MAKALAH HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA : "EKONOMI ISLAM"
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan ekonomi Islam
dalam tataran praktis maupun akademis sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari
data statistik perbankan syari’ah yang dikeluarkan tiap bulannya oleh bank
Indonesia, juga penelitian di bidang perbankan syari’ah, mulai dari soal
faktor-faktor yang memengaruhi minat masyarakat untuk menggunakan jasa
perbankan syari’ah, bidang investasi syari’ah, hingga soal model pemberdayaan
dana zakat di Indonesia.
Inti asas ekonomi Islam
adalah hak milik. Hak milik itu terdiri dari hak milik pribadi, hak milik umum,
dan milik Negara. Dalam realitas, banyak praktik ekonomi (mikro
maupun makro) mengalami kegagalan disebabkan kekeliruan pemahaman mengenai
hak milik, seperti mendapatkan harta korupsi atau suap untuk membangun
fasilitas umum dianggap benar, kebijakan sumber daya air, kebijakan sumber
daya alam dan energi, kebijakan pengentasan kemiskinan, kebijakan privatisasi
BUMN Milik Umum, kenaikan harga BBM dan berbagai penyimpangan lainnya.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertiang Ekonomi Islam?
2. Apa Saja Dasar-Dasar
Ekonomi Islam?
3. Apa Dasar Hukum Islam?
4. Apa Tujuan Ekonomi Islam?
5. Apa Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam?
6. Apa Perbedaan Ekonomi Islam
dan Ekonomi Konvensional?
7. Apa Hikmah Menjalankan
Ekonomi Berdasarkan Syariat Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang
perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid
sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Islam menganjurkan
umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis (berusaha) guna memenuhi kebutuhan
sosial-ekonomi mereka. Rasulullah SAW sendiri terlibat di dalam kegiatan bisnis
selaku pedagang bersama istrinya Khadijah. Penggunaan istilah ekonomi Islam
digunakan bergantian dan memiliki makna yang sama dengan ekonomi syariah. [1]
Oleh karena
itu, pengertian ekonomi Islam juga semakna dengan pengertian ekonomi syariah.
1. Pengertian Ekonomi Islam
menurut bahasa:
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang
perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid
sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
2. Pengertian Ekonomi Islam
menurut istilah:
Pengertian
ekonomi Islam adalah segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya
yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.
3. Pengertian Ekonomi Islam
menurut para ahli :
Pengertian
Ekonomi Islam menurut Muhammad Abdul Manan adalah cabang ilmu
pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang
diangkat dari nilai-nilai Islam. Beliau mengatakan bahwa ekonomi Islam
merupakan bagian dari suatu tata kehidupan lengkap yang didasarkan pada empat
bagian nyata dari pengetahuan, yaitu Alquran, sunnah, ijma dan qiyas.[2]
a) Menurut M.M.
Matewally, Pengertian Ekonomi Islam ialah ilmu yang mempelajari
perilaku muslim dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Alquran, Sunnah,
Qiyas dan Ijma. Beliau memberikan alasan bahwa dalam ajaran Islam tersebut,
perilaku seseorang dan masyarakat dikendalikan ke arah bagaimana memenuhi
kebutuhan dan menggunakan sumber daya yang ada.
b) Hasanuz
Zaman mengungkapkan Pengertian Ekonomi Islam yaitu pengetahuan,
aplikasi dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam permintaan dan
pembuangan sumber daya material untuk memberikan kepuasan kepada manusia dan
memungkinkan mereka untuk melakukan kewajiban mereka kepada Allah dan
masyarakat.
c) Pengertian Ekonomi Islam menurut Monzer
Kahf adalah bagian dari ilmu ekonomi yang memiliki sifat interdisipliner
dalam arti kajian ekonomi Islam tidak dapat berdiri sendiri tetapi perlu
penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu
pendukungnya, yang lintas keilmuan termasuk di dalamnya terhadap ilmu-ilmu yang
berfungsi sebagai tool of analysis; seperti matematika, statistik, logika,
ushul fiqh.
d) Menurut M. N.
