1

loading...

Thursday, November 7, 2019

MAKALAH ETIKA PROFESI GURU KARAKTERISTIK GURU PROFESSIONAL


MAKALAH ETIKA PROFESI GURU KARAKTERISTIK GURU PROFESSIONAL



BAB l
PENDAHULUAN

      A.    LATAR BELAKANG
Guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
     Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,kemahiran,atau kecapakan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

     B.     RUMUSAN MASALAH
A.    Apa yang dimaksud dengan karakteristik guru professionsal.?

     C.    TUJUAN PEMBAHASAN
A.    Untuk mengetahui karakteristik guru professional
BAB ll
PEMBAHASAN

       A.    Pengertian karakteristik guru professional
Pada jalur pendidikan, guru di definisikan sebagai pendidik  memandang bahwa profersi mempunyai seperangkat elemen inti yang membedakannya dengan pekerjaan lainya . seseorang penyandang  profersi dapat disebut profesional manakala elemen-elemen inti itu sudah menjadi bagian integral dari kehidupanya. Secara definisi kata ‘ guru’ bermakna sebagai pendidik profesional     dengan tugas utama mendidik , mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta rtertentu yang tercermin dari kompentensi, kemahiran,kecakapan atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu. Secara formal untuk menjadi guru profesional dipersyaratkan memenuhi kualifikasi akademik minimum dan bersertikat pendidik atau sertifikat guru yang relavan.[1]
Gugu-guru yang memenuhi kriteria profesional tersebut, yang mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan efisienuntuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakini berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berahlak mulia, seha t,berilmu, cakap,  kreatif ,mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis.[2]
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional dimaksud berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Kedudukan sebagai guru profesional bertujuan dengan untuk melaksankan sistem pendidikan nasional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia, yang berilmu.
Kompetensi ini merupakan kemampuan seorang guru dalam penguasaan materi secara luas dan mendalam yang meliputi penguasaan materi keilmuan, metode khusus pembelajaran bidang studi serta pengembangan wawasan etika dan pengembangan profesi sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimilikinya.
Profesionalitas guru adalah mutlak diperlukan untuk keberhasilan pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan. Tanpa profesionalitas, proses pembelajaran dan pendidikan hanya akan jalan ditempat, tidak ada tanda-tanda dalam peningkatan mutu kualitas pendidikan.[3]
Penguasaan dan kemampuan melaksanakn kompentensi secara prima dalam arti efektif dan efisien, menetapkan bahwa profersi guru sebagai sebuah profersi. Sehubungan dengan itu djojonegro (1998) menyatakan bahwa profesionalisme dalam suatu jabatan ditemukan oleh tiga faktor penting yaitu:
1.      Memiliki keahlian khusus yang di persiapkan oleh program pendidikan keahlian atau specialisasai.
2.      Kemampuan untuk memperbaiki kemampuan (krterampilan dan keahlian yang harus dikuasai)
3.      Penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian khusus yang dimiliki
Untuk memahami brtapa beratnya profesi guru dalam uairan terdahulu telah dikemukakan bahwa guru harus memiliki keahlian ganda berupa keahlian dalam bidang pendidikan studi yang di ajarkannya, berbeda dari profersi lainya yang hanya menuntut satu keahlian di bidangnya, akan di tenggahkan secara rinci kompentensi itu menurut Richard D. Kellough (1998) adalah ;[4]
1.      Guru harus menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang di ajarkan
2.      Guru merupakan angota aktif organisasi profersi guru, membaca jurnal profesional, melakukan dialog dengan sesama guru, mengembangkan kemahiran metodelogi, membina siswa dan materi pembelajaran.
3.      Guru memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan dan prosedur yang terjadi di kelas.
