1

loading...

Rabu, 19 November 2014

CONTOH AD dan ART

CONTOH AD dan ART





ANGGARAN DASAR SENAT MAHASISWA 



MUKADIMAH
Bismillahirrohmanirrohim
Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan jalan bagi umatnya sesuai dengan fitrohnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata karena kehadirat-Nya. Menurut Iradah Allah SWT kehidupan yang sesuai dengan fitrohnya adalah paduan harmonisantara dunia dan ukhrowi, individual dan sosial serta iman dan ilmu dalam mencapai kehidupan bahagia dunia akhirat. Dengan tekad dan semangat yang tinggi serta didorong dengan keinginan, maka dengan ini kami mahasiswa Fakultas Teknologi Industri sebagai generasi muda bangsa yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan tanggung jawab terhadap manusia dan bangsa bertekad memberi dharma bhakti untuk mewujudkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusaian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan berikut:

BAB I

NAMA

Pasal 1
Lembaga kemahasiswaan fakultas  terdiri dari:
1.      Senat Mahasiswa disingkat SEMA.
2.      Badan Eksekutif Mahasiswa disingkat BEM.
3.      Himpunan Mahasiswa Jurusan disingkat HMJ.
4.      Lembaga Semi Otonom disingkat LSO

BAB II
DASAR, LANDASAN, AZAS DAN AQIDAH
Pasal 2: Dasar
1.      Idiil: Pancasila
2.      Konstitusional: Undag-undang Dasar 1945
3.      Keputusan Mendikbud tanggal 11 September 1980 No. 0222/0/1980
4.      SK Rektor No. 2520/U.A/SA/1985 tentang struktur organisasi di UNIVERSITAS

Pasal 3: Landasan

Operasional: Tri Dharma Perguruan Tinggi
1.      Pendidikan.
2.      Penelitian.
3.      Pengabdian masyarakat
Tri Karya Perguruan Tinggi
1.      Institusional.
2.      Profesionalisme.
3.      Transparansi.

Pasal 4: Azas

Profesionalisme dan kekeluargaan

Pasal 5: Aqidah
ISLAM

BAB III
BENTUK DAN STATUS
Pasal 6: Bentuk
1.      Senat Mahasiswa Fakultas berbentuk: Legislatif.
2.      Badan Eksekutif Mahasiswa berbentuk: Eksekutif.
3.      Himpunan Mahasiswa Jurusan berbentuk kelambagaan ditingkat jurusan.
4.      Lembaga Semi Otonom berbentuk kelembagaan berdasarkan minat bakat.

Pasal 7: Status

1.      Senat Mahasiswa dan BEM Fakultas merupakan organisasi ditingkat fakultas.
2.      Dalam struktur organisasi tingkat fakultas dibawah pimpinan fakultas.
3.      Senat Mahasiswa dan BEM mempunyai independensi dan otoritas tersendiri yang masih terikat dengan fakultas dan universitas.
4.      Senat Mahasiswa dan BEM fakultas dapat bekerjasama dengan pengurus organisasi mahasiswa tingkat universitas hanya yang terikat dengan fakultas dan universitas.
5.      HMJ bertanggungjawab kepada BEM dan SEMA.
6.      LSO bertanggungjawab kepada BEM dan SEMA.

BAB IV

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 8: Tujuan
1.      Terwujudnya insan akademis yang berakhlakul karimah.
2.      Terwujudnya insan akademis yang profesional dan berdedikasi tinggi.
3.      Terciptanya insan akademis yang cinta terhadap almamater dan bersedia mengemban aspirasi mahasiswa.

Pasal 9: Usaha

1.      Semua usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan dasar, landasan, azas dan aqidah dalam lembaga.
2.      Membina dan memupuk erat hubungan antara civitas akademika serta manunggal dengan almamater.

BAB V
PERBENDAHARAAN
Pasal 10
1.      Didapat dari Universitas.
2.      Didapat dari sumber yang sah dan tidak mengikat.



BAB VI
SENAT MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 11: Keanggotaan
1.      Pengurus SEMA Fakultas adalah wakil mahasiswa yang memenuhi persyaratan terpilih dalam pemilihan anggota.
2.      Pengurus SEMA Fakultas terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan di fakultas serta terpilih melalui tata tertib yang berlaku.
3.      Setiap periode jabatan dalam SEMA Fakultas sekurang-kurangnya 1 tahun atau 2 semester dan tidak dapat dipilih kembali.

Pasal 12: Kepengurusan

1.      Kepengurusan SEMA Fakultas terdiri dari Ketua merangkap anggota atau wakil ketua, sekretaris merangkap anggota, dan anggota lainnya yang terbagi dalam komisi.
2.      Ketua Senat dipilih oleh Musyawarah Besar mahasiswa.
3.      Kepengurusan SEMA Fakultas disahkan oleh pimpinan Fakultas 
4.      Masa kepengurusan SEMA Fakultas adalah 1 tahun dan ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.
5.      Tata kerja kepengurusan SEMA Fakultas ditetapkan oleh rapat anggota.

 

Pasal 13: Tugas Pokok

1.      SEMA Fakultas mempunyai tugas pokok menetapkan garis-garis program, mengevaluasi program dan pelaksanaan program BEM, HMJ dan LSO serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas.
2.      SEMA Fakultas berfungsi sebagai perwakilan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa melalui penetapan garis-garis program BEM.

BAB VII

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 14: Keanggotaan
Keanggotaan BEM terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan fakultas.

Pasal 15: Kepengurusan

1.      Kepengurusan kabinet terdiri dari ketua merangkap anggota atau wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota lainnya terpilih melalui tata tertib yang berlaku.
2.      Tata kerja kepengurusan BEM ditentukan oleh rapat pengurus.
3.      Kepengurusan BEM disahkan oleh pimpinan fakultas teknologi industri.
4.      Masa kerja Presiden Mahasiswa 1 tahun dan presiden tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.

 

Pasal 16: Tugas Pokok BEM

1.      Merencanakan dan melaksanakanekstra kurikuler terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan sesuai dengan GBHO yang ditetapkan oleh SEMA Fakultas serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
2.      Mewakili segenap mahasiswa FTI baik kedalam maupun keluar dengan sepengetahuan SEMA Fakultas dan pimpinan fakultas.
3.      Mengambil kebijaksanaan dalam hal-hal yang belum diatur oleh SEMA Fakultas sepanjang tidak menyimpang dengan GBHO.

BAB VIII
PEMBAHASAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Dilakukan pada musyawarah besar dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus BEM, SEMA, HMJ, LSO, Perwakilan masing-masing angkatan perjurusan Fakultas dan disetujui oleh pimpinan UNIVERSITAS
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum tercantum dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS
DAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA



BAB I

STATUS

Pasal 1
Dalam struktur organisasi tingkat fakultas berkoordinasi dengan pimpinan fakultas dan dan dalam struktur organisasi tingkat universitas berkoordinasi dengan pengurus organisasi ditingkat universitas

BAB II

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 2: Tujuan
Terbinanya insan akademis yang berkepribadian dan berdedikasitinggi serta berkemampuan pikir, amal soleh dan berilmu

 

Pasal 3: Usaha

1.      Membina dan memupuk erat hubungan antara segenap civitas akademika serta manunggal dengan almamater.
2.      Berperan aktif dalam kegitan perguruan tinggi.
3.      Membina dan meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain dengan berlandaskan Tri Dharma dan Tri Karya perguruan tinggi dan wawasan almamater.

BAB III

Pasal 4: Perbendaharaan

1.      Perbendaharaan meliputi uang tunai, barang-barang yang dimiliki secara sah.
2.      Segala sesuatu yang menyangkut keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran harus dibukukan dengan tanda bukti yang sah dan harus dipertanggungjawabkan.
3.      Setiap permohonan dan pemasukan keuangan untuk kegiatan harus sepengetahuan ketua.

BAB IV
SENAT MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 5: Keanggotaan
1.      Pengurus SEMA Fakultas adalah wakil mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan terpilih dalam pemilihan anggota SEMA Fakultasdan telah disahkan oleh pimpinan fakultas teknologi industri.
2.      Syarat-syarat menjadi anggota:
a.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Mahasiswa FTI
c.       Berdidikasi yang tinggi terhadap almamater.
d.      Aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
e.       Bisa baca tulis Al-Quran

Pasal 6: Hak dan Kewajiban Anggota

1.      Hak Anggota:
a.       Anggota berhak mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau pernyataan lisan atau tulisan kepada pengurus harian.
b.      Mewakili mahasiswa FTI dalam kegiatan dengan persetujuan pimpinan fakultas.
c.       Mengundurkan diri dengan persetujuan pimpinan fakultas.
2.      Kewajiban anggota
a.       Mentaati dan melaksanakan AD/ART serta segala ketentuan dan peraturan organisasi lainnya.
b.      Berperan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
c.       Membina hubungan dengan segenap civitas akademika

Pasal 7: Sangsi Anggota

Anggota dapat dikenakan sangsi berupa:
1.      Peringatan
2.      Pencabutan hak apabila 3 kali peringatan tidak diindahkan.
3.      Dikeluarkan dari keanggotaan apabila bertindak bertentangan dengan AD/ART dengan ketentuan sangsi dari ayat 1 dan 2 dilakukan oleh ketua atas persetujuan dari pimpinan Fakultas.
4.      Sangsi pada ayat 3 dilakukan oleh pimpinan fakultas.

