1

loading...

Monday, October 29, 2018

MAKALAH FIQIH MUAMALAH "LINE FACILITY"

MAKALAH FIQIH MUAMALAH  "LINE FACILITY"

PENDAHULUAN

            Dalam kasus Perbankan, konsep yang dimaksud dengan biaya adalah pengeluaran atau pengorbanan yang tidak terhindarkan untuk mendapatkan barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh pengiriman, pencepakan (penjualan), dimaksudkan untuk memperoleh penghasian dalam laporan laba rugi, komponen biaya merupakan mengurangi dari pendapatan. Penertian biaya berbeda dengan beban. Semua biaya adalah beban tetapi tidk semua beban adalah biaya.[1]
            Pembiayaan tersebut adalah Line Facility yaitu suatu faslitas plafon pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat menurut prnsip syariah. Dalam kerangka pembiayaan line faciloty oleh bank syariah, konsep hak milik menjadi hal yang penting karena menetuan jenis-jenis akad pembiayaan yang akan dilaksanakan dari pembiayaan line facility sebagai bagian dari stuktur pembiayaan dan pada ahirnya juga jenis kembaga jaminan yang perlu dilakukan sebagai bentuk penelolahan resiko oleh bank. Akad yang digunakan dalam pembiayaan tersebut dapat berbentuk akad Murabahah, Istishna’, Mudharabah, Musyarakah dan Ijarah.
A.  Pengertian Line Facility
            Line Facility (At-Tashilat) adalah fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu dengan ketetntuan yang dispakati dan mengikat secara moral. Produk ini merupakan tanggapan lembaga keuangan syariah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kegiatan keuangan. [2] Fasilitas plafon pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu dan dengan berdasarkan pada prinsip syaraih.  Ketentuan Akad line facility boleh dilakukan berdasarkan wa’d. Wa’d adalah kesepakatan atau janji ari satu pihak lembaga keuangan sayriah (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesautuyang dituangkan kedalam suatu dukumen. Wa’d yang telah disepakati tidak boleh disalah gunakan untuk pembiayaan diluar kesepakatan yang telah di sepakati.[3]

B.  Dasar hukum
a.       Firman Allah SWT, QS. al-Isra' [17]: 34
 وَأَوْفُوْا بِالْعَهْدِ، إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُوْلاً.
Artinya : Dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabannya."
b. Hadits Nabi riwayat Imam al-Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf al-Muzani, Nabi SAW bersabda :  
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
Artinya : "Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
c. Kaidah Fiqh, antara lain:

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَ.
"Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ.
"Kesulitan dapat menarik kemudahan."
الحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَة.
"Keperluan dapat menduduki posisi darurat."
الثَّابِتُ بِالْعُرْفِ كَالثَّابِتِ بِالشَّرْعِ.
"Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara' (selama tidak bertentangan dengan syari'at).
C. Produk dan Jenis Fasilitas
1.      Akad Pembiayaan:
a)      Akad Murabahah, Akad Jual beli barang dengan pembayaran secara angsuran untuk kebutuhan modal kerja dan invstasi
b)      Akad Bagi Hasil : Musyarakah atau Mudharabah, yaitu pembiayaan secara bagi hasil melalui kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana untuk pembiayaan proyek / usaha yang disepakati
c)      Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), Pembiayaan Investasi IMBT adalah produk penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip IMBT, dimana Bank Victoria Syariah membiayai penyewaan barang-barang modal kebutuhan investasi yang diperlukan oleh Nasabah dan diakhiri dengan kepemilikan barang tersebut kepada Nasabah
d)     Wa’d, Kesepakatan Wa’d terjadi , jika nasabah menggunakan Produk Pembiayaan Modal Kerja Musyarakah maka dapat dilakukan dengan cara menyediakan Line Facility dan Line Facility dilakukan berdasarkan Wa’ad[4].
D. Kaidah Fiqh:
a)    Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”  
b)    Kesulitan dapat menarik kemudahan.”
c)       Keperluan dapat menduduki posisi darurat.
d)     Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syari’at.” 

