MAKALAH
SISTEM
OPRASIONAL PADA PERBANKAN SYARIAH DAN PERBANGKAN
KONVESIONAL
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bank
umum(commercial bank) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaa secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatan yang
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (UU No. 7 tahun 1992). Bank umum
yang melaksanakan operasinya system bunga.Sedangkan bank umum yang
beroperasi dengan system syariah, semua jenis transaksinya didasarkan pada pola
bagi hasil dengan jual beli.
Manajemen
bank umum dapat didefinisikan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan kegiatan bank umum untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efesien.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa Konsep dasar manajemen
bank umum?
2. Apa Pengertian Bank Syariah?
3. Apa Manajemen Aktiva (Asset
Management?
4. Apa Spacific market risk?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep dasar manajemen bank umum
1.
Ruang lingkup manajemen bank umum
Bank
umum(commercial bank) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaa secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatan yang memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran (UU No. 7 tahun 1992). Bank umum yang melaksanakan operasinya system
bunga.Sedangkan bank umum yang beroperasi dengan system syariah, semua jenis transaksinya
didasarkan pada pola bagi hasil dengan jual beli.
Manajemen
bank umum dapat didefinisikan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan kegiatan bank umum untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efesien.
Ruang lingkup manajemen
bank umum meliputi :
a. proses pengelolaan kegiatan pengkreditan
merupakan kegiatan untuk semua bank termasuk bank umum (interest based
activiny), sebab usaha perkreditan termasuk merupakan penyumbang terbesar pada pendapatan
bank.
b. Pengelolaan kegiatan oprasional (operational)
merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menunjang kelancaran kegiatan untuk
bank yang bisa disebut back office activites. Kegiatan oprasional bank meliputi
hal-hal berikut diantaranya :administrasi dan pembukuan termasuk rekening Koran
nasabah, penyusunan laporan keuangan bank. Pengelolaan system informasi Dan
teknologi perbankan, pemeliharaan, logistic dana umum.
c. Pengelolaan kegiatan pemasara nadalah kegiatan
memperkenalkan produk-produk bank,produk-produk kredit atau produk-produk pada sisi
aktiva maupun produk- produk pendanaan berupa tabungan, giro, deposito,
deposito berjangka serta produk-produk jasa seperti save deposit box, bank
garansi, walia,anat dan sebagainya.
d. Pengelolaan kegiatan pendanaan merupakan
kegiatan dalam jangka memproleh spread positif secara efektif dan efesien.
Pengelolaan
pendanaan tersebut sebagai berikut:
1. Pencairan sumber dana semurah mungkin.
2. Pencairan alokasi dana yang paling
menguntungkan.
3. Menentukan tingkat suku bunga baik produk
pasiva maupun aktiva.
4. Memonitor perkembangan tingkat suku bunga
sebagai acuan penetapan tingkat suku bunga
perbankan.
5. Bersama-sama dengan bagian perkereditan menetapkan kebijakan pengelolaan dana delam komite ALCO (asset liabilities
committee).
e. Pengelolaan sumberdaya manusia ( human
resources development)
Merupakan
factor penting dalam manajemen bank, karena tanpa adanya orang yang tetap sesuai
dengan posisinya, akan menghambat perkembangan organisasi bank tersebut.
Pengelolaan sumber daya manusia pada perbankan meliputi kegiatan-kegiatan seperti perencanaan sumber daya manusia,
rekrutmen, seleksi, penempatan, pendidikan dan pelatihan, sisetem kompensasi,
reward dan punishment, promos karir dan sebgainya.
f. Pengawasan
Kegiatan
pengawaas anti dak kalah pentingnya dengan bagian-bagian lainya dari perbankan Posisi
bank sebagai lemabaga kepercayaan dimana
ia dipercaya oleh para nasabah untuk mengelola dana mereka, harus ditanggapi oleh
bank dengan menjaga kepercyaan tersebut sebaik-baiknya.
2.
Manajemen pemodalan bank umum
a. Pentingnya modal bank umum
Bank
merupakan lembaga kepercayaan dimana modal sendiri bank relatif lebih kecil dibandingkan
dengan dana masyarakat yang digunakan. Oleh karena itu, bank harus mampu menjaga
kepercayaan nasabah dengan memiliki modal yang mencukupi bagi kegiatan
operasional sehari-hari. Modal bank memiliki fungsi yang besar dalam menunjukan
kegiatan bank, diantaranya :
a) Memberiperlindunganpadanasabah.
b) Memenuiketentuan modal minimum.
c) Meningkatkankepercayaanmasyarakaat.
d) Menutufikerugianaktivaproduktif.
e) Indicator kekayaan bank.
f) Meningkatkanefisiensioperasi.
b. Kecukupan modal minimum bank
Dalam
menjaga kepercayaan masyarakat pada perbankan bank Indonesia sebagai otoritas perbankan
menentukan modal minimum yang harus dimiliki oleh suatu bank dengan mengacu standar
bank for international settlement (BIS). Bank umum harus memiliki rasio kecukupan
modal yang merupakan prosentase tertentu dari ATMR
(aktivatertimbangmenurutrisiko) .resiko kecukupan model tersebut terus ditingkatakan
sesuai dengan kebijakan bank indonesia selaku bank sentral dengan mempertimbangkan
strategi dan kebijakan moneter dan perbankan.
3.
Manajemen dana bank umum
Bank merupakan dana untuk
memeperlancar kegiatan operasionalnya dari berbagai sumber yang tidak dilarang oleh
undang-undang. Seumebr dana tersebut antaran lain :
a. Tabungan (savings deposit)
Tabungan
adalah simpanan yang dapat ditarik sewaktu-waktu dengan syarat-syarat tertentu
yang disepakati seperti buku rekening.
b. Deposito berjangka ( time deposit)
Deposito
berjangka adalah simpanan yang penarikan yang hanya dapat dilakukan pada jangka
waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank.
c. Deposit on call
Adalah
simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakataan.
d. Sertifikatdeposito
Adalah
deposit berjangka yang bukti simpanan nya dapat diperjual belikan.
e. Pasaruangantarbank
Bank
dapat memperoleh sumber dana dari pasar uang antar bank yang biasanya barasal dari
bank-bank besardan bank pemerintah.
f. Pinjaman antar bank
Adalah
pinjaman meminjam dana antara bank dalam
jangka pendek sebagai pemenuhan lkuiditas.
g. Repurchase agureement ( repo)
Suatu
transaksi jualbeli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjualakan membeli
kembali suraat berharga tersebut sesuai dengaan jangka waktu perjanian dengaan harga
yang telah ditetapkan terlebih dahulu di depan.
h. Setoran jaminan
Dana
yang berasal dari nasabah dari jasa yang diberikan bank sebagai jaminana tasreksa
yang timbul.
i.
Fasilitas
diskontor
Penyediaan
dana jangka pendek oleh bank sentral dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.
j.
