MAKALAH “ Laporan Tentang Obligasi dan Saham ”
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Selama berabad-abad lamanya kita mengenal bahwa Bank
Umum atau Bank Konvensional telah memegang peranan yang amat penting dalam
membantu dan mendorong kemajuan ekonomi suatu negara. Bahkan posisinya amat
strategis dalam menggerakkan roda perekonomian. Di Indonesia, sejak awal
kemerdekaannya, Bank telah memainkan peranan yang amat menentukan bagi
pengaturan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat termasuk produksi dan
perdagangan di semua sektor ekonomi. Salah satu upaya bank konvensional dalam
menggerakkan roda perekonomian suatu negara adalah berupa investasi-investasi
yang dilakukannya, baik di pasar modal maupun di segala bentuk usaha yang
dianggap berkompeten di bidangnya.
Pasar modal di Indonesia, sementara ini mempunyai
obyek investasi yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga seperti saham,
obligasi dan sertifikat PT. Danareksa. Sama halnya dengan investasi di bidang
lain, untuk melakukan investasi di pasar modal selain diperlukan dana,
diperlukan pengetahuan yang cukup, pengalaman, serta naluri bisnis untuk
menganalisis efek atau surat berharga mana yang akan dibeli, yang mana yang
akan dijual, dan efek mana yang tetap dipegang (hold). Bagi calon investor yang
tidak mempunyai keterampilan untuk melakukan hal itu, mereka dapat meminta
pendapat kepada lembaga penunjang pasar modal, seperti pedagang efek (dealer)
atau perantara perdagangan efek (broker). Kedua lembaga ini, di samping
melakukan jual beli efek, juga melakukan investasi yang baik dan akan
menunjukkan efek-efek yang dapat dipilih untuk dibeli.
B.
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah yang terdapat dalam makalah ini,
antara lain :
1. Apakah yang dimaksud dengan Obligasi dan Saham ?
2. Perbedaan Obligasi dan Saham ?
3.
|
Bagaimanakah perkembangan Obligasi dan saham di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Obligasi dan Saham
1.
Obligasi
Obligasi adalah surat utang
jangka menengah-panjang yang dapat dipindah tanggankan dan berisi janji dari
pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode
tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentuakan kepada pihak
pembeli obligasi tersebut.
a.
Pengelompokan Jenis Obligasi
Beberapa jenis obligasi dapat ditinjau dari sisi
penerbit, sistem pembayaran bunga, hak penukaran/ opsi, dan sisi jaminan/
collateral. Penjelasan atas jenis obligasi adalah sebagai berikut:
1) Di tinjau dari Sisi Penerbit
a) Corporate bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh
perusahaan, baik berbentuk badan usaha mikik negara (BUMN) maupun badan usaha
swasta.
b) Government bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh
pemerintah.
c) Municipal bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh
pemerintah daerah.
2) Di tinjau dari sistem Pembayaran Bunga
a) Zero coupn bonds, yaitu obligasi yang tidak melakukan
pembayaran bunga secara periodik.
b) Coupon bonds, yaitu obligasi dengan kupon yang dapt
diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c)
|
Fixed coupon bonds, yaitu
obligasi dengan tingkat kopun bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu
tersebut, berdasarkan acuan (benchamark)
d) Floating coupon bonds, yaitu obligasi dengan tingkat
bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan acuan (ATD)
yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga eposito bank pemerintah dan
swasta.
3) Di tinjau dari Hak Penukaran / Opsi.
a) Convertible bonds, yaitu obligasi yang membeikan hak
kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut kedalam
sejumlah saham milik penerbitnya.
b) Exchangable bonds, yaitu obligasi yang memberikan hak
kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham
perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c) Callable bonds, yaitu obligasi yang memberikan hak
kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur
obligasi tersebut.
d) Putable bonds, yaitu obligasi yang menberikan hak
kepada investor yang mengharuskan emiten membeli kembali obligasi pada harga
tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4) Di tinjau dari Segi Jaminan/ Collateral.
a) Secured bonds, yaitu obligasi yang dijamin dengan
kekayaan tertentu milik penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga.
b) Unsecured bonds, yaitu obligasi yang tidak dijamin
dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara
umum.
b.
Mekanisme Penerbitan Obligasi
Proses atau mekanisme penerbitan obligasi terdiri dari
empat, yaitu sebagai berikut:
1) Tahap Persiapan, untuk memenuhi persyaratan
pendaftaran emisi obligasi sampai dengan penjualan. Perusahaan yang akan
menerbitkan obligasi terlebih dahulu harus melakukan persiapan internal,
seperti menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta
persetujuan pemegang saham mengenai rencana penerbitan obligasi. Setelah
disetujui dalam RUPS, dilakukan penunjukan penjamin emisi, lembaga dan profesi
penunjang pasar modal yang terkait, persiapan dokumen emisi, penyelenggarakan
due dili gence meeting, penandatanganan kontrak pendahuluan engan bursa efek.
