1

loading...

Tuesday, March 20, 2012

Cara Menshalatkan Jenazah


SHALAT JENAZAH

Setelah mayat dimandikan, kemudian dikafankan dengan baik, maka wajib dikafankan bagi umat ialam untuk mensalatkan saudara-saudaranya sesama muslim.
1.      Dasar Hukumnya
عَنْ جَابَرٍ أَدَّرَجُلاً مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ تُرُ وَأَنَّهُ ذُكِرَ لِرَ سُوْلِ اللهِ ص.م.فَقَ لَ صَلَّوْاعَلَى صَا حِبِكُمْ ... ﴿رواه الخسمة الا الترمذى﴾
“karena hadiat jabir, bahwasanya seorang laki-laki muslim meninggal dania kemudian hal itu diadakan kepada Rasulullah saw, beliau bersabda” shalatkanlah (Jenazah) sahabatmu itu” (HR. Al-Hamzah Kecuali Tarmizi)[1]

2.      Hukum menshalati mayat
Menshalati mayat selain mati syahid adalah fardhu kifayah atas orang-orang yang masih hidup menurut ijma' ulama, seperti hal nya prosesi mayat, pemandian, mengkafani, dan menguburkan mayat.[2] jika telah dilakukan oleh sebagian orang meski satu orang saja maka gugurlah dosa dari sebagian yang lain. Ini adalah kekhususan untuk umat ini, seperti halnya mewasiatkan hanya sepertiga saja. Para sahabat juga menshalat Nabi saw. dan beliau saw. memerintahkan untuk menshalati bayi yang keguguran dan mayat anak kecil. Nabi saw. sendiri pernah menshalati Raja Najasyi.[3] Ketika ingin dilaksanakan shalat maka diaerukan 'shalat atas mayat'.
Sedangkan menurut Hanafi,[4] menshalati mayat itu adalah kewajiban atas setiap Muslim yang telah meninggal kecuali empat golong­an; mereka adalah para pembangkang dan perampok jika mereka terbunuh di dalam medan perang, orang-orang fanatik, para pemberon­tak di suatu negeri yang menghunuskan sen­jata di malam hari, ataupun orang yang sering menggantung orang.
Adapun para pembangkang itu adalah mereka umat Ialam yang telah keluar dari patuh kepada imam tanpa adanya alasan yang benar. Mereka tidak boleh dimandikan ataupun dishalati. Untuk menghina mereka. Juga, sebagai pelajaran bagi yang lainnya yang melakukan perbuatan seperti mereka. Itu pun jika mereka terbunuh di medan pertempuran. Sedangkan jika mereka terbunuh setelah pemerintah yang berkuasa berhasil menguasai mereka maka mereka patut untuk dimandikan dan dishalati. Sebab, pembunuhan mereka pada saat itu hanyalah untuk siasat politik dan menghilangkan ancaman mereka. Itu hanyalah sebuah hukuman dan manfaatnya kembali ke­pada masyarakat umum.
Adapun para perampok, mereka adalah sekelompok umat Ialam yang keluar dengan berjalan kaki dengan tujuan mengambil harta milik orang lain. Mereka juga tidak patut untuk dimandikan ataupun dishalati, seperti halnya para pembangkang jika terbunuh di medan perang. Namun, mereka patut untuk dimandikan dan dishalati jika terbunuh setelah ter­tangkap oleh penguasa. Sebab, membunuh perampok pada saat sudah tertangkap meru­pakan hukum qiahash. Siapa yang terbunuh karena Sebab qiahash maka patut untuk di­mandikan dan dishalati. Terbunuhnya karena qiahash ketika telah gugurnya hukuman, se­perti perampok dekat dengan bulan Muharram.
Jika seorang pemberontak ataupun pe­rampok meninggal sebelum sempat dihukum ataupun sesudahnya maka ia tetap dishalati.
Berikutnya, kelompok fanatik; tiierekaada­lah orang-orang yang Baling tolong-menolong dalam kezaliman. Mereka marah terhadap suatu kaum ataupun kabilah.[5] Adapun hukum­an untuk orang-orang yang terbunuh karena melakukan praktek fanatiame adalah seperti hukum orang yang membangkang secara de­tail sebelumnya. Dihukumi seperti mereka juga orang-orang yang berdiri dan memandangi mereka, jika mereka terkena batu atau lainnya dan meninggal pada saat itu juga. Adapun jika mereka meninggal setelah bubar maka me­reka dishalati.
Selanjutnya, para pemberontak di suatu negeri dengan menghunuskan senjata atau­pun menggantung orang maka mereka seperti perampok menurut pendapat yang difatwakan dari mazhab Hanafi. Itu adalah pendapat Abi Yusuf, jika dilakukan pada malam hari secara mutlak, ataupun di slang hari dengan meng­hunuskan senjata ataupun mengulangi dalam memanggul senjatanya maka mereka dibunuh sebagai cara atas usaha merusak dan mengha­pus kejahatannya. Mereka dihukumi seperti perampok ataupun pembangkan, tidak diman­dikan ataupun dishalati.
Tidak dishalati pula orang yang mem­bunuh salah satu orang tuanya untuk meng­hinanya, jika imam membunuhnya sebagai qiahash. Sedang jika ia meninggal dengan sen­dirinya maka dishalati.
Siapa yang melakukan bunuh diri secara sengaja maka tetap dimandikan dan dishalati menurut pendapat yang difatwakan oleh maz­hab Hanafi, juga Syafi'i. Meskipun dosa yang dipikul sangat besar bagi orang yang mem­bunuh orang lain, karena dia adalah orang fasik yang tidak berjalan di bumi dengan kerusakan. jika seseorang itu pembangkan atas di­rinya sendiri maka ia seperti orang-orang fasiq dari umat Ialam.
Sekelompok orang, seperti Abu Yusuf dan Ibnu Himam berpendapat bahwa tidak perlu dishalati orang-orang seperti di atas, seperti Yang terdapat dalam Shahih Muslim bahwa Nabi saw. dihadapkan pada mayat seorang laki-laki yang bunuh diri dan beliau tidak mau menshalatinya.[6]
Mazhab Maliki berpendapat,[7] imam tidak perlu menshalati orang yang terbunuh karena hukuman ataupun sebab qiahash, tetapi orang lain boleh menshalatinya. Sebab, Rasulullah saw. tidak menshalati penggembala kambing, tetapi beliau saw. tidak melarang orang untuk menshalatinya.[8]
Maliki juga berpendapat, selayaknya bagi orang-orang yang mulia untuk menghindari dari menshalati para ahli bid'ah, orang yang menampakkan dalam melakukan dosa besar, untuk memberi pelajaran kepada orang-orang semiaalnya.
Hambali memberi pengecualian dari wa­jibnya menshalati jenazah yang mati syahid ataupun terbunuh karena kezaliman, seba­gaimana mayoritas ulama selain Hanafi juga mengecualikan orang yang mati syahid seperti Yang diterangkan berikut. Diriwayatkan bah­wa Nabi saw. meninggalkan shalat atas mayat pengkhianat dari ghanimah dan orang yang bunuh diri.[9]
3.      Siapakah yang berhak memimpin shalat jenazah?

Para ahli fiqih memiliki tiga pendapat, yaitu sebagai berikut.[10]
Pendapat pertama, mazhab Hanafi :
sultan jika hadir ataupun wakilnyalah yang lebih berhak untuk memimpin shalat jenazah karena sebab kepemimpinannya. Karena, ke­tika orang lain yang maju memimpin shalat maka sama saja menghinanya. jika sultan tidak datang maka hakim, sebab dialah pemegang kekuasaan. jika hakim tidak hadir juga maka imam kampung yang maju memimpin, karena orang yang meninggal itu telah merestui ke­tika ia masih hidup maka dialah yang paling berhak untuk memimpin shalat atas jenazah­nya setelah meninggalnya. Berikutnya, didahu­lukan wali laki-laki yang mukallaf dengan urut­an keluarga ataupun wali nikali kecuali ayah maka lebih didahulukan daripada anaknya. Didahulukan pula orang yang paling dekat lalu berikutnya seperti urutan mereka dalam hal perwalian nikali. Siapa saja yang memiliki hak untuk maju memimpin hendaknya mengizin­kan orang lain juga untuk maju. Siapa saja yang memiliki kekuasaan untuk maju memimpin maka dialah yang lebih berhak daripada orang Yang telah diwasiatkan oleh sang mayat dalam memimpin shalatnya menurut pendapat yang telah difatwakan, karena wasiatnya adalah batal.
jika seseorang dishalati -oleh selain pe­mimpin, sultan, ataupun wakilnya maka sang pemimpin boleh mengulang shalat tersebut meskipun di atas kuburnya jika ia mau. Itu di­lakukan karena haknya bukan demi gugurnya kewajiban. Sedangkan jika pemimpin yang me­mimpin shalat maka tidak boleh seorangpun memimpin shalat lagi setelahnya. Sebab, ke­wajiban itu telah dilakukan pada pelaksanaan pertama, sedang melakukan shalat tambahan untuk jenazah tidak diayariatkan.
Jika jenazah dikuburkan dan belum sem­pat dishalati maka jenazah itu dishalati di atas kuburnya selama diperkirakan belum rusak mayatnya karena telah berbedanya keadaan, waktu, dan tempat.
Pendapat kedua, mazhab Maliki dan Hambali: orang yang paling berhak untuk memimpin shalat jenazah adalah orang yang telah diwasiatkan oleh mayat untuk mensha­latinya, demi mengamalkan apa yang telah dilakukan oleh para sahabat. Abu Bakar r.a. pernah berwasiat agar Umar menshalatinya. Umar r.a. juga pernah berwasiat agar Shuhaib menshalatinya. Aiayah r.a. berwasiat agar Abu Hurairah menshalatinya. Ummu Salamah ber­wasiat agar Said bin 'laid yang menshalatinya.. dan seterusnya. Berikutnya, pemimpin, atau gubernur, seperti hadits sebelumnya,
لاَ يُؤُمِّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فيِ سُلْطَانِهِ
"Tidak boleh seseorang itu mengimami orang lain dalam kepemimpinannya," Selanjut­nya, para wali keluarga sesuai urutan perwalian mereka dalam nikali maka didahulukan ayah meskipun tinggi, lalu anak meskipun di bawah, baru setelah itu orang yang lebih dekat dan seterusnya dari keluarga. Saudara lebih didahulukan, lalu paman, anak paman, dan begitu seterusnya.
Akan tetapi, menurut Maliki, saudara dan anak lebih didahulukan daripada kakek karena lebih mewakili anak, sedang kakek lebih mewakili bapak. Kaum wanita dalam mazhab Maliki boleh memimpin shlaat ketika tidak adanya kaum laki-laki dalam satu gelombang, karena tidak sah kepemimpinan shalat mereka jika ada kaum laki-laki.
Didahulukan orang yang lebih Utama dan berikutnya maka didahulukan laki-laki dari wanita, orang dewasa dari anak kecil, dan siapa saja yang memiliki kedalaman agama. jika semua orang sama maka didahulukan orang yang lebih tua. jika semua sama maka didahulukan dengan cara diundi ataupun ke­relaan. Ini adalah pendapat Maliki. Sedangkan ungkapan Hambali, didahulukan orang yang paling berhak untuk menjadi imam dalam shalat lima waktu, karena umumnya maksud dari sabda Nabi saw.,

