MAKALAH ISU-ISU BARU DALAM PEKEMBANGAN HUKUM DAN EKONOMI
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ekonomi
Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untukmemandang,
menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan
ekonomidengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu
Al Qur'an dan Sunnah Nabi,yang memiliki dua hal pokok yang
menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaituAl Qur'an dan
Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokoktersebut
secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana
saja).Sistem Ekonomi Islam atau syariah sekarang ini sedang banyak
diperbincangkan diIndonesia.
Banyak kalangan masyarakat yang mendesak
agar Pemerintah Indonesia segeramengimplementasikan sistem Ekonomi Islam dalam
sistem Perekonomian Indonesia seiring dengan hancurnya sistem Ekonomi
Kapitalisme.Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk
menyaingisistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih
ditujukan untuk mencari suatusistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan
untuk menutupi kekurangan-kekurangandari sistem ekonomi yang telah ada. Islam
diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untukmengatur hidup manusia guna
mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat
sebagai nilai ekonomi tertinggi.
Karena kelemahannya atau kekurangannya
lebih menonjol daripada kebaikan itulah yangmenyebabkan muncul pemikiran baru
tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau
negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistemekonomi
syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba
untukmewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist,
yaitu sistemekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman
Rasulullahmeningkatkan perekonomian di Zazirah Arab
B.
Rumusan masalah
Dari Latar Belakang diatas dapat di
rumusan masalah Bagaimana Isu-Isu Baru Dalam Perkembangan Hukum Dan
Ekonomi ?
C.
Tujuan
Untuk Mengetahui Isu-Isu
Baru Dalam Perkembangan Hukum Dan Ekonomi ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. ISU-ISU
BARU DALAM PERKEMBANGAN HUKUM DAN EKONOMI
Istilah Hukum Ekonomi atau Economic
Law mulai dikenal di Indonesia pada sekitar tahun 1972. Pada tahun itulah
Universitas Padjadjaran menerbitkan seri Economic Law yang terdiri dari 5
jilid, yaitu : Agrarian Law, Taxation Law, Business Law, Labour Law and Social
Legislation dan Mining Law. Namun demikian sampai sekitar akhir dasawarsa 1970
banyak kalangan pakar hukum yang masih menentang kehadiran Hukum Ekonomi
sebagai suatu bidang studi hukum yang baru dan mandiri. [1]
Memasuki awal dasawarsa 1980 barulah terlihat
perkembangan baru yang menarik dari terhadap bidang studi Hukum Ekonomi di
Indonesia. Banyak pihak, baik yang berasal dari kalangan ilmuwan, praktisi,
pengusaha maupun pemerintah sendiri mulai menaruh perhatian besar terhadap
bidang Hukum Ekonomi. Tumbuhnya perhatian besar terhadap Hukum Ekonomi itu
tampaknya tidak bisa dilepaskan dari munculnya berbagai masalah ekonomi, baik
yang berskala nasional maupun global. yang menghantam dunia dan tTerutama
Indonesia. seperti masalah tersebut antara lain praktek dumping, kartel,
monopoli dan persaingan tidak sehat. Hal inilah yang mengakibatkan para
pengusaha dan ilmuwan pada akhirnya mulai berpaling ke arah hukum untuk
memecahkan dan mengatasi berbagai permasalahan ekonomi mikro dan makro yang
dihadapi bangsa kita hiraukan sistem hukum yang berlaku sehingga menyebabkan
banyak lembaga dan pranata ekonomi yang tidak atau belum diatur oleh kaidah
hukum baru terutama kaidah hukum substantif. Kalaupun pranata dan lembaga
ekonomi itu diatur seringkali kebijakan dan peraturan ekonomi nasional itu
hanya didasarkan pada kaidah-kaidah hukum administrasi negara belaka tanpa
adanya pengaturan hukum material atau hukum substantifnya. Akibatnya ialah
bahwa seakanakan hukum dinilai ketinggalan. Padahal yang terjadi adalah hukum
ditinggalkan oleh bidang ekonomi. [2]
Selanjutnmya perkembangan ekonomi
dunia yang makin terbuka serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
meningkat pesat akan berpengaruh kepada kehidupan hukum di Indonesia. Sedangkan
aspek hukum ekonomi seperti hukum pembuktian, hukum perikatan dan kepailitan
yang terangkum dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang, masih mencerminkan hukum
kolonial Belanda, yang tentu saja perangkat hukum tersebut sudah ketinggalan
dan tidak relevan dengan perkembangan dunia bisnis modern. Peraturan
perundang-undangan yang mengatur berbagai kegiatan di bidang ekonomi, banyak
yang sudah tidak cocok untuk diterapkan pada masa sekarang.
Secara kelembagaan isu baru yang
diintrodusir dalam Undang-Undang Perbankan Syariah yakni ketentuan tentang
pemisahan (spin-off) terhadap UUS yang terdapat dalam Bank Umum
Konvensional untuk dijadikan BUS, baik secara sukarela atau karena diwajibkan
dengan telah terpenuhinya persyaratan tertentu. Pemisