1

loading...

Senin, 04 November 2019

MAKALAH HUKUM ADAT WARIS

MAKALAH HUKUM ADAT WARIS


BAB I

PENDAHULUAN 

Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan adat, termasuk dalam hal pewarisan, Indonesia memiliki berbagai macam bentuk waris diantaranya, diantaranya waris menurut hukum BW, hukum islam, dan adat. Masing-masing hukum tersebut memiliki karakter yang berbeda dengan yang lain.
Harta warisan menurut hukum adat bisa dibagikan secara turun-temurun sebelum pewaris meninggal dunia, tergantung dari musyawarah masing-masing pihak. Hal ini sangat berbeda dengan kewarisan hukum BW dan hukum islam yang mana harta warisan harus dibagikan pada saat ahli waris telah telah meninggal dunia. Apabila harta warisan diberikan pada saat pewaris belum meninggal dunia, maka itu disebut pemberian biasa atau dalam hukum islam bias disebut sebagai hibah.        
Dengan adanya beragam bentuk sistem kewarisan hukum adat, menimbulkan akibat yang berbeda pula, maka pada intinya hukum waris harus disesuaikan dengan adat dan kebudayaan masing-masing daerah dengan kelebihan dan kekurangan yang ada pada sistem kewarisan tersebut.
1.            Apa pengertian secara umum mengenai hukum waris adat?
2.            Bagaimana pemahaman tentang sistem hukum waris adat?
3.            Apa sajakah Persamaan dan perbedaan antara sistem hukum Islam dengan sistem KUH Perdata (BW) ?
    C.    Tujuan Penulisan
1.      Menyelesaikan tugas mata kuliah
2.      Memahami tentang sistem pembagian waris menurut hukum adat.
  

BAB II

PEMBAHASAN


Hukum  adat warismenurut Soepomo, merupakan peraturan yang memuat pengaturan mengenai proses penerusan serta pengoperan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak termasuk harta beda dari suatu angkatan manusia kepada turunannya.[1] Kemudian yang dikemukakan oleh Ter Haar, hukum  adat warisadalah aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi berikutnya.[2]
Dengan demikian, hukum waris itu memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur cara penerusan dan peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada para ahli warisnya. Cara penerusan dan peralihan harta tersebut dapat berlaku sejak pewaris masih hidup atau setelah pewaris meninggal dunia. Bentuk peralihannya dapat dengan cara penunjukkan, penyerahan kekuasaan, atau penyerahan pemilikan atas bendanya oleh pewaris kepada ahli warisnya. Jadi bukanlah sebagaimana yang diungkapkan oleh Wirjono, pengertian “warisan” ialah bahwa warisan itu adalah soal apakah dan bagaimanakan berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.[3] Jadi warisan menurut Wirjono adalah cara penyelesaian hubungan hukum dalam masyarakat yang melahirkan sedikit banyak kesulitan sebagai akibat dari wafatnya seorang manusia, dimana manusia yang wafat itu meninggalkan harta kekayaan. Istilah warisan diartikan sebagai cara penelesaian bukan diartikan pada bendanya. Kemudian cara penyelesaian itu sebagai akibat dari kematian seorang, sedangkan Hilman Hadikusuma mengartikan warisan itu adalah bedanya dan penyelesaian harta benda seseorang kepada warisnya dapat dilaksanakan sebelum ia wafat.[4]

Menurut ketentuan Hukum Adat secara garis besar dapat dikataakan bahwa sistem hukum  adat waristerdiri dari 6 sistem, antara lain :
1.            Sistem Keturunan
Dilihat dari segi garis keturuan maka perbedaan lingkungan hukum adat itu dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu          :
a.     Sistem Patrilineal (kelompok garis ayah)
Sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak, contohnya: Gayo, Alas, Batak, Nias, Lampung, Seram, Nusa Tenggara.
b.     Sistem Matrilineal (kelompok garis ibu)
Sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan pria dalam pewarisan. Contohnya, Minangkabau dan Enggano.
c.     Sistem Parental atau bilateral (kelompok garis ibu dan bapak)
Sistem yang ditarik menurut garis orang tua (ibu dan bapak) dimana kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan dalam pewarisan. Contohnya: Jawa, Sunda, Madura, dan Melayu.[5]
2.            Sistem kolektif
Menurut sistem ini ahli waris menerima penerusan dan pengalihan harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbaik dan tiap ahli waris hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut. Contohnya seperti di Minangkabau, Ambon, dan Minahasa.
3.            Sistem Mayorat
Menurut sistem ini harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu saja, misalnya anak laki-laki tertua (contohnya di Bali, Lampung, Teluk Yos Sudarso), atau perempuan tertua (di Sumendo, Sumatera Selatan), anak laki-laki termuda (di masyarakat Batak) atau perempuan termuda atau anak laki-laki saja.
4.            Sistem individual
Menurut sistem ini, maka setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Pada umumnya, sistem ini dijalankan di masyarakat yang menganut sistem parental.

