1

loading...

Monday, November 12, 2018

MAKALAH SISTEM OPERASIONAL


MAKALAH
SISTEM OPRASIONAL PADA PERBANKAN SYARIAH DAN PERBANGKAN KONVESIONAL 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bank umum(commercial bank) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaa secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatan yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (UU No. 7 tahun 1992). Bank umum yang  melaksanakan operasinya   system bunga.Sedangkan bank umum yang beroperasi dengan system syariah, semua jenis transaksinya didasarkan pada pola bagi hasil dengan jual beli.
Manajemen bank umum dapat didefinisikan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan bank umum untuk mencapai tujuan  tertentu secara efektif dan efesien.
B.     Rumusan Masalah  
1.      Apa Konsep dasar manajemen bank umum?
2.      Apa Pengertian Bank Syariah?
3.      Apa Manajemen Aktiva (Asset Management?
4.      Apa Spacific market risk?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep dasar manajemen bank umum     
1.      Ruang lingkup manajemen bank umum
Bank umum(commercial bank) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaa secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatan yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (UU No. 7 tahun 1992). Bank umum yang  melaksanakan operasinya   system bunga.Sedangkan bank umum yang beroperasi dengan system syariah, semua jenis transaksinya didasarkan pada pola bagi hasil dengan jual beli.
Manajemen bank umum dapat didefinisikan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan bank umum untuk mencapai tujuan  tertentu secara efektif dan efesien.
Ruang lingkup manajemen bank umum meliputi :
a.       proses pengelolaan kegiatan pengkreditan merupakan kegiatan untuk semua bank termasuk bank umum (interest based activiny), sebab usaha perkreditan termasuk merupakan penyumbang terbesar pada pendapatan bank.
b.      Pengelolaan kegiatan oprasional (operational) merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menunjang kelancaran kegiatan untuk bank yang bisa disebut back office activites. Kegiatan oprasional bank meliputi hal-hal berikut diantaranya :administrasi dan pembukuan termasuk rekening Koran nasabah, penyusunan laporan keuangan bank. Pengelolaan system informasi Dan teknologi perbankan, pemeliharaan, logistic dana umum.
c.       Pengelolaan kegiatan pemasara nadalah kegiatan memperkenalkan produk-produk bank,produk-produk kredit atau produk-produk pada sisi aktiva maupun produk- produk pendanaan berupa tabungan, giro, deposito, deposito berjangka serta produk-produk jasa seperti save deposit box, bank garansi, walia,anat dan sebagainya.
d.      Pengelolaan kegiatan pendanaan merupakan kegiatan dalam jangka memproleh spread positif secara efektif dan efesien.
Pengelolaan pendanaan tersebut sebagai berikut:
1.      Pencairan sumber dana semurah mungkin.
2.      Pencairan alokasi dana yang paling menguntungkan.
3.      Menentukan tingkat suku bunga baik produk pasiva maupun aktiva.
4.      Memonitor perkembangan tingkat suku bunga sebagai acuan penetapan  tingkat suku       bunga perbankan.
5.      Bersama-sama dengan  bagian perkereditan  menetapkan kebijakan pengelolaan dana  delam komite ALCO (asset liabilities committee).
e.       Pengelolaan sumberdaya manusia ( human resources development)
Merupakan factor penting dalam manajemen bank, karena tanpa adanya orang yang tetap sesuai dengan posisinya, akan menghambat perkembangan organisasi bank tersebut. Pengelolaan sumber daya manusia pada perbankan meliputi kegiatan-kegiatan  seperti perencanaan sumber daya manusia, rekrutmen, seleksi, penempatan, pendidikan dan pelatihan, sisetem kompensasi, reward dan punishment, promos karir dan sebgainya.
f.       Pengawasan
Kegiatan pengawaas anti dak kalah pentingnya dengan bagian-bagian lainya dari perbankan Posisi bank sebagai lemabaga  kepercayaan dimana ia dipercaya oleh para nasabah untuk mengelola dana mereka, harus ditanggapi oleh bank dengan menjaga kepercyaan  tersebut sebaik-baiknya.
2.      Manajemen pemodalan bank umum
a.       Pentingnya  modal bank umum
Bank merupakan lembaga kepercayaan dimana modal sendiri bank relatif lebih kecil dibandingkan dengan dana masyarakat yang digunakan. Oleh karena itu, bank harus mampu menjaga kepercayaan nasabah dengan memiliki modal yang mencukupi bagi  kegiatan  operasional sehari-hari. Modal bank memiliki fungsi yang besar dalam menunjukan kegiatan bank, diantaranya :
a)      Memberiperlindunganpadanasabah.
b)      Memenuiketentuan modal minimum.
c)      Meningkatkankepercayaanmasyarakaat.
d)     Menutufikerugianaktivaproduktif.
e)      Indicator kekayaan bank.
f)       Meningkatkanefisiensioperasi.
b.      Kecukupan modal minimum bank
Dalam menjaga kepercayaan masyarakat pada perbankan bank Indonesia sebagai otoritas perbankan menentukan modal minimum yang harus dimiliki oleh suatu bank dengan mengacu standar bank for international settlement (BIS). Bank umum harus memiliki rasio kecukupan modal yang merupakan prosentase tertentu dari ATMR (aktivatertimbangmenurutrisiko) .resiko kecukupan model tersebut terus ditingkatakan sesuai dengan kebijakan bank indonesia selaku bank sentral dengan mempertimbangkan strategi dan kebijakan moneter dan perbankan.
3.      Manajemen dana bank umum
Bank merupakan dana untuk memeperlancar kegiatan operasionalnya dari berbagai sumber yang tidak dilarang oleh undang-undang. Seumebr dana tersebut antaran lain :
a.       Tabungan (savings deposit)
Tabungan adalah simpanan yang dapat ditarik sewaktu-waktu dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati seperti buku rekening.
b.      Deposito berjangka ( time deposit)
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikan yang hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank.
c.       Deposit on call
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan  pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakataan.
d.      Sertifikatdeposito
Adalah deposit berjangka yang bukti simpanan nya dapat diperjual belikan.
e.       Pasaruangantarbank
Bank dapat memperoleh sumber dana dari pasar uang antar bank yang biasanya barasal dari bank-bank besardan bank pemerintah.
f.       Pinjaman antar bank
Adalah pinjaman  meminjam dana antara bank dalam jangka  pendek  sebagai pemenuhan lkuiditas.
g.      Repurchase agureement ( repo)
Suatu transaksi jualbeli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjualakan membeli kembali suraat berharga tersebut sesuai dengaan jangka waktu perjanian dengaan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu di depan.
h.      Setoran jaminan
Dana yang berasal dari nasabah dari jasa yang diberikan bank sebagai jaminana tasreksa yang timbul.
i.        Fasilitas diskontor
Penyediaan dana jangka pendek oleh bank sentral dengan cara pembelian promes yang   diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.
j.        Dana senddiri
Dana sendiri berasal dari pemegang saham hasil dari penertiban saham baru, dana dari keuntungan operasi bank sehari-hari, modal disetor cadangan-cadangan, laba ditahan, laba tahun berjalab, serta gio saham.
