CONTOH AD dan ART
ANGGARAN DASAR SENAT MAHASISWA
MUKADIMAH
Bismillahirrohmanirrohim
Sesungguhnya Allah SWT telah
memberikan jalan bagi umatnya sesuai dengan fitrohnya sebagai khalifah di muka
bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata karena kehadirat-Nya.
Menurut Iradah Allah SWT kehidupan yang sesuai dengan fitrohnya adalah paduan
harmonisantara dunia dan ukhrowi, individual dan sosial serta iman dan ilmu
dalam mencapai kehidupan bahagia dunia akhirat. Dengan tekad dan semangat yang
tinggi serta didorong dengan keinginan, maka dengan ini kami mahasiswa Fakultas
Teknologi Industri sebagai generasi muda bangsa yang sadar akan hak dan
kewajiban serta peranan tanggung jawab terhadap manusia dan bangsa bertekad
memberi dharma bhakti untuk mewujudkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusaian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh kebijaksanaan berikut:
BAB I
NAMA
Pasal 1
Lembaga kemahasiswaan fakultas terdiri dari:
1. Senat Mahasiswa disingkat SEMA.
2. Badan Eksekutif Mahasiswa disingkat
BEM.
3. Himpunan Mahasiswa Jurusan disingkat
HMJ.
4. Lembaga Semi Otonom disingkat LSO
BAB II
DASAR, LANDASAN, AZAS DAN AQIDAH
Pasal 2: Dasar
1. Idiil: Pancasila
2. Konstitusional: Undag-undang Dasar
1945
3. Keputusan Mendikbud tanggal 11
September 1980 No. 0222/0/1980
4. SK Rektor No. 2520/U.A/SA/1985 tentang
struktur organisasi di UNIVERSITAS
Pasal 3: Landasan
Operasional: Tri Dharma Perguruan Tinggi
1. Pendidikan.
2. Penelitian.
3. Pengabdian masyarakat
Tri Karya Perguruan Tinggi
1. Institusional.
2. Profesionalisme.
3. Transparansi.
Pasal 4: Azas
Profesionalisme dan kekeluargaan
Pasal 5: Aqidah
ISLAM
BAB III
BENTUK DAN STATUS
Pasal 6: Bentuk
1. Senat Mahasiswa Fakultas berbentuk:
Legislatif.
2. Badan Eksekutif Mahasiswa berbentuk:
Eksekutif.
3. Himpunan Mahasiswa Jurusan berbentuk
kelambagaan ditingkat jurusan.
4. Lembaga Semi Otonom berbentuk
kelembagaan berdasarkan minat bakat.
Pasal 7: Status
1. Senat Mahasiswa dan BEM Fakultas
merupakan organisasi ditingkat fakultas.
2. Dalam struktur organisasi tingkat
fakultas dibawah pimpinan fakultas.
3. Senat Mahasiswa dan BEM mempunyai
independensi dan otoritas tersendiri yang masih terikat dengan fakultas dan
universitas.
4. Senat Mahasiswa dan BEM fakultas
dapat bekerjasama dengan pengurus organisasi mahasiswa tingkat universitas
hanya yang terikat dengan fakultas dan universitas.
5. HMJ bertanggungjawab kepada BEM dan
SEMA.
6. LSO bertanggungjawab kepada BEM dan
SEMA.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8: Tujuan
1. Terwujudnya insan akademis yang
berakhlakul karimah.
2. Terwujudnya insan akademis yang
profesional dan berdedikasi tinggi.
3. Terciptanya insan akademis yang
cinta terhadap almamater dan bersedia mengemban aspirasi mahasiswa.
Pasal 9: Usaha
1. Semua usaha-usaha yang tidak
bertentangan dengan dasar, landasan, azas dan aqidah dalam lembaga.
2. Membina dan memupuk erat hubungan
antara civitas akademika serta manunggal dengan almamater.
