1

loading...

Wednesday, November 7, 2018

MAKALAH WADI'AH : BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT)

MAKALAH WADI'AH : BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT)

BAB I
PENDAHULUAN
Baitul Maal wat Tamwil atau biasa disebut BMT merupakan lembaga keuangan syariah yang menggunakan berbagai macam prinsip dalam kegiatan usahanya. Prinsip yang digunakan oleh BMT antara lain prinsip syariah, prinsip ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang prinsip syariah menerangkan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.                       
Koperasi syariah merupakan prinsip kolektivitas dan ta’awun yang disyariatkan dalam ajaran islam dalam laporan perekonomian dapat diwujudkan dalam bentuk organisasi koperasi.. kerjasama ekonomi dalam koperasi ini dilaksanankan berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan saling memperkuat serta berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan saling memperkuat serta berdasarkan prinsip persamaan kepentingan antara sesame anggota koperasi. Koperasi syariah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal  dengan koperasi jasa keuangan syari’ah. Oleh karena itu, secara garis besar koperasi syariah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada dikoperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama islam.                                                                                       
Al-wadiah ialah titipan atau simpanan yang dalam lembaga keuangan syari’ah merujuk pada perjanjian, dimana nasabah menyimpan uang LKS termasuk  bank dengan tujuan agar LKS/ bank syari’ah bertanggung jawab menjaga uang yang disimpannya dan menjamin pengembalian uang tersebut bila nantinya akan diminta kembali.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian BMT
BMT adalah kependekan kata balai usaha mandiri terpadu atau baitul mal wat tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi  utama, yaitu:
1.      Baitul tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan kegiatanpengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi  pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
2.      Baitul mal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak, shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.[1]

B.      Pengertian koperasi
Koperasi syariah merupakan prinsip kolektivitas dan ta’awun yang disyariatkan dalam ajaran islam dalam laporan perekonomian dapat diwujudkan dalam bentuk organisasi koperasi.. kerjasama ekonomi dalam koperasi ini dilaksanankan berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan saling memperkuat serta berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan saling memperkuat serta berdasarkan prinsip persamaan kepentingan antara sesame anggota koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Koperasi Simpan Pinjam Syariah merupakan bentuk kepedulian ekonomi mikro dan kecil terhadap pengusaha atau masyarakat, dimana sebagaian besar masyarakat Indonesia menggantungkan hidupnya disana. Disaat mereka membutuhkan permodalan untuk meningkatkan usahanya serta mendatangkan keberkahan, sementara pihak bank tidak bisa memenuhinya dikarenakan tidak layak diberikan pinjaman yang dibutuhkan.
Koperasi syariah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal  dengan koperasi jasa keuangan syari’ah. Oleh karena itu, secara garis besar koperasi syariah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada dikoperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama islam.[2]
C.    Tujuan Koperasi Syariah
Tujuan sistem koperasi syariah menurut Nur S Buchori (2008;19) yaitu:
Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan norma islam, menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota. Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya, kebebasan pribadai dalam kemaslahatan social yang didasarkan pada pengetahuan bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah, meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

