MAKALAH ETIKA PROFESI GURU KARAKTERISTIK GURU PROFESSIONAL
BAB l
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Guru sebagai pendidik
merupakan tenaga profesional guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian,kemahiran,atau kecapakan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
B.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa yang dimaksud dengan karakteristik guru
professionsal.?
C.
TUJUAN PEMBAHASAN
A.
Untuk mengetahui karakteristik guru professional
BAB ll
PEMBAHASAN
A.
Pengertian karakteristik guru professional
Pada
jalur pendidikan, guru di definisikan sebagai pendidik memandang bahwa profersi mempunyai
seperangkat elemen inti yang membedakannya dengan pekerjaan lainya . seseorang
penyandang profersi dapat disebut
profesional manakala elemen-elemen inti itu sudah menjadi bagian integral dari
kehidupanya. Secara definisi kata ‘ guru’ bermakna sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik , mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta rtertentu
yang tercermin dari kompentensi, kemahiran,kecakapan atau keterampilan yang
memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu. Secara formal untuk menjadi guru profesional
dipersyaratkan memenuhi kualifikasi akademik minimum dan bersertikat pendidik
atau sertifikat guru yang relavan.[1]
Gugu-guru yang memenuhi kriteria profesional
tersebut, yang mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan
efisienuntuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional, yakini berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berahlak mulia, seha t,berilmu,
cakap, kreatif ,mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis.[2]
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak
usia dini, pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional dimaksud
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Kedudukan
sebagai guru profesional bertujuan dengan untuk melaksankan sistem pendidikan
nasional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia, yang berilmu.
Kompetensi ini merupakan kemampuan seorang guru dalam
penguasaan materi secara luas dan mendalam yang meliputi penguasaan materi
keilmuan, metode khusus pembelajaran bidang studi serta pengembangan wawasan
etika dan pengembangan profesi sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang
dimilikinya.
Profesionalitas guru adalah mutlak diperlukan untuk
keberhasilan pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan. Tanpa
profesionalitas, proses pembelajaran dan pendidikan hanya akan jalan ditempat,
tidak ada tanda-tanda dalam peningkatan mutu kualitas pendidikan.[3]
Penguasaan
dan kemampuan melaksanakn kompentensi secara prima dalam arti efektif dan
efisien, menetapkan bahwa profersi guru sebagai sebuah profersi. Sehubungan
dengan itu djojonegro (1998) menyatakan bahwa profesionalisme dalam suatu
jabatan ditemukan oleh tiga faktor penting yaitu:
1.
Memiliki keahlian khusus yang di persiapkan
oleh program pendidikan keahlian atau specialisasai.
2.
Kemampuan untuk memperbaiki kemampuan
(krterampilan dan keahlian yang harus dikuasai)
3.
Penghasilan yang memadai sebagai imbalan
terhadap keahlian khusus yang dimiliki
Untuk
memahami brtapa beratnya profesi guru dalam uairan terdahulu telah dikemukakan
bahwa guru harus memiliki keahlian ganda berupa keahlian dalam bidang
pendidikan studi yang di ajarkannya, berbeda dari profersi lainya yang hanya
menuntut satu keahlian di bidangnya, akan di tenggahkan secara rinci
kompentensi itu menurut Richard D. Kellough (1998) adalah ;[4]
1.
Guru harus menguasai pengetahuan tentang materi
pelajaran yang di ajarkan
2.
Guru merupakan angota aktif organisasi
profersi guru, membaca jurnal profesional, melakukan dialog dengan sesama guru,
mengembangkan kemahiran metodelogi, membina siswa dan materi pembelajaran.
3.
Guru memahami proses belajar dalam arti siswa
memahami tujuan belajar, harapan-harapan dan prosedur yang terjadi di kelas.
4.
Guru adalah “ perantara pendidikan” yang
tidak perlu tahu segala-galanya, tetapi paling tidak tahu bagaimana dan dimana
dapat memperolrh pengetahuan.
5.
Guru melaksanakan perilaku sesuai yang
diinginkan di depan siswa.
6.
