1

loading...

Jumat, 08 Februari 2019

MAKALAH KOMUNIKASI KESEHATAN


MAKALAH KOMUNIKASI KESEHATAN


BAB I
PENDAHULUAN

     A.    Latar Belakang

Komunikasi merupakan hal terpenting dalam kehidupan. Komunikasi dibuat untuk menyebarluaskan pesan kepada publik, mempengaruhi khalayak dan menggambarkan kebudayaan pada masyarakat. Hal ini membuat media menjadi bagian dari salah satu institusi yang kuat di masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan berinteraksi yang bersifat antarpribadi, dipenuhi melalui kegiatan komunikasi interpersonal atau antarpribadi. Sedangkan kebutuhan untuk berkomunikasi secara publik dengan orang banyak, dipenuhi melalui aktivitas komunikasi massa.
Dengan demikian komunikasi menjadi unsur penting dalam berlangsungnya kehidupan suatu masyarakat. Selain merupakan kebutuhan, aktivitas komunikasi sekaligus merupakan unsur pembentuk suatu masyarakat. Sebab tidak mungkin manusia hidup di suatu lingkungan tanpa berkomunikasi satu sama lain.
Komunikasi massa adalah proses penyampaian informasi kepada khalayak massa dengan menggunakan saluran-saluran media massa. Jadi komunikasi massa tidak sama dengan media massa. Media massa hanyalah salah satu faktor yang membentuk proses komunikasi massa tersebut, yaitu sebagai alat atau saluran.
Iklan merupakan berita pesanan untuk mendorong, membujuk orang agar tertarik pada barang yang ditawarkan. Secara garis besar iklan dibagi menjadi dua, yang pertama iklan komersil yaitu iklan yang bertujuan untuk meningkatkan pemasaran suatu produk dan jasa. Yang kedua iklan non komersil yaitu bagian dari kampanye sosial dengan tujuan mengajak, menghimbau atau menyampaikan gagasan demi kepentingan umum. Iklan non komersil lebih dikenal dengan iklan layanan masyarakat.

     B.     Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui tentang komunikasi kesehatan.
2.      Mengetahui tujuan dari komunikasi.
3.      Untuk mengetahui peranan dari komunikasi.
4.       Untuk mengetahui pentingnya Komunikasi Kesehatan

BAB II
PEMBAHASAN
MENGAPA KOMKES DIPERLUKAN DI BIDANG KESEHATAN

    A.    Pengertian
      1.      Komunikasi
              Istilah ‘komunikasi’ (communication) berasal dari bahasa Latin ‘communicatus’yang artinya berbagi atau menjadi milik bersama. Dengan demikian komunikasi menunjuk pada suatu upaya yang bertujuan berbagi untuk mencapai kebersamaan.
            Menurut Effendi (1995) komunikasi itu sendiri bisa diartikan sebagai suatu proses penyampaian pesan oleh seseorang kepada orang lain untuk memberikan atau untuk mengubah sikap, pendapat atau perilaku baik secara langsung (lisan)  maupun tak langsung
Komunikasi adalah suatu proses melalui mana seseorang (komunikator) menyampaikan stimulus (biasanya dalam bentuk kata-kata) dengan tujuan mengubah atau membentuk perilaku orang lain (khalayak). (Hovland, Janis dan Kelley : 1953)
Komunikasi adalah proses penyampaian informasi, gagasan, emosi, keahlian dan lain-lain melalui penggunaan simbol-simbol seperti kata-kata, gambar-gambar, angka-angka dan lain-lain. (Barelson dan Steiner, 1964).
    2.      Kesehatan
Kata dasarnya adalah sehat, yang berarti baik itu sehat jasmani maupun rohani. Jadi, Kesehatan adalah salah satu konsep yang sering digunakan namun sukar untuk dijelaskan artinya. Faktor yang berbeda menyebabkan sukarnya mendefinisikan kesehatan, kesakitan dan penyakit (Gochman,1988; De Clercq,1993). Setidaknya definisi kesehatan harus mengandung paling tidak komponen : biomedis,personal dan sosiokultural.
keadaan (status) sehat utuh secara fisik, mental (rohani), dan sosial, dan bukan hanya suatu keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Definisi tersebut tidak hanya meliputi tindakan yang dapat secara langsung diamati dan jelas tetapi juga kejadian mental dan keadaan perasaan yang diteliti dan diukur secara tidak langsung.
      3.      Komunikasi Kesehatan
Setelah tahu pengertian komunikasi dan kesehatan, apa itu Komunikasi Kesehatan ?
Proses penyampaian pesan kesehatan oleh komunikator melalui saluran/media tertentu kepada komunikan dengan tujuan untuk mendorong perilaku manusia tercapainya kesejahteraan sebagai kekuatan yang mengarah kepada keadaan (status) sehat utuh secara fisik, mental (rohani), dan sosial.
Jadi, komunikasi Kesehatan adalah proses penyampaian informasi tentang kesehatan.

