MAKALAH ISU LINGKUNGAN LOKAL DAN STUDI KASUS
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lingkungan hidup di
Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa dan Rakyat
Indonesia, merupakan rahmat dari pada-Nya dan wajib dikembangkan dan
dilestarikan kemampuannya agar dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi
Bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya, demi kelangsungan dan
peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Masalah lingkungan hidup dewasa ini
timbul karena kecerobohan manusia dalam pengelolaan lingkungan hidup.[1]
Masalah hukum lingkungan dalam periode beberapa dekade akhir-akhir ini
menduduki tempat perhatian dan sumber pengkajian yang tidak ada habis-habisnya,
baik ditingkat regional, nasional maupun internasional, dengan kata lain dapat
dikatakan bahwa kelestarian lingkungan merupakan sumber daya alam yang wajib
kita semua lestarikan dan tetap menjaga kelanjutannya guna kehidupan umat
manusia. Dua hal yang paling essensial dalam kaitannya dengan masalah
pengelolaan lingkungan hidup, adalah timbulnya pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup. Saat ini kerusakan lingkungan sudah menjadi masalah yang
sangat meresahkan bagi manusia dan sudah menjadi isu yang meng global pada era
sekarang ini.[2]
Oleh karena itulah masyarakat bersama pemerintah dengan gencarnya melakukan
upaya didalam mengatasi permasalahan-permasalahan kerusakan lingkungan yang
terjadi. Upaya-upaya yang dilakukan tersebut bertujuan untuk menciptakan
lingkungan bersih yang dapat dinikmati oleh setiap makhluk hidup dan diharapkan
dapat menjaga kelestarian fungsi lingkungan, sehingga akan tetap mengedepankan
prinsip berkelanjutan, dimana fungsi lingkungan akan tetap dapat digunakan
hingga generasi yang akan datang.
Berdasarkan uraian
diatas, maka pada makalah ini penulis akan membahas mengenai “ Isu Lingkungan
Lokal dan Studi Kasus “ yang akan penulis uraikan pada bab selanjutnya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengaruh
manusia dalam lingkungannya?
2. Apa yang dimaksud dengan
isu lingkungan lokal?
3. Apa penyebab masalah isu
lingkungan lokal?
4. Bagaimana contoh studi
kasus serta solusi masalah isu lingkungan lokal?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengaruh
manusia dalam lingkungannya.
2. Untuk mengetahui yang
dimaksud dengan isu lingkungan lokal.
3. Untuk mengetahui penyebab
masalah isu lingkungan lokal.
4.
Untuk mengetahui studi kasus serta solusi masalah isu lingkungan lokal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengaruh Manusia Dalam Lingkungan
Manusia dengan
pengetahuannya mampu mengubah keadaan lingkungan sehingga
meguntungkan dirinya, untuk memenuhi kebutuhannya. Awalnya perubahan itu dalam
lingkungan yang kecil dan pengaruhnya sangat terbatas. Pada zaman Neolitikum
kira-kira 12.000 tahun yang lalu, nenek moyang kita dari berburu kemudian
memelihara hewan buruannya. Dari manusia pemburu berubah menjadi manusia
pemelihara, dari manusia nomadis berubah menjadi manusia menetap. Mulailah
berkembang cara bercocok tanam. Ekosistem sekarang ini dalah ekosistem baru
yang diciptakan manusia, sesuai dengan kebutuhan manusia. Dengan ilmu
pengetahuan dan teknologi, kemampuan manusia untuk mengubah lingkungan semakin
besar. Sehingga, manusia ingin menguasai alam. Alam yang awalnya tetap dapat
mempertahankan keseimbangan sekarang keseimbangan itu hilang dan timbul
kerusakan di mana-mana karena, ulah tangan manusia.[3]
Berbagai kerusakan ditimbulkan
manusia, sekarang ini banyak manusia yang menyadari pentingnya alam untuk
kelangsungan hidup mereka. Perlahan manusia memperbaiki alam yang telah rusak
dan mengurangi hal-hal yang merugikan alam. Manusia melakukan upaya
penyelamatan hutan dan makhluk hidup lain yang menggantungkan kehidupannya pada
alam. Namun, banyak pula manusia yang terus mencemari alam tanpa memikirkan
resiko yang ditimbulkan ke depan. Mengembalikan keseimbangan alam
merupakan pekerjaaan yang sulit dan selalu menginginkan terciptanya lingkungan
hidup seperti yang diharapkan.