يَؤُمُ القَوْمُ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتاَبِ اللهِ
"Hendaknya orang yang memimpin shalat suatu kaum itu adalah orangyang paling indah bacaan Al-Qur'annya."

Pendapat ketiga, mazhab Syafi'i dalam pendapat yang baru: pemimpin lebih berhak untuk memimpin shalat daripada walinya. jika mayat telah berwasiat kepada selain wali (ke­luarga) untuk memimpin shalat, sedang shalat itu adalah hak keluarga maka wasiatnya tidak perlu dilaksanakan dengan menganggapnya gugur seperti harta warisan. Sebab, maksud dari shalat jenazah itu sendiri adalah doa un­tuk mayat, sedang doa keluarga itu lebih dekat untuk dikabulkan karena rasa sedih dan terpu­kulnya. Adapun wasiat para sahabat r.a. diang­gap bahwa para keluarga mereka memboleh­kan dilaksanakannya wasiat tersebut. Karena itulah, didahulukan ayah, lalu kakek meskipun jauh, lalu anak, lantas cucu meskipun jauh, dan saudara. Menurut pendapat yang paling dza­hir itu lebih mendahulukan saudara kandang daripada saudara satu ayah. Berikutnya, ke­ponakan dari saudara kandang, lalu kepona­kan dari saudara satu ayah. Selanjutnya, sisa keluarga sesuai urutan warisan. Paman kandang lebih didahulukan dari paman satu ayah, sepupu dari paman kandang didahulukan dari satu ayah.
Selanjutnya, keluarga yang lain, orang yang lebih dekat lebih dahulukan dari selain­nya. Kakek dari ibu didahulukan, lalu saudara ibu, lalu paman dari ibu, lalu paman ibu.
Jika berkumpul dua wali dalam satu dera­jat, seperti dua anak atau dua saudara dan ke­duanya berhak atas kepemimpinan shalat maka yang paling diutamakan dalam Islam adalah orang yang paling adil lebih berhak daripada ahli fiqih dan sejenisnya.