Dalam menguraikan prinsip-prinsip hukum waris berdasarkan hukum Islam, satu-satunya sumber tertinggi dalam kaitan ini adalah Al-Qur’an dan sebagai pelengkapnya adalah As-Sunnah beserta hasil-hsil ijtihad atau upaya para ahli hukum Islam terkemuka.[6]  Wujud warisan menurut Hukum Islam yaitu “sejumlah harta benda serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih”. Artinya, harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli waris adalah sejumlah harta benda serta segala hak, setelah dikurangi dengan pembayaran hutang-hutang pewaris dan pembiayaan lain yang disebabkan wafatnya pewaris. Sistem kewarisan menurut agama Islam berdasarkan kitab suci Al-Qur’an ialah sistem individual, dimana setelah pewaris wafat, harta peninggalannya dapat diadakan pembagian kepada para waris pria dan wanita sesuai dengan haknya masing-masing yang telah ditentukan di dalam Al-Qur’an dan Hadits.[7]
Kewarisan Islam mempunyai kesamaan dengan kewarisan menurut KUHPerdata yakni kewarisan baru terjadi apabila pewaris wafat sebagaimana peribahasa ‘hak waris timbul karena kematian’.[8] Jadi tanpa ada pewaris yang wafat, maka hak dan kewajiban tidak beralih kepada ahli waris. Tetapi sistem kewarisan Islam tidak mengenal sifat paksaan untuk melaksanakan pembagian harta warisan (dalam waktu tertentu) atau membiarkan harta warisan dalam keadaan tidak terbagi-bagi, oleh karena bagi umat Islam di dalam berbagai masalah hendaknya dilakukan dengan musyawarah. Dengan demikian, jika musyawarah kerabat para waris sepakat belum mengadakan pembagian warisan karena alasan yang wajar itu diperbolehkan akan tetapi ada hal perlu di ingat bahwa para ahli waris mempunyai hak masing-masing atas warisan tersebut.
Di dalam pengertian surat An-Nisa ayat 7 yang terutama sebagai pewaris adalah ibu-bapak dan keluarga dekatnya. Yang dimaksud dengan keluarga dekat adalah seperti kakek, nenek, saudara perempuan dan saudara laki-laki, anak perempuan dan laki-laki, cucu perempuan dan laki-laki, sebagaimana telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Dalam Islam tidak dibedakan tingkat kedudukan para pewaris, apakah ia dari golongan bermartabat tinggi atau rendah karena di hadapan Allah semua manusia sama saja kecuali mereka yang bertaqwa. Lalu di dalam Islam tidak ada pewaris angkat karena meskipun ada ayah angkat atau ibu angkat, tidak ada waris angkat. Begitu juga tidak ada pewaris tidak sah karena perkawinan yang tidak sah atau hidup bersama tanpa pernikahan.[9]
Harta warisan dalam Islam adalah semua harta yang ditinggalkan pewaris karena wafatnya, yang telah bersih dari kewajiban-kewajiban keagamaan dan keduniawian yang dapat dibagi-bagikan kepada para waris laki-laki atau perempuansebagaimana telah ditentukan berdasarkan Al-Qur’an, hadits dan kesepakatan para ulama’.
    
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu:
1.        Sebagai ahli waris menurut Undang-undang.
2.        Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament).
Cara yang pertama dinamakan mewarisi menurut Undang-undang atau “ab intestato” dan cara yang kedua dinamakan mewarisi secara “testamentair”.
Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95).
Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:
a.       Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing – masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).
b.      Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di dtas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).
c.       Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).
Di dalam KUH Perdata (BW) dikenal pula harta peninggalan yang tidak terurus yaitu jika seorang meninggal dunia lalu mempunyai harta, tetapi tidak ada ahli warisnya, maka harta warisan itu dianggap sebagai tidak terurus. Dalam hal yang demikian itu maka Balai Harta peninggalan (Wesskamer) dengan tidak usah menuggu perintah dari Pengadilan wajib mengurus harta itu namun harus memberitahukan kepada pihak Pengadilan. Dalam hal ada perselisihan apakah suatu harta warisan dapat dianggap sebagai tidak terurus atau tidak. Hal ini akan diputuskan oleh Pengadilan, Weeskamer itu diwajibkan membuat catatan tentang keadaan harta tersebut dan jika dianggap perlu didahului dengan penyegelan barang-barang, dan selanjutnya membereskan segala sangkutan sipewaris berupa hutang-hutang dan lain-lain. Wesskamer harus membuat pertanggungjawaban, dan juga diwajibkan memanggil para ahli waris yang mungkin ada dengan panggilan-panggilan umum, seperti melalui RRI, surat-surat kabar dan lain-lain cara yang dianggapa tepat. Jika setelah lewat tiga tahun belum juga ada seorang ahli waris yang tampil atau melaporkan diri, maka weeskamer akan melakukan pertanggungjawaban tentang pengurusan harta peninggalan itu kepada negara, dan selanjutnya harta tersebut akan menjadi milik negara.
Menurut ketentuan pasal 838 KUH Perdata, yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya tidak berhak mewaris ialah:
a.       Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris.
b.      Mereka yang dengan putusan hakim Pengadilan dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap pewaris mengenai suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat.
c.       Mereka yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiatnya.
d.      Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris.
   
Sistem hukum kewarisan menurut KUH Perdata tidak membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan isteri, mereka berhak semua mewaris, dan bagian anak laki-laki sama dengan bagian anak perempuan, bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak.
Apabila dihubungkan dengan sistem keturunan, maka KUH Perdata menganut system keturunan Bilateral, dimana setiap orang itu menghubungkan dirinya dengan keturunan ayah mapun ibunya, artinya ahli waris berhak mewaris dari ayah jika ayah meninggal  dan berhak mewaris dari ibu jika ibu meninggal, berarti ini ada persamaan dengan hukum Islam.
Persamaanya apabila dihubungkan antara sitem hukum waris menurut Islam dengan sistem kewarisan menurut KUH Perdata, baik menurut KUH Perdata maupun menurut hukum kewarisan Islam sama-sama menganut  system kewarisan individual, artinya sejak terbukanya waris (meninggalnya pewaris) harta warisan dapat dibagi-bagi pemilikannya antara ahli waris. Tiap ahli waris berhak menuntut bagian warisan yang menjadi haknya. Jadi sistem kewarisan yang dianut oleh KUH Perdata adalah sistem kewarisan individul bilateral (Subekti, 1953: 69), sedangkan perbedaannya adalah terletak pada saat pewaris meninggal dunia,  maka harta tersebut harus dikurangi dulu pengluaran-pengluaran antara lain apakah harta tersebut sudah dikeluarkan zakatnya, kemudian dikurangi untuk membayar hutang atau merawat jenazahnya dulu, setelah bersih, baru dibagi kepada ahli waris, sedangkan menurut KUH Perdata tidak mengenal hal tersebut, perbedaan selanjutnya adalah terletak pada besar dan kecilnya bagian yang diterima para ahli waris masing-masing, yang  menurut ketentuan KUH Perdata semua bagian ahli waris adalah sama, tidak membedakan apakah anak, atau saudara, atau ibu dan lain-lain, semua sama rata, sedangkan menurut hukum Islam dibedakan bagian antara ahli waris yang satu dengan yang ahli waris yang lain.
Persamaan  tersebut disebabkan karena pola dan kebutuhan masyarakat yang universal itu adalah sama, sedangkan perbedaan-perbedaan itu disebabkan karena cara berfikir orang-orang barat adalah abstrak, analistis dan sistematis, dan pandangan hidup mereka adalah individulaistis dan materialistis, sedangkan  hukum Islam dilatar belakangi oleh cara berfikir yang logis, riil dan konkrit, dan pandangan hidup dalam hukum Islam didasarkan pada sistem kekeluargaan dan bersifat rohani (magis).

BAB III

PENUTUP

Hukum adat waris merupakan hukum yang bertalian dengan proses aturan-aturan penurunan dan peralihan kekayaan materiil dan immateriil dari turunan ke turunan. Merumuskan hukum  adat warissebagai hukum yang menurut peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengalihkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak berwujud dari suatu angkatan manusia kepada turunannya.
Hukum adat waris mempunyai sistem kolektif, mayorat, dan individual. Hukum  adat warismengatur proses penerusan dan peralihan harta, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari pewaris pada waktu masih hidup atau setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Harta waris adalah harta yang ditinggalkan atau yang diberikan oleh pewaris kepada warisnya, baik yang dapat dibagi maupun yang tidak dapat dibagi. Harta waris dapat dibagi dalam empat bagian, yaitu : harta asal, harta pemberian, harta pencaharian, hak dan kewajiban yang diwariskan.
Di dalam sistem patrinial kedudukan dan pengaruh pihak laki-laki dalam hukum waris sangat menonjol, contohnya pada masyarakat Batak dan Bali. Yang menjadi ahli waris hanya anak laki-laki. Dalam sistem matrilinial semua anak-anak hanya dapat menjadi ahli waris dari ibunya sendiri baik untuk harta pusaka tinggi maupun untuk harta pusaka rendah. Jika yang meninggal itu adalah seorang laki-laki maka anak-anaknya dan jandanya tidaklah ahli waris mengenai harta pusaka tinggi, tetapi ahli warisnya adalah seluruh kemenakannya dari pihak laki-laki.
Sistem kekeluargaan parental atau bilateral ini memiliki ciri khas tersendiri pula, yaitu bahwa yang merupakan ahli waris adalah anak laki-laki maupun anak perempuan. Mereka mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orangtuanya sehingga dalam proses pengalihan sejumlah harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris, anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai hak untuk diperlakukan sama.
Dalam penulisan makalah ini kami menyadari bahwasannya dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan. Untuk itu kami mengaharap saran dan kritik dari pembaca mengenai makalah yang kami susun ini agar menjadikan kami lebih baik di masa mendatang. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kami khususnya dan pembaca padaa umumnya. Kami mohon maaf apabila terdapat salah tulisan atau salah kata dalam makalah ini.





