1

loading...

Tuesday, March 20, 2012

Makalah Ulumul Qur'an


Makalah Ulumul Qur'an



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat agama Islam di dunia wajib bagi kita untuk menguji tentang al-Qur’an secara mendalam agar kita bisa memahami dan bisa menerapkannya dikalangan keluarga maupun masyarakat.
Yang mana Al-Qur’an yang diwahyukan dari Allah kepada malaikat, disampaikan kepada Nabi Muhammad dan disampaikan kepada masyarakat sebagai pedoman hidup
B.     Rumusan Masalah
1.      Cara Pemeliharaan Al-Qur’an dalam masa Nabi saw.
2.      Cara pemeliharaan al-Qur’an dalam masa Khalifah Abu Bakar siddiq
3.      Cara pemeliharan al-Qur’an dalam masa kalifah Usman bin Affan.
C.    Tujuan Masalah
Dapat memahami cara pemeliharaan Al-Qur’an pada masa Nabi saw, Abu Bakar Siddiq, dan Usman bin Affan.
D.    Batasan Masalah
Dalam Batasan Masalah ini Penulis hanya membatasi pada cara pemeliharaan al-Qur’an pada masa nabi saw, Abu Bakar Siddiq dan Usman bin Affan.




BAB II
PEMBAHASAN
PEMELIHARAAN AL-QUR’AN

1.      Masa Nabi SAW
Allah menghrndaki wahyu yang telah diturunkan-Nya itu terpelihara keorisilannya selama-lamanya. Ada dua cara yang dicatat oleh sejarah dalam pemeliharaan Al-Qur’an yaitu dengan menghafal dan menuliskannya. Dalam berbagai riwayat yang sahih disebutkan bahwa setiap turun wahyu, Nabi memanggil para penulis wahyu untuk mencatat wahyu yang turun.
Orang pertama yang menjadi penulis wahyu bagi Nabi di periode Mekah ialah 'Abd Allah bin Abi Sarh. Selain dia, juga ikut menjadi penulis wahyu para khalifah yang empat, al-Zubayr bin 'Awwam, Khalid dan Aban dua putera Sa'id bin al-'Ash bin Umayyah, Hanzhalah bin al-Rabi' al-Asadi, Mu'ayqib bin Abi Fathimah, 'Abd Allah bin al-Arqam al-Zuhri, Syurahbil bin Hasanah, dan 'Abd Allah bin Rawahah.
Setelah hijrah ke Madinah, maka yang mula-mula menjadi pe­nulis wahyu ialah Ubayy bin Ka'b. Kemudian diikuti oleh Zayd bin Tsabit dan sejumlah sahabat lainnya sehingga jumlah mereka men­capai 43 orang. Di antara  para penulis wahyu itu, ada beberapa orang yang menaruh perhatian amat besar dalam pencatatan (tadwin) Al-Qur’an. Mereka itu adalah Ali bin Abi Thalib, 'Abd Allah bin Mas'ud, Abu al-Darda, Mu'adz bin Jabal, Zayd bin Tsabit, Ubayy bin Ka'b, dan lain-lain.
Bahan-bahan yang dijadikan untuk mencatat wahyu-wahyu yang turun ialah benda-benda yang dapat ditulis dan mudah didapat­kan waktu itu seperti al-riqa (batu, pelepah kurma, tulang, dan se­bagainya).
Para penulis wahyu itu mencatat setiap wahyu yang turun sesuai dengan lafal yang disampaikan oleh Nabi. Pencatatan. Resmi di hadapan Nabi inilah kemudian yang disajikan dasar oleh Abu Bakar dalam menghimpun Al-Qur’an. Ayat itu menggambarkan kepada kita bahwa ayat-ayat madaniyyah yang diturunkan belakangan dimasukkan ke dalam kelompok ayat-ayat makkiyah yang sudah lebih dulu diturunkan.
Bahwa al-Qur’an sudah ditulis pada waktu Nabi masih Hidup, semua ahli mengkuinya, baik ulama, maupun kaum orientalis. Namun yang menjadi permasalahan disini : apakah keseluruhan Al-Qur’an sudah tercatat di waktu itu, pendapat Guillaume ini tidak didukung oleh fakta sejarah dan argument yang kuat. Bukti-bukti yang autentik menunjukkan bahwa tak ada al-Qur’an yang luput dari catatan penulis wahyu meskipun Nabi dan para sahabatnya berada dalam keadaan dan kondisi yang sangat sulit seperti yang mereka alami pada periode Mekkah. periode ini sebagaimana dicatat oleh sejarah, dapat disebut masa kesengsaraan dan penderitaan bagi Nabi dan para sahabatnya.
Walaupun keadaan teramat mencekam karena selalu dikejar­-kejar oleh kafir Mekah, namun para penulis wahyu tetap. setia men­dampingi Nabi dan senantiasa siap setiap saat untuk menuliskan wahyu yang turun. Buktinya Umar bin al-Khaththab menemukan naskah surat Thaha di rumah adiknya, Fathimah binti al-Khaththab, setelah membaca naskah itu ia (Umar) bergegas ke rumah Rasul Allah, dan langsung menyatakan masuk Islam di hadapan Nabi saw. Ini terjadi antara tiga sampai empat tahun sebelum hijrah ke Madinah.
Dalam keadaan yang sangat sempit dan mencekam sebagaimana digambarkan itu, pencatatan Alqur'an terus berjalan; tentu sangat masuk akal bila pada periode Madinah pencatatan wahyu yang turun lebih banyak karena situasi dan kondisis umat Islam waktu ini relatif lebih baik, aman dan tenterarn.. Apalagi di periode Madinah ini umat Islam telah merupakan satu komunitas muslim yang kuat dan disegani di tanah Arab dengan Nabi sebagai pimpinannya.
Disamping mencatat setiap wahyu yang turun, cara kedua yang digunakan dalam memelihara Al-Qur’an ialah melalui hafalan. Para sahabat umumnya menghafal Al-Qur’an namun mereka yang menghafal keseluruhannya tidak banyak, antara lain Ubbayy bin Ka’b, Mu’az bin Jabal, Zayd bin Tsabit, Abu Zayd, Abu al-Darda, Sa’ad bin Ubaid, Usman bin Affan, dan lain-lain.
Fakta sejarah yang dikemukakan itu sekaligus member gambaran kepada kita bahwa al-Qur’an yang diturunkan kepada nabi Muhammad benar-benar asli dan mutawir dikalangan sahabat dan umat islam waktu itu.