E.  Fatwa DSN MUI
Pertama: Ketentuan Umum.
a)    Line facility adalah suatu bentuk fasilitas plafon pembiayaan yang diberikan lembaga keuangan syariah (LKS) kepada nasabah tertentu dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
b)   Wa'd adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak LKS kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan suatu yang dituangkan ke dalam suatu dokumen memorandum of understanding.
c)    Akad adalah transaksi atau perjanjian syar'i yang menimbulkan hak dan kewajiban serta merupakan realisasi dari line facility. [5]
Kedua: Ketentuan akad
a)    Line facility boleh dilakukan berdasarkan wa'd dan dapat digunakan untuk pembiayaan tertentu sesuai prinsip syariah.
b)   Akad yang digunakan dalam pembiayaan tersebut di atas dapat berbentuk akad murabahah, istishna, mudharabah, musyarakah dan ijarah.
c)    Penetapan margin, nisbah bagi hasil dan atau fee yang diminta LKS harus mengacu kepada ketentuan tiap akad dan ditetapkan pada saat akad tersebut dibuat.
d)    LKS hanya boleh mengambil margin, bagi hasil dan atau fee atas akad -akad yang direalisasi dari line facility.
e)    Fatwa DSN nomor 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, fatwa DSN nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli istishna, fatwa DSN nomor : 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah (qiradh), fatwa DSN nomor : 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, fatwa DSN nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah berlaku pula dalam pelaksanaan akad pembiayaan yang mengikuti line facility.
Ketiga: Ketentuan penutup.
a)    Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah nasional setelah tidak tercapai kesepakatan musyawarah.
b)   Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya

F. Contoh : Praktek Dalam Perbankan
 Studi Kasus BSM
           
BSM Customer Network Financing
BSM Customer Network Financing selanjutnya disebut BSM-CNF adalah fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Nasabah (agen, dealer, dan sebagainya) untuk pembelian persediaan/inventory barang dari Rekanan (ATPM, produsen/distributor, dan sebagainya) yang menjalin kerjasama dengan bank.[6]
Kriteria Pembiayaan:
1)      Pemberian fasilitas BSM-CNF hanya akan diberikan kepada Nasabah yang  telah direkomendasikan secara tertulis oleh Rekanan untuk pembelian persediaaan dari Rekanan dan Nasabah tersebut menurut penilaian Bank layak untuk memperoleh fasilitas pembiayaan, melalui perjanjian kerjasama 3 (tiga) pihak (three partied)   
2)      Kriteria minimum Nasabah yang dapat dibiayai ditentukan oleh Bank berdasarkan standar ukuran risiko yang telah ditetapkan Bank dan konsultasi dengan Rekanan
3)      Setiap rencana perubahan status Nasabah oleh Rekanan, dalam bentuk  pencabutan rekomendasi atau hubungan usaha dengan Rekanan, harus diberitahukan kepada Bank
4)      Nasabah harus membeli persediaan dari Rekanan melalui BSM-CNF
5)      Persediaan/inventory yang dibiayai bersifat marketable, memiliki daya tahan dan dapat diyakini ketersediaannya
6)      Bank dan Rekanan berjanji bekerjasama untuk memastikan kelancaran pembayaran Nasabah
7)      Secara berkala Bank bersama Rekanan melakukan evaluasi fasilitas BSM-CNF kepada Nasabah.
Kriteria Rekanan:
1)      Badan usaha yang telah berbadan hukum
2)      Diprioritaskan Rekanan yang ditunjuk memiliki kriteria BUMN/BUMD, perusahaan multinasional atau perusahaan besar yang telah masuk bursa/go public
3)      Rekanan di luar kriteria butir 2 di atas, dengan tetap diyakini kontinuitas, bonafiditas dan kredibilitas usahanya dan menurut penilaian layak untuk menjadi rekanan Bank
4)      Memiliki visi yang kuat untuk mengembangkan semua customer-nya dengan memberikan dukungan penuh termasuk mengusahakan bantuan keuangan
5)      Bersedia menandatangani Perjanjian Kerjasama BSM-CNF dengan Bank
6)      Hubungan bisnis dengan Bank dinilai baik (tidak memiliki masalah).
Kriteria Nasabah:
1)      Memperoleh rekomendasi tertulis dari Rekanan yang berisi antara lain tentang evaluasi penjualan dan pembayaran, rencana penjualan Nasabah, fasilitas fisik usaha Nasabah dan performance Nasabah selama berhubungan dengan Rekanan
2)      Berpengalaman lebih dari 2 (dua) tahun dalam berhubungan usaha dengan Rekanan dan selama masa hubungan usaha tersebut nasabah tidak pernah bermasalah
3)      Jika Nasabah sudah mempunyai fasilitas pembiayaan, maka fasilitas tersebut harus dalam kolektibilitas lancar.[7]
Fitur dan Syarat Pembiayaan:
1)      Nama produk: BSM-Customer Network Financing
2)      Peruntukan: Perorangan atau badan usaha
3)      Tujuan Pembiayaan: Pembiayaan produktif (modal kerja), untuk pembelian persediaan dari Rekanan dan bersifat revolving facilit
4)       Akad Pembiayaan:
      Disesuaikan dengan skema usaha nasabah (tailor made), dapat berupa:
Ø  Murabahah
Ø  Mudharabah
Ø  Musyarakah.
      Sebelum dilakukan akad pembiayaan, didahului adanya:
Ø  Perjanjian Kerjasama 3 (tiga) pihak, antara Bank, Rekanan, dan Nasabah
Ø  Line Facility antara Bank dan Nasabah.