B.
Isu Lingkungan
Lokal
Isu Lingkungan adalah topik hangat seputar kondisi lingkungan
di bumi, terkait dengan gejala dan perubahan komposisi kadar dasar yang terjadi
di alam sekitar. Isu lingkungan merupakan terjemahan dari Global issues.
Isu lingkungan lokal merupakan efek dari kegiatan yang ada di permukaan bumi
baik yang alami maupun akibat perbuatan manusia.
Isu
lingkungan lokal merupakan hal yang sangat mudah dilihat bahwa Indonesia masih
mempunyai kesadaran yang rendah terhadap isu lingkungan terutama masyarakatnya
yang kebanyakan masih terlalu terfokus pada usaha untuk bertahan hidup dan
mendapatkan kehidupan yang lebih layak secara ekonomi sehingga mereka melakukan
segala upaya untuk mendapatkan uang lebih meskipun hal ini berarti mereka harus
mengancam lingkungan dan alam. Kegiatan ini sudah berlangsung
selama bertahun-tahun dan kini masyarakat mulai merasakan imbas atas apa yang
mereka lakukan terhadap alam. Berbagai macam isu lingkungan muncul di berbagai
wilayah di Indonesia dan tentu saja banyak masyarakat yang merasakan derita
baik secara langsung maupun tidak langsung atas kerusakan alam yang terjadi di
wilayah mereka. Boleh saja kita tidak memberikan tanggapan serius terhadap isu
lingkungan global seperti kerusakan lapisan ozon karena pada dasarnya daerah
yang terimbas pertama kali bukan Indonesia melainkan kutub bumi meskipun
kemudian tentu ada imbas besar yang akan dirasakan oleh rakyat Indonesia. Kini,
banyak peristiwa yang membawa derita yang harus dialami oleh banyak orang di
daerah asalnya masing-masing dan hal ini terjadi bukan tanpa sebab yang
berkaitan dengan ulah manusia terhadap alam.
Saat ini masalah lingkungan
cukup sering diperbincangkan. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa lapisan
ozon kini semakin menipis. Dengan terus menipisnya lapisan itu, sangat
dikhawatirkan bila lapisan itu tidak ada atau menghilang sama sekali dari alam
semesta ini. Tanpa lapisan ozon sangat banyak akibat negatif yang akan menimpa
makhluk hidup di muka bumi ini, antara lain: penyakit-penyakit akan menyebar
secara menjadi-jadi, cuaca tidak menentu, pemanasan global, bahkan hilangnya
suatu daerah karena akan mencairnya es yang ada di kutub Utara dan Selatan.
Jagat raya hanya tinggal menunggu masa kehancurannya saja.
Memang banyak cara yang harus
dipilih untuk mengatasi masalah ini. Para ilmuwan memberikan berbagai masukan
untuk mengatasi masalah ini sesuai dengan latar belakang keilmuannya. Para
sastrawan pun tak ketinggalan untuk berperan serta dalam menanggulangi masalah
yang telah santer belakangan ini.
C. Penyebab Masalah
Lingkungan Lokal
Ada beberapa penyebab masalah lingkungan lokal,
diantaranya :
1. Kekeringan
: kekeringan adalah kekurangan air yang terjadi akibat sumber air tidak dapat
menyediakan kebutuhan air bagi manusia dan makhluk hidup yang lainnya. Dampak:
menyebabkan ganggungan kesehatan, keterancaman pangan.
2.
Banjir : merupakan
fenomena alam ketika sungai tidak dapat menampung limpahan air hujan karena
proses influasi mengalami penurunan. Itu semua dapat terjadi karena hijauan
penahan air larian berkurang. Dampak: ganggungan kesehatan, penyakit kulit,
aktivitas manusia terhambat, penurunan produktifitas pangan, dll.