4.      Kesehatan bank umum
Berdasarkan ketentuan bank indonesia meliputi surat edaran no. 26/5/BPPP tangal 29 mei 1993 yang mengatur tentang tata cara penelitian tingkat kesehatan bank, terdapat metode yang sering digunakan untuk menilai kesehatan suatu bank yang metode CAMEL.
Komponenter sebut dapat dijelaskan masing-masing sebagai berikut :
a.       Capital yaitu menilai kesehatan bank dari komponen kecukupan modal yang    tercermin dari besarnya CAR.
b.      Assrt( aktiva ) yang dinilai adalah kualitas aktiva produktif (KAP) yang dapat dilihat dari nilai bad debt ratio (BDR). Dan cadangan aktiva yang diklasifikaskan( CAD).
c.       Management yang di nilai adalah kualitas manajemen dengan cara menyampaikan    100 aspe yang terkait.
d.      Earning dilakukan dengan menilai kemampuan bank menghasilkan laba yang tercermin dalam rasio ratun on asset ( ROA) dan BOPO ( badanoprasional-pendapatanoprasional ).
e.       Liquidity ( likuiditas) bank umumtercermindarinilai LDR dan NCMCA.
B.     Pengertian Bank Syariah
1.      Pengertian
Perkembangan ekonomi indonesia dapat dikatakan sebagai perkembangan ekonomi yang pesat. Ditandai dengan muncul dan adanya berbagai bank di indonesia sebagaimana contohnya bank BNI, BRI, MANDIRI, BCA, DANAMON. Hal tersebutlah yang menandakan bahwa negara indonesia mendapatkan perkembangan ekonomi yang cukup baik. Begitu pula pun dalam Indonesia berkembang  juga ekonomi yang dinamakan ekonomi islam, yang dalam pengaplikasianya salah satunya adalah  Bank Syariah. Dalam kenyataanya, Bank syariah terus mengalami pertumbuhan yang luar biasa seiring dengan pertumbuhan ekonomi islam itu sendiri, baik dari segi konseptual maupun dari segi operasionalnya. Meskipun  harus diakui bahwa sebagai proses, masih banyak kelemahan-kelemahan yang harus terus ditingkatkan, misalnya dari segi pelayanan maupun produk-produknya. Pada umumnya yang dimaksud dengan bank syariah adalah adalah keuangan yang usaha pokonya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroprasi di sesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian bank syariah atau bank  islam adalah bank yang oprasionalnya menerapkan prinsip-prinsip syariah, baik dari sisi penerimaan keuangannya maupun dari sisi pengelolaannya. Meskipun demikian, harus diakui bahwa masih ada kelemahan kelemahan dalam praktiknya, sebagai proses harus tetap dihargai, dan harus tetap mendapat dukungan, sehingga dalam praktiknya semakin hari semakin baik.
Tonggak sejarah yang sangat penting untuk mencapai cita-cita umat muslim dalam perekonomian islam adalah dengan dibentuknya Bank Pembangunan Islam/IDB. Berdasarkan deklarasi yang dikeluarkan oleh konferensi mentri keuangan kalangan negara islam, yang tergabung dalam OKI, yang diselenggarakan di Jeddah, Pada tahun 1973, dan resmi dibuka pada tanggal 20 oktober 1975. Kedudukan bank syariah dalam sistem  perbankan nasional terbuka setelah dikeluarkannya UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan. Dalam pasal 13 (c) Undang-undang tersebut menyatakan bahwa salah satu usaha bank perkreditan rakyat, menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasrkan prinsip bagi hasil, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Pada tahun 1998, dikeluarkan Undang – Undang No 10 tahun 1998 tentang konsep perbankan bagi hasil, yang merupakan amandemen UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Dalam Undang – Undang tersebut diatur dengan rinci, landasan hukum serta jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang – Undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau mengkonfersi diri secara total menjadi bank syariah.
2.      Struktur Organisasi Bank Syariah
Secara umum, struktur organisasi bank syariah sama dengan struktur organisasi dalam bank konvensional, akan tetapi yang membedakannya adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang posisinya sejajar dengan Dewan Komisaris Bank Syariah.Tugas DPS adalah mengawasi oprasional bank dan produk- produknya serta membuat laporan tahunan (annual report) yang menyatakan bahwa bank dalam pengawasannya telah sesuai dengan ketentuan syariat islam. Selain itu DPS bertugas meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya .
Untuk menghindari kemungkinan timbulnya fatwa yang berbeda dari masing – masing DPS, MUI mengambil inisiatif untuk membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) yang membawahi seluruh lembaga perbankan syariah.Fungsi utama DSN adalah mengawasi produk-produk lembaga-lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariat islam dan memberikan teguran kepada lembaga keuangan syariah yang melanggar ketentuan.
3.      Prinsip Operasional Bank Syariah
Dalam operasionalnya, Bank sayriah mengacu pada prinsip bagi hasil sebagaimana ditentukan dalam PP No 72 tahun 1992 yang menjelaskan bahwa :
1)      Pasal 1 ayat 1 berbunyi : Bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
2)      Pasal 2 ayat 1 berbunyi : Prinsip bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah prinsip bagi hasil berdasarkan Syari'at yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam:
a.       menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya;
b.      menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja;
c.       menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim   dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil.
3)      Pasal 3 berbunyi :   Penetapan besarnya bagi hasil antara bank berdasarkan prinsip bagi hasil dengan nasabahnya didasarkan pada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis antara kedua belah pihak.
Selain itu dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana bank syariah menetapkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.      Prinsip Al-Wadi’ah
Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah Wadiah berarti titipan dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh yang menerima titipan, kapanun si penitip menghendaki.
Wadiah terbagi atas dua yaitu :
a.       Wadiah yad-dhamanahadalahtitipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip   daat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan, maka seluruhnya menjadi hak penerma titipan.
b.      dan wadiah yad-amanahadalah Prinsip titipan wadiah yad-amanah adalah penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai si penitip mengambil kembalititipanya.
2.      Prinsipbagihasil (profit sharing)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Prinsip syariah berhubungan dengan sistem bagi hasil dibagi menjadi dua :
a.       .Al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara 2 pihak dimana pihak pertama (shahibulmaal) menyediakaseluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).
Akad mudharabah sendiri juga terbagi menjadi 2 yaitu, mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqoyyadah.
b.      Al Musyarakah adalah akad kerja sama antara 2 pihak atau lebih untuk suatu tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan diawal.
Al Musyarakah sendiri terbagi menjadi 2 jenis yaitu, musyarakah pemilikan dan musyarakah akad.
3.      Prinsip Jualbeli (al tijarah)
System jualbeli dalam perbankan syariah merupakan suatu system yang menerapkan tata cara jualbeli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank untuk melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan tertentu (margin) system dalam jualbeli perbankan secara umum terbagi menjadi 3 prinsip yaitu, al mudharabah, salam, istishnah.
4.       Prinsip sewa (Al-Ijarah)
Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa ,melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pindah hak kepemilikkan atau barang itu sendiri. Al Ijarah dibagi menjadi 2 yaitu, ijarah atau sewa murni, Ijarah Al mutahiya bit tamlik.
5.      Prinsip jasa (fee-based service)
Prisip ini meliputi non pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah al wakalah, al kafalah, al hawalah, ar-rahn, al-qadr.
4.      Manajemen Bank Syariah
1.      Manajemen penghimpunan dan penyaluran dana bank syariah
Pada bank syariah, pemilik dana menanam kanuangnya dibankti dan dengan motif dengan mendapat kan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan atas harta yang dikelolah oleh bank dengan prinsip bagi hasil.sistem oprasional melipti:

a.       System penghimpunan dana.
b.      System menyalurandana.
Produk penyaluran dana dibank syariah dapat di kembangkan dengan 3 model, yaitu : a). Tansaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinip jual beli.b).transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa (ijarah). c). Transaki pembiayaan yang ditujukan untuk usah kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, denganprinsipbagihasil. d). Jasa layanan prbankan, yang dioprasionalkan dengan polahhiwalah, rahn, al-qardh, wakalah,dankafalah.
2.      Manajemen risiko bank syariah
Ada beberapa alasan mengapa manajemen resiko harus diterapkan diperbankan syariah dan menjadi bagian penting manejemen bank syariah diantaranya yaitu :
a.       Bank adalah perusahaan jasa yang pendapatanya diperoleh dari intraksi dengan nasabah sehingga risiko tidak mungkinti dak ada.
b.      Dengan mengetahui resikom akakit ada patmenganti sipasi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi nasabah atau permaalahan.
c.       Dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawas anmelekat, yang merupakan fungsi sangat penting dalama aktivitas oprasional.
Langka-langka manajemen risiko :
a.       Identifikasi risiko
b.      Pengukuran risiko
c.       Pemantawan risiko
1.      Resiko kredit
Resiko kredit timbul akibat kegagalan dari pihak lain dalam memenuhi kewajibannya.
2.      Resiko pasar
Adalah resiko yang timbul akibat adaanya perubahan variable pasar,seperti : suku bunga, nilaitukar, harga equity, dana komoditas sehingga nilai portopolio atau asset yang dimiliki bank menurut.
3.      Risiko nilai tukar
Adalah resiko yang muncul karena pergerakan(denganarah) yang merugikan nilai tukar  atau dalam palu taka sing.
4.      Resiko likuiditas
Dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan off seting tertentu dengan harga karen akondisi likuiditas pasar yang tidak memadai/terjadi nya gangguan dipasar.
5.      Resiko legal
Resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis.
6.      Resikoreputasi
Reiko disebabkan oleh antara lain: a). publikasi negative b). persepsi negative c). Kehilangan kepercayaan dari konstumen
7.      Resiko stategik
Resiko diantara lain disebabkan oleh: a). Adanya penetapan strategi/pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat. b). Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat. c). kurang responsive bank terhadap perubahan ekstrnal.
8.      Resiko kepatuhan
Resiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
9.      Resiko oprasional
Resiko yang timbul akibat tidak berpungsinya :
Proses internal, kesalahan manusia, kegagalan system, dan problem.

C.   Manajemen Aktiva (Asset Management)
1.     Strategi Penggunaan Aktiva
penggunaan aktiva secara umum dibagi berdasarkan prioritas penggunaannya dan berdasarkan sifat aktivanya. Penggunaan aktiva berdasarkan prioritasnya terbagi dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit yang diberikan, investasi dan aktiva tetap dan aktiva lainnya.
a.       Cadangan primer (primary reserve) aktiva digunakan untuk:
a)      Memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum yang disyaratkan bank Indonesia.
b)      Memenuhi penarikan dana oleh nasabah sehari-hari dan keperluan operasional     lainnya.
c)      Menyelesaikan kliring dan kewajiban-kewajiban antar bank yang termasuk dalam   cadangan primer antara lain uang kas di bank. Saldo rekening di BI dan warkat-warkat yang ada dalam proses penagihan yang kesmua itu sering disebut sebagai alat likuid.
b.      Cadangan sekunder (seconday reserve) aktiva digunakan sebagai cadangan likuiditas   dengan jangka waktu lebih lama dibawah satu tahun seperti SBI,SUN,CP dan sebagainya penggunaan aktiva dalam cadangan sekunder memiliki kegunaan diantaranya:
a)      Memenuhi kas jangka pendek dan penarikan jumlah besar yang diperkirakan
b)      Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat darurat
c)      Mengantisipasi cadangan primer tidak mencukupi
d)     Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang diperkirakan
c.       Kredit (tertiary reserve). Kredit yang diberikan pada nasabah adalah kegiatan utama bank    karena sumber utama pendapatan bank.
d.      Investasi (quartery serve) yaitu menanamkan dananya pada surat berharga jangka panjang beberapa yang dipertimbangkan dalam melakukan investasi adalah tingkat suku bunga dan capital gain kompetitif,kualitas dan tingkat keamanan surat berharga, negotiable dan marketable serta memungkinkan terjadinya penyebaran resiko melalui diversifikasi.untuk perioritas terakhir baru pada penempatan pada aktiva tetap dan aktiva lainnya yang mendukung operasional bank.
e.       Aktifa tidak produktif (non earning assets) adalah aktiva yang memberikan hasil secara langsung kepada bank.seperti, kas,giro pada BI.
f.       Aktiva produktif, adalah semua penempatan baik rupiah/valas yang dapat menghasilkan secara langsung sesuai dengan fungsinya. Yang termasuk aktiva ini kredit yang diberikan, penempatan pada bank,surat-surat berharga, penyertaan modal/investment.