Dana
senddiri
Dana
sendiri berasal dari pemegang saham hasil dari penertiban saham baru, dana dari
keuntungan operasi bank sehari-hari, modal disetor cadangan-cadangan, laba ditahan,
laba tahun berjalab, serta gio saham.
4.
Kesehatan bank umum
Berdasarkan
ketentuan bank indonesia meliputi surat edaran no. 26/5/BPPP tangal 29 mei 1993
yang mengatur tentang tata cara penelitian tingkat kesehatan bank, terdapat metode
yang sering digunakan untuk menilai kesehatan suatu bank yang metode CAMEL.
Komponenter
sebut dapat dijelaskan masing-masing sebagai berikut :
a. Capital yaitu menilai kesehatan bank
dari komponen kecukupan modal yang tercermin
dari besarnya CAR.
b. Assrt( aktiva ) yang dinilai adalah kualitas
aktiva produktif (KAP) yang dapat dilihat dari nilai bad debt ratio (BDR). Dan
cadangan aktiva yang diklasifikaskan( CAD).
c. Management yang di nilai adalah kualitas
manajemen dengan cara menyampaikan 100
aspe yang terkait.
d. Earning dilakukan dengan menilai kemampuan
bank menghasilkan laba yang tercermin dalam rasio ratun on asset ( ROA) dan
BOPO ( badanoprasional-pendapatanoprasional ).
e. Liquidity ( likuiditas) bank
umumtercermindarinilai LDR dan NCMCA.
B.
Pengertian Bank Syariah
1.
Pengertian
Perkembangan
ekonomi indonesia dapat dikatakan sebagai perkembangan ekonomi yang pesat.
Ditandai dengan muncul dan adanya berbagai bank di indonesia sebagaimana
contohnya bank BNI, BRI, MANDIRI, BCA, DANAMON. Hal tersebutlah yang menandakan
bahwa negara indonesia mendapatkan perkembangan ekonomi yang cukup baik. Begitu
pula pun dalam Indonesia berkembang juga
ekonomi yang dinamakan ekonomi islam, yang dalam pengaplikasianya salah satunya
adalah Bank Syariah. Dalam kenyataanya,
Bank syariah terus mengalami pertumbuhan yang luar biasa seiring dengan
pertumbuhan ekonomi islam itu sendiri, baik dari segi konseptual maupun dari
segi operasionalnya. Meskipun harus
diakui bahwa sebagai proses, masih banyak kelemahan-kelemahan yang harus terus
ditingkatkan, misalnya dari segi pelayanan maupun produk-produknya. Pada
umumnya yang dimaksud dengan bank syariah adalah adalah keuangan yang usaha
pokonya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang beroprasi di sesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
Dengan demikian bank syariah atau bank islam
adalah bank yang oprasionalnya menerapkan prinsip-prinsip syariah, baik dari
sisi penerimaan keuangannya maupun dari sisi pengelolaannya. Meskipun demikian,
harus diakui bahwa masih ada kelemahan kelemahan dalam praktiknya, sebagai
proses harus tetap dihargai, dan harus tetap mendapat dukungan, sehingga dalam
praktiknya semakin hari semakin baik.
Tonggak
sejarah yang sangat penting untuk mencapai cita-cita umat muslim dalam perekonomian
islam adalah dengan dibentuknya Bank Pembangunan Islam/IDB. Berdasarkan
deklarasi yang dikeluarkan oleh konferensi mentri keuangan kalangan negara
islam, yang tergabung dalam OKI, yang diselenggarakan di Jeddah, Pada tahun
1973, dan resmi dibuka pada tanggal 20 oktober 1975. Kedudukan bank syariah
dalam sistem perbankan nasional terbuka
setelah dikeluarkannya UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan. Dalam pasal 13 (c)
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa salah satu usaha bank perkreditan
rakyat, menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasrkan prinsip bagi hasil,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Pada
tahun 1998, dikeluarkan Undang – Undang No 10 tahun 1998 tentang konsep
perbankan bagi hasil, yang merupakan amandemen UU No. 7 tahun 1992 tentang
perbankan. Dalam Undang – Undang tersebut diatur dengan rinci, landasan hukum
serta jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah.
Undang – Undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank konvensional untuk
membuka cabang syariah atau mengkonfersi diri secara total menjadi bank
syariah.
2.
Struktur Organisasi Bank Syariah
Secara
umum, struktur organisasi bank syariah sama dengan struktur organisasi dalam
bank konvensional, akan tetapi yang membedakannya adalah adanya Dewan Pengawas
Syariah (DPS) yang posisinya sejajar dengan Dewan Komisaris Bank Syariah.Tugas
DPS adalah mengawasi oprasional bank dan produk- produknya serta membuat
laporan tahunan (annual report) yang menyatakan bahwa bank dalam pengawasannya
telah sesuai dengan ketentuan syariat islam. Selain itu DPS bertugas meneliti
dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya .
Untuk
menghindari kemungkinan timbulnya fatwa yang berbeda dari masing – masing DPS,
MUI mengambil inisiatif untuk membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) yang
membawahi seluruh lembaga perbankan syariah.Fungsi utama DSN adalah mengawasi
produk-produk lembaga-lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariat islam
dan memberikan teguran kepada lembaga keuangan syariah yang melanggar
ketentuan.
3.
Prinsip Operasional Bank Syariah
Dalam
operasionalnya, Bank sayriah mengacu pada prinsip bagi hasil sebagaimana
ditentukan dalam PP No 72 tahun 1992 yang menjelaskan bahwa :
1) Pasal 1 ayat 1 berbunyi : Bank
berdasarkan prinsip bagi hasil adalah Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat
yang melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
2) Pasal 2 ayat 1 berbunyi : Prinsip bagi hasil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah prinsip bagi hasil
berdasarkan Syari'at yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil
dalam:
a. menetapkan imbalan yang akan diberikan
kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat
yang dipercayakan kepadanya;
b. menetapkan imbalan yang akan diterima
sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan
baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja;
c. menetapkan imbalan sehubungan dengan
kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan
oleh bank dengan prinsip bagi hasil.
3) Pasal 3 berbunyi : Penetapan besarnya bagi hasil antara bank
berdasarkan prinsip bagi hasil dengan nasabahnya didasarkan pada kesepakatan
yang dituangkan dalam perjanjian tertulis antara kedua belah pihak.
Selain
itu dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana bank syariah menetapkan
prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Prinsip Al-Wadi’ah
Penghimpunan
Dana dengan Prinsip Wadiah Wadiah berarti titipan dari satu pihak kepihak lain,
baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh yang
menerima titipan, kapanun si penitip menghendaki.
Wadiah
terbagi atas dua yaitu :
a. Wadiah yad-dhamanahadalahtitipan yang
selama belum dikembalikan kepada penitip daat dimanfaatkan oleh penerima titipan.
Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan, maka seluruhnya
menjadi hak penerma titipan.
b. dan wadiah yad-amanahadalah Prinsip
titipan wadiah yad-amanah adalah penerima titipan tidak boleh memanfaatkan
barang titipan tersebut sampai si penitip mengambil kembalititipanya.