3.
Longsor : adalah
terkikisnya daratan oleh air larian karena penahan air berkurang. Dampaknya:
terjadi kerusakan tempat tinggal, ladang, sawah, mengganggu perekonomian dan
kegiatan transportasi
4.
Erosi pantai : adalah
terkikisnya lahan daratan pantai akibat gelombang air laut. Dampak: menyebabkan
kerusakan tempat tinggal dan hilangnya potensi ekonomi seperti kegiatan
pariwisata.
5.
Instrusi Air Laut: air
laut (asin) mengisi ruang bawah tanah telah banyak digunakan oleh manusia dan
tidak adanya tahanan instrusi air laut seperti kawasan mangrove. Dampaknya:
terjadinya kekurangan stok air tawar, dan mengganggu kesehatan.
D.
Studi Kasus
Secara Yuridis formal kebijaksanaan
umum tentang lingkungan hidup di Indonesia telah dituangkan dalam Undang-Undang
No. 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Lingkungan penggantinya yaitu
Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(selanjutnya disebut UUPLH), dan kemudian diganti lagi dengan Undang- Undang
No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
mana merupakan UndangUndang payung terhadap semua bentuk peraturan-peraturan
mengenai masalah di bidang lingkungan hidup. Banyak prinsip ataupun azas yang
terkandung dalam UUPLH tersebut, yang mana tujuannya sebagai perlindungan
terhadap lingkungan hidup beserta segenap isinya. Namun demikian untuk
penerapannya masih perlu ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan pelaksana
agar dapat beroperasi sebagaimana yang diharapkan. Pengertian pencemaran dan
perusakan lingkungan hidup tersebut di atas dapat dijumpai dalam Pasal 1 angka
14 dan angka 16 U.U.P.L.H No.32 Tahun 2009, Pencemaran lingkungan hidup adalah
masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke
dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu
lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Sedangkan Perusakan lingkungan hidup
adalah tindakan orang yang menimbulkan
perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau
hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan. [4]
Ada tiga sebab utama mengapa
Indonesia merasa perlu menangani masalah lingkungan hidup secara sungguhsungguh
antara lain: 1. Kesadaran bahwa Indonesia sulit menanggapi masalah lingkungan
hidup sendiri. 2. Keharusan untuk mewariskan kepada generasi mendatang, bahwa
sumber daya alam yang biasa diolah secara berkelanjutan dalam proses
pembangunan jangka panjang. 3. Alasan yang sifatnya idiil, yaitu untuk
mewujudkan pembangunan manusia seutuhnya.[5]
Adapun masalah lingkungan sendiri pada hakikatnya dapat didefinisikan secara
mendasar sebagai “perubahan dalam lingkungan hidup secara langsung maupun tidak
langsung yang dapat menyebabkan akibat negatif terhadap kesehatan dan
kesejahteraan manusia”. Lingkungan yang tercemar secara langsung atau tidak
langsung, lambat laun akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Perusakan lingkungan apabila
ditinjau dari peristiwa terjadinya dapat di bagi menjadi dua yaitu:
1. Kerusakan yang
disebabkan oleh Alam dan perbuatan manusia
2. Disebabkan
pencemaran, baik yang berasal dari air, udara maupun tanah.
Dengan demikian hal yang seperti
ini tentunya akan membawa akibat kerugian kepada masyarakat setempat, disamping
itu juga akan berdampak negatif baik kepada Pemerintah maupun Negara Indonesia.
Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terhadap pihak yang telah
melakukan pencemaran lingkungan hidup tersebut, dilakukan melalui jalur hukum
yang telah ditentukan dengan sebaik mungkin dalam Peraturan Perundang-undangan
yang telah ada. Hal tersebut ditempuh agar tidak terjadi kesewenang-wenangan
bagi semua pihak, baik yang diduga sebagai pencemar atau pihak yang menderita.