Penutup

           
Di perbankan syariah, sebuah produk yang ditawarkan akan senantiasa melekat dengan akad yang menyertaianya. Hal ini didasarkan bahwa posisi akad dalam produk perbankan syariah menjadi penentu keabsahan transaksi. Dengan kata lain, syah tidaknya sebuah transaksi akan sangat ditentukan oleh akad yang menyertainya.Hiwalah ialah memindahkan utang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan yang lain.
Hukum hiwalah dibenarkan dalam islam sebaimana sabda nabi diatas. Dan rukun hiwalah yaitu orang pertama, orang kedua, orang ketiga, ada hutang pihak pertama kepada pihak kedua, ada hutang pihak ketiga kepada pihak pertama dan ada sighat.
            Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah line facility (at-tashilat as-saqfiyah). Yakni, fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat secara moral.

           



DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Syafii. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Pres.
Hasan, M. Ali. 2003.Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalat).Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Rivai, Veithzal, Abdul Hadi S, Tatik Mariyanti, Hanan Wihasto. Principle of Islamic Finance Dasar-Dasar Keuangan Islam Saatnya Hijrah ke Sistem Keuangan Islam yang Telah Teruji Keampuhannya. Yogyakarta: BPFE
Rasjid,Sulaiman.1986.Fiqih Islam.Bandar Lampung: CV Sinar Baru.
Sabiq,Sayyid.1998.Fikih Sunnah.Bandung: Pustaka.
Suhendi,Hendi.2002.Fiqh Muamalah.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Wardi, Ahmad. 2010. Fiqih Muamalat. Jakarta : Amzah






KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat allah yang maha esa atas limpahan rahmat dan karunia-nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Line Facility  “ ini dengan lancar.  Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan teori Line Facility  (fikih muamalah) , serta informasi dari media massa yang berhubungan dengan teori Line Facility  (fikih muamalah) tak lupa penyusun ucapkan terimakasih kepada pengajar mata kuliah belajar dan pembelajaran atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah membantu sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini menambah wawasan dan pengetahuan kita mengenai teori belajar behaviorisme. Memang makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang baik.


Bengkulu,        Oktober 2018


Penyusun


  


iii
 



[1] Suhendi,Hendi.2002.Fiqh Muamalah.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
[2] Sabiq,Sayyid.1998.Fikih Sunnah.Bandung: Pustaka.
[3] Rasjid,Sulaiman.1986.Fiqih Islam.Bandar Lampung: CV Sinar Baru.

[4] Hasan, M. Ali. 2003.Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalat).Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

[5] Wardi, Ahmad. 2010. Fiqih Muamalat. Jakarta : Amzah

[6] Rivai, Veithzal, Abdul Hadi S, Tatik Mariyanti, Hanan Wihasto. Principle of Islamic Finance Dasar-Dasar Keuangan Islam Saatnya Hijrah ke Sistem Keuangan Islam yang Telah Teruji Keampuhannya. Yogyakarta: BPFE

[7] Antonio, Syafii. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Pres.


No comments:

Post a Comment