MAKALAH MANFAAT FIQIH BAGI UMAT ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Fiqih islam merupakan salah satu bidang
studi islam yang paling dikenal dan terkenal di masyarakat. Ini terjadi karena
fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat, dan itu terjadi sejak lahir
sampai dengan meniggal dunia,manusia itu selalu berhubungan dengan fiqih.
Karena sifat dan fungsinya yang demikian itu maka fiqih dikategorikan
sebagai ilmu al-hal. Ilmu al-hal yaitu ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku
kehidupan manusia, dan juga termasuk ilmu yang wajib dipelajari manusia, karena
dengan ilmu itu pula seseorang bisa atau seseorang baru dapat melaksanakan
kewajibannya mengabdi kepada Allah SWT. Melalui Ibadan seperti dalam
melaksanakan sholat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya.
Secara sederhana, fiqh bisa dipahami sebagai hasil dari pemikiran
manusia tentang sesuatuhal yang bersumber dari al-Qur’an dan hadist Nabi
Muhammad SAW. Dari pengertian diatas, dapat dipahami bahwa fiqih merupakan
penjabaran yang lebih rinci dari tentang syari’at untuk memudahkan dalam
mengamalkan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan fiqih ?
2.
Apa saja manfaat fiqih? ?
3.
Apa macam-macam fiqih dalam kehidupan
sehari-hari ?
4.
Apa saja sumber fiqih ?
C.
Tujuan
1.
Agar umat islam mengetahui apa itu fiqih
2.
Manfaat bagi kehidupan manusia terutama
umat islam
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut
Bahasa Fiqih Berarti faham atau tahu. Menurut istilah, fiqih berarti
ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amal
perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dali tafsil (jelas).Orang yang
mendalami fiqih disebut dengan faqih. Jama’nya adalah fuqaha, yakni
orang-orang yang mendalami fiqih.
Fiqih menurut bahasa
berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik)
hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa:78)
Dan Sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya
khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no.
1511)
Dalam
kitab Durr al-Mukhtar disebutkan bahwa fiqih mempunyai dua
makna, yakni menurut ahli usul dan ahli fiqih. Masing-masing memiliki
pengertian dan dasar sendiri-sendiri dalam memaknai fiqih. Menurut ahli usul, Fiqih adalah ilmu yang
menerangkan hukum-hukum shara’ yang bersifat far’iyah (cabang), yang dihasilkan
dari dalil-dalil yang tafsil (khusus, terinci dan jelas). Tegasnya, para ahli usul
mengartikan fiqih adalah mengetahui hukum dan dalilnya.
Menurut
para ahli fiqih (fuqaha), fiqih adalah mengetahui hukum-hukum
shara’ yang menjadi sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf), yaitu: wajib,
sunnah, haram, makruh dan mubah.
Lebih lanjut, Hasan Ahmad khatib mengatakan bahwa yang dimaksud
dengan fiqih Islamialah sekumpulan hukum shara’ yang sudah
dibukukan dari berbagai madzhab yang empat atau madzhab lainnya dan dinukilkan
dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, baik dari fuqaha yang tujuh di madinah maupun
fuqaha makkah, fuqaha sham, fuqaha mesir, fuqaha Iraq, fuqaha basrah dan
lain-lain
B. MANFAAT FIQIH
Memenuhi Perintah Allah dan Rasul Allah Ta’ala melalui lisan Rasul-Nya telah
memerintahkan kita untuk belajar dan terutama mempelajari ilmu-ilmu agama. Ayat yang pertama kali diperkenalkan kepada Rasulillah
sewaktu di gua Hira’ jelas-jelas mengindikasikan hal ini. (lihat Surat
Al-‘Alaq). Bacalah. Ketahuilah.
Pahamilah. Pelajarilah.