2) Tahap Pengajuan, yaitu pengajuan pernyataan
pendaftaran kepada Bapepam sampai dengan pernyataan pendaftaran menjadi
efektif.
3) Tahap Penawaran Umum Perdana Obligasi, yaknisetelah
dinyatakan efektif maka obligasi mulai ditawarkan kepada umum di pasar modal.
4) Tahap Pencatatan dan Perdagangan, setelah kegiatan di
pasar perdana selesai, obligasi tersebut dicatatkan di bursa efek dan untuk
selanjutnya dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
c.
Indeks Obligasi Pemerintah
Indeks Obligasi Pemerintah pertama kali diluncurkan
pada tanggal 01 Juli 2004, sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat pasar
modal dalam memperoleh data sehubungan dengan informasi perdagangan obligasi
pemerintah.
1) Indeks Obligasi memberikan nilai lebih, antara lain:
a) Sebagai barometer dalam melihat perubahan yang terjadi
di pasar obligasi.
b) Sebagai alat analisa teknikal untuk pasar obligasi
pemerintah.
c) Benchmark dalam mengukur kinerja portofolio obligasi.
d) Analisa pengembangan instrumen obligasi pemerintah.
Formula yang
digunakan dalam pengembangan informasi Indeks Obligasi Pemerintah:
i. Price (Performance) Index.
ii. Yield Index.
iii. Total Return Index
Saham adalah
tanda pernyataan atau kepemilikan seseorang atau badan tertentu pada perusahaan
penerbit saham bersangkutan. Bentuk fisik saham berupa selembar kertas yang
menjelaskan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang
menerbitkan kertas tersebut. Pemilik saham mendapatkan keuntungan dari
pernyataan dari perusahaan tersebut, namun hal tersebut sangat tergantung pada
perkembangan perusahaan penerbit saham. Jika perusahaan penerbit saham dapat
menghasilkan laba yang besar, para pemegang saham akan mendapatkan keuntungan
melalui dividen.
2.
Saham
Saham adalah tanda
pernyataan atau kepemilikan seseorang atau badan tertentu pada perusahaan
penerbit saham bersangkutan. Bentuk fisik saham berupa selembar kertas yang menjelaskan
bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas
tersebut. Pemilik saham mendapatkan keuntungan dari pernyataan dari perusahaan
tersebut, namun hal tersebut sangat tergantung pada perkembangan perusahaan
penerbit saham. Jika perusahaan penerbit saham dapat menghasilkan laba yang
besar, para pemegang saham akan mendapatkan keuntungan melalui dividen.
Pemilik saham juga dapt
memperoleh capital gain atau kelebihan harga jual diatas harga beli. Untuk
memdapat capital gain, pemilik perusahaan harus memiliki strateg, diantaranya
mengetahui waktui yang tepat kapan membeli dan kapan menjualnya kembali.
Umumnya pemilik saham akan membeli pada saat harga rendah dan menjualnya
kembali pada saat harga meningkat atau tinggi. Selain mendapat keuntungan,
pemilik sahan juga memiliki risiko. Misalnya pada saat perusahaan tersebut
harus tutup karena menderita kerugian. Dalam hal ini hak klaim pemegang saham
memepati posisi terakhir. Selain itu risiko lainnya adalah capital loss, yaitu penurunan
harga jual di bawah harga beli.
a.
Pengelompokkan Saham
1) Saham Biasa.
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang
memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai
aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk
menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban
menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki
hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang
dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak
prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk
mengontrol operasional perusahaan.
2) Saham Preferen.
Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan
memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen
akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding
pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran
manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran
dividen preferen agar tidak lengser.
b.
Pemilik Saham Individu / Perorangan dan
Organisasi / Perusahaan.
Pemilik saham individu adalah orang perorangan non
badan usaha yang menanamkan sejumlah uang ang dimilikinya ke pasar modal dengan
ekspektasi mendapatkan laba keuntungan yang lebih tinggi daripada menabung di
bank. Sedangkan pemilik saham organisasi, instansi atau perusahaan adalah badan
usaha yang mengelola sebagian atau sekuluh modal yang dimilikinya untuk
dikelola di pasar modal untuk mendapatkan keuntungan yang besar secara
profesional.
1)
Persyaratan Umum Pencatatan di BEI
Calon emiten bisa mencatatkan sahamnya di Bursa,
apabila telah memenuhi syarat berikut:
a) Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif
oleh BAPEPAM-LK.
b) Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang
diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.
c) Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak
dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
d) Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah
pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan
calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah
lingkungan).
e) Khusus calon emiten bidang pertambangan harus memiliki
ijin pengelolaan yang masih berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal 1
Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Ijin Penambangan Daerah;
minimal salah satu Anggota Direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman
di bidang pertambangan; calon emiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven
deposit) atau yang setara.
f) Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan
ijin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus memiliki ijin
tersebut minimal 15 tahun.
g) Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau
induk perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI dimana calon
emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing tersebut
lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat di
Bursa.
h) Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal
finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan
permohonan pencatatan.
Calon Perusahaan
Tercatat akan dicatatkan untuk pertama kalinya di Papan Utama apabila
memenuhi persyaratan berikut:
1) Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.
2) Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah
melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang
sama minimal 36 bulan berturut-turut.
3) Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir,
dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan
Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian(WTP).
4) Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki
Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp 100.000.000.000,-
(seratus miliar rupiah)
5) Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang
bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders)
setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain
atau bagi Perusahaa Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode
5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih
kecil).
6) Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu)
pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan
ketentuan:
-
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang
saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
-
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang
saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
-
Bagi Calon
Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang
saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam)
bulan terakhir.
2)
Indeks Harga Saham
Indeks harga saham adalah suatu indikator yang
menunjukkan pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indikator trend
pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat,
apakah pasar sedang aktif atau lesu.
Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui trend
pergerakan harga saham saat ini; apakah sedang naik, stabil atau turun. Misal,
jika di awal bulan nilai indeks 300 dan saat ini di akhir bulan menjadi 360,
maka kita dapat mengatakan bahwa secara rata-rata harga saham mengalami
peningkatan sebesar 20%.
Pergerakan indeks menjadi indikator penting bagi para
investor untuk menentukan apakah mereka akan menjual, menahan atau membeli
suatu atau beberapa saham. Karena harga-harga saham bergerak dalam hitungan
detik dan menit, maka nilai indeks pun bergerak turun naik dalam hitungan waktu
yang cepat pula.
Di Bursa Efek Indonesia terdapat 6 (enam) jenis
indeks, antara lain:
a. Indeks Individual, menggunakan indeks harga
masing-masing saham terhadap harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham
yang tercatat di BEI.
b. Indeks Harga Saham Sektoral, menggunakan semua saham
yang termasuk dalam masing-masing sektor, misalnya sektor keuangan,
pertambangan, dan lain-lain. Di BEI indeks sektoral terbagi atas sembilan
sektor yaitu: pertanian, pertambangan, industri dasar, aneka industri,
konsumsi, properti, infrastruktur, keuangan, perdagangan dan jasa, dan
manufaktur.
c. Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG (Composite Stock
Price Index), menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen
penghitungan indeks.
d. Indeks LQ 45, yaitu indeks yang terdiri 45 saham
pilihan dengan mengacu kepada 2 variabel yaitu likuiditas perdagangan dan
kapitalisasi pasar. Setiap 6 bulan terdapat saham-saham baru yang masuk kedalam
LQ 45 tersebut.
e. Indeks Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index). JII
merupakan indeks yang terdiri 30 saham mengakomodasi syariat investasi dalam
Islam atau Indeks yang berdasarkan syariah Islam. Dengan kata lain, dalam
Indeks ini dimasukkan saham-saham yang memenuhi kriteria investasi dalam
syariat Islam. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang
kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti :
-
Usaha perjudian
dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
-
Usaha lembaga
keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
-
Usaha yang
memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
tergolong haram.
-
Usaha yang
memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang
merusak moral dan bersifat mudarat.
-
Indeks Papan
Utama dan Papan Pengembangan. Yaitu indeks harga saham yang secara khusus
didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama
dan Papan Pengembangan.
Indeks KOMPAS
100. merupakan Indeks Harga Saham hasil kerjasama Bursa Efek Indonesia dengan
harian KOMPAS. Indeks ini meliputi 100 saham dengan proses penentuan sebagai
berikut :
a. Telah tercatat di BEJ minimal 3 bulan.
b. Saham tersebut masuk dalam perhitungan IHSG (Indeks
Harga Saham Gabungan).
c. Berdasarkan pertimbangan faktor fundamental perusahaan
dan pola perdagangan di bursa, BEI dapat menetapkan untuk mengeluarkan saham
tersebut dalam proses perhitungan indeks harga 100 saham.
d. Masuk dalam 150 saham dengan nilai transaksi dan
frekwensi transaksi serta kapitalisasi pasar terbesar di Pasar Reguler, selama
12 bulan terakhir.
e. Dari sebanyak 150 saham tersebut, kemudian diperkecil
jumlahnya menjadi 60 saham dengan mempertimbangkan nilai transaksi terbesar.
