1

loading...

Thursday, November 8, 2018

MAKALAH HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA : "EKONOMI ISLAM"

MAKALAH HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA : "EKONOMI ISLAM"
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan ekonomi Islam dalam tataran praktis maupun akademis sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari data statistik perbankan syari’ah yang dikeluarkan tiap bulannya oleh bank Indonesia, juga penelitian di bidang perbankan syari’ah, mulai dari soal faktor-faktor yang memengaruhi minat masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan syari’ah, bidang investasi syari’ah, hingga soal model pemberdayaan dana zakat di Indonesia.
Inti asas ekonomi Islam adalah hak milik. Hak milik itu terdiri dari hak milik pribadi, hak milik umum, dan milik Negara. Dalam realitas, banyak praktik ekonomi (mikro maupun makro) mengalami kegagalan disebabkan kekeliruan pemahaman mengenai hak milik, seperti mendapatkan harta korupsi atau suap untuk membangun fasilitas umum dianggap benar, kebijakan sumber daya air, kebijakan sumber daya alam dan energi, kebijakan pengentasan kemiskinan, kebijakan privatisasi BUMN Milik Umum, kenaikan harga BBM dan berbagai penyimpangan lainnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertiang Ekonomi Islam?
2.      Apa Saja Dasar-Dasar Ekonomi Islam?
3.      Apa Dasar Hukum Islam?
4.      Apa Tujuan Ekonomi Islam?
5.      Apa Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam?
6.      Apa Perbedaan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional?
7.      Apa Hikmah Menjalankan Ekonomi Berdasarkan Syariat Islam?

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis (berusaha) guna memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi mereka. Rasulullah SAW sendiri terlibat di dalam kegiatan bisnis selaku pedagang bersama istrinya Khadijah. Penggunaan istilah ekonomi Islam digunakan bergantian dan memiliki makna yang sama dengan ekonomi syariah. [1]
Oleh karena itu, pengertian ekonomi Islam juga semakna dengan pengertian ekonomi syariah.
1.      Pengertian Ekonomi Islam menurut bahasa:
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
2.      Pengertian Ekonomi Islam menurut istilah:
Pengertian ekonomi Islam adalah segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.
3.      Pengertian Ekonomi Islam menurut para ahli :
Pengertian Ekonomi Islam menurut Muhammad Abdul Manan adalah cabang ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diangkat dari nilai-nilai Islam. Beliau mengatakan bahwa ekonomi Islam merupakan bagian dari suatu tata kehidupan lengkap yang didasarkan pada empat bagian nyata dari pengetahuan, yaitu Alquran, sunnah, ijma dan qiyas.[2]

a)      Menurut M.M. Matewally, Pengertian Ekonomi Islam ialah ilmu yang mempelajari perilaku muslim dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Alquran, Sunnah, Qiyas dan Ijma. Beliau memberikan alasan bahwa dalam ajaran Islam tersebut, perilaku seseorang dan masyarakat dikendalikan ke arah bagaimana memenuhi kebutuhan dan menggunakan sumber daya yang ada.
b)      Hasanuz Zaman mengungkapkan Pengertian Ekonomi Islam yaitu pengetahuan, aplikasi dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam permintaan dan pembuangan sumber daya material untuk memberikan kepuasan kepada manusia dan memungkinkan mereka untuk melakukan kewajiban mereka kepada Allah dan masyarakat.
c)      Pengertian Ekonomi Islam menurut Monzer Kahf adalah bagian dari ilmu ekonomi yang memiliki sifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi Islam tidak dapat berdiri sendiri tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu pendukungnya, yang lintas keilmuan termasuk di dalamnya terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis; seperti matematika, statistik, logika, ushul fiqh.
d)     Menurut M. N. Siddiqi, Pengertian Ekonomi  Islam ialah "pemikir muslim" respon terhadap tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Alquran dan sunnah serta dengan alasan dan pengalaman.
e)      Dawam Rahardjo mengatakan Pengertian Ekonomi Islam dapat dibagi kedalam tiga arti. Pertama, yang dimaksud ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang berdasarkan nilai atau ajaran Islam.  Kedua, yang dimaksud ekonomi Islam ialah sebagai suatu sistem. Sistem menyangkut pengaturan yaitu pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara berdasarkan suatu cara atau metode tertentu. Ketiga, ekonomi Islam dalam pengertian perekonomian umat Islam. Ketiga wilayah tersebut, yaitu teori, kegiatan dan sistem ekonomi umat Islam merupakan tiga pilar yang harus membentuk sebuah sinergi.[3]


