1

loading...

Wednesday, October 24, 2018

MAKALAH ISU LINGKUNGAN LOKAL DAN STUDI KASUS

MAKALAH ISU LINGKUNGAN LOKAL DAN STUDI KASUS




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Lingkungan hidup di Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia, merupakan rahmat dari pada-Nya dan wajib dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya agar dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi Bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya, demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Masalah lingkungan hidup dewasa ini timbul karena kecerobohan manusia dalam pengelolaan lingkungan hidup.[1] Masalah hukum lingkungan dalam periode beberapa dekade akhir-akhir ini menduduki tempat perhatian dan sumber pengkajian yang tidak ada habis-habisnya, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa kelestarian lingkungan merupakan sumber daya alam yang wajib kita semua lestarikan dan tetap menjaga kelanjutannya guna kehidupan umat manusia. Dua hal yang paling essensial dalam kaitannya dengan masalah pengelolaan lingkungan hidup, adalah timbulnya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Saat ini kerusakan lingkungan sudah menjadi masalah yang sangat meresahkan bagi manusia dan sudah menjadi isu yang meng global pada era sekarang ini.[2] Oleh karena itulah masyarakat bersama pemerintah dengan gencarnya melakukan upaya didalam mengatasi permasalahan-permasalahan kerusakan lingkungan yang terjadi. Upaya-upaya yang dilakukan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan bersih yang dapat dinikmati oleh setiap makhluk hidup dan diharapkan dapat menjaga kelestarian fungsi lingkungan, sehingga akan tetap mengedepankan prinsip berkelanjutan, dimana fungsi lingkungan akan tetap dapat digunakan hingga generasi yang akan datang.
Berdasarkan uraian diatas, maka pada makalah ini penulis akan membahas mengenai “ Isu Lingkungan Lokal dan Studi Kasus “ yang akan penulis uraikan pada bab selanjutnya.



B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengaruh manusia dalam lingkungannya?
2.      Apa yang dimaksud dengan isu lingkungan lokal?
3.      Apa penyebab masalah isu lingkungan lokal?
4.      Bagaimana contoh studi kasus serta solusi masalah isu lingkungan lokal?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengaruh manusia dalam lingkungannya.
2.      Untuk mengetahui yang dimaksud dengan isu lingkungan lokal.
3.      Untuk mengetahui penyebab masalah isu lingkungan lokal.
4.      Untuk mengetahui studi kasus serta solusi masalah isu lingkungan lokal.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengaruh Manusia Dalam Lingkungan
Manusia dengan pengetahuannya  mampu mengubah keadaan lingkungan sehingga meguntungkan dirinya, untuk memenuhi kebutuhannya. Awalnya perubahan itu dalam lingkungan yang kecil dan pengaruhnya sangat terbatas. Pada zaman Neolitikum kira-kira 12.000 tahun yang lalu, nenek moyang kita dari berburu kemudian memelihara hewan buruannya. Dari manusia pemburu berubah menjadi manusia pemelihara, dari manusia nomadis berubah menjadi manusia menetap. Mulailah berkembang cara bercocok tanam. Ekosistem sekarang ini dalah ekosistem baru yang diciptakan manusia, sesuai dengan kebutuhan manusia. Dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemampuan manusia untuk mengubah lingkungan semakin besar. Sehingga, manusia ingin menguasai alam. Alam yang awalnya tetap dapat mempertahankan keseimbangan sekarang keseimbangan itu hilang dan timbul kerusakan di mana-mana karena, ulah tangan manusia.[3]
Berbagai kerusakan ditimbulkan manusia, sekarang ini banyak manusia yang menyadari pentingnya alam untuk kelangsungan hidup mereka. Perlahan manusia memperbaiki alam yang telah rusak dan mengurangi hal-hal yang merugikan alam. Manusia melakukan upaya penyelamatan hutan dan makhluk hidup lain yang menggantungkan kehidupannya pada alam. Namun, banyak pula manusia yang terus mencemari alam tanpa memikirkan resiko yang ditimbulkan ke depan. Mengembalikan keseimbangan alam merupakan pekerjaaan yang sulit dan selalu menginginkan terciptanya lingkungan hidup seperti yang diharapkan.