BAB V
PERBENDAHARAAN
Pasal 10
1. Didapat dari Universitas.
2. Didapat dari sumber yang sah dan
tidak mengikat.
BAB VI
SENAT MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 11: Keanggotaan
1. Pengurus SEMA Fakultas adalah wakil
mahasiswa yang memenuhi persyaratan terpilih dalam pemilihan anggota.
2. Pengurus SEMA Fakultas terdiri dari
mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan di fakultas
serta terpilih melalui tata tertib yang berlaku.
3. Setiap periode jabatan dalam SEMA
Fakultas sekurang-kurangnya 1 tahun atau 2 semester dan tidak dapat dipilih
kembali.
Pasal 12: Kepengurusan
1. Kepengurusan SEMA Fakultas terdiri
dari Ketua merangkap anggota atau wakil ketua, sekretaris merangkap anggota,
dan anggota lainnya yang terbagi dalam komisi.
2. Ketua Senat dipilih oleh Musyawarah
Besar mahasiswa.
3. Kepengurusan SEMA Fakultas disahkan
oleh pimpinan Fakultas
4. Masa kepengurusan SEMA
Fakultas adalah 1 tahun dan ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan
berikutnya.
5. Tata kerja kepengurusan SEMA
Fakultas ditetapkan oleh rapat anggota.
Pasal 13: Tugas Pokok
1. SEMA Fakultas mempunyai tugas pokok
menetapkan garis-garis program, mengevaluasi program dan pelaksanaan program
BEM, HMJ dan LSO serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan
fakultas.
2. SEMA Fakultas berfungsi sebagai
perwakilan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa melalui
penetapan garis-garis program BEM.
BAB VII
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 14: Keanggotaan
Keanggotaan BEM terdiri dari mahasiswa yang
terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan fakultas.
Pasal 15: Kepengurusan
1. Kepengurusan kabinet terdiri dari
ketua merangkap anggota atau wakil ketua merangkap anggota, sekretaris
merangkap anggota dan anggota lainnya terpilih melalui tata tertib yang
berlaku.
2. Tata kerja kepengurusan BEM
ditentukan oleh rapat pengurus.
3. Kepengurusan BEM disahkan oleh
pimpinan fakultas teknologi industri.
4. Masa kerja Presiden Mahasiswa 1
tahun dan presiden tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.
Pasal 16: Tugas Pokok BEM
1. Merencanakan dan melaksanakanekstra
kurikuler terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan sesuai dengan GBHO yang
ditetapkan oleh SEMA Fakultas serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada
pimpinan fakultas terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan
pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
2. Mewakili segenap mahasiswa FTI baik
kedalam maupun keluar dengan sepengetahuan SEMA Fakultas dan pimpinan fakultas.
3. Mengambil kebijaksanaan dalam
hal-hal yang belum diatur oleh SEMA Fakultas sepanjang tidak menyimpang dengan
GBHO.
BAB VIII
PEMBAHASAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Dilakukan pada musyawarah besar dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus BEM, SEMA, HMJ, LSO, Perwakilan
masing-masing angkatan perjurusan Fakultas dan disetujui oleh pimpinan UNIVERSITAS
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau ketentuan-ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS
DAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
BAB I
STATUS
Pasal 1
Dalam struktur organisasi tingkat fakultas
berkoordinasi dengan pimpinan fakultas dan dan dalam struktur organisasi
tingkat universitas berkoordinasi dengan pengurus organisasi ditingkat
universitas
BAB II
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 2: Tujuan
Terbinanya insan akademis yang berkepribadian
dan berdedikasitinggi serta berkemampuan pikir, amal soleh dan berilmu
Pasal 3: Usaha
1. Membina dan memupuk erat hubungan
antara segenap civitas akademika serta manunggal dengan almamater.
2. Berperan aktif dalam kegitan
perguruan tinggi.
3. Membina dan meningkatkan kerjasama
dengan organisasi lain dengan berlandaskan Tri Dharma dan Tri Karya perguruan
tinggi dan wawasan almamater.