B.        Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam
1.      Al-Iman
Para ahli Ekonomi Islam menamai dasar dengan sebutan yang berbeda-beda seperti dasar tauhuid, dasar aqidah, dasar ketuhanan, dasar rohanim dan dasar agama. Semua sebutan tersebut benar adanya kerena dalam sistem dalam ajaran Islam akidah adalah denyut nadi kehidupan segala aktivitas seseorang muslim, termasuk bidang ekonomi. Dasar ini menempati dasar pertama untuk sistem Islam kerena aqidah adalah pangkalan titik tolak sentral dalam pemikiran seseorang muslim dan dengannya pula seseorang muslim atau pemikir muslim akan menentukan ketentraman jiwa karena ia sudah berbuat dalam ruang lingkup aqidah yang dipercayainya. Dasar ini, dapat disimpulkan bahwa pembicaraan mengenai sebuah sistem Ekonomi adalah cabang filsafat hidup dan bahwa Ekonomi Islam bukanlah sebuah sistem ciptaan manusia.
2.       Dasar Khilafah
Konsep khilafah bermaksud bahwa manusia adalah wakil Allah dibumi, ia diturunkan ke bumi sesuai dengan misi perwakilan atau pemandatan itu, kemudian seseorang wakil harus mentaati perintah yang mewakilkan. Dasar ini bermaksud: manusia harus membangun bumi, manusia memiliki harta sebagai wakil Allah, dan manusia berhak memiliki serta mengunakan harta sesuai dengan kedudukan wakil karena pemilihan adalah motivasi utama untuk mengembangkan dan memproduksi. 
3.      Dasar-Dasar Keadilan
Dasar dan ciri-ciri utama Ekonomi Islam yang paling menonjol pada lahan terapan. Sistem Ekonomi Islam selalu mengacu pada kesemimbangan dan keadilan dalam segala hal. Keseimbangan tersebut adalah:
a)      Kesimbangan antara kebutuhan materi dan kebutuhan rohani.
b)       Keseimbangan antara kepentingan individu dan publik. Hak seseorang individu tidak akan dibahasakan dan kemaslahatan publik sebagaimana yang dilakukan oleh sosialisme, sedangkan hak individu tidak akan dibebaskan sebebas-bebasnya sebagaimana yang terdapat dalam sistem Ekonomi Kapitalis.
c)       Seimbang antara sikap berlebih-lebihan dan sikap bakhil dalam hal konsumsi atau pemakaian harta.
Jadi dasar aqidah atau iman, konsumen akan terlindungi secara tidak langsung, melalui tangung jawab seorang pelaku ekonomi pada Allah SWT. Prinsip keseimbangan dalam sistem Ekonomi Islam, dalam hal ini terdapat keseimbangan antara produsen dengan konsumen. Pada prinsip Khilafah seseorang muslim menyadari misi kedatangannya ke bumi (beribadah, membangun dan memimpin), maka sebagai seseorang produsen akan melakukan yang terbaik pada semua isi alam ini.[4]
C.       Dasar Hukum Islam
Hukum berasal dari kata hukum bahasa arab, artinya norma atau kaidah yang menjadi ukuran, pedoman yang digunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia. Sumber hukum yang diakui sebagai landasan hukum Ekonomi Islam terdiri dari Al-Qur’an, Al-Hadis, Ijma’, Qiyas, Urf, Istihsan, Istihsab dan Maslahah Al Mursalah.
1.      Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah, merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Rasulullah SAW yang ditulis mushaf dan diriwayatkan dengan mutawir serta membacanya adalah ibadah.
2.       Al-Hadis
Al-Hadist adalah berita yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. Boleh berita itu berwujud perkataann, perbuatan dan persetujuan terhadap perkataan orang lain.