     B.     Kharakteristik  Komunikasi
Komunikasi adalah suatu proses artinya komunikasi merupakan serangkaian tindakan atau peristiwa yang terjadi secara berurutan- serta berkaitan satu sama lainnya dalam kurun waktu tertentu. Sebagai proses komunikasi tidak ‘statis’ tapi ‘dinamis’ dalam arti akan mengalami perubahan secara terus menerus.
1.      Komunikasi adalah upaya yang disengaja serta mempunyai tujuan.
2.       Komunikasi menuntut adanya partisipasi dan kerja sama dari para pelaku yang terlibat.
3.      Komunikasi bersifat simbolis.
4.       komunikasi bersifat transaksional.
5.       Komunikasi menembus faktor waktu dan ruang.
     C.    Komponen Komunikasi Kesehatan
Komunikator adalah orang atau lembaga yang menyampaikan pesan, misalnya berisikan himbauan untuk melakukan 3M dalam mencegah dan memberantas penyebaran dan perkembangan nyamuk aedes agyphti yang menyebabkan penyakit DBD.
Pesan adalah pernyataan yang didukung oleh lambang yang mempunyai arti, contohnya bias berupa slogan tentang hidup sehat dan lain-lain.
Komunikan adalah orang yang menerima pesan. Komunikan bias berupa manyarakat maupun lembaga tertentu yang bertanggung jawab atas peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Media adalah sarana atau saluran yang mendukung proses penyampaian pesan. Media dimaksud bias berupa media cetak maupun elektronik yang dahulu biasa dilakukan dengan kegiatan penyuluhan.
Efek adalah dampak atau akibat yang ditimbulkan oleh pesan . efek atau dampak ialah nilai ketercapaian kita dalam penyanpaian pesan. Nilai baik maupun sebaliknya tergantung cara kita dalam menyampaikan pesan tersebut.

     D.    Landasan Komunikasi Kesehatan
Dalam Undang-undang Kesehatan nomor 23 tahun 1992 pasal 63 dijelaskan perlunya pengembangan Sistem Informasi Kesehatan yang mantap agar dapat menunjang sepenuhnya pelaksanaan manajemen dan upaya kesehatan dengan menggunakan teknologi dari yang sederhana hingga yang mutakhir disemua tingkat administrasi kesehatan. Sistem Informasi Kesehatan dikembangkan terutama untuk mendukung manajemen kesehatan. Pendekatan sentralistis di waktu lampau menyebabkan tidak berkembangnya manajemen kesehatan di unit-unit kesehatan dan di Daerah. Manajemen memang akan berkembang dengan baik pada saat suatu unit atau Daerah diberi kewenangan untuk mengurus dirinya sendiri (otonom).
Dengan kurang jelasnya manajemen kesehatan diwaktu lampau, maka kebutuhan informasi dan datanya pun menjadi tidak jelas pula.
Oleh karena itu, tahun 2001 yang merupakan awal pelaksanaan Otonomi Daerah dapat dianggap sebagai momentum yang tepat untuk mulai mengembangkan kembali Sistem Informasi Kesehatan. Mendukung hal tersebut maka pada tahun tersebut di terbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 551/Menkes/SK/V/2002 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS). Seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT) maka pada tahun 2003 dikeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengem-bangan egovernment. Kemudian dijabarkan lagi melalui Surat Keputusan Menteri Informasi & Komunikasi nomor 56/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Panduan Manajemen Sist Dokumen Elektronik (versi 1.0) dan Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/ 2003 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
.
     E.     Fungsi Komunikasi
Komunikasi merupakan hal terpenting dalam kehidupan. Komunikasi dibuat untuk menyebarluaskan pesan kepada publik, mempengaruhi khalayak dan menggambarkan kebudayaan pada masyarakat. Hal ini membuat media menjadi bagian dari salah satu institusi yang kuat di masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan berinteraksi yang bersifat antarpribadi, dipenuhi melalui kegiatan komunikasi interpersonal atau antarpribadi. Sedangkan kebutuhan untuk berkomunikasi secara publik dengan orang banyak, dipenuhi melalui aktivitas komunikasi massa.
Dengan demikian komunikasi menjadi unsur penting dalam berlangsungnya kehidupan suatu masyarakat. Selain merupakan kebutuhan, aktivitas komunikasi sekaligus merupakan unsur pembentuk suatu masyarakat. Sebab tidak mungkin manusia hidup di suatu lingkungan tanpa berkomunikasi satu sama lain.
Komunikasi massa adalah proses penyampaian informasi kepada khalayak massa dengan menggunakan saluran-saluran media massa. Jadi komunikasi massa tidak sama dengan media massa. Media massa hanyalah salah satu faktor yang membentuk proses komunikasi massa tersebut, yaitu sebagai alat atau saluran.
Iklan merupakan berita pesanan untuk mendorong, membujuk orang agar tertarik pada barang yang ditawarkan. Secara garis besar iklan dibagi menjadi dua, yang pertama iklan komersil yaitu iklan yang bertujuan untuk meningkatkan pemasaran suatu produk dan jasa. Yang kedua iklan non komersil yaitu bagian dari kampanye sosial dengan tujuan mengajak, menghimbau atau menyampaikan gagasan demi kepentingan umum. Iklan non komersil lebih dikenal dengan iklan layanan masyarakat.