4.      Keadaan berkumpulnya jenazah
Semua mazhab sepakat [11] dibolehkannya shalat atas banyak jenazah sekaligus. Meski­pun, menshalati satu per satu jenazah itu lebih baik maka didahulukan orang yang lebih utama. Sebab, menyendirikan shalat itu lebih banyak pahalanya dan lebih dapat dikabulkan.
Dalam keadaan berkumpulnya banyak jenazah, Hanafi berpendapat, semua jenazah itu dibuat berbaris lebar, lalu imam berdiri di depan jenazah yang paling mulia di antara mereka. Ataupun, semua jenazah itu dibuat berbaris panjang dengan menghadap kiblat, dimana setiap dada mereka berada di hadapan imam, sejajar.
5.      Rukun-rukun shalat jenazah, sunnah-sunnah, dan tata caranya
Shalat jenazah itu memiliki dua rukun saja menurut Hanafi, lima menurut Maliki, dan tu­juh menurut Syafi'i dan Hambali.
Adapun mazhab Hanafi,[12] menurut me­reka shalat jenazah memiliki dua rukun; empat takbir dan berdiri. Takbir pertama, adalah takbiratul ihram merupakan rukun bukan syarat maka tidak boleh melakukan takbir lain atasnya. Takbir itu berjumlah empat, dimana setiap takbir setara dengan satu rakaat. Diwa­jibkan mengucapkan salam sebanyak dua kali setelah empat takbir. Hal yang wajib menurut mereka hanya satu, yaitu salam. Adapun rukun ada dua; takbir dan berdiri. Niat merupakan syarat bukan rukun. Shalat jenazah tidak boleh dilakukan dalam keadaan menunggang atau­pun duduk tanpa adanya uzur.
Sunnah-sunnah shalat ada tiga; tahmid dan pujian, berdoa, dan shalawat kepada Nabi saw. Adapun tahmid dan pujian berupa                              " سبحنك اللهم بحمدك "Sedangkan shalawat kepada Nabi saw. setelah takbir kedua. Doa untuk mayat setelah takbir ketiga. Dianjurkan bila barisan orang yang melakukan shalat jenazah itu ber­jumlah tiga, seperti yang terdapat dalam ha­dits berikut,
مَنْ صَلىَ عَلَيْهِ َثلاَشَةُ صٌفٌوفٍ غُفِرَ لَهُ
"Siapa yang dishalati oleh tiga barisan ja­maah shalat maka ia akan diampuni."
Tata caranya; orang yang shalat meng­angkat kedua tangannya hanya pada takbir pertama saja, lalu ia berdoa setelahnya dengan doa pujian, yaitu " سبحنك اللهم بحمدك " Berikut­nya, ia bershalawat kepada Nabi saw. seperti yang terdapat dalam tasyahhud, setelah takbir kedua karena mendahulukannya dari doa itu sunnah. [13] Selanjutnya, ia bertakbir lagi satu kali dan berdoa untuk dirinya, mayat, dan umat Islam secara umum. Usai berdoa, ia ber­takbir untuk keempat kalinya lalu mengucap­kan salam. Sebab, Nabi saw. melakukan takbir sebanyak empat kali pada shalat terakhir yang beliau lakuka [14] maka tindakan beliau itu menghapus sebelumnya. setelah takbir keem­pat itu ada waktu untuk menyelesaikan, yaitu dengan salam. Tidak ada doa lagi setelah tak­bir keempat kecuali salam saja menurut dza­hirnya riwayat. Beberapa tetua ulama mazhab Hanafi memilih untuk dibacakan doa,
رَبَّناَ اَتِناَ فِي الدُّنْياَ حَسَنَة وَفيِ اْلاَخِرَةِ حَسَنَةِ وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
"Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dania dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka." (al-Baqarah: 201) ataupun,
رَبَنَّا لاَتُزِغْ قُلُوْ بَنَا إِذْ هَدَيْتَناَ . . . اِلاَّيَة
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami..." (Ali-'Im­ran: 8)
Tidak ada bacaan ataupun tasyahhud dalam shalat jenazah. jika imam bertakbir se­banyak lima kali maka tidak perlu diikuti dan makmum cukup berdiam saja sampai imam mengucapkan salam dan ikut salam bersama­nya. Tidak ada doa tertentu. Doa yang ma'tsur setelah takbir keempat itu lebih baik dan lebih gamblang untuk memohon dikabulkan, seperti:
اللَّهُمَّ اْغفِرْ لَهُ وَاْرحَمْهُ وَعاَفِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالمَاءِ وَالثَلْجِ وَالبَرْدِ وَنَقِّهِ مِنْ الخَطَاياَ كَماَ يُنَقَّى الثَوْبُ الأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ, وَابْدِلْهُ داَرًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ ,وَأَدْخِلْهُ الجَنَّةِ, وَقِهِ فِتْنَةَ القَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ.
"Ya Allah, ampunilah dia dan rahmatilah ia! selamatkan dan sembukanlah ia! Muliakan tempat persinggahannya! Luaskan tempat ma­suknya! Mandikanlah ia dengan air, salju, dan air dingin! Bersihkan ia dari dosa-dosanya se­perti dibersihkannya baju putih dari kotoran! Gantikanlah rumahnya lebih baik dari rumah­nya di dunia![15] Keluarganya lebih baik dari ke­luarga di dunia!.... Masukkanlah ia ke dalam surga! jagalah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka !"[16]
Diantara doa ma'tsur lainnya adalah,
الَلَّهُمَّ اْغفِرْ لِحَيِّناَ وَمَيِّتِناَ وَشَاهِدِناَ وَغاَئِبِناَ وَصَغِيْرِناَ وَكَبِيْرِناَ وَذَكَرِناَ وَأُنْثَاناَ اْللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْنَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلىَ الإِسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِناَّ فَتَوَ فِيْهِ عَلىَ اْلإِيْماَنِ , اْللَّهُمَّ لاَتحَْرِمْناَ أَجْرَهُ وَلاَتُضِلَّناَ بَعْدَهُ.
"Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami, mayit kami, orang yang Hadir se­karang, atau orangyang tidakada, anak kecil [17]" dan orang dewasa, laki-laki ataupun perem­puan! Ya Allah, siapa yang Engkau hidupkan di antara kami maka hidupkanlah ia dalam Islam, siapa yang Engkau matikan di antara kami maka matikunlah ia dalam keimanan! Ya Allah, janganlah Engkau cegah kami dalam me­nerima pahalanya dan jangan Engkau sesatkan kami sepeninggalnya! [18]
Jangan memohon ampunan untuk orang gila dan anak kecil, karena keduanya tidak memiliki dosa. Katakanlah dalam doa,
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَناَ فَرَطاً وَاجْعَلْهُ لَناَ أَجْراً وَذُخْرًا وَاجْعَلْهُ لَناَ شاَفِعاً وَمُشَفِّعاً.
"Ya Allah, jadikanlah ia pendahulu kami! jadikanlah ia pahala dan simpanan kami! jadi­kanlah ia pemberi syafaat yang diterima!"
Adapun mazhab Maliki, [19] shalat jenazah itu menurut mereka memiliki lima rukun.
Pertama, niat. Hendaknya seseorang ber­niat untuk melakukan shalat untuk mayat ter­tentu, atau mayat Muslim yang ada pada saat itu. Tidak disyaratkan untuk mengetahui jenis­nya, laki-laki ataukah perempuan. Tidak meng­apa bila tidak jelas karena hanyalah fardhu ki­fayah. Tidak perlu yakin akan laki-laki ataupun perempuan, karena maksudnya adalah mayat di depannya.
Kedua, empat takbir. Tidak boleh lebih ataupun kurang dari empat. Setiap takbir se­tara dengan satu rakaat dalam jumlahnya.
Jika imam menambah takbir kelima se­cara sengaja ataupun lalai maka ia tidak perlu menunggu, tetapi makmum boleh mengucap­kan salam sebelum imam dan shalatnya sah untuk mereka dan imam. karena, takbir bu­kanlah seperti rakaat dalam semua bentuknya. Jika makmum menunggu imam dan ikut salam bersamanya maka shalatnya juga sah.
Jika kurang dari empat kali maka imam diberi tabu dengan tasbih. Jika imam kembali dan bertakbir un'uk yang keempat kalinya maka semua makmum ikut bertakbir bersa­manya dan salam bersamanya juga. Sedangkan jika imam tidak kembali maka makmum boleh bertakbir sendiri-sendiri dan mengucapkan salam masing-masing dan shalat mereka sah.
Shalat jenazah berbeda dari shalat lainnya karena beberapa salaf memandang bahwa shalat jenazah lebih banyak dari empat takbir, sedang sebagian yang lain memandangnya kurang dari itu.
Mazhab Syi'ah Imamiyah berpendapat' [20] bahwa shalat jenazah memiliki lima takbir; empat di antaranya untuk berdoa. Tidak ada doa ter­tentu. Adapun dalil orang-orang yang meng­atakan bahwa shalat jenazah memiliki lebih dari empat takbir adalah hadits Hudzaifah, bahwa ia melakukan shalat atas satu jenazah dengan lima takbir, lain pergi. Hudzaifah berkata,
أَنَّهُ صَلَّى عَلَ جَنَازَةٍ فَكَبَّرَ خَمْسًا ثُمَّ الْتَفَتَ ,فَقَا لَ :مَا نَسِيْتُ وَلاَ وَهَمْتُ,وَلَكِنْ كَبَّرْ تُ كَمَا كَبَّرَ انَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمُ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَكَبَّرَ خَمْسًا
"Aku tidak lupa dan ragu. Aku bertakbir seperti yang dilakukan oleh Nabi saw. Bahan menshalati jenazah dengan lima takbir." [21]
Mayoritas ulama Ahlu Sunnah lebih me­milih pendapat empat takbir dengan pertim­bangan di antaranya; terdapat dalam dua kitab Shahih, i1ma' para sahabat untuk melakukan­nya, dan empat takbir itu adalah shalat tera­khir yang dilakukan oleh Nabi saw..[22]
Rukun ketiga, doa sebisanya untuk mayat di antara takbir meski hanya berdoa, "Ya Allah, ampunilah ia." Seseorang juga boleh berdoa lagi setelah takbir keempat jika ia mau, sedang jika ia tidak mau maka ia boleh tidak berdoa dan langsung salam. Pendapat yang masyhur adalah tidak adanya kewajiban berdoa. Ada-pun pendapat yang dipilih dari Dardir, wa­jibnya berdoa setelah takbir keempat dan di dalam shalat jenazah tidak ada bacaan al-Fatih­ah. Akan tetapi, untuk lebih wara' lagi untuk menjaga perbedaan pendapat.
Doanya bisa dibuat untuk dua orang jika mayat,berjumlah dua, dan bisa juga dibuat ja­mak jika mayatnya banyak maka ketika mayat berjumlah dua berdoa,
اَلَّلهُمَّ إنَّهُمَا عَبْدَ اكَ وَابْنَا عَبِيْدِ كَ. وَابْنَا أُمَّتَيْكَ كَانَا يَشْهَدَ انَ. لقكبر خمساى على جنا ري erkata,ذخرا واجعله لنا ث_______________________________________________________________________________
"Ya Allah, keduanya adalah hamba-Mu dan anak hamba-Mu. Keduanya telah bersaksi." Se­dangkan untuk jamak,
Biasanya, laki-laki lebih mendominasi atas perempuan jika berkumpul banyak laki-laki dan perempuan.
Dalil disyariatkannya doa untuk mayat adalah hadits,
إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَ خْلَصُوالَهُّ الدُّعَاءَ
"Jika kalian menshalati mayat maka ber­doalah untuknya dengan ikhlas![23] Doa di­ucapkan oleh imam dan makmum setiap kali usai bertakbir. Minimalnya adalah, 'Ya Allah, ampunilah ia!' atau rahmatilah ia, dan makna yang semisalnya.
Doa yang paling bagus adalah doa Abu Hurairah r.a. yang diucapkan setelah memuji kepada Allah SWT dan bershalawat kepada Nabi-Nya,
اَللَّهُمَّ إنَّهُ عَبْدِكَ وَاْبنُ عَبْدِكَ وَاْبنُ أَمَتِكَ كاَنَ يَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِ لاَّ الله وَ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ وَ أَنْتَ اَعْلَمُ بِهِ, اَللَّهُمَّ إنْ كاَنَ مُسِيْئاً  فَتَجَاوَزْ عَنْ شَيِّئاَ تِهِ اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ.
"Ya Allah, dia adalah hamba-Mu, putra hamba-Mu. Dia telah bersaksi bahwa tiada tu­han kecuali Allah dan Muhammad adalah ham­ba-Mu dan Rasul-Mu. Engkau lebih mengetahui tentangnya. Ya Allah, jika ia seorang yang balk maka tambahkanlah kebaikannya, sedang jika orang yang jelek maka ampunilah kejelekan-­kejelekannya! Ya Allah, janganlah Engkau ce­gah kami dari menclapat pahalanya dan jangan Engkau fitnah kami sepeninggalnya ! [24]
Untuk wanita berupa,
اَللَّهُمَّ إِنَّهاَ اَمَتُكَ وَ بِنْتُ عَبْدِكَ, وَبِنْتُ أَمَتِكَ.
Sedangkan untuk bayi laki-laki,
اَللَّهُمَّ إنَّهُ عَبْدِكَ وَاْبنُ عَبْدِكَ اَنْتَ خَلَقْتُهُ وَرَزَقْتُهُ وَاَنْتَ أَمَتَهُ وأنت تُحْيِيْهِ, اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لِوَالِدِيْهِ سَلَفًا وَذُخْرًا وَفَرَطاً وَاَجْرًا وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُوْرَهُمَا وَلاَ تَفْتِناَ وَإِياَّهُماَ بَعْدَهُ.  اَللَّهُمَّ الحَقَهُ بِصَلِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِيْنَ فىِ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ وَعَافِهِ مِنْ فِتْنَةِ القَبْرِ وَ عَذَابِ جَهَنَّمَ
"Ya Allah, dia adalah hamba-Mu, putra hamba-Mu. Engkaulah yang menciptakannya, memberi rezeki kepadanya, Engkaulah penga­suhnya dan Engkau pula yang menghidupkan­nya. Ya Alah, jadikanlah ia untuk kedua orang tuanya penjamin, harta simpanan, pendahulu, dan pahala! Beratkanlah dengannya timbang­an keduanya! Buatlah lebih besar pahala un­tuk keduanya dengannya! jangan Engkau fitnah kami dan jangan Engkau abaikan ke­duanya sepeninggalnya! Ya Allah, masukkan­lah ia ke dalam golongan orang-orang mukmin yang shaleh yang menjadi tanggungan Ibra­him! Gantikanlah rumahnya lebih baik dari rumahnya di dunia! Keluarga lebih baik dari keluarganya di dunia! Selamatkanlah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka!"
Rukun keempat, salam satu kali yang di­ucapkan dengan keras oleh imam sekiranya dapat didengar, sedang untuk selain imam di­anjurkan untuk bersuara pelan.
Kelima, berdiri bagi yang mampu berdiri, tidak untuk orang yang tidak mampu.
Hal-hal yang dianjurkan:
a.       Mengangkat kedua tangan sejajar dengan dua pundak ketika takbir pertama saja.
b.      Memulai doa dengan memuji Allah dan ber­shalawat kepada Nabi saw dengan ber­kata,


 






"segala puji bagi Allah yang Mematikan dan Menghidupkan, segala puji bagi Allah yang Menghidupkan orang-orang mati, Dialah Berkuasa atas segala sesuatu. Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad dan keluarganya, berkahilah Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau bershalawat dan memberkahi Ibrahim dan keluarganya. Engkau Maha Terpuji dan Mulia di semesta alam."
c.       Membaca doa dengan pelan
d.      Imam berdiri di tengah-tengah mayat laki­laki, sejajar dengan kedua pundak untuk mayat selain laki-laki; perempuan atau banci. Kepala mayat berada di sisi kanan imam, kecuali jika dishalati di raudhah maka kepalanya berada di sisi kiri imam menghadap kepala Nabi saw. Karena, jika tidak demikian maka tidak sopan.
Dalil mereka adalah hadits Samurah,
أَنَّ النَِبّى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلّىَ على اْمرَأَةٍ مَاتَتْ فىِ نِفاَسِهاَ فَقاَم َعَلَيْهَا وَسْطُهاَ.
"Nabi saw. menshalati mayat wanita yang meninggal dalam keadaan nifas maka beliau berdiri di tengah-tengahnya." [25]
Al-Hafidz bin Hajar berkata dalam buku al-Fath, Bukhari memberikan terjemah dan bermaksud tidak adanya perbedaan antara laki-laki dan wanita, seraya mengisyaratkan akan kelemahan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Anas bin Malik bahwa beliau saw. menshalati mayat laki-laki dan berdiri di depan kepalanya, lalu menshalati mayat wanita dan berdiri di depan panggulnya.
Tata cara shalat jenazah yang masyhur adalah seseorang bertakbir, lalu memulai de­ngan memuji Allah dan shalawat kepada Rasul-Nya berupa shalawat ibrahimiyah, lalu mendoakan mayat. Ini diucapkan setiap kali usai bertakbir. Sedangkan untuk takbir keem­pat mengucapkan,
"Ya Allah, ampunilah orang-orang yang masih hidup di antara kami, mayat-mayat kami, orang yang hadir, dan orang yang tidak hadir, anak-anak kecil dan orang-orang de­wasa, laki-laki dan perempuan, karena Eng­kau Maha Mengetahui perubahan dan tempat kembali kami. Ampuni  juga orang tua kami dan orang-orang yang telah mendahului kami de­ngan keimanan, juga untuk kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat, orang-­orang yang masih hidup dari mereka ataupun yang suclah meninggal. Ya Allah, siapa saja yang Engkau hidupkan di antara kami maka hidupkanlah dalam keimanan, sedang siapa saja yang Engkau cabut nyawanya di antara kami maka buatlah mereka meninggal dalam keislaman. Buatlah kami gembira ketika berte­mu dengan-Mu, buatlah kami senang dengan kematian dan buatlah kematian senang de­ngan kami. Jadikanlah kematian kerehatan dan kesenangan kami!" Lalu mengucapkan salam.
Syafi'i dan Hambali berpendapat, [26] shalat jenazah itu memiliki tujuh rukun, kecuali niat menurut Hambali merupakan syarat bukan rukun, sama seperti pendapat Hanafi.
1.      Niat seperti shalat-shalat lainnya, seperti sabda Nabi saw.
إِنَّماَ اْلاَعْماَلُ باِلنِياَّتِ
'setiap perbuatan itu tergantung niat­nya."
Bentuk niat itu sendiri adalah henclak­nya seseorang berniat untuk melakukan shalat untuk mayat ini, atau untuk banyak mayat jika banyak. Niat cukup menghilang­kan kewajiban dan tidak wajiba menen­tukan mayat. Namun, jika ditentukan dan ternyata salah maka shalatnya batal menurut Syafi'i.
Tangan kanan diletakkan di atas Langan kiri usai takbir, sedang menurut Hambali keduanya diletakkan di bawah pusar dan menurut Syafi'i, antara pusar dan dada. seseorang hendaknya ber-ta'awwudz dan membaca basmalah sebelum membaca al-Fatihah, namun tidak membaca doa pembuka atau doa lainnya karena shalat jenazah ringan saja. Karena itulah tidak disyariatkan untuk membaca surah lain setelah al-Fatihah.
2.      Empat takbir termasuk takbiratul ihram, seperti hadits yang terdapat dalam dua kitab Shahih dari Anas dan lainnya,
أَنَّ النَِبّى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ عَلىَ الجَناَزَةِ اَرْبَعاً.


"Bahwa Nabi saw. bertakbiruntukjena­zah sebanyak empat kah", sedang dalam Shahih Muslim,
 أَنَّ النَِبّى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعىَ النَجَاشِي فىِ اليَوْمَ الَّذِى
ماَتَ فِيْهِ فَخَرَجَ اِلىَ المُصَلىَ وَ كَبَّرَ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَتٍ.
"Nabi saw. memberi kabar kematian Najasyi pada hari dia meninggal. Lantas beliau keluar ke tempat shalat dan bertak­bir sebanyak empat takbir." Dalam Muslim juga disebutkan dari Ibnu Abbas r.a.,
أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلىَ قَبْرِ بَعْدِ ماَ دُفِنَ وَ كَبَّرَ أَرْبَعاً.
Beliau saw. shalat di atas kubur se­telah mayat dimakamkan, dengan empat takbir.[27] Beliau saw. pernah bersabda,
صَلُّوْا كَماَ رَأَيْتُمُو ني أُصَلَّى
"Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat." Namun, jika imam bertakbir lima kali maka shalat tidak sampai batal, menurut pendapat yang paling shahih dalam mazhab Syafi'i tetapi makmum ti­dak perlu mengikuti, bahkan boleh meng­ucapkan salam ataupun menunggu untuk mengucapkan salam bersama imam.
Hambali mengatakan, jika imam ber­takbir lima kah maka makmum ikut ber­takbir bersamanya, namun tidak boleh lebih dari tujuh takbir ataupun kurang dari empat takbir. Lebih baik, tidak lebih dari empat untuk keluar dari perbedaan pendapat.
3.      Membaca al-Fatihah setelah takbir perta­ma seperti shalat lainnya, seperti khabar Bukhari dan lainnya,



Ibnu Abbas r.a. membaca al-Fatihah pada shalat jenazah. la berkata, "Agar ka­lian tabu bahwa itu adalah sunnah." Tem­patnya adalah setelah takbir pertama, se­perti diriwayatkan oleh Baihaqi. Pendapat yang dipegang oleh Syafi'i bahwa al-Fatih­ah boleh dibaca usai selain takbir per­tama, yaitu takbir kedua, ketiga, ataupun keempat.
4.      Shalawat kepada Rasulullah saw., berupa shalawat ibrahimiyah setelah takbir kedua karena salaf melakukannya. Penclapatyang shahih menurut Syafi'i bahwa shalawat kepada keluarga tidaklah wajib, namun wajib menurut Hambali dan bentuknya seperti tasyahhud, tidak boleh lebih.
5.      Doa khusus untuk mayat setelah takbir keempat, karena itu adalah tujuan utama dari shalat sedang sebelumnya hanyalah mukadimah saja, seperti hadits sebelum­nya,

'Jika kalian shalat jenazah maka berdo­alah dengan ikhlas untuknya." Doa minimal adalah, "Ya Allah rahmatilah dia, ya Allah ampunilah dia!" Doa yang paling sempur­na akan disebutkan berikutnya. Doa tidak cukup untuk mukminin dan mukminat. Doa harus diucapkan setelah takbir ketiga untuk mengikuti sunnah, dan tidak wajib setelah takbir keempat.
6.      Mengucapkan salam usai bertakbir dan bentuknya seperti dalam shalat-shalat lainnya, baik tata cara dan jumlahnya.
7.      Berdiri jika mampu, seperti shalat fardhu lainnya. Tidak ada perbedaan di antara ulama bahwa tidak boleh bagi seseorang melakukan shalat jenazah dalam keadaan menunggang, karena is meninggalkan berdiri yang wajib.
Sunnah-sunnah shalat jenazah; meng­angkat kedua tangan pada setiap takbir seja­jar dengan dua pundak, lalu meletakkan ke­duanya usai setiap kah bertakbir di bawah dada menurut Syafi'i,dandi bawah pusar menurut Hambali.
Melembutkan bacaan, menurut pendapat yang paling shahih menurut Syafi'i, sedang Hambali dianjurkan ta'awwudz tanpa doa pembuka,dan mengucapkan amin setelah al­Fatihah. Selanjutnya, meratakan barisan dalam shalat jenazah, sebagaimana dilakukan oleh Nabi saw. ketika melakukan shalat untuk Na­jasyi. Syafi'i menambahkan, memuji Allah se­belum bershalawat kepada Nabi saw., lalu doa untuk kaum mukminin dan mukminat setelah shalawat kepada Nabi saw.,dan terakhir salam kedua. Hambali ikut menambahkan, disunnah­kan orang yang melakukan shalat tetap berdiri sampai jenazah diangkat, sebagaimana diri­wayatkan dari Ibnu Umar dan Mujahid. Dian­jurkan juga dalam dua mazhab; Hambali dan Syafi'i barisan terdiri dari tiga, seperti hadits,
s