3.        Ijtihad
Ijtihad adalah mencurahkan daya kemampuan untuk menghaliskan Hukum Syara’ dari dalil-dalil Syara’ secara terperinci yang bersifat operasional dengan cara istimbat.
Keberadaan ijtihad sebagai hukum dinyatakan dalam Al-Qur’an dalam Surat An-Nisa 83 yang Artinya:
 Dan apabila datang kepadaku mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka menyuarkannya, dan kalau mereka menyerahkannya kepada (Rasul dan Ulil mengetahui keberadaannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka( Rasul dan Ulil Amri), kalau tidaklah karena karunia syaitan, kecuali sebagaimana kecil saja (di antaramu)”. (QS.An-nisa’83)
4.       Ijma’
Ijma’ menurut istilah Ushul adalah kesepakatan mujtahid memutuskan sesuatu masalah sesudah wafat Rasulullah SAW terhadap hukum Syar’i pada suatu peristiwa.
Ketentuan Ijma’ dikatakan oleh Rasulullah SAW:
Umatku tidak akan sepakat untuk membuat kekeliruan” (HR.Ibnu Majah).

5.        Qiyas
Qiyas adalah mempersamakan peristiwa yang tidak terdapat nash hukumnya dengan peristiwa yang terdapat nash hukumnya.[5]
6.       Istihsan 
Istihsan berarti menganggap baik terhadap sesuatu. Menurut ulama’ ushul Istihsan adalah memperbandingkan yang dilakukan oleh mujtahid dari qiyas jalli (jelas) kepada qiyas khaffi (yang tersembunyi).
7.      Istishlah
Istishlah adalah menurut ulama ushul adalah menetapkan hukum suatu peristiwa hukum yang tidak disebut nash, dan ijma’ berlandaskan pada pemeliharaan Maslahat Al-Mursalah, yaitu Maslahat yang tidak ada dalil dari Syara’ yang menunjukan diakuinya atau ditolaknya.
8.        Urf
Urf yaitu apa yang saling diketahui dan saling dijalani orang. Apa yang dibiasakan oleh masyarakat dan dijalankan terus-menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan.
9.        Istishab
Istishab artinya pelajaran yang diambil dari sahabat Rasulullah SAW. Menurut istilah para ulama ushul, yaitu hukum terhadap sesuatu dengan keadaan yang ada sebelumnya, sampai adanya dalil untuk mengubah keadaan itu, menjadikan hukum yang tetap di masa yang lalu itu tetap dipakai sampai sekatrang sampai  ada dalil untuk mengubahnya.[6]

D.       Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat. Tujuan Ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam Islam yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan pada Alquran dan Sunnah adalah :
1.       Pemenuhan kebutuhan dasar manusia yaitu papan, sandang, pangan kesehatan dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
2.      Memastikan kesamaan kesempatan bagi semua orang.
3.       Mencegah terjadi pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat.
4.      Memastikan untuk setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral.
5.       Memastikan stabilitas dan juga pertumbuhan ekonomi.[7]



E.        Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1.      Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau anugerah dari Allah SWT kepada manusia.
2.       Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.       Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama.
4.       Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.       Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6.      Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.      Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
8.       Islam menolak riba dalam bentuk apapun.