Guru terbuka untuk berubah, berani mengambil
resiko dan siap bertanggung jawab.
7.
Guru tidak berprasangka jender, membedakan
jenis kelamin, ethnis, agama, penderita cacat dan status sosial.
8.
Guru mengorganisasi kelas dan merencanakan
pelajaran secara cermat.
9.
Guru merupakan komunikator-komunikator yang
efektif.
10. Guru
secara berfungsi secara efektif sebagai pengambil keputusan.
Profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerluka keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Tak diragukan lagi
guru merupakan suatu pekerjaan dan sudah menjadi sumber penghasilan bagi begitu
banyak orang, serta memerlukan keahilan berstandar mutu atau norma tertentu.
Siapa saja bisa terampil dalam mengajar kepada orang lain, tetapi hanya mereka
yang berbekal pendidikan profesional keguruan yang bisa menegaskan dirinya
memiliki pemahaman teoritik dan praktik bidang keahlian
kependidikan.kualifikasi pendidikan ini hanya bisa diperoleh melalui pendidikan
formal bidang dan jenjang tertentu..[5]
Akan halnya gaji dan penghargaan atas
suatu layanan profesional, harus disikapi sebagai konsekuensi dari layanan
profesional yang penuh pengabdian dan kecintaan. Menurut Ibrahim Bafadal (2004)
guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam
melaksanakan tugas-tugas sehari-hari.profesionalisme yang dimaksud oleh mereka adalah satu proses yang
bergerak dari ketidak tahuan menjadi tahu, dari ketidak matangan menjadi
matang.[6]
Sedang menurut Glickman dalam Ibrahim Bafadal yang menegaskan bahwa seseorang
akan bekerja secara profesional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan dan
motivasi seorang guru dapat dikatakan profesional bila mana memiliki kemampuan tinggi dan motivasi kerja
tinggi.
Guru selain memberikan bimbingan,arahan
dn ajaran kepada anak didiknya, guru juga harus sebagai contoh yang baik,
karena anak didik posisnya sebagai penerima pembimbing, arahan dan ajaran yang
disampaikan oleh guru, karena dalam proses interakasi guru sebagai pelaku utama
pendidik, karena itu guru memerlukan persiapan, baik dari segi penguasaan
materi terhadap ilmu yang hendak diajarkannya kepada peserta didik, seorang
guru dalam menyampaikan ilmu pengetehuan tersebut secara efisien dan tepat
sasaran kepada anak peserta didik yang bervriasi dan kepribadian yang
berbeda-beda dalam di kehidupanya.[7]
Abuddin Nata, secara garis besar
menjelaskan ada tiga syrat khusus untuk profersi seorang pendidik, yaitu:
1. Seorang
guru profesional harus menguasai bidang ilmu yang diajarkannya dengan baik. La
benar-benar seorang ahli dalam ilmu yang diajarkannya. Selanjutnya karena
bidang pengetahuan apapun selalu mengalami perkembangan, maka seorang guru juga
harus terus menerus miningkatkan daan mengembangkan ilmunya, sehingga tidak
ketingalan zaman. Untuk itu seorang guru harus terus menerus melakukan
penelitian dengan mengunakan macam-macam metode
2. Seorang
guru profesional harus memiliki kemampuan menyampaikan atau mengajakan ilmu
yang dimilikinya kepada murid-muridnya secara efektif dan efisien. Untuk
ini,seorang guru harus memiliki ilmu keguruan yang dahulu terdiri dari tiga
bidang ilmuan yaitu pedagogik, didaktik, dan metodik
3. Seorang
guru yang profesional harus berpegang teguh kepada kode etik profersi. Kode
etik disini dikhususkan lagi kekanannya pada perlunya memiliki ahklakyang
mulia.contoh teladan.dengan demikian ilmu yang diajarkan atau nasihat yang di
berikan kepada para siswa akan di dengarkan dan dilaksanakan dengan baik.[8]
Persyaratan
menjadi guru profesional dimuat dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 19 Tahun 2005 masih bersifat umum yang memungkinkan masuknya banyak tafsir
untuk memaknakan syarat-syarat itu. Kadangkala tafssirnyaitu dipengaruhioleh
kepentingan dan kebutuhan pribadi. Disamping itu, syarat itu belum menjabatani
guru itu memiliki etika,moral, ahklak, mental dan spiritual.