2. Prinsipbagihasil (profit sharing)
Sistem
ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia
dana dengan pengelola dana. Prinsip syariah berhubungan dengan sistem bagi hasil
dibagi menjadi dua :
a.
.Al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara 2 pihak dimana pihak pertama
(shahibulmaal) menyediakaseluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola
(mudharib).
Akad
mudharabah sendiri juga terbagi menjadi 2 yaitu, mudharabah mutlaqah dan
mudharabah muqoyyadah.
b.
Al Musyarakah adalah akad kerja sama antara 2 pihak atau lebih untuk suatu
tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan diawal.
Al
Musyarakah sendiri terbagi menjadi 2 jenis yaitu, musyarakah pemilikan dan musyarakah
akad.
3. Prinsip Jualbeli (al tijarah)
System
jualbeli dalam perbankan syariah merupakan suatu system yang menerapkan tata cara
jualbeli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat
nasabah sebagai agen bank untuk melakukan pembelian barang atas nama bank,
kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga
beli ditambah keuntungan tertentu (margin) system dalam jualbeli perbankan secara
umum terbagi menjadi 3 prinsip yaitu, al mudharabah, salam, istishnah.
4. Prinsip sewa (Al-Ijarah)
Akad
pemindahan hak guna atas barang atau jasa ,melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti
dengan pindah hak kepemilikkan atau barang itu sendiri. Al Ijarah dibagi menjadi
2 yaitu, ijarah atau sewa murni, Ijarah Al mutahiya bit tamlik.
5. Prinsip jasa (fee-based service)
Prisip
ini meliputi non pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan
prinsip ini adalah al wakalah, al kafalah, al hawalah, ar-rahn, al-qadr.
4.
Manajemen Bank Syariah
1.
Manajemen
penghimpunan dan penyaluran dana bank syariah
Pada
bank syariah, pemilik dana menanam kanuangnya dibankti dan dengan motif dengan mendapat
kan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan atas harta yang dikelolah oleh
bank dengan prinsip bagi hasil.sistem oprasional melipti:
a. System penghimpunan dana.
b. System menyalurandana.
Produk
penyaluran dana dibank syariah dapat di kembangkan dengan 3 model, yaitu : a). Tansaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinip jual
beli.b).transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan
prinsip sewa (ijarah). c). Transaki pembiayaan yang ditujukan untuk usah kerjasama
yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa,
denganprinsipbagihasil. d). Jasa layanan prbankan, yang dioprasionalkan dengan polahhiwalah,
rahn, al-qardh, wakalah,dankafalah.
2.
Manajemen risiko bank syariah
Ada
beberapa alasan mengapa manajemen resiko harus diterapkan diperbankan syariah dan
menjadi bagian penting manejemen bank syariah diantaranya yaitu :
a. Bank adalah perusahaan jasa yang
pendapatanya diperoleh dari intraksi dengan nasabah sehingga risiko tidak mungkinti
dak ada.
b. Dengan mengetahui resikom akakit ada patmenganti
sipasi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi nasabah atau permaalahan.
c. Dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawas
anmelekat, yang merupakan fungsi sangat penting dalama aktivitas oprasional.
Langka-langka
manajemen risiko :
a. Identifikasi risiko
b. Pengukuran risiko
c. Pemantawan risiko
1. Resiko kredit
Resiko
kredit timbul akibat kegagalan dari pihak lain dalam memenuhi kewajibannya.
2. Resiko pasar
Adalah
resiko yang timbul akibat adaanya perubahan variable pasar,seperti : suku bunga,
nilaitukar, harga equity, dana komoditas sehingga nilai portopolio atau asset
yang dimiliki bank menurut.
3. Risiko nilai tukar
Adalah
resiko yang muncul karena pergerakan(denganarah) yang merugikan nilai
tukar atau dalam palu taka sing.
4. Resiko likuiditas
Dimana
resiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan off seting tertentu dengan
harga karen akondisi likuiditas pasar yang tidak memadai/terjadi nya gangguan dipasar.
5. Resiko legal
Resiko yang disebabkan oleh
adanya kelemahan aspek yuridis.
6. Resikoreputasi
Reiko
disebabkan oleh antara lain: a). publikasi negative b). persepsi negative c). Kehilangan
kepercayaan dari konstumen
7. Resiko stategik
Resiko
diantara lain disebabkan oleh: a). Adanya penetapan strategi/pelaksanaan strategi
bank yang tidak tepat. b). Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat. c).
kurang responsive bank terhadap perubahan ekstrnal.
8. Resiko kepatuhan
Resiko
yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan yang berlaku.
9. Resiko oprasional
Resiko
yang timbul akibat tidak berpungsinya :
Proses
internal, kesalahan manusia, kegagalan system, dan problem.
C.
Manajemen Aktiva (Asset Management)
1.
Strategi Penggunaan Aktiva
penggunaan
aktiva secara umum dibagi berdasarkan prioritas penggunaannya dan berdasarkan
sifat aktivanya. Penggunaan aktiva berdasarkan prioritasnya terbagi dalam
cadangan primer, cadangan sekunder, kredit yang diberikan, investasi dan aktiva
tetap dan aktiva lainnya.
a. Cadangan primer (primary reserve) aktiva
digunakan untuk:
a) Memenuhi ketentuan likuiditas wajib
minimum yang disyaratkan bank Indonesia.
b) Memenuhi penarikan dana oleh nasabah
sehari-hari dan keperluan operasional lainnya.
c) Menyelesaikan kliring dan
kewajiban-kewajiban antar bank yang termasuk dalam cadangan primer antara lain uang kas di bank.
Saldo rekening di BI
dan warkat-warkat yang ada dalam proses penagihan yang kesmua itu sering
disebut sebagai alat likuid.
b. Cadangan sekunder (seconday reserve)
aktiva digunakan sebagai cadangan likuiditas dengan jangka waktu lebih lama dibawah satu
tahun seperti SBI,SUN,CP dan sebagainya penggunaan aktiva dalam cadangan
sekunder memiliki kegunaan diantaranya:
a) Memenuhi kas jangka pendek dan penarikan
jumlah besar yang diperkirakan
b) Memenuhi kebutuhan likuiditas yang
bersifat darurat
c) Mengantisipasi cadangan primer tidak
mencukupi
d) Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka
pendek yang diperkirakan
c. Kredit (tertiary reserve). Kredit yang
diberikan pada nasabah adalah kegiatan utama bank karena sumber utama pendapatan bank.
d. Investasi (quartery serve) yaitu
menanamkan dananya pada surat berharga jangka panjang beberapa yang
dipertimbangkan dalam melakukan investasi adalah tingkat suku bunga dan capital
gain kompetitif,kualitas dan tingkat keamanan surat berharga, negotiable dan
marketable serta memungkinkan terjadinya penyebaran resiko melalui
diversifikasi.untuk perioritas terakhir baru pada penempatan pada aktiva tetap
dan aktiva lainnya yang mendukung operasional bank.
e. Aktifa tidak produktif (non earning
assets) adalah aktiva yang memberikan hasil secara langsung kepada
bank.seperti, kas,giro pada BI.
f. Aktiva produktif, adalah semua
penempatan baik rupiah/valas yang dapat menghasilkan secara langsung sesuai
dengan fungsinya. Yang termasuk aktiva ini kredit yang diberikan, penempatan
pada bank,surat-surat berharga, penyertaan modal/investment.
2.
Manajemen Likuiditas Bank Umum
Likuiditas
adalah kemampuan bank untuk memenuhisemua penarikan dana oleh nasabah deposan,
kewajiban yang telah jatuh tempo, dan memenuhi permintaan kredit tanpa
penundaan, sedangkan manajemen likuiditas menyangkut perkiraan kebutuhan dan
penyediaan kas secara terus-menerus baik kebutuhan jangka pendek,musiman maupun
jangka panjang.
Likuiditas
bank diperlukan untuk memenuhi hal-hal seperti ketentuan giro wajib minimum,
ketentuan cash ratio yang ditetapkan internal bank, saldo rekening minimum pada
koresponden, penarikan simpanan sehari-hari dan permintaan kredit dari
masyarakat.
Tujuan
manajemen likuiditas adalah:
1. Menjaga posisi likuiditas agar selalu
berada pada posisi yang ditentukan oleh otoritas moneter.
2. Mengelola alat-alat likuid agar selalu
dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan
3. Memperkecil terjadinya dana menganggur
(idle fund)
4. Menjaga posisi likuiditas dan proyeksi
cash flow selalu dalam
posisi aman terutama dalam tingkat bunga yang berfluktuasi.
Beberapa
strategi likuiditas dalam memelihara likuiditasnya tidak lepas dari fungsi bank
sebagai lembaga intermediasi keuangan:
1. Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali
jika suku bungacenderung menurun.
2. Melakukan diversifikasi sumber dana bank
dengan menggali sumber dana dengan melakukan penjualan produk pasiva lainnya
yang beragam.
3. Menjaga keseimbangan jangka waktu asset
san kewajiban dengan carakoordinasi rutin dengan unit kerja marketing,
treasury, dan perkreditan dalam rapat ALCO.
4. Memperbaiki likuiditas dengan mengalihkan
asset yang kurang marketable dengan asset yang lebih marketable.
D.
Manajemen Kredit
1.
Definisi kredit
Kredit
dapat didefinisikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara pihak
bank dengan pihak lain yang berkewajiban pihak peminjam untuk melunasi
hutangnya setelah jangka waktu ertentu dengan pemberian sejumlah bunga. (UU
No.10 Tahun 1998)
Manajemen
kredit dilakukan oleh bank untuk medapatkan keuntungan yang optimal serta
menjaga keamanan atas dana yang dipercayakan oleh nasabah deposan. Kredit yang
aman dan produktif akan memberikan
dampak positif bagi bagi bank berupa kepercayaan masyarakat, profitabilitas dan
kesimbungan usaha.
2.
Jenis-jenis kredit
berdasarkan
tujuannya kredit yang disalurkan dapat dikelompokan ke dalam kredit konsumsi,
kredit modal kerja dan kredit investasi.
Berdasarkan
cara penarikannya, kredit dapat digolongkan ke dalam cash loan dan noncash loan.
3.
Analisis kredit
a) Character
Berhubungan
erat dengan integritas moral calon kreditur.
b) Capital
Calon
debitur harus memiliki sejumlah uang tertentu sebagai modal usaha dan
kekurangan modal berdasarkan rasio tertentu sesuai kebijakan perhitungan bank itulah
yang dibiayai dengan kredit
c) Capaicity
Calon
debitur harus layak secara manajemen terutama pemasaran dan operasionalsehingga
dapat diharapkanmemiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban nantinya.
d) Collateral
Merupakan
bagian terpenting yang dapat digunakan mengcover kerugian bank apabila
debitor,karena sesuatu hal tidak mampu memenuhi kewajibannya.
e) Condition of economy
Penilaian
factor-faktor ekonomi yang mempengaruhi usaha calon debitur. Sedangkan, dalam
kerangka 3R, bank harus memperhatikan
tiga hal dalam menyalurkan kredit, diantaranya:
1. Return, yaitu analisis atas hasil
pemberian kredit
2. Repayment capacity, yaitu menganalisis
sejauh mana pengembalian pinjaman tepat waktu
3. Risk bearing ability, yaitu melihat
kemampuan perusahaan menanggung kegagalan kredit.
Sementara
itu, aspek penilaian kredit sangat dikenal dengan “6A” yaitu, aspek hukum,
aspek pasar, aspek teknis, aspek manajemen, aspek keuangan, aspek social.
4. Batas
maksimim pemberian kredit
a. Kredit maksimum yang dapat diberikan
kepada nasabah bisa yang tidak memiliki hubungan terkait dengan bank adalah
maksimal 20% dari modal bank sendiri
b. Kredit maksimum yang dapat diberikan
pada perusahaan yaitu 50% atau lebih sahanya dimilikioleh banknya adalah
sebesar 10% dari penyertaan bank pada perusahaan yang bersangkutan.
c. .Kredit maksimum yang dapat diberikan
pada perusahaan yang kurang dari 50% sahamnya dimiliki oleh bank adalah sebesar
20% dari modal sendiri bank
d. .Batas maksimum pemberian kredit untuk
seluruh perusahaan sebagaimana maksud pada hururf b dan c adalah sebesar 50% dari modal bank.
5.
Peringkat kolektibilitas kredit
Klasifikasi
tingkat kolektibilitas/ pengumpulan menurut ketentuan bank Indonesia yaitu:
lancar,dalam perhatian khusus,kurang lancar, diragukan,macet.
E.
Spacific market risk
1. PENGERTIAN
Yaitu
resiko terjadinya pengaruh buruk bagi bank sebagai akibat perubahan harga suatu
sekuritas tertentu yang diakibatkan oleh faktor – faktor tertentu atau oleh
peristiwa yang menimpa penerbitnya senidri.
General
market risk Adalah resiko terjadinya pengaruh buruk bagi bank sebagai akibat
perubahan harga suatu instrumen moneter tertentu yang secara umum berpengaruh
terhadap harga pasar jumlah instrumen sekuritas. Contoh nya turun nya tingkat
suku bunga SBI akan berpengaruh pada tingkat suku bunga perbankan lainnya (suku
bunga deposito dan kredit)
Beberapa penyebab
terjadinya gejolak harga pasar di antaranya:
a.Faktor fudamental
ekonomi
b.Terjadinya peristiwa
besar dalam ekonomi dan politik
c.Campur tangannya
otoritas keangan
d.Pertimbangan kekuatan
permintaan dan penawaran
e.Likuiditas pasar
f.Suburnya kegiatan
arbitrase
2. RESIKO
KREDIT
Adalah
risiko yang terjadi akibat counteparty tiak bisa memenuhi kewajibannya
(wanprestasi) yang telah jatuh tempo. Risiko kredit merupakan risiko yang palig
akrab dengan Bank karena pemberian kredit merupakan bisnis inti dari Bank.