BAB III
Pasal 4: Perbendaharaan
1. Perbendaharaan meliputi uang tunai,
barang-barang yang dimiliki secara sah.
2. Segala sesuatu yang menyangkut
keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran harus dibukukan dengan tanda bukti
yang sah dan harus dipertanggungjawabkan.
3. Setiap permohonan dan pemasukan
keuangan untuk kegiatan harus sepengetahuan ketua.
BAB IV
SENAT MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 5: Keanggotaan
1. Pengurus SEMA Fakultas adalah wakil
mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan terpilih dalam pemilihan anggota SEMA
Fakultasdan telah disahkan oleh pimpinan fakultas teknologi industri.
2. Syarat-syarat menjadi anggota:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mahasiswa FTI
c. Berdidikasi yang tinggi terhadap
almamater.
d. Aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
e. Bisa baca tulis Al-Quran
Pasal 6: Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak Anggota:
a. Anggota berhak mengeluarkan pendapat
dan mengajukan usul atau pernyataan lisan atau tulisan kepada pengurus harian.
b. Mewakili mahasiswa FTI dalam
kegiatan dengan persetujuan pimpinan fakultas.
c. Mengundurkan diri dengan persetujuan
pimpinan fakultas.
2. Kewajiban anggota
a. Mentaati dan melaksanakan AD/ART
serta segala ketentuan dan peraturan organisasi lainnya.
b. Berperan aktif dalam kegiatan
kemahasiswaan
c. Membina hubungan dengan segenap
civitas akademika
Pasal 7: Sangsi Anggota
Anggota dapat dikenakan sangsi berupa:
1. Peringatan
2. Pencabutan hak apabila 3 kali
peringatan tidak diindahkan.
3. Dikeluarkan dari keanggotaan apabila
bertindak bertentangan dengan AD/ART dengan ketentuan sangsi dari ayat 1 dan 2
dilakukan oleh ketua atas persetujuan dari pimpinan Fakultas.
4. Sangsi pada ayat 3 dilakukan oleh
pimpinan fakultas.
Pasal 8: Kehilangan keanggotaan
Anggota dapat kehilangan keanggotaannya
apabila:
1. Institusinya dibubarkan
2. Dikeluarkan
3. Mengundurkan diri, dengan
persetujuan rapat anggota dan pimpinan fakultas
4. Telah menyelesaikan studi
5. Mahasiswa yang bersangkutan cuti.
Pasal 9: Pembelaan
Anggota yang dikeluarkan dapat mengadakan
pembelaan pada rapat anggota
Pasal 10: Kepengurusan dan Tugasnya
1. Ketua:
a. Ketua adalah pengurus harian yang
tertinggi yang dipilih dan ditetapkan oleh MUBES/Pemilu raya.
b. Ketua dalam menjalankan tugasnya
dibantu oleh perangkat pembantu.
c. Perangkat pembantu dipilih oleh
ketua dengan persetujuan pimpinan fakultas.
d. Apabila ketua berhalangan hadir atau
tidak mampu menjalankan tugasnya maka tugas dan wewenag jatuh pada sekretaris
umum tertunjujk sampai pada musyawarah besar berikutnya.
e. Ketua umum bertanggung jawab kepada
pimpinan fakultas dan anggotanya.
2. Syarat-syarat menjadi ketua:
a. Memenuhi persyaratan BAB IV pasal 5
ayat 2
b. Dipilih dan ditetapkan oleh
musyawarah besar mahasiswa/pemilu raya.
c. Pernah mengikuti pekan ta’aruf.
d. IPK minimal 2,75.
e. Minimal semester 5
3. Sekretaris umum:
a. Memimpin dan mengelola
kesekretariatan SEMA Fakultas
b. Bertanggungjawab atas kelancaran dan
ketertiban administrasi umum
c. Mendokumentasikan dan mempersiapkan
kegiatan
d. Bertanggung jawab kepada ketua umum
Pasal 11: Rapat anggota
1. Rapat anggota adalah yang memegang
kekuasaan tertinggi.
