CONTOH LAPORAN PRAKTEK USAHA SEWA MENYEWA INDEKOS DITINJAU DARI ETIKA BISNIS ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Bisnis usaha kost-kostan memang cukup menjanjikan terlebih di
kota-kota, pusat perdagangan, industri, maupun didekat perkuliahan. Usaha ini
dapat dijalankan hanya dengan memanfaatkan rumah yang kosong yang tidak lagi
dipakai dan lahan tanah yang bisa
membangun tempat kos-kosan. Selain penghasilan yang terus mengalir setiap
bulannya, sebagai usaha jangka panjang serta pemiliki kost-kostan tersebut bisa
menikmati keuntungan dari penghasilan kost-kostan nya tersebut. Memang kebutuhan
akan rumah petak atau kost-kostan untuk disewakan pada kalangan berpenghasilan
menengah kebawah bisa jadi salah satu alternatif pemasukan bagi kebutuhan yang
kebetulan mempuyai modal sebidang tanah dan penambahan biaya bahan bangunan
sederhana. Hal pertama yang menentukan bagus tidaknya prospek bisnis kost-kostan
adalah lokasi yang mejadi penentu harga kost-kostan dan lokasi strategis itu
biasanya berada diwilayah perkantoran atau kampus.
Sekilas kita membicarakan tentang kost-kostan secara otomatis
asosiasi masyarakat akan tertuju pada tempat singgah sementara dan peristirahat
mahasiswa setelah beraktifitas dikampus, keberadaan tempat peristirahatan
mahasiswa ini merupakan hal yag bisa dijumpai hampir disekitar lingkungan
kampus. Mahasiswa dapat memetik hikmah dibalik kehidupan kos-kosan yang lengkap
dengan segala keterbatasan dan kesederhanaannya, sebagai warga kost-kostan
ditutut untuk bisa memahami komunitas disekitar baik itu di dalam maupun diluar
lingkungan kosan.[1]
Kost-kostan selain digunakan sebagai tempat beristirahat juga
merupakan tempat belajar, berdiskusi, berkreasi, serta mengerjakan tugas kuliah
dan kebutuhan lainnya. Namun, sayangnya fenomena kost-kostan yang hanya
dijadikan sekedar tempat numpang tidur ternyata masih banyak menjagkiti
mahasiswa. Misalnya saat berkunjung kesebuah kost-kostan terlihat pemandangan
para mahasiswa kosan yang asik bermain gitar, nonton tv, pergi sampai larut
malam, mengapel sampai lupa pada waktu dan sebagiannya karena banyak yang
beraggapan bahwa belajar merupakan formalitas hanya dilakukan dikampus saja,
sedangkan kost-kostan hanyalah sebagai tempat refreshing dan tempat mengobrol
semata.
Usaha kost-kostan yang berada dikota Bengkulu khususnya daerah
kecamatan selabar adalah salah satu usaha atau bisnis yang banyak dilakukan
oleh pemilik kosan yang memanfaatkan rumah atau tanah yang kosong sebagai usaha
yang dilakukan oleh para pengusaha kost-kostan ini, dengan tujuan untuk
mendapatkan penghasilan yang lebih baik lagi, bagi kehidupan keluarga mereka
dari memanfaatkan tanah atau rumah yang kosong untuk dijadikan sebuah usaha
dalam jangka panjang, karena di kecamatan selebar ini khususnya di jalan telaga
dewa banyak sekali usaha kosan yang didirikan oleh pengusaha kosan tersebut.
Hal ini dilakukan oleh pengusaha kosan karena didukung dengan lokasi tak jauh
dari salah satu universitas yang ada dikota Bengkulu yaitu Universitas IAIN
Bengkulu dimana jumlah mahasiswanya cukup menjanjikan untuk memiliki rumah atau
tempat tinggal bagi mahasiswa/mahasiswi itu sendiri. Dari peluang yang besar ini
para pengusaha kosan menawarkan kos-kosan kepada mahasiswa dengan berbagai
bentuk kos-kosannya, pasilitasnya hingga tingkatan harganya.[2]
Sehingga ini adalah salah satu kebutuhan yang harus di penuhi bagi mahasiswa/mahasiswi itu sendiri untuk memilkki kos-kosan sebagai
tempat peristirahatan.