DAFTAR PUSAKA


Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Indonesia menurut Perundangan Hukum Adat, Hukum Agama Hindhu-Islam, hal. 21
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum agama Hindhu-Islam, hal. 32
Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Adat Cet 5. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 1995
Hilman Hadikusuma. Hukum Waris Adat. Bandung: Alumni, 1983
https://www.academia.edu/10139089/Makalah_Hukum_Waris_Menurut_Adat
Ibid, hal. 11
Ibid, hal. 21
Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.
Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, terjemahan R. Surbakti Presponoto, Let.N. Voricin Vahveve, Bandung, 1990.
Wignyodipuro, Suroyo. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: CV Haji Masagung. 1990



[1] Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993.
[2] Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, terjemahan R. Surbakti Presponoto, Let. N.
[3] Voricin Vahveve, Bandung, 1990.
[4] Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Bandung: Alumni, 1983, hlm 8.
[5]  Ibid., hlm. 8.
[6] Ibid., hlm 23.
[7] Ibid, hal. 11
[8] Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Indonesia menurut Perundangan Hukum Adat, Hukum
[9] Agama Hindhu-Islam, hal. 21

Jumat, 01 November 2019

MAKALAH ETIKA GURU "KOMPETENSI GURU"


MAKALAH ETIKA GURU "KOMPETENSI GURU"