2. Rapat anggota SEMA Fakultas diadakan
minimal sekali dalam satu tahun
3. Dalam keadaan tertentu dapat
mengadakan rapat anggota luar biasa
4. Tata tertib anggota ditentukan dalam
rapat anggota khusus.
Pasal 12: Wewenang Rapat Anggota
1. Merencanakan AD/ART dan GBHO untuk
MUBES atau pemilu raya
2. Merencanakan sistem pemilihan SEMA
Fakultas dan BEM dalam MUBES atau pemilu raya.
3. Mengevaluasi program dari
pelaksanaan program BEM serta memberi pendapat dan usul
Pasal 13: Tugas Pokok
1. Menentukan garis-garis program
2. Menilai memberikan usulan/pendapat
program kepada BEM
3. Penrus SEMA bertanggung jawab kepada
pimpinan fakultas.
Pasal 14: Wewenag Khusus
Senat Mahasiswa Fakultas dapat mengadakan rapat
luar biasa untuk meminta pertanggungjawaban PRESMA dan kabinetnya apabila
terjadi pelanggaran pelaksanaan AD/ART, GBHO
BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 15: Keanggotaan
1. Pengurus BEM berjumlah sesuai
kebutuhan
2. Syarat-syarat menjadi pengurus BEM:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Mahasiswa FTI
c. Pernah mengikuti pekan Ta’aruf
d. Berdedikasi tinggi terhadap wawasan
alamamater
e. Aktif dalam kegiatan mahasiswa
f. Kecuali ketua
Pasal 16: Hak dan kewajiban pengurus BEM
1. Berhak mengeluarkan pendapat dan
mengajukan usul atau pernyataan lisan / tulisan kepada pengurus harian
2. Berperan aktif dalam kegiatan
kemahasiswaan
3. Membina dan membentuk hubungan
dengan civitas akademika
4. Membantu terlaksananya
peraturan/ketentuan yang dilakukan oleh pimpinan fakultas atau unibversitas
5. Membina dan memupuk rasa cinta
almamater.
6. Mengundurkan diri dengan persetujuan
rapat anggota BEM dan hasilnya dilaporkan pada pimpinan fakultas.
Pasal 17: Sanksi
Pengurus dapat dikenakan sanksi berupa:
1. Peringatan
2. Diskorsing apabila 3 kali peringatan
tidak diindahkan
3. Dikeluarkan dari keanggotaan apabila
bertindak bertentangan dengan AD/ART BEM
4. Sanksi pada ayat 1 dan ayat 2
dilakukan oleh ketua degnan persetujuan rapat anggota dan pimpinan fakultas
5. Sanksi pada ayat 3 dilakukan oleh
pimpinan fakultas atas usul rapat anggota.
Pasal 18: Kehilangan Keanggotaan
Anggota dapat kehilangan keanggotaannya
apabila:
1. Institusi dibubarkan
2. Dikeluarkan
3. Mengundurkan diri dengan persetujuan
rapat anggota BEM dan pimpinan fakultas
4. Meninggal dunia
5. Telah menyelesaikan studi
Pasal 19: Pembelaan
Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengadakan
pembelaan degnan rapat anggota BEM
Pasal 20: Kepengurusan dan Tugasnya
1. PRESIDEN
a. Presiden adalah ketua pengurus
harian tertinggi yang ditetapkan oleh MUBES atau pemilu raya
b. Dalam menjalankan tugasnya dibantu
oleh perangkat pembantu dan seksi-seksi yang dibentuk sesuai dengan keperluan
c. Apabila ketua berhalangan atau tidak
dapat menjalankan tugasnya maka tugas dan wewenang jatuh pada sekretaris
(wakil).