Sehubungan dengan hal diatas maka persyaratan tersebut, harus
dibandingkan dengan persyaratan lainya dalam pendidikan islam, kalau di
sempurnakan.
Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh
guru adalah sikap ingin bekerja sama, dan saling menghargai, saling pengertian,
dan rasa saling tangung jawab. Jika ini sudah berkembang akan tumbuh rasa
senasib sepenangungan serta saling menyari akan keperluan bersama, tidak
mementingkan kepentingan didri sendiri dengan mementikankan keperluan bersama,
dalam satu pergaulan hidup, bagaimanapun kecilnya jumla manusia akan terdapat
perbedaan pemikiran, prasaan, kemampuan sikap watak, dan lain-lain. Sekalipun
demikkian hubungsn tersebut dapat berjalan dengan lancar, tentram, dan
harmonis, jika diantara mereka tumbuh sikap saling pengertian dan tengganglc rasa anatara satu dengan
lainnya. [9]
Dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerinthan RI No.19
Tahun 2005 Bab VI tentang Standar pendidik dan tenaga kependidikan memuat
tentang persyaratan menjadi guru pasal 28 yaitu;
1.
Guru harus memiliki kompentensi
kualifikasi akademik dan kompentensi sebagai agent pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2.
kualifikasi akademik sebagaimana
dimaksudtingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang
dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat keahlian yang relavan sesuai ketentuan
perundang-undang yang berlaku
3.
kompentensi sebagai agent
pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar untuk peserta didik
Saat ini profersi guru memang sedang naik daun dan idak dikit orang memilih
profersi sebagai guru, disamping rekrumen untuk menjadi guru yang digunakan
tidak begitu ketat, juga adanya berbagai tunjangan yang akan di dapatkan bagi
seorang guru menjalankan profesinya. Dengan kondisi semacam ini besar
kemungkinan pndidikan ini akan rentan sekali dengan perilaku malpraktik oknum
guru memang secara kualitas tidaklah begitu baik dan kompenten.[10]
Rekrrutmen
guru secara profesional merupakan hal yang wajib dilakukan, hal ini dimaksudkan
untuk mendapatkan calon guru yang sangat potensial dalam menjalakan profersinya
kompentensi itu berdasarkan kemampuan yang dimilikinya. Namun tidaklah mudah
menjadi calon guru yang betul-betul baik karena proses sering diwarnai budaya
pendidkan.
Selama ini dari aspek
kesejatraan, kondisi guru sanagat memperihatinkan. Penghasilan guru secara umum
tidak mencangkupi kehidupan sehari-harinya. Banyak guru yang melakukan pekerjan
diluar mengajar, seperti menjadi pedagang, buruh, dan bahkan ada yang menjadi
tukang ojek. Bila dilihat lebih jauh, rendahnya mutu pendidikan masa ini tidak
lepas dari kondisi guru, sebagai ssalah satu unsur pendidkan, karena guru
mempunyai unsur dan peranan yang sangat penting dalam pendidikan.[11]
Dalam rangka
mendapatkan calon guru yang betul-betul profesional, memenuh kualifikasi, dan
sanggup untuk menjalankan profersinyaitu tidaklah mudah. Akan tetapi ada
bebrapa prinsip yang harus di pegang teguh dalam perencanan rektrumen guru, di
antaranya:
1)
rekrutmen guru harus dirancang secara matang
agar bisa memenuhi kebutuhan.
2)
.rekrutmen guru harus dilakukan secara
objektib. Artinya, secara objek panitiaatau lembaga penjamin mutu pendidikan
melakukan seleksi calon gurudengan menetapkan pelamar yang memenuhi persyaratan
dinyatakan lulus, dan sebaliknyapelamar yang tidak memenuhi syarat dinyatakan
tidak lulus.