 

Pasal 8: Kehilangan keanggotaan

Anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila:
1.      Institusinya dibubarkan
2.      Dikeluarkan
3.      Mengundurkan diri, dengan persetujuan rapat anggota dan pimpinan fakultas
4.      Telah menyelesaikan studi
5.      Mahasiswa yang bersangkutan cuti.

Pasal 9: Pembelaan

Anggota yang dikeluarkan dapat mengadakan pembelaan pada rapat anggota

Pasal 10: Kepengurusan dan Tugasnya

1.      Ketua:
a.       Ketua adalah pengurus harian yang tertinggi yang dipilih dan ditetapkan oleh MUBES/Pemilu raya.
b.      Ketua dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat pembantu.
c.       Perangkat pembantu dipilih oleh ketua dengan persetujuan pimpinan fakultas.
d.      Apabila ketua berhalangan hadir atau tidak mampu menjalankan tugasnya maka tugas dan wewenag jatuh pada sekretaris umum tertunjujk sampai pada musyawarah besar berikutnya.
e.       Ketua umum bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas dan anggotanya.
2.      Syarat-syarat menjadi ketua:
a.       Memenuhi persyaratan BAB IV pasal 5 ayat 2
b.      Dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah besar mahasiswa/pemilu raya.
c.       Pernah mengikuti pekan ta’aruf.
d.      IPK minimal 2,75.
e.       Minimal semester 5
3.      Sekretaris umum:
a.       Memimpin dan mengelola kesekretariatan SEMA Fakultas
b.      Bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban administrasi umum
c.       Mendokumentasikan dan mempersiapkan kegiatan
d.      Bertanggung jawab kepada ketua umum

Pasal 11: Rapat anggota

1.      Rapat anggota adalah yang memegang kekuasaan tertinggi.
2.      Rapat anggota SEMA Fakultas diadakan minimal sekali dalam satu tahun
3.      Dalam keadaan tertentu dapat mengadakan rapat anggota luar biasa
4.      Tata tertib anggota ditentukan dalam rapat anggota khusus.

Pasal 12: Wewenang Rapat Anggota

1.      Merencanakan AD/ART dan GBHO untuk MUBES atau pemilu raya
2.      Merencanakan sistem pemilihan SEMA Fakultas dan BEM dalam MUBES atau pemilu raya.
3.      Mengevaluasi program dari pelaksanaan program BEM serta memberi pendapat dan usul

Pasal 13: Tugas Pokok

1.      Menentukan garis-garis program
2.      Menilai memberikan usulan/pendapat program kepada BEM
3.      Penrus SEMA bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas.

Pasal 14: Wewenag Khusus

Senat Mahasiswa Fakultas dapat mengadakan rapat luar biasa untuk meminta pertanggungjawaban PRESMA dan kabinetnya apabila terjadi pelanggaran pelaksanaan AD/ART, GBHO

BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 15: Keanggotaan
1.      Pengurus BEM berjumlah sesuai kebutuhan
2.      Syarat-syarat menjadi pengurus BEM:
a.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Mahasiswa FTI
c.       Pernah mengikuti pekan Ta’aruf
d.      Berdedikasi tinggi terhadap wawasan alamamater
e.       Aktif dalam kegiatan mahasiswa
f.       Kecuali ketua

Pasal 16: Hak dan kewajiban pengurus BEM

1.      Berhak mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau pernyataan lisan / tulisan kepada pengurus harian
2.      Berperan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
3.      Membina dan membentuk hubungan dengan civitas akademika
4.      Membantu terlaksananya peraturan/ketentuan yang dilakukan oleh pimpinan fakultas atau unibversitas
5.      Membina dan memupuk rasa cinta almamater.
6.      Mengundurkan diri dengan persetujuan rapat anggota BEM dan hasilnya dilaporkan pada pimpinan fakultas.