2.      Manajemen Likuiditas Bank Umum
Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhisemua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo, dan memenuhi permintaan kredit tanpa penundaan, sedangkan manajemen likuiditas menyangkut perkiraan kebutuhan dan penyediaan kas secara terus-menerus baik kebutuhan jangka pendek,musiman maupun jangka panjang.
Likuiditas bank diperlukan untuk memenuhi hal-hal seperti ketentuan giro wajib minimum, ketentuan cash ratio yang ditetapkan internal bank, saldo rekening minimum pada koresponden, penarikan simpanan sehari-hari dan permintaan kredit dari masyarakat.
Tujuan manajemen likuiditas adalah:
1.      Menjaga posisi likuiditas agar selalu berada pada posisi yang ditentukan oleh otoritas moneter.
2.      Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow    termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan
3.      Memperkecil terjadinya dana menganggur (idle fund)
4.      Menjaga posisi likuiditas dan proyeksi cash flow selalu dalam posisi aman terutama               dalam  tingkat bunga yang berfluktuasi.
Beberapa strategi likuiditas dalam memelihara likuiditasnya tidak lepas dari fungsi bank sebagai lembaga intermediasi keuangan:
1.      Memperpanjang  jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali jika suku bungacenderung menurun.
2.      Melakukan diversifikasi sumber dana bank dengan menggali sumber dana dengan melakukan penjualan produk pasiva lainnya yang beragam.
3.      Menjaga keseimbangan jangka waktu asset san kewajiban dengan carakoordinasi rutin dengan unit kerja marketing, treasury, dan perkreditan dalam rapat ALCO.
4.      Memperbaiki likuiditas dengan mengalihkan asset yang kurang marketable dengan asset yang lebih marketable.
D.    Manajemen Kredit
1.      Definisi kredit
Kredit dapat didefinisikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang berkewajiban pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu ertentu dengan pemberian sejumlah bunga. (UU No.10 Tahun 1998)
Manajemen kredit dilakukan oleh bank untuk medapatkan keuntungan yang optimal serta menjaga keamanan atas dana yang dipercayakan oleh nasabah deposan. Kredit yang aman dan produktif  akan memberikan dampak positif bagi bagi bank berupa kepercayaan masyarakat, profitabilitas dan kesimbungan usaha.
2.      Jenis-jenis kredit
berdasarkan tujuannya kredit yang disalurkan dapat dikelompokan ke dalam kredit konsumsi, kredit modal kerja dan kredit investasi.
Berdasarkan cara penarikannya, kredit dapat digolongkan ke dalam cash loan dan noncash loan.
3.      Analisis kredit
a)      Character
Berhubungan erat dengan integritas moral calon kreditur.
b)      Capital
Calon debitur harus memiliki sejumlah uang tertentu sebagai modal usaha dan kekurangan modal berdasarkan rasio tertentu sesuai kebijakan perhitungan bank itulah yang dibiayai dengan kredit
c)      Capaicity
Calon debitur harus layak secara manajemen terutama pemasaran dan operasionalsehingga dapat diharapkanmemiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban nantinya.
d)     Collateral
Merupakan bagian terpenting yang dapat digunakan mengcover kerugian bank apabila debitor,karena sesuatu hal tidak mampu memenuhi kewajibannya.
e)      Condition of economy
Penilaian factor-faktor ekonomi yang mempengaruhi usaha calon debitur. Sedangkan, dalam kerangka 3R, bank harus memperhatikan  tiga hal dalam menyalurkan kredit, diantaranya:
1.      Return, yaitu analisis atas hasil pemberian kredit
2.      Repayment capacity, yaitu menganalisis sejauh mana pengembalian pinjaman tepat waktu
3.      Risk bearing ability, yaitu melihat kemampuan perusahaan menanggung kegagalan kredit.
Sementara itu, aspek penilaian kredit sangat dikenal dengan “6A” yaitu, aspek hukum, aspek pasar, aspek teknis, aspek manajemen, aspek keuangan, aspek social.
4.      Batas maksimim pemberian kredit
a.       Kredit maksimum yang dapat diberikan kepada nasabah bisa yang tidak memiliki hubungan terkait dengan bank adalah maksimal 20% dari modal bank sendiri
b.      Kredit maksimum yang dapat diberikan pada perusahaan yaitu 50% atau lebih sahanya dimilikioleh banknya adalah sebesar 10% dari penyertaan bank pada perusahaan yang bersangkutan.
c.       .Kredit maksimum yang dapat diberikan pada perusahaan yang kurang dari 50% sahamnya dimiliki oleh bank adalah sebesar 20% dari modal sendiri bank
d.      .Batas maksimum pemberian kredit untuk seluruh perusahaan sebagaimana maksud pada hururf  b dan c adalah sebesar 50% dari modal bank.
5.      Peringkat kolektibilitas kredit
Klasifikasi tingkat kolektibilitas/ pengumpulan menurut ketentuan bank Indonesia yaitu: lancar,dalam perhatian khusus,kurang lancar, diragukan,macet.
E.     Spacific market risk
1.      PENGERTIAN
Yaitu resiko terjadinya pengaruh buruk bagi bank sebagai akibat perubahan harga suatu sekuritas tertentu yang diakibatkan oleh faktor – faktor tertentu atau oleh peristiwa yang menimpa penerbitnya senidri.
General market risk Adalah resiko terjadinya pengaruh buruk bagi bank sebagai akibat perubahan harga suatu instrumen moneter tertentu yang secara umum berpengaruh terhadap harga pasar jumlah instrumen sekuritas. Contoh nya turun nya tingkat suku bunga SBI akan berpengaruh pada tingkat suku bunga perbankan lainnya (suku bunga deposito dan kredit)
Beberapa penyebab terjadinya gejolak harga pasar di antaranya:
a.Faktor fudamental ekonomi
b.Terjadinya peristiwa besar dalam ekonomi dan politik
c.Campur tangannya otoritas keangan
d.Pertimbangan kekuatan permintaan dan penawaran
e.Likuiditas pasar
f.Suburnya kegiatan arbitrase
2.      RESIKO KREDIT
Adalah risiko yang terjadi akibat counteparty tiak bisa memenuhi kewajibannya (wanprestasi) yang telah jatuh tempo. Risiko kredit merupakan risiko yang palig akrab dengan Bank karena pemberian kredit merupakan bisnis inti dari Bank.