B.     Isu Lingkungan Lokal
Isu Lingkungan adalah topik hangat seputar kondisi lingkungan di bumi, terkait dengan gejala dan perubahan komposisi kadar dasar yang terjadi di alam sekitar. Isu lingkungan merupakan terjemahan dari Global issues. Isu lingkungan lokal merupakan efek dari kegiatan yang ada di permukaan bumi baik yang alami maupun akibat perbuatan manusia.
Isu lingkungan lokal merupakan hal yang sangat mudah dilihat bahwa Indonesia masih mempunyai kesadaran yang rendah terhadap isu lingkungan terutama masyarakatnya yang kebanyakan masih terlalu terfokus pada usaha untuk bertahan hidup dan mendapatkan kehidupan yang lebih layak secara ekonomi sehingga mereka melakukan segala upaya untuk mendapatkan uang lebih meskipun hal ini berarti mereka harus mengancam lingkungan dan alam. Kegiatan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan kini masyarakat mulai merasakan imbas atas apa yang mereka lakukan terhadap alam. Berbagai macam isu lingkungan muncul di berbagai wilayah di Indonesia dan tentu saja banyak masyarakat yang merasakan derita baik secara langsung maupun tidak langsung atas kerusakan alam yang terjadi di wilayah mereka. Boleh saja kita tidak memberikan tanggapan serius terhadap isu lingkungan global seperti kerusakan lapisan ozon karena pada dasarnya daerah yang terimbas pertama kali bukan Indonesia melainkan kutub bumi meskipun kemudian tentu ada imbas besar yang akan dirasakan oleh rakyat Indonesia. Kini, banyak peristiwa yang membawa derita yang harus dialami oleh banyak orang di daerah asalnya masing-masing dan hal ini terjadi bukan tanpa sebab yang berkaitan dengan ulah manusia terhadap alam.
Saat ini masalah lingkungan cukup sering diperbincangkan. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa lapisan ozon kini semakin menipis. Dengan terus menipisnya lapisan itu, sangat dikhawatirkan bila lapisan itu tidak ada atau menghilang sama sekali dari alam semesta ini. Tanpa lapisan ozon sangat banyak akibat negatif yang akan menimpa makhluk hidup di muka bumi ini, antara lain: penyakit-penyakit akan menyebar secara menjadi-jadi, cuaca tidak menentu, pemanasan global, bahkan hilangnya suatu daerah karena akan mencairnya es yang ada di kutub Utara dan Selatan. Jagat raya hanya tinggal menunggu masa kehancurannya saja.
Memang banyak cara yang harus dipilih untuk mengatasi masalah ini. Para ilmuwan memberikan berbagai masukan untuk mengatasi masalah ini sesuai dengan latar belakang keilmuannya. Para sastrawan pun tak ketinggalan untuk berperan serta dalam menanggulangi masalah yang telah santer belakangan ini.

C.    Penyebab Masalah Lingkungan Lokal
Ada beberapa penyebab masalah lingkungan lokal, diantaranya :
1.      Kekeringan : kekeringan adalah kekurangan air yang terjadi akibat sumber air tidak dapat menyediakan kebutuhan air bagi manusia dan makhluk hidup yang lainnya. Dampak: menyebabkan ganggungan kesehatan, keterancaman pangan.
2.      Banjir : merupakan fenomena alam ketika sungai tidak dapat menampung limpahan air hujan karena proses influasi mengalami penurunan. Itu semua dapat terjadi karena hijauan penahan air larian berkurang. Dampak: ganggungan kesehatan, penyakit kulit, aktivitas manusia terhambat, penurunan produktifitas pangan, dll.
3.      Longsor : adalah terkikisnya daratan oleh air larian karena penahan air berkurang. Dampaknya: terjadi kerusakan tempat tinggal, ladang, sawah, mengganggu perekonomian dan kegiatan transportasi
4.      Erosi pantai : adalah terkikisnya lahan daratan pantai akibat gelombang air laut. Dampak: menyebabkan kerusakan tempat tinggal dan hilangnya potensi ekonomi seperti kegiatan pariwisata.
5.      Instrusi Air Laut: air laut (asin) mengisi ruang bawah tanah telah banyak digunakan oleh manusia dan tidak adanya tahanan instrusi air laut seperti kawasan mangrove. Dampaknya: terjadinya kekurangan stok air tawar, dan mengganggu kesehatan. 