Siddiqi, Pengertian Ekonomi Islam ialah "pemikir
muslim" respon terhadap tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini
mereka dibantu oleh Alquran dan sunnah serta dengan alasan dan pengalaman.
e) Dawam
Rahardjo mengatakan Pengertian Ekonomi Islam dapat dibagi
kedalam tiga arti. Pertama, yang dimaksud ekonomi Islam adalah ilmu
ekonomi yang berdasarkan nilai atau ajaran Islam. Kedua, yang dimaksud
ekonomi Islam ialah sebagai suatu sistem. Sistem menyangkut pengaturan yaitu
pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara berdasarkan
suatu cara atau metode tertentu. Ketiga, ekonomi Islam dalam pengertian
perekonomian umat Islam. Ketiga wilayah tersebut, yaitu teori, kegiatan dan
sistem ekonomi umat Islam merupakan tiga pilar yang harus membentuk sebuah
sinergi.[3]
B.
Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam
1.
Al-Iman
Para ahli
Ekonomi Islam menamai dasar dengan sebutan yang berbeda-beda seperti dasar
tauhuid, dasar aqidah, dasar ketuhanan, dasar rohanim dan dasar agama.
Semua sebutan tersebut benar adanya kerena dalam sistem dalam ajaran Islam
akidah adalah denyut nadi kehidupan segala aktivitas seseorang muslim, termasuk
bidang ekonomi. Dasar ini menempati dasar pertama untuk sistem Islam kerena
aqidah adalah pangkalan titik tolak sentral dalam pemikiran seseorang muslim dan
dengannya pula seseorang muslim atau pemikir muslim akan menentukan ketentraman
jiwa karena ia sudah berbuat dalam ruang lingkup aqidah yang dipercayainya.
Dasar ini, dapat disimpulkan bahwa pembicaraan mengenai sebuah sistem Ekonomi
adalah cabang filsafat hidup dan bahwa Ekonomi Islam bukanlah sebuah sistem
ciptaan manusia.
2.
Dasar
Khilafah
Konsep
khilafah bermaksud bahwa manusia adalah wakil Allah dibumi, ia diturunkan ke
bumi sesuai dengan misi perwakilan atau pemandatan itu, kemudian seseorang
wakil harus mentaati perintah yang mewakilkan. Dasar ini bermaksud: manusia
harus membangun bumi, manusia memiliki harta sebagai wakil Allah, dan manusia
berhak memiliki serta mengunakan harta sesuai dengan kedudukan wakil karena
pemilihan adalah motivasi utama untuk mengembangkan dan memproduksi.
3.
Dasar-Dasar
Keadilan
Dasar dan
ciri-ciri utama Ekonomi Islam yang paling menonjol pada lahan terapan. Sistem
Ekonomi Islam selalu mengacu pada kesemimbangan dan keadilan dalam segala hal.
Keseimbangan tersebut adalah:
a)
Kesimbangan
antara kebutuhan materi dan kebutuhan rohani.
b)
Keseimbangan
antara kepentingan individu dan publik. Hak seseorang individu tidak akan
dibahasakan dan kemaslahatan publik sebagaimana yang dilakukan oleh sosialisme,
sedangkan hak individu tidak akan dibebaskan sebebas-bebasnya sebagaimana yang
terdapat dalam sistem Ekonomi Kapitalis.
c)
Seimbang
antara sikap berlebih-lebihan dan sikap bakhil dalam hal konsumsi atau
pemakaian harta.
Jadi dasar aqidah atau iman,
konsumen akan terlindungi secara tidak langsung, melalui tangung jawab seorang
pelaku ekonomi pada Allah SWT. Prinsip keseimbangan dalam sistem Ekonomi Islam,
dalam hal ini terdapat keseimbangan antara produsen dengan konsumen. Pada
prinsip Khilafah seseorang muslim menyadari misi kedatangannya ke bumi
(beribadah, membangun dan memimpin), maka sebagai seseorang produsen akan
melakukan yang terbaik pada semua isi alam ini.[4]
C.
Dasar Hukum Islam
Hukum berasal
dari kata hukum bahasa arab, artinya norma atau kaidah yang menjadi ukuran,
pedoman yang digunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia.