A.  PEMBAHASAN
             a)      36 LANGKAH BELAJAR MENGAJAR EMOSIONAL QUESTION CARA NABI MUHAMMAD SAW
            Perubahan keadaan manusia dan dunia yang telah diwujudkan oleh Nabi Muhammad saw menjadi objek studi dan penelitian dari para cendekiawan dan para pakar yang memiliki perhatian khusus dalam membangun peradaban dan sejarah bangsa-bangsa sepanjang masa. Mereka bukan hanya dari orang-orang Islam yang memang sedari awal telah menyadari pentingnya mengkaji pribadi sukses dan mulia sang Nabinya, tetapi juga berasal dari para pemeluk agama lain dari semua jenis aliran pemikiran dan kewarganegaraan di muka bumi. Mereka mengakui bahwa capain dari pendidikan dan pengajaran Nabi Muhammad saw merupakan fakta perubahan terbesar yang dicapai dalam sejarah peradaban manusia.[1]
            Dengan melihat keberhasilan Nabi Muhammad saw sebagai seorang pendidik dan pengajar yang sukses, seharusnya umat Muslim khususnya umat Muslim di Indonesia dapat menjadikan Nabi Muhammad saw sebagai guru besar dalam membangun kualitas pendidikan. Sehingga dengan berpedoman pada ajaran Nabi Muhammad saw yang telah terbukti hasil gemilangnya dalam kancah pendidikan, diharapkan dapat melahirkan sebuah generasi yang berilmu, berintelektual dan berakhlak, dan bermoral Islami.
            Dengan melihat kenyataan pada kondisi pendidikan di Indonesia baik dari segi sistem pendidikan, kualitas para pendidik, proses belajar mengajar, dan hasil dari proses pendidikan itu sendiri masih banyak menimbulkan masalah. Misalnya masih banyak guru yang kurang profesional dalam mendidik dan mengajar, tidak meratanya pendidikan, tujuan pendidikan yang lebih mementingkan kecerdasan rasio, dan lain sebagainya. Sehingga perlu dikaji ulang tentang proses pelaksanaan pendidikan tersebut agar tercapai tujuan pendidikan itu.
1.      Mengharap ridha Allah ( Karakterristik)
   Ilmu dan amal yang ikhlas semata untuk Allah. Banyaknya ilmu yang berguna dan bermanfaat bagi umat bisa hilang begitusaja dikarenakan tidak ada keikhlasan pada diri seorang guru, tidak berjalan di atas jalan yang benar, serta tidak benar-benar bertujuan memberikan manfaat bagi saudaranya. Tujuan mereka lebih cenderung berorientasi pada pangkat dan jabatan.
2.      Jujur dan Amanah
a.    Jujur adalah kesesuaian sikap antara perkataan dan perbuatan yang sebenarnya. Apa yang diucapkan memang itulah yang sesungguhnya dan apa yang diperbuat itulah yang sebenarnya.[2] Kejujuran sangat erat kaitannya dengan hati nurani. Kata hati nurani adalah sesuatu yang murni dan suci. Hati nurani selalu mengajak kita kepada kebaikan dan kejujuran. Namun, kadang, kita enggan mengikuti hati nurani. Bila kita melakukan sesuatu yang tidak sesuai hati nurani, maka itulah yang disebut dusta. Apabila kita katakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan, itulah yang dinamakan bohong. Dusta atau bohong merupakan lawan kata jujur.
     Jujur itu penting. Berani jujur itu hebat. Sebagai makhluk sosial, kita memerlukan kehidupan yang harmonis, baik, dan seimbang. Agar tidak ada yang dirugikan, dizalimi dan dicurangi, kita harus jujur. Jadi, untuk kehidupan yang lebih baik kuncinya adalah kejujuran. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi.
b.    Amanah artinya terpercaya (dapat dipercaya). Amanah juga berarti pesan yang dititipkan dapat disampaikan kepada orang yang berhak. Amanah yang wajib ditunaikan oleh setiap orang adalah hak-hak Allah Swt., seperti salat , zakat, puasa, berbuat baik kepada sesama, dan yang lainnya.
          Amanah berkaitan erat dengan tanggung jawab. Orang yang menjaga amanahbiasanya disebut orang yang bertanggung jawab. Sebaliknya, orang yang tidak menjagaamanah disebut orang yang tidak bertanggung jawab.
           Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menjaga amanah itu penting. Kalau kalian setuju dengan pernyataan ini, mulai sekarang kalian harus berlatih untuk menjagaamanah. Kalian harus berlatih untuk bertanggung jawab. Untuk berlatih tidak sulit. Mulailah dari menjaga amanah yang kecil-kecil, seperti bertanggung jawab saat piket kebersihan. Kalian belajar dan sekolah dengan sungguh-sungguh. Itu juga bagian dari menjaga amanah. Melaksanakan ibadah salat juga bagian dari menjaga amanah dari Allah Swt.
          Ternyata, tanpa disadari kalian sudah mulai berlatih menjaga amanah. Siapa tahu kelak di antara kalian ada yang mendapat amanah untuk menjadi seorang pemimpin. Jika kalian berlatih mulai dari sekarang, pada saat menjadi pemimpin tentu tidak sulit untuk menjaga amanah.
 3.      Komitmen dalam ucapan dan tindakan
a)    Kenapa kamu menggembor-gemborkan kewajiban, mendorong untuk melakukannya, tetapi ketika hal itu wajib bagimu, kamu malah tidak melakukannya. Kenapa juga kamu melarang-larang keburukan, tetapi ketika hal itu tidak boleh bagimu, kamu malah melakukannya.  Jadi, sepantasnyalah bagi seseorang yang menyuruh kepada kebajikan untuk lebih dulu memberi contoh dan bagi seseorang yang melarang untuk keburukan, untuk lebih dahulu menghindarinya. 