2.      Masa Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq
Setelah Nabi wafat tahun 11 H. (632 M) Abu bakar diangkat menjadi Khalifah (Kepala Negara) Menggantikannya. Tak lama kemudian sebagian kaum muslim murtad. Mereka tak mau membayar zakat. Selain itu muncul beberapa Nabi palsu yang memberontak terhadap Abu bakar seperti Musaylimah al-Kadzdzab, al-aswad al-Ansi, Sajah binti al-Harists dan lain-lain. Akibatnya ketentraman masyarakat, stabilitas keamanan dan politik terancam. Semua itu memaksa Khalifah untuk mengambil tindakan tegas dan keras.
Akhirnya pecahlah pertempuran yang sengit di Yaman melawan pasukan Musaylimah. Bergugurlah korban di kedua belah pihak. Diantara para sahabat Nabi yang gugur, terdapat 70 orang mereka yang hafal al-Qur’an.
Mengingat kondisi yang kritis semacam itu, maka umar mengusulkan kepada Khalifah Abu Bakar supaya Al-Quran yang sudah ditulis di masa Nabi itu dihimpun dalam satu kitab.
Pada mulanya Abu Bakar menolak usul Umar itu dengan alas an, Nabi tak pernah melakukannya. Ia khawatir, kalau-kalau perbuatan tersebut menyeleweng dari garis yang telah ditetapkan Nabi.
Akhirnya setelah melalui diskusi yang relative lama antara kedua tokoh itu, tuhan membukakan hati Abu Bakar menerima dan melaksanakan gagasan Umar tersebut. Lalu ia memanggil Zayd bin Tsabit, seseorang pemuda yang berpengetahuan luas, jujur, dan salah seorang penulis wahyu, untuk meneliti kembali naskah-naskah al-Qur’an yang telah ditulis ketika Nabi masih hidup. Pada mulanya seperti Abu Bakar Zayd juga menolak ide tersebut. Alasannya persis sebagaimana yang dikemukakan Abu Bakar pula. Ketika inilah Zayd berkata “memindahkan sebuah gunung jauh lebih mudah bagiku daripada meneliti dan menghimpun Al-Qur’an”.
Dari sensor ayat-ayat yang dilakukan oleh Zayd itu, kita mendapat gamabaran bahwa yang dijadikan patokan dalam membuktikan al-Qur’an di masa Abu bakar itu ialah hafalan dan tulisan sekaligus. Artinya jika hanya salah satu yang ada : hafalan atau tulisan, maka penulisan ditaguhkan sampai dijumpai kedua saksi itu seperti yang dilakukan Zayd terhadap kasus akhir surat al-Tawbah dan ayat 23 dari surat al-Ahzab sebagaimana telah diungkapkan.
Dengan menggunakan pedoman tersebut, akhirnya Zayd berhasil menghimpun Al-Qur’an dalam bentuk buku yang kemudian diberi nama ‘MUSHHAF’. Kemudian disimpan dirumah Abu Bakar. Setelah beliau wafat, disimpan di rumah Umar, dan sepeninggal Umar disimpan di rumah Hafsah, putrid Umar, yang juga salah seorang mantan istri Rasul Allah saw.
Fakta sejarah itu menimbuktikan dengan jelas bahwa Abu Bakar amat hati-hati dalam menjaga kemurnian dan keutuhan Al-Qur’an yang merupakan dasar bagi keseluruhan ajaran Islam.
Tidak berlebihan bila Ali bin Abi Thalib menyatakan : “Orang yang paling besar jasanya dalam membukukan Al-Qur’an ialah Abu Bakar. Dialaha orang yang pertama membukukan kitab Allah”.
3.      Masa Khalifah Usman bin Affan
