1

loading...

Sabtu, 11 Mei 2019

MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI


MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI 

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang
Islam memandang hubungan antara suami dan istri bukan hanya kebutuhan semata, tetapi lebih dari itu Islam telah mengatur dengan jelas bagaimana sebuah hubungan agar harmonis dan tetap berlandasan pada tujuan hubungan tersebut, yakni hubungan yang dibangun atas dasar cinta kepada Allah SWT.
Oleh karena itu untuk mewujudkan keluarga keluarga yang diliputi oleh ketenangan, diselimuti cinta kasih dan jalinan yang diberkahi. Islam telah mengajarkan kepada sang Nabi bagaimana jalinan antara suami dan istri bisa sejalan.
Maka, melalui makalah ini insyaAllah penulis akan mengupas yang berkaitan tentang hak dan kewajiban antara seseorang suami dann istri. Hak yang di dasarkan pada kesadaran bukan sekedar kebutuhan, dan kewajiban yang didasari pada kasih sayang dan bukan hanya menjelaskan tugas belaka. Dan Islam telah menjadikan kita mampu menanggung jawabkannya dlam biduk rumah tangga.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian hak dan kewajiaban suami istri?
2.      Apa saja hak dan kewajiban suami terhadap istri?
3.      Apa saja hak dan kewajiban istri kepada suami?
4.      Apa saja hak dan kewajiban bersama antara suami dan istri?

C.      Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui pengerian hak dan kewajiban suami istri.
2.      Untuk mengetahui hak dan kewajiban suami terhadap istri.
3.      Untuk mengetahui hak dan kewajiban isti kepada suami.
4.      Untuk mengetahui hak dan kewajiban bersama antara suami dan istri.

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Hak Dan Kewajiban Suami Istri
Yang dimaksud dengan hak disini adalah apa-apa yang diterima sesorang dari orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah apa yang mesti dilakukan sesorang terhadap orang lain. Didalam hubungan suami istri dalam rumah tangga mempunyai hak dan begitu pula istri mempunyai hak. Dibalik itu suami mempunyai beberapa kewajiban dan begitu pula istri mempunyai beberapa kewajiban. Adanya hak dan kewajiban suami istri dalam kehidupan  rumah tangga itu dapat dilihat dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan beberapa hadis Nabi.  Salah satunya dalam (Q.S Al-Baqarah: 228).
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ وَلِلرِّ جَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya : “bagi istri itu ada hak-hak berimbang dengan kewajiban-kewajibannya secara makhruf dan bagi suami setinggkat lebih dari istri”.
Ayat ini menjelaskan bahwah istri mempunyai hak dan istri juga mempunyai kewajiaban. Kewajiban istri merupakan hak bagi suami. Hak dan kedudukan istri semisal atau setara atau seimbang dengan dengan hak dan kedudukan suami. Meskipun demikian, suami mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi, yaitu sebagai kepala keluarga, sebagaimana disyaratkan oleh ayat diatas.
Hadis Nabi yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban suami istri terdapat dalam hadis Amru bin Al-Ahwash:
أَلَا إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقَّا وَ لِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقَّا

Artinya: “Ketahuilah bahwa kamu mempunyai hak yang harus dipikul oleh istrimu dan dan istrimu mempunyai hak yang harus kamu pikul”.[1]

B.       Hak dan kewajiban suami Istri menurut kompilasi hukum islam
1.         Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahma yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
2.         Suami istri wajib saling mencintai, saling menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
3.         Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memebrihara anak-anak mereka, baik mengenai petumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasan dan pendidikan agamanya.
4.         Suami istri wajib memelihara kehormatannya.
5.         Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama.
6.         Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.[2]