3)
agar didapatkan calon guru yang betul-betul
profesional, materi seleksi calon guru harus komprehensip mencangkup semua aspek
persyratan yang harus dimiliki calon guru[12]
Salah satu prinsip dalam rekrutmen guru sebagaimana di tegaskan di atas,
adalah bahwa rekrutmen guru harus di rancang sedemikian rupa sehinnga
mendapatkan calon guru yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan. Dengan adanya
prinsip tersebutk mengisyaratkan bahwa sebelum dilakukan rekrutmen, sebaiknya
terlebih dahulu dilakukan analisis kebutuhan dalam rangka mendapatkan formasi
kebutuhan yang sesuai dengan keinginan pendidikan.
Apalagi perkembangan pendidikan indonesia dewasa ini telah cukup
mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah, tinggal bagaimana kita mampu
mengelola dan menjalankan amanat yang ada sesuai keiinginan dari tujuan
pendidikan itu sendiri.
Guru adalah
suatu sebutan dari jabatan, posisi dan profesi bagi seorang yang
mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukativ secara
terpola, formal, dan sistematis.[13]
Pemerintah berusaha
memberikan layanan terbaik semata-mata untuk meningkatkan mutu pendidikan itu
sendiri. Menurut Millerson dalam torrington dan Hall,terdapat enam ciri khas
seorang yang profesional termasuk dalam bidang pendidkan,
yakini:
1. Suatu
profesi melibatkan suatu keahlian bedasarkan pengetahuan yang bersifat teori.
2. Keahlian
yang dimiliki memerlukan pelatihan dan pendidkan.
3. Profesional
harus di tunjukan persaingan yang ketat melalui satu tes.
4. Integritas
merupakan hal yang harus dijaga dengan ketat untuk suatu kode
pemerintah.
5.
pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
6. profesi adalah suatu yang di atur.
Mondy
menyatakan bahwa guru yang profesional adalah seorang guru yang mengambil
keahlian khusus untuk tujuan organisasi pendidikan. Keahlian yang dimilikinya
dieroleh hasil pendidikanya. Guru yang profesional merupakan guru yang memiliki
kemampuan atau keahlian khusus dalam bidang keguruan yang diperolehnya melalui
pendidikan dan pelatihan. Dengan kemampuannya tersebut guru dapat menciptakan
pembelajaran yang berkualitas yang berdampak pada kemajuan lembaga pendidikan
dimana dirinya mengabdi.[14]
Menurut Supriadi,
profesionalitas guru ditunjukan melalui :
1. Komitmen
pada siswa dan proses belajarnya.
2. Pemguasaan
secara mendalam terhadap materi pembelajaran yang diajarkannya serta cara
mengajarkanya kepada siswa.
3. Tanggung
jawab memonitor hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi.
4. Mampu
berpikir sistematis tentang apa yang harus dilakukan dan belajar dari
pengalamanya.
5. Menjadi
bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Guru yang profesional tidat hanya mengetahui, tetapi
betul betul melaksanakan apa yang mejadi tugas dan peranannya, kedudukan guru
sebagai tenaga profesional akan lebih dahulu mengenal maksud kata profesi.
Pengertian profesi itu memiliki banyak konotasi, salah satu di antaranya
profesional akan senantiasa menggunakan tekhik dan posedur yang berpijak pada
landasan intelektual. Yang harus di pelajari secara sengaja, terencana kemudian
di pergunakan demi keselamatan orang lain.[15]
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan keahlian , kemahiran,atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profersi.
Adapun karakreristik guru profersional
menurut para ahli yaitu:
Ibrahim Bafadal, guru profesional adalah guru
yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas sehari-harinya. Profesionalisme yang dimaksud oleh mereka
adalah satu proses yang bergerak dari
ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketidakmatangan menjadi matang,
Glickman
, guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan,dan motivasi apat
dikatakan profesional apabila mempunyai kemampuan tinngi dan motivasi kerja
tinngi.