b)   Ucapan dan tindakan yang kompatibel lebih cepat direspek oleh murid daripada ucapan dan tindakan yang konfrontatif. Seorang guru sangatlah dibutuhkan untuk menuntun jalan kehidupan, karena memang seorang guru adalah suri tauladan yang pantas ditiru. Darinya pula murid mendapat akhlak, adab, dan keilmuannya. Kewajiban guru adalah bertakwa kepada Allah, karena dipundaknya terpikul amanat yang berat yaitu memberi materi pelajaran yang berguna bagi muridnya dan memberikan contoh tindakan yang sesuai dengan ucapannya, sehingga ilmu yang dipelajari dari guru dapat melekat erat dalam diri murid.
4.      Adil dan Amanah
a.    Adil artinya meletakkan sesuatu pada tempatnya. Maksudnya ialah tidak memihak antara yang satu dengan yang lain. Menurut istilah, adil adalah menetapkan suatu kebenaran terhadap dua masalah atau beberapa masalah, untuk dipecahkan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh agama.
b.    artinya bisa dipercaya. Jika satu urusan diserahkan kepadanya, niscaya orang percaya bahwa urusan itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Karena itulah Nabi Muhammad SAW oleh penduduk Mekkah diberi gelar “Al-Amin” yang artinya terpercaya jauh sebelum beliau diangkat jadi Nabi.
5.      Berakhlakkul karimah
 istilah dari akhlak asalnya dari bahasa arab yang artinya adalah budi pekerti, tingkah laku atau tabiat, perangai, serta kebiasaan. Sementara karimah ialah artinya mulia, terpuji, dan baik. Maka yang dimaksud dari akhlaqul karimah adalah budi pekerti maupun sebuah [3] perangai yang mulia. Sebuah akhlak ini memiliki tujuan supaya setiap orang akan bertingkah laku maupun bertabiat sesuai pada adat istiadatnya yang baik serta sesuai dalam ajaran agama Islam.
6.      Rendah Hati
adalah orang yang memiliki sifat baik hati, suka menolong dan juga peduli terhadap sesamanya. Ungkapan rendah hatibiasanya merujuk pada sifat seseorang. rendah hatiberlawanan dengan idiom besar kepala yang memilikiarti angkuh dan sombong.
7.      Berani
Mempunyai hati yang mantap dan rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dsb.; tidak takut (gentar, kecut): Kita harus berani mempertahankan kebenaran
8.      Menciptakan suasa keakraban
Rasa senang dalam belajar adalah masalah suasana hati. Ini diperoleh melalui perlakukan guru dan orang tua melalui dorongan dan motivasi mereka. Sebenarnya yang diperlukan oleh siswa dalam belajar adalah rasa percaya diri. Maka tugas orang tua dan guru tentu saja menumbuhkan rasa percaya diri mereka.. Dari pengalaman hidup, kita sering menemukan begitu banyak anak yang ragu-ragu atas apa yang mereka pelajari, sehingga mereka perlu didorong dan diberi semangat lewat kata – kata dan perlakuan.
Jika anak merasa kurang percaya diri, maka anak perlu dibantu. Coba menemukan hal hal positif pada dirinya dan pujilah dia agar rasa percaya dirinya bisa datang. Komentar -komentar positif dapat membangkitkan percaya diri mereka. Orang belajar memang tergantung pada faktor fisik (suasana lingkungan), faktor emosional (suasana hati) dan faktor sosiologi atau lingkungan teman, guru, orang tua dan budaya sekitar.
Rasa senang dalam belajar dapat tercipta jika terjalin keakraban antara guru dan siswa. Keakraban antara guru dan siswa sangat menentukan keberhasilan belajar bagi siswa. Jika hal ini terjalin suasana belajar akan lebih santai, lebih bisa mengungkapkan idenya sehingga lebih kreatif, anak akan lebih termotivasi ikut belajar sehingga siswa akan lebih mudah menangkap pelajaran. Anak tidak akan merasa sungkan bertanya jika mereka tidak mengerti karena salah satu jalan membuat siswa cepat mengerti adalah dengan cara bertanya.
Menciptakan suasana akrab dengan siswa bukanlah hal yang sulit. Guru perlu menciptakan suasana bahwa pada saat belajar, guru dan siswa sedang belajar. Bahwa pada saat itu mereka juga didengar ide, pendapat dan kreatifitasnya, guru akan menjadi pengarah dan fasilitator mereka dalam belajar. Dan guru perlu bersikap adil terhadap siapapun, artinya siswa perlu diperhatikan sesuai porsinya. Misalnya anak yang pintar perlu diarahkan untuk lebih memperhatikan temannya yang kurang pintar. Anak yang nakal perlu diaktifkan untuk lebih berperan dalam proses belajar misalnya dengan menunjuk anak tersebut untuk membantu menertibkan teman – temannya. Guru menegur dan marah juga harus pada tempatnya dan ada alasannya. Dan salah satu cara untuk menciptakan suasana akrab dengan anak adalah berusaha untuk mengenal mereka satu persatu.
9.      Sabar dan mengendalikan nafsu
Hawa nafsu mengandung aspek positif. Dia mendorong manusia berbuat terbaik: misalnya berkeluarga untuk meneruskan keturunan, mencapai prestasi maksimal dalam berbagai lapangan kehidupan. Dengan bimbingan akal dan kalbunya, manusia dapat menjadi lebih unggul daripada malaikat yang tidak memiliki hawa nafsu yang dapat menggodanya.
10.  Baik dalam tutur kata