Namun persaingan kos-kosan yang ada ditelaga dewa kecamatan selebar
ini masih banyak yang hanya memikirkan usahanya itu mendapatkan keutungan tanpa
memikirkan amanah yang dititipkan oleh orang tua bagi yang menghuni kosan
tersebut. Ini disebabkan banyaknya persaingan antar pemilik kosan di daerah
telaga dewa ini dalam menjalankan usahnya baik dari segi pasilitas maupun
tingkatan harga sehigga pemilik kosan ini tidak terlalu memperhatikan keamanan
bagi yang mengekos di tempat kosan para pengusaha kosan itu sendiri, dimana
kosan tersebut masih dihuni oleh perempuan ataupun laki-laki padahal hal ini
akan berdampak negative bagi penghuni kosan tersebut terutama bagi wanita.
Barangkali faktor penyebab penyalah gunaan fungsi kos-kosan adalah kurangnya
kedisiplinan, prilaku mahasiswa, serta pemilik kos-kosan juga kurang mengontrol
kosannya karena pemilik kos-kosan tersebut lokasinya jauh dari tempat kosannya.
Apabila kurangnya penjagaan pada kos-kosan tersebut, akan mengakibatkan membuka
ruang lebar bagi mahasiswa untuk melakukan hal-hal yang diluar dari peraturan
kos-kosan tersebut, ada kebiasaan mahasiswa yang mengapel sampai larut malam
dan bebasnya mahasiswa yang bekumpul dalam satu kosan yang terkadang melebihi batas
waktu yang sudah ditentukan dalam peraturan disetiap kos-kosan yang ada.
Kadang sudah selayaknya pemilik usaha dan masyarakat sekitar
bersikap partisipatif untuk selalu mengawasi dan melindungi mahasiswa yang
mengekos dikos-kosan tersebut. Kos-kosan merupakan rumah kedua bagi mahasiswa
agar diharapkan mejadi tempat yang nyaman dan menyenangkan, agar mahasiswa
tersebut tidak menyalah gunakan kos-kosannya selama masih menempuh masa
perkuliahan.
Bukan sebagai tempat untuk memajukan atau meningkatkan pendapatan
saja yang dilakukan oleh pemilik kosan tersebut tanpa memikirkan keselamatan
atau masa depan bagi mahasisiswa/mahasiswi yang tinggal dikosan yang menjadi
usaha bagi pemilik kosan ini sendiri.
Berikut ini ayat al-Quran surat An-Nahl: 80 menerangkan bahwa:
Artinya: “Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)”.(Q. S. An-Nahl : 80).[3]
Artinya: “Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)”.(Q. S. An-Nahl : 80).[3]
Dari penjelasan
surat An-Nahl:80 diatas dapat di simpulkan bahwa Allah SWT pun mengajarkan
kepada seluruh hambanya agar menunjang aktivitasnya dengan memilih tempat
tinggal bagaimapun caranya, karena rumah sangatlah penting sebagai tempat
tinggal dan beristrahat serta merasa nyaman dan nyaman bagi yang menghuninya.
Dari hal yang terjadi terhadap pemilik kos-kosan diatas peneliti
tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan judul penelitian “PRAKTEK
USAHA SEWA MENYEWA INDEKOS DITINJAU DARI ETIKA BISNIS ISLAM (Studi Indekos Yano
Jl. Telaga Dewa 6 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu) ”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah:
1.
Bagaimana Peraktek Usah Kos-Kosan Yang Ada Di Telaga Dewa Kecamatan
Selabar Kota Bengkulu?
2.
Bagaimana Pandangan Usaha Kos-Kosan Di Telaga Dewa Kecamatan
Selabar Kota Bengkulu Di Pandang Dalam Perspektif Ekonomi Islam?
C.
Tujuan Masalah
Adapun tujuan yang ingin peneliti capai dalam penelitian ini
adalah:
1.
Untuk Mengetahui Bagaimana Praktek Usah Kos-Kosan Yang Ada Di
Telaga Dewa Kecamatan Selabar Kota Bengkulu
2.
Untuk Mengetahui Pandangan Usaha Kos-Kosan Di Telaga Dewa Kecamatan
Selabar Kota Bengkulu Di Pandang Dalam Perspektif Ekonomi Islam.
D.
Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat berbagai pihak.
Manfaat yang diharapkan adalah:
1.
Manfaat teoritis
a.
Sebagai bahan masukan dan untuk menambah pengetahuan atau disiplin
ilmu bagi semua pihak terutama untuk penelitian yang meneliti tentang Analisis
persaingan usaha yang harus dimiliki pengusaha kos-kosan.
2.
Sebagai bahan informasi khususnya bagi peneliti selanjutnya yang
berminat untuk mengadakan tinjauan mengenai Analisis Persaingan Usaha Kos-Kosan
Dalam Meningkatkan Perekonomian Keluarga Perspektif Ekonimi Islam.
3.
