1

loading...

Sunday, November 11, 2018

MAKALAH MANFAAT FIQIH BAGI UMAT ISLAM

MAKALAH MANFAAT FIQIH BAGI UMAT ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
      Fiqih islam merupakan salah satu bidang studi islam yang paling dikenal dan terkenal di masyarakat. Ini terjadi karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat, dan itu terjadi sejak lahir sampai dengan meniggal dunia,manusia itu selalu berhubungan dengan fiqih.
        Karena sifat dan fungsinya yang demikian itu maka fiqih dikategorikan sebagai ilmu al-hal. Ilmu al-hal yaitu ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia, dan juga termasuk ilmu yang wajib dipelajari manusia, karena dengan ilmu itu pula seseorang bisa atau seseorang baru dapat melaksanakan kewajibannya mengabdi kepada Allah SWT. Melalui Ibadan seperti dalam melaksanakan sholat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya.
         Secara sederhana, fiqh bisa dipahami sebagai hasil dari pemikiran manusia tentang sesuatuhal yang bersumber dari al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad SAW. Dari pengertian diatas, dapat dipahami bahwa fiqih merupakan penjabaran yang lebih rinci dari tentang syari’at untuk memudahkan dalam mengamalkan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan fiqih ?
2.      Apa saja manfaat fiqih? ?
3.      Apa macam-macam fiqih dalam kehidupan sehari-hari ?
4.      Apa saja sumber fiqih ?
C.    Tujuan
1.      Agar umat islam mengetahui apa itu fiqih
2.      Manfaat bagi kehidupan manusia terutama umat islam
BAB II
PEMBAHASAN
     Menurut Bahasa Fiqih Berarti faham atau tahu. Menurut istilah, fiqih berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dali tafsil (jelas).Orang yang mendalami fiqih disebut dengan faqih. Jama’nya adalah fuqaha, yakni orang-orang yang mendalami fiqih.
Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah: 
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa:78) 
Dan Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: 
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.”  (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511) 
Dalam kitab Durr al-Mukhtar disebutkan bahwa fiqih mempunyai dua makna, yakni menurut ahli usul dan ahli fiqih. Masing-masing memiliki pengertian dan dasar sendiri-sendiri dalam memaknai fiqih. Menurut ahli usul, Fiqih adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum shara’ yang bersifat far’iyah (cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalil yang tafsil (khusus, terinci dan jelas). Tegasnya, para ahli usul mengartikan fiqih adalah mengetahui hukum dan dalilnya.
 Menurut para ahli fiqih (fuqaha), fiqih adalah mengetahui hukum-hukum shara’ yang menjadi sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf), yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
    Lebih lanjut, Hasan Ahmad khatib mengatakan bahwa yang dimaksud dengan fiqih Islamialah sekumpulan hukum shara’ yang sudah dibukukan dari berbagai madzhab yang empat atau madzhab lainnya dan dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, baik dari fuqaha yang tujuh di madinah maupun fuqaha makkah, fuqaha sham, fuqaha mesir, fuqaha Iraq, fuqaha basrah dan lain-lain
B. MANFAAT FIQIH
Memenuhi Perintah Allah dan Rasul Allah Ta’ala melalui lisan Rasul-Nya telah memerintahkan kita untuk belajar dan terutama mempelajari ilmu-ilmu agama. Ayat yang pertama kali diperkenalkan kepada Rasulillah sewaktu di gua Hira’ jelas-jelas mengindikasikan hal ini. (lihat Surat Al-‘Alaq). Bacalah. Ketahuilah. Pahamilah. Pelajarilah.
Rasulullah turut mendoakan beberapa sahabat secara khusus agar dipahamkan dalam mendalami ilmu agama. Seperti doa beliau terhadap ibnu Abbas;
“Ya Allah pahamkanlah ia dalam agama”
Rasulullah juga bersabda ; Menuntut ilmu itu wajib bagi laki-laki dan perempuan

 1. Menyelesaikan Persoalan-Persoalan Agama
Ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari bagaimana hukum suatu amalan dengan praktis. Di dalamnya juga ada kaidah-kaidah atau rumus yang telah disusun oleh ulama-ulama terdahulu untuk memudahkan dalam penentuan hukum dan pencarian solusinya.Misalnya ada salah satu kaidah fiqhiyah yang berbunyi,“Hukum Asal Dari Ibadah Adalah Haram”, maka kaidah ini secara langsung telah menjawab pertanyaan tentang ibadah-ibadah yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah.
Jadi meskipun amalan tersebut tampak sebagai suatu amalan ibadah, namun jika tidak ada perintahnya dari Allah maupun rasul-Nya, maka hukumnya tetap sebagai status awal, yaitu haram untuk dilakukan.