C.      Hak dan kewajiban bersama suami istri
Dengan adanya akad nikah maka antara suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban secara bersama, yaitu sebagai berikut:
1.         Suami dan istri dihalalkan mengadakan hubungkan seksual. Perbuatan ini merupakan kebutuhan suami istri yang dihalalkan seecara timbal balik. Suami istri halal melakukan apa saja terhadap istrinya, demikian pula bagi istri terhadap suaminya. Mengadakan kenikatan hubungan merupakan hak bagi suami istri yang dilakukan secara bbersama.
2.         Timbulnya hubungan suami istri dengan keluarga istrinya dan sebaliknya hubungan istri dengan keluarga suaminya, yang disebut hubungan mushaharah.
3.         Haram melakukan pernikahan, artinya baik suami maupun istri tidak boleh melakukan pernikahan dengan saudaranya masing-masing.
4.         Dengan adanya ikatan pernikahan, kedua bellah pihak saling mewarisi apanbila salah seorang diantara keduanya telah meninggal meskipun belum bersetubuh.
5.         Anak mempunyai nasab yang jelas.
6.         Kedua pihak wajib bertingkah laku yang baik sehingga dapat melahirkan kemesraan dalam kedamaian hidup. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 19:
......وَعَا شِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ.......
Artinya: “......dan bergaullah dengan mereka secara patut....”.

D.      Hak kewajiban suami terhadap istri
Pernikahan adalah tiang keluarga yang teguh dan kokoh. Di dalamnya terdapat hak-hak dan kewajiban yang sakral dan relegius. Seseorang akan merasah adanya tali ikatan suci yang membuat tinggih sifat kemanusiaannya, yaitu ikatan rohani dan jsamani yang membuat ketinggian derajat manusia dan menjadi mulia dari pada tingkat kebinatangan yang hanya menjalin cinta syahwat antara jantan dan betina. Bahkan hubungan pasangan suami istri sesungguhnya adalah ketenangan jiwa, kasih sayang dan cinta.
Islam mewajibkan suami untuk memberikan hak-haknya terhadap istrinya. Suami harus menghormati keinginan istri, mewujudkan kehidupan yang tenang dan nikmat sebagaimana yang di inginkan. Istri jug harus menghormati suaminya, menggantikan suami dalam usaha dan pemberiannya, membantu suaminya dari berbagai kesusahan dan kekacauan. Istri juga tidak boleh menentang ucaapn suaminya dan merendahkannya.[3]
1.      Hak suami atas istri
Diantar beberapa hak suami terhadap istrinya, yang paing pokok adalah
a.       Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat;
b.      Istrinya menjaga dirinya sendiri dan harta suami;
c.       Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami;
d.      Tidak bermuka masam dihadapan suami, dan
e.       Tidak menunjukan keadaan yang tidak disenangi suami.
Kewajiban taat kepada suami hanya dalam hal-hal yang dibenarkan agama, bukan dalam hal kemaksiatan kepada Allah SWT. Jika suami memerintahkan istri untuk berbuat maksiat, maka ia harus menolaknya. Diantara ketaatan istri kepada suami adalah tidak keluar rumah kecuali dengan izinnya.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT. Menjelaskan bahwa istri harus bisa menjaga dirinya, baik ketika berada di depan maupun di belakang suaminya, dan ini merupakan salah satu ciri istri yang shalehah. Sebagai mana terdapat dalam (QS. An-Nisa’ :34) yang berbunyi:
......فَالصَّلِحَتُ قَنِتَتٌ حَفِظَتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ...........
artinya: “......sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)....”.
Maksud memelihara diri di belakang suaminya. Dalam ayat tersebut adalah istri dapat menjaga dirinya ketika suaminya tidak ada dan tidak berbuat khianat kepadanya, baik mengenai diri maupun harta bendanya. Inilah merupakan kewajiban tertinggi bagi seorang istri terhadap suami.
2.      Kewajiban suami terhadap istri
Kewajiban suami terhadap istri mencangkup kewajiban materi berupa kebendaan dan kewajiban non materi yang bukan berupa kebendaan.
Adapun kewajiban materi berupa kebendaan sesuai dengan penghasilannya, suami mempunyai kewajiban terhadap istri.
a.         Memberi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal.
b.        Biaya rumah tangga, biaya keperawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
c.         Biaya pendidikan bagi anak.
Dua kewajiban baling depan di atas mulai berlaku sesuadah ada tamkin, yaitu istri mematuhi suami, khususnya, ketika suami ingin menggaulinya. Disamping itu, nafah bisa gugur apabila ia (istri) nusuz.

