MAKALAH FIQIH KONTEMPORER“BPJS”
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan adalah sebagai bagian dari pembangunan nasional,
dalam pembangunan kesehatan tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Kenyataan yang terjadi sampai saat
ini derajat kesehatan masyarakat masih rendah khususnya masyarakat miskin, hal
ini dapat digambarkan bahwa angka kematian ibu dan angka kematian bayi bagi
masyarakat miskin tiga kali lebih tinggi dari masyarakat tidak miskin. Salah
satu penyebabnya adalah karena mahalnya biaya kesehatan sehingga akses ke
pelayanan kesehatan pada umumnya masih rendah.
Untuk memenuhi dan mewujudkan hak bagi setiap warga negara dalam
mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan kewajiban pemerintah penyediaan
fasilitas kesehatan sebagai amanat UUD 1945 serta kesehatan adalah
merupakan kesehatan merupakan Public Good maka dibutuhkan intervensi dari
Pemerintah.
Pada tahun 2014 ini, tepatnya tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan telah
beroperasi. BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah Indonesia dalam rangka
memberikan pelayanan dan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Mulai 1 Januari 2014, pemerintah memberikan pelayanan kepada 140 juta peserta,
antara lain untuk 86,4 juta jiwa kepesertaan Jamkesmas, 11 juta jiwa untuk
Jamkesda, 16 juta peserta Askes, 7 juta peserta Jamsostek, dan 1,2 juta peserta
unsur TNI dan Polri.[3
Hingga sekarang, BPJS Kesehatan sendiri sudah beroperasi hampir tiga bulan
lamanya. Implementasi BPJS Kesehatan ini masih memiliki banyak kendala yang
ditemukan di lapangan.Tentunya masalah pelayanan kesehtan harus terus
ditingkatkan, dan hal ini perlu komitmen BPJS kesehatan untuk memperbaiki diri.
Bila regulasi dan komitmen pelayanan tidak ditingkatkan maka BPJS Kesehatan
akan terus menuai kritik dan akhirnya semangat baik yang ada di UU SJSN (UU
40/2004) dan UU BPJS (UU 24/2011) akan menjadi lenyap dan meninggalkan sejarah
kegagalan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu BPJS
Kesehatan?
2. Siapa saja peserta
BPJS Kesehatan?
3. Apa saja Pelayanan
BPJS Kesehatan?
4. Apa saja hukum
BPJS?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui
BPJS Kesehatan
2. Untuk mengetahui
peserta BPJS Kesehatan
3. Untuk mengetahui
Pelayanan BPJS Kesehatan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Program
BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.Tujuan
diberlakukannya program Jaminan Kesehatan Nasional ini adalah untuk memenuhi
kebutuhan kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang
yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Manfaat
jaminan kesehatan yang bisa diperoleh dari sistem ini adalah bersifat pelayanan
perseorangan yang mencakup dari pada pelayanan preventif, kuratif dan
rehabilitative. Termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
Dimana bagi para peserta akan memperoleh pelayanan kesehatan dengan mengikuti
prosedur pelayanan.
B. Peserta Program
BPJS Kesehatan
Peserta BPJS kesehatan
adalah seluruh warga negara indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1. Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) :
Terdiri dari fakir
miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Bukan Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI),
terdiri dari:
1) Pekerja Penerima
Upah dan anggota keluarganya: Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri,
Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah, non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta, dan
termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6(enam) bulan.
2) Pekerja Bukan
Penerima Upah dan anggota keluarganya Pekerja di luar hubungan kerja atau
Pekerja mandiri dan termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6
(enam) bulan.
3) Bukan pekerja dan
anggota keluarganya Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun (Pegawai Negeri
Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, Anggota TNI dan Anggota Polri yang
berhenti dengan hak pensiun, Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun,
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak
pensiun, penerima pensiun lain, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari
penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun) veteran, perintis kemerdekaan,
janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, dan
bukan pekerja yang tidak termasuk diatas yang mampu membayar iuran
3. Hak Dan Kewajiban
Peserta
1) Hak Peserta
a) Mendapatkan kartu
peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
b) Memperoleh manfaat
dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c) Mendapatkan
pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan.
d) Menyampaikan
keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS
Kesehatan.
2) Kewajiban Peserta
a) Mendaftarkan
dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b) Melaporkan
perubahan data peserta, baik karena pernikahan,
c) perceraian,
kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I.
d) Menjaga Kartu
Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak
berhak.
e) Mentaati semua
ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
4. Pendaftaran Menjadi
Peserta
Proses pendaftaran
menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara kolektif maupun
perorangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pekerja Penerima
Upah
a) Pendaftaran secara
kolektif :
(1) Pendaftaran secara
berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.