4.      Guru adalah “ perantara pendidikan” yang tidak perlu tahu segala-galanya, tetapi paling tidak tahu bagaimana dan dimana dapat memperolrh pengetahuan.
5.      Guru melaksanakan perilaku sesuai yang diinginkan di depan siswa.
6.      Guru terbuka untuk berubah, berani mengambil resiko dan siap bertanggung jawab.
7.      Guru tidak berprasangka jender, membedakan jenis kelamin, ethnis, agama, penderita cacat dan status sosial.
8.      Guru mengorganisasi kelas dan merencanakan pelajaran secara cermat.
9.      Guru merupakan komunikator-komunikator yang efektif.
10.  Guru secara berfungsi secara efektif sebagai pengambil keputusan.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerluka keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Tak diragukan lagi guru merupakan suatu pekerjaan dan sudah menjadi sumber penghasilan bagi begitu banyak orang, serta memerlukan keahilan berstandar mutu atau norma tertentu. Siapa saja bisa terampil dalam mengajar kepada orang lain, tetapi hanya mereka yang berbekal pendidikan profesional keguruan yang bisa menegaskan dirinya memiliki pemahaman teoritik dan praktik bidang keahlian kependidikan.kualifikasi pendidikan ini hanya bisa diperoleh melalui pendidikan formal bidang dan jenjang tertentu..[5]
Akan halnya gaji dan penghargaan atas suatu layanan profesional, harus disikapi sebagai konsekuensi dari layanan profesional yang penuh pengabdian dan kecintaan. Menurut Ibrahim Bafadal (2004) guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugas sehari-hari.profesionalisme yang  dimaksud oleh mereka adalah satu proses yang bergerak dari ketidak tahuan menjadi tahu, dari ketidak matangan menjadi matang.[6] Sedang menurut Glickman dalam Ibrahim Bafadal yang menegaskan bahwa seseorang akan bekerja secara profesional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan dan motivasi seorang guru dapat dikatakan profesional bila mana  memiliki kemampuan tinggi dan motivasi kerja tinggi.
Guru selain memberikan bimbingan,arahan dn ajaran kepada anak didiknya, guru juga harus sebagai contoh yang baik, karena anak didik posisnya sebagai penerima pembimbing, arahan dan ajaran yang disampaikan oleh guru, karena dalam proses interakasi guru sebagai pelaku utama pendidik, karena itu guru memerlukan persiapan, baik dari segi penguasaan materi terhadap ilmu yang hendak diajarkannya kepada peserta didik, seorang guru dalam menyampaikan ilmu pengetehuan tersebut secara efisien dan tepat sasaran kepada anak peserta didik yang bervriasi dan kepribadian yang berbeda-beda dalam di kehidupanya.[7]
Abuddin Nata, secara garis besar menjelaskan ada tiga syrat khusus untuk profersi seorang pendidik, yaitu:
1.       Seorang guru profesional harus menguasai bidang ilmu yang diajarkannya dengan baik. La benar-benar seorang ahli dalam ilmu yang diajarkannya. Selanjutnya karena bidang pengetahuan apapun selalu mengalami perkembangan, maka seorang guru juga harus terus menerus miningkatkan daan mengembangkan ilmunya, sehingga tidak ketingalan zaman. Untuk itu seorang guru harus terus menerus melakukan penelitian dengan mengunakan macam-macam metode
2.       Seorang guru profesional harus memiliki kemampuan menyampaikan atau mengajakan ilmu yang dimilikinya kepada murid-muridnya secara efektif dan efisien. Untuk ini,seorang guru harus memiliki ilmu keguruan yang dahulu terdiri dari tiga bidang ilmuan yaitu pedagogik, didaktik, dan metodik
3.       Seorang guru yang profesional harus berpegang teguh kepada kode etik profersi. Kode etik disini dikhususkan lagi kekanannya pada perlunya memiliki ahklakyang mulia.contoh teladan.dengan demikian ilmu yang diajarkan atau nasihat yang di berikan kepada para siswa akan di dengarkan dan dilaksanakan dengan baik.[8]