2. Mendapatkan Kebaikan dan Peningkatan Derajat dari Allah
Hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam Muslim menyebutkan,
“Siapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka akan dipahamkan ia di dalam urusan agama.”
Jika teorinya dibalik, maka alur teknisnya akan menjadi seperti ini:
Kita berusaha mempelajari ilmu agama, lalu pada akhirnya kita akan memahaminya. Maka kebaikan dari Allah akan turun kepada kita.       Selain itu Allah juga telah menjanjikan bahwa untuk orang-orang yang memiliki ilmu berada beberapa derajat di atas orang-orang yang tidak memiliki ilmu. Dan termasuk di dalam kebaikan ini adalah dimudahkan kita menuju surganya.
“Siapa yang meniti jalan di dalam menuntut ilmu agama, maka Allah akan memudahkan jalannya menuju surga.” (Hadits riwayat imam Muslim).
3. Selamat dari Amalan Yang Sia-Sia
Amalan yang sia-sia berarti amalan tersebut tidak ada nilainya. Dan percuma meski kita bersusah payah di dalam mengerjakannya.
Rasulullah pernah menyatakan bahwa setiap amalan yang tidak memiliki dasar hukumnya, maka amalan tersebut tertolak dan tidak bisa diterima.Namun dengan memahami fiqih dan mengetahui dasar hukumnya, maka amalan yang kita kerjakan menjadi bisa dipertanggung jawabkan.
 4. Mencegah Perpecahan Umat
Sebuah perbedaan pendapat pada umat yang besar ini adalah sesuatu yang tidak terhindarkan. Perbedaan ijtihad dan cara pengambilan hukum bisa menyebabkan terjadinya perbedaan dalam menentukan hukum suatu amalan.Namun jika kita sama-sama memahami alur di dalam ilmu fiqih ini, maka kita akan saling menghormati pendapat orang lain yang berseberangan dengan pendapat kita dalam hal Ibadah maupun Muamalah.
5. Menunda Datangnya Kiamat
Meskipun datangnya kiamat tidak bisa diramalkan dan tidak mungkin berubah, namun dengan banyaknya orang yang paham akan ilmu agama, menjadikan kita sedikit lega bahwa kiamat kubro belum akan terjadi.
Hal ini berdasarkan hadits yang dibawakan oleh imam Muslim, “Rasulullah bersabda:
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ.
“Di antara tanda-tanda akan terjadinya Kiamat adalah hilangnya ilmu dan merajalelanya kebodohan….dst”. (Shahiih al-Bukhari, kitab al-‘Ilmu bab Raf’ul ‘Ilmi wa Zhuhuurul Jahli (I/178, al-Fath), dan Shahiih Muslim, kitab al-‘Ilmi bab Raf’ul ‘Ilmi wa Qabdhahu wa Zhuhuurul Jahli wal Fitan fi Aakhiriz Zamaan (XVI/222, Syarh an-Nawawi).
Maka jika ada diantara keluarga kita yang tidak paham akan ilmu agama, sepatutnya kita khawatir. Karena bisa jadi tanda-tanda kiamat dimulai dari sana.
 6. Menjadi Benteng Dari Pemahaman-Pemahaman Yang Menyimpang
Mereka yang lemah di dalam ilmu agama akan mudah termakan isu dan terprovokasi oleh gerakan-gerakan dan pemahaman-pemahaman yang mengatas namakan Islam, padahal sebenarnya bukan.Kita akan menjadi boneka yang mudah disetir karena kita tidak memiliki pegangan beragama.
C. Macam – Macam Hukum Fiqih Dalam Kehidupan Sehari – Hari :
Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah. 
Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti
kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.
D. Sumber-Sumber Fiqih Islam
             Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber yakni :  
1. Al-Qur’an
             Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber  pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertama kali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.
Contoh    :
1.      Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)
2.      Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.
2. As-Sunnah
As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.
1.      Contoh perkataan/sabda Nabi: “Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari   no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)
2.      Contoh perbuatan:Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
3.      Contoh persetujuan:Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua 
rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat 
sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shollallahu’alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut  setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.

a.       As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.
b.       As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki
3. Ijma’
Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
      Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)
Contohnya:  Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya. 
 4. Qiyas
Qiyas yaitu Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’. Qiyas merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’. 
Contoh: Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, \ sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang kehidupan sehari-hari mulai dari sejak    lahir sampai dengan meninggal dunia, manusia selalu berhubungan dengan ilmu fiqih. Ilmu fiqih selalu meyertai umat muslim mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali dan selalu menyertai semua kegiatan seorang muslim.jadi fiqih mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam islam terutama dalam mengarahkan apa dan bagaimana seorang muslim bertindak dan melakukan kegiatannya dalam kehidupan sehari-hari.
B.     Saran
Demikian makalah ini kami buat. Kami yakin makalah ini masih banyak kekurangan baik dari segi isi maupun penulisan. Untuk itu, kami meminta kritik dan saran dari berbagai pihak. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi kami selaku penulis dan umumnya bagi pembaca semua. Terimah kasih.

DAFTAR PUSTAKA

https://darulhijrahnews.wordpress.com/2018/02/07/manfaat-belajar-fiqih/






No comments:

Post a Comment