Risiko kredit Bank dapat diklasifikasikan berdasarkan tujuan pemberiannya:
a.       Risiko kredit pada suatu pemerintah
Adalah riskokerugian Bank berkaitan dengan kemungkinan suatu negara gagal memenuhi pelunasan pokok dan bunga pinjaman pada Bank.
b.      Resiko kredit pada korporasi
Adalah resiko kerugian Bank berkaitan dengan kemungkinan pelanggankorporat gagal memenuhi  pelunasan pokok dan bunga pinjaman pada Bank. Faktor – faktor yang menjadi pertimbangan Bank dalam memberikan kredit pada sekotr korporat di antaranya:
·         Bagaimana finacial strenght suatu perusahaan.
·         Bagaimana kemungkinan kebangkrutan korporasi
c.       Resiko kredit pada nasabah ritel
Terutama terjadi pada produk produk Bank untuk personal seperti penggnaan kartu kredit.
Jenis-jenis personal kredit risk yang tercakup dalam kegiatan retretail banking.
·         Kredit perumahan (home mortgages) adalah yang dijamin dengan properti perumahan
·         Home equality loan,yaitu gabungan antara costumer loan dan mortgage loan yang keduanya di jamin dengan properti perumahan
·         Installment loan adalah pinjaman yang biasanya digunakan berulangkali sampai jumlah limit
·         Pinjman pada usaha Mikro krcil dan menengah (UMKM) adalah kredit dengan jaminan aset bisnis yang dimiliki
·         Metode analisi yang dipakai untuk mengnalisis kelayakan kredit personal biasanya adalah credit scoring model (CSM)


d.      Risiko personal
Meskipun  secara definisi,risko operasional terbagi menjadi lima hal tersebut,tetapi berdasarkan BIS (bank for international stellment),jenis kerugian di klasifikasikan kedalam 7 tipe sebagai berikut :
a.Penyelewangan internal
b.Penyelewengan eksternal
c.Praktik kegawaian dan keselamatan kerja
d.Klien,produk dan prakrik bisnis
e.Kerusakan aset fisik perusahaan
f.Terganggunya bisnis dan kegagalan sistem
g.Managemen proses
Jenis risiko kerugian tersebut  selalu dikaitkan dengan berbagai business line bank yang meliputi:
a.keuangan korporasi atau perusahaan
b.perdagangan dan penjualan
c.perbankan ritel
d.perbankan komersial
e.jasa pembayaran dan penyelesaian
f.jasa penyimpana dan keagenan
g.management asset
h.jasa broker ritel
pada hakikatnya dalam mengukur risiko operasional,terdapat dua dimensi risiko yang menjadi perhatian utama dalam pengambilan kepurusan pngelolaan  risiko operasional yaitu: rekuensi terjadinya kerugin dan signifikasnsi dan kegawatan dari risiko yang terjadi.
Untuk mengidentifikasi mana riiko operasional yang dapat dikendalikan dan mana yang tidak dapat dikendalikan dapat dilakukan dengan beberapa teknik di antaranya:
a.       Risk self assetment adalah teknik pengukuran risiko diaman bank melakukan peneiitian sendiri terhadap aktivitas dan operasi perusahaan berdasarkan kejadian risiko
b.      Risk maping merupakan teknik identifikasi risiko yang dilakukan dengan membuat peta risiko dari berbagai unit usaha.
c.       Key risk indicator adalah data statistik kerugian yang dapat memberikan gambaran tentang risio operasional perusahaan.
d.      Limit threshold adalah tekni identifiksi risiko operasional yang dapat menunjukan batas kerugian yang dapat diajdikan ukuran toleransi risiko yang dapat di terima
e.       Scorecard lat untuk mengkonversi penilaian pengelolaan dan pengendalian berbagai aspek kerugian risiko  operasional kuantitatif menjadi perhiungan yang bersifat kulaitatif.
3.      CORPORATE GONERMANCE DAN MANAGMEN RESIKO BANK
Dalam mengimplementasikan manajemen risiko bank perlunmemperhatikan tata kelola organisasi secara terpadu untuk meminimalisir kerugian akibat terjadinya risiko dan mensukseskan program penanggulangan risko secara efektif dan efisien.
Direksi menetapkan kebijakan toleransi risiko dan kebijakan risiko bank dengan memperhatikan arahan dan dewan komisaris.komite manajemen risio beranggota kan pada manajer senior yang bertanggung jawab membantu direksi dalam mengidentifikasi, mengukur memonitor  dan  mengontrolrisio  yang timbul dari aktivitas bisnis bank.
1.      Manajemen Risiko Bank Umum
Konsep Risiko dan Ketidakpastian
Risiko merupakan variasi hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu (Arthur William dan Richard M.H). Risiko juga dapat didefinisikan sebagai ketidakpastian yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (Abas Salim). Risiko adalah penyimpangan/probabilitas penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan (Herman Darmawil). Kesimpulannya, risiko adalah kemungkinan kejadian hasil yang menyimpang dari harapan yang bersifat merugikan. Kebakaran bisa jadi merupakan risiko dari kegiatan usaha yang berhubungan dengan api, kredit macet merupakan risiko akibat pemberian kredit atau penjualan secara kredit, kesalahan pencatatan transaksi merupakan risiko dari  suatu kegiatan operasional suatu perusahaan dan lain sebagainya. Kebakaran, kredit macet, maupun kesalahan pencatatan merupakan penyimpangan hasil dari yang diharapkan yang bersifat negatif. Jika penyimpangan hasil tersebut merupakan sesuatu yang menguntungkan, maka hal itu tidak bisa dikatakan sebagai risiko.
Risiko muncul akibat adanya ketidakpastian hasil yang dicapai dari suatu usaha. Ketidakpastian sendiri terjadi akibat beberapa hal diantaranya:

a.       Tenggang waktu perencanaan kegiatan dan hasil yang akan dinikmati
Semakin panjang jangka waktu antara kegiatan dengan hasil yang diperoleh, semakin tinggi risiko kegagalan. Dalam suatu investasi saja, jika hasil kembali modalnya terlalu lama, pasti kita enggan melakukannya. Hal ini dapat kita lihat dalam hal pemberian kredit perbankan misalnya, semakin panjang jatuh tempo pengambilan kredit, semakin besar pula bunga yang dikenakan. Ini menunjukkan bahwa bunga yang besar tadi merupakan kompensasi dari tingginya risiko yang ditanggung pihak pemberi kredit tersebut.
b.      Keterbatasan informasi dan perencanaan
Semakin sedikit informasi yang dimiliki atas suatu investasi, misalnya, semakin besar risiko yang dihadapi dari investasi tersebut. Kalau langganan anda akan membeli barang pada anda dengan informasi yang jelas, kapan datang, jumlah pembeliannya berapa, bayarnya kapan, jumlahnya berapa, sekarang ia sedang berada dimana dan sebagainya, semakin kecil risiko kegagalan transaksi pembelian tersebut. Begitu juga dengan perencanaan, semakun detai perencanaan yang dapat dibuat, risiko kegagalan relatif rendah.
c.       Keterbatasan pengetahuan, kemampuan, dan teknik perencanaan
Hampir sama dengan pernyataan diatas, bahwa semakin baik perencanaan baik dari teknik yang digunakan, kemampuan si perencana maupun pengetahuan si perencana, semakin kecil resiko kerugian akibat hasil yang menyimpang dari harapan.