Pasal 17: Sanksi
Pengurus dapat dikenakan sanksi berupa:
1.      Peringatan
2.      Diskorsing apabila 3 kali peringatan tidak diindahkan
3.      Dikeluarkan dari keanggotaan apabila bertindak bertentangan dengan AD/ART BEM
4.      Sanksi pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh ketua degnan persetujuan rapat anggota dan pimpinan fakultas
5.      Sanksi pada ayat 3 dilakukan oleh pimpinan fakultas atas usul rapat anggota.

Pasal 18: Kehilangan Keanggotaan

Anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila:
1.      Institusi dibubarkan
2.      Dikeluarkan
3.      Mengundurkan diri dengan persetujuan rapat anggota BEM dan pimpinan fakultas
4.      Meninggal dunia
5.      Telah menyelesaikan studi

Pasal 19: Pembelaan

Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengadakan pembelaan degnan rapat anggota BEM

Pasal 20: Kepengurusan dan Tugasnya

1.      PRESIDEN
a.       Presiden adalah ketua pengurus harian tertinggi yang ditetapkan oleh MUBES atau pemilu raya
b.      Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat pembantu dan seksi-seksi yang dibentuk sesuai dengan keperluan
c.       Apabila ketua berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugasnya maka tugas dan wewenang jatuh pada sekretaris (wakil).


2.      Syarat menjadi Presiden mahasiswa fakultas
a.       Mahasiswa FTI yang masih aktif.
b.      Beragama dan bertakwa kepada Tuhan YME.
c.       Pernah mengikuti pekan ta’aruf, aktif dalam kegiatan kemahasiswaan lainnya.
d.      Minimal telah duduk di semester lima
e.       Berjiwa pemimpin, solidaritas, berdedikasi tinggi dan loyal terhadap alamamater.
f.       Mampu memajukan BEM Fakultas.
g.      Memiliki IPK Minimal 2,75
h.      Tidak menjadi pengurus parpol diluar kampus
3.      Tugas ketua
a.       Mewakili organsasi baik kedalam maupun keluar.
b.      Mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan
c.       Memimpin rapat anggota dalam menentukan kebijaksanaan
d.      Menetapkan kegiatan kemahasiswaan yang bersifat incidental (istimewa)
e.       Bertanggung jawab pada pimpinan fakultas
f.       Segala kegiatan harus ada laporan kepada seluruh mahasiswa melalui mubes dan pimpinan fakultas
g.      Berperan aktif dalam proses pemilu raya/mubes
h.      Menyelenggarakan terbentuknya HMJ dan LSO
4.      Kepala Departemen
a.       Kepala departemen I, membidangi penelitian dan penalaran.
b.      Kepala departemen II, membidangi minat dan bakat.
c.       Kepala departemen III, membidangikesejahteraan mahasiswa.
d.      Departemen dapat ditambah sesuai kebutuhan.
5.      Tugas kepala Departemen
a.       Memimpin dan membina kegiatan dalam bidangnya
b.      Menyusun serta merencanakan kegiatan sesuai dengan bidangnya
c.       Mengawasi dan mengevaluasi aktivitas unit kegiatan yang ada dibawahnya
d.      Bertanggungjawab kepada ketua umum mahasiswa
6.      Sekretaris
a.       Mewakili ketua dalam hal-hal teknis administrasi
b.      Bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban administrasi
c.       Memonitor kegiatan kemahasiswaan yang telah disetujui oleh pimpinan fakultas.
d.      Mendokumentasikan dan mengarsipkan hasil kegiatan dan membuat laporan kegiatan senat mahasiswa fakultas
e.       Bertanggungjawab kepada ketua dan pimpinan fakultas atas laporan keuangan
7.      Bendahara
a.       Bendahara bertanggungjawab atas ketertiban administrasi keuangan
b.      Kewenangan seperti tercantum dalam bab III pasal 4 ayat 2 dan 3
c.       Bertanggungjawab kepada ketua dan pimpinan fakultas atas laporan keuangan
8.      Pertemuan pengurus harian diatur oleh ketua sesuai dengan kebutuhan

Pasal 21: Tugas dan kewajiban Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas

1.      Menyampaikan setiap aspirasi yang timbul dalam lingkungan mahasiswa kepada pimpinan fakultas
2.      Meningkatkan kemampuan berorganisasi dan menumbuhkan jiwa kepemimpinan mahasiswa
3.      Melayani kebutuhan pokok mahasiswa dibidang: pendidikan akademis dan sejenisnya
4.      Berkewajiban membuat program kegiatan jangka pendek dan jangka panjang
5.      Berkewajiban memberikan laporan secara periodik (per-semester) kepada pimpinan fakultas
6.      Bertanggungjawab kepada pimpinan fakultas