Sumber hukum yang diakui sebagai landasan hukum Ekonomi Islam terdiri dari
Al-Qur’an, Al-Hadis, Ijma’, Qiyas, Urf, Istihsan, Istihsab dan Maslahah Al
Mursalah.
1.
Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah, merupakan
mukjizat yang diturunkan kepada Rasulullah SAW yang ditulis mushaf dan
diriwayatkan dengan mutawir serta membacanya adalah ibadah.
2.
Al-Hadis
Al-Hadist adalah berita yang berasal dari Nabi
Muhammad SAW. Boleh berita itu berwujud perkataann, perbuatan dan persetujuan
terhadap perkataan orang lain.
3.
Ijtihad
Ijtihad adalah mencurahkan daya kemampuan
untuk menghaliskan Hukum Syara’ dari dalil-dalil Syara’ secara terperinci yang
bersifat operasional dengan cara istimbat.
Keberadaan ijtihad sebagai hukum dinyatakan
dalam Al-Qur’an dalam Surat An-Nisa 83 yang Artinya:
Dan apabila datang kepadaku
mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka menyuarkannya,
dan kalau mereka menyerahkannya kepada (Rasul dan Ulil mengetahui keberadaannya
(akan dapat) mengetahuinya dari mereka( Rasul dan Ulil Amri), kalau tidaklah
karena karunia syaitan, kecuali sebagaimana kecil saja (di antaramu)”.
(QS.An-nisa’83)
4.
Ijma’
Ijma’ menurut
istilah Ushul adalah kesepakatan mujtahid memutuskan sesuatu masalah sesudah
wafat Rasulullah SAW terhadap hukum Syar’i pada suatu peristiwa.
Ketentuan
Ijma’ dikatakan oleh Rasulullah SAW:
“Umatku tidak akan sepakat untuk membuat
kekeliruan” (HR.Ibnu Majah).
5.
Qiyas
Qiyas adalah
mempersamakan peristiwa yang tidak terdapat nash hukumnya dengan peristiwa yang
terdapat nash hukumnya.[5]
6.
Istihsan
Istihsan
berarti menganggap baik terhadap sesuatu. Menurut ulama’ ushul Istihsan adalah
memperbandingkan yang dilakukan oleh mujtahid dari qiyas jalli (jelas) kepada
qiyas khaffi (yang tersembunyi).
7.
Istishlah
Istishlah
adalah menurut ulama ushul adalah menetapkan hukum suatu peristiwa hukum yang
tidak disebut nash, dan ijma’ berlandaskan pada pemeliharaan Maslahat
Al-Mursalah, yaitu Maslahat yang tidak ada dalil dari Syara’ yang menunjukan
diakuinya atau ditolaknya.
8.
Urf
Urf yaitu apa
yang saling diketahui dan saling dijalani orang. Apa yang dibiasakan oleh
masyarakat dan dijalankan terus-menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan.
9.
Istishab
Istishab
artinya pelajaran yang diambil dari sahabat Rasulullah SAW. Menurut istilah
para ulama ushul, yaitu hukum terhadap sesuatu dengan keadaan yang ada
sebelumnya, sampai adanya dalil untuk mengubah keadaan itu, menjadikan hukum
yang tetap di masa yang lalu itu tetap dipakai sampai sekatrang sampai
ada dalil untuk mengubahnya.[6]
D.
Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada
tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan,
kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal
ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di
akhirat. Tujuan Ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam Islam yaitu tauhid
dan berdasarkan rujukan pada Alquran dan Sunnah adalah :
1. Pemenuhan kebutuhan dasar manusia yaitu papan,
sandang, pangan kesehatan dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
2. Memastikan kesamaan
kesempatan bagi semua orang.
3. Mencegah terjadi pemusatan kekayaan dan
meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat.
4. Memastikan untuk
setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral.
5. Memastikan stabilitas dan juga pertumbuhan
ekonomi.[7]
E.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya
dipandang sebagai pemberian atau anugerah dari Allah SWT kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam
batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah
kerjasama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi
kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat
dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang muslim harus
takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan
atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
8. Islam menolak riba dalam bentuk apapun.
F.