Ketidakpastian meliputi ketidakpastian ekonomi (economic uncertainty), ketidakpastian alam (uncertainty of nature), ketidakpastian kemanusiaan (human uncertainty), ketidakpastian ekonomi adalah ketidakpastian yang diakibatkan oleh perubahan pasar, selera konsumen, kebijakan ekonomi pemerintah dan sebagainya yang mengakibatkan terjadinya potensi kerugian. Ketidakpastian alam adalah ketidakpastian yang diakibatkan oleh perubahan kondisi alam adalah ketidakpastian yang diakibatkan oleh perubahan kondisi alam seperti gempa bumi, musim yang tidak menentu dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan kerugian, Sedangkan ketidakpastian manusia adalah ketidakpastian akibat perbedaan karakter, keteledoran dan sifat-sifat lain manusia yang meningkatkan potensi terjadinya kerugian.
1.      Jenis-jenis Risiko
Banyak sekali pembagian jenis-jenis risiko baik berdasarkan sifatnya, berdasarkan sumbernya, berdasarkan persepsi terhadap risiko tersebut, berdasarkan dapat tidaknya dialihkan, berdasarkan penyebab timbulnya dan sebagainya. Menurut sifatnya risiko dapat dikelompokkan kedalam risiko murni dan risiko spekulatif. Risiko murni adalah risiko yang jika terjadi merugikan, namun jika tidak terjadi tidak memberi pengaruh apapun. Yang termasuk dalam risiko murni misalkan kebakaran, kecelakaan banjir bandang dan sebagainya. Sedangkan risiko spekulatid adalah risiko yang jika terjadi akan merugikan namun jika tidak terjadi, sebaliknya akan menguntungkan. Yang termasuk dalam risiko ini adalah kegiatan usaha dan investasi. Risiko murni dan spekulatif dalam beberapa kondisi sulit dibedakan karena pada hakekatnya, jika tidak terjadi suatu risiko dan kegiatan berjalan lancar, pasti hakekatnya kegiatan tersebut menguntungkan dibandingkan jika risiko benar-benar terjadi.
Risiko juga dapat dibagi berdasarkan sumbernya ke dalam risiko statis dan risiko dinamis. Risiko statis adalah risiko yang muncul dari suatu kondisi keseimbangan atau kondisi yang stabil. Tidak ada kegiatan yang berisiko tetapi risiko itu muncul misalkan kebakaran akibat sambaran petir, kensleting listri dan sebagainya. Sedangkan risiko dinamis adalah risiko yang muncul dari suatu perusahaan yang terjadi dimasyarakat yang dulunya tidak ada, sekarang menjadi ada. Misalkan risiko radiasi telepon seluler yang terjadi akibat perubahan pola hidup berkomunikasi. Contohnya lagi adalah risiko gugatan hukum oleh siswa pada guru akibat kekerasan dalam kelas, gugatan hukum oleh siswa pada guru akibat kekerasan dalam kelas, gugatan istri terhadap suami akibat kekerasan dalam rumah tangga yang muncul akibat kesadaran masyarakat atas hal-hal tersebut.
Sementara itu, menurut persepsi terhadap risiko tersebut, risiko dapat diklarifikasikan dalam risiko obyektif dan risiko subyektif. Risiko obyektif adalah risiko yang penilaiannya didasarkan pada ukuran yang obyektif dan bersifat kuantitatif. Misalkan risiko return suatu saham sebesar 20% yang diukur melalui syandar deviasi. Sedangkan risiko subyektif adalah risiko berkaitan dengan perspesi seseorang terhadap risiko yang terukur secara kuantitaif tersebut. Misalkan risiko return saham sebesar 20% tadi, bagi sebagian orang dianggap terlalu tinggi, bagi sebagian yang lain mungkin dinilai terlalu rendah karena perbedaan persepsi atas risiko tersebut.
Sedangkan berdasarkan dapat tidaknya dialihkan risiko tersebut, risiko dapat digolongkan kedalam risiko yang dapat dialihkan pada pihak lain dan risiko yang tidak dapat dialihkan pada pihak lain. Risiko yang dapat dialihkan pada pihak lain diantaranya semua risiko murni seperti kerugian akibat banjir, kebakaran, kematian dan sebagainya. Sedangkan risiko akibat kegiatan spekulatif seperti risiko kerugian akibat berjudi dan sebagainya.
Yang terakhir adalah risiko berdasarkan penyebab timbulnya yang dapat dikelompokkan kedalam risiko intern dan risiko ekstern. Risiko intern adalah risiko yang bersumber dari inren perusahaan atau organisasi seperti penyelewengan oleh keryawan, kesalahan pencatatan, kecelakaan kerja dan sebagainya. Sedangkan risiko ekstern adalah risiko yang diakibatkan oleh faktor dari luar perusahaan atau organisasi. Risiko ekstern tersebut diantaranya risiko perubahan kebijakan pemerintah, risiko perampokan, pencurian dan lain sebagainya.
2.      Konsep Manajemen Risiko
Manajemen risiko dapat diartikan sebagai penerapan fungsi-fungsi manajemen dalam menanggulangi risiko yang dihadapi oleh organisasi. Jadi manajemen risiko organisasi adalah suatu sistem pengelolaan risiko yang dihadapi organisasi secara komperhensif untuk tujuan meningkatkan nilai perusahaan. Dalam kerangka manajemen risiko, kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasaan perlu dilakukan pada suatu program penanggulanggan risiko agat tujuan program tersebut dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Ada beberapa alasan mengapa manajemen risiko tersebut perlu dilakukan. Pertama adalah karena risiko akan datang kapan saja dan dimana saja secara tidak terduga dan sulit dihindari. Risiko yang menimpa organisasi bisa mengakibatkan kerugian mulai kerugian yang kecil bahkan sampai pada kehancuran organisasi. Di samping itu, perusahaan atau organisasi sendiri seringkali harus mengambil risiko yang diambil tersebut. Dari beberapa alasan tersebut, sepertinya tidak ada alasan bagi suatu organisasi atau perusahaan untuk tidak mengambil langkah-langkah dalam mengelola risiko organisasinya.