BAB VI
PEMBAHASAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
1.      Pembahasan dan perubahan ART hanya dapat dilakukan oleh MUBES
2.      Rencana pembahasan dan perubahan ART sedapat mungkin disampaikan pada anggota –anggota sebelum mubes
3.      Keputusan pembahasan dan perubahan ART sekurang-kurangnya 2/3 anggota delegasi yang hadir pada mubes

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 23
Tata tertib peralihan SEMA maupun BEM Fakultas ditetapkan dalam peraturan khusus yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Sabtu, 03 Agustus 2013

Makalah SDM


Makalah SDM






A.    PENDAHULUAN
Aktifitas bisnis dalam suatu perusahaan digerakan oleh tenaga kerja yang memiliki pemahaman terhadap pengolahan bisnis tersebut. Sumberdaya manusia dalam hal ini tenaga kerja menjadi syarat utama dalam mengoprasikan perusahaan. Pengolahan sumberdaya manusia yang tepat, menjadi bagian yang sangat penting dan bahkan proses prerkrutan tenga kerja yang tidak tepat akan menjadi masalah tersendiri bagi perusahaan. Setiap perusahaan berupaya untuk menyusun format yang tepat tentang manajemen sumberdaya manusianya (mulai dari proses prekrutan, pendidikan, dan pelatihan, job description yang jelas, sistem upah atau gajih yang tepat, adanya jenjang karir atau pengembangan staf, dan lainya).
B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian Sumberdaya Manusia
Manajemen sumber daya manusia adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktifitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Bagian atau unit yang biasanya mengurusi SDM (Sumber Daya Manusia) adalah departemen sumber daya manusia atau dalam bahasa inggris disebut HRD atau Human Resource Department.
“Menurut A.F. Stoner manajemen sumber daya manusia adalah suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya”
Departemen Sumber Daya Manusia Memiliki Peran, Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab :
a.       Melakukan Persiapan Dan Seleksi Tenaga Kerja / Preparation And Selection
1.      Persiapan
Dalam proses persiapan dilakukan perencanaan kebutuhan akan sumber daya manusia dengan menentukan berbagai pekerjaan yang mungkin timbul. Yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perkiraan/ forecast akan pekerjaan yang lowong, jumlahnya, waktu dan sebagainya. Ada dua faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan persiapan, yaitu faktor internal seperti jumlah kebutuhan karyawan baru, struktur organisasi, departemen yang ada, dan lain-lain. Faktor eksternal seperti hukum ketenaga kerjaan kondisi pasar tenaga kerja dan sebagainya.
2.      Rekrutmen tenaga kerja/Recruitment
Rekrutmen adalah suatu proses untuk mencari calon atau kandidat pegawai, karyawan, buruh, manajer, atau tenaga kerja baru untuk memenuhi kebutuhan sdm oraganisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini diperluka analisis jabatan yang ada untuk membuat deskripsi pekerjaan / job description dan juga spesifikasi pekerjaan / job specification.
3.      Seleksi tenaga kerja / Selection
Seleksi tenaga kerja adalah suatu proses menemukan tenaga kerja yang tepat dari sekian banyak kandidat atau calon yang ada. Tahap awal yang perlu dilakukan setelah menerima berkas lamaran adalah melihat daftar riwayat hidup atau (CV) curriculum vittae milik pelamar. Kemudian dari cv pelamar dilakukan penyortiran antara pelamar yang akan dipanggil dengan yang gagal memenuhi standar suatu pekerjaan. Lalu berikutnya adalah memanggil kandidat terpilih untuk dilakukan ujian test tertulis, wawancara kerja / interview dan proses seleksi lainnya.
2.      Pengembangan dan evaluasi karyawan / Development and Evaluation
Tenaga kerja yang bekerja pada organisasi atau perusahaan harus menguasai pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Untuk itu diperlukan suatu pembekalan agar tenaga kerja yang ada dapat lebih menguasai dan ahli di bidangnya masing-masing serta meningkatkan kinerja yang ada. Dengan begitu proses pengembangan dan evaluasi karyawan menjadi sangat penting mulai dari karyawan pada tingkat rendah maupun yang tinggi.
3.      Memberikan kompensasi dan proteksi pada pegawai / Compensation and protection
Kompensasi adalah imbalan atas kontribusi kerja pegawai secara teratur dari organisasi atau perusahaan. Kompensasi yang tepat sangat penting dan disesuaikan dengan kondisi pasar tenaga kerja yang ada pada lingkungan eksternal. Kompensasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada dapat menyebabkan masalah ketenaga kerjaan di kemudian hari atau pun dapat menimbulkan kerugian pada organisasi atau perusahaan. Proteksi juga perlu diberikan kepada pekerja agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tenang sehingga kinerja dan kontribusi perkerja tersebut dapat tetap maksimal dari waktu ke waktu.
4.      Jenjang karir
Jenjang karir merupakan tahapan kenaikan jabatan dalam suatu pekerjaan. Hal ini merupakan aspek yang penting bagi para karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan untuk memotifasi karyawan dalam meningkatkan kinerja mereka. Dalam hal ini perusahaan yang profesional akan menetapkan jenjang karir yang pasti bagi para karyawannya.