Manfaat praktis
a.
Memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya kepada pengusaha
kos-kosan di Telaga Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
b.
Sebagai masukan bagi pengusaha kos-kosan atau pemilik kosan tentang
Persaingan usaha kos-kosan serta utuk menghindari hal-hal yang akan
mengakibatkan kerugian bagi penghuni kosan atau pemilik kosan.
E.
Penelitian Terdahulu
1. Puji Astuti, pada tahun 2016 melakukan penelitian dengan judul “Perilaku Penyewa Dalam
Praktek Sewa Menyewa Indekos Ditinjau Dari Persepektif Ekonomi Islam (Studi
Pada Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu), skripsi mahasiswa jurusan ekonomi islam
fakultas ekonomi dan bisnis islam kota bengkulu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pendekatan kualitatif,
penelitian yang dilakuka oleh Puji Astuti, mengemukakan bahwa terkait dengan
hak dan kewajiban sewa menyewa, sering kali terjadi permasalahan, seperti
terjadi kerusakan pada barang sewaan yang ditimbulkan oleh pihak penyewa
memperbaiki atau mengganti barang sewaan tersebut, akan tetapi ada penyewa yang
tidak mau bertanggung jawab, karena menganggap bahwa penyewa bahwa telah sudah
membayar barang sewaan tersebut, sehingga tidak perlu lagi mengganti ketika
terjadi kerusakan pada barang sewaan. Kenyataannya, pihak penyewa sering kali
melanggar ketentuan-ketentuan yang sedah ditetapkan. Pihak memberikan sewaan
mengeluh dengan prilaku penyewa yang tidak bertanggung jawab atas kesalahan
yang telah dilakukan oleh pihak penyewa. Misalnya, kerusakan pada tembok
dikarenakan pihak penyewa memasang paku yang berlebihan pada tembok, rusaknya
pintu akibat penyewa kurang berhati-hati dalam menggunakan. Seharusnya pihak
penyewa mengganti atau memperbaiki kerusakan tersebut. Pada penelitian ini
peneliti menemukan adanya kesamaan, yaitu sama-sama mengkaji tentang usaha sewa
menyewa indekos serta sama-sama menggunakan penelitian kualitatif. Adapun
perbedaanya, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Puji Astuti, membahas tentang
perilaku penyewa dalam praktek sewa menyewa indekos, penelitian yang dilakukan
oleh peneliti yaitu, praktek usaha sewa menyewa indekos ditinjau dari etika
bisnis islam.[4]
2.
Mashur Malaka, pada tahun 2014 melakukan penelitian dengan judul
”Peraktek Monopoli Dan Persaingan Usaha”, Jurnal Al-‘Adl. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian yang dilakukan oleh Mashur
Malaka, mengemukakan bahwa persaingan usaha Monopoli dapat menguntungkan
konsumen dalam mendapatkan kualitas layanan yang lebih baik. Pada perusahaan
tidak dapat mengalahkan persaingan hanya karena harga tetapi kualitas pelayanan
juga merupakan fokus utama dalam mempertahankan pelanggan, kondisi ideal dalam
pemasaran adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama
tentang barang yang akan diperjual belikan. Disaat konsumen mengalami kesulitan
dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginannya, maka harga akan menjadi acuan
atau ukuran. Pada penelitian ini peneliti menemukan adanya persamaan, yaitu
sama-sama mengkaji tentang persaingan usaha serta sama-sama menggunakan
penelitian kualitatif. Adapun perbedaanya, yaitu penelitian yang dilakukan oleh
Mashur Malaka membahas tentang peraktek monopoli dan persaingan usaha,
sedangkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti yaitu, analisis persaingan
usaha kos-kosan dalam meningkatkan perekonomian keluarga perspektif ekonomi
islam (studi kos-kosan telaga dewa kecamatan selebar kota Bengkulu).[5]
[1] Puji
Astuti, Perilaku Penyewa Dalam Praktek Sewa Menyewa Indekos Ditinjau Dari
Persepektif Ekonomi Islam (Studi Pada Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar
Kota Bengkulu), IAIN Bengkulu, (2016) h. 4
[4]Puji Astuti, Perilaku
Penyewa Dalam Praktek Sewa Menyewa Indekos Ditinjau Dari Persepektif Ekonomi Islam
(Studi Pada Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu), IAIN
Bengkulu, (2016) h. 5
[5] Mashur Malaka, “Peraktek Monopoli Dan Persaingan Usaha”, Jurnal
Al-‘Adl, Vol. 7 No. 2 (Juli, 2014), h. 39.
No comments:
Post a Comment