“Siapa yang melakukan shalat jenazah lakukanlah dengan tiga barisan niscaya akan dikabulkan.[28]
Para ahli figih sepakat bahwa shalat jen­azah disunnahkan bila dilakukan dengan her­jamaah, seperti hadits,

"Tidaklah setiap Muslim yang meninggal lalu dishalati dengan tiga barisan oleh kaum Muslim kecuali akan dikabulkan shalatnya." [29]
Boleh pula dilakukan dengan sendiri-sen­diri, karena Nabi saw. ketika meninggal disha­lati oleh para sahabat dengan bergelombang.
Tata cara shalat; setelah takbir pertama membaca al-Fatihah saja tanpa surah lainnya dengan suara pelan meskipun malam hari karena Nabi saw. melakukannya,[30] seperti yang telah kami jelaskan. Setelah itu, bersha­lawat kepada Nabi saw. usai takbir kedua de­ngan pelan juga, seperti yang diriwayatkan oleh Syafi'i dan Atsram dengan jalur sanad keduanya dari Abi Umamah bin Sahal, bahwa is diberitahu oleh seorang laki-laki dari saha­bat Nabi saw.,



“Sunnah dalam shalat jenazah itu hila imam bertakbir, lalu membaca al-Fatihah usai takbir pertama dengan pelan saja, lalu her­shalawat kepada Nabi saw., berdoa dengan ikhlas untuk mayat, lantas salam.[31]
Shalawat kepada Nabi saw. itu seperti dalam tasyahhud. Karena, beliau saw. pernah ditanya, "Bagaimana kami bershalawat kepada Anda? Lalu beliau mengajari mereka" seperti telah disebutkan sebelumnya. Tidak boleh lebih dari bentuk yang ada dalam tasyahhud.
Usai takbir ketiga, hendaknya seseorang berdoa untuk mayat dengan pelan dan dengan apa rang terlintas di benaknya, seperti sabda Nabi saw,

Jika kalian melakukan sholat jenazah maka berdoalah untuknya dengan ikhlas." Ti­dak ada batasan berdoa untuk mayat. Disun­nahkan berdoa dengan doa ma'tsur, dengan berucap,

"Ya Allah, ampunilah orang-orang yang masih hidup di antara kami dan orang yang meninggal.." dan

"Ya Allah, ampunilah dia. Rahmatilah dia!" Sampai akhir seperti yang telah disebutkan se­belumnya menurut penclapat mazhab Hanafi. juga,











"Ya Allah, ini adalah hamba-Mu dan anak hamba-Mu, ia telah keluar dari kesenangan dan keluasan dunia, orang-orang yang dicintai dan mencintainya, menuju gelapnya alam ku­bur dan tidak pernah ia temui sebelumnya. la juga telah bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba-Mu dan Rasul-Mu, dan Engkau lebih Mengetahui ten­tangnya. Ya Allah, ia telah menujumu dan Eng­kau sebaik-baik tempat tujuan. la sangat butuh akan rahmat-Mu dan Engkau tidak perlu me­nyiksanya. Kami telah menghadap-Mu dengan berharap kepada-Mu agar memberi syafaat untuknya. Ya Allah, jika ia orang yang baik maka tambahkanlah kebaikannya, sedang jika orang jelek maka ampunilah segala kejelekan­kejelekannya! Pertemukanlah ia dengan rahmat dan ridha-Mu dan cegahlah ia dari fitnah kubur dan siksanya. Luaskanlah kuburannya! Keringkanlah bumi pada kedua sisinya! Per­temukanlah ia dengan rahmat-Mu yang aman dari siksa-Mu! Sampai Engkau membangkit­kannya ke dalam surga-Mu, wahai Zat yang Maha pengasih di antara pengasih.[32]
Untuk anak kecil diucapkan,


"Ya Allah, jadikanlah ia jaminan untuk ke­dua orang tuanya, pendahulu dan simpanan, nasihat dan pelajaran, pemberi syafaat! Berat­kanlah timbangan keduanya dengan kemati­annya! Tuangkanlah kesabaran ke dalam hati kedua orang tuanya." Itu sesuai dengan ke­adaan.
Menurut Syafi'i, usai takbir keempat di­ucapkan,


"Ya Allah, janganlah Engkau cegah kami dari mendapatkan pahalanya! Jangan Engkau fitnah kami sepeninggalnya! Ampuni kami dan dia!" Disunnahkan untuk memperpanjang doa setelah takbir keempat ini, karena terdapat dari Nabi saw.. [33]' dan beliau membaca ayat, "(Malaikat-malaikat) yang memikul Arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertas­bih memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucap­kan), "Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampu­nan kepada orang-orang yang bertobat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah me­reka dari siksaan neraka yang menyala-nyala." (al-Mu'min: 7)
Sedangkan menurut Hambali, usai takbir keempat berhenti sejenak, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Jawzajaniy dari Zaid bin Ar­qam,


"Nabi saw. bertakbir sebanyak empat kali, lalu berhenti sesukanya. Aku mengira berhenti itu agar barisan terakhir bisa bertakbir." Tidak disyariatkan doa setelahnya.        
Kesimpulan, shalat jenazah dimulai de­ngan niat dan terdiri dari empat takbir, serta doa untuk mayat ketika berdiri. Juga, shalawat kepada Nabi saw., al-Fatihah, dan salam. Hanya saja, niat adalah syarat bukan rukun menurut Hanafi dan Hambali. Waktu berdoa itu usai tak­bir ketiga, menurut mayoritas ulama. Sedang­kan menurut Maliki, usai setiap kali bertakbir hingga takbir keempat. Shalawat kepada Nabi saw. disunnah menurut Hanafi, dianjurkan menurut Maliki, dan rukun menurut mazhab lainnya. Salam merupakan wajih menurut Hanafi dan rukun menurut mayoritas ulama. Menurut Hanafi, membaca al-Fatihah itu mak­ruh tahrimiy dengan niat membaca, tetapi boleh bila dengan niat doa, sedang menurut Maliki sekedar makruh tanjihiy, dan menurut lainnya adalah rukun. Jika imam takbir lebih dari empat kali maka makmum tidak perlu mengikuti takbir tambahan. Makmum cukup menunggu untuk bisa mengucapkan salam bersama imam, menurut Hanafi dan Syafi'i, se­dang menurut Maliki, makmum boleh mengu­capkan salam sendirian, dan menurut Hamba­li, makmum mengikuti imam sampai bertakbir tujuh kali sekalipun.
6.      Tempat berdirinya imam di depan jenazah
Para ahli fiqih berbeda pendapat dalam menentukan posisi berdirinya imam di hada­pan jenazah, yaitu sebagai berikut[34]
Hanafi berpendapat, dianjurkan agar imam berdiri sejajar dengan dada secara mut­lak; baik mayatlaki-laki ataupun wanita, karena dada adalah tempat iman dan syafaat demi ke­imanannya. Juga, mengamalkan apa yang diri­wayatkan dari Ibnu Mas'ud.
Maliki berpendapat, imam berdiri di tengah-tengah mayat laki-laki, sedang untuk mayat perempuan di dua pundaknya.
Syafi'i berpendapat, dianjurkan orang yang shalat berdiri, baik menjadi imam atau shalat sendiri berada di kepada mayat laki­laki, sedang untuk mayat perempuan berada di bokongnya, untuk mengikuti sunnah seperti yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan diang­gap hasan olehnya. Hikmah berbedanya tem­pat berdiri itu, untuk lebih menutupi mayat perempuan. Adapun makmum berdiri di bari­san mana saja.
Hambali berpendapat, imam berdiri di depan dada mayat laki-laki dan di tengah-te­ngah untuk mayat perempuan. Sumber perbe­daannya adalah berbedanya atsar yang ber­bicara tentangnya. Dalam hadts Samurah bin jundub, ia berkata,



`Aku shalat di belakang Rasulullah untuk seorang wanita yang meninggal ketika sedang nifas. Rasulullah saw. berdiri di tengah-te­ngah ketika shalat." [35] sedang dalam hadits Abi Ghalib al-Hannath, ia berkata,
            "Aku melihat Anas bin Malik tengah men­shalati jenazah seorang laki-laki. la berdiri di depan kepala mayat itu. Ketika jenazah laki-­laki itu diangkat, datang lagi jenazah wanita dan ia menshalatinya lagi dan kali ini berdiri di tengah-tengah. Di antara kami saat itu ada Alaa bin Ziyad al-'Alawiy Ketika Alaa melihat adanya perbedaan pada tempat berdiri untuk jenazah laki-laki dan perempuan maka ia pun bertanya, "Abu Hamzah, seperti inikah Rasu­lullah saw. berdiri untuk jenazah laki-laki se­perti tempat kamu berdiri dan untuk jenazah perempuan tempat kamu berdiri?" Anas men­jawab, "Betul."[36] Dalam teks Abu Dawud, "'Alaa bin Ziyad bertanya,