Merupakan suatu kaidah normatif penggunaan bahasa yang menjadi pedoman umum yang disepakati oleh masyarakat pengguna bahasa bahwa cara yang demikian itu diakui sebagai bahasa yang sopan, hormat, dan sesuai dengan tata nilai yang berlaku dalam masyarakat. Seseorang yang terampil berbicara pasti mempertimbangkan apa yang akan dikatakan sebelum berbicara. Tidaklah salah jika pepatah mengatakan bahwa bahasa adalah cermin pribadi seseorang. Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa kepribadian seseorang dapat dinilai dari tutur katanya dalam berbahasa. Bagi orang banyak, tutur kata yang baik, lemah-lembut, sopan-santun, akan mencitrakan seseorang sebagai pribadi yang baik dan berbudi pekerti luhur. Sebaliknya, tutur kata yang kasar dan buruk akan menimbulkan citra buruk pula pada pribadi orang tersebut. Atas dasar hal itu, etika tutur bahasa Indonesia memiliki peranan penting dalam pembelajaran di sekolah yang juga memberi kontribusi pada kurikulum pendidikan karakter siswa.
11.  Tidak Egois
Egois merupakan sifat tercela yang harus dijauhi oleh setiap manusia. Egois adalah sifat yang menilai sesuatu hal berdasarkan kepentingan dirinya sendiri sehingga tidak memikirkan atau menanggapi kepentingan orang lain. Lebih tepatnya hanya mementingkan dirinya sendiri, tidak menghiraukan orang lain, tidak menerima pendapat orang lain serta tidak menerima saran dan kritik orang lain. Rasulullah Saw bersabda :
إِذَا رَأَيْتَ شُحًّا مُطَاعًا وَهَوًى مُتَّبَعًا وَدُنْيَا مُؤْثَرَةً وَإِعْجَابَ كُلِّ ذِي رَأْيٍ بِرَأْيِهِ فَعَلَيْكَ بِنَفْسِكَ
Artinya : “Jika engkau melihat kikir ditaati, hawa nafsu diikuti, dan  kekaguman pemilik pendapat, jagalah dirimu.” (HR Abu Daud)
Sebagai umat Islam, kita harus menjauhi sifat egois. hal ini karena sifat egois akan merugikan diri sendiri dan juga merugikan orang lain, bahkan lingkungan sekitar.
12.  Penanaman Aqidah (Kewajiban pdd)
Inilah yang pertama harus dilakukan oleh Orang Tua terhadap anaknya; yaitu menanamkan keyakinan bahwa Allah itu Maha Esa dan memiliki sifat-sifat yang mulia (Asmaul Husna). Hal ini pernah di contohkan oleh Lukmannul Hakim dan di abadikan dalam Al-Qur’an:
“dan (ingatlah) ketika Lukmanul Hakim berkata kepada anaknya, “Hai anakku janganlah kamu menyekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) itu adalah benar-benar kedzoliman yang besar” (Qs. Lukman: 13).
Beriktu ini langkah langkah praktis atau contoh-contoh ketika mananamkan Tauhid dan Aqidah terhadap Anak:
a.         Menanamkan Tauhid ini bisa dimulai sejak anak dalam kandungan, yaitu dengan membiasakan anak (bayi) mendengarkan alunan Ayat-ayat suci Al-Qur’an, ceramah-ceramah agama kalimah-kalimah thoibiyah dan ucapan-ucapan yang sopan, santun serta lemah lembut.
b.        Setelah anak bisa bicara atau bercakap, ajarkanlah ia untuk bisa mengucapkan kata-kata Allah Bismillah, Alhamdulillah, Astagfirullah, dan sebagainya.
c.         Tegurlah dan berilah peringatan dengan segera apabila anak mengucapa kata-kata yang tidak baik.
d.         Jelaskan bahwa diri kita tumbuhan, hewan dan semua yang ada di dunia ini adalah ciptaan serta kepunyaan Allah yang Maha kuasa.
e.         Sampaikanlah kisah-kisah para nabi, rasul dan prang-orang yang saleh; baik secara lisan, atau bisa juga berupa buku-buku kisah yang bergambar (banyak tersedia di toko-toko buku), atau berupa VCD, jelaskanlah hikmah atau pelajaran yang bisa diambil dari tiap kisah tersebut.
f.Hindarkanlah anak dari cerita-cerita dan tontonan (film/sinetron) takhayul, khufarat dan bid’ah, misalnya cerita-cerita mengenai hantu, mistik, kesakitan, zodiac atau ramalan binatang, dan sebagainnya.
g.    Bawalah anak-anak ke tempat-tempat yang bisa memperkuat aqidah dan tauhid; misalnya ke masjid, madrasah, atau tempat-tempat rekreasi yang kondusif seperti taman, pegunungan, pantai, peneropongan bintang, museum, dan sejenisnnya. Beriah penjelasan kepada anak misalnnya betapa kuasannya Allah menciptakan tumbuhan-tumbuhan, binatang, gunung, lautan, bintang, matahari, bulan, dan sebagainnya. [4]
13.   Memberikan Tausiah
           Tidak sedikit urgensi nasehat dan bimbingan dalam pengajaran, maka jadikanlah nasehat sebagai sesuatu yang sangat signifikan. Nasehat merupakan ajuran syara', sebelum ia menjadi sebuah anjuran dalam pendidikan. Menuntun murid ke arah jalan yang benar, dan menyuruhnya berlaku baik, serta meluruskannya jika ia menyimpang dari jalan yang benar. Nasehat yang diberikan secara individu menjadi mudah diterima dan direspek oleh murid. 
14.  Ramah dalam mendidik
           Bersikap ramah terhadap murid yang bodoh (belum mengerti), dapat menjadikan ia kuat (tidak minder). Mengevaluasi kesalahan yang terjadi pada murid. Apakah kesalahan disebabkan oleh tidak mengetahui atau bukan. Cara mengobati kesalahan yang terjadi pada anak murid, yaitu dengan cara memanggilnya dan mengajarinya tentang apa yang harus dilakukan dan ditinggalkan serta akibatnya.