(2) Mengisi dan
menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna
terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.
b) Pendaftaran secara
perorangan untuk: Pemberi kerja penyelenggara Negara, terdiri dari : Penjabat
Negara, PNS, PNS BUMN/BUMD, Anggota TNI dan POLRI, Pejabat Negara non PNS
(Presiden, mentri, gubernur/wakil gubenur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil
walikota, DPR, DPD, DPRD) pegawai pemerintah non pegawai negeri, Pegawai
Swasta/Badan Usaha/Badan Lainnya. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta(FDIP)
dilampiri dengan pas foto berwarna terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran
3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/ memperlihatkan
dokumen sebagai berikut:
(1) Asli/foto copy :
petikan SK Penetapan sebagai Pejabat Negara yang dilegalisasi, SK PNS terakhir,
SK PNS yang dipekerjakan pada BUMN/BUMD, pengangkatan sebagai pejabat Negara,
SK Pengangkatan dari kementerian/ lembaga, Perjanjian Kerja/SK pengangkatan
sebagai pegawai.
(2) Asli/foto copy
Daftar Gaji yang dilegalisasi olehpimpinan unit kerja;
(3) Asli/foto copy KP4
yang dilegalisasi.
(4) Asli/foto copy
Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik); Foto copy surat nikah; Foto
copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak
angkat.
(5) Surat Keterangan
dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai
dengan usia ke 25 tahun).
(6) Bagi WNA
menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/ Tetap (KITAS/KITAP).
2) Pekerja Bukan
Penerima Upah
a) Pendaftaran secara
kolektif :
(1) Mengisi dan
menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna
terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.
(2) Pendaftaran secara
berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.
b) Pendaftaran secara
perorangan meliputin :Pekerja diluar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri,
Kelompok Paguyuban/ Koperasi/Asosiasi, Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta
(FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran
3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan
dokumen sebagai berikut :
(1) Asli/foto copy
Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik) Foto copy surat nikah, Foto
copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan.
(2) Bagi WNA
menunjukan Kartu Ijin Tinggal Sementara/ Tetap (KITAS/KITAP).
3) Bukan Pekerja
a) Pendaftaran secara
kolektif, Jumlah anggota kelompok minimal 2 (dua) anggota :
(1) Mengisi dan
menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna
terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.
(2) Pendaftaran secara
berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.
b) Pendaftaran secara
perorangan meliputi: Investor; Pemberi Kerja Mengisi, Penerima Pensiun, pekerja
informal melampirkan Pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sejumlah1 (satu)
lembar, dengan menunjukan/memperlihatkan:
(1) Asli/foto copy
Kartu Keluarga/KTP, surat tanda bukti penerima pensiun atau KARIP, piagam
petikan SK pengesahan gelar kehormatan, surat tanda bukti penerima pensiun atau
Kartu tanda peserta ASABRI, SKEP Perintis Kemerdekaan, surat keputusan
janda/duda/anak yatim/anak piatu dan anak yatim piatu dari penerima pensiun,
SKEP perintis kemerdekaan.
(2) Fotocopy surat
nikah, akte kelahiran, anak/keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri
untuk anak angkat.
(3) Surat keterangan
sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai 25
tahun).
(4) Bagi WNA
menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/ Tetap (KITAS/KITAP).(1)
C. Sistem Iuran
1. Peserta Iuran
1) Bagi peserta
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2) Iuran bagi Peserta
Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari
Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai
pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah
perbulan dengan ketentuan: 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2%
(dua persen) dibayar oleh peserta.
3) Iuran bagi Peserta
Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat
koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat
persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh
Peserta.
4) Iuran untuk
keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan
seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu
persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja
penerima upah.
5) Iuran bagi kerabat
lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah
tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan
pekerja adalah sebesar:
Tabel 3.0
Iuran BPJS perbulan
sesuai Ruang
Ruang kelas Perawatan
Besar iuran peserta
Kelas I Rp.25.500,-
per orang
Kelas II Rp.42.500,
-per orang
Kelas III Rp.59.500,
-per orang
6) Iuran Jaminan
Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim
piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5%
(lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri
Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun perbulan,
dibayar oleh Pemerintah.
7) Pembayaran iuran
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
2. Denda Keterlambatan
Pembayaran Iuran
1) Keterlambatan
pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif
sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling
banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran
yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
2) Keterlambatan
pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan
denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang
tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan
dengan total iuran yang tertunggak.