Dalam praktek,
sengketa pencemaran lingkungan yang dapat merusak lingkungan hidup, ditempuh
melalui jalur pengadilan (Litigasi) dan melalui jalur diluar pengadilan (Non
Litigasi), sedangkan penyelesaian melalui jalur pengadilan, dapat dilakukan
melalui sarana Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Administrasi. Penyelesaian
di luar pengadilan, dapat dilakukan secara musyawarah atau mediasi dalam
menentukan ada tidaknya pencemaran lazim dipakai istilah “penelitian”.[6]
Namun dalam
proses pembuktiannya dalam penyelesaian masalah pencemaran lingkungan melalui
pengadilan ini nampaknya menghadapi beberapa kendala yang cukup rumit, sebab dalam
pembuktiannya harus didukung beberapa alat bukti yang lengkap. Kerusakan
lingkungan itu sendiri tidak hanya berdampak pada lingkungan dan manusia saja,
akan tetapi kemungkinan juga akan berpengaruh terhadap makhluk hidup lainnya,
karena sangat ironis apabila keberadaan binatang ini yang dirasa sudah langka
dan dipelihara oleh pengelola kebun binatang makin lama makin berkurang satu
demi satu mati yang disebabkan oleh adanya pencemaran air. Pelestarian
lingkungan merupakan upaya yang sangat penting dan mendesak dilakukan.
Lingkungan yang lestari akan memberikan dampak yang sangat positif bagi makhluk
hidup di sekitarnya.
Ada banyak berita mengenai
dampak lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia salah satunya di Bengkulu yang terkenal dengan potensi
alam dan potensi wisata alam kini keadaanya sangat memprihatinkan. Kerusakan
lingkungan sudah menjadi pemandangan biasa dimana-mana. Eksploitasi tambang
yang berlebihan, perubahan fungsi hutan menjadi
perkebunan kelapa sawit, banyaknya
sampah di sepanjang Pantai Zakat, abrasi di pulau Tikus serta
sejumlah isu lingkungan lainnya dituding menjadi penyebab utama.
Dari pengalaman penulis ketika
berkunjung ke Pantai Zakat ada beberapa
hal yang membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian. Memang Area Pantai Zakat cukup menarik para
wisatawan baik lokal maupun dari luar untuk berkunjung Pantai Zakat, namun sayangnya kondisi disepanjang bibir
pantai dan dipinggir jalan kurang terawat dan terkesan kotor. Sampah-sampah yang dibawa
arus laut kebibir pantai mengurangi indahnya Pantai Zakat, begitu juga
sampah sisa makanan baik dari pengunjung maupun dari para penjual makanan di sekitar area
pantai dibiarkan membusuk tanpa ada kesadaran untuk membersihkan dan merawat
disekitar area tersebut.
Solusi Yang Dapat
Diberikan:
1.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 18
tahun 2008 disebutkan pengertian sampah yaitu sebagai berikut: 1. Sampah adalah
sisa kegiatan sehari- hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
2. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/ atau
volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Selain definisi sampah, ada pula
proses pengelolaan dari penampungan sementara hingga ke penampungan akhir.
Penampungan sementara itu tempat sebelum di angkut ke tempat pendauran ulang
dan penampungan akhir adalah tempat mengembalikan sampah ke media lingkungan
secara aman bagi manusia dan lingkungan. Pemerintah dan Pemerintah daerah
bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan
lingkungan sesuai dengan tujuan dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang No.18
tahun 2008.[7]
Dalam mewujudkan pelestarian, dibutuhkan peran serta semua pihak, baik
pemerintah, masyarakat, maupun pihak pengelola itu sendiri.
2. Seharusnya pemerintah
lebih memikirkan pembangunan infrastruktur yang lebih baik serta memperbanyak
petugas khusus pembersih diarea sepanjang pantai sehingga dapat memberikan kenyamanan
bagi masyarakat dan keuntungan bagi pelaku ekonomi di daerah tersebut serta
mampu menarik para wisatawan untuk berkunjung ke Pantai Zakat.
3. Menumbuhkan
kesadaran warga untuk menjaga kelestarian dan kebersihan di Pantai Zakat, dengan tidak membuang sampah
sembarangan dan menjaga kelestarian area
pantai.
