BUNGA BANK
A.
Latar Belakang
Sejak
dekade 1960-an, perbincangan mengenai larangan riba bunga bank semakin memanas
saja. Setidaknya ada dua pendapat mendasar yang membahas masalah tentang riba.
Pendapat pertama berasal dari mayoritas ulama yang mengadopsi dan intrepertasi
para fuqaha tentang riba sebagaimana yang tertuang dalam fiqh. Pendapat lainnya
mengatakan, bahwa larangan riba dipahami sebagai sesuatu yang berhubungan
dengan adanya upaya eksploitasi, yang secara ekonomis menimbulkan dampak yang
sangat merugikan bagi masyarakat. Kontroversi bunga bank konvensional masih
mewarnai wacana yang hidup di masyarakat
Terdapat dua pendapat mendasar yang membahas masalah tentang riba. Pendapat pertama berasal dari mayoritas ulama yang mengadopsi dan intrepertasi para fuqaha tentang riba sebagaimana yang tertuang dalam fiqh. Pendapat lainnya mengatakan, bahwa larangan riba dipahami sebagai sesuatu yang berhubungan dengan adanya upaya eksploitasi, yang secara ekonomis menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Kontroversi bunga bank konvensional masih mewarnai wacana yang hidup di masyarakat.
Dikarenakan bunga yang diberikan oleh bank konvensional merupakan sesuatu yang diharamkan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa tentang bunga bank pada tahun 2003 lalu. Namun, wacana ini masih saja membumi ditelinga kita, dikarenakan beragam argumentasi yang dikemukakan untuk menghalalkan bunga, bahwa bunga tidak sama dengan riba. Walaupun Al-Quran dan Hadits sudah sangat jelas bahwa bunga itu riba.
Dan riba hukumnya adalah haram. Untuk mendudukan kontroversi bunga bank dan riba secara tepat diperlukan pemahaman yang mendalam baik tentang seluk beluk bunga maupun dari akibat yang ditimbulkan oleh dibiarkannya berlaku sistim bunga dalam perekonomian dan dengan membaca tanda-tanda serta arah yang dimaksud dengan riba dalam Al Qur’an dan Hadist. Oleh karena itu, dalam makalah ini kami akan mencoba mengulas tentang bunga bank dalam pandangan Islam secara lebih dalam.
Terdapat dua pendapat mendasar yang membahas masalah tentang riba. Pendapat pertama berasal dari mayoritas ulama yang mengadopsi dan intrepertasi para fuqaha tentang riba sebagaimana yang tertuang dalam fiqh. Pendapat lainnya mengatakan, bahwa larangan riba dipahami sebagai sesuatu yang berhubungan dengan adanya upaya eksploitasi, yang secara ekonomis menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Kontroversi bunga bank konvensional masih mewarnai wacana yang hidup di masyarakat.
Dikarenakan bunga yang diberikan oleh bank konvensional merupakan sesuatu yang diharamkan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa tentang bunga bank pada tahun 2003 lalu. Namun, wacana ini masih saja membumi ditelinga kita, dikarenakan beragam argumentasi yang dikemukakan untuk menghalalkan bunga, bahwa bunga tidak sama dengan riba. Walaupun Al-Quran dan Hadits sudah sangat jelas bahwa bunga itu riba.
Dan riba hukumnya adalah haram. Untuk mendudukan kontroversi bunga bank dan riba secara tepat diperlukan pemahaman yang mendalam baik tentang seluk beluk bunga maupun dari akibat yang ditimbulkan oleh dibiarkannya berlaku sistim bunga dalam perekonomian dan dengan membaca tanda-tanda serta arah yang dimaksud dengan riba dalam Al Qur’an dan Hadist. Oleh karena itu, dalam makalah ini kami akan mencoba mengulas tentang bunga bank dalam pandangan Islam secara lebih dalam.
B.
Pengertian Bunga Bank
Secara sederhana, bunga dapat
diartikan sebagai bentuk imbalan jasa atau kompensasi atas pinjaman
yang diberikan oleh suatu pihak. Bank adalah badan yang memberikan jasa penyimpanan uang,
pengiriman uang, serta permintaan dan penawaran kredit.
Bunga bank merupakan balas jasa yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual sebuah produknya. Selain hal tersebut bunga juga dapat diartikan harga yang harus dibayar kepada seorang nasabah yang memiliki sebuah simpanan dengan harus dibayar oleh nasabah bank yaitu nasabah yang memperoleh pinjaman.