E.       Kewajiban istri tehadap suami
Abdul Faraj berkata di dalam kitabnya arti seorang istri, “sesungguhnya istri itu mempunyai kedudukan tertentu di sisi suaminya setelah sempurnah penciptaannya”.
Menjadi seorang istri yang berasil, harus mampu merebut hati suaminya dan menjadi sumber kesenangan baginya. Istri juga harus mendorong suaminya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan menghindarkannya dari perbuatan dosa. Sikap yang baik dan menyenangkan merupakan sesuatu yang penting di kalangaan semua orang pada umumnya dan di kalangan pasangan suami istri khususnya, karena pasangan harus hidup bersama dan membangun kehidupan yang saling berhubungan.
Dalam Islam, mengurus suami mempunyai posisi yang penting. Hal ini telah di sejajarkan dengan jihad atau perang suci di jalan Allah. Imam Ali AS menyatakan bahwa “jihad seorang istri adalah mengurus suaminya dengan baik”.
Sayed Sabiq berpendapat bahwa perempuan shalehah merupakan istri yang menjadi periasan yang bik, subur dan melahirkan anak. Dapat dikatanakn perempuan yang shalehah adalah orang yang mampu melaksanakan agama dan berpegang teguh dengn prinsip-prinsip ajaran agama Islam.
Allah telah menciptakan perempuan utuk mengandung, melahirkan, mendidik, dan memperhatikan anak-anaknya. Lebih dari itu perempuan memiliki kelebihan kasih sayang. Oleh karena itu kasih sayang perempuan lebih besar dan lebih kuat dari pada kasih sayang laki-laki. Sebagaimana pula ketetapan perempuan dalam rumah untuk melaksanakan tugas-tugas rumah dan sedikit bergual dengan masyarakat.[4]
Diantara beberapa kewajiban soarang istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
1.      Taat dan patuh kepada suami;
2.      Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman;
3.      Mangatur rumah tangga dengan baik;
4.      Menghormati keluarga suami;
5.      Bersikap sopan, penuh senyum kepada suami;
6.      Tidak mempersulit suami;
7.      Dan selalu mendorong suami untuk maju;
8.      Rida dan syukur terhadap apa yang diberikan suami;
9.      Selalu berhemat dan suka menabung;
10.  Selalu berhias, bersolek untuk atau dihadapan suami; dan
11.  Jangan selalu cemburu buta.[5]

F.       Undang-Undang Yang Mengatur Hak Dan Kewajiban Suami Istri
Hak dan kewajiban suami istri diatur secara tuntas dalam UU perkawinan dalam satu bab yaitu Bab V yang materinya secara esensial telah sejalan dengan apa yang digariskan dalam kitab-kitab fiqih yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 30 :
     “Suami istri memikul kewajiabn yang luhur untuk menegakkan rumah        tangga yang menjadi sendiri dasar dari susunan masyarakat”.
Pasal 31 :
1.         Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam rumah tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat.
2.         Masing-masing pihak berhak  untuk melakukan perbuatan hukum.
3.         Suami adalah kepalah keluarga dari isrti ibu rumah tangga.
Pasal 32 :
1.         Suami harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
2.         Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.
Pasal 33 :
1.    Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu pada yang lain.
Pasal 34:
1.    Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala suatu keperluan hidup berumah tangga sesuai  dengan kemampuanya.
2.    Istri wajib mengatur  urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
3.    Jika suami atau istri melalaikan kewajibanya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.[6]

BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Kewajiban suami istri adalah  sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk istrinya. sedangkan kewajiban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanakan dan lakukan untuk suaminya. begitu juga dengan pengertian hak suami adalah sesuatu yang harus diterima suami dari istrinya. sedangkan hak istri adalah sesuatu yang harus diterima istri dari suaminya. dengan demikian kewajiabn yang dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isrti.
Menurut kompilasi hukum Islam dalam kewajiban dan hak suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahma yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. selain itu, suami istrii wajib memepunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan oleh bersama. dalam pasal 80 ayat (1) suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.