D.    Studi Kasus
Secara Yuridis formal kebijaksanaan umum tentang lingkungan hidup di Indonesia telah dituangkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Lingkungan penggantinya yaitu Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UUPLH), dan kemudian diganti lagi dengan Undang- Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mana merupakan UndangUndang payung terhadap semua bentuk peraturan-peraturan mengenai masalah di bidang lingkungan hidup. Banyak prinsip ataupun azas yang terkandung dalam UUPLH tersebut, yang mana tujuannya sebagai perlindungan terhadap lingkungan hidup beserta segenap isinya. Namun demikian untuk penerapannya masih perlu ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan pelaksana agar dapat beroperasi sebagaimana yang diharapkan. Pengertian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup tersebut di atas dapat dijumpai dalam Pasal 1 angka 14 dan angka 16 U.U.P.L.H No.32 Tahun 2009, Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Sedangkan Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang  menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan. [4]
Ada tiga sebab utama mengapa Indonesia merasa perlu menangani masalah lingkungan hidup secara sungguhsungguh antara lain: 1. Kesadaran bahwa Indonesia sulit menanggapi masalah lingkungan hidup sendiri. 2. Keharusan untuk mewariskan kepada generasi mendatang, bahwa sumber daya alam yang biasa diolah secara berkelanjutan dalam proses pembangunan jangka panjang. 3. Alasan yang sifatnya idiil, yaitu untuk mewujudkan pembangunan manusia seutuhnya.[5] Adapun masalah lingkungan sendiri pada hakikatnya dapat didefinisikan secara mendasar sebagai “perubahan dalam lingkungan hidup secara langsung maupun tidak langsung yang dapat menyebabkan akibat negatif terhadap kesehatan dan kesejahteraan manusia”. Lingkungan yang tercemar secara langsung atau tidak langsung, lambat laun akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Perusakan lingkungan apabila ditinjau dari peristiwa terjadinya dapat di bagi menjadi dua yaitu:
1.      Kerusakan yang disebabkan oleh Alam dan perbuatan manusia
2.      Disebabkan pencemaran, baik yang berasal dari air, udara maupun tanah.
Dengan demikian hal yang seperti ini tentunya akan membawa akibat kerugian kepada masyarakat setempat, disamping itu juga akan berdampak negatif baik kepada Pemerintah maupun Negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terhadap pihak yang telah melakukan pencemaran lingkungan hidup tersebut, dilakukan melalui jalur hukum yang telah ditentukan dengan sebaik mungkin dalam Peraturan Perundang-undangan yang telah ada. Hal tersebut ditempuh agar tidak terjadi kesewenang-wenangan bagi semua pihak, baik yang diduga sebagai pencemar atau pihak yang menderita.
Dalam praktek, sengketa pencemaran lingkungan yang dapat merusak lingkungan hidup, ditempuh melalui jalur pengadilan (Litigasi) dan melalui jalur diluar pengadilan (Non Litigasi), sedangkan penyelesaian melalui jalur pengadilan, dapat dilakukan melalui sarana Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Administrasi. Penyelesaian di luar pengadilan, dapat dilakukan secara musyawarah atau mediasi dalam menentukan ada tidaknya pencemaran lazim dipakai istilah “penelitian”.[6]
Namun dalam proses pembuktiannya dalam penyelesaian masalah pencemaran lingkungan melalui pengadilan ini nampaknya menghadapi beberapa kendala yang cukup rumit, sebab dalam pembuktiannya harus didukung beberapa alat bukti yang lengkap. Kerusakan lingkungan itu sendiri tidak hanya berdampak pada lingkungan dan manusia saja, akan tetapi kemungkinan juga akan berpengaruh terhadap makhluk hidup lainnya, karena sangat ironis apabila keberadaan binatang ini yang dirasa sudah langka dan dipelihara oleh pengelola kebun binatang makin lama makin berkurang satu demi satu mati yang disebabkan oleh adanya pencemaran air. Pelestarian lingkungan merupakan upaya yang sangat penting dan mendesak dilakukan. Lingkungan yang lestari akan memberikan dampak yang sangat positif bagi makhluk hidup di sekitarnya.
Ada banyak berita mengenai dampak lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia salah satunya di Bengkulu yang terkenal dengan potensi alam dan potensi wisata alam kini keadaanya sangat memprihatinkan. Kerusakan lingkungan sudah menjadi pemandangan biasa dimana-mana. Eksploitasi tambang yang berlebihan, perubahan fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, banyaknya sampah di sepanjang Pantai Zakat, abrasi di pulau Tikus serta sejumlah isu lingkungan lainnya dituding menjadi penyebab utama.
Dari pengalaman penulis ketika berkunjung ke Pantai Zakat ada beberapa hal yang membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian. Memang Area Pantai Zakat cukup menarik para wisatawan baik lokal maupun dari luar untuk berkunjung Pantai Zakat, namun sayangnya kondisi disepanjang bibir pantai dan dipinggir jalan kurang terawat dan terkesan kotor. Sampah-sampah yang dibawa arus laut kebibir pantai mengurangi indahnya Pantai Zakat, begitu juga sampah sisa makanan baik dari pengunjung maupun dari para penjual makanan di sekitar area pantai dibiarkan membusuk tanpa ada kesadaran untuk membersihkan dan merawat disekitar area tersebut.