2. Syarat menjadi Presiden mahasiswa
fakultas
a. Mahasiswa FTI yang masih aktif.
b. Beragama dan bertakwa kepada Tuhan
YME.
c. Pernah mengikuti pekan ta’aruf,
aktif dalam kegiatan kemahasiswaan lainnya.
d. Minimal telah duduk di semester lima
e. Berjiwa pemimpin, solidaritas, berdedikasi
tinggi dan loyal terhadap alamamater.
f. Mampu memajukan BEM Fakultas.
g. Memiliki IPK Minimal 2,75
h. Tidak menjadi pengurus parpol diluar
kampus
3. Tugas ketua
a. Mewakili organsasi baik kedalam
maupun keluar.
b. Mengarahkan dan mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan
c. Memimpin rapat anggota dalam
menentukan kebijaksanaan
d. Menetapkan kegiatan kemahasiswaan
yang bersifat incidental (istimewa)
e. Bertanggung jawab pada pimpinan
fakultas
f. Segala kegiatan harus ada laporan
kepada seluruh mahasiswa melalui mubes dan pimpinan fakultas
g. Berperan aktif dalam proses pemilu
raya/mubes
h. Menyelenggarakan terbentuknya HMJ
dan LSO
4. Kepala Departemen
a. Kepala departemen I, membidangi
penelitian dan penalaran.
b. Kepala departemen II, membidangi
minat dan bakat.
c. Kepala departemen III, membidangikesejahteraan
mahasiswa.
d. Departemen dapat ditambah sesuai
kebutuhan.
5. Tugas kepala Departemen
a. Memimpin dan membina kegiatan dalam
bidangnya
b. Menyusun serta merencanakan kegiatan
sesuai dengan bidangnya
c. Mengawasi dan mengevaluasi aktivitas
unit kegiatan yang ada dibawahnya
d. Bertanggungjawab kepada ketua umum
mahasiswa
6. Sekretaris
a. Mewakili ketua dalam hal-hal teknis
administrasi
b. Bertanggungjawab atas kelancaran dan
ketertiban administrasi
c. Memonitor kegiatan kemahasiswaan
yang telah disetujui oleh pimpinan fakultas.
d. Mendokumentasikan dan mengarsipkan
hasil kegiatan dan membuat laporan kegiatan senat mahasiswa fakultas
e. Bertanggungjawab kepada ketua dan
pimpinan fakultas atas laporan keuangan
7. Bendahara
a. Bendahara bertanggungjawab atas
ketertiban administrasi keuangan
b. Kewenangan seperti tercantum dalam
bab III pasal 4 ayat 2 dan 3
c. Bertanggungjawab kepada ketua dan
pimpinan fakultas atas laporan keuangan
8. Pertemuan pengurus harian diatur
oleh ketua sesuai dengan kebutuhan
Pasal 21: Tugas dan kewajiban Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
1. Menyampaikan setiap aspirasi yang
timbul dalam lingkungan mahasiswa kepada pimpinan fakultas
2. Meningkatkan kemampuan berorganisasi
dan menumbuhkan jiwa kepemimpinan mahasiswa
3. Melayani kebutuhan pokok mahasiswa
dibidang: pendidikan akademis dan sejenisnya
4. Berkewajiban membuat program
kegiatan jangka pendek dan jangka panjang
5. Berkewajiban memberikan laporan
secara periodik (per-semester) kepada pimpinan fakultas
6. Bertanggungjawab kepada pimpinan
fakultas
BAB VI
PEMBAHASAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
1. Pembahasan dan perubahan ART hanya
dapat dilakukan oleh MUBES
2. Rencana pembahasan dan perubahan ART
sedapat mungkin disampaikan pada anggota –anggota sebelum mubes
3. Keputusan pembahasan dan perubahan ART
sekurang-kurangnya 2/3 anggota delegasi yang hadir pada mubes
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Tata tertib peralihan SEMA maupun BEM Fakultas
ditetapkan dalam peraturan khusus yang ditetapkan dalam rapat anggota.
No comments:
Post a Comment