B.       Saran
   Demikian makalah ini yang dapat kami sajikan. Kami berharap makalah ini dapat berkembang dengan berjalannya diskusi yang akan dijalankan oleh teman-teman. Kurang dan lebihnya kami mohon maaf, untuk itu kepada para pembaca mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi sempurnanya makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

As-Subik, Ali Yusuf. 2010. Fiqih Keluarga. Jakarta: Amzah.
Azzam, Muhammad Aziz Abdul. 2014. Fikih Munakahat. Jakarta; Amzah.
Ramulyo, Muhammad Idris. 1999. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Sahrani, Shohari. 2014. Fikih Munakahat. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Syarifuddin, Amir. 2014. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.


[1] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 159-160.
[2] Muhammad Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1999), hlm. 88.
[3] Ali Yusuf As-Subki, Fiqih Keluarga, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm.143-144.
[4] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fikih Munakahat, (Jakarta: Amzah, 2014), hlm. 222.
[5] Shohari Sahrani, dkk. Fikih Munakahat, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2014), hlm.154-162.
[6] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 164-165.


MAKALAH AGAMA DAN MASYARAKAT


MAKALAH

AGAMA DAN MASYARAKAT



BAB I
PENDAHULUAN 
      A.    LATAR BELAKANG
Manusia merupakan makhluk hidup yang sangat istimewa, karena manusia berbeda dengan makhluk yang lainnya. Manusia diberi akal dan pikiran untuk bertindak sesuai dengan etika dan nilai – nilai moral yang berlaku sesuai dengan kehendaknya, lingkungan, dan ajaran agama yang di anutnya. Nilai – nilai dan norma – norma yang memberikan arah dan makna bagi manusia dalam bertindak ialah agama.
Seorang sosiolog agama bernama Elizabeth K. Nottingham berpendapat bahwa agama bukan sesuatu yang dapat dipahami melalui definisi melainkan melalui deskripsi (penggambaran). Tak ada satu pun definisi tentang agama yang benar – benar memuaskan.
Menurut gambara Elizabeth K. Nottingham, agama adalah gejala yang begitu sering “terdapat dimana –mana”, dan agama berkaitan dengan usaha – usaha manusia untuk mengukur dalamnya makna dari keberadaan diri sendiri dan keberadaan alam semesta. Selain itu agama dapat membangkitkan kebahagiaan batin yang paling sempurna, dan juga perasaan takut dan ngeri. Meskipun perhatian tertuju keada adanya suatu dunia yang tak dapat dilihat (akhirat), namun agama melibatkan dirinya dalam masalah – masalah kehidupan sehari – hari di dunia (Elizabeth K. Nottingham, 1985: 3-4).
Agama sebagai bentuk keyakinan manusia terhadap sesuatu yang bersifat Adikordrati (Supernatural) ternyata seakan menyertai manusia dalam ruang lingkup kehidupan yang luas. Agama memiliki nilai – nilai bagi kehidupan manusia sebagai orang per orang maupun dalam hubungannya dengan kehidupan bermasyarakat. Selain itu agama juga memberi dampak bagi kehidupan sehari – hari.Dengan demikian secara psikologis, agama dapat berfungsi sebagai motif intrinsik (dalam diri) dan motif ekstrinsik (luar diri). Agama memang unik, sehingga sulit didefinisikan secara tepat dan memuaskan.
B.        RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan agama?
2.       Apa yang dimaksud dengan manusia?
3.      Mengapa manusia membutuhkan agama?
4.      Apa pengaruh agama dalam kehidupan manusia?
C.        RUMUSAN MASALAH
a.       Apa yang dimaksud dengan agama?
b.      Apa yang dimaksud dengan manusia?
c.       Mengapa manusia membutuhkan agama?
d.      Apa pengaruh agama dalam kehidupan manusia?