Dalam melakukan kegiatan perbankan sehari-hari terdapat dua macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu sebgai berikut:
Bunga bank merupakan balas jasa yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual sebuah produknya. Selain hal tersebut bunga juga dapat diartikan harga yang harus dibayar kepada seorang nasabah yang memiliki sebuah simpanan dengan harus dibayar oleh nasabah bank yaitu nasabah yang memperoleh pinjaman.
Dalam melakukan kegiatan perbankan sehari-hari terdapat dua macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu sebgai berikut:
1.
Bunga
Simpanan
Bunga ini merupakan bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau
sebgai balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Arti dari bunga
simpanan tersebut adalah harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya
seperti jasa giro, bunga tabungan, dan bunga deposito.
2.
Bunga
Pinjaman
Maksud dari bunga ini adalah bunga yang diberikan kepada para
peminjam atau harga yang harus dibayar oleh seorang nasabah peminjam kepada
bank. Seperti bunga kredit.
Perlu
kita ketahui dua macam bunga ini merupakan sebuah komponen utama faktor dari
biaya dan pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan biaya yang harus
dikeluarkan kepada nasabah, sedangkan bunga pinjaman adalah pendapatan yang
diterima dari nasabah. Bunga simpanan dan bunga pinjaman mempunyai keterkaitan
yang masing-masing saling mempengaruhi. Contohnya adalah bunga simpanan tinggi,
maka secara otomatis bunga pinjaman juga akan terpengaruh ikut naik dan juga
sebaliknya.
Yusuf
Qardawi menyamakan suku bunga dengan riba. Ia menyatakan “bunga yang diambil
oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan, karena riba adalah semua
tambahan yang disyaratkan atas pokok harta.”[1] Ia
menambahkan: “apa yang diambil seseorang
tanpa melalui usaha perdagangan dan
tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas pokok hartanya,
maka yang demikian itu termasuk riba.”
Bunga
menurut Maulana Muhammad Ali adalah tambahan pembayaran atas jumlah pokok
pinjaman.Sedangkan menurut Al-Jurjani, bunga adalah: “kelebihan/ tambahan
pembayaran tanpa ada ganti rugi/ imbalan yang disaratkan bagi salah seorang
dari dua orang yang berakad (bertransaksi)”[2]
C.
Hukum Bunga Bank
Hukum
Bunga Bank dalam Pandangan Islam Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman
riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai
harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya
sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja. Al-Quran dan
Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya dan
seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman:
1.
Al-
Quran QS Al Baqarah (2): 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا
يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [QS Al Baqarah (2):
275].
2.
Sunnah,
Nabiyullah Muhammad saw
دِرْهَمُرِبَايَأْكُلُهُالرَّجُلُوَهُوَيَعْلَمُأَشَدُّمِنْسِتٍّوَاثِيْنَزِنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa
itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR
Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ
وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Jabir berkata bahwa
Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang
yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu
semuanya sama.”(H.R Muslim)
3.
Fatwa
- fatwa
Berbagai
fatwa majelis fatwa ormas Islam, baik di Indonesia maupun dunia internasional
telah melahirkan suatu asumsi umum bahwa bunga bank sama dengan riba.Berikut ini
adalah keputusan – keputusan penting yang berkaitan dengan pengharaman bunga
bank yang dikeluarkan oleh beberapa majelis fatwa ormas Islam:
a. Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Beberapa isi Fatwa MUI no. 1 tahun
2004 adalah sebagai berikut:
1)
Praktek
pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman
Rasulullah SAW, yaitu Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang
ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
2)
Praktek
Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik di lakukan olehBank, Asuransi,
Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan
oleh individu.
b. Majelis Tarjih Muhammadiyah
a)
Riba
hukumnya haram sesuai dengan dalil al-Quran dan Sunnah
b)
Bank
dengan sistem bunga hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal
c)
Bunga
yang diberikan oleh bank – bank milik negara kepada para nasabahnya atau
sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara mutasyabihat
c. Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Sidang yang dilakukan di Karachi,
Pakistan pada Desember 1970, telah menyepakati 2 (dua) hal utama, yaitu:
1)
Praktik
bank dengan sistem bunga tidak sesuai dengan syariah Islam
2)
Perlu
segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah.
4.
Ijma
a. Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba,
oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam
konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo,
Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam
pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman
bunga bank.
b.
Abu zahrah, Abu ‘ala
al-Maududi Abdullah al-‘Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank
itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak
boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan
darurat atau terpaksa. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah
darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat
ini dikuatkan oleh Al-Syirbashi, menurutnya bahwa bunga bank yang diperoleh
seseorang yang menyimpan uang di bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun banyak. Namun yang terpaksa,
maka agama itu membolehkan meminjam uang di bank itu dengan bunga.
D.