3. Penghentian
Pelayanan Kesehatan
1) Bagi Pekerja
Penerima Upah, jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran lebih dari 3 (tiga)
bulan, maka pelayanan kesehatan dihentikan sementara.
2) Bagi Pekerja Bukan
Penerima Upah dan Bukan Pekerja, jika terjadi keterlambatan pembayaran Iuran
lebih dari 6 (enam) bulan, maka pelayanan kesehatan dihentikan sementara
D. Pelayanan Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan
1. Pelayanan Kesehatan
Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan
tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:
1) Administrasi
pelayanan;
2) Pelayanan promotif
dan preventif;
3) Pemeriksaan,
pengobatan, dan konsultasi medis;
4) Tindakan medis non
spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
5) Pelayanan obat dan
bahan medis habis pakai;
6) Transfusi darah
sesuai dengan kebutuhan medis;
7) Pemeriksaan
penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
8) Rawat Inap Tingkat
Pertama sesuai dengan indikasi medis.
2. Pelayanan kesehatan
rujukan tingkat lanjutan
Meliputi pelayanan
kesehatan rawat jalan dan rawat inap, yang mencakup:
1) Administrasi
pelayanan;
2) Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
3) Tindakan medis
spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
4) Pelayanan obat dan
bahan medis habis pakai;
5) Pelayanan penunjang
diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
6) Rehabilitasi medis;
7) Pelayanan darah;
8) Pelayanan
kedokteran forensik klinik;
9) Pelayanan jenazah
pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang
bekerjasama dengan bpjs kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk
peti mati dan mobil jenazah;
10) Perawatan inap non
intensif; dan
11) Perawatan inap di
ruang intensif.
3. Ambulan.
Ambulan hanya
diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas
kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.
4. Pelayanan Persalinan
Dan Penjaminan Bayi Baru Lahir
1) Pelayanan
Persalinan
a) Persalinan
merupakan benefit bagi peserta BPJS Kesehatan tanpa pembatasan jumlah
kehamilan/persalinan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak dibatasi oleh
status kepesertaan (peserta/ anak/tertanggung lain).
b) Penjaminan
persalinan mengikuti sistem rujukan berjenjang yang berlaku
c) Pelayanan
persalinan ditagihkan oleh fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan. Klaim
perorangan untuk kasus persalinan baik yang dilakukan di fasilitas kesehatan
yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama tidak diperbolehkan.
2) Kepesertaan Bayi
Baru Lahir
a) Bayi peserta PBI
Bayi baru lahir dari Peserta PBI secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Bayi tersebut dicatat dan dilaporkan kepada BPJS Kesehatan oleh fasilitas
kesehatan untuk kepentingan rekonsiliasi data PBI.
b) Bayi peserta
jamkesmas non Kuota
Berdasarkan Surat
Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor: JP/Menkes/590/XI/2013 tentang Jaminan
Kesehatan Masyarakat tanggal 28 November 2013 point E nomor 2 bahwa: “Bila
masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu di luar peserta Jaminan
Kesehatan Nasional yang berjumlah 86,4 juta jiwa maka menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Penyusunan APBD Tahun 2014)”,maka: Bayi yang lahir
dari peserta Jamkesmas non kuota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,
Peserta non kuota Jamkesmas, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 tidak
dilayani dalam penyelenggaraan program BPJS Kesehatan, kecuali didaftarkan
sebagai peserta BPJS Kesehatan.
c) Peserta BPJS
Kesehatan PekerjaUpah anak ke-1 sd ke-3 Bayi, anak ke-1 (satu) sampai dengan
anak ke-3 (tiga) dari peserta Pekerja Penerima Upah secara otomatis dijamin
oleh BPJS Kesehatan.
d) Bayi baru lahir
dari: Peserta pekerja bukan penerima upah; peserta bukan pekerja; dan anak ke-4
(empat) atau lebih dari peserta penerima upah. Dijamin oleh BPJS Kesehatan jika
pengurusan kepesertaan dan penerbitan SEP dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak kelahirannya atau sebelum pulang apabila bayi dirawat kurang
dari 7 (tujuh) hari. Dalam pengurusan kepesertaan bayi dilakukan pada hari ke-8
atau seterusnya, maka biaya pelayanan kesehatan tersebut tidak dijamin BPJS Kesehatan.
5. Pelayanan Gawat
Darurat
1) Fasilitas
Kesehatan: Fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan
tingkat lanjutan baik yang bekerjasama maupun tidak bekerjasama dengan BPJS
kesehatan.