Program penanggulangan risiko suatu organisasi dapat diklarifikasikan kedalam beberapa kegiatan diantaranya identifikasi risiko (risk identification), evaluasi, dan pengukuran risiko (risk assessment), serta pengelolaan risiko (risk action). Dimana ketida kegiatan ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara berurutan dan sistematis.
3.      Identifikasi Risiko (Risk Identification)
Identifikasi risiko adalah proses dimana suatu perusahaan secara sistematis dan terus menerus mengidentifikasi, properti, liability, dan personal exposure dan lain sebagainya sebelum terjadinya peril. Agar risiko dapat dikelola, ia harus diukur. Agar risiko dapat diukur, amka ia harus diidentifikasi terlebih dahulu. Hal ini merupakan alasan utama kenapa risiko harus diidentifikasi. Mengidentifikasi adalah proses menelusuri sumber risiko, mentabulasi banyaknya atau jumlah risiko yang mengancam dan sekaligus membagi dan mengklarifikais masing-masing risiko berdasarkan skala prioritas. Hal ini perlu dilakukan karena tiap-tiap organisasi yang berbeda menghadapi karakteristik risiko yang berbeda-beda pula.
Beberapa teknik yang dapat digunakan dalam mengidentifikasi risiko diantaranya dengan yang dikenal dengan analisis sekuen risiko yang dilakukan dengan menurut sumber paling awal terjadinya suatu risiko. Teknik lainnya yang dapat dipakai untuk mengidentifikasi risiko diantaranya:
1.      Menganalisis laporan keuangan suatu perusahaan
2.      Menganalisis flow chart kegiatan dan operasi perusahaan untuk melihat risiko suatu proses produksi dan operasi
3.      Menganalisis kontrak yang telah dan sedang di buat perusahaan dengan para kliennya
4.      Melihat catatan statistik kerugian dan laporan kerugian perusahaan
5.      Survey dan wawancara terhadap manajer sehubungan dengan risiko yang biasa dihadapi sehari-hari.
4.      Pengukuran dan Evaluasi Risiko (Risk Assessment)
Pengkuran dan evaluasi adalah proses sistematis yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengukur tinggi rendahnya risiko yang dihadapi perusahaan melalui kuantifikasi risiko. Tujuannya untuk memahami karakteristik risiko, sehingga risiko akan lebih mudah dikendalikan. Beberapa contoh teknik untuk mengukur risiko antara lain teknik probabilitas untuk membuat prioritas), teknik duration (untuk mengukur risiko perubahan tingkat bunga) dan VAR (value at risk) yang digunakan untuk mengukur risiko pasar.
Adapun dua dimensi dalam pengukuran risiko yaitu frekuensi terjadinya kerugian dan signifikansi dan kegawatan (saverity) dari suatu kejadian/risiko. Frekuensi suatu kejadian bisa dikelompokkan kedalam beberapa tingkatan seperti:
1.      Hampir tidak mungkin terjadi (almost nil)
2.      Kemungkinan kecil terjadi (slight)
3.      Mungkin terjadi (moderate)
4.      Mungkin sekali terjadi (definite)
Sedangkan tingkatan signifikansinn suatu kejadian risiko dapat dibagi dalam:
1.      Normal loss expectancy, bila kerugian, masih dapat dikelola sendiri
2.      Probable maximum loss, kerugian bila pengamanan tidak berfungsi
3.      Maximum foresecable loss, kerugian yang tidak dapat diatasi sendiri
4.      Maximum possible loss, kerugian yang tidak dapat diamankan (baik secara pribadi maupun melalui asuransi)
5.      Pengelolaan Risiko
Setelah risiko diidentifikasi dan diukur serta dievaluasi, barulah kita dapat melalukan pengelolaan terhadap risiko. Beberapa alternatif pengelolaan terhadap risiko dilakukan dengan antara lain: penghindaran, ditahan (retention), diverifikasi, transfer risiko, dan pendanaan risiko.
Penghindaran risiko dilakukan jika frekuensi terjadinya risiko sangat besar  dan signifikansi/tingkat kegawatan jika risiko itu terjadi sangat besar serta perusahaan tidak akan mampu mengelolanya ataupun menanggung kerugian risiko tersebut, bahkan pihak asuransi pun tidak mampu menahannya.
Alternatif pengelolaan berikutnya adalah menahan risiko. Menahan risiko adalah menghadapi risiko dengan kemampuan sendiri dan sumber daya yang ada tanpa meminta bantuan pihak lain seperti perusahaan asuransi. Risiko  ditahan jika frekuensi maupun signifikansi terjadinya risiko masih dapat diatasi sendiri dengan kemampuan sendiri, dan perusahaan diperkirakan masih dapat mengelolanya sendiri. Misalkan risiko akibat kredit macet oelh debitur kecil dan sedang.
Diverifikasi adalah penempatan kekayaan pada beberapa aset yang berbeda dengan tujuan meminimalkan risiko. Diverifikasi bisa dilakukan oleh perusahaan yang memiliki sumber daya yang cukup. Semakin besar diverifikasi, atau semakin banyak macam aset yang dimiliki, semakin kecil risiko kerugian total akibat investasi tersebut.
Transfer risiko adalah proses pengalihan sebagian atau seluruh risiko yang ditanggung pada pihak lain (penanggung) yang biasanya adalah perusahan asuransi. Transfer risiko dapat dilakukan hanya pada jenis risiko yang bersifat murni. Pengalihan risiko dapat dilakukan pada sebagian kecil risiko sampai pada  seluruh risiko tergantung besarnya retensi perusahaan asuransi dan tergantung besarnya retensi perusahaan asuransi dan tergantung pada besarnya premi yang dibayarkan.
Sedangkan pendanaan risiko dilakukan denagan mengalokasikan sebagian dana perusahaan sebagai kompensasi dan cadangan jika risiko benar-benar terjadi. Pendanaan risiko hanya dapat dilakukan pada risiko-risiko yang kecil sampai pada risiko sedang. Jika risiko terlalu tinggi, maka penanganan paling tepat adalah dengan melakukan transfer risiko.
5.      Manajemen Risiko Bank Umum
Manajemen risiko bank merupakan proses penerapan manajemen risiko baik risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional dan lain-lain pada perusahaan/organisasi perbankan. Bank merupakan lembaga yang diatur dengan sangat ketat termasuk dalam hal manjemen risiko karena alasan-alasan yang telah dibahas dibagian awal buku ini.
Konsep regulasi manajemen risiko bank secara internasional bersumber dari regulasi perbankan yang dirumuskan oleh komite basel. Komite Basel merupakan komite yang terdiri dari perwakilan bank sentral dan neraga G10 yang merupakan negara-negara maju seperti Belgia, Italia, Swiss, Kanada, Jepang, Belanda, Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Swedia, Spanyol, dan Luxemburg. Komite tersebut merumuskan regulasi perbankan yang akhirnya banyak diadopsi oleh regulator perbankan di negara-negara lain termasuk Indonesia.
