1

loading...

Tuesday, November 18, 2014

CONTOH AD dan ART

CONTOH AD dan ART





ANGGARAN DASAR SENAT MAHASISWA 



MUKADIMAH
Bismillahirrohmanirrohim
Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan jalan bagi umatnya sesuai dengan fitrohnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata karena kehadirat-Nya. Menurut Iradah Allah SWT kehidupan yang sesuai dengan fitrohnya adalah paduan harmonisantara dunia dan ukhrowi, individual dan sosial serta iman dan ilmu dalam mencapai kehidupan bahagia dunia akhirat. Dengan tekad dan semangat yang tinggi serta didorong dengan keinginan, maka dengan ini kami mahasiswa Fakultas Teknologi Industri sebagai generasi muda bangsa yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan tanggung jawab terhadap manusia dan bangsa bertekad memberi dharma bhakti untuk mewujudkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusaian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan berikut:

BAB I

NAMA

Pasal 1
Lembaga kemahasiswaan fakultas  terdiri dari:
1.      Senat Mahasiswa disingkat SEMA.
2.      Badan Eksekutif Mahasiswa disingkat BEM.
3.      Himpunan Mahasiswa Jurusan disingkat HMJ.
4.      Lembaga Semi Otonom disingkat LSO

BAB II
DASAR, LANDASAN, AZAS DAN AQIDAH
Pasal 2: Dasar
1.      Idiil: Pancasila
2.      Konstitusional: Undag-undang Dasar 1945
3.      Keputusan Mendikbud tanggal 11 September 1980 No. 0222/0/1980
4.      SK Rektor No. 2520/U.A/SA/1985 tentang struktur organisasi di UNIVERSITAS

Pasal 3: Landasan

Operasional: Tri Dharma Perguruan Tinggi
1.      Pendidikan.
2.      Penelitian.
3.      Pengabdian masyarakat
Tri Karya Perguruan Tinggi
1.      Institusional.
2.      Profesionalisme.
3.      Transparansi.

Pasal 4: Azas

Profesionalisme dan kekeluargaan

Pasal 5: Aqidah
ISLAM

BAB III
BENTUK DAN STATUS
Pasal 6: Bentuk
1.      Senat Mahasiswa Fakultas berbentuk: Legislatif.
2.      Badan Eksekutif Mahasiswa berbentuk: Eksekutif.
3.      Himpunan Mahasiswa Jurusan berbentuk kelambagaan ditingkat jurusan.
4.      Lembaga Semi Otonom berbentuk kelembagaan berdasarkan minat bakat.

Pasal 7: Status

1.      Senat Mahasiswa dan BEM Fakultas merupakan organisasi ditingkat fakultas.
2.      Dalam struktur organisasi tingkat fakultas dibawah pimpinan fakultas.
3.      Senat Mahasiswa dan BEM mempunyai independensi dan otoritas tersendiri yang masih terikat dengan fakultas dan universitas.
4.      Senat Mahasiswa dan BEM fakultas dapat bekerjasama dengan pengurus organisasi mahasiswa tingkat universitas hanya yang terikat dengan fakultas dan universitas.
5.      HMJ bertanggungjawab kepada BEM dan SEMA.
6.      LSO bertanggungjawab kepada BEM dan SEMA.

BAB IV

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 8: Tujuan
1.      Terwujudnya insan akademis yang berakhlakul karimah.
2.      Terwujudnya insan akademis yang profesional dan berdedikasi tinggi.
3.      Terciptanya insan akademis yang cinta terhadap almamater dan bersedia mengemban aspirasi mahasiswa.

Pasal 9: Usaha

1.      Semua usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan dasar, landasan, azas dan aqidah dalam lembaga.
2.      Membina dan memupuk erat hubungan antara civitas akademika serta manunggal dengan almamater.

BAB V
PERBENDAHARAAN
Pasal 10
1.      Didapat dari Universitas.
2.      Didapat dari sumber yang sah dan tidak mengikat.



BAB VI
SENAT MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 11: Keanggotaan
1.      Pengurus SEMA Fakultas adalah wakil mahasiswa yang memenuhi persyaratan terpilih dalam pemilihan anggota.
2.      Pengurus SEMA Fakultas terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan di fakultas serta terpilih melalui tata tertib yang berlaku.
3.      Setiap periode jabatan dalam SEMA Fakultas sekurang-kurangnya 1 tahun atau 2 semester dan tidak dapat dipilih kembali.

