1

loading...

Monday, October 29, 2018

CONTOH LAPORAN PRAKTEK USAHA SEWA MENYEWA INDEKOS DITINJAU DARI ETIKA BISNIS ISLAM


 CONTOH LAPORAN PRAKTEK USAHA SEWA MENYEWA INDEKOS DITINJAU DARI ETIKA BISNIS ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Bisnis usaha kost-kostan memang cukup menjanjikan terlebih di kota-kota, pusat perdagangan, industri, maupun didekat perkuliahan. Usaha ini dapat dijalankan hanya dengan memanfaatkan rumah yang kosong yang tidak lagi dipakai dan  lahan tanah yang bisa membangun tempat kos-kosan. Selain penghasilan yang terus mengalir setiap bulannya, sebagai usaha jangka panjang serta pemiliki kost-kostan tersebut bisa menikmati keuntungan dari penghasilan kost-kostan nya tersebut. Memang kebutuhan akan rumah petak atau kost-kostan untuk disewakan pada kalangan berpenghasilan menengah kebawah bisa jadi salah satu alternatif pemasukan bagi kebutuhan yang kebetulan mempuyai modal sebidang tanah dan penambahan biaya bahan bangunan sederhana. Hal pertama yang menentukan bagus tidaknya prospek bisnis kost-kostan adalah lokasi yang mejadi penentu harga kost-kostan dan lokasi strategis itu biasanya berada diwilayah perkantoran atau kampus.
Sekilas kita membicarakan tentang kost-kostan secara otomatis asosiasi masyarakat akan tertuju pada tempat singgah sementara dan peristirahat mahasiswa setelah beraktifitas dikampus, keberadaan tempat peristirahatan mahasiswa ini merupakan hal yag bisa dijumpai hampir disekitar lingkungan kampus. Mahasiswa dapat memetik hikmah dibalik kehidupan kos-kosan yang lengkap dengan segala keterbatasan dan kesederhanaannya, sebagai warga kost-kostan ditutut untuk bisa memahami komunitas disekitar baik itu di dalam maupun diluar lingkungan kosan.[1]
Kost-kostan selain digunakan sebagai tempat beristirahat juga merupakan tempat belajar, berdiskusi, berkreasi, serta mengerjakan tugas kuliah dan kebutuhan lainnya. Namun, sayangnya fenomena kost-kostan yang hanya dijadikan sekedar tempat numpang tidur ternyata masih banyak menjagkiti mahasiswa. Misalnya saat berkunjung kesebuah kost-kostan terlihat pemandangan para mahasiswa kosan yang asik bermain gitar, nonton tv, pergi sampai larut malam, mengapel sampai lupa pada waktu dan sebagiannya karena banyak yang beraggapan bahwa belajar merupakan formalitas hanya dilakukan dikampus saja, sedangkan kost-kostan hanyalah sebagai tempat refreshing dan tempat mengobrol semata.
Usaha kost-kostan yang berada dikota Bengkulu khususnya daerah kecamatan selabar adalah salah satu usaha atau bisnis yang banyak dilakukan oleh pemilik kosan yang memanfaatkan rumah atau tanah yang kosong sebagai usaha yang dilakukan oleh para pengusaha kost-kostan ini, dengan tujuan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik lagi, bagi kehidupan keluarga mereka dari memanfaatkan tanah atau rumah yang kosong untuk dijadikan sebuah usaha dalam jangka panjang, karena di kecamatan selebar ini khususnya di jalan telaga dewa banyak sekali usaha kosan yang didirikan oleh pengusaha kosan tersebut. Hal ini dilakukan oleh pengusaha kosan karena didukung dengan lokasi tak jauh dari salah satu universitas yang ada dikota Bengkulu yaitu Universitas IAIN Bengkulu dimana jumlah mahasiswanya cukup menjanjikan untuk memiliki rumah atau tempat tinggal bagi mahasiswa/mahasiswi itu sendiri. Dari peluang yang besar ini para pengusaha kosan menawarkan kos-kosan kepada mahasiswa dengan berbagai bentuk kos-kosannya, pasilitasnya hingga tingkatan harganya.[2] Sehingga ini adalah salah satu kebutuhan yang harus di penuhi bagi mahasiswa/mahasiswi  itu sendiri untuk memilkki kos-kosan sebagai tempat peristirahatan.
Namun persaingan kos-kosan yang ada ditelaga dewa kecamatan selebar ini masih banyak yang hanya memikirkan usahanya itu mendapatkan keutungan tanpa memikirkan amanah yang dititipkan oleh orang tua bagi yang menghuni kosan tersebut. Ini disebabkan banyaknya persaingan antar pemilik kosan di daerah telaga dewa ini dalam menjalankan usahnya baik dari segi pasilitas maupun tingkatan harga sehigga pemilik kosan ini tidak terlalu memperhatikan keamanan bagi yang mengekos di tempat kosan para pengusaha kosan itu sendiri, dimana kosan tersebut masih dihuni oleh perempuan ataupun laki-laki padahal hal ini akan berdampak negative bagi penghuni kosan tersebut terutama bagi wanita.
Barangkali faktor penyebab penyalah gunaan fungsi kos-kosan adalah kurangnya kedisiplinan, prilaku mahasiswa, serta pemilik kos-kosan juga kurang mengontrol kosannya karena pemilik kos-kosan tersebut lokasinya jauh dari tempat kosannya. Apabila kurangnya penjagaan pada kos-kosan tersebut, akan mengakibatkan membuka ruang lebar bagi mahasiswa untuk melakukan hal-hal yang diluar dari peraturan kos-kosan tersebut, ada kebiasaan mahasiswa yang mengapel sampai larut malam dan bebasnya mahasiswa yang bekumpul dalam satu kosan yang terkadang melebihi batas waktu yang sudah ditentukan dalam peraturan disetiap kos-kosan yang ada.
Kadang sudah selayaknya pemilik usaha dan masyarakat sekitar bersikap partisipatif untuk selalu mengawasi dan melindungi mahasiswa yang mengekos dikos-kosan tersebut. Kos-kosan merupakan rumah kedua bagi mahasiswa agar diharapkan mejadi tempat yang nyaman dan menyenangkan, agar mahasiswa tersebut tidak menyalah gunakan kos-kosannya selama masih menempuh masa perkuliahan.
Bukan sebagai tempat untuk memajukan atau meningkatkan pendapatan saja yang dilakukan oleh pemilik kosan tersebut tanpa memikirkan keselamatan atau masa depan bagi mahasisiswa/mahasiswi yang tinggal dikosan yang menjadi usaha bagi pemilik kosan ini sendiri.
Berikut ini ayat al-Quran surat An-Nahl: 80 menerangkan bahwa:



Artinya: “Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)”.(Q. S. An-Nahl : 80).[3]
Dari  penjelasan surat An-Nahl:80 diatas dapat di simpulkan bahwa Allah SWT pun mengajarkan kepada seluruh hambanya agar menunjang aktivitasnya dengan memilih tempat tinggal bagaimapun caranya, karena rumah sangatlah penting sebagai tempat tinggal dan beristrahat serta merasa nyaman dan nyaman bagi yang menghuninya.
Dari hal yang terjadi terhadap pemilik kos-kosan diatas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan judul penelitian “PRAKTEK USAHA SEWA MENYEWA INDEKOS DITINJAU DARI ETIKA BISNIS ISLAM (Studi Indekos Yano Jl. Telaga Dewa 6 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu) ”.




B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1.    Bagaimana Peraktek Usah Kos-Kosan Yang Ada Di Telaga Dewa Kecamatan Selabar Kota Bengkulu?
2.    Bagaimana Pandangan Usaha Kos-Kosan Di Telaga Dewa Kecamatan Selabar Kota Bengkulu Di Pandang Dalam Perspektif Ekonomi Islam?
C.  Tujuan Masalah
Adapun tujuan yang ingin peneliti capai dalam penelitian ini adalah:
1.    Untuk Mengetahui Bagaimana Praktek Usah Kos-Kosan Yang Ada Di Telaga Dewa Kecamatan Selabar Kota Bengkulu
2.    Untuk Mengetahui Pandangan Usaha Kos-Kosan Di Telaga Dewa Kecamatan Selabar Kota Bengkulu Di Pandang Dalam Perspektif Ekonomi Islam.
D.  Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat berbagai pihak. Manfaat yang diharapkan adalah:
1.    Manfaat teoritis
a.    Sebagai bahan masukan dan untuk menambah pengetahuan atau disiplin ilmu bagi semua pihak terutama untuk penelitian yang meneliti tentang Analisis persaingan usaha yang harus dimiliki pengusaha kos-kosan.
2.    Sebagai bahan informasi khususnya bagi peneliti selanjutnya yang berminat untuk mengadakan tinjauan mengenai Analisis Persaingan Usaha Kos-Kosan Dalam Meningkatkan Perekonomian Keluarga Perspektif Ekonimi Islam.
3.    Manfaat praktis
a.    Memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya kepada pengusaha kos-kosan di Telaga Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
b.    Sebagai masukan bagi pengusaha kos-kosan atau pemilik kosan tentang Persaingan usaha kos-kosan serta utuk menghindari hal-hal yang akan mengakibatkan kerugian bagi penghuni kosan atau pemilik kosan.
E.  Penelitian Terdahulu
1.    Puji Astuti, pada tahun 2016 melakukan penelitian dengan judul “Perilaku Penyewa Dalam Praktek Sewa Menyewa Indekos Ditinjau Dari Persepektif Ekonomi Islam (Studi Pada Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu), skripsi mahasiswa jurusan ekonomi islam fakultas ekonomi dan bisnis islam kota bengkulu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pendekatan kualitatif, penelitian yang dilakuka oleh Puji Astuti, mengemukakan bahwa terkait dengan hak dan kewajiban sewa menyewa, sering kali terjadi permasalahan, seperti terjadi kerusakan pada barang sewaan yang ditimbulkan oleh pihak penyewa memperbaiki atau mengganti barang sewaan tersebut, akan tetapi ada penyewa yang tidak mau bertanggung jawab, karena menganggap bahwa