Persyaratan menjadi guru profesional dimuat dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 masih bersifat umum yang memungkinkan masuknya banyak tafsir untuk memaknakan syarat-syarat itu. Kadangkala tafssirnyaitu dipengaruhioleh kepentingan dan kebutuhan pribadi. Disamping itu, syarat itu belum menjabatani guru itu memiliki etika,moral, ahklak, mental dan spiritual.
    Sehubungan dengan hal diatas maka persyaratan tersebut, harus dibandingkan dengan persyaratan lainya dalam pendidikan islam, kalau di sempurnakan.
Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, dan saling menghargai, saling pengertian, dan rasa saling tangung jawab. Jika ini sudah berkembang akan tumbuh rasa senasib sepenangungan serta saling menyari akan keperluan bersama, tidak mementingkan kepentingan didri sendiri dengan mementikankan keperluan bersama, dalam satu pergaulan hidup, bagaimanapun kecilnya jumla manusia akan terdapat perbedaan pemikiran, prasaan, kemampuan sikap watak, dan lain-lain. Sekalipun demikkian hubungsn tersebut dapat berjalan dengan lancar, tentram, dan harmonis, jika diantara mereka tumbuh sikap saling pengertian dan tengganglc rasa anatara satu dengan lainnya. [9]
    Dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerinthan RI No.19 Tahun 2005 Bab VI tentang Standar pendidik dan tenaga kependidikan memuat tentang persyaratan menjadi guru pasal 28 yaitu;
1.      Guru harus memiliki kompentensi kualifikasi akademik dan kompentensi sebagai                 agent pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk    mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2.      kualifikasi akademik sebagaimana dimaksudtingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat keahlian yang relavan sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku
3.      kompentensi sebagai agent pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar untuk peserta didik
Saat ini profersi guru memang sedang naik daun dan idak dikit orang memilih profersi sebagai guru, disamping rekrumen untuk menjadi guru yang digunakan tidak begitu ketat, juga adanya berbagai tunjangan yang akan di dapatkan bagi seorang guru menjalankan profesinya. Dengan kondisi semacam ini besar kemungkinan pndidikan ini akan rentan sekali dengan perilaku malpraktik oknum guru memang secara kualitas tidaklah begitu baik dan kompenten.[10]
      Rekrrutmen guru secara profesional merupakan hal yang wajib dilakukan, hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan calon guru yang sangat potensial dalam menjalakan profersinya kompentensi itu berdasarkan kemampuan yang dimilikinya. Namun tidaklah mudah menjadi calon guru yang betul-betul baik karena proses sering diwarnai budaya pendidkan.
Selama ini dari aspek kesejatraan, kondisi guru sanagat memperihatinkan. Penghasilan guru secara umum tidak mencangkupi kehidupan sehari-harinya. Banyak guru yang melakukan pekerjan diluar mengajar, seperti menjadi pedagang, buruh, dan bahkan ada yang menjadi tukang ojek. Bila dilihat lebih jauh, rendahnya mutu pendidikan masa ini tidak lepas dari kondisi guru, sebagai ssalah satu unsur pendidkan, karena guru mempunyai unsur dan peranan yang sangat penting dalam   pendidikan.[11]
Dalam rangka mendapatkan calon guru yang betul-betul profesional, memenuh kualifikasi, dan sanggup untuk menjalankan profersinyaitu tidaklah mudah. Akan tetapi ada bebrapa prinsip yang harus di pegang teguh dalam perencanan rektrumen guru, di antaranya:
1)   rekrutmen guru harus dirancang secara matang agar bisa memenuhi kebutuhan.
2)   .rekrutmen guru harus dilakukan secara objektib. Artinya, secara objek panitiaatau lembaga penjamin mutu pendidikan melakukan seleksi calon gurudengan menetapkan pelamar yang memenuhi persyaratan dinyatakan lulus, dan sebaliknyapelamar yang tidak memenuhi syarat dinyatakan tidak lulus.
3)   agar didapatkan calon guru yang betul-betul profesional, materi seleksi calon guru harus komprehensip mencangkup semua aspek persyratan yang harus dimiliki calon guru[12]