D.    Landasan Koperasi Syariah
a.       Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 35/PER/M.KUMK/X/2007 tentang pedoman  Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
b.      Koperasi syariah berlandasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
c.       Koperasi syariah berdasarkan syariah Islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
E.     Prinsip Koperasi Syariah
a.       Berdasarkan syariah islam, yaitu Al-qur’an dan Assunah secara tolong-menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
b.      Berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945
c.       Berdasarkan azaz kekeluargaan dan kepentingan bersama
F.     Syarat Usaha Koperasi Syariah
1.      Semua kegiatan di dalam koperasi ini merupakan kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil.
2.      Koperasi ini harus menjalankan fungsi dan perannya sebagai badan usaha sebagaimana disebutkan dalam sertifikasi usaha koperasi.
3.      Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi ini harus mengacu pada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4.      Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diindonesia.[3]
G.     Prinsip Al-wadiah dalam BMT dan Koperasi Syari’ah
Wadiah dalam bahasa fiqh berarti barang titipan atau memberikan,juga diartikan memberikan harta untuk dijaganya dan pada penerimaanya. Karena itu, istilah wadiah sering disebut sebagai sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya supaya dijaga.[4] Dengan kata lain wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Selain itu wadiah dapat juga diartikan akad seseorang kepada pihak lain dengan menitipkan suatu barang untuk dijaga secara layak (menurut kebiasaan). Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa apabila ada kerusakan pada benda titipan, padahal benda tersebut sudah dijaga sebagaimana layaknya, maka si penerima titipan tidak wajib menggantinya. Menurut syaikh shaleh bin fauzan al-fauzan dalam kitabnya mulakhkhas fiqih, menyebutkan diantara aturan dalam wadiah adalah wajib bagi penerima titipan untuk menjaga titipan pada tempat yang semestinya sebagaimana dia menjaga hartanya sendiri. Sebab Allah telah memerintanya untuk menjaga barang titipan sebagaimana menjaga harta pribadinya. Penerima titipan diperbolehkan untuk menyerahkan titipan kepada orang lain yang biasa menyimpan hartanya dan dipercaya, apabila titipan hilang atau rusak ditangan salah seorang dari mereka tanpa ada yang melakukan pelanggaran maupun keteledoran maka penerima simpanan tidak harus menggantinya, namun jika dia menyerahkan kepada orang asing baginya maupun bagi pemiliknya, lalu titipan itu hilang atau rusak maka penerima titipan harus menggantinya.
Wadiah sendiri dibedakan menjadi dua yaitu Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad Dhamanah. Jika wadiah Yad amanah ialah wadiah dimana penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang yang dititipkan selama bukan akibat  dari kelalaian yang dititipi. Pihak yang menerima titipan pada wadiah yad al-amanah, tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang  yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada  penitip sebagai biaya titipan. Dengan demikian, penitip tidak akan mendapatkan keuntungan dari titipannya, bahkan dia dibebankan memberiakn biaya penitipan, sebagai jasa bagi pihak perbankan. Jika wadiah yad Dhamanah adalah wadiah dimana penerima titipan memanfaatkan titipan tersebut dengan seizing pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala pemilik menghendakinya. Akad penitipan tersebut, pihak yang diberi kepercayaan dapat memanfaatkan barang titipan dan bertanggung jawab atas titipan tersebut apabila terjadi kerusakan atau kelalaian dalam menjaganya dan keuntungan dari pemanfaatannya barang titipan tersebut menjadi hak penerima titipan.[5]
Konsep wadiah di BMT yang sering dipergunakan dalam prakteknya adalah Wadiah Yad Dhamanah yang merupakan akad penitipan barang atau uang (umumnya berbentuk uang) kepada BMT dan BMT berkewajiban untuk menjaga barang atau uang yang sudah dipecayakan untuk dititipkan, namun BMT memiliki hak untuk mendayagunakan dana tersebut, atas akad ini pemilik dana titipan akan mendapatkan imbalan berupa bonus yang besarnya sangat tergantung dengan kebijakan manajemen BMT dan tidak bisa diperjanjikan diawal akad.
H.    Landasan hukum Al-wadiah
Wadiah merupakan amanat yang harus ditanggung oleh pihak penerima titipan. Pemilik titipan berhak mengambilnya kapan saja atau sesuai dengan  kesepakatan kedua belah pihak, transaksi semacam ini diperbolehkan dalam Islam sebagaimana diterangkan dalam Al-Quran dan Al Hadis:[6]
1.      AL-Baqarah:283
Artinya: jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapat seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang di pegang tapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklahia bertakwa kepada Allah Tuhannya”.( QS. al-Baqarah: 283).
2.      QS. An-nisa:58
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat”.(QS.An-nisa:58).