Risiko kredit Bank
dapat diklasifikasikan berdasarkan tujuan pemberiannya:
a. Risiko kredit pada suatu pemerintah
Adalah
riskokerugian Bank berkaitan dengan kemungkinan suatu negara gagal memenuhi pelunasan
pokok dan bunga pinjaman pada Bank.
b. Resiko kredit pada korporasi
Adalah
resiko kerugian Bank berkaitan dengan kemungkinan pelanggankorporat gagal
memenuhi pelunasan pokok dan bunga
pinjaman pada Bank. Faktor – faktor yang menjadi pertimbangan Bank dalam
memberikan kredit pada sekotr korporat di antaranya:
·
Bagaimana
finacial strenght suatu perusahaan.
·
Bagaimana
kemungkinan kebangkrutan korporasi
c. Resiko kredit pada nasabah ritel
Terutama
terjadi pada produk produk Bank untuk personal seperti penggnaan kartu kredit.
Jenis-jenis personal
kredit risk yang tercakup dalam kegiatan retretail banking.
·
Kredit
perumahan (home mortgages) adalah yang dijamin dengan properti perumahan
·
Home
equality loan,yaitu gabungan antara costumer loan dan mortgage loan yang
keduanya di jamin dengan properti perumahan
·
Installment
loan adalah pinjaman yang biasanya digunakan berulangkali sampai jumlah limit
·
Pinjman
pada usaha Mikro krcil dan menengah (UMKM) adalah kredit dengan jaminan aset
bisnis yang dimiliki
·
Metode
analisi yang dipakai untuk mengnalisis kelayakan kredit personal biasanya
adalah credit scoring model (CSM)
d. Risiko personal
Meskipun secara definisi,risko operasional terbagi menjadi
lima hal tersebut,tetapi berdasarkan BIS (bank for international stellment),jenis
kerugian di klasifikasikan kedalam 7 tipe sebagai berikut :
a.Penyelewangan
internal
b.Penyelewengan
eksternal
c.Praktik kegawaian dan
keselamatan kerja
d.Klien,produk dan
prakrik bisnis
e.Kerusakan aset fisik
perusahaan
f.Terganggunya bisnis
dan kegagalan sistem
g.Managemen proses
Jenis
risiko kerugian tersebut selalu
dikaitkan dengan berbagai business line bank yang meliputi:
a.keuangan korporasi
atau perusahaan
b.perdagangan dan
penjualan
c.perbankan ritel
d.perbankan komersial
e.jasa pembayaran dan
penyelesaian
f.jasa penyimpana dan
keagenan
g.management asset
h.jasa broker ritel
pada
hakikatnya dalam mengukur risiko operasional,terdapat dua dimensi risiko yang
menjadi perhatian utama dalam pengambilan kepurusan pngelolaan risiko operasional yaitu: rekuensi terjadinya
kerugin dan signifikasnsi dan kegawatan dari risiko yang terjadi.
Untuk
mengidentifikasi mana riiko operasional yang dapat dikendalikan dan mana yang
tidak dapat dikendalikan dapat dilakukan dengan beberapa teknik di antaranya:
a. Risk self assetment adalah teknik
pengukuran risiko diaman bank melakukan peneiitian sendiri terhadap aktivitas
dan operasi perusahaan berdasarkan kejadian risiko
b. Risk maping merupakan teknik
identifikasi risiko yang dilakukan dengan membuat peta risiko dari berbagai
unit usaha.
c. Key risk indicator adalah data statistik
kerugian yang dapat memberikan gambaran tentang risio operasional perusahaan.
d. Limit threshold adalah tekni identifiksi
risiko operasional yang dapat menunjukan batas kerugian yang dapat diajdikan
ukuran toleransi risiko yang dapat di terima
e. Scorecard lat untuk mengkonversi
penilaian pengelolaan dan pengendalian berbagai aspek kerugian risiko operasional kuantitatif menjadi perhiungan
yang bersifat kulaitatif.
3. CORPORATE
GONERMANCE DAN MANAGMEN RESIKO BANK
Dalam
mengimplementasikan manajemen risiko bank perlunmemperhatikan tata kelola
organisasi secara terpadu untuk meminimalisir kerugian akibat terjadinya risiko
dan mensukseskan program penanggulangan risko secara efektif dan efisien.
Direksi
menetapkan kebijakan toleransi risiko dan kebijakan risiko bank dengan memperhatikan
arahan dan dewan komisaris.komite manajemen risio beranggota kan pada manajer senior
yang bertanggung jawab membantu direksi dalam mengidentifikasi, mengukur memonitor
dan mengontrolrisio yang timbul dari aktivitas bisnis bank.
1.
Manajemen Risiko Bank Umum
Konsep
Risiko dan Ketidakpastian
Risiko
merupakan variasi hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu
(Arthur William dan Richard M.H). Risiko juga dapat didefinisikan sebagai
ketidakpastian yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (Abas Salim). Risiko
adalah penyimpangan/probabilitas penyimpangan hasil aktual dari hasil yang
diharapkan (Herman Darmawil). Kesimpulannya, risiko adalah kemungkinan kejadian
hasil yang menyimpang dari harapan yang bersifat merugikan. Kebakaran bisa jadi
merupakan risiko dari kegiatan usaha yang berhubungan dengan api, kredit macet
merupakan risiko akibat pemberian kredit atau penjualan secara kredit,
kesalahan pencatatan transaksi merupakan risiko dari suatu kegiatan operasional suatu perusahaan
dan lain sebagainya. Kebakaran, kredit macet, maupun kesalahan pencatatan
merupakan penyimpangan hasil dari yang diharapkan yang bersifat negatif. Jika
penyimpangan hasil tersebut merupakan sesuatu yang menguntungkan, maka hal itu
tidak bisa dikatakan sebagai risiko.
Risiko
muncul akibat adanya ketidakpastian hasil yang dicapai dari suatu usaha.
Ketidakpastian sendiri terjadi akibat beberapa hal diantaranya:
a. Tenggang waktu perencanaan kegiatan dan
hasil yang akan dinikmati
Semakin
panjang jangka waktu antara kegiatan dengan hasil yang diperoleh, semakin tinggi
risiko kegagalan. Dalam suatu investasi saja, jika hasil kembali modalnya
terlalu lama, pasti kita enggan melakukannya. Hal ini dapat kita lihat dalam
hal pemberian kredit perbankan misalnya, semakin panjang jatuh tempo
pengambilan kredit, semakin besar pula bunga yang dikenakan. Ini menunjukkan
bahwa bunga yang besar tadi merupakan kompensasi dari tingginya risiko yang
ditanggung pihak pemberi kredit tersebut.
b. Keterbatasan informasi dan perencanaan
Semakin
sedikit informasi yang dimiliki atas suatu investasi, misalnya, semakin besar
risiko yang dihadapi dari investasi tersebut. Kalau langganan anda akan membeli
barang pada anda dengan informasi yang jelas, kapan datang, jumlah pembeliannya
berapa, bayarnya kapan, jumlahnya berapa, sekarang ia sedang berada dimana dan
sebagainya, semakin kecil risiko kegagalan transaksi pembelian tersebut. Begitu
juga dengan perencanaan, semakun detai perencanaan yang dapat dibuat, risiko
kegagalan relatif rendah.
c. Keterbatasan pengetahuan, kemampuan, dan
teknik perencanaan
Hampir
sama dengan pernyataan diatas, bahwa semakin baik perencanaan baik dari teknik
yang digunakan, kemampuan si perencana maupun pengetahuan si perencana, semakin
kecil resiko kerugian akibat hasil yang menyimpang dari harapan.
Ketidakpastian
meliputi ketidakpastian ekonomi (economic uncertainty), ketidakpastian alam
(uncertainty of nature), ketidakpastian kemanusiaan (human uncertainty),
ketidakpastian ekonomi adalah ketidakpastian yang diakibatkan oleh perubahan
pasar, selera konsumen, kebijakan ekonomi pemerintah dan sebagainya yang
mengakibatkan terjadinya potensi kerugian. Ketidakpastian alam adalah
ketidakpastian yang diakibatkan oleh perubahan kondisi alam adalah
ketidakpastian yang diakibatkan oleh perubahan kondisi alam seperti gempa bumi,
musim yang tidak menentu dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan kerugian,
Sedangkan ketidakpastian manusia adalah ketidakpastian akibat perbedaan
karakter, keteledoran dan sifat-sifat lain manusia yang meningkatkan potensi
terjadinya kerugian.
1. Jenis-jenis Risiko
Banyak
sekali pembagian jenis-jenis risiko baik berdasarkan sifatnya, berdasarkan
sumbernya, berdasarkan persepsi terhadap risiko tersebut, berdasarkan dapat
tidaknya dialihkan, berdasarkan penyebab timbulnya dan sebagainya. Menurut
sifatnya risiko dapat dikelompokkan kedalam risiko murni dan risiko spekulatif.
Risiko murni adalah risiko yang jika terjadi merugikan, namun jika tidak
terjadi tidak memberi pengaruh apapun. Yang termasuk dalam risiko murni
misalkan kebakaran, kecelakaan banjir bandang dan sebagainya. Sedangkan risiko
spekulatid adalah risiko yang jika terjadi akan merugikan namun jika tidak
terjadi, sebaliknya akan menguntungkan. Yang termasuk dalam risiko ini adalah
kegiatan usaha dan investasi. Risiko murni dan spekulatif dalam beberapa
kondisi sulit dibedakan karena pada hakekatnya, jika tidak terjadi suatu risiko
dan kegiatan berjalan lancar, pasti hakekatnya kegiatan tersebut menguntungkan
dibandingkan jika risiko benar-benar terjadi.
Risiko
juga dapat dibagi berdasarkan sumbernya ke dalam risiko statis dan risiko
dinamis. Risiko statis adalah risiko yang muncul dari suatu kondisi
keseimbangan atau kondisi yang stabil. Tidak ada kegiatan yang berisiko tetapi
risiko itu muncul misalkan kebakaran akibat sambaran petir, kensleting listri
dan sebagainya. Sedangkan risiko dinamis adalah risiko yang muncul dari suatu
perusahaan yang terjadi dimasyarakat yang dulunya tidak ada, sekarang menjadi
ada. Misalkan risiko radiasi telepon seluler yang terjadi akibat perubahan pola
hidup berkomunikasi. Contohnya lagi adalah risiko gugatan hukum oleh siswa pada
guru akibat kekerasan dalam kelas, gugatan hukum oleh siswa pada guru akibat
kekerasan dalam kelas, gugatan istri terhadap suami akibat kekerasan dalam
rumah tangga yang muncul akibat kesadaran masyarakat atas hal-hal tersebut.
Sementara
itu, menurut persepsi terhadap risiko tersebut, risiko dapat diklarifikasikan
dalam risiko obyektif dan risiko subyektif. Risiko obyektif adalah risiko yang
penilaiannya didasarkan pada ukuran yang obyektif dan bersifat kuantitatif.
Misalkan risiko return suatu saham sebesar 20% yang diukur melalui syandar
deviasi. Sedangkan risiko subyektif adalah risiko berkaitan dengan perspesi
seseorang terhadap risiko yang terukur secara kuantitaif tersebut. Misalkan
risiko return saham sebesar 20% tadi, bagi sebagian orang dianggap terlalu
tinggi, bagi sebagian yang lain mungkin dinilai terlalu rendah karena perbedaan
persepsi atas risiko tersebut.
Sedangkan
berdasarkan dapat tidaknya dialihkan risiko tersebut, risiko dapat digolongkan
kedalam risiko yang dapat dialihkan pada pihak lain dan risiko yang tidak dapat
dialihkan pada pihak lain. Risiko yang dapat dialihkan pada pihak lain
diantaranya semua risiko murni seperti kerugian akibat banjir, kebakaran,
kematian dan sebagainya. Sedangkan risiko akibat kegiatan spekulatif seperti
risiko kerugian akibat berjudi dan sebagainya.
Yang
terakhir adalah risiko berdasarkan penyebab timbulnya yang dapat dikelompokkan
kedalam risiko intern dan risiko ekstern. Risiko intern adalah risiko yang
bersumber dari inren perusahaan atau organisasi seperti penyelewengan oleh
keryawan, kesalahan pencatatan, kecelakaan kerja dan sebagainya. Sedangkan
risiko ekstern adalah risiko yang diakibatkan oleh faktor dari luar perusahaan
atau organisasi. Risiko ekstern tersebut diantaranya risiko perubahan kebijakan
pemerintah, risiko perampokan, pencurian dan lain sebagainya.
2. Konsep Manajemen Risiko
Manajemen
risiko dapat diartikan sebagai penerapan fungsi-fungsi manajemen dalam
menanggulangi risiko yang dihadapi oleh organisasi. Jadi manajemen risiko
organisasi adalah suatu sistem pengelolaan risiko yang dihadapi organisasi
secara komperhensif untuk tujuan meningkatkan nilai perusahaan. Dalam kerangka
manajemen risiko, kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasaan perlu dilakukan pada suatu program penanggulanggan risiko agat
tujuan program tersebut dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Ada
beberapa alasan mengapa manajemen risiko tersebut perlu dilakukan. Pertama
adalah karena risiko akan datang kapan saja dan dimana saja secara tidak
terduga dan sulit dihindari. Risiko yang menimpa organisasi bisa mengakibatkan
kerugian mulai kerugian yang kecil bahkan sampai pada kehancuran organisasi. Di
samping itu, perusahaan atau organisasi sendiri seringkali harus mengambil
risiko yang diambil tersebut. Dari beberapa alasan tersebut, sepertinya tidak
ada alasan bagi suatu organisasi atau perusahaan untuk tidak mengambil
langkah-langkah dalam mengelola risiko organisasinya.