Rasulullah turut mendoakan beberapa sahabat
secara khusus agar dipahamkan dalam mendalami ilmu agama. Seperti doa beliau
terhadap ibnu Abbas;
“Ya Allah pahamkanlah ia dalam agama” Rasulullah juga bersabda ; Menuntut ilmu itu wajib bagi laki-laki dan perempuan
“Ya Allah pahamkanlah ia dalam agama” Rasulullah juga bersabda ; Menuntut ilmu itu wajib bagi laki-laki dan perempuan
1. Menyelesaikan
Persoalan-Persoalan Agama
Ilmu fiqih adalah ilmu
yang mempelajari bagaimana hukum suatu amalan dengan praktis. Di dalamnya juga
ada kaidah-kaidah atau rumus yang telah disusun oleh ulama-ulama terdahulu
untuk memudahkan dalam penentuan hukum dan pencarian solusinya.Misalnya ada
salah satu kaidah fiqhiyah yang berbunyi,“Hukum Asal Dari Ibadah Adalah Haram”,
maka kaidah ini secara langsung telah menjawab pertanyaan tentang ibadah-ibadah
yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah.
Jadi meskipun amalan tersebut tampak sebagai suatu amalan ibadah, namun jika tidak ada perintahnya dari Allah maupun rasul-Nya, maka hukumnya tetap sebagai status awal, yaitu haram untuk dilakukan.
Jadi meskipun amalan tersebut tampak sebagai suatu amalan ibadah, namun jika tidak ada perintahnya dari Allah maupun rasul-Nya, maka hukumnya tetap sebagai status awal, yaitu haram untuk dilakukan.
2. Mendapatkan Kebaikan dan Peningkatan Derajat
dari Allah
Hadits yang diriwayatkan
oleh imam Bukhari dan imam Muslim menyebutkan,
“Siapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka akan dipahamkan ia di dalam urusan agama.”
“Siapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka akan dipahamkan ia di dalam urusan agama.”
Jika teorinya dibalik, maka alur teknisnya akan
menjadi seperti ini:
Kita berusaha mempelajari ilmu agama, lalu pada
akhirnya kita akan memahaminya. Maka kebaikan dari Allah akan turun kepada
kita. Selain itu
Allah juga telah menjanjikan bahwa untuk orang-orang yang memiliki ilmu berada
beberapa derajat di atas orang-orang yang tidak memiliki ilmu. Dan
termasuk di dalam kebaikan ini adalah dimudahkan kita menuju surganya.
“Siapa yang meniti jalan di dalam menuntut ilmu
agama, maka Allah akan memudahkan jalannya menuju surga.” (Hadits riwayat imam
Muslim).
3. Selamat dari Amalan Yang Sia-Sia
Amalan yang sia-sia berarti amalan tersebut
tidak ada nilainya. Dan percuma meski kita bersusah payah di dalam
mengerjakannya.
Rasulullah pernah menyatakan bahwa setiap
amalan yang tidak memiliki dasar hukumnya, maka amalan tersebut tertolak dan
tidak bisa diterima.Namun dengan memahami fiqih dan mengetahui dasar hukumnya,
maka amalan yang kita kerjakan menjadi bisa dipertanggung jawabkan.
4. Mencegah
Perpecahan Umat
Sebuah perbedaan pendapat pada umat yang besar ini adalah
sesuatu yang tidak terhindarkan. Perbedaan ijtihad dan cara pengambilan hukum
bisa menyebabkan terjadinya perbedaan dalam menentukan hukum suatu amalan.Namun
jika kita sama-sama memahami alur di dalam ilmu fiqih ini, maka kita akan
saling menghormati pendapat orang lain yang berseberangan dengan pendapat kita
dalam hal Ibadah maupun Muamalah.
5. Menunda Datangnya Kiamat
Meskipun datangnya kiamat
tidak bisa diramalkan dan tidak mungkin berubah, namun dengan banyaknya orang
yang paham akan ilmu agama, menjadikan kita sedikit lega bahwa kiamat kubro
belum akan terjadi.
Hal ini berdasarkan hadits yang dibawakan oleh imam Muslim, “Rasulullah bersabda:
Hal ini berdasarkan hadits yang dibawakan oleh imam Muslim, “Rasulullah bersabda:
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ
الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ.
“Di antara tanda-tanda akan terjadinya Kiamat
adalah hilangnya ilmu dan merajalelanya kebodohan….dst”. (Shahiih al-Bukhari, kitab
al-‘Ilmu bab Raf’ul ‘Ilmi wa Zhuhuurul Jahli (I/178, al-Fath), dan Shahiih
Muslim, kitab al-‘Ilmi bab Raf’ul ‘Ilmi wa Qabdhahu wa Zhuhuurul Jahli wal
Fitan fi Aakhiriz Zamaan (XVI/222, Syarh an-Nawawi).