     F.     Mengapa Komunikasi Kesehatan Diperlukan di Bidang Kesehatan
Komunikasi Kesehatan menjadi semakin populer dalam upaya promosi kesehatan selama 20 tahun terakhir. Contoh, komunikasi kesehatan memegang peranan utama atau pengontribusi dalam pemenuhan 219 dari 300 tujuan khusus dalam Healthy People 2010. Apabila digunakan secara tepat, komunikasi kesehatan dapat mempengaruhi sikap, persepsi, kesadaran, pengetahuan dan norma sosial yang kesemuanya berperan sebagai precursor dapa perubahan prilaku. Komunikasi kesehatan sangat efektif dalam mempengaruhi prilaku karena didasarkan pada psikologi sosial, pendidikan kesehatan, komunikasi massa, dan pemasaran untuk mengembangkan dan menyampaikan promosi kesehatan  dan pesan pencegahan –pencegahan.
Karya awal yang mempengaruhi perkembangan komunikasi kesehatan di susun oleh National Cancer Institute (NCI) dan diberi judul Making Health Communication Programs Work: A Planner’s Guide. Panduann ini menyatakan bahwa bidang ilmu seperti pendidikan kesehatan, pemasaran sosial, dan komunikasi massa secara bersama mendefinisikan komunikai kesehatan. Bukan hal luar biasa apabila mendengar peryataan bahwa komunikasi kesehatan bahkan merupakan nama yang lebih baik untuk profesi daripada promosi kesehatan atau pendidikan kesehatan bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam promosi kesehatan melibatkan komunikasi untuk kesehatan. Kenyataannya, komunikasu kesehatan telah didefinisikan secara luas oleh Everett Rogers, seorang pelopor dalam bidang komunikasi, sebagai segala jenis komunikasi manusia yang berhubungan dengan kesehatan.
Komunikasi kesehatan juga dapat mencerminkan bagaimana persoalan kesehatan diterima oleh audiens tertentu. Contoh, NCI mendefinisikan komunikasi kesehatan sebagai seni dan teknik menyampaikan informasi, mempengaruhi, dan memotivasi individu, institusi, dan audiens public tentang pentingnya persoalan kesehatan. The Centers of Disease Control and Prevention (CDC) mendefinisikan komunikasi kesehatan sebagai suatu ilmu dan sebagai penggunaan strategi komunikasi untuk menyampaikan informasi dan mempengaruhi keputusan individu dan masyarakat yang dapat meningkatkan kesehatan. Walau begitu, masih ada orang yang membicarakan konsep tersebut dengan menekankan berbagai bentuk aplikasinya , termasuk advokasi media, komunikasi resiko, pendidikan hiburan, materi cetak, dan komunikasi interaktif.
Ada dua perspektif utama yang diambil ketika mempertimbangkan komunikasi kesehatan dalam praktik promosi kesehatan saat ini. Beberapa praktisi memandang komunikasi massa sebagai proses menyeluruh yang membingkai penerapan intervensi promosi kesehatan. Praktisi ini memandang komunikasi kesehatan sebagai strategi atau aktifitas sempit seperti publikasi informasi atau sejenis komunikasi. Antar personal yang mungkin berlangsung antara pendidik kesehatan dan kliennya. Kedua pemikiran itu menyebabkan komunikasi kesehatan rentan terhadap penafsiran yang luas dan kesalahpahaman.
Jadi,komunikasi kesehatan diperlukan di bidang kesehatan karena komunikasi dalam kesehatan merupakan kunci pencapaian peningkatan tarap atau tingkat kesehatan masyarakat. Sejauh ini komunikasi senantiasa berkembang seiring berkembangnya dunia teknologi komunikasi. komunikasi yang dulunya biasa dilakukan dengan penyuluhan yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat dan dilakukan dengan media audio/radio sekarang lebih popular dengan penyampaian pesan atau informasi kesehatan melalui media internet maupun media cetak dan elektronik. Tidak hanya bernilai praktis namun mempunyai nilai ekonomis dan tampilannya lebih menarik. Media yang berkembang tersebut sangat membantu dalam ketercapaian komunikasi kesehatan karena tercapai atau tidaknya komunikasi kesehatan lebih dikarenakan penggunaan media informasi yang tepat, pesan yang sistematis dan mudah dimengerti.
BAB III
PENUTUP