Pasal 12: Kepengurusan

1.      Kepengurusan SEMA Fakultas terdiri dari Ketua merangkap anggota atau wakil ketua, sekretaris merangkap anggota, dan anggota lainnya yang terbagi dalam komisi.
2.      Ketua Senat dipilih oleh Musyawarah Besar mahasiswa.
3.      Kepengurusan SEMA Fakultas disahkan oleh pimpinan Fakultas 
4.      Masa kepengurusan SEMA Fakultas adalah 1 tahun dan ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.
5.      Tata kerja kepengurusan SEMA Fakultas ditetapkan oleh rapat anggota.

 

Pasal 13: Tugas Pokok

1.      SEMA Fakultas mempunyai tugas pokok menetapkan garis-garis program, mengevaluasi program dan pelaksanaan program BEM, HMJ dan LSO serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas.
2.      SEMA Fakultas berfungsi sebagai perwakilan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa melalui penetapan garis-garis program BEM.

BAB VII

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 14: Keanggotaan
Keanggotaan BEM terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan fakultas.

Pasal 15: Kepengurusan

1.      Kepengurusan kabinet terdiri dari ketua merangkap anggota atau wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota lainnya terpilih melalui tata tertib yang berlaku.
2.      Tata kerja kepengurusan BEM ditentukan oleh rapat pengurus.
3.      Kepengurusan BEM disahkan oleh pimpinan fakultas teknologi industri.
4.      Masa kerja Presiden Mahasiswa 1 tahun dan presiden tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.

 

Pasal 16: Tugas Pokok BEM

1.      Merencanakan dan melaksanakanekstra kurikuler terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan sesuai dengan GBHO yang ditetapkan oleh SEMA Fakultas serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
2.      Mewakili segenap mahasiswa FTI baik kedalam maupun keluar dengan sepengetahuan SEMA Fakultas dan pimpinan fakultas.
3.      Mengambil kebijaksanaan dalam hal-hal yang belum diatur oleh SEMA Fakultas sepanjang tidak menyimpang dengan GBHO.

BAB VIII
PEMBAHASAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Dilakukan pada musyawarah besar dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus BEM, SEMA, HMJ, LSO, Perwakilan masing-masing angkatan perjurusan Fakultas dan disetujui oleh pimpinan UNIVERSITAS
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum tercantum dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS
DAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA



BAB I

STATUS

Pasal 1
Dalam struktur organisasi tingkat fakultas berkoordinasi dengan pimpinan fakultas dan dan dalam struktur organisasi tingkat universitas berkoordinasi dengan pengurus organisasi ditingkat universitas

BAB II

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 2: Tujuan
Terbinanya insan akademis yang berkepribadian dan berdedikasitinggi serta berkemampuan pikir, amal soleh dan berilmu

 

Pasal 3: Usaha

1.      Membina dan memupuk erat hubungan antara segenap civitas akademika serta manunggal dengan almamater.
2.      Berperan aktif dalam kegitan perguruan tinggi.
3.      Membina dan meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain dengan berlandaskan Tri Dharma dan Tri Karya perguruan tinggi dan wawasan almamater.

BAB III

Pasal 4: Perbendaharaan

1.      Perbendaharaan meliputi uang tunai, barang-barang yang dimiliki secara sah.
2.      Segala sesuatu yang menyangkut keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran harus dibukukan dengan tanda bukti yang sah dan harus dipertanggungjawabkan.
3.      Setiap permohonan dan pemasukan keuangan untuk kegiatan harus sepengetahuan ketua.

BAB IV
SENAT MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 5: Keanggotaan
1.      Pengurus SEMA Fakultas adalah wakil mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan terpilih dalam pemilihan anggota SEMA Fakultasdan telah disahkan oleh pimpinan fakultas teknologi industri.
2.      Syarat-syarat menjadi anggota:
a.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Mahasiswa FTI
c.       Berdidikasi yang tinggi terhadap almamater.
d.      Aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
e.       Bisa baca tulis Al-Quran

Pasal 6: Hak dan Kewajiban Anggota

1.      Hak Anggota:
a.       Anggota berhak mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau pernyataan lisan atau tulisan kepada pengurus harian.
b.      Mewakili mahasiswa FTI dalam kegiatan dengan persetujuan pimpinan fakultas.
c.       Mengundurkan diri dengan persetujuan pimpinan fakultas.
2.      Kewajiban anggota
a.       Mentaati dan melaksanakan AD/ART serta segala ketentuan dan peraturan organisasi lainnya.
b.      Berperan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
c.       Membina hubungan dengan segenap civitas akademika

Pasal 7: Sangsi Anggota

Anggota dapat dikenakan sangsi berupa:
1.      Peringatan
2.      Pencabutan hak apabila 3 kali peringatan tidak diindahkan.
3.      Dikeluarkan dari keanggotaan apabila bertindak bertentangan dengan AD/ART dengan ketentuan sangsi dari ayat 1 dan 2 dilakukan oleh ketua atas persetujuan dari pimpinan Fakultas.
4.      Sangsi pada ayat 3 dilakukan oleh pimpinan fakultas.