F.         Perbedaan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional
Selanjutnya kita akan membahas mengenai perbedaan umum antara ekonomi Islam dan Konvensional yang dapat diterangkan dalam tabel berikut:

Ilmu Ekonomi Islam
Ilmu Ekonomi Konvensional
Manusia sosial namun religius
Manusia sosial
Menangani masalah dengan menentukan prioritas
Menangani masalah sesuai dengan keinginan individu
Pilihan alternative kebutuhan dituntun dengan nilai Islam
Pilihan alternative kebutuhan dituntun oleh kepentingan individu/egois
Sistem pertukaran dituntun oleh etika Islami
Pertukaran dituntun oleh kekuatan pasar

Berdasarkan tabel diatas dijelaskan bahwasanya dalam ekonomi Islam tidak hanya mempelajari individu sosial tetapi juga bakat religius mereka. Perbedaan timbul berkenaan pilihan dimana ilmu ekonomi Islam dikendalikan oleh nilai-nilai dasar Islam sedangkan ekonomi konvensional dikendalikan oleh kepentingan individu.[8]

Saat ini kita membagi sistem ekonomi konvensional menjadi 2 jenis yaitu kapitalisme dan sosialisme. Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang secara jelas ditandai oleh berkuasanya uang atau modal yang dimiliki seseorang sedangkan sosialisme adalah suatu sistem ekonomi yang secara jelas ditandai dengan berkuasanya pemerintah dalam kegiatan ekonomi yang menghapus penguasaan faktor-faktor produksi milik pribadi. Adapun perbedaan antara sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme dengan sistem ekonomi Islam dapat diterangkan dengan tabel dibawah ini :

Ekonomi Islam
Ekonomi Kapitalis
Bersumber dari Al-qur’an, As-sunnah, dan ijtihad
Bersumber dari pikiran dan pengalaman manusia
Berpandangan dunia holistik
Berpandangan dunia sekuler
Kepemilikan individu terhadap uang/modal bersifat nisbi
Kepemilikan individu terhadap modal/uang bersifat mutlak
Mekanisme pasar bekerja menurut maslahat
Mekanisme pasar dibiarkan bekerja sendiri
Kompetisi usaha dikontrol oleh syariat
Kompetisi usaha bersifat bebas dan melahirkan monopoli
Kesejahteraan bersifat jasmani, rohani, dan akal
Kesejahteraan bersifat jasadiah
Motif mencari keuntungan diakui lewat cara-cara yang halal
Motif mencari keuntungan diakui tanpa ada batasan yang berlaku
Pemerintah aktif sebagai pengawas, pengontrol, dan wasit dalam ekonomi.
Pemerintah sebagai penonton pasif yang netral dalam kegiatan ekonomi

Ekonomi Islam
Ekonomi Sosialis
Bersumber dari Al-qur’an, As-sunnah, dan ijtihad
Bersumber dari hasil pikiran manusia filsafat dan pengalaman
Berpandangan dunia holistik
Berpandangan dunia sekuler ekstrim atau atheis
Kepemilikan individu terhadap uang/modal bersifat nisbi
Membatasi bahkan menghapuskan kepemilikan individu atas modal
Mekanisme pasar bekerja menurut maslahat
Perekonomian dijalankan lewat perencanaan pusat oleh negara
Kompetisi usaha dikontrol oleh syariat
Tidak berlaku mekanisme harga melainkan disesuaikan dengan kegunaan barang bagi masyarakat
Kesejahteraan bersifat jasmani, rohani, dan akal
Negara berperan sebagai pemilik, pengawas, dan penguasa utama perekonomian
Motif mencari keuntungan diakui lewat cara-cara yang halal
Tidak mengakui motif mencari keuntungan
Pemerintah aktif sebagai pengawas, pengontrol, dan wasit yang adil dalam kegiatan ekonomi
Pemerintah mengambil alih semua kegiatan ekonomi
Pemberlakuan distribusi pendapatan
Menyamakan penghasilan dan pendapatan individu

