BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Islam memandang hubungan antara
suami dan istri bukan hanya kebutuhan semata, tetapi lebih dari itu Islam telah
mengatur dengan jelas bagaimana sebuah hubungan agar harmonis dan tetap
berlandasan pada tujuan hubungan tersebut, yakni hubungan yang dibangun atas
dasar cinta kepada Allah SWT.
Oleh karena itu untuk mewujudkan keluarga keluarga
yang diliputi oleh ketenangan, diselimuti cinta kasih dan jalinan yang
diberkahi. Islam telah mengajarkan kepada sang Nabi bagaimana jalinan antara
suami dan istri bisa sejalan.
Maka, melalui makalah ini
insyaAllah penulis akan mengupas yang berkaitan tentang hak dan kewajiban
antara seseorang suami dann istri. Hak yang di dasarkan pada kesadaran bukan
sekedar kebutuhan, dan kewajiban yang didasari pada kasih sayang dan bukan
hanya menjelaskan tugas belaka. Dan Islam telah menjadikan kita mampu
menanggung jawabkannya dlam biduk rumah tangga.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian hak dan kewajiaban suami istri?
2.
Apa saja hak dan kewajiban suami terhadap istri?
3.
Apa saja hak dan kewajiban istri kepada suami?
4.
Apa saja hak dan kewajiban bersama antara suami
dan istri?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui pengerian hak dan kewajiban
suami istri.
2.
Untuk mengetahui hak dan kewajiban suami terhadap
istri.
3.
Untuk mengetahui hak dan kewajiban isti kepada
suami.
4.
Untuk mengetahui hak dan kewajiban bersama antara
suami dan istri.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak Dan Kewajiban Suami Istri
Yang
dimaksud dengan hak disini adalah apa-apa yang diterima sesorang dari orang
lain, sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah apa yang mesti dilakukan
sesorang terhadap orang lain. Didalam hubungan suami istri dalam rumah tangga
mempunyai hak dan begitu pula istri mempunyai hak. Dibalik itu suami mempunyai
beberapa kewajiban dan begitu pula istri mempunyai beberapa kewajiban. Adanya
hak dan kewajiban suami istri dalam kehidupan
rumah tangga itu dapat dilihat dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan
beberapa hadis Nabi. Salah satunya dalam
(Q.S Al-Baqarah: 228).
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي
عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ وَلِلرِّ جَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَهُ
عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya : “bagi istri itu ada hak-hak berimbang dengan kewajiban-kewajibannya
secara makhruf dan bagi suami setinggkat lebih dari istri”.
Ayat ini menjelaskan bahwah istri
mempunyai hak dan istri juga mempunyai kewajiaban. Kewajiban istri merupakan
hak bagi suami. Hak dan kedudukan istri semisal atau setara atau seimbang
dengan dengan hak dan kedudukan suami. Meskipun demikian, suami mempunyai
kedudukan setingkat lebih tinggi, yaitu sebagai kepala keluarga, sebagaimana
disyaratkan oleh ayat diatas.
Hadis Nabi yang menjelaskan tentang hak
dan kewajiban suami istri terdapat dalam hadis Amru bin Al-Ahwash:
أَلَا
إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقَّا وَ لِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقَّا
Artinya:
“Ketahuilah bahwa kamu mempunyai hak yang
harus dipikul oleh istrimu dan dan istrimu mempunyai hak yang harus kamu pikul”.[1]
B.
Hak dan kewajiban suami Istri menurut kompilasi hukum
islam
1.
Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah dan rahma yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
2.
Suami istri wajib saling mencintai, saling menghormati, setia dan memberi
bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
3.
Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memebrihara anak-anak
mereka, baik mengenai petumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasan dan
pendidikan agamanya.
4.
Suami istri wajib memelihara kehormatannya.
5.
Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat
mengajukan gugatan kepada pengadilan agama.
6.
Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.[2]
C.
Hak dan kewajiban bersama suami istri
Dengan adanya akad nikah maka antara suami dan istri mempunyai
hak dan kewajiban secara bersama, yaitu sebagai berikut:
1.
Suami dan istri dihalalkan mengadakan hubungkan seksual. Perbuatan ini
merupakan kebutuhan suami istri yang dihalalkan seecara timbal balik. Suami
istri halal melakukan apa saja terhadap istrinya, demikian pula bagi istri
terhadap suaminya. Mengadakan kenikatan hubungan merupakan hak bagi suami istri
yang dilakukan secara bbersama.
2.
Timbulnya hubungan suami istri dengan keluarga istrinya dan sebaliknya
hubungan istri dengan keluarga suaminya, yang disebut hubungan mushaharah.
3.
Haram melakukan pernikahan, artinya baik suami maupun istri tidak boleh
melakukan pernikahan dengan saudaranya masing-masing.
