MAKALAH FIQIH MUAMALAH "LINE FACILITY"
PENDAHULUAN
Dalam kasus Perbankan, konsep yang
dimaksud dengan biaya adalah pengeluaran atau pengorbanan yang tidak
terhindarkan untuk mendapatkan barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh
pengiriman, pencepakan (penjualan), dimaksudkan untuk memperoleh penghasian
dalam laporan laba rugi, komponen biaya merupakan mengurangi dari pendapatan.
Penertian biaya berbeda dengan beban. Semua biaya adalah beban tetapi tidk
semua beban adalah biaya.[1]
Pembiayaan tersebut adalah Line
Facility yaitu suatu faslitas plafon pembiayaan yang diberikan oleh lembaga
keuangan syariah dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat menurut prnsip
syariah. Dalam kerangka pembiayaan line faciloty oleh bank syariah, konsep hak
milik menjadi hal yang penting karena menetuan jenis-jenis akad pembiayaan yang
akan dilaksanakan dari pembiayaan line facility sebagai bagian dari stuktur
pembiayaan dan pada ahirnya juga jenis kembaga jaminan yang perlu dilakukan
sebagai bentuk penelolahan resiko oleh bank. Akad yang digunakan dalam pembiayaan
tersebut dapat berbentuk akad Murabahah, Istishna’, Mudharabah, Musyarakah dan
Ijarah.
A. Pengertian Line
Facility
Line
Facility (At-Tashilat) adalah fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka
waktu tertentu dengan ketetntuan yang dispakati dan mengikat secara moral.
Produk ini merupakan tanggapan lembaga keuangan syariah dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat terhadap kegiatan keuangan. [2] Fasilitas plafon pembiayaan yang
diberikan oleh lembaga keuangan syariah kepada nasabah dalam jangka waktu
tertentu dan dengan berdasarkan pada prinsip syaraih. Ketentuan Akad line facility boleh dilakukan
berdasarkan wa’d. Wa’d adalah kesepakatan atau janji ari satu pihak lembaga
keuangan sayriah (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan
sesautuyang dituangkan kedalam suatu dukumen. Wa’d yang telah disepakati tidak
boleh disalah gunakan untuk pembiayaan diluar kesepakatan yang telah di sepakati.[3]
B.
Dasar
hukum
a. Firman Allah
SWT, QS. al-Isra' [17]: 34
وَأَوْفُوْا بِالْعَهْدِ، إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُوْلاً.
Artinya : Dan penuhilah janji.
Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabannya."
b. Hadits Nabi
riwayat Imam al-Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf al-Muzani, Nabi SAW bersabda :
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ
صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى
شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
Artinya : "Perjanjian boleh
dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang
halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram."
c. Kaidah Fiqh,
antara lain:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ
يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَ.
"Pada
dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya."
المَشَقَّةُ
تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ.
"Kesulitan dapat menarik kemudahan."
الحَاجَةُ
قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَة.
"Keperluan dapat menduduki posisi darurat."
الثَّابِتُ
بِالْعُرْفِ كَالثَّابِتِ بِالشَّرْعِ.
"Sesuatu
yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan
syara' (selama tidak bertentangan dengan syari'at).
C. Produk dan
Jenis Fasilitas
1. Akad
Pembiayaan:
a)
Akad Murabahah, Akad Jual beli
barang dengan pembayaran secara angsuran untuk kebutuhan modal kerja dan
invstasi
b)
Akad Bagi Hasil : Musyarakah atau
Mudharabah, yaitu pembiayaan secara bagi hasil melalui kerjasama antara pemilik
dana dan pengelola dana untuk pembiayaan proyek / usaha yang disepakati
c)
Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik
(IMBT), Pembiayaan Investasi IMBT adalah produk penyaluran dana dalam bentuk
pembiayaan berdasarkan prinsip IMBT, dimana Bank Victoria Syariah membiayai
penyewaan barang-barang modal kebutuhan investasi yang diperlukan oleh Nasabah
dan diakhiri dengan kepemilikan barang tersebut kepada Nasabah
d)
Wa’d, Kesepakatan Wa’d terjadi ,
jika nasabah menggunakan Produk Pembiayaan Modal Kerja Musyarakah maka dapat
dilakukan dengan cara menyediakan Line Facility dan Line Facility dilakukan
berdasarkan Wa’ad[4].
D. Kaidah Fiqh:
a)
Pada dasarnya, semua bentuk muamalah
boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
b)
Kesulitan dapat menarik kemudahan.”
c)
Keperluan dapat menduduki posisi
darurat.
d)
Sesuatu yang berlaku berdasarkan
adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama
tidak bertentangan dengan syari’at.”