 G.       Contoh Studi Kasus Penerapan Transaksi Ekonomi Islam
 contoh transaksi ekonomi dalam Islam diterapkan dan dikembangan dalam kehidupan kita keseharian di zaman moderen saat ini.
1.      Berhutang dengan Akad dan Tanpa Riba
Melakukan hutang atau peminjaman pada orang atau lembaga tentu adalah hal yang diperbolehkan oleh Islam. Hutang adalah meminjam harta orang lain untuk dipergunakan oleh kita dan dibayarkan kembali pada peminjam pada jangka waktu tertentu.
Sebagian ulama memang membatasi dan mewaspadai manusia yang berhutang. Untuk itu, Islam mengaturnya dengan adil yaitu peminjaman uang harus ada pernjanjian dan tanpa riba. Riba adalah tambahan ketika melakukan peminjaman. Tambahan ini diberikan kepada orang seiring berjalannya waktu. Dalam hari ini disebut dengan bunga.
Tentu saja riba adalah hal yang diharamkan oleh Islam. Riba juga mencekik orang miskin, terutama mereka yang meminjammnya untuk kebutuhan primer kesehariannya. Untuk itu, berhutang dalam Islam adalah salah satu contoh transaksi ekonomi yang diperbolehkan asalkan tanpa riba dan dengan perjanjian atau akad yang jelas.[9]
2.      Akad Jual Beli Bisnis Online
Dalam perkembangan zaman seperti saat ini proses jual beli tidak hanya dilakukan secara langsung, melainkan bisa juga dengan proses online. Proses online ini tentu saja membutuhkan teknologi yang mendukung agar proses jual beli dapat dilakukan secara transparant dan sesuai kenyataan. Pada bisnis jual beli online proses akad juga harus dilakukan. Misalnya dengan pembuatan form pernyataan dari penjual dan pembeli, tidak menutupi keadaan barang atau produk yang dijual, membayar sesuai pernjanjian, mengirim barang dan mengirim uang sesuai jumlah yang telah disepakati. Tanpa proses seperti ini tentu saja akan merugi dan membuat manusia akan mendapatkan dampak mudharatnya.
Seiring perkembangan zaman tidak hanya jual beli barang saja yang dilakukan online, akan tetapi penipuan, judi, taruhan, dsb juga bisa dilakukan online, dan Islam tetap melarang hla tersebut.

3.      Simpan Pinjam di Bank Syariah
Ada banyak sekali bank-bank konvensional yang ada di negeri ini. Untuk itu, Islam sendiri memiliki prinisp bahwa transaksi ekonomi harus dijalankan sesuai dengan syariah. Transaksi ekonomi sesuai syariah ini dikembangkan dengan adanya bank moderen berbentuk syariah. Di dalamnya bisa melakukan simpan pinjam tanpa adanya riba. Tentu saja hal ini harus diberlakukan dan dilakukan oleh semua umat Islam, agar ekonomi umat semakin berkembang dan juga semakin berkah.Adanya lembaga bank syariah yang dibuat umat Islam tentu akan mempermudah umat Islam dalam bertransaksi dan prinsip-prinsip ekonomi Islam dapat dilakukan dengan baik dan massif di banyak umat Islam.
4.      Jual Beli Produk Halal
Contoh transaksi ekonomi dalam Islam lainnya adalah dengan jual beli produk halal. Jual beli adalah bagian dari transaksi dalam Islam. Jual beli tentu saja diperbolehkan oleh Islam dan yang Allah larang adalah melakukan penipuan, judi, atau mengundi nasib dengan proses yang tidak jelas. Jual beli produk yang halal berarti harus mensyaratkan bahwa:
a)      Tidak adanya unsur haram atau komposisi produk yang diharamkan Islam (misalnya makanan mengandung babi, minuman beralkohol, atau produk haram lainya).
b)      Tidak ada barang atau produk yang dijual hasil dari proses yang tidak haram (misalnya penipuan, pencurian, atau ketidakjelasan pemilik).
c)      Proses jual beli dilakukan suka sama suka dan tidak ada keterpaksaan
Jual beli produk halal adalah hal yang harus dilakukan umat Islam ketika akan melaksanakan perniagaan. Kehalalan adalah awal dan sumber keberkahan harta manusia.[10]
5.      Pembuatan Billing atau Invoice
Pembuatan billing atau invoice adalah pembuatan bukti transaksi. Hal ini perlu dilakukan untuk memperjelas proses jual beli dan sebagai bukti transaksi ekonomi. Dalam zaman moderen sekarang ini transaksi yang tanpa billing atau invoice dapat dituntut dan bahkan diatur oleh pemilik bisnis. Jika tanpa bukti transaksi maka penipuan, kecurangan, ataupun lainnya dapat terjadi dan merugikan satu pihak.
Tentu saja hal ini dengan syarat yaitu pembuatan billing atau invoice juga didukung oleh sistem dan proses yang baik. Tidak ada penipuan mislanya membuat bukti transfer palsu, pembuatan invoice palsu, dan sebagianya. Sebagai umat Islam tentu kejujuran adalah hal utama. Untuk itu tidak perlu dilakukan kebohongan karena dampak dari hal tersebut kita yang akan menanggung. Kehilangan pelanggan, ketidakpercayaan, dan juga tuntutan dari orang lain bisa saja akan terjadi.[11]