"Seperti inikah Rasulullah saw. menshalati jenazah seperti cara shalat Anda, di mana beliau bertakbir empat kali, berdiri di kepala un­tuk mayat laki-laki, serta bokong untuk mayat perempuan?" Anas menjawab, "Betul."
Di antara ahli fiqih ada yang mengambil hadits Samurah karena disepakati keshahihan­nya, di mana ia berkata, laki-laki dan wanita sama dalam hal itu, karena asal hukum untuk keduanya satu, kecuali jika ditetapkan adanya pembeda syar'i.
Di antara mereka ada yang menganggap shahih hadits Abi Ghalib, seraya berkata, ada tambahan di dalamnya dari hadits Samurah. Karena itu wajib untuk mengacu kepadanya. Namun, tidak ada perbedaan di antara ke­duanya sebenarnya.
7.      Keadaan makmum masbuq dalam shalat jenazah
Para ahli fiqih sepakat bahwa makmum masbuq harus segera mengikuti imam pada saat ia bergabung, lalu menyempurnakan apa yang tertinggal. Akan tetapi, mereka memiliki detail masing-masing dalam cara menyempurnakan tersebut.[37]
Hanafi mengatakan, makmum masbuq dengan beberapa takbir maka ia segera ber­takbiratul ihram, lalu ia tidhk langsung bertak­bir pada saat itu juga, tetapi menunggu sam­pai imam bertakbir agar makmum masbuq itu dapat ikut bertakbir bersama imam untuk pembuka. Sebab, setiap takbir itu sama de­ngan satu rakaat, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Setelah itu, makmum masbuq bertakbir untuk membaca apa yang terting­gal seperti halnya makmum mudrik yang ada, tentunya setelah imam selesai, dengan takbir yang berurutan tanpa berdoa jika ia takut jena­zah akan diangkat pada saat itu juga.
Jika makmum masbuq datang setelah imam bertakbir keempat maka ia telah tertinggal shalat, bila ingin bergabung dengan takbir imam.
Begitu pula pendapat Maliki, makmum masbuq segera bertakbir untuk takbiratul ih­ram, lalu wajib bersabar sampai imam bertak­bir. Jika imam bertakbir lagi maka sah shalat­nya dantidak dihitung shalatnya menurut mayoritas syekh. Setelah itu, makmum masbuq berdoa setelah imam menyelesaikan shalatnya jika jenazah diangkat. Namun, jika jenazah be­lum diangkat maka makmum masbuq bertak­bir lagi tanpa doa lalu salam. Dengan demikian, mazhab Maliki sama dengan mazhab Hanafi.
Sedangkan Syafi'i berpendapat, hendaknya makmum masbuq bertakbir lalu membaca al­Fatihah meksipun imam telah bertakbir bukan takbir pertama. Jika imam sudah bertakbir lagi sebelum makmum sempat membaca al-Fatih­ah, yaitu imam bertakbir setelah makmum bertakbir maka seketika itu juga makmum ikut bertakbir bersama imam danbacaan gu­gur. Saat itu, makmum harus mengikuti imam menurut pendapat yang paling shahih, seba­gaimana jika imam ruku setelah makmum masbuq bertakbir, lalu makmum ikut ruku bersama imam. Imam akan menanggung baca­an makmum. Jika imam telah mengucapkan salam maka makmum masbuq wajib mengejar takbir yang tersisa berikut zikir-zikirnya.
Hambali mengatakan, siapa yang terting­gal takbir maka harus diganti dengan berurut­an. Jika makmum masbuq ikut salain bersama imam danbelum sempat mengganti maka ti­dak mengapa danshalatnya tetap sah. Dengan kata lain, makmum masbuq disunnahkan un­tuk mengganti takbir shalat jenazah yang ter­tinggal dengan bentuknya, untuk mengamal­kan perkataan Ibnu Umar r.a., bahwa ia tidak diganti. seperti juga hadits yang diriwayatkan dari Aisyah bahwa ia berkata,



“Rasulullah, ketika aku shalat jenazah, aku tidak mendengar beberapa takbir, bagaimana itu?" Beliau saw. menjawab, "Apa yang kamu dengar maka bertakbirlah, sedang apa yang tertinggal maka tidak perlu diganti.”[38]
Jika makmum masbuq takut jenazah su­dah keburu diangkat maka ia terus melakukan takbir tanpa membaca, bershalawat, ataupun berdoa untuk mayat, baik jenazah sudah di­angkat ataupun belum.
Selama jenazah sudah diangkat usai shalat secara langsung maka tidak boleh bagi se­seorang untuk tetap menshalatinya agar benar-­benar bersiap untuk menghantar mayat. De­ngan kata lain, dimakruhkan.
8.      Syarat-syarat menshalati mayat
Disyaratkan bagi orang yang melakukan shalat syarat-syarat shalat biasanya agar shalat jenazah menjadi sah,[39] seperti Islam, berakal, mumayyiz, bersuci, menutup aurat (termasuk salah satu pundak, menurut Hambali), suci dari najis pada badan, baju, dan tempat, mengha­dap kiblat, niat, dan lainnya dari syarat-syarat shalat, kecuali waktu. Sebab, shalat jenazah adalah shalat juga seperti halnya shalat-shalat lainnya, selain waktu. Berjamaah tidak di­syaratkan pada shalat jenazah. Adapun waktu, mutlak sifatnya tidak terikat oleh waktu ter­tentu. Adapun berjamaah, tidak disyaratkan seperti dalam shalat lima waktu, tetapi disun­nahkan saja menurut khabar Muslim,



“Tidaklah seorang Muslim yang mening­gal, lalu ada empat puluh orang laki-laki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun yang menshalati jenazahnya, kecuali Allah akan memberi syafaat kepadanya.” Kewajiban shalat jenazah akan gugur meski dilakukan oleh satu orang saja, karena jamaah tidak disyaratkan kepadanya. Namun, kewajiban shalat jenazah tidak serta-merta gugur bila di­lakukan oleh banyak wanita, tetapi harus ada kaum laki-lakinya, menurut pendapat yang paling shahih dalam mazhab Syafi'i. Sebab, itu sama saja menghina mayat.
Adapun para sahabat menshalati Nabi saw. dengan bergelombang, seperti yang diri­wayatkan oleh Baihaqi dan lainnya, karena besarnya kedudukan beliau saw. Juga, semua berlomba agar tidak ada satu orang saja yang menjadi imam dalam menshalati beliau, atau­pun tidak adanya seorang imam yang ditunjuk untuk mengimami semua sahabat. Jika ada satu orang yang maju memimpin shalat nis­caya ia akan menjadi pemimpin dalam segala sesuatunya dan akan ditunjuk sebagai peng­ganti beliau saw.
Disyaratkan untuk tetap percaya, menurut Syafi'i, agar seorang yang melakukan shalat untuk tidak lebih maju dari jenazah yang ada, tidak pula melampaui kuburan jika shalat di atasnya, untuk mengikuti perbuatan salaf. Juga, mayat dianggap sebagai imam.
Disyaratkan pada mayat agar adanya ke­wajiban shalat kepadanya, hal-hal sebagai beri­kut.[40]
1.      Hendaknya mayat seorang Muslim, meski­pun hanya mengikuti salah satu orang tuanya, atau rumah. Dengan begitu, tidak boleh menshalati mayat kafir, berdasarkan firman Allah SWT, "Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka," (At-Taubah: 84) semua umat Islam harus di­shalati, baik orang yang melakukan dosa besar, dirajam karena zina, dan lainnya.
2.      Hendaknya jasadnya ada atau sebagian be­sarnya. Ini adalah syarat menurut Hanafi dan Maliki. Tidak boleh menshalati atas satu anggota tubuh saja.
3.      Hendaknya hadir dan diletakkan di atas bumi di depan orang shalat, dengan meng­hadap kiblat. Ini adalah syarat menurut Hanafi dan Hambali juga. Karena itu, tidak boleh menshalati jenazah yang tidak ada. jenazah dipanggul di atas sejenis hewan melata dan diletakkan di belakang imam. Maliki sepakat untuk syarat mayat harus ada.
Adapun shalat untuk Najasyi maka itu adalah keistimewaan untuknya. Mayat di­letakkan di depan orang shalat itu hanya dianjurkan menurut Maliki. Adapun me­nurut Syafi'i dan Hambali, shalat boleh di­lakukan atas mayat yang dipanggul di atas hewan melata ataupun tangan manusia, atau juga uga pundak mereka.
4.      Hendaknya sebelum dishalati diketahui bahwa mayat pernah hidup. Ini adalah syarat menurut mayoritas ulama, berbeda dengan Hambali. Karena itu, tidak perlu dishalati bayi yang barn lahir ataupun bayi yang keguguran, kecuali jika diketahui per­nah hidup dengan menyusu i, gerakan, atau­pun berteriak, seperti yang akan kami te­rangkan.
5.      Sucinya mayat. Tidak boleh menshalati mayat sebelum dimandikan ataupun di­tayammumi.
6.      Hendaknya bukan mati syahid, yaitu sia­pa yang meninggal di medan perang. Ini adalah syarat menurut mayoritas ulama. Karena itu, jenazah mati syahid tidak perlu dimandikan, dikafani, dishalati, dan diku­burkan dengan bajunya, serta dicabut sen­jatanya. Hanafi mengatakan, orang mati syahid tetap dikafani dan dishalati, tetapi tidak dimandikan. Jika seorang Muslim di­bunuh secara zalim bukan di medan jihad ataupun keluar dari medan perang dalam keaclaan hidup dan tidak sempat tewas, lalu meninggal maka dimandikan dan di­shalati menurut pendapat yang masyhur dari mazhab Maliki, juga beberapa ahli fiqih.
Siapa yang terbunuh dalam medan perang ketika memerangi umat Islam juga maka tetap dimandikan dan dishalati, menurut Maliki dan Syafi'i. Adapun Hanafi mengatakan, seperti yang telah kami jelas­kan, tidak perlu dimandikan dan dishalati. Sedangkan Hambali berpendapat, pem­bangkang itu dimandikan, dikafani, dan dishalati. Adapun orang-orang adil maka tidak perlu dimandikan, dikafani, dan di­shalati, karena mereka hukumnya seperti orang yang mati syahid dalam memerangi kaum musyrikin.[41]
9.      Waktu menshalati jenazah
Pembicaraan ini telah dipaparkan sebe­lumnya dalam pembahasan waktu-waktu yang dimakruhkan untuk melaksanakan shalat. Ringkasnya adalah sebagai berikut.[42]
Hanafi mengatakan, makruh tahrimiy dan tidak boleh menshalati jenazah pada lima wak­tu, di mana terdapat larangan untuk melaku­kan shalat pada waktu-waktu tersebut; yaitu terbitnya matahari, terbenamnya matahari, matahari tepat berada di atas pada pertengah­an hari, usai shalat Shubuh hingga terbit ma­tahari, usai shalat ashar hingga terbenam ma­tahari.
Maliki dan Hambali mengatakan, diharam­kan dan tidak boleh melakukan shalat jenazah pada tiga waktu, di mana terdapat larangan untuk melaksanakan shalat pada waktu-wak­tu tersebut, yaitu waktu terbit, terbenam, dan tergelincirnya matahari seperti maksud dza­hirnya hadits'Uqbah bin Amir,