E. Fatwa DSN MUI
Pertama: Ketentuan Umum.
a)
Line facility adalah suatu bentuk
fasilitas plafon pembiayaan yang diberikan lembaga keuangan syariah (LKS)
kepada nasabah tertentu dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan berdasarkan
prinsip syariah.
b)
Wa'd adalah kesepakatan atau janji
dari satu pihak LKS kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan suatu yang
dituangkan ke dalam suatu dokumen memorandum of understanding.
c)
Akad adalah transaksi atau
perjanjian syar'i yang menimbulkan hak dan kewajiban serta merupakan realisasi
dari line facility. [5]
Kedua:
Ketentuan akad
a)
Line facility boleh dilakukan
berdasarkan wa'd dan dapat digunakan untuk pembiayaan tertentu sesuai prinsip
syariah.
b)
Akad yang digunakan dalam pembiayaan
tersebut di atas dapat berbentuk akad murabahah, istishna, mudharabah,
musyarakah dan ijarah.
c)
Penetapan margin, nisbah bagi hasil
dan atau fee yang diminta LKS harus mengacu kepada ketentuan tiap akad dan
ditetapkan pada saat akad tersebut dibuat.
d)
LKS hanya boleh mengambil margin,
bagi hasil dan atau fee atas akad -akad yang direalisasi dari line
facility.
e)
Fatwa DSN nomor 4/DSN-MUI/IV/2000
tentang murabahah, fatwa DSN nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli
istishna, fatwa DSN nomor : 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah
(qiradh), fatwa DSN nomor : 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah,
fatwa DSN nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah berlaku pula dalam
pelaksanaan akad pembiayaan yang mengikuti line facility.
Ketiga: Ketentuan penutup.
a)
Jika salah satu pihak tidak
menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak terkait,
maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah nasional setelah
tidak tercapai kesepakatan musyawarah.
b)
Fatwa ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan
diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya
F. Contoh : Praktek Dalam Perbankan
Studi Kasus
BSM
BSM Customer
Network Financing
BSM Customer Network Financing selanjutnya disebut
BSM-CNF adalah fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Nasabah
(agen, dealer, dan sebagainya) untuk pembelian persediaan/inventory barang dari
Rekanan (ATPM, produsen/distributor, dan sebagainya) yang menjalin kerjasama
dengan bank.[6]
Kriteria Pembiayaan:
1)
Pemberian fasilitas BSM-CNF hanya
akan diberikan kepada Nasabah yang telah
direkomendasikan secara tertulis oleh Rekanan untuk pembelian persediaaan dari
Rekanan dan Nasabah tersebut menurut penilaian Bank layak untuk memperoleh
fasilitas pembiayaan, melalui perjanjian kerjasama 3 (tiga) pihak (three
partied)
2)
Kriteria minimum Nasabah yang dapat
dibiayai ditentukan oleh Bank berdasarkan standar ukuran risiko yang telah
ditetapkan Bank dan konsultasi dengan Rekanan
3)
Setiap rencana perubahan status
Nasabah oleh Rekanan, dalam bentuk
pencabutan rekomendasi atau hubungan usaha dengan Rekanan, harus
diberitahukan kepada Bank
4)
Nasabah harus membeli persediaan
dari Rekanan melalui BSM-CNF
5)
Persediaan/inventory yang dibiayai
bersifat marketable, memiliki daya tahan dan dapat diyakini ketersediaannya
6)
Bank dan Rekanan berjanji
bekerjasama untuk memastikan kelancaran pembayaran Nasabah
7)
Secara berkala Bank bersama Rekanan
melakukan evaluasi fasilitas BSM-CNF kepada Nasabah.
Kriteria
Rekanan:
1)
Badan usaha yang telah berbadan
hukum
2)
Diprioritaskan Rekanan yang ditunjuk
memiliki kriteria BUMN/BUMD, perusahaan multinasional atau perusahaan besar
yang telah masuk bursa/go public
3)
Rekanan di luar kriteria butir 2 di
atas, dengan tetap diyakini kontinuitas, bonafiditas dan kredibilitas usahanya
dan menurut penilaian layak untuk menjadi rekanan Bank
4)
Memiliki visi yang kuat untuk
mengembangkan semua customer-nya dengan memberikan dukungan penuh termasuk
mengusahakan bantuan keuangan
5)
Bersedia menandatangani Perjanjian
Kerjasama BSM-CNF dengan Bank
6)
Hubungan bisnis dengan Bank dinilai
baik (tidak memiliki masalah).