Perbedaan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional
Selanjutnya kita akan
membahas mengenai perbedaan umum antara ekonomi Islam dan Konvensional yang
dapat diterangkan dalam tabel berikut:
Ilmu Ekonomi Islam
|
Ilmu Ekonomi Konvensional
|
Manusia sosial namun religius
|
Manusia sosial
|
Menangani masalah dengan menentukan
prioritas
|
Menangani masalah sesuai dengan keinginan
individu
|
Pilihan alternative kebutuhan dituntun
dengan nilai Islam
|
Pilihan alternative kebutuhan dituntun
oleh kepentingan individu/egois
|
Sistem pertukaran dituntun oleh etika Islami
|
Pertukaran dituntun oleh kekuatan pasar
|
Berdasarkan tabel diatas dijelaskan bahwasanya dalam ekonomi Islam tidak
hanya mempelajari individu sosial tetapi juga bakat religius mereka. Perbedaan
timbul berkenaan pilihan dimana ilmu ekonomi Islam dikendalikan oleh
nilai-nilai dasar Islam sedangkan ekonomi konvensional dikendalikan oleh
kepentingan individu.[8]
Saat ini kita membagi
sistem ekonomi konvensional menjadi 2 jenis yaitu kapitalisme dan sosialisme.
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang secara jelas ditandai oleh
berkuasanya uang atau modal yang dimiliki seseorang sedangkan sosialisme adalah
suatu sistem ekonomi yang secara jelas ditandai dengan berkuasanya pemerintah
dalam kegiatan ekonomi yang menghapus penguasaan faktor-faktor produksi milik
pribadi. Adapun perbedaan antara sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme
dengan sistem ekonomi Islam dapat diterangkan dengan tabel dibawah ini :
Ekonomi Islam
|
Ekonomi Kapitalis
|
Bersumber dari Al-qur’an, As-sunnah, dan
ijtihad
|
Bersumber dari pikiran dan pengalaman
manusia
|
Berpandangan dunia holistik
|
Berpandangan dunia sekuler
|
Kepemilikan individu terhadap uang/modal
bersifat nisbi
|
Kepemilikan individu terhadap modal/uang
bersifat mutlak
|
Mekanisme pasar bekerja menurut maslahat
|
Mekanisme pasar dibiarkan bekerja sendiri
|
Kompetisi usaha dikontrol oleh syariat
|
Kompetisi usaha bersifat bebas dan
melahirkan monopoli
|
Kesejahteraan bersifat jasmani, rohani,
dan akal
|
Kesejahteraan bersifat jasadiah
|
Motif mencari keuntungan
diakui lewat cara-cara yang halal
|
Motif mencari keuntungan diakui tanpa ada
batasan yang berlaku
|
Pemerintah aktif sebagai pengawas, pengontrol,
dan wasit dalam ekonomi.
|
Pemerintah sebagai penonton pasif yang
netral dalam kegiatan ekonomi
|
Ekonomi Islam
|
Ekonomi Sosialis
|
Bersumber dari Al-qur’an, As-sunnah, dan
ijtihad
|
Bersumber dari hasil pikiran manusia
filsafat dan pengalaman
|
Berpandangan dunia holistik
|
Berpandangan dunia sekuler ekstrim atau
atheis
|
Kepemilikan individu terhadap uang/modal
bersifat nisbi
|
Membatasi bahkan menghapuskan kepemilikan
individu atas modal
|
Mekanisme pasar bekerja menurut maslahat
|
Perekonomian dijalankan lewat perencanaan
pusat oleh negara
|
Kompetisi usaha dikontrol oleh syariat
|
Tidak berlaku mekanisme harga melainkan
disesuaikan dengan kegunaan barang bagi masyarakat
|
Kesejahteraan bersifat jasmani, rohani,
dan akal
|
Negara berperan sebagai pemilik,
pengawas, dan penguasa utama perekonomian
|
Motif mencari keuntungan diakui lewat
cara-cara yang halal
|
Tidak mengakui motif mencari keuntungan
|
Pemerintah aktif sebagai pengawas,
pengontrol, dan wasit yang adil dalam kegiatan ekonomi
|
Pemerintah mengambil alih semua kegiatan
ekonomi
|
Pemberlakuan distribusi pendapatan
|
Menyamakan penghasilan dan pendapatan
individu
|
contoh
transaksi ekonomi dalam Islam diterapkan dan dikembangan dalam kehidupan
kita keseharian di zaman moderen saat ini.