Pendapat yang Mengharamkan Bunga Bank
Muhammad
abu zahrah, abul a’la al-maududi, muhammad abdul al-arobi, dan muhammad neja
tulloh siddiqi adalah kelompok yeng mengharamkan bunga bank, baik yang
mengambilnya maupun yang mengeluarkannya.
Alasan-alasan
bunga diharamkan menurut muhammad Neta-Jullah Siddiqi adalah sebagai berikut :
bunga bersifat menindas (dzolim)
yang menyangkut pemerasan. Dalam pinjaman konsumtif seharusnya yang lemah
(kekurangan) di tolong oleh yang kuat (mampu) tetapi bunga bank pada awalnya
orang lemah ditolong kemudian diharuskan membayar bunga, itu tidak titolong, tetapi
memeras. Hal ini dapat dikatakan bahwa yang kuat menggunakan kesempatan dalam
kesempitan. Dalam pinjaman produktif dianggap pinjaman tidak adil, mengingat
bunga yang harus dibyar sudah ditentukan dalam meminjam, sementara keuntungan
dalam usaha belum pasti.
Bunga memindahkan kekayaan dari
orang miskin (lemah) kepada orang kaya (kuat) yang kemudian dapat menciptakan
ketidakseimbanagan kekayaan. Ini bertentangan dengan kepentingan sosial dan
berlawanan dengan kehendak Allah yang menghendaki pnyebaran pendapat dan
kekayaan yang adil. Islam menganjurkan kerja sama dan persaudaraan dan bunga
bertentangan dengan itu.
Bunga dapat menciptakan kondisi
manusia penganggur, yaitu para penanam modal dapat menerima setumpukan kekayaan
dari bunga-bunga modalnya sehingga nereka tidak bekerja untuk menutupi
kebutuhannya. Cara seperti ini berbahaya bagi masyarakat juga bagi pribadi
orang tersebut.
Muhammad abu zahrah menegaskan bahwa
rente (bunga) bank termasuk Riba nas’iah yang diharamkan dalam agama Islam oleh
Allan dan Rasul-Nya.
Anwar Iqbal Qureshi dalam buku Islam dan teori pembungaan uang , menegaskan bahwa beliau sepakat dengan pendapat Muhammad al-Fakhri yang menyatakan bahwa: Bunga pada dasarnya bertentangan dengan prinsip liberal Islam yang merupakan dasar pokok susunan masyarakat islam;
Anwar Iqbal Qureshi dalam buku Islam dan teori pembungaan uang , menegaskan bahwa beliau sepakat dengan pendapat Muhammad al-Fakhri yang menyatakan bahwa: Bunga pada dasarnya bertentangan dengan prinsip liberal Islam yang merupakan dasar pokok susunan masyarakat islam;
Sangat salah suatu pandangan yang
mengatakan bahwa Islam tidak melarang bunga bias, tetapi hanya melarang bunga
yang berlipat ganda. Sebetulnya dalam ajaran Islam setiap jenis bunga betapapun
kecilnya dinyatakan terlarang;
Sebagian masyarakat berpendapat
bahwa bank menolong industri dan transaksi-transaksi dagang sehingga pemungutan
bunga diijiankan pendapat ini ternyata keliru, yang jelas bunga bank sama
dengan bunga yang diambil oleh sahukar, yaitu seorang yahudi tua yang pekerjaannya
memberikan pinjaman uang dan mengambil bunganya;
Untuk mencoba membenarkan bahwa
bunga bank bertentangan dengan pandangan islam, maka kewajiban umat islam untuk
mengemukakan perinsip-prinsip dasar ajaran islam yang berhubungan dengan hal
itu dan bukan menyembunyikan kelemahan-kelemahan dengan cara membenarkan
pengambilan bunga bank tersebut.
E.
Pendapat yang Menghalalkan Bunga Bank
Pendapat yang ketiga adalah pendapat
yang menghalalkan pengambilan atau pembayaran bunga di bank yang, baik bank
negara maupun bank swasta. Pendapat ini dipelopori oleh A.Hassan yang juga
dikenal dengan Hasan Bandung, meskipun sudah bertahun-tahun tingal di Pesantren
Bngil (persis). Alasan yang digunakan adalah firman Allah Swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا
أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda... (Ali-imran: 130)
Jadi, yang termasuk riba
menurut A. Hassan adalah bunga yang berlipat ganda. Bila bunga hanya dua persen
dari modal pinjaman itu, itu tidak berlipat ganda sehingga tidak termasuk riba
yang diharamkan oleh agama Islam.