“Tiga waktu di mana Rasulullah saw. mela­rang kami untuk melakukan shalat dan mengubur orang yang meninggal...” (al-Hadits). Lan­tas, boleh melakukan shalat pada dua waktu yang lain, yaitu usai shalat Sliubuh dan Ashar hingga terbit ataupun terbenam matahari.
Syafi'i mengatakan, boleh melakukan shalat jenazah pada semua waktu, karena shalat jenazah adalah shalat yang memiliki sebab. Karena itulah, boleh melakukannya di semua waktu.
Menurutku boleh saja mengambil pendapat mazhab Syafi'i dalam keadaan darurat atau dibutuhkan, namun tidak boleh melakukan shalat bila keadaan biasa saja, demi menjaga perbedaan pendapat.
10.   Menshalati jenazah setelah dikuburkan dan mengulangi shalat jenazah sebelum dikuburkan
Menurut Hanafi dan Maliki dimakruhkan mengulang shalat jenazah, di mana shalat per­tama dilakukan secara berjamaah. jika tidak dilakukan berjamaah maka dianjurkan untuk diulang dengan berjamaah sebelum dikuburkan.[43]
Sedangkan Syafi'i dan Hambali memboleh­kan untuk mengulang shalat jenazah sekali saja untuk orang yang belum melakukan shalat pada kali pertama meskipun setelah dikubur­kan."'I Bahkan, itu disunnahkan menurut Syafi'i. Sejumlah sahabat telah melakukannya. Dalam hadits yang mutafaq 'alaih dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata,


“Suatu ketika, Nabi saw. berhenti di ku­buran yang masih merah, lalu para sahabat membuat barisan di belakang beliau, lantas beliau bertakbir empat kali.”
Adapun shalat jenazah setelah diku­burkan, itu dibolehkan menurut kesepaka­tan ahli fiqih jika belum dishalati, karena Nabi saw. pernah melakukan shalat di atas kuburan seorang wanita Anshar[44] Alangkah baiknya menyebut pendapat para ahli fiqih sekadar untuk mengetahui aturan syariat dalam shalat jenazah.
Hanafi mengatakan,[45] jika mayat telah dikuburkan dan belum sempat dishalatkan maka boleh dishalati di atas kuburannya de­ngan mempertimbangkan selama belum rusak jasadnya. Anggapan dalam mengetahui tidak rusaknya jasad adalah pendapat yang paling besar tanpa adanya ukuran menurut pendapat yang paling shahih, karena berbedanya ke­adaan, waktu, dan tempat.
Maliki mengatakan,[46] jika belum dilaku­kan shalat kepada mayat maka dikeluarkan untuk dilakukan shalat selama belum selesai proses penguburannya. Sedangkan jika telah dikuburkan maka dishalatkan di atas kubur­nya, selama belum berubah.
Syafi'i mengatakan,[47] jika mayat telah dikuburkan sebelum sempat dishalati maka boleh dishalati di atas kubur, karena shalat bisa sampai kepadanya di alam kubur. Namun, jika mayat telah dikuburkan tanpa sempat diman­dikan ataupun menghadap tidak ke arah kiblat dan tidak ditakutkan rusak bila digali kembali maka mayat itu harus digali, dimandikan, dan dihadapkan ke arah kiblat. Sebab, wajib hu­kumnya selama bisa. dilakukan. Namun, jika takut rusak maka tidak boleh digali karena ada sebab untuk tidak melakukannya. Pada saat itu, gugurlah kewajiban seperti halnya gugur kewajiban wudhu orang yang masih hidup dan menghadap kiblat ketika ingin shalat bila ada alasan.
Jika mayat sudah dimasukkan ke dalam kubur dan belum sempat ditimbun tanah maka mayat harus dikeluarkan dan dishalati.
Hambali mengatakan,[48] jika mayat telah dikuburkan tanpa menghadap kiblat, atau be­lum dishalati maka harus digali dan dihadap­kan ke arah kiblat. Usaha untuk melakukannya merupakan kewajiban, lalu dishalati karena adanya syarat shalat. Begitu pula, mayat dike­luarkan untuk dikafani bila dikuburkan sebe­lum sempat dikafani.
Dalil mereka untuk di lakukan shalat, bahwa Nabi saw. disebutkan tentang seorang laki-laki yang meninggal, lalu beliau saw. bersabda,

"Tunjukkan kepadaku kuburannya! Lan­tos beliau mendatangi kuburannya dan men­shalatirlya.[49]
Akan tetapi, tidak boleh melakukan shalat di atas kuburan bila telah berlalu satu bulan, se­perti yang diriwayatkan oleh Said bin Musayyib,


Bahwa Ummu Sa’ad meninggal dan Nabi saw. Sedang bepergian. Lantas, ketika berita tersebut disampaikan kepada beliau, Nabi saw. pun menshalatinya dan itu telah berlalu satu bulan."[50] Ahmad mengatakan, lebih banyak yang kita dengar bahwa Nabi saw. melakukan shalat di atas kubur Ummu Sa'ad bin 'Ubadah setelah berlalu satu bulan. Masa itu masih di­anggap bahwa mayat masih ada maka diboleh­kan melakukan shalat seperti sebelum tiga, dan seperti biasanya.
Adapun kuburan Nabi saw. tidak dilakukan shalat, karena tidak boleh dilakukan shalat di atas kubur setelah berlalu satu bulan. [51]





[1] Al-Ubudiyah, Fiqih Ibadah, hal 121
[2] ad -Dur; al-Mukhtaar, 01.1/hIm.811, 814, Muraqly al-Falaah, hlm. 98, al-inaayah bi Hamisy Fathil Qadiir, jil.1/hlm.455, dan al-Mu­hadzdzab, jil. 1 /hlm. 132.
[3] Diriwayatkan shalat atas Nabi saw. oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas. Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan shalat atas bayi yang keguguran dari Mughirah. Ahmad, Nasaa'i, dan At-Tirmidziy meriwayatkan shalat atas anak kecil, sedang Ahmad dan Bukhari, Muslim meriwayatkan shalat atas raja Najasyi. (Naylul Awthaar, jil.4/hlm.41, 45, 48).
[4] Ad-Durr ol-mukhtaar, jil. 1/hIm.814 dan Mughniy al-Muhmaj, jil.1/hlm.361.
[5] orang fanatik adalah orang yang membantu kaumnya atas kezaliman dan marah karena mendukungnya dengan fanatik. Ada ha­dits yang berbicara tentangnya,
[6] HR. Muslim dari Jabir bin Samurah.
[7] Bidaayatul Mujtuhid, jiI.1/hIrn.231, al-Qawaunin al-fiqihiyyah, hlm.94, dan Syarh ar-Risaalah, jil.1/hlm. 276. 1,
[8] Ditakhrij oleh Abu Dawud.
[9] Hadits pertama diriwayatkan oleh Ahmad dan pemilik Sunan kecuali At-tirmidziy, dari Zaid bin Khalid al-juhaniy. Hadits kedua diriwayatkan oleh jarnaah ahli hadits kecuali Bukhara, dari jabir bin Samurah. (Naylul Awthaar, jil.4/hlm.46-47).
[10] Fathul Qudiir, jil.1/hlm. 457, 463, ad-Darr al-Mukhtuari, jil.1/hlm.823, al-Lubaab, jil.1/hlm.131, Muraqiy al-Foluah, h1m.98, Bidauyatul Mujtahid, jil.1/hlm.223, al-Qawaanin alfiqihiyyah, h1m. 94, asy-Syarh ash-Shaghiir, jil.1/hlm. 558, Mughniy al-Muhtaaj, jil.hlm. 346, al-Mughniy, jil. 21 hlm. 480-485, dan Kasysyaf al-Qinaa; jil.2 hlm.127.