Pentingnya Sumberdaya Manusia dalam Perusahaan
Menurut kelompok kami suberdaya manusia dalam hal ini tenaga kerja manusia merupakan faktor input yang sangat penting selain bahan baku dan peralatan lainya dalam operasi suatu perusahaan. Tanpa tenaga kerja manusia perusahaan tidak akan dapat beroprasi untuk mencapai tujuan perusahaannya.
PEMBERDAYAAN KARYAWAN
Latar Belakang Adanya Pemberdayaan Karyawan Saat ini, pemberdayaan karyawan menjadi sesuatu hal yang penting, karena di dalam menghadapi era persaingan dan pelayanan, setiap organisasi membutuhkan karyawan yang cepat tanggap dan mandiri sehingga organisasi mempunyai keunggulan kompetitif melalui sumber daya manusianya. Pemberdayaan oleh perusahaan digunakan sebagai sarana untuk memperkuat kapabilitas dan komitmen dari karyawan.
Tujuan Perlu Adanyanya Pemberdayaan Karyawan
Tujuan dari pemberdayaan yaitu untuk memunculkan potensi dan modalitas yang ada dalam diri karyawan dan memaksimalkannya sehingga karyawan menjadi mandiri dan meningkat kinerjanya, yang pada akhirnya memberikan nilai manfaat bagi karyawan dan organisasi. Adanya pemberdayaan karyawan juga menolong karyawan untuk merasa bahwa kontribusi mereka mempunyai arti, bahwa mereka berkompeten dan mereka mempunyai pilihan terhadap apa yang dikerjakannya. Pemberdayaan membantu karyawan untuk menambah kontrol terhadap kinerja mereka dan penanggulangan yang lebih baik terhadap stres. Pemberdayaan juga cenderung menambah inisiatif pribadi karyawan karena mereka akan mampu mengidentifikasi dan mengasumsikan rasa kepemilikan psikologis terhadap pekerjaan mereka.
Selain itu, pemberdayaan karyawan adalah juga untuk menambah motivasi dan produktivitas kerja karyawan, sebab pemberdayaan sangat membantu meningkatkan partisipasi karyawan secara lebih efektif dan membuat segala sesuatu bisa terlaksana dengan baik. Pemberdayaan mengajarkan karyawan bagaimana membuat keputusan dan menerima tanggung jawab terhadap hasil. Dengan pemberdayaan, dipastikan bahwa organisasi akan mampu mendapatkan dan mempertahankan karyawannya yang memiliki kualitas, keterampilan, pengetahuan dan kemampuan serta mempekerjakan karyawan secara efisien dan efisien.
Definisi Pemberdayaan
Ada berbagai macam definisi dari pemberdayaan. Sebagian dari definisi itu adalah, pemberdayaan diartikan sebagai kebebasan, keleluasaan, kemandirian dan tanggung jawab dalam mengerjakan pekerjaan serta dalam berpartisipasi dan pembuatan keputusan. Pemberdayaan adalah memunculkan potensi karyawan dan meningkatkan motivasi mereka sehingga mereka lebih adaptif, mau menerima lingkungan dan meminimalisir rintangan birokrasi yang memperlambat kemampuan mereka merespon merespon. Pemberdayaan adalah konstrak yang penting karena menawarkan potensi positif bagi karyawan dan organisasi.
Pemberdayaan adalah kunci menciptakan kekuatan karyawan yang termotivasi sehingga mereka bekerja dengan baik dan sangat antusias dengan visi mereka. Pemberdayaan berarti memberikan kesempatan kepada orang-orang untuk menggunakan akal mereka ketika bekerja dan menggunakan pengetahuan, pengalaman dan motivasi mereka untuk menghasilkan kinerja yang baik. Pemberdayaan memberikan karyawan kapasitas dan otoritas untuk mengambil tindakan dalam rangka menyelesaikan masalah organisasi.
Walaupun pemberdayaan sama dengan delegasi wewenang, ada dua karakteristik yang menjadikannya unik. Pertama, karyawan didukung untuk memakai inisiatif mereka sendiri. Kedua, pemberdayaan karyawan tidak hanya memberi otoritas, tetapi juga sumber daya sehingga mereka mampu membuat keputusan dan memiliki kekuasaan untuk diimplementasikan.
Komponen dari Pemberdayaan
Komponen pemberdayaan karyawan yaitu :
1.      Perencanaan sumber daya manusia
Yaitu memperkirakan kebutuhan bisnis di masa yang akan datang serta memutuskan jumlah dan tipe karyawan yang diperlukan.
2.      Rencana pemberdayaan
Yaitu mempersiapkan rencana untuk mendapatkan karyawan dari dalam organisasi dan/atau program pelatihan untuk membantu karyawan mempelajari keterampilan baru.
3.      Strategi retensi
Yaitu mempersiapkan rencana untuk mempertahankan karyawan yang diperlukan organisasi.
4.      Strategi fleksibilitas
Yaitu merencanakan untuk meningkatkan fleksibilitas dalam penggunaan sumber daya manusia, sehingga memungkinkan organisasi memanfaatkan karyawan dengan sangat baik dan beradaptasi dengan situasi yang berubah secara cepat.
Bagaimana Cara Memberdayakan Karyawan