15.  Bijaksana dalam menuturkan Kejelekan
           Membicarakan kesalahan tidaklah untuk menyebutkan nama sang pelaku, tetapi sekedar peringatan dan menjelaskan kejelekan dari tindakan dan ucapan yang dilontarkan agar memahami kesalahan yang dilakukannya. Tidak menyebutkan nama ketika sedang membicarakan suatu kesalahan, meskipun pelaku telah diketahui oleh sebagian orang. Jika sang pelaku memang sengaja dan ia pun tahu, maka seorang guru harus berusaha mecari solusi yang lebih tepat untuk mendidik pelaku tersebut. Kebijaksanaan seorang guru tercermin, bagaimana ia mengobati suatu kesalahan dengan tanpa menyebutkan nama sang pelaku. 
16.  Mengucapkan salam sebelum dan sesudah
           Mengawali mengucapkan alam ketika bertemu dengan anak murid. Ucapan salam menjadi sebab untuk mendatangkan ampunan dari Allah serta memperbanyak amak kebaikan. Ucapan salam menjadi sebab tersebarnya kecintaan antara guru dan murid. Mengucapkan salam, ketika masuk menjumpai anak murid dan kelaur meninggalkannya. [5]

17.  Memberikan sangsi yang bijaksana
           Bertahap dalam memberlakukan sanksi terhadap murid yang melakukan kesalahan, serta tidak langsung memukul kecuali dalam kondisi yang mendesak. Tidak terlalu keras dan tidak mengena wajah. Tujuan memukul hanya sekedar memberi pelajaran dan bukan untuk melampiaskan api kemarahan atau dendam 
18.  Memberikan Penghargaan
           Sebuah hadiah besar pengaruhnya terhadap murid yaitu sebagai motivasi dan dorongan untuk lebih giat mencari ilmu. Menjadikan hadiah sekedar media dan bukan tujuan akhir. Hadiah doa merupakan hal yang terpuji. Apalagi doa itu sesuai dengan tindakan murid, maka hal itu justru lebih baik. Hadiah pujian kepada anak murid adalah metode yang bagus dan merupakan motivasi yang baik untuk menambah minat murid dalam mencari ilmu. 
B.  Kesimpulan
1.    Kesimpulan
     Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa seorang guru atau pendidik adalah orang yang mempunyai banyak ilmu dalam bidangnya, mau mengamalkan  ilmunya dengan sungguh-sungguh, penuh keikhlasan dan menjadikan peserta didik menjadi lebih baik sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
2.    Saran
     Mengajar merupakan bagian dari tugas keagamaan disamping juga tugas kemanusiaan yang harus diemban oleh siapapun, setiap muslim diberi tugas untuk menyampaikan ilmu walaupun hanya satu disiplin ilmu saja. Menjadi seorang guru atau pendidik yang profesional seharusnya mentaati semua kode etik yang ada dan  mempunyai kompetensi yang dapat di terapkan dalam standar nasional pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Husna Amalia. 2009. Fathanah (Cerdas). Jakarta Timur: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Sitiatava Rizema Putra. 2014. Prinsip Mengajar Berdasar Sifat-Sifat Nabi. Jogjakarta: Dsiva Press.
Bakri, Ahamad Abdurraziq. 2008. Tafsir Ath-Thabari, Jakarta: Pustaka Azzam
Hasan, Abdul Halim. 2006. Tafsir Al-Ahkam. Jakarta: Kencana
Abdul Hayyie al-Kattani dkk. 2002.Bagaimana Mencintai Rasulullah SAW,Jakarta: GEMA INSANI PRESS.