Pendapat A. Hasan ini dibantah oleh fuad mohd. Fachruddin dalam bukunya yang berjudul riba dalam bank, koperasi, perseroan dan asuransi. Menurut fuad mohd. Fachruddin dalam surat al-imran ayat 130 dijelaskan riba yang berlipat ganda atau riba jahiliyah, sedangkan bunga tidak berlipat ganda. Hal ini tidak berarti bahwa bunga yang berlipat ganda itu boleh, adh’afah mudha’afah adalah sebagai qayid, mafhum mukhalafah ditolak apa biala ada qayid yang mengatakan suatu kejadian. Jadi, adh’afan mudha’afah adalah menjelaskan kejadian yang sedemikian hebatnya riba di Zaman Jahiliyah. Hal ini sesuai dengan kaidah: “Asal pada qayid adalah mejelaskan suatu kejadi”
Pendapat A. Hasan ini dibantah oleh fuad mohd. Fachruddin dalam bukunya yang berjudul riba dalam bank, koperasi, perseroan dan asuransi. Menurut fuad mohd. Fachruddin dalam surat al-imran ayat 130 dijelaskan riba yang berlipat ganda atau riba jahiliyah, sedangkan bunga tidak berlipat ganda. Hal ini tidak berarti bahwa bunga yang berlipat ganda itu boleh, adh’afah mudha’afah adalah sebagai qayid, mafhum mukhalafah ditolak apa biala ada qayid yang mengatakan suatu kejadian. Jadi, adh’afan mudha’afah adalah menjelaskan kejadian yang sedemikian hebatnya riba di Zaman Jahiliyah. Hal ini sesuai dengan kaidah: “Asal pada qayid adalah mejelaskan suatu kejadi”
F.
Macam Macam Buanga Bank
1.
Riba Fadhl, yaitu jual
beli dengan cara tukar barang sejenis namun dengan kadar atau takaran yang
berbeda untuk tujuan mencari keuntungan. Misalnya cincin emas 24 karat seberat
5 gram ditukar dengan emas 24 karat namun seberat 4 gram. Kelebihannya itulah
yang termasuk riba.
2.
Riba Nasi’ah, (riba
karena adanya penundaan). Riba nasi’ah adalah
riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada transaksi jual
beli dengan tukar menukar barang baik untuk satu jenis atau berlainan jenis
dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau
kedua-duanya. Misalnya membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya,
kemudian diserahkan setelah buah-buahan tersebut besar atau layak dipetik.
3.
Riba Qardh, yaitu
sejumlah kelebihan tertentu yang diminta oleh pihak yang memberi utang terhadap
yang berutang saat mengembalikannya. Misalnya si A bersedia meminjamkan si B
uang sebesar Rp300 ribu, asalkan si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp325
ribu.
G.
Dampak Bunga Bank
1.
Bagi
jiwa manusia
hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak
mengenal melainkan diri sendiri. Riba ini menghilangkan jiwa kasih sayang, dan
rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang
lain[4]
2.
Bagi
masyarakat
Dalam kehidupan masyarakat hal ini
akan menimbulkan kasta kasta yang saling bermusuhan. Sehingga membuat keadaan
tidak aman dan tentram. Bukannya kasih sayang dan cinta persaudaraan yang
timbul akan tetapi permusuhan dan pertengkaran yang akan tercipta dimasyarakat
3.
Bagi
roda pergerakan ekonomi
Dampak sistem ekonomi ribawi tersebut sangat membahayakan
perekonomian.
a)
Sistem
ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang
sejarah, sejak tahun 1929, 1930, 1940an, 1950an, 1970an. 1980an, 1990an, 1997
dan sampai saat ini.
b)
di
bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia
makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin
miskin.
c)
Suku
bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya
pengangguran.
d)
Teori
ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan
inflasi.
e)
Sistem
ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada debt
trap (jebakan hutang) yang dalam, sehingga untuk membayar bunga saja
mereka kesulitan, apalagi bersama pokoknya.
H.
Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensinal
no
|
Perbedaan
|
Bank islam (Bank Syariah)
|
Bank Konvensional
|
1
|
hukum
|
Syariah islam berdasarkan al
qur’an dan hadis. Telah di fatwakan oleh majelis ulama islam (MUI)
|
Hukum positif yang berlaku di
indonesia
|
2
|
investasi
|
Usaha yang halal saja
|
Semua usaha
|
3
|
orientasi
|
Keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagiaan dunia akhirat
|
Keuntungn (profit oriented ) semata
|
4
|
keuntungan
|
Bagi hasil
|
Bunga
|
5
|
Hubungan nasabah dengan bank
|
kemitraan
|
Kreditur dan debitur
|
6
|
Keberadaan dewan pengawas
|
ada
|
Tidak ada
|
No comments:
Post a Comment