Maka jika ada diantara keluarga kita yang tidak
paham akan ilmu agama, sepatutnya kita khawatir. Karena bisa jadi tanda-tanda
kiamat dimulai dari sana.
6. Menjadi Benteng Dari
Pemahaman-Pemahaman Yang Menyimpang
Mereka yang lemah di dalam
ilmu agama akan mudah termakan isu dan terprovokasi oleh gerakan-gerakan dan
pemahaman-pemahaman yang mengatas namakan Islam, padahal sebenarnya bukan.Kita
akan menjadi boneka yang mudah disetir karena kita tidak memiliki pegangan
beragama.
C. Macam – Macam Hukum Fiqih
Dalam Kehidupan Sehari – Hari :
Hukum-hukum
yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji
dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.Hukum-hukum yang
berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab,
persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al
Ahwal As sakhsiyah.
Hukum-hukum
yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti
jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut
Fiqih Mu’amalah.
Hukum-hukum
yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti
menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at,
serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti
kewajiban taat dalam hal yang
bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
Hukum-hukum
yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan
keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk,
dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
Hukum-hukum
yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan
dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan
dengan Fiqih As Siyar.Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku,
yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.
Demikianlah
kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan
manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.
D. Sumber-Sumber Fiqih Islam
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali
kepada empat sumber yakni :
1. Al-Qur’an
Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi
kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya
yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam.
Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertama kali kita harus kembali
kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.
Contoh :
1.
Bila kita ditanya tentang hukum khamer
(miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita
merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah
subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)
2.
Bila kita ditanya tentang masalah jual beli
dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al
baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan
untuk di perinci satu persatu.
2.
As-Sunnah
As-Sunnah
yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau
persetujuan.
1.
Contoh perkataan/sabda Nabi: “Mencela sesama
muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari
no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no.
4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)
2.
Contoh perbuatan:Apa yang diriwayatkan oleh
Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan
Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang
biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu
keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk
menunaikannya.”
3.
Contoh persetujuan:Apa yang diriwayatkan oleh
Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua
rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu
dua
rakaat”, orang tersebut
menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat
sebelum subuh, maka saya
kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shollallahu’alaihiwasallam terdiam. Maka
diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat
Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum
menunaikannya.
a.
As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al
Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al
Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita
mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi
shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.
b.
As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al
Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka
bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:“Shalatlah
kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)Sebagaimana
pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al
Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki
3.
Ijma’
Ijma’
bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu
generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama
tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at
maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi
suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang
dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam
kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
Dari Abu
Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidaklah
menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas
kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)
Contohnya: Ijma para
sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak
laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
Ijma’ merupakan sumber rujukan
ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah,
maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah
disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita
mengambilnya dan beramal dengannya.
4.
Qiyas
Qiyas
yaitu Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan
perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan
sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita
tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam
Al Qur’an, sunnah maupun ijma’. Qiyas merupakan sumber rujukan keempat setelah
Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.
Contoh:
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan
pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika
kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer,
maka kita menghukuminya dengan haram, \ sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena
sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman
tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang kehidupan
sehari-hari mulai dari sejak lahir
sampai dengan meninggal dunia, manusia selalu berhubungan dengan ilmu fiqih.
Ilmu fiqih selalu meyertai umat muslim mulai dari bangun tidur hingga tidur
kembali dan selalu menyertai semua kegiatan seorang muslim.jadi fiqih mempunyai
kedudukan yang sangat penting dalam islam terutama dalam mengarahkan apa dan
bagaimana seorang muslim bertindak dan melakukan kegiatannya dalam kehidupan
sehari-hari.
B.
Saran
Demikian makalah ini kami buat. Kami yakin
makalah ini masih banyak kekurangan baik dari segi isi maupun penulisan. Untuk
itu, kami meminta kritik dan saran dari berbagai pihak. Semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat khususnya bagi kami selaku penulis dan umumnya bagi
pembaca semua. Terimah kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
https://darulhijrahnews.wordpress.com/2018/02/07/manfaat-belajar-fiqih/
No comments:
Post a Comment