[11] Muroqiy al-Foluoh, h1m.99, ad-Durr al-Mukhtaar, jil.1/hlm.831-822, al-Quwuanin ulfiqihiyyah, h1m.95, Mughniy ol-Muhtaaj, jil.1/ h1m.348, dan al-Mughniy, jil.2/hlm.562.
[12] Ad-Durr al-Mukhtaar, jil.1/hlm.813, 816, Muroqiy al-Falaah, h1m.98, dan Fothul Qodiir, jil.1/him.459.
[13] Rasulullah saw. bersabda,
"jika kahan ingin berdoa maka pujilah Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi, barn berdoa!"
[14] Diriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas oleh Hakim, dari hadits Umar ibnul Khaththab oleh Baihaqiy dan Thabraniy, dari hadits Ibnu Abi Hatsmah oleh Ibnu Abdil Bar, dari hadits Anas oleh Harits bin Abi Usamah dalam Musnadnya. (Nashab ar-Raayah, jil.2/ hlm.267).



[15] Yang dimaksud penggantian adalah sifat bukan zatnya.
[16] HR. Muslim, At-Tirmidziy, dan Nasaa'i dari Auf bin Malik. la berkata, "sampai-sampai aku berharap akulah yang menjadi mayat itu." (Subulussalam, jil 3/hlm.104)
[17] Yaitu kuatkanlah ia ketika mengemban aural-aural shaleh, sedang jika tidak maka ia tidak memiliki dosa. Maksudnya, generalisasi doa. Maknanya, ampunilah semua umat Islam.

[18]HR Muslim dan empat pengarang Sunan. (Subulussolorn, jil.2/hIm.105). Maksud dari kata'I slam adalah arti bahasanya, yaitu ber­serah diri dan patch kepada Allah SWT Maksud dari kata 'iman' adalah makna syar'iy, yaitu pembenaran hati. Islam cocok dengan keadaan hidup, yaitu mengacu pada perbuatan-perbuatan dzahir, sedang iman cocok dengan keadaan wafat karena aural tidak lagi ada.

[19] Asy-Syurh ash-Shaghiir, jil.1/hlin. 553, al-Qawaanin aI-jiqihiyyah, h1m.94, Syarh ar-Risaalah, jil.1/him. 280-284, asy-Syarh al-Kabiir, jil. 1/lilm. 411-413, dan Bidaoyatul Mujtohid, jil.1/hlrn.336.

[20] AI-Mukhtashar an-Naafi' fil ficlihil Irnaarmyyah, hlm.64.
[21] HR Ahmad. Dalam jalur sanadnya terdapat Yahya bin Abdullah al-jabiriy. la dibicarakan buruk. Bukhari meriwayatkan dari Ali,
bahwa ia bertakbir atas Sah) bin Hanif sebanyak enam kali. la berkata, Sahal ikut perang Badr. (Naylul Awthaar, jil.4/hhn.59).
[22] Ditakhrij oleh Hakim dari lbnu Abbas r.a shalat jenazah terahir yang dilakukan Rasulullah saw. se­hanyak empat kali ." (Naylul Awthaar, jil.4/h(-n.58).

[23] HR. Abu 1)aWLICI, 11MU Hibt)Ml, Ibnu Wiph, dan diantaranya ada Ibim Ishaq (NaylulAwthaor, )il.4/hlm.63).

[24] Diriwayatkan I)LILi dari Abu Qjtadah. HR. Ahmad dan Raihaqiy dan diSebUtkan oleh Syafi'i. jakir sanadnya lemah. of-Wjmuu; jil-5/hIT11.193- 195).

[25] HR jamaah ahlu hadits dan dianggap hasan oleh At-Tirmidziy. (NoylulAwthoor, jil.4/h1rn.66).

[26] Mughniy al-Muhtuaj, jil.1/hlm.340-342, 361, al-Muhadzdzab, jil.1/hlm.133, u1-Mujmuu, jil.5/hlm.184-198, al-Mughniy, jil.2/ h1m.485-492, 510-516, dan Kasysyaf al-Qinaa; jil.2/hlm.120-135
[27] Empat kali terdapat dalam riwayat Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Jabir. (NaylulAwthuar, jiI.4/hIm.48, 57).

[28] HR Khalal dengan jalur sanadnya. At-Tirmidzi berkomentar, im hadits hasan.
[29] Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

[30] HR Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidziy dan dianggap shahih olehnya, JUga Nasaa'i, dari Hum Abbas r.a. Syafi'i juga meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Abi Umamah bin Sahal. (NaylulAwthuar, jil.4/h1li.60).

[31] NaylulAwthaar, ji1.4/h1m.60 dan dalam jalur sanadnya ada orang yang berlebihan. Baihaqiy tetah mendukungnya dalam al-Ma’rifah dari hadits Zuhriy. Hakim juga telah mentakhrijnya dengan sisi berheda. Juga Nasaa'i dan Abdur Razak. la berkata dalam al-Fath, jalur sanadnya shahih.

[32] Dikumpulkan oleh Syafi'i dari akhbar, dan dianggap baik oleh teman-temannya

[33] HR Hakim dan dianggap shahih olehnya
[34] Ad-Durr al-Mukhtaar, jil.1/hIm.819, Bidaayatul Mujtahid, jil.t/hlm.228, al-Qawaanin al-fiqihiyyah, hIm.95, Mughniy al-Muhtaaj,

[35] HR jamaah an in hadits. (NuyiuiAwthautl jil.4/hIm.66)

[36] HR Ahmad, Ibnu Majah, At-Tirmicizi, dan Abu Dawud. (ibid).

[37] Ad-Durral-Mukhtaor, jit.1/him.819-821, asy-Syarh ash-Shughim ji1.1/hIm.556, Mughniy al-Muhtaaj, jil.1/him.344, al-Mughniy, jii.2/ him.494, Kasysyaf al-Qinaa', jiI.2/hIm.139, al-Qawaanin al-fiqihiyyoh, h1m.95, danBidoo-votul Muftahid, jil. 1/hlm.230.
[38] Hadits disebutkan dalam al-Mughniy danKasysyafaI-Qinaa. Op. Cit

[39] Raddul Muhtoor,jil.1/hIm.811, at-Qawaunin al-fiqihiyyah, h1m.95, Mughniy al-Muhtaaj, jit.1/hlm.344, Kasysyaj*a1-QinaU, jil.2/h I m.134, 136, al-Muhudzdzoh, jil.1/hlm.133, 135, Bidaayatul Mujtahid, ji L 1/h1m.335, dan asy-Syarh ash-Shaghiir, jil.1/hlm.574

[40] old-Darr al-Mukhtaar wa Radd al-Muhtaar, jil.1/hlm.811-813, al-Qawaanin al-fiqihiyyah, h1m.93, Muragiy al-Falaah, h1m.98, al-Mu‑hadzdzab, jil.1/hlm.132, al-Majmuu', jil.5/hlm.165, Kasysyaf al-Qinaa', jil.2/him.126, dan al-Mughniy, jil.2/hIm.558

[41] Al-Kitaab ma'al Lubaab, jiI.1/hIm.1 36, al-Qawaanin ol-fiqihiyyah, h1m.94, Mughniy al-Muhtaaj, jil.1/hlm.350, dan al-Mughniy, jil.2/ h1m.534.

[42] Lihat Biduayatul Mujtahid, jil.1/hlm.234, al-Muhadzdzab, jil.1/hlm.133, dan al-Mughniy, jil.2/hlm.554
.

[43] Asy-Syorh ush-Shughiir, jil.1/hlm.569.
[44] AI-Moghniy, ji1,2/h1m.51J-512 dan Mughniy al-Muhmij, jiI.1/h1m.361.
[45] HR ibnu Hibban dalam Shahihnya dan Hakim dalam Mustadraknya dari hadits Kharijah bin Zaid bin Tsabit. (Nashab ar-Raayah, jil.2/hlm.265).
[46] Fathul Quchlit; ji1.1/hIm.456, al-Kitaob ma'al Lubaab, jiI.1/hIm.132, Muraqiy al-Falaah, him.99, dan ad-Durr al-Mukhtaar, jil.1/ h1m.836.
[47] Asy-Syarh al-Kabiir ma'ad Dusuuqiy, jil.1/hlm.412, al-Qowaaniin ul-fiqihiyyoh, h1m.95, dan Biduayotul Muftahid, 1H.1/hIm.230.
[48] Kasysycif al-Qinaa~ jil.2/h1m.97 dan al-Mughniy, jil.2/hhn.51 1, 519.
[49] Mutafaq 'alaih. (NaylulAwthuar, jil.4/h1m.51).
[50] Ditakhrij oleh At-Tirmidziy. (ibid).
[51] Dari lbnu Abbas r.a., "bahwa Nabi saw. pernah melakukan shalat di atas kuburan setelah berlalu satu bulan" Dari Ibnu Abbas juga "bahwa Nabi saw. pernah melakukan shalat untuk mayat setelah tiga hari." Keduanya telah diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (Naylul Awthoari, ji1.4/h1m.51).

No comments:

Post a Comment