Program
penanggulangan risiko suatu organisasi dapat diklarifikasikan kedalam beberapa
kegiatan diantaranya identifikasi risiko (risk identification), evaluasi, dan
pengukuran risiko (risk assessment), serta pengelolaan risiko (risk action).
Dimana ketida kegiatan ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara
berurutan dan sistematis.
3. Identifikasi Risiko (Risk
Identification)
Identifikasi
risiko adalah proses dimana suatu perusahaan secara sistematis dan terus
menerus mengidentifikasi, properti, liability, dan personal exposure dan lain
sebagainya sebelum terjadinya peril. Agar risiko dapat dikelola, ia harus
diukur. Agar risiko dapat diukur, amka ia harus diidentifikasi terlebih dahulu.
Hal ini merupakan alasan utama kenapa risiko harus diidentifikasi.
Mengidentifikasi adalah proses menelusuri sumber risiko, mentabulasi banyaknya
atau jumlah risiko yang mengancam dan sekaligus membagi dan mengklarifikais
masing-masing risiko berdasarkan skala prioritas. Hal ini perlu dilakukan
karena tiap-tiap organisasi yang berbeda menghadapi karakteristik risiko yang
berbeda-beda pula.
Beberapa
teknik yang dapat digunakan dalam mengidentifikasi risiko diantaranya dengan
yang dikenal dengan analisis sekuen risiko yang dilakukan dengan menurut sumber
paling awal terjadinya suatu risiko. Teknik lainnya yang dapat dipakai untuk
mengidentifikasi risiko diantaranya:
1. Menganalisis laporan keuangan suatu
perusahaan
2. Menganalisis flow chart kegiatan dan
operasi perusahaan untuk melihat risiko suatu proses produksi dan operasi
3. Menganalisis kontrak yang telah dan
sedang di buat perusahaan dengan para kliennya
4. Melihat catatan statistik kerugian dan
laporan kerugian perusahaan
5. Survey dan wawancara terhadap manajer
sehubungan dengan risiko yang biasa dihadapi sehari-hari.
4. Pengukuran dan Evaluasi Risiko (Risk
Assessment)
Pengkuran
dan evaluasi adalah proses sistematis yang dilakukan oleh perusahaan untuk
mengukur tinggi rendahnya risiko yang dihadapi perusahaan melalui kuantifikasi
risiko. Tujuannya untuk memahami karakteristik risiko, sehingga risiko akan
lebih mudah dikendalikan. Beberapa contoh teknik untuk mengukur risiko antara
lain teknik probabilitas untuk membuat prioritas), teknik duration (untuk
mengukur risiko perubahan tingkat bunga) dan VAR (value at risk) yang digunakan
untuk mengukur risiko pasar.
Adapun
dua dimensi dalam pengukuran risiko yaitu frekuensi terjadinya kerugian dan
signifikansi dan kegawatan (saverity) dari suatu kejadian/risiko. Frekuensi
suatu kejadian bisa dikelompokkan kedalam beberapa tingkatan seperti:
1. Hampir tidak mungkin terjadi (almost
nil)
2. Kemungkinan kecil terjadi (slight)
3. Mungkin terjadi (moderate)
4. Mungkin sekali terjadi (definite)
Sedangkan
tingkatan signifikansinn suatu kejadian risiko dapat dibagi dalam:
1. Normal loss expectancy, bila kerugian,
masih dapat dikelola sendiri
2. Probable maximum loss, kerugian bila
pengamanan tidak berfungsi
3. Maximum foresecable loss, kerugian yang
tidak dapat diatasi sendiri
4. Maximum possible loss, kerugian yang
tidak dapat diamankan (baik secara pribadi maupun melalui asuransi)
5. Pengelolaan Risiko
Setelah
risiko diidentifikasi dan diukur serta dievaluasi, barulah kita dapat melalukan
pengelolaan terhadap risiko. Beberapa alternatif pengelolaan terhadap risiko
dilakukan dengan antara lain: penghindaran, ditahan (retention), diverifikasi,
transfer risiko, dan pendanaan risiko.
Penghindaran
risiko dilakukan jika frekuensi terjadinya risiko sangat besar dan signifikansi/tingkat kegawatan jika
risiko itu terjadi sangat besar serta perusahaan tidak akan mampu mengelolanya
ataupun menanggung kerugian risiko tersebut, bahkan pihak asuransi pun tidak
mampu menahannya.
Alternatif
pengelolaan berikutnya adalah menahan risiko. Menahan risiko adalah menghadapi
risiko dengan kemampuan sendiri dan sumber daya yang ada tanpa meminta bantuan
pihak lain seperti perusahaan asuransi. Risiko
ditahan jika frekuensi maupun signifikansi terjadinya risiko masih dapat
diatasi sendiri dengan kemampuan sendiri, dan perusahaan diperkirakan masih
dapat mengelolanya sendiri. Misalkan risiko akibat kredit macet oelh debitur
kecil dan sedang.
Diverifikasi
adalah penempatan kekayaan pada beberapa aset yang berbeda dengan tujuan
meminimalkan risiko. Diverifikasi bisa dilakukan oleh perusahaan yang memiliki
sumber daya yang cukup. Semakin besar diverifikasi, atau semakin banyak macam
aset yang dimiliki, semakin kecil risiko kerugian total akibat investasi
tersebut.
Transfer
risiko adalah proses pengalihan sebagian atau seluruh risiko yang ditanggung
pada pihak lain (penanggung) yang biasanya adalah perusahan asuransi. Transfer
risiko dapat dilakukan hanya pada jenis risiko yang bersifat murni. Pengalihan
risiko dapat dilakukan pada sebagian kecil risiko sampai pada seluruh risiko tergantung besarnya retensi
perusahaan asuransi dan tergantung besarnya retensi perusahaan asuransi dan
tergantung pada besarnya premi yang dibayarkan.
Sedangkan
pendanaan risiko dilakukan denagan mengalokasikan sebagian dana perusahaan
sebagai kompensasi dan cadangan jika risiko benar-benar terjadi. Pendanaan
risiko hanya dapat dilakukan pada risiko-risiko yang kecil sampai pada risiko
sedang. Jika risiko terlalu tinggi, maka penanganan paling tepat adalah dengan
melakukan transfer risiko.
5. Manajemen Risiko Bank Umum
Manajemen
risiko bank merupakan proses penerapan manajemen risiko baik risiko pasar,
risiko kredit, risiko operasional dan lain-lain pada perusahaan/organisasi
perbankan. Bank merupakan lembaga yang diatur dengan sangat ketat termasuk
dalam hal manjemen risiko karena alasan-alasan yang telah dibahas dibagian awal
buku ini.
Konsep
regulasi manajemen risiko bank secara internasional bersumber dari regulasi
perbankan yang dirumuskan oleh komite basel. Komite Basel merupakan komite yang
terdiri dari perwakilan bank sentral dan neraga G10 yang merupakan
negara-negara maju seperti Belgia, Italia, Swiss, Kanada, Jepang, Belanda,
Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Swedia, Spanyol, dan Luxemburg. Komite
tersebut merumuskan regulasi perbankan yang akhirnya banyak diadopsi oleh
regulator perbankan di negara-negara lain termasuk Indonesia.