H.       Hikmah Menjalankan Ekonomi Berdasarkan Syariat Islam
 Tentu saja syariat Islam yang ditentukan Allah bukan mempersulit manusia, justru memberikan kesejahteraan dan keadilan pada ummat. Hal tersebut diantaranya adalah :
1.       Menjamin Keadilan Ekonomi di masig-masing pelaku transaksi.
2.       Menerapkan kejujuran atau keterbukaan, sehingga minimnya penipuan.
3.       Keuntungan yang terjadi di kedua belah pihak.
4.       Tercipta persaudaraan dan ukhuwah Islam, jika prinsip ekonomi saling menguntungkan dan membantu.
5.       Tergeraknya ekonomi umat secara produktif bukan hanya bagi ummat Islam melainkan keseluruhan yang terlibat di dalamnya.[12]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Tujuan Ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam Islam yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan pada Alquran dan Sunnah adalah :
1.       Pemenuhan kebutuhan dasar manusia yaitu papan, sandang, pangan kesehatan dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
2.      Memastikan kesamaan kesempatan bagi semua orang.
3.       Mencegah terjadi pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat.
4.      Memastikan untuk setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral.
5.       Memastikan stabilitas dan juga pertumbuhan ekonomi.

B.     Saran
Demikianlah yang dapat kami sajikan. Kritikan dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah khasanah pengetahuan kita semua.amin

DAFTAR PUSTAKA

An-Nabhani,Taqyuddin,1996, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Persektif Islam, surabaya:  Risalah Gusti.
Karim,M.A.S.E,Adiwarman.Ir,2001,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam jakarta: The International Institut of Islamic Thought Indonesia,
Lubis, Ibrahim, H.Drs,1995, Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Jakarta: Kalam Mulia,
Sholahuddin, M.S.E, M.Si.,2007,  Asas-asas Ekonomi Islam, Jakarta:  PT.Raja Grafindo Persada,
Alma, Buchari,2014, Manajemen Bisnis Syariah, Bandung: Alfabeta  




[1] Ibrahim, Lubis, Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Jakarta: Kalam Mulia.1995, hlm. 23
[2] Ibid, hlm 25
[3] Ibid, hlm.27
[4] Sholahuddin, Asas-asas Ekonomi Islam, Jakarta:  PT.Raja Grafindo Persada,2007, hlm. 61

[5] Takyudin, An-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Persektif Islam, surabaya:Risalah Gusti,1996,hlm.43

[6] Ibid, hlm.49
[7]Adiwarman, karim,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam jakarta: The International Institut of Islamic Thought Indonesia,2001,hlm.57

[8] Buchari Alma, Manajemen Bisnis Syariah, Bandung: Alfabeta,2014, hlm.65
[9] Ibid, hlm. 71
[11] Ibid, hlm. 82
[12] Ibid, hlm.91

No comments:

Post a Comment