2) Cakupan Pelayanan
a) Pelayanan gawat darurat
yang dapat dijamin adalah sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
b) Kriteria gawat
darurat terlampir.
c) Cakupan pelayanan
gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di fasilitas
kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan.
3) Prosedur Pelayanan
a) Dalam keadaan gawat
darurat, maka:
(1) Peserta dapat
dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan
tingkat lanjutan yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan.
(2) Pelayanan harus
segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan.
(3) Peserta yang
mendapat pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan
BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam
kondisi dapat dipindahkan.
(4) Pengecekan
validitas peserta maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat
darurat menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan.
(5) Fasilitas
kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta
Pada kasus kegawat daruratan medis tidak diperlukan surat rujukan.
b) Prosedur Pelayanan
Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
(1) Pada keadaan gawat
darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerjasama maupun
yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan
kegawatdaruratan sesuai indikasi medis.
(2) Pelayanan
kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat diberikan pada
fasilitas kesehatan tempat peserta terdaftar maupun bukan tempat peserta
terdaftar.
(3) Pelayanan
kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan
mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
c) Prosedur pelayanan
gawat darurat di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan
rujukan yang tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
(1) Fasilitas
kesehatan memastikan eligibilitas peserta dengan mencocokkan data peserta
dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini
dapat dilakukan dengan cara: Fasilitas kesehatan mengakses master file
kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms
gateway dan media elektronik lainnya.
(2) Penanganan kondisi
kegawatdaruratan difasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama ditanggung
sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien
dirawat inap.
E. Koordinasi Manfaat
1. Koordinasi Manfaat
atau Coordination of Benefit (COB) adalah suatu proses dimana dua atau lebih
penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi
kesehatan yang sama, membatasi total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak
melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan.
2. Peserta Koordinasi
Manfaat/COB adalah Peserta BPJS Kesehatan yang mempunyai program jaminan
kesehatan lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Prinsip Koordinasi
Manfaat :
BPJS Kesehatan sebagai
penjamin pertama BPJS Kesehatan menjamin Peserta sesuai haknya sebagai Peserta
BPJS Kesehatan, selebihnya ditanggung oleh asuransi tambahan atau badan
penjamin lain.
1) Koordinasi manfaat
diberlakukan bila Peserta mengambil kelas perawatan lebih tinggi dari haknya
sebagai Peserta BPJS Kesehatan, kecuali pelayanan di Rumah sakit yang tidak
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, diatur tersendiri antara BPJS Kesehatan
dengan asuransi tambahan atau badan penjamin lainnya.
2) BPJS Kesehatan
menanggung biaya sesuai hak kelas peserta, penjamin lain menanggung selisih
biaya akibat kenaikan kelas peserta
3) Koordinasi manfaat
dapat dilakukan pada fasilitas kesehatan yang belum kerja sama dengan BPJS
Kesehatan.
4) Pelayanan kesehatan
dapat diberikan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan
dan asuransi tambahan atau badan penjamin lain.
5) Fasilitas kesehatan
yang bekerja sama dengan asuransi tambahan atau badan penjamin lain tetapi
tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan koordinasi manfaat yang ditanggung
oleh BPJS kesehatan hanya pelayanan yang sesuai dengan ketentuan BPJS
Kesehatan.
BPJS Kesehatan sebagai
penjamin kedua BPJS kesehatan hanya menjamin selisih biaya dari tarif sesuai
hak sebagai peserta BPJS Kesehatan dan nilai yang ditanggung oleh program
jaminan kecelakaan lalu lintas.
Dasar Hukum
yang melandasi adanya BPJS
1.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan
Sosial Kesehatan;
2.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
4.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan
Kesehatan.
5.
Undang – Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
6.
Undang – Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit[3]
Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Hak Peserta
1.
Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk
memperoleh pelayanan kesehatan;
2.
Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan
kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
3.
Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan
yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
4.
Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran
secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pelayanan BPJS
Kesehatan meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan
Tingkat Pertama
b. Pelayanan kesehatan
rujukan tingkat lanjutan
c. Ambulan.
d. Pelayanan
Persalinan Dan Penjaminan Bayi Baru Lahir
e. Pelayanan Gawat
Darurat
B. Saran
Program BPJS Kesehatan
dinilai sangat penting dan banyak manfaatnya karena kelebihannya yaitu sistem
gotong royong. Untuk itu sangat dianjurkan untuk mengikutinya.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Visi Yustisia.
2014. Buku Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan. Jakarta
Tim Visi Yustisia.
2014. Panduan Memperoleh Jaminan Kesehatan Dari BPJS. Jakarta
No comments:
Post a Comment