Di dalam memberdayakan karyawan, perlu ada perencanaan matang dan langkah-langkah tertentu agar pemberdayaan tersebut sungguh-sungguh berdampak dan membawa perubahan pada karyawan dan organisasi. Di dalam memberdayakan, hal yang perlu dilakukan adalah mengingatkan karyawan pada tujuan, misi, dan nilai-nilai utama yang merupakan kunci paling penting untuk membangun keselarasan, komitmen dan pemberdayaan serta membicarakan perubahan yang dibawa oleh pemberdayaan kepada semua karyawan di organisasi dan melibatkan semua karyawan dalam perencanaan ke depan. Pemberdayaan juga membutuhkan budaya orientasi pembelajaran, dimana pembelajaran karyawan didorong dan kesalahan yang beralasan dipandang sebagai bagian alami dari proses pembelajaran. Dengan menolong karyawan agar mereka merasa lebih dijamin kapabilitasnya untuk bekerja dengan baik, dan dengan menambah hubungan antara usaha dan kinerja, pemberdayaan dapat membawa kepada budaya kontribusi.
Pemberdayaan harus tertanam dalam nilai-nilai budaya organisasi yang dioperasionalisasikan melalui partisipasi, inovasi, akses informasi, dan akuntabilitas. Karyawan dapat diberdayakan dengan menambah tanggung jawab atau ketrampilan yang terkait dengan pekerjaan yang penting. Memberdayakan karyawan juga dengan memberikan mereka kekuatan untuk membuat keputusan atau memberikan otoritas dan otonomi. Karyawan juga diberdayakan dengan cara mengembangkan rasa efikasi diri mereka, yaitu kepercayaan karyawan bahwa mereka mampu membawa kepada hasil seperti yang diharapkan. Agar pemberdayaan berhasil, organisasi dan para pemimpinnya harus mengembangkan pemimpin diri pada karyawan agar memiliki keterampilan mengambil inisiatif di dalam kekuatan kerja mereka.
Cynthia D. Scott dan Dennis T. Jaffe, menekankan bahwa pemberdayaan yang sesungguhnya mencakup perubahan dalam :
1.      Pola Pikir
Karyawan menggunakan pendekatan tanggung jawab dan manajemen diri terhadap kerja mereka.
2.      Hubungan
Hubungan tim sangatlah penting dan mencakup semangat saling tergantung dan kerjasama, komunikasi yang efektif, baik memberi maupun menerima masukan, dan fokus pada proses dan bobotnya. Membangun kepercayaan sesuai dengan prinsip pemberdayaan juga penting, karena kepercayaan adalah sebuah keharusan bagi organisasi masa kini yang terbuka, yang melakukan pemberdayaan, dan yang berada di pasar yang sangat kompetitif.
3.      Struktur Organisasi
Kebijakan, praktik dan insentif yang diterapkan sesuai dengan nilai pemberdayaan.
Hal-hal yang terkait dengn cara memberdayakan karyawan :
1.      Membuat pemberdayaan sebagai kebutuhan
Karena karyawan yang berdaya mempunyai akses untuk mempertimbangkan informasi.
2.      Membuat visi, tujuan dan akuntabilitas yang jelas
Karyawan sebaiknya tahu apa yang coba diselesaikan perusahaan dan unit kerja dan bagaimana penyelesaian ini akan diukur, dan mereka sebaiknya diberikan umpan balik tentang kemajuannya.
3.      Mengembangkan karyawan
Langkah ini untuk membantu komponen kompetensi dari pemberdayaan.
4.      Mendelegasikan pembuatan keputusan kepada karyawan
Sekali karyawan memulai mengembangkan ketrampilan, pengetahuan dan pengalaman yang perlu untuk membuat keputusan yang bijak, mereka harus secara sistematik ditambah tingkat ruang gerak dan kemandiriannya untuk membuat keputusan.
5.      Dipimpin dengan teladan
Pemimpin harus menjadi teladan dari pemberdayaan jika mereka ingin memberdayakan dengan sukses karyawan mereka.
6.      Pemberdayaan yang sistematik
Menyejajarkan imbalan dan sistem penilaian kerja, sistem seleksi, sistem kerja, program pelatihan, struktur organisasi dan sistem informasi dengan pemberdayaan.
Apa manfaat dari Pemberdayaan
Ada beberapa hal yang bisa didapatkan dari pemberdayaan :
1.      Karyawan yang berdaya :
·         mampu memotivasi dirinya sendiri
·         menyediakan pengertian dan keahlian yang lebih dan partisipasi ini akan membuat lebih berkomitmen untuk melakukan yang terbaik
·         percaya mampu mengerjakan pekerjaan
·         menunjukan inisiatif yang lebih dan ketekunan dalam mengejar tujuan organisasi
·         mempunyai otonomi dan kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan yang bermakna yang dapat berdampak pada organisasi
·         produktif dan menghasilkan pelayanan konsumen yang lebih baik
·         lebih puas dan efikasi diri meningkat
·         mengambil tanggung jawab untuk bertindak
·         berusaha memecahkan masalah dan tidak menyalah-nyalahkan
·         mempunyai perasaan memiliki dan merasa sebagai bagian dari tim
·         menggunakan talenta dan kecakapan sepenuhnya
·         mempunyai otoritas untuk mencoba ide baru dan membuat keputusan yang menghasilkan sebuah cara baru untuk melakukan banyak hal
·         memerlukan pengawasan yang sedikit karena mempunyai kompetensi untuk melakukan pekerjaan
·         mempunyai pilihan pada bagaimana dan kapan menyelesaikan tugas
·         mengambil resiko, berani mengungkapkan sudut pandang dan bekerja bersama dengan kompak
2.      Organisasi yang karyawannya berdaya :
·         lebih fleksibel dan responsif
·         keputusan penting dapat dibuat di semua level organisasi
·         komitmen untuk bekerja adalah “kesepakatan menang menang”
·         tingkat kepercayaan, produksi, kualitas pelayanan dan efisiensi naik
·         hasil organisasionalnya positif
·         mencapai kemajuan.
·         sukses di dalam sistem ekonomi baru berbasis pengetahuan