Salah satu prinsip dalam rekrutmen guru sebagaimana di tegaskan di atas, adalah bahwa rekrutmen guru harus di rancang sedemikian rupa sehinnga mendapatkan calon guru yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan. Dengan adanya prinsip tersebutk mengisyaratkan bahwa sebelum dilakukan rekrutmen, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan analisis kebutuhan dalam rangka mendapatkan formasi kebutuhan yang sesuai dengan keinginan pendidikan.
Apalagi perkembangan pendidikan indonesia dewasa ini telah cukup mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah, tinggal bagaimana kita mampu mengelola dan menjalankan amanat yang ada sesuai keiinginan dari tujuan pendidikan itu sendiri.
Guru adalah  suatu sebutan dari jabatan, posisi dan profesi bagi seorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukativ secara terpola, formal, dan sistematis.[13]
Pemerintah berusaha memberikan layanan terbaik semata-mata untuk meningkatkan mutu pendidikan itu sendiri. Menurut Millerson dalam torrington dan Hall,terdapat enam ciri khas seorang yang           profesional termasuk dalam bidang pendidkan, yakini:
1.       Suatu profesi melibatkan suatu keahlian bedasarkan pengetahuan yang bersifat teori.
2.       Keahlian yang dimiliki memerlukan pelatihan dan pendidkan.
3.       Profesional harus di tunjukan persaingan yang ketat melalui satu tes.
4.       Integritas merupakan hal yang harus dijaga dengan ketat untuk suatu kode
pemerintah.
5.  pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
6. profesi adalah suatu yang di atur.
Mondy menyatakan bahwa guru yang profesional adalah seorang guru yang mengambil keahlian khusus untuk tujuan organisasi pendidikan. Keahlian yang dimilikinya dieroleh hasil pendidikanya. Guru yang profesional merupakan guru yang memiliki kemampuan atau keahlian khusus dalam bidang keguruan yang diperolehnya melalui pendidikan dan pelatihan. Dengan kemampuannya tersebut guru dapat menciptakan pembelajaran yang berkualitas yang berdampak pada kemajuan lembaga pendidikan dimana dirinya mengabdi.[14]
Menurut Supriadi, profesionalitas guru ditunjukan melalui :
1.       Komitmen pada siswa dan proses belajarnya.
2.       Pemguasaan secara mendalam terhadap materi pembelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkanya kepada siswa.
3.       Tanggung jawab memonitor hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi.
4.       Mampu berpikir sistematis tentang apa yang harus dilakukan dan belajar dari pengalamanya.
5.       Menjadi bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Guru yang profesional tidat hanya mengetahui, tetapi betul betul melaksanakan apa yang mejadi tugas dan peranannya, kedudukan guru sebagai tenaga profesional akan lebih dahulu mengenal maksud kata profesi. Pengertian profesi itu memiliki banyak konotasi, salah satu di antaranya profesional akan senantiasa menggunakan tekhik dan posedur yang berpijak pada landasan intelektual. Yang harus di pelajari secara sengaja, terencana kemudian di pergunakan demi keselamatan orang lain.[15]
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan keahlian , kemahiran,atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profersi.
Adapun karakreristik guru profersional menurut para ahli yaitu:
Ibrahim Bafadal, guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas sehari-harinya. Profesionalisme yang dimaksud oleh mereka adalah satu proses yang bergerak dari  ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketidakmatangan menjadi matang,
Glickman , guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan,dan motivasi apat dikatakan profesional apabila mempunyai kemampuan tinngi dan motivasi kerja tinngi.
Secara umum upaya peningkatan kualitas profesionalisme guru sangat terkait dengan an mutu guru pendidikan nasional .karena guru merupakan kompenen yang tak terpisahkan  dari sistem pendidikan dalam upaya membangkitkan peserta didik dalam menciptakan pembelajaran yang sesuai dan profesionalitas[16]
    
 BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Secara umum dan makna yang luas guru adalah orang yang mengajari orang lain atau kelompok orang, baik di lembaga pendidikan formal maupun lembaga pendidikan nonformal. Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila  dapat menunjukkan bahwa ia layak menjadi panutan atau tauladan bagi masyarakat yang ada di sekelilingnya. Masyarakat akan melihat karakter atau sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang patut ai teladani atau tidak. Seorang guru harus memiliki karakter atau sikap itu dapat di contoh atau di teladani oleh masyarakat secara umum, dan khusus oleh peserta didiknya.
Seorang pekerja profesional, khususnya guru dapat dibedakan dari seorang teknisi, karena di samping mengusai sejumlah teknik serta prosedur kerja tertentu, seorang pekerja profesional juga ditandai adanya Informed responsiveness terhadap implikasi kemasyarakatan dari objek kerjanya. Hal ini berarti bahwa seorang pekerja profesional atau guru harus memiliki persepsi filosofis dan ketanggapan yang bijaksana yang lebih mantap dalam menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.

B.     Saran
Dalam pembuatan makalah ini tentunya masih banyak terdapat kesalahan dan kekhilafan, untuk itu kami sangat mengharapkan masukan dari para pembaca kritik dan saran yang sifatnya membangun, sehingga dapat menjadi acuan kami kedepan dalam membuat makalah.

DAFTAR PUSTAKA
Danim, Sudarwan. 2013. profersi kependidikan. Bandung: Alfabeta
Drajat, Manpan.2014. Etika Profesi Guru .Bandung: Alfabeta 
Rahman, Muhammat. 2014. Kode Etik Profesi Guru.Jakarta: Prestasi Pustakarya
Ramayulis, 2013. Profesi Dan Etika Keguruan. Jakarta: Kalam Mulia
Soetjipto. 2000. Profesi Keguruan. Jakarta: Pt. rineka cipta
Surya, Mohamad. 2014. Psikologi Guru. Bandung Alfabeta
Wahyudi, Imam. 2012. Pengembangan pendidikan. Jakarta: PT.prestasi pustakarya



[1] Muhammat Rahman, kode etik profesi guru,(jakarta:prestasi pustakarya, 2014), hlm.18

[2] Surdawan Danim, profesi kependidikan, (Bandung: Alfabeta), hlm. 6
[3] Manpan Drajat, etika profesi guru, (Bandung. Alfabeta, 2014), hlm. 90.
[4] Sudarwan danim, profesi kependidikan ,(Bandung.Alfabeta,2013), hlm. 9.
[5] Imam wahyudi, pengembangan pendidikan, (jakarta: pt prestasi pustakarya, 2012), hlm. 100.
[6] Ibid.
[7] Manpan drajat, etika profesi guru, (bandung: alfabeta, 2014,) hlm. 106.
[8] Ramayulis, profesi dan etika keguruan, (jakarta: kalam mulia, 2013) hlm.  7.
[9] Soeetjipto, profesi keguruan,(jakarta: pt rinneka cipta, 2000) hlm, 48
[10] Manpan drajat, etika profesi guru, (bandung: alfabeta, 2014) hlm 73
[11] Imam wahyudi, pengembangan pendidikan, (jakarta, pt prestasi pustakarya,2012) hlm. 104
[12] Manpan drajat, etika profesi guru, (bandung: alfabeta, 2014) hlm. 74
[13] Muhamad surya, psikologi guru (bandung, alfabeta, 2014) hlm. 354
[14] Muhammat rahman, kode etik profesi guru (jakarta, pustakaraya 2014) hlm. 218
[15] Manpan drajat, etika dan profesi guru,(bandung: alfabeta, 2014) hlm. 107
[16] Imam wahyudi, pengembangan pendidikan, (jakarta: prestasi pustakaarya, 2012) hlm. 101

No comments:

Post a Comment