1. Berhutang
dengan Akad dan Tanpa Riba
Melakukan hutang atau peminjaman pada orang atau
lembaga tentu adalah hal yang diperbolehkan oleh Islam. Hutang adalah meminjam
harta orang lain untuk dipergunakan oleh kita dan dibayarkan kembali pada
peminjam pada jangka waktu tertentu.
Sebagian ulama memang membatasi dan mewaspadai
manusia yang berhutang. Untuk itu, Islam mengaturnya dengan adil yaitu
peminjaman uang harus ada pernjanjian dan tanpa riba. Riba adalah tambahan
ketika melakukan peminjaman. Tambahan ini diberikan kepada orang seiring
berjalannya waktu. Dalam hari ini disebut dengan bunga.
Tentu saja riba adalah hal yang diharamkan oleh Islam.
Riba juga mencekik orang miskin, terutama mereka yang meminjammnya untuk
kebutuhan primer kesehariannya. Untuk itu, berhutang dalam Islam adalah salah
satu contoh transaksi ekonomi yang diperbolehkan asalkan tanpa riba dan dengan
perjanjian atau akad yang jelas.[9]
2. Akad
Jual Beli Bisnis Online
Dalam perkembangan zaman seperti saat ini proses
jual beli tidak hanya dilakukan secara langsung, melainkan bisa juga dengan
proses online. Proses online ini tentu saja membutuhkan teknologi yang
mendukung agar proses jual beli dapat dilakukan secara transparant dan sesuai
kenyataan. Pada bisnis jual beli online proses akad juga harus dilakukan.
Misalnya dengan pembuatan form pernyataan dari penjual dan pembeli, tidak
menutupi keadaan barang atau produk yang dijual, membayar sesuai pernjanjian,
mengirim barang dan mengirim uang sesuai jumlah yang telah disepakati. Tanpa
proses seperti ini tentu saja akan merugi dan membuat manusia akan mendapatkan
dampak mudharatnya.
Seiring perkembangan zaman tidak hanya jual beli
barang saja yang dilakukan online, akan tetapi penipuan, judi, taruhan, dsb
juga bisa dilakukan online, dan Islam tetap melarang hla tersebut.
3. Simpan
Pinjam di Bank Syariah
Ada banyak sekali bank-bank konvensional yang
ada di negeri ini. Untuk itu, Islam sendiri memiliki prinisp bahwa transaksi
ekonomi harus dijalankan sesuai dengan syariah. Transaksi ekonomi sesuai
syariah ini dikembangkan dengan adanya bank moderen berbentuk syariah. Di
dalamnya bisa melakukan simpan pinjam tanpa adanya riba. Tentu saja hal ini
harus diberlakukan dan dilakukan oleh semua umat Islam, agar ekonomi umat
semakin berkembang dan juga semakin berkah.Adanya lembaga bank syariah yang
dibuat umat Islam tentu akan mempermudah umat Islam dalam bertransaksi dan
prinsip-prinsip ekonomi Islam dapat dilakukan dengan baik dan massif di banyak
umat Islam.
4. Jual
Beli Produk Halal
Contoh transaksi ekonomi dalam Islam lainnya
adalah dengan jual beli produk halal. Jual beli adalah bagian dari transaksi
dalam Islam. Jual beli tentu saja diperbolehkan oleh Islam dan yang Allah
larang adalah melakukan penipuan, judi, atau mengundi nasib dengan proses yang
tidak jelas. Jual beli produk yang halal berarti harus mensyaratkan bahwa:
a) Tidak
adanya unsur haram atau komposisi produk yang diharamkan Islam (misalnya
makanan mengandung babi, minuman beralkohol, atau produk haram lainya).
