satu ibadah dengan ibadah yang lainnya. Misalnya, orang menjamak sholat dhuhur dan asar, keduanya dilakukan dalam satu waktu dan sama-sama 4 raka’at, maka untuk membedakan ini sholat dhuhur dan itu sholat asar adalah dengan niat.
Dapat juga memberi perbedaan ibadah dengan adat kebiasaan. Misal mandi, mandi ini adalah hal biasa, namun jika dilakukan dengan niat ibadah, maka mandi ini akan bernilai ibadah, misal mandi wajib, mandi sebelum ihram, mandi sebelum sholat jum’at.
Dapat pula membedakan yang dituju dalam ibadah. Kita masuk masjid kemudian kita sholat 2 raka’at, ada kemungkinan kita melakukan sholat tahiyatal masjid atau sholat sunnah qobliyah (sunnah rawatib) untuk membedaknya adalah dengan niat, dsb.
Sebagai contoh lainnya adalah:
“Seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah karena sesuatu halangan, padahal ia berniat untuk melakukannya jika tiada halangan, maka ia mendapatkan pahala.”
Kaidah tersebut berkaitan dengan sabda Nabi SAW: Apabila seorang sakit atau berpergian maka ia dianggap beramal sebagaimana ia dalam keadaan sehat atau tetap di rumah.”
e.       Kaidah Furu’ Tentang Sumpah
Sumpah adalah menguatkan perkataan dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan dengan bentuk kalimat tertentu.

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan Peranan Niat dalam Akad / Transaksi العِبرَةُ في العُقودِ للمقاصِد و المَعانِي لا للألفاظِ والمَبَاني Sub-kaidah: pada hakekatnya, suatu perjanjian (akad) tergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafadz dan bentuknya. Misal : dalam kerja sama Mudharabah, jika ada ketentuan yang menyatakan bahwa pihak yang menyediakan modal akan memperoleh semua keutungannya, maka akad itu tidak sidebut mudharabah, tapi akad hutang. Beberapa Akad yang tidak dibenarkan karena Kaidah Niat

Kaidah Fikih Furu’ dari Kaidah Pokok Pertama Dari kaidah-kaidah cabang diatas, terdapat kaidah-kaidah yang dianggap paling penting dan mewakili kaidah cabang yang lainnya, yaitu : Qaidah Furu’ Tentang Transaksi (Akad) Dalam membicarakan kaidah tentang transaksi ini, empat mazhab berbeda-beda dalam menyusun redaksinya. Hal ini merupakan implikasi dari perbedaan mereka dalam menjawab hukum-hukum yang terakomodir didalam kaidah tersebut. Menurut Hanafiah dan Malikiyah, bahwa untuk menghasilkan suatu transaksi tidak harus melihat kata-kata yang terucap pada waktu transaksi, melainkan cukup melihat inti makna atau tujuan dari kata-kata yang diucapkan. Sedangkan dikalangan Syafi’iyah dan Hanabilah masih terjadi khilaf untuk menentukan mana yang harus dimenangkan antara sisi tujuan atau sisi kata-kata.



DAFTAR PUSTAKA

Dahlan Rahman, Ushul Fiqh, editor,Achmad Zirzis. Ed. 1, cet. 4. Jakarta : Amzah, 2016. Xiv, 362 hlm.
http://tholabullilmi.blogspot.com/2017/12/kaidah-yang-tidak-disepakati-kaidah-ke.html



[1] Dahlan Rahman, Ushul Fiqh, editor,Achmad Zirzis. Ed. 1, cet. 4. Jakarta : Amzah, 2016. Xiv, 362 hlm.