Solusi Yang Dapat Diberikan:
1.      Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 18 tahun 2008 disebutkan pengertian sampah yaitu sebagai berikut: 1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari- hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 2. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/ atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Selain definisi sampah, ada pula proses pengelolaan dari penampungan sementara hingga ke penampungan akhir. Penampungan sementara itu tempat sebelum di angkut ke tempat pendauran ulang dan penampungan akhir adalah tempat mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Pemerintah dan Pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang No.18 tahun 2008.[7] Dalam mewujudkan pelestarian, dibutuhkan peran serta semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pihak pengelola itu sendiri.
2.      Seharusnya pemerintah lebih memikirkan pembangunan infrastruktur yang lebih baik serta memperbanyak petugas khusus pembersih diarea sepanjang pantai sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan keuntungan bagi pelaku ekonomi di daerah tersebut serta mampu menarik para wisatawan untuk berkunjung ke Pantai Zakat.
3.      Menumbuhkan kesadaran warga untuk menjaga kelestarian dan kebersihan di Pantai Zakat, dengan tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kelestarian area pantai. Sehingga pantai masih dapat dijadikan sebagai salah satu tempat yang nyaman bagi para pengunjung guna kelangsungan dan kemajuan dibidang pariwitasa.
4.      Pemerintah dan aparat yang berwenang seharusnya dapat mengawasi bahkan menbuat peraturan yang lebih tegas agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan khususnya bagi para penjual disepanjang jalan agar membuang sampah-sampah sisa penjualan.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Manusia dengan pengetahuannya  mampu mengubah keadaan lingkungan sehingga meguntungkan dirinya, untuk memenuhi kebutuhannya. Awalnya perubahan itu dalam lingkungan yang kecil dan pengaruhnya sangat terbatas. Dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemampuan manusia untuk mengubah lingkungan semakin besar. Sehingga, manusia ingin menguasai alam. Alam yang awalnya tetap dapat mempertahankan keseimbangan sekarang keseimbangan itu hilang dan timbul kerusakan di mana-mana karena, ulah tangan manusia.
2.      Ada beberapa penyebab masalah lingkungan lokal, diantaranya : Kekeringan, Banjir, Longsor, Erosi pantai, Instrusi Air Laut. Perusakan lingkungan apabila ditinjau dari peristiwa terjadinya dapat di bagi menjadi dua yaitu: (1) Kerusakan yang disebabkan oleh Alam dan perbuatan manusia (2) Disebabkan pencemaran, baik yang berasal dari air, udara maupun tanah.
3.      Terdapat beberapa isu lingkungan lokal yang terjadi di kota Bengkulu, salah satunya banyaknya sampah di sepanjang area Pantai Zakat yang disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia, karena kurangnya kesadaran dalam mejaga dan melestarikan lingkungan, hal ini sangat merugikan terutama dari segi ekonomi sektor pariwisata. Solusi yang dapat diberikan menurut penulis diantaranya adalah mebangun infrastruktur, menambah petugas kebersihan khusus di area pantai, mengewasi dan membuat peraturan yang lebih tegas, serta menumbuhkan kesadaran bagi para masyarakat pengunjung dan pelaku ekonomi agar menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan diarea Pantai Zakat demi keseimbangan lingkungan serta perbaikan dan kemajuan disektor ekonomi dan pariwisata.

B.     KRITIK DAN SARAN
Penulis menyadari masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini, baik dari segi penulisan maupun penyajian materi, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari rekan-rekan seperjuangan, khususnya dari dosen pengampu demi perbaikan makalah ini kedepannya.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 2008. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Anonim, 2009. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sekretariat Negara
Jalam, Zoer’aini. 2009. Besarnya Eksploitasi Perempuan dan Lingkungan di Indonesia, Siapa bisa Mengehentikan Penyulutnya?. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Maskoeri, Jasin.1994. Ilmu Alamiah Dasar. Jakarta: PT Raja Gafindo Persada,
Sotiyoso, Bambang. 2008. Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum Bisnis, Yogyakarta: UII Press.
Sukandarrumidi. 2010. Bencana Alam dan Anthropogene. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.





[1] Zoer’aini Jalam, Besarnya Eksploitasi Perempuan dan Lingkungan di Indonesia, Siapa bisa Mengehentikan Penyulutnya?, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2009), hal.103
[2] Sukandarrumidi, Bencana Alam dan Anthropogene, (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2010), hal. 37 2
[3] Maskoeri, Jasin.1994. Ilmu Alamiah Dasar. (Jakarta: PT Raja Gafindo Persada, 1994) hal. 132
[4] Anonim, 2009. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sekretariat Negara
[5] www.google.com, wordpress, penanganan masalah lingkungan hidup, 02 januari 2012.
[6] Bambang Sotiyoso, Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum Bisnis, (Yogyakarta: UII Press, 2008), hal. 13.
[7] Anonim, 2008. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jakarta: Sekretariat Negara.

No comments:

Post a Comment