Sehingga pantai
masih dapat dijadikan sebagai salah satu tempat yang nyaman bagi para pengunjung guna kelangsungan dan
kemajuan dibidang pariwitasa.
4.
Pemerintah dan aparat yang berwenang seharusnya dapat
mengawasi bahkan menbuat peraturan yang lebih tegas agar tidak ada lagi yang membuang
sampah sembarangan khususnya bagi para penjual disepanjang jalan agar membuang
sampah-sampah sisa penjualan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Manusia dengan
pengetahuannya mampu mengubah keadaan lingkungan sehingga
meguntungkan dirinya, untuk memenuhi kebutuhannya. Awalnya perubahan itu dalam
lingkungan yang kecil dan pengaruhnya sangat terbatas. Dengan ilmu pengetahuan
dan teknologi, kemampuan manusia untuk mengubah lingkungan semakin besar.
Sehingga, manusia ingin menguasai alam. Alam yang awalnya tetap dapat
mempertahankan keseimbangan sekarang keseimbangan itu hilang dan timbul
kerusakan di mana-mana karena, ulah tangan manusia.
2. Ada
beberapa penyebab masalah lingkungan lokal, diantaranya : Kekeringan, Banjir, Longsor, Erosi pantai, Instrusi Air Laut. Perusakan lingkungan
apabila ditinjau dari peristiwa terjadinya dapat di bagi menjadi dua yaitu: (1)
Kerusakan yang disebabkan oleh Alam dan perbuatan manusia (2) Disebabkan
pencemaran, baik yang berasal dari air, udara maupun tanah.
3.
Terdapat beberapa isu lingkungan lokal yang terjadi di kota Bengkulu, salah
satunya banyaknya sampah di sepanjang area Pantai Zakat yang disebabkan oleh
alam dan perbuatan manusia, karena kurangnya kesadaran dalam mejaga dan
melestarikan lingkungan, hal ini sangat merugikan terutama dari segi ekonomi
sektor pariwisata. Solusi yang dapat diberikan menurut penulis diantaranya
adalah mebangun infrastruktur, menambah petugas kebersihan khusus di area
pantai, mengewasi dan membuat peraturan yang lebih tegas, serta menumbuhkan
kesadaran bagi para masyarakat pengunjung dan pelaku ekonomi agar menjaga
kelestarian dan kebersihan lingkungan diarea Pantai Zakat demi keseimbangan
lingkungan serta perbaikan dan kemajuan disektor ekonomi dan pariwisata.
B. KRITIK DAN SARAN
Penulis menyadari masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan dalam
makalah ini, baik dari segi penulisan maupun penyajian materi, oleh karena itu
penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari rekan-rekan seperjuangan,
khususnya dari dosen pengampu demi perbaikan makalah ini kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2008. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jakarta:
Sekretariat Negara.
Anonim, 2009. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Jakarta: Sekretariat Negara
Jalam, Zoer’aini. 2009. Besarnya Eksploitasi Perempuan dan Lingkungan di
Indonesia, Siapa bisa Mengehentikan Penyulutnya?. Jakarta: PT. Elex Media
Komputindo.
Maskoeri,
Jasin.1994. Ilmu Alamiah Dasar. Jakarta: PT Raja Gafindo Persada,
Sotiyoso, Bambang. 2008. Alternatif Penyelesaian Sengketa
Hukum Bisnis, Yogyakarta:
UII Press.
Sukandarrumidi. 2010. Bencana Alam dan Anthropogene. Yogyakarta:
Penerbit Kanisius.
[1] Zoer’aini Jalam, Besarnya Eksploitasi
Perempuan dan Lingkungan di Indonesia, Siapa bisa Mengehentikan Penyulutnya?,
(Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2009), hal.103
[4] Anonim, 2009. Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Jakarta: Sekretariat Negara
[6] Bambang Sotiyoso, Alternatif Penyelesaian
Sengketa Hukum Bisnis, (Yogyakarta: UII Press, 2008), hal. 13.
[7] Anonim, 2008. Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jakarta:
Sekretariat Negara.
No comments:
Post a Comment