Telah dimaklumi bahwa Nabi SAW memebrikan kelonggaran kepada sahabat-sahabatnya untuk membaca al-Qur’an lebih dari satu huruf (dialek) sesuai dengan yang diajarkan jibril demi memudahkan umat membaca dan menhafalnya. Tapi kerukunan itu tidak bertahan lama, sekitar 6 tahun setelah Usman menjadi Khalifah (24-36 H). mulai timbul persoalan yang berekor menjadi percekcokkan yang tajam di tengah masyarakat; bahkan antara satu aliran qiraat dengan yang lain saling mengkafirkan karena masing-masing pihak meyakini qiraatnyalah yang benar dan yang lain salah seperti yang terjadi antara penduduk Syam dan Iraq. Terjadinya pertengkaran yang tajam,  seperti itu erat hubungannya dengan makin jauhnya mereka dari masa Nabi, sehingga mereka tidak dapat memahami dan menghayati  dengan baik apa yang membuat qiraat itu bervariasi., Kondisi yang  demikian itu diperburuk lagi oleh makin heterogennya umat karena berbagai suku bangsa berbondong-bondong masuk agama Islam, sedangkan mereka mempunyai latar belakang agama dan kepercaya­an yang berbeda-beda, Dalam kondisi semacam ini, sangat masuk  akal bila timbul pertikaian yang tajam di kalangan mereka sebagai akibat logis dari perbedaan qiraat yang dapat membuat pengertian ayat menjadi rancu.
Setelah menyaksikan keadaan umat yang telah berada di gerbang perpecahan yang amat mengkhawatirkan itu, maka Hudzayfah bin al-Yaman mengusulkan kepada Khalifah Usman agar beliau ber­kenan membentengi umat dari makin melebarnya perpecahan di kalangan mereka dengan menyatukan mereka pada satu mushhaf induk yang akan dijadikan satu-satunya pedoman di seluruh wilayah negara yang pada waktu itu telah membentang luas mulai dari  daerah-daerah Parsia (Iran) di timur sampai ke Afrika utara di barat.
Dan kestabilan politik mulai terancam, dan sebagainya. Oleh karena itu, ia (Usman) menerima dan menghargai ide Hudzayfah untuk membuat satu mushhaf yang dapat dijadikan pedoman bagi umat  dalam membaca dan memahami Alqur'an.
Untuk maksud itu, Khalifah segera meminjam mushhaff Abu Bakar yang disimpan di rumah Hafshah dan berjanji akan mengem balikannya lagi setelah dipakai. Kemudian ia membentuk tim yang diketuai oleh Zayd bin Tsibit dengan anggota-anggota Abd Allah bin Zubayr, Said bin Ash, dan Abd al-HArits bin Hisyarn. Tugas tim ini ialah meneliti kembali ayat-ayat Alqur'an dengan menjadikai Mushhaf Abu Bakar sebagai standar.
Dengan menerapkan criteria yang digariskan Khalifah Usman itu, Maka tim tersebut berhasil membuat beberapa mushaf. Menurut al-Sijistani semuanya berjumlah tujuh buah. Kemudian dikirim ke Mekkah, Syam, Yaman, Bahrain, Basrah, dan Kufah, serta satu disimpan di rumah Khalifah di Madinah.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Pemeliharaan Al-Qur’an dimasa Nabi SAW ada dua cara yaitu menghafal dan menuliskannya.
2.      Pemeliharaa Al-Quran dimasa Abu Bakar siddiq akhirnya Zayd berhasil menghimpun Al-Qur’an dalam bentuk buku.
3.      Pemeliharaa Al-Quran dimasa Usman bin Affan menerima dan menghargai ide hudzayfah untuk membuat satu mushaf yang dapat dijadikan pedoman bagi umat dalam membaca dan memahami Al-Quran.



DAFTAR PUSTAKA

1.      Nashruddin, Baidan, Wawasan baru Ilmu Tafsir, Yogyakarta : Pustaka Setia, 2005.
2.      Abdul Mustaqim, Madzahibut Tasfsir, Peta Metodologi penafsiran al-Qur’an periode klasik hingga Kontemporer.
3.      Fazlur Rahman, Membuka Pintu Ijtihad. Terjemahan Anas Mahyudin, Jakarta : Logos, 1997

No comments:

Post a Comment