 

Pasal 8: Kehilangan keanggotaan

Anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila:
1.      Institusinya dibubarkan
2.      Dikeluarkan
3.      Mengundurkan diri, dengan persetujuan rapat anggota dan pimpinan fakultas
4.      Telah menyelesaikan studi
5.      Mahasiswa yang bersangkutan cuti.

Pasal 9: Pembelaan

Anggota yang dikeluarkan dapat mengadakan pembelaan pada rapat anggota

Pasal 10: Kepengurusan dan Tugasnya

1.      Ketua:
a.       Ketua adalah pengurus harian yang tertinggi yang dipilih dan ditetapkan oleh MUBES/Pemilu raya.
b.      Ketua dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat pembantu.
c.       Perangkat pembantu dipilih oleh ketua dengan persetujuan pimpinan fakultas.
d.      Apabila ketua berhalangan hadir atau tidak mampu menjalankan tugasnya maka tugas dan wewenag jatuh pada sekretaris umum tertunjujk sampai pada musyawarah besar berikutnya.
e.       Ketua umum bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas dan anggotanya.
2.      Syarat-syarat menjadi ketua:
a.       Memenuhi persyaratan BAB IV pasal 5 ayat 2
b.      Dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah besar mahasiswa/pemilu raya.
c.       Pernah mengikuti pekan ta’aruf.
d.      IPK minimal 2,75.
e.       Minimal semester 5
3.      Sekretaris umum:
a.       Memimpin dan mengelola kesekretariatan SEMA Fakultas
b.      Bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban administrasi umum
c.       Mendokumentasikan dan mempersiapkan kegiatan
d.      Bertanggung jawab kepada ketua umum

Pasal 11: Rapat anggota

1.      Rapat anggota adalah yang memegang kekuasaan tertinggi.
2.      Rapat anggota SEMA Fakultas diadakan minimal sekali dalam satu tahun
3.      Dalam keadaan tertentu dapat mengadakan rapat anggota luar biasa
4.      Tata tertib anggota ditentukan dalam rapat anggota khusus.

Pasal 12: Wewenang Rapat Anggota

1.      Merencanakan AD/ART dan GBHO untuk MUBES atau pemilu raya
2.      Merencanakan sistem pemilihan SEMA Fakultas dan BEM dalam MUBES atau pemilu raya.
3.      Mengevaluasi program dari pelaksanaan program BEM serta memberi pendapat dan usul

Pasal 13: Tugas Pokok

1.      Menentukan garis-garis program
2.      Menilai memberikan usulan/pendapat program kepada BEM
3.      Penrus SEMA bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas.

Pasal 14: Wewenag Khusus

Senat Mahasiswa Fakultas dapat mengadakan rapat luar biasa untuk meminta pertanggungjawaban PRESMA dan kabinetnya apabila terjadi pelanggaran pelaksanaan AD/ART, GBHO

BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 15: Keanggotaan
1.      Pengurus BEM berjumlah sesuai kebutuhan
2.      Syarat-syarat menjadi pengurus BEM:
a.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Mahasiswa FTI
c.       Pernah mengikuti pekan Ta’aruf
d.      Berdedikasi tinggi terhadap wawasan alamamater
e.       Aktif dalam kegiatan mahasiswa
f.       Kecuali ketua

Pasal 16: Hak dan kewajiban pengurus BEM

1.      Berhak mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau pernyataan lisan / tulisan kepada pengurus harian
2.      Berperan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
3.      Membina dan membentuk hubungan dengan civitas akademika
4.      Membantu terlaksananya peraturan/ketentuan yang dilakukan oleh pimpinan fakultas atau unibversitas
5.      Membina dan memupuk rasa cinta almamater.
6.      Mengundurkan diri dengan persetujuan rapat anggota BEM dan hasilnya dilaporkan pada pimpinan fakultas.

Pasal 17: Sanksi
Pengurus dapat dikenakan sanksi berupa:
1.      Peringatan
2.      Diskorsing apabila 3 kali peringatan tidak diindahkan
3.      Dikeluarkan dari keanggotaan apabila bertindak bertentangan dengan AD/ART BEM
4.      Sanksi pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh ketua degnan persetujuan rapat anggota dan pimpinan fakultas
5.      Sanksi pada ayat 3 dilakukan oleh pimpinan fakultas atas usul rapat anggota.