Kriteria
Nasabah:
1)
Memperoleh rekomendasi tertulis dari
Rekanan yang berisi antara lain tentang evaluasi penjualan dan pembayaran,
rencana penjualan Nasabah, fasilitas fisik usaha Nasabah dan performance
Nasabah selama berhubungan dengan Rekanan
2)
Berpengalaman lebih dari 2 (dua)
tahun dalam berhubungan usaha dengan Rekanan dan selama masa hubungan usaha
tersebut nasabah tidak pernah bermasalah
3)
Jika Nasabah sudah mempunyai fasilitas
pembiayaan, maka fasilitas tersebut harus dalam kolektibilitas lancar.[7]
Fitur dan
Syarat Pembiayaan:
1)
Nama produk: BSM-Customer Network
Financing
2)
Peruntukan: Perorangan atau badan
usaha
3)
Tujuan Pembiayaan: Pembiayaan
produktif (modal kerja), untuk pembelian persediaan dari Rekanan dan bersifat
revolving facilit
4)
Akad Pembiayaan:
Disesuaikan dengan skema usaha nasabah (tailor made), dapat berupa:
Ø Murabahah
Ø Mudharabah
Ø Musyarakah.
Sebelum dilakukan akad pembiayaan, didahului adanya:
Ø Perjanjian
Kerjasama 3 (tiga) pihak, antara Bank, Rekanan, dan Nasabah
Ø Line
Facility antara Bank dan Nasabah.
Penutup
Di perbankan syariah, sebuah produk yang ditawarkan akan senantiasa melekat dengan akad yang menyertaianya. Hal ini didasarkan bahwa posisi akad dalam produk perbankan syariah menjadi penentu keabsahan transaksi. Dengan kata lain, syah tidaknya sebuah transaksi akan sangat ditentukan oleh akad yang menyertainya.Hiwalah ialah memindahkan utang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan yang lain.
Hukum
hiwalah dibenarkan dalam islam sebaimana sabda nabi diatas. Dan rukun hiwalah
yaitu orang pertama, orang kedua, orang ketiga, ada hutang pihak pertama kepada
pihak kedua, ada hutang pihak ketiga kepada pihak pertama dan ada sighat.
Salah satu bentuk jasa pelayanan
keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah line facility (at-tashilat
as-saqfiyah). Yakni, fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka
waktu tertentu dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat secara moral.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio,
Syafii. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani
Pres.
Hasan, M.
Ali. 2003.Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalat).Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada
Rivai,
Veithzal, Abdul Hadi S, Tatik Mariyanti, Hanan Wihasto. Principle of
Islamic Finance Dasar-Dasar Keuangan Islam Saatnya Hijrah ke Sistem Keuangan
Islam yang Telah Teruji Keampuhannya. Yogyakarta: BPFE
Rasjid,Sulaiman.1986.Fiqih
Islam.Bandar Lampung: CV Sinar Baru.
Sabiq,Sayyid.1998.Fikih
Sunnah.Bandung: Pustaka.
Suhendi,Hendi.2002.Fiqh
Muamalah.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Wardi, Ahmad. 2010. Fiqih Muamalat. Jakarta : Amzah
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan atas kehadirat allah yang maha esa atas limpahan rahmat dan
karunia-nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Line Facility “ ini dengan lancar. Makalah ini ditulis dari
hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang
berkaitan dengan teori Line Facility (fikih muamalah) , serta informasi dari media
massa yang berhubungan dengan teori Line
Facility (fikih muamalah) tak
lupa penyusun ucapkan terimakasih kepada pengajar mata kuliah belajar dan
pembelajaran atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada
rekan-rekan mahasiswa yang telah membantu sehingga dapat diselesaikannya makalah
ini.
Penulis berharap,
dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini
menambah wawasan dan pengetahuan kita mengenai teori belajar behaviorisme. Memang
makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang baik.
Bengkulu, Oktober 2018
Penyusun
iii
|
[4] Hasan, M. Ali. 2003.Berbagai Macam
Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalat).Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
[6] Rivai,
Veithzal, Abdul Hadi S, Tatik Mariyanti, Hanan Wihasto. Principle of
Islamic Finance Dasar-Dasar Keuangan Islam Saatnya Hijrah ke Sistem Keuangan
Islam yang Telah Teruji Keampuhannya. Yogyakarta: BPFE
No comments:
Post a Comment