I.       Rukun Dan Syarat Al-wadi’ah
 Menurut ulama ahli fiqh imam Abu Hanafi mengatakan bahwa rukun wadi’ah hanyalah ijab dan qobul. Namun menurut jumhur ulama mengemukakan bahwa rukun wadi’ah ada tiga yaitu:
a)      Orang yang berakad Menurut mazhab Hanafi, orang yang berakad harus berakal. Anak kecil yang tidak berakal (mumayyiz) yang telah diizinkan oleh walinya, boleh melakukan akad wadi’ah. Mereka tidak menyaratkan baligh dalam soal wadi’ah.
b)       Barang titipan Barang titipan harus jelas dan dapat dipegang dan dapat dikuasai. Maksudnya, barang titipan itu dapat diketahhui jenisnya dan identitasnya dan dikuasai untuk dipelihara. Barang yang dititipkan merupakan hak milik pribadi yaitu muwadi, milik pribadi adalah salah satu syarat wadi’ah disamping yang bertransaksi dan sighat.
c)      Sighat, ijab dan qabul Disyaratkan dapat dimengerti dengan jelas maupun samar.
Sebagai konsekuensi dari wadi’ah, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank, demikian juga ia adalah penanggung seluruh kemungkinan kerugian.
Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, demikian juga fasilitas-fasilitas giro lainnya. karena wadi’ah dialihkan sebagai qardh (pinjaman),  bank sebagai penerima titipan, sekaligus juga pihak yang telah memanfaatkan dana  tersebut sebagai qardh, tidak dilarang untuk memberikan semacam intensif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan nominal atau persentase secara advance, tetapi betul-betul merupakan kebijaksanaan dari manajemen bank.
Fatwa DSN MUI No.86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana di Lembaga Keuangan Syariah menyatakan bahwa hadiah (wadiyah) adalah pemberian yang bersifat tidak mengikat dan bertujuan agar nasabah loyal kepada lembaga keuangan syariah. Dalam putusan ketentuan terkait hadiah, bahwa hadiah promosi yang diberikan lembaga keuangan syariah kepada nasabah harus berbentuk barang atau jasa, tidak boleh dalam bentuk uang dan dalam hal akad penyimpanan dana adalah akad wadi’ah, maka hadiah promosi diberikan oleh lembaga keuangan syariah sebelum terjadi akad wadiah.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
BMT adalah kependekan kata balai usaha mandiri terpadu atau baitul mal wat tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah
Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Koperasi Simpan Pinjam Syariah merupakan bentuk kepedulian
Selain itu wadiah dapat juga diartikan akad seseorang kepada pihak lain dengan menitipkan suatu barang untuk dijaga secara layak (menurut kebiasaan). Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa apabila ada kerusakan pada benda titipan, padahal benda tersebut sudah dijaga sebagaimana layaknya, maka si penerima titipan tidak wajib menggantinya. Menurut syaikh shaleh bin fauzan al-fauzan dalam kitabnya mulakhkhas fiqih, menyebutkan diantara aturan dalam wadiah adalah wajib bagi penerima titipan untuk menjaga titipan pada tempat yang semestinya sebagaimana dia menjaga hartanya sendiri

B.     Saran
Demikianlah makalah yang telah kami susun, kritik dan saran selalu kami harapkan agar dapat kami buat sebagai panduan dalam pembuatan makalah-makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita.


DAFTAR PUSTAKA
Soemitra Andri, 2009 bank dan lembaga keuangan syari’ah, jakarta, kencana prenada,Jakarta
Bashith Abdul, 2008 islam dan manajemen koperasi, press, malang
Nurnatati Fitri, 2008 koperasi syariah, surakarta, pt. Era intermedia
Suwiknyo Dwi, 2010 kompilasi tafsir ayat-ayat ekonomi islam, yogyakarta,       pustaka pelajar
Muljono Djoko, 2015 buku ointar akuntansi perbankan dan lembaga keuangan syari’ah, yogyakarta, andi
Ridwan Muhammad, 2004 mamajemen baitul maal wat tamwil, yogyakarta press




[1] Andri soemitra, bank dan lembaga keuangan syari’ah, ( Jakarta, kencana prenada media group, 2009),h.451
[2] Abdul bashith,  islam dan manajemen koperasi, (malang, UIN-Malang press, 2008),h.41
[3]  Fitri Nurhatati dan Ika Saniyati Rahmaniyah, Koperasi Syariah, (Surakarta: PT. Era Intermedia, 2008), hal. 16
[4] Dwi suwiknyo, kompilasi tafsir Ayat-Ayat EkonomiIslam,Yogyakarta: pustaka pelajar,2010,1, h.295
[5] Djoko muljono, buku pintar akuntansi perbankan dan lembaga keuangan syari’ah, (Yogyakarta, ANDI,2015),h.55-56
[6] Muhammad ridwan, manajemen baitul maal wat tamwil,( Yogyakarta:UII pres Yogyakarta, 2004),h.107

No comments:

Post a Comment