b) Tidak
ada barang atau produk yang dijual hasil dari proses yang tidak haram (misalnya
penipuan, pencurian, atau ketidakjelasan pemilik).
c) Proses
jual beli dilakukan suka sama suka dan tidak ada keterpaksaan
Jual beli produk halal adalah hal yang harus
dilakukan umat Islam ketika akan melaksanakan perniagaan. Kehalalan adalah awal
dan sumber keberkahan harta manusia.[10]
5. Pembuatan
Billing atau Invoice
Pembuatan billing atau invoice adalah pembuatan
bukti transaksi. Hal ini perlu dilakukan untuk memperjelas proses jual beli dan
sebagai bukti transaksi ekonomi. Dalam zaman moderen sekarang ini transaksi
yang tanpa billing atau invoice dapat dituntut dan bahkan diatur oleh pemilik
bisnis. Jika tanpa bukti transaksi maka penipuan, kecurangan, ataupun lainnya
dapat terjadi dan merugikan satu pihak.
Tentu saja hal ini dengan syarat yaitu pembuatan
billing atau invoice juga didukung oleh sistem dan proses yang baik. Tidak ada
penipuan mislanya membuat bukti transfer palsu, pembuatan invoice palsu, dan
sebagianya. Sebagai umat Islam tentu kejujuran adalah hal utama. Untuk itu
tidak perlu dilakukan kebohongan karena dampak dari hal tersebut kita yang akan
menanggung. Kehilangan pelanggan, ketidakpercayaan, dan juga tuntutan dari
orang lain bisa saja akan terjadi.[11]
H. Hikmah
Menjalankan Ekonomi Berdasarkan Syariat Islam
Tentu saja syariat Islam yang ditentukan Allah
bukan mempersulit manusia, justru memberikan kesejahteraan dan keadilan pada
ummat. Hal tersebut diantaranya adalah :
1.
Menjamin Keadilan Ekonomi di masig-masing pelaku
transaksi.
2.
Menerapkan kejujuran atau keterbukaan, sehingga
minimnya penipuan.
3.
Keuntungan yang terjadi di kedua belah pihak.
4.
Tercipta persaudaraan dan ukhuwah Islam, jika
prinsip ekonomi saling menguntungkan dan membantu.
5. Tergeraknya
ekonomi umat secara produktif bukan hanya bagi ummat Islam melainkan
keseluruhan yang terlibat di dalamnya.[12]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ekonomi Islam
merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya
diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana
dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Tujuan
Ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam Islam yaitu tauhid dan berdasarkan
rujukan pada Alquran dan Sunnah adalah :
1. Pemenuhan kebutuhan dasar manusia yaitu papan,
sandang, pangan kesehatan dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
2. Memastikan kesamaan
kesempatan bagi semua orang.
3. Mencegah terjadi pemusatan kekayaan dan
meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat.
4. Memastikan untuk
setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral.
5. Memastikan stabilitas dan juga pertumbuhan
ekonomi.
B. Saran
Demikianlah yang dapat
kami sajikan. Kritikan dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah khasanah pengetahuan
kita semua.amin
DAFTAR PUSTAKA
An-Nabhani,Taqyuddin,1996, Membangun
Sistem Ekonomi Alternatif Persektif Islam, surabaya: Risalah
Gusti.
Karim,M.A.S.E,Adiwarman.Ir,2001,Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam jakarta: The International Institut of Islamic
Thought Indonesia,
Lubis,
Ibrahim, H.Drs,1995, Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Jakarta:
Kalam Mulia,
Sholahuddin,
M.S.E, M.Si.,2007, Asas-asas Ekonomi Islam, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada,
Alma,
Buchari,2014, Manajemen Bisnis Syariah, Bandung: Alfabeta
[5] Takyudin, An-Nabhani, Membangun
Sistem Ekonomi Alternatif Persektif Islam, surabaya:Risalah
Gusti,1996,hlm.43
[6] Ibid, hlm.49
[7]Adiwarman, karim,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam jakarta: The
International Institut of Islamic Thought Indonesia,2001,hlm.57
[11] Ibid, hlm. 82
No comments:
Post a Comment