Manajemen
risiko bank di Indonesia diatur melalui peraturan Bank Indonesia (PBI)
5/8/PBI/2003 yaitu mengenai Pelaksanaan Manajemen Risiko Bank. Dalam peraturan
ini, bank diharuskan mengelola risiko perbankan melalui kegiatan identifikasi
risiko, pengukuran risiko, monitoring risiko dan pengendalian risiko. Sebagian
besar peraturan tentang manajemen risiko bank di Indonesia juga mengacu pada
kesepakatan Basel. Dalam mengelola risiko, bank diharuskan melakukannya secara
terintegrasi dan sistematis dengan struktur manajemen yang diperlukan untuk
mencapai tujuan tersebut.
Risiko
yang mengancam bank meliputi risiko-risiko pasar, risiko kredit, risiko
operasional serta risiko kepatuhan.
a. Risiko Pasar
Risiko
pasar adalah risiko kerugian bank pada perdagangan portofolio akibat terjadinya
perubahan harga pasar aktiva (asset) dan hutang (liabilities) bank tersebut.
Perubahan harga tersebut dapat terjadi akibat perubahan tingkatan suku bunga,
nilai tukar mata uang, harga pasar saham dan sekuritas serta harga komoditas.
Risiko
Pasar (Market Rsik) tercermin dalam posisi on balance sheet dan off balance
sheet akibat terjadinya perubahan instrumen perbankan yang meliputi
sensitivitas suku bunda sekuritas hutang (interest sensitive debt securities),
ekuitas (equities), nilai tukar valas (currencies), dan harga komoditas
(commodities). Risiko pasar muncul akibat dari bank yang mengalami kondisi
sebagai berikut:
b. Telah terjadi perubahan harga atas
instrumen pasar dari aset bank
c. Terjadi gejolak dan perubahan likuiditas
pasar
d. ManajemenAktiva-Pasiva Bank Umum
6. DefiniManajemenAktivaPasiva Bank
Manajemen
aktiva pasiva bank adalahsuatu proses perencanaan, pengorganisasian,
implementasi dan pengawasan permodalan ( equty ), pemupukandana ( funding ),
danpenggunaandana ( assets ) dalammencapailaba yang sesuai dengan tingkat risiko
yang dihadapi.
7. Pentingnya Manajemen Aktiva Pasiva Bank
Manajemen
aktiva pasiva bank merupakan bagian terpenting dalam manajemen bank karena bank
selalu dihadapkan pada banyak risiko baik yang berasal dari dalam maupun risiko
dariluar yang meliputi risiko kredit, risiko oprasional, risiko strategis,
risiko pasar, risiko tingkat suku bunga dan sebagainya.
Bank
harus melakukan manajemen aktiva pasiva dengan menerapkan prinsip kehati-hatian
agar tidak mengalami default akibat risiko-risiko perbankan tersebut. Beberapa alasan
yang mendukung pentingnya manajemen aktiva pasiva di antaranya :
a. Adanya deregulasi perbankan.
b. Tingkat sukubunga yang berfuktuasi.
c. Meningkatnya kebutuhan modal bank.
d. Penggunaan dana yang diperoleh dari pasaruang.
e. Persaingan yang semakintajam.
f. Perubahan struktur sumber dana.
g. Perubahan komposisi asset bank.
h. Meningkatnya biaya operasional.
Manajemen Pasiva(
Liabilities Management )
1. Pengertian Manajemen Pasiva
Manajemen
Pasiva ( Liabilities Management) adalah suatu usaha untuk mengembangkan sumber dana
tradisionl dan non tradisuonal bank melalui pinjaman dari pasar uang dengan melakukan
purchasefund satau dengan menerbitkan instrument pasar uang terutama untuk memenuhi
permintaan kredit guna meningkatkan penhgasilan bank.
Tujuan
manajemen pasiva adalah meminimumkan biaya dana bank, memelihara hubungan bank
dengan nasabah dan memeanfaatkan kesempatan dengan mencari trobosan dalam menghimpun
dana dengan tetap memperhatikan peraturan yang ditetapkan oleho toritas moneter.
2. Strategi Manajemen Pasiva
Dana
ibarat darah bagi bank, karena tanpa sumber dana suatu bank tidak akan dapat beroperasi
dan bank harus berfokus pada sisi aktiva. Untuk memperoleh dana dalam menjalankan
kegiatannya, bank menghimpun dana dari pihak kesatu (pemilik), pihak kedua
(pasar uang dan pasar modal), dan pihak ketiga
(masyarakat).
Dana
pihak kesatu (pemilik) atau disebut nonpaying liability adalah dana yang bersumber
dari pemegangsaham, agiosaham, laba ditahan dan cadangan yang merupakan bagian laba
yang disisihkan..
3. ManajemenPasiva Dana Tradisional
Sumber
dana bank tersebut, berdasarkan biaya nya dapat dikategorikan kedalam sumber dana
berbiaya dan sumber dana tidak bebiaya. Sumber dana berbiaya adalah sumber dana
yang untuk memperolehnya harus mengeluarkan biaya yakni biaya bunga,
4. ManajemenPasiva DanaNon Tradisional
Terdapat
dua konsep yang umum digunakan dalam manajemen pasiva dana non tradisional, yaitu
reserve position liability management danloan position liability management.
Reserve position liability management adalah menejemen pasiva yang ditujukan untuk
mendukung sisi aktiva bank dengan cara mendapatkan pinjaman berjangka waktu pendek
dari pasar uang melalui instrument utang jangka pendek seperti call money yang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas sehari-hari, termasuk mengatur posisigiro
wajib minimum. Sedangkan loan position liability management adalah komitmen
bank dalam mencari sumber dana yang bervariasi dalam rangka meningkatkan volume
usaha dan untuk memenuhi seluruh permintaan kreditnasabah.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bank
umum yang melaksanakan operasinya system bunga.Sedangkan bank umum yang
beroperasi dengan system syariah, semua jenis transaksinya didasarkan pada pola
bagi hasil dengan jual beli. Manajemen bank umum dapat didefinisikan sebagai
proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan bank
umum untuk mencapai tujuan tertentu
secara efektif dan efesien.
Tujuan
manajemen pasiva adalah meminimumkan biaya dana bank, memelihara hubungan bank
dengan nasabah dan memeanfaatkan kesempatan dengan mencari trobosan dalam menghimpun
dana dengan tetap memperhatikan peraturan yang ditetapkan oleho toritas moneter
DAFTAR
PUSTAKA
Siswanto, M salhan.
(2014), Manajemen Bank Kompesional
Syariah. Bandung: Alvabeta
Samsir. (2015), Jurnal Akuntasi Syariah Volume Is Nomer
Tahun. Jakarta
No comments:
Post a Comment