f. Dari sebanyak 90 saham yang tersisa, kemudian dipilih
sebnyak 40 saham dengan mempertimbangkan kinerja: hari transaksi dan frekwensi
transaksi serta nilai kapitalisasi pasar di pasar reguler, dengan proses
sebagai berikut :
i. Dari 90 sisanya, akan dipilih 75 saham berdasarkan
hari transaksi di pasar reguler.
ii. Dari 75 saham tersebut akan dipilih 60 saham
berdasarkan frekuensi transaksi di pasar reguler.
iii. Dari 60 saham tersebut akan dipilih 40 saham
berdasarkan Kapitalisasi Pasar.
g. Daftar 100 saham diperoleh dengan menambahkan daftar
saham dari hasil perhitungan butir (e) ditambah dengan daftar saham hasil
perhitungan butir.
h. Daftar saham yang masuk dalam KOMPAS 100 akan
diperbaharui sekali dalam 6 bulan, atau tepatnya pada bulan Februari dan pada
bulan Agustus.
B.
Perbedaan antara Saham dan Obligasi
1. Saham.
a. Merupakan bukti kepemilikan.
b. Diterbitkan atas nama.
c. Jangka waktu dan umur saham.
d. Pendapatan diperoleh dari hak atas pembayaran dividen
dan jumlahnya tergantung pada keuntung perusahaan.
e. Dividen dibayar dari keuntungan perusahaan, potensi
laba saham sulit diprediksi dan umumnya masih berupa etimasi.
f. Harga saham lebih berfluktuasi, sangat sensitif
terhadap kondisi mikro dan makro ekonomi.
g. Pemegang saham memiliki hak suara atau hak menentukan
perkembangan usaha.
h. Jika terjadi likuidasi maka hak klaim pemegang saham
pada posisi teakhir.
2. Obligasi
a. Merupakan bukti pengakuan utang.
b. Diterbitkan atas unjuk.
c. Jangka waktu terbatas, tanggal jatuh tempo ditentukan
pada saat emisi.
d. Pendapat berasal dari tingkat bunga dan pokok periopde
pembayaran telah di tetapkan terlebih dahulu.
e. Dalam keadaan untung atau rugi, perusahaan tetap harus
membayar bunga dan pokok pada tanggal jatuh tempo.
f. Harga obligasi relatif stabil namun sangat sensitif
terhadap tingkat suku bunga dan inflasi.
g. Pemegang obligasi tidak memiliki hak suara atau hak
untuk menentukan perkembangan usaha.
h. Pemegang obligasi memiliki hak klaim terlebih dahulu
atas aktiva apabila terjadi likuidasi.
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual
beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel
pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal
Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs
mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia
tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak
tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang
Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad
ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka
pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi
pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14
Desember 1912 dan bernama Verreninging
voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek
yang dperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik
perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia
dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925
dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya
dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Setahun setelah pemerintah Belanda mengakui
kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali
Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat
No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang
No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya
diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang
terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar efek lainnya dengan Bank
Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank
Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954,
1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik
perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi
abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan
kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang
dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi
kedua negara dan mengakibatkan banyak warga begara Belanda meninggalkan
Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya
hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan
memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai
dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan
instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960,
yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua efek dari
perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua efek yang
bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan
ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah
Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah
memberikan keringanan atas pajak persetoan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak
perusahaan yang bersangkutan go public.
Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar midal tidak
dikenakan pajar pendapatan atas capital
gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai
saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di
sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yang memengaruhi
perkembangan pasar midal antara lain
Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan
Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal
meliputi pokok-pokok:
a. Kemudahan syarat go
public antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut
oleh Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di perusahaan
yang go public.
e. Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4%
dari kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu
selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada
tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta.
Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi
Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bahwa
obligasi ditinjau dari beberapa sisi :
a. Penerbit
b. Sistem
Pembayaran Bunga
c. Hak
Penukaran / Opsi
d. Segi
Jaminan/ Collateral
Saham
dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Saham
Biasa
b. Saham
Preferen
c. Pemilik
Saham Individu / Perorangan dan Organisasi / Perusahaan
Bahwa
antara saham dan obligasi terdapat beberapa perbedaan.
B.
Saran
Dalam Pembuatan makalah ini, penyusun menyadari masih banyak kekurangan
didalamnya. Oleh karena itu penyusun sangat mengharapkan kontribusi para
pembaca dalam bentuk kritik dan saran demi kesempurnaa makalah ini. Kritik dan
saran tersebut akan diterima dan dijadikan sarana untuk penyusunan makalah yang
akan datang agar lebih baik.
No comments:
Post a Comment