KESIMPULAN
Dari banyaknya manfaat bagi karyawan dan organisasi yang bisa didapatkan dari pemberdayaan, maka sangatlah penting adanya pemberdayaan karyawan. Dengan adanya pemberdayaan, maka akan ada pergeseran dari budaya birokrasi menjadi budaya mandiri yang manfaatnya banyak, singkatnya, karyawan yang berdaya tidak perlu lagi pasif dengan menunggu petunjuk pengarahan dari atasannya, melainkan mempunyai inisiatif untuk memulai, mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaannya dengan sebaik mungkin. Hal ini jelas mendorong kemajuan dan perubahan karyawan dan organisasi untuk semakin maju dan lebih baik lagi.
















DAFTAR PUSTAKA
Ahearne, M., Mathieu, J. & Rapp, A. 2005. To Empower or Not to Empower Your Sales Force? A Empirical Examination of the Influence of Leadership Empowerment Behavior on Customer Satisfaction and Performance. Journal of Applied Psychology. Volume 90. Number 5. Page 945-955.
Ali, M., Brookson, S., Bruce, A., Eaton, J., Heller, R., Johnson, R., Langdon, K. & Sleight, S. 2001. Managing For Excellence. London : Dorling Kindersley Limited.
Armstrong, M. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia Stratejik : Panduan praktis untuk bertindak. Jakarta : Penerbit PT Bhuana Ilmu Komputer.
Blanchard, K. 2207. Leading at a higher level. Jakarta : Penerbit PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia.
http://digg.com/educational/Lowongan_pekerjaan_di_PT_PLN_Persero