4.
Dengan adanya ikatan pernikahan, kedua bellah pihak saling mewarisi
apanbila salah seorang diantara keduanya telah meninggal meskipun belum
bersetubuh.
5.
Anak mempunyai nasab yang jelas.
6.
Kedua pihak wajib bertingkah laku yang baik sehingga dapat melahirkan
kemesraan dalam kedamaian hidup. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat
An-Nisa’ ayat 19:
......وَعَا شِرُوْهُنَّ
بِالْمَعْرُوْفِ.......
Artinya:
“......dan bergaullah dengan mereka secara patut....”.
D.
Hak kewajiban suami terhadap istri
Pernikahan adalah tiang keluarga yang teguh dan kokoh. Di
dalamnya terdapat hak-hak dan kewajiban yang sakral dan relegius. Seseorang
akan merasah adanya tali ikatan suci yang membuat tinggih sifat kemanusiaannya,
yaitu ikatan rohani dan jsamani yang membuat ketinggian derajat manusia dan
menjadi mulia dari pada tingkat kebinatangan yang hanya menjalin cinta syahwat
antara jantan dan betina. Bahkan hubungan pasangan suami istri sesungguhnya
adalah ketenangan jiwa, kasih sayang dan cinta.
Islam mewajibkan suami untuk memberikan hak-haknya
terhadap istrinya. Suami harus menghormati keinginan istri, mewujudkan
kehidupan yang tenang dan nikmat sebagaimana yang di inginkan. Istri jug harus
menghormati suaminya, menggantikan suami dalam usaha dan pemberiannya, membantu
suaminya dari berbagai kesusahan dan kekacauan. Istri juga tidak boleh
menentang ucaapn suaminya dan merendahkannya.[3]
1.
Hak suami atas istri
Diantar beberapa hak suami terhadap istrinya, yang paing
pokok adalah
a.
Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat;
b.
Istrinya menjaga dirinya sendiri dan harta suami;
c.
Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami;
d.
Tidak bermuka masam dihadapan suami, dan
e.
Tidak menunjukan keadaan yang tidak disenangi suami.
Kewajiban taat kepada suami hanya dalam hal-hal yang
dibenarkan agama, bukan dalam hal kemaksiatan kepada Allah SWT. Jika suami
memerintahkan istri untuk berbuat maksiat, maka ia harus menolaknya. Diantara
ketaatan istri kepada suami adalah tidak keluar rumah kecuali dengan izinnya.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT. Menjelaskan bahwa istri harus
bisa menjaga dirinya, baik ketika berada di depan maupun di belakang suaminya, dan
ini merupakan salah satu ciri istri yang shalehah. Sebagai mana terdapat dalam
(QS. An-Nisa’ :34) yang berbunyi:
......فَالصَّلِحَتُ قَنِتَتٌ حَفِظَتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ...........
artinya: “......sebab itu Maka wanita yang
saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak
ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)....”.
Maksud memelihara diri di belakang suaminya.
Dalam ayat tersebut adalah istri dapat menjaga dirinya ketika suaminya tidak
ada dan tidak berbuat khianat kepadanya, baik mengenai diri maupun harta
bendanya. Inilah merupakan kewajiban tertinggi bagi seorang istri terhadap
suami.
2. Kewajiban suami terhadap istri
Kewajiban suami terhadap istri mencangkup
kewajiban materi berupa kebendaan dan kewajiban non materi yang bukan berupa
kebendaan.
Adapun kewajiban materi berupa kebendaan sesuai
dengan penghasilannya, suami mempunyai kewajiban terhadap istri.
a.
Memberi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal.
b.
Biaya rumah tangga, biaya keperawatan dan biaya pengobatan
bagi istri dan anak.
c.
Biaya pendidikan bagi anak.
Dua kewajiban baling depan di atas mulai
berlaku sesuadah ada tamkin, yaitu istri mematuhi suami, khususnya,
ketika suami ingin menggaulinya. Disamping itu, nafah bisa gugur apabila ia
(istri) nusuz.
E.
Kewajiban istri tehadap suami
Abdul Faraj berkata di dalam kitabnya arti
seorang istri, “sesungguhnya istri itu mempunyai kedudukan tertentu di sisi
suaminya setelah sempurnah penciptaannya”.
Menjadi seorang istri yang berasil, harus
mampu merebut hati suaminya dan menjadi sumber kesenangan baginya. Istri juga
harus mendorong suaminya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan
menghindarkannya dari perbuatan dosa. Sikap yang baik dan menyenangkan
merupakan sesuatu yang penting di kalangaan semua orang pada umumnya dan di
kalangan pasangan suami istri khususnya, karena pasangan harus hidup bersama
dan membangun kehidupan yang saling berhubungan.
Dalam Islam, mengurus suami mempunyai posisi
yang penting. Hal ini telah di sejajarkan dengan jihad atau perang suci di
jalan Allah. Imam Ali AS menyatakan bahwa “jihad seorang istri adalah mengurus
suaminya dengan baik”.
Sayed Sabiq berpendapat bahwa perempuan
shalehah merupakan istri yang menjadi periasan yang bik, subur dan melahirkan
anak. Dapat dikatanakn perempuan yang shalehah adalah orang yang mampu
melaksanakan agama dan berpegang teguh dengn prinsip-prinsip ajaran agama
Islam.
Allah telah menciptakan perempuan utuk
mengandung, melahirkan, mendidik, dan memperhatikan anak-anaknya. Lebih dari
itu perempuan memiliki kelebihan kasih sayang. Oleh karena itu kasih sayang
perempuan lebih besar dan lebih kuat dari pada kasih sayang laki-laki.
Sebagaimana pula ketetapan perempuan dalam rumah untuk melaksanakan tugas-tugas
rumah dan sedikit bergual dengan masyarakat.[4]
Diantara beberapa kewajiban soarang istri terhadap suami
adalah sebagai berikut:
1. Taat dan patuh kepada suami;
2. Pandai mengambil hati suami melalui makanan
dan minuman;
3. Mangatur rumah tangga dengan baik;
4. Menghormati keluarga suami;
5. Bersikap sopan, penuh senyum kepada suami;
6. Tidak mempersulit suami;
7. Dan selalu mendorong suami untuk maju;
8. Rida dan syukur terhadap apa yang diberikan
suami;
9. Selalu berhemat dan suka menabung;
10. Selalu berhias, bersolek untuk atau dihadapan
suami; dan
11. Jangan selalu cemburu buta.[5]
F.
Undang-Undang Yang Mengatur Hak Dan Kewajiban Suami
Istri
Hak dan kewajiban suami istri diatur secara tuntas dalam
UU perkawinan dalam satu bab yaitu Bab V yang materinya secara esensial telah
sejalan dengan apa yang digariskan dalam kitab-kitab fiqih yang bunyinya
sebagai berikut:
Pasal
30 :
“Suami istri memikul kewajiabn yang luhur
untuk menegakkan rumah tangga yang
menjadi sendiri dasar dari susunan masyarakat”.
Pasal 31 :
1.
Hak
dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam rumah
tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat.
2.
Masing-masing
pihak berhak untuk melakukan perbuatan
hukum.
3.
Suami
adalah kepalah keluarga dari isrti ibu rumah tangga.
Pasal 32 :
1.
Suami
harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
2.
Rumah
tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami
istri bersama.
Pasal 33 :
1.
Suami
istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberi
bantuan lahir batin yang satu pada yang lain.
Pasal 34:
1.
Suami
wajib melindungi istrinya dan memberikan segala suatu keperluan hidup berumah
tangga sesuai dengan kemampuanya.
2.
Istri
wajib mengatur urusan rumah tangga
sebaik-baiknya.
3.
Jika
suami atau istri melalaikan kewajibanya masing-masing dapat mengajukan gugatan
kepada pengadilan.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kewajiban suami istri adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan
penuhi untuk istrinya. sedangkan kewajiban istri adalah sesuatu yang harus
istri laksanakan dan lakukan untuk suaminya. begitu juga dengan pengertian hak
suami adalah sesuatu yang harus diterima suami dari istrinya. sedangkan hak
istri adalah sesuatu yang harus diterima istri dari suaminya. dengan demikian
kewajiabn yang dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isrti.
Menurut kompilasi hukum Islam dalam kewajiban dan hak
suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah, dan rahma yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
selain itu, suami istrii wajib memepunyai tempat kediaman yang tetap yang
ditentukan oleh bersama. dalam pasal 80 ayat (1) suami adalah pembimbing
terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah
tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.
B. Saran
Demikian makalah
ini yang dapat kami sajikan. Kami berharap makalah ini dapat berkembang dengan
berjalannya diskusi yang akan dijalankan oleh teman-teman. Kurang dan lebihnya
kami mohon maaf, untuk itu kepada para pembaca mohon kritik dan saran yang
bersifat membangun demi sempurnanya makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
As-Subik,
Ali Yusuf. 2010. Fiqih Keluarga. Jakarta: Amzah.
Azzam,
Muhammad Aziz Abdul. 2014. Fikih Munakahat. Jakarta; Amzah.
Ramulyo, Muhammad Idris. 1999. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta:
Bumi Aksara.
Sahrani, Shohari. 2014. Fikih Munakahat. Jakarta: PT
Rajagrafindo Persada
Syarifuddin, Amir. 2014. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.
Jakarta: Kencana.
No comments:
Post a Comment