BAB II
PEMBAHASAN

     A.    PENGERTIAN AGAMA
Para pakar memiliki beragama pengertian tentang agama. Secara etimologi, kata “agama” bukan berasal dari bahasa Arab, melainkan diambil dari istilah bahasa Sansekerta yang menunjuk pada sistem kepercayaan dalam Hinduisme dan Budhisme di India. Agama terdiri dari kata “a” yang berarti “tidak”, dan “gama” berarti kacau jadi agama artinya tidak pergi, tetap ditempat, diwarisi secara turun temurun. Hal menunjukkan pada salah satu sifat agama yaitu diwarisi secara turun temurun dari satu generasi ke generasi lainnya. Kemudian ada yang mengatakan artinya adalah teks dan kitab suci, tuntunan yang  berarti tuntunan bagi kehidupan manusia.
Agama bertitik tolak dari adanya suatu kepercayan terhadap suatu yang lebih berkuasa, lebih agung, lebih mulia dari pada makhluk. Agama berhubungan dengan masalah ketuhanan, dimana manusia yang mempercayainya harus menyerahkan diri kepadanya, mengabdikan diri sepenuhnya karena manusia mempercayainya, ada 4 ciri yang dapat kita kemukakan yaitu :
1.      Adanya kepercayaan terhadap yang ghaib, kudus dan Maha Agung dan pencipta alam semesta (Tuhan).
2.       Melakukan hubungan dengan berbagai cara seperti dengan mengadakan upacara ritual, pemujaan, pengabdian dan do'a.
3.      Adanya suatu ajaran (doktrin) yang harus dijalankan oleh setiap penganutnya.
4.      Ajaran Islam ada Rasul dan kitab suci yang merupakan ciri khas daripada agama.
5.      Agama tidak hanya untuk agama, melainkan untuk diterapkan dalam kehidupan dengan segala aspeknya.
Berikut ini beberapa Pengertian maupun definisi tentang Agama yang telah dikemukakan oleh para ahli :
1.      Pengertian Agama Menurut KBBI: Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan/kepercayaan dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha kuasa serta kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia lainnya.
2.      Émile Durkheim mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Kita sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah, mencapai rohani yang sempurna kesuciannya.Sedangkan menurut Bahrun Rangkuti, seorang muslim cendekiawan sekaligus seorang linguis, mengatakan bahwa definisi dan pengertian agama berasal dari bahasa Sansekerta; a-ga-ma. A (panjang) artinya adalah cara, jalan, The Way, dan gama adalah bahasa Indo Germania; bahasa Inggris Togo artinya jalan, cara-cara berjalan, cara-cara sampai kepada keridhaan kepada Tuhan.
3.      Pengertian Agama Menurut Anthony F.C. Wallace: Agama sebagai seperangkat upacara yang diberi rasionalisasi lewat mitos dan menggerakkan kekuatan supernatural dengan maksud untuk mencapai terjadinya perubahan keadaan pada manusia dan semesta.
4.      Pengertian Agama Menurut Parsons & Bellah: Agama adalah tingkat yang paling tinggi dan paling umum dari budaya manusia.
5.      Pengertian Agama Menurut Luckmann: Agama adalah kemampuan organisme manusia untuk mengangkat alam biologisnya melalui pembentukan alam-alam makna yang objektig, memiliki daya ikat moral dan serba meliputi.
6.      Menurut prof Dr.m. Drikarya definisi Agama adalah kenyakinan adanya suatu kekuatan supranatural yang mengatur danmenciptakan alam dan isinya.
7.      Menurut H. Moenawar Chalil definisi Agama adalah perlibatan yang merupakan tingkah laku manusia dalam berhubungan dengan kekuatan supranatural tersebut sebagai konsekuensi atas pengakuannya.
8.      Menurut Hendro Puspito definisi Agama adalah sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dan alam semesta yang berkaitan dengan keyakinan.
9.      Menurut Jappy Pellokild definisi Agama adalah percaya adanya tuhan yang maha esa dan hukum-hukumnya.
10.  Menurut Hendropuspito, agama adalah suatu jenis sistem sosial yang dibuat oleh penganut-penganutnya yang berproses pada kekuatan-kekuatan non empiris yang dipercayainya dan didaya gunakannya untuk mencapai keselamatan bagi mereka dan masyarakat luas umumnya
      B.  FUNGSI AGAMA
Agama membantu manusia untuk mengenal sesuatu “yang sakral” dan “makhluk teringgi” atau Tuhan dan berkomunikasi dengannya Fungsi pengawasan sosial (social control) Fungsi agama sebagai kontrol sosial yaitu Agama meneguhkan kaidah-kaidah susila dari adat yang dipandang baik bagi kehidupan moral warga masyarakat.
Ada tiga aspek penting yang selalu dipelajari dalam mendiskusikan fungsi agama dalam masyarakat, yaitu kebudayaan, sistem sosial, dan kepribadian. Ketigaaspek itu merupakan kompleks fenomena sosial terpadu yang pengaruhny adapat diamati dalam perilaku manusia, sehingga timbul pertanyaan sejauh mana fungsi lembaga agama memelihara sistem, apakah lembaga agama terhadap kebudayaan adalah suatu sistem, atau sejauh mana agama dapat mempertahankan keseimbangan pribadi melakukan fungsinya. Pertanyaan tersebut timbul karena sejak dulu hingga sekarang, agama masih ada dan mempunyai fungsi, bahkan memerankan sejumlah fungsi. 
Manusia yang berbudaya, menganut berbagai nilai, gagasan, dan orientasi yang terpola mempengaruhi perilaku, bertindak dalam konteks terlembaga dalam lembaga situasi di mana peranan dipaksa oleh sanksi positif dan negatif serta penolakan penampilan, tapi yang bertindak, berpikir dan merasa adalah individu itu sendiri.
 Teori fungsionalisme melihat agama sebagai penyebab sosial agamaterbentuknya lapisan sosial, perasaan agama, sampai konflik sosial. Agama dipandang sebagai lembaga sosial yang menjawab kebutuhan dasar.

     C.    PENGARUH AGAMA DALAM BIDANG KEHIDUPAN
Peranan berasal dari kata peran. Peran memiliki makna yaitu seperangkat tingkat diharapkan yang dimiliki oleh yang berkedudukan di masyarakat. Sedangkan peranan adalah bagian dari tugas utama yang harus dilksanakan.
Ada beberapa alasan tentang mengapa agama itu sangat penting dalam kehidupan manusia, antara lain adalah :
a)      Karena agama merupakan sumber moral
b)      Karena agama merupakan petunjuk kebenaran
c)      Karena agama merupakan sumber informasi tentang masalah metafisika.
d)     Karena agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia baik di kala suka, maupun di kala duka.
Agama dalam kehidupan individu berungsi sebagai suatu system yang memuat norma-norma tertentu adapun fungsi agama dalam kehidupan agama diantaranya adalah:
Dari segi pragmatisme, seseorang itu menganut sesuatu agama adalah disebabkan oleh fungsinya. Bagi kebanyakan orang, agama itu berfungsi untuk menjaga kebahagiaan hidup. Tetapi dari segi sains sosial, fungsi agama mempunyai dimensi yang lain seperti apa yang dihuraikan di bawah:
a.       Memberi pandangan dunia kepada satu-satu budaya manusia.
Agama dikatankan memberi pandangan dunia kepada manusia kerana ia sentiasanya memberi penerangan mengenai dunia(sebagai satu keseluruhan), dan juga kedudukan manusia di dalam dunia. Penerangan bagi pekara ini sebenarnya sukar dicapai melalui inderia manusia, melainkan sedikit penerangan daripada falsafah. Contohnya, agama Islam menerangkan kepada umatnya bahawa dunia adalah ciptaan Allah SWTdan setiap manusia harus menaati Allah SWT
b.      Menjawab pelbagai soalan yang tidak mampu dijawab oleh manusia.
Sesetangah soalan yang sentiasa ditanya oleh manusia merupakan soalan yang tidak terjawab oleh akal manusia sendiri. Contohnya soalan kehidupan selepas mati, matlamat  menarik dan untuk menjawabnya adalah perlu. Maka, agama itulah berfungsi untuk menjawab soalan-soalan ini.
c.       Memberi rasa kekitaan kepada sesuatu kelompok manusia.
Agama merupakan satu faktor dalam pembentukkan kelompok manusia. Ini adalah kerana sistem agama menimbulkan keseragaman bukan sahaja kepercayaan yang sama, malah tingkah laku, pandangan dunia dan nilai yang sama.
d.      Memainkan fungsi kawanan sosial
Kebanyakan agama di dunia adalah menyaran kepada kebaikan. Dalam ajaran agama sendiri sebenarnya telah menggariskan kode etika yang wajib dilakukan oleh penganutnya. Maka ini dikatakan agama memainkan fungsi kawanan sosial