Manajemen risiko bank di Indonesia diatur melalui peraturan Bank Indonesia (PBI) 5/8/PBI/2003 yaitu mengenai Pelaksanaan Manajemen Risiko Bank. Dalam peraturan ini, bank diharuskan mengelola risiko perbankan melalui kegiatan identifikasi risiko, pengukuran risiko, monitoring risiko dan pengendalian risiko. Sebagian besar peraturan tentang manajemen risiko bank di Indonesia juga mengacu pada kesepakatan Basel. Dalam mengelola risiko, bank diharuskan melakukannya secara terintegrasi dan sistematis dengan struktur manajemen yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Risiko yang mengancam bank meliputi risiko-risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional serta risiko kepatuhan.
a.       Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko kerugian bank pada perdagangan portofolio akibat terjadinya perubahan harga pasar aktiva (asset) dan hutang (liabilities) bank tersebut. Perubahan harga tersebut dapat terjadi akibat perubahan tingkatan suku bunga, nilai tukar mata uang, harga pasar saham dan sekuritas serta harga komoditas.
Risiko Pasar (Market Rsik) tercermin dalam posisi on balance sheet dan off balance sheet akibat terjadinya perubahan instrumen perbankan yang meliputi sensitivitas suku bunda sekuritas hutang (interest sensitive debt securities), ekuitas (equities), nilai tukar valas (currencies), dan harga komoditas (commodities). Risiko pasar muncul akibat dari bank yang mengalami kondisi sebagai berikut:
b.      Telah terjadi perubahan harga atas instrumen pasar dari aset bank
c.       Terjadi gejolak dan perubahan likuiditas pasar
d.      ManajemenAktiva-Pasiva Bank Umum
6.      DefiniManajemenAktivaPasiva Bank
Manajemen aktiva pasiva bank adalahsuatu proses perencanaan, pengorganisasian, implementasi dan pengawasan permodalan ( equty ), pemupukandana ( funding ), danpenggunaandana ( assets ) dalammencapailaba yang sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi.
7.      Pentingnya  Manajemen Aktiva Pasiva Bank
Manajemen aktiva pasiva bank merupakan bagian terpenting dalam manajemen bank karena bank selalu dihadapkan pada banyak risiko baik yang berasal dari dalam maupun risiko dariluar yang meliputi risiko kredit, risiko oprasional, risiko strategis, risiko pasar, risiko tingkat suku bunga dan sebagainya.
Bank harus melakukan manajemen aktiva pasiva dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak mengalami default akibat risiko-risiko perbankan tersebut. Beberapa alasan yang mendukung pentingnya manajemen aktiva pasiva di antaranya :
a.       Adanya deregulasi perbankan.
b.      Tingkat sukubunga yang berfuktuasi.
c.       Meningkatnya kebutuhan modal bank.
d.      Penggunaan dana yang diperoleh dari pasaruang.
e.       Persaingan yang semakintajam.
f.       Perubahan struktur sumber dana.
g.      Perubahan komposisi asset bank.
h.      Meningkatnya biaya operasional.
Manajemen Pasiva( Liabilities Management )
1.      Pengertian Manajemen Pasiva
Manajemen Pasiva ( Liabilities Management) adalah suatu usaha untuk mengembangkan sumber dana tradisionl dan non tradisuonal bank melalui pinjaman dari pasar uang dengan melakukan purchasefund satau dengan menerbitkan instrument pasar uang terutama untuk memenuhi permintaan kredit guna meningkatkan penhgasilan bank.
Tujuan manajemen pasiva adalah meminimumkan biaya dana bank, memelihara hubungan bank dengan nasabah dan memeanfaatkan kesempatan dengan mencari trobosan dalam menghimpun dana dengan tetap memperhatikan peraturan yang ditetapkan oleho toritas moneter.
2.       Strategi Manajemen Pasiva
Dana ibarat darah bagi bank, karena tanpa sumber dana suatu bank tidak akan dapat beroperasi dan bank harus berfokus pada sisi aktiva. Untuk memperoleh dana dalam menjalankan kegiatannya, bank menghimpun dana dari pihak kesatu (pemilik), pihak kedua (pasar uang dan  pasar modal), dan pihak ketiga (masyarakat).
Dana pihak kesatu (pemilik) atau disebut nonpaying liability adalah dana yang bersumber dari pemegangsaham, agiosaham, laba ditahan dan cadangan yang merupakan bagian laba yang disisihkan..
3.      ManajemenPasiva Dana Tradisional
Sumber dana bank tersebut, berdasarkan biaya nya dapat dikategorikan kedalam sumber dana berbiaya dan sumber dana tidak bebiaya. Sumber dana berbiaya adalah sumber dana yang untuk memperolehnya harus mengeluarkan biaya yakni biaya bunga,
4.      ManajemenPasiva DanaNon Tradisional
Terdapat dua konsep yang umum digunakan dalam manajemen pasiva dana non tradisional, yaitu reserve position liability management danloan position liability management. Reserve position liability management adalah menejemen pasiva yang ditujukan untuk mendukung sisi aktiva bank dengan cara mendapatkan pinjaman berjangka waktu pendek dari pasar uang melalui instrument utang jangka pendek seperti call money yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas sehari-hari, termasuk mengatur posisigiro wajib minimum. Sedangkan loan position liability management adalah komitmen bank dalam mencari sumber dana yang bervariasi dalam rangka meningkatkan volume usaha dan untuk memenuhi seluruh permintaan kreditnasabah.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bank umum yang  melaksanakan operasinya   system bunga.Sedangkan bank umum yang beroperasi dengan system syariah, semua jenis transaksinya didasarkan pada pola bagi hasil dengan jual beli. Manajemen bank umum dapat didefinisikan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan bank umum untuk mencapai tujuan  tertentu secara efektif dan efesien.
Tujuan manajemen pasiva adalah meminimumkan biaya dana bank, memelihara hubungan bank dengan nasabah dan memeanfaatkan kesempatan dengan mencari trobosan dalam menghimpun dana dengan tetap memperhatikan peraturan yang ditetapkan oleho toritas moneter

DAFTAR PUSTAKA

Siswanto, M salhan. (2014), Manajemen Bank Kompesional Syariah. Bandung: Alvabeta
Samsir. (2015), Jurnal Akuntasi Syariah Volume Is Nomer Tahun. Jakarta

No comments:

Post a Comment