Secara
umum upaya peningkatan kualitas profesionalisme guru sangat terkait dengan an
mutu guru pendidikan nasional .karena guru merupakan kompenen yang tak
terpisahkan dari sistem pendidikan dalam
upaya membangkitkan peserta didik dalam menciptakan pembelajaran yang sesuai
dan profesionalitas[16]
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara umum dan makna yang luas guru adalah
orang yang mengajari orang lain atau kelompok orang, baik di lembaga pendidikan
formal maupun lembaga pendidikan nonformal. Guru sebagai pendidik profesional
mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan
bahwa ia layak menjadi panutan atau tauladan bagi masyarakat yang ada di
sekelilingnya. Masyarakat akan melihat karakter atau sikap dan perbuatan guru
itu sehari-hari, apakah memang patut ai teladani atau tidak. Seorang guru harus
memiliki karakter atau sikap itu dapat di contoh atau di teladani oleh
masyarakat secara umum, dan khusus oleh peserta didiknya.
Seorang pekerja
profesional, khususnya guru dapat dibedakan dari seorang teknisi, karena di
samping mengusai sejumlah teknik serta prosedur kerja tertentu, seorang pekerja
profesional juga ditandai adanya Informed responsiveness terhadap implikasi
kemasyarakatan dari objek kerjanya. Hal ini berarti bahwa seorang pekerja
profesional atau guru harus memiliki persepsi filosofis dan ketanggapan yang
bijaksana yang lebih mantap dalam menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.
B. Saran
Dalam pembuatan makalah ini tentunya masih
banyak terdapat kesalahan dan kekhilafan, untuk itu kami sangat mengharapkan
masukan dari para pembaca kritik dan saran yang sifatnya membangun, sehingga
dapat menjadi acuan kami kedepan dalam membuat makalah.
DAFTAR
PUSTAKA
Danim, Sudarwan. 2013. profersi
kependidikan. Bandung: Alfabeta
Drajat, Manpan.2014. Etika Profesi
Guru .Bandung: Alfabeta
Rahman, Muhammat. 2014. Kode Etik
Profesi Guru.Jakarta: Prestasi Pustakarya
Ramayulis, 2013. Profesi Dan Etika
Keguruan. Jakarta: Kalam Mulia
Soetjipto. 2000. Profesi Keguruan.
Jakarta: Pt. rineka cipta
Surya, Mohamad. 2014. Psikologi
Guru. Bandung Alfabeta
Wahyudi, Imam. 2012. Pengembangan
pendidikan. Jakarta: PT.prestasi pustakarya
[1] Muhammat Rahman, kode etik profesi
guru,(jakarta:prestasi pustakarya, 2014), hlm.18
[2] Surdawan Danim, profesi
kependidikan, (Bandung: Alfabeta), hlm. 6
[3] Manpan Drajat, etika profesi guru,
(Bandung. Alfabeta, 2014), hlm. 90.
[4] Sudarwan danim, profesi kependidikan
,(Bandung.Alfabeta,2013), hlm. 9.
[5] Imam wahyudi, pengembangan
pendidikan, (jakarta: pt prestasi pustakarya, 2012), hlm. 100.
[6] Ibid.
[7] Manpan drajat, etika profesi guru,
(bandung: alfabeta, 2014,) hlm. 106.
[8] Ramayulis, profesi dan etika
keguruan, (jakarta: kalam mulia, 2013) hlm.
7.
[9] Soeetjipto, profesi
keguruan,(jakarta: pt rinneka cipta, 2000) hlm, 48
[10] Manpan drajat, etika profesi guru,
(bandung: alfabeta, 2014) hlm 73
[11] Imam wahyudi, pengembangan
pendidikan, (jakarta, pt prestasi pustakarya,2012) hlm. 104
[12] Manpan drajat, etika profesi guru,
(bandung: alfabeta, 2014) hlm. 74
[13] Muhamad surya, psikologi guru
(bandung, alfabeta, 2014) hlm. 354
[14] Muhammat rahman, kode etik profesi
guru (jakarta, pustakaraya 2014) hlm. 218
[15] Manpan drajat, etika dan profesi
guru,(bandung: alfabeta, 2014) hlm. 107
[16] Imam wahyudi, pengembangan
pendidikan, (jakarta: prestasi pustakaarya, 2012) hlm. 101
No comments:
Post a Comment