       A.    Kesimpulan
Kerjasama lembaga kesehatan dan elemen masyarakat sangat mempengruhi ketercapaian penyampaian informasi kesehatan. Komunikasi kesehatan hendaknya memenuhi unsur komunikasi itu sendiri, seperti lembaga kesehatan sebagai komunikator, masyarakat sebagai komunikan, internet maupun media cetak tan elektronik sebagai media dalam penyampaian pesan, pesan yang ingin disampaikan dan perubahan setelah disampaikan pesan sebagai efek positif.
Komunikasi dalam kesehatan hendaknya selalu mengalami perubahan seiring perubahan lingkungan dan disesuaikan dengan keadaan masyarakat dan pelaku atau komunikator hendaknya lebih variatif dan inovatif dalam penyampaian pesan informasi kesehatan.

DAFTAR PUSTAKA

Robert J. Bensley & Jodi Brookins-Fisher, Metode Pendidikan Kesehatan Msyarakat, EGCISBN9794489212, 9789794489215, (Terjemahan Buku Online/Ebook)/

Kamis, 31 Januari 2019

PERAN SERTA WARGA NEGARA


PERAN SERTA WARGA NEGARA

DALAM MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Bangsa Indonesia dikenal sebagai Bangsa Majemuk, dengan keberagaman, Etnis, Suku, Agama, Budaya dan Kebiasaan Indonesia juga memiliki pedoman kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang erat dengan itikad menjaga, melindungi, mempersatukan dan membangun bangsa untuk mampu meraih kemajuan adab setar dengan bangsa. Bangsa maju lainnya di dunia.
B.  Rumusan Masalah
1)        Apakah ada kesadaran warga negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa ?
2)        Apa pengertian dari bela negara ?
3)        Apa pengertian sederhana dari arti ATHG ?
4)        Apa dasar hukum bela negara ?
5)        Bagaimana kesedian warga negara untuk melakukan bela negara ?
6)        Apa kegiatan-kegiatan warga negara dalam uasaha pembelaan negaranya ?
C.  Tujuan Pembahasan
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengeatahui dan mendeskripsikan :
1)        Kesadaran warga Negara dalam persartuan dan kesatuan Bangsa.
2)        Pengetian Bela Negara
3)        Pengertian Sederhana Dari ATHG
4)        Dasar Hukum Bela Negara
5)        Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara
6)        Kegiatan-Kegiatan warga negara dalam uasaha pembelaan Negaranya.



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Kesadaran Warga Negara Dalam Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu Pembenahan salah satunya kesadaraan dalam Bela Negara. Maka dari warga negara indonesia harus menumbuhkan karakter-karakter dari diri mereka seperti ketulusan, keikhlasan, semangat persatuan, kesediaan berkorban, keseryiaan, optimisme, ketenguhan terhadap tujuan dan cita-cita, perjungan, serta menyakini akan pertolongan Allah, agar generasi muda Indonesia teguh pada pendiriannya dalam cinta Tanah Air dan membela negara Indonesia, Setiap Hari senin, Upacara Bendera tersebut serangkaian perbuatan yang ditata dalam sautu ketentuan Peraturan yang wajib dilaksanakan dengan Khidmat dan tertib, dapat menciptakan kebiasaan yang mengarah keapada Budi Pekerti Luhur, dan Dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan para pelajar adalam uasaha Bela Negara.
B.  Pengertian Bela Negara
Bela Negara menurut Penjelasan Undang-Undang RI No 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) tentang Pertahanan Negara, adalah sikap dan perilaku waraga negara yang dijiwai oleh kecintaanya Kepada NKRI Berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bela Negara sesungguhnya merupakan suatu sikap mental warga negara sebagai wujud rasa cinta keapada bangsa dan tanah air.
Bela negara ini dapat berupa fisik maupun no fisik :
1)   Bela negara seacar fisik adalah pembelaan terhadap setiap hambatan gangguan, halangan dan tantangan yang dilakuakn warga negara untuk melindungi bangsa dan negaranya.
2)   Bela negara secara non fisik adalah suatu bentuk pembelaan berdasarkan hak-hak, kewajiban dan kehormatn serta profesi dan kemampuan masing-masing warga negara untuk meningkatkan ketahahn nasional dan mampu menghadapi ancaman yang berupa ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.
Upaya pertahanan ngara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakian pada kekuatan sendiri, hal ini juga tercantum dalam undang-undang RI Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pada pasal 1 ayat (1) yaitu “ Pertahanan keamanan negara adalah segala uasaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan ganguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara”.
Bela negara dilakukan dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG terhadap NKRI.
C.  Pengertian Sederhana Dari Arti ATHG
1)      Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dalam negeri maupun luar negeri yang di nilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman dibedakan menjadi dua yaitu :
a)      Ancaman Militer.
Merupakan ancaman dengan menggunakan kekuatan bersenjata yang dinilai mampu membahayakan negara.
b)      Ancaman Non Militer (Nirmiliter)
Ancaman yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata, namun jika tetap dibiarkan akan merugikan Negara bahkan dapat membahayakan negara.
2)      Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk mengugah kemampuan.
3)      Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk meremehkan atau menghalangi secara tidak konsepsional


D.  Dasar Hukum Bela Negara
1.      Tap MPR No. VI Tahun 1973 Tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
2.      Undang - undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
3.      UUD Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam negara RI, diubah oleh undang - undang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 1988.
4.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.      UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang PertahananNegara, pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayabela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”; Ayat (2):“Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud ayat 1diselenggarakan melalui:
a.       pendidikan Kewarganegaraan,
b.      pelatihan dasar kemiliteran,
c.       pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib.
d.      pengabdian sesuai dengan profesi.
6.      Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melaluisistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3) : “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara ”.
Menanam kesadaran Bela Negara sepanjang hidup sangat penting bagi kita, karena warga Negara Indonesia tidak lagi memiliki kesadaran Bela Negara sehingga terjadi perpecahan dalam negeri. Negara Indonesia juga akan kehilangan identitas Nasional sehingga akan mudah dipengaruhi oleh bangsa lain. Dengan tidak adanya kesadaran Bela negara akan ada banyak wilayah di Indonesia yang memilih untuk memisahkan diri dari Indonesia dan membentuk negara sendiri.
E.  Kesediaan Warga Negara Untuk Melakukan Bela Negara
Menurut Pasal 9 Ayat 2, Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikut sertaan warga negara dalam berbagai bentuk usaha pembelaan negara :
a.       Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam penjelasan Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan  rasa cinta tanah air. Pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan negara.
b.      Pelatihan dasar kemiliteran
Warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer yaitu unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) Bela Negara. Jika mahasiswa organisasi tersebut harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Tidak sebagai mahasiswa saja, para pemuda pun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela negara, seperti yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda Kutai)
c.       Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
Sejalan dengan tuntunan Reformasi, maka dewasa ini bela negara terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI (TNI AD, TNI AU, TNI AL) dan Polri. Maka TNI berperan dalam bidang pertahanan negara TNI memilik tugas dalam usaha Pembelaan Negara:
1)      Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
2)      Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
3)      Melaksanakan operasi militer selain perang dan
4)      Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian internasional (pasal 10 ayat 3 UU RI Nomor 3 tahun 2002)
d.      Pengabdian sesuai dengan Keahlian atau Profesi.
Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002). Adapun beberapa profesi yang ikut dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya yaitu antara petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial. Dengan demikan, warga negara yang berfropesi sebagai petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing. Untuk mengatasi ancaman non militer perlu adanya keamanan atau ketahan lingkungan, energi, pangan, dan ekonomi. Maka pengabdian terutama bela negara melalui profesi terbuka sangat luas contohnya :
·         Para petani dan nelayan melakukan upaya negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan pangan.
·         UKM (Usaha Kecil Menengah) dan para pengusaha besar melakukan upaya bela negara melalui pengabdia.nnya terutama untuk keamanan ekonomi. 
·         Kemudian bidang lingkungan melakukan pengabdiannya untuk keamanan lingkungan.
Dan saat warga negara mengabdikan diri sesuai dengan profesi dalam usaha pembelaan negara, maka tentu saja akan meningkatkan ketahanan nasional kita.