 Studi kasus
Contoh kasus yaitu “anomi”, yaitu keadaan disorganisasi sosial di mana bentuk sosial dan kultur yang mapan jadi ambruk. Hal ini, pertama, disebabkan oleh hilangnya solidaritas apabila kelompok lama di mana individu merasa aman dan responsive dengan kelompoknya menjadi hilang. Kedua, karena hilangnya consensus atau tumbangnya persetujuan terhadap nilai-nilai dan norma yang bersumber dari agama yang telah memberikan arah dan makna bagi kehidupan kelompok.
Sudah jelas bahwa agama dalam kehidupan manusia ataupun dalam hal organisasi sangat dibutuhkan, penting untuk membangun sebuah organisasi, karena jika sebuah organisasi tidak disertai dengan rasa keberagamaan akan menyebabkan bertumbangnya persetujuan terhadap nilai-nilai norma yang bersumber dari agama.
Contoh kasus diatas sangat sesuai dengan teori fungsi agama dalam hidup manusia, menurut saya jika dalam sebuah organisasi tidak ada rasa keberagamaan mungkin  organisasi itu tidak akan berjalan lancar dan mulus. Dimana agama menciptakan suatu ikatan bersama baik antara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang mempersatukan mereka.

BAB III
PENUTUP       

A.                KESIMPULAN
Agama adalah ajaran yang berasal dari Tuhan atau hasil renungan manusia yang terkandung dalam kitab suci dengan tujuan untuk member tuntunan dan pedoman hidup bagi manusia agar mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, yang didalamnya mencakup unsure emosional dan kenyataan bahwa kebahagiaan hidup tersebut bergantung pada adanya hubungan yang baik dengan kekuatan gaib tersebut.
Sebenarnya manusia memiliki intuisi (daya batin) yang sanggup memahami adanya tuhan tanpa melalui berpikir dan belajar. Karen memiliki intuisi seperti itu, maka manusia dipandang sebagai homodivinan (makhluk bertuhan), wujud pemahaman manusia terhadap Tuhan terukir dalam keadaran dan perasaan batinnya berupa kepercayaan atau keyakinan.
Jika manusia tidak didasari oleh ajaran-ajaran agama manusia dalam melakukan kehidupannya entah di organisasi, dimasyarakat, atau lain sebagainya tidak akan bersumber pada kerangka acuan yang bersifat sakral, maka norma pun dikukuhkan dengan sanksi sakral. Sanski sakral itu mempunyai kekuatan memaksa istimewa karena ganjaran dan hukumannya bersifat duniawi, supramanusiawi, dan ukhrowi.
    B.                SARAN
Kami menyadaari banyaknya kekurangan dari makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik  dan saran dari pembaca, supaya kedepannyaa akaan lebih baik lagi


Daftar pustaka

D.Hendropuspito O.C, Sosiologi Agama, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1998,hlm. 34.
Soerjono Soekanto, Kamus Sosiologi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993, hlm.   430.
Thomas F. O’Dea, The Sociology of Religion, terjemahan Tim Penerjemah Yasogama, CV     Rajawali, Jakarta, hlm. 13.
Harun Nasution, Islam ditinjau dari berbagai aspeknya
Abuddin Natta, Metodologi Studi Islam