Pasal 18: Kehilangan Keanggotaan

Anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila:
1.      Institusi dibubarkan
2.      Dikeluarkan
3.      Mengundurkan diri dengan persetujuan rapat anggota BEM dan pimpinan fakultas
4.      Meninggal dunia
5.      Telah menyelesaikan studi

Pasal 19: Pembelaan

Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengadakan pembelaan degnan rapat anggota BEM

Pasal 20: Kepengurusan dan Tugasnya

1.      PRESIDEN
a.       Presiden adalah ketua pengurus harian tertinggi yang ditetapkan oleh MUBES atau pemilu raya
b.      Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat pembantu dan seksi-seksi yang dibentuk sesuai dengan keperluan
c.       Apabila ketua berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugasnya maka tugas dan wewenang jatuh pada sekretaris (wakil).


2.      Syarat menjadi Presiden mahasiswa fakultas
a.       Mahasiswa FTI yang masih aktif.
b.      Beragama dan bertakwa kepada Tuhan YME.
c.       Pernah mengikuti pekan ta’aruf, aktif dalam kegiatan kemahasiswaan lainnya.
d.      Minimal telah duduk di semester lima
e.       Berjiwa pemimpin, solidaritas, berdedikasi tinggi dan loyal terhadap alamamater.
f.       Mampu memajukan BEM Fakultas.
g.      Memiliki IPK Minimal 2,75
h.      Tidak menjadi pengurus parpol diluar kampus
3.      Tugas ketua
a.       Mewakili organsasi baik kedalam maupun keluar.
b.      Mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan
c.       Memimpin rapat anggota dalam menentukan kebijaksanaan
d.      Menetapkan kegiatan kemahasiswaan yang bersifat incidental (istimewa)
e.       Bertanggung jawab pada pimpinan fakultas
f.       Segala kegiatan harus ada laporan kepada seluruh mahasiswa melalui mubes dan pimpinan fakultas
g.      Berperan aktif dalam proses pemilu raya/mubes
h.      Menyelenggarakan terbentuknya HMJ dan LSO
4.      Kepala Departemen
a.       Kepala departemen I, membidangi penelitian dan penalaran.
b.      Kepala departemen II, membidangi minat dan bakat.
c.       Kepala departemen III, membidangikesejahteraan mahasiswa.
d.      Departemen dapat ditambah sesuai kebutuhan.
5.      Tugas kepala Departemen
a.       Memimpin dan membina kegiatan dalam bidangnya
b.      Menyusun serta merencanakan kegiatan sesuai dengan bidangnya
c.       Mengawasi dan mengevaluasi aktivitas unit kegiatan yang ada dibawahnya
d.      Bertanggungjawab kepada ketua umum mahasiswa
6.      Sekretaris
a.       Mewakili ketua dalam hal-hal teknis administrasi
b.      Bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban administrasi
c.       Memonitor kegiatan kemahasiswaan yang telah disetujui oleh pimpinan fakultas.
d.      Mendokumentasikan dan mengarsipkan hasil kegiatan dan membuat laporan kegiatan senat mahasiswa fakultas
e.       Bertanggungjawab kepada ketua dan pimpinan fakultas atas laporan keuangan
7.      Bendahara
a.       Bendahara bertanggungjawab atas ketertiban administrasi keuangan
b.      Kewenangan seperti tercantum dalam bab III pasal 4 ayat 2 dan 3
c.       Bertanggungjawab kepada ketua dan pimpinan fakultas atas laporan keuangan
8.      Pertemuan pengurus harian diatur oleh ketua sesuai dengan kebutuhan

Pasal 21: Tugas dan kewajiban Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas

1.      Menyampaikan setiap aspirasi yang timbul dalam lingkungan mahasiswa kepada pimpinan fakultas
2.      Meningkatkan kemampuan berorganisasi dan menumbuhkan jiwa kepemimpinan mahasiswa
3.      Melayani kebutuhan pokok mahasiswa dibidang: pendidikan akademis dan sejenisnya
4.      Berkewajiban membuat program kegiatan jangka pendek dan jangka panjang
5.      Berkewajiban memberikan laporan secara periodik (per-semester) kepada pimpinan fakultas
6.      Bertanggungjawab kepada pimpinan fakultas

BAB VI
PEMBAHASAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
1.      Pembahasan dan perubahan ART hanya dapat dilakukan oleh MUBES
2.      Rencana pembahasan dan perubahan ART sedapat mungkin disampaikan pada anggota –anggota sebelum mubes
3.      Keputusan pembahasan dan perubahan ART sekurang-kurangnya 2/3 anggota delegasi yang hadir pada mubes

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 23
Tata tertib peralihan SEMA maupun BEM Fakultas ditetapkan dalam peraturan khusus yang ditetapkan dalam rapat anggota.

No comments:

Post a Comment