penyewa bahwa telah sudah membayar barang sewaan tersebut, sehingga tidak perlu lagi mengganti ketika terjadi kerusakan pada barang sewaan. Kenyataannya, pihak penyewa sering kali melanggar ketentuan-ketentuan yang sedah ditetapkan. Pihak memberikan sewaan mengeluh dengan prilaku penyewa yang tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang telah dilakukan oleh pihak penyewa. Misalnya, kerusakan pada tembok dikarenakan pihak penyewa memasang paku yang berlebihan pada tembok, rusaknya pintu akibat penyewa kurang berhati-hati dalam menggunakan. Seharusnya pihak penyewa mengganti atau memperbaiki kerusakan tersebut. Pada penelitian ini peneliti menemukan adanya kesamaan, yaitu sama-sama mengkaji tentang usaha sewa menyewa indekos serta sama-sama menggunakan penelitian kualitatif. Adapun perbedaanya, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Puji Astuti, membahas tentang perilaku penyewa dalam praktek sewa menyewa indekos, penelitian yang dilakukan oleh peneliti yaitu, praktek usaha sewa menyewa indekos ditinjau dari etika bisnis islam.[4]
2.    Mashur Malaka, pada tahun 2014 melakukan penelitian dengan judul ”Peraktek Monopoli Dan Persaingan Usaha”, Jurnal Al-‘Adl. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian yang dilakukan oleh Mashur Malaka, mengemukakan bahwa persaingan usaha Monopoli dapat menguntungkan konsumen dalam mendapatkan kualitas layanan yang lebih baik. Pada perusahaan tidak dapat mengalahkan persaingan hanya karena harga tetapi kualitas pelayanan juga merupakan fokus utama dalam mempertahankan pelanggan, kondisi ideal dalam pemasaran adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan diperjual belikan. Disaat konsumen mengalami kesulitan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginannya, maka harga akan menjadi acuan atau ukuran. Pada penelitian ini peneliti menemukan adanya persamaan, yaitu sama-sama mengkaji tentang persaingan usaha serta sama-sama menggunakan penelitian kualitatif. Adapun perbedaanya, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Mashur Malaka membahas tentang peraktek monopoli dan persaingan usaha, sedangkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti yaitu, analisis persaingan usaha kos-kosan dalam meningkatkan perekonomian keluarga perspektif ekonomi islam (studi kos-kosan telaga dewa kecamatan selebar kota Bengkulu).[5]




[1] Puji Astuti, Perilaku Penyewa Dalam Praktek Sewa Menyewa Indekos Ditinjau Dari Persepektif Ekonomi Islam (Studi Pada Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu), IAIN Bengkulu, (2016) h. 4
[2] Indriyo gitosudarmo, pengantar bisnis edisi 2, (Yogyakarta:BPFE-Yogyakarta, 2008)
[3] Kementerian Agama RI, Mushaf Al-Quran…, h. 276
[4]Puji Astuti, Perilaku Penyewa Dalam Praktek Sewa Menyewa Indekos Ditinjau Dari Persepektif Ekonomi Islam (Studi Pada Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu), IAIN Bengkulu, (2016) h. 5
[5] Mashur Malaka, “Peraktek Monopoli Dan Persaingan Usaha”, Jurnal Al-‘Adl, Vol. 7 No. 2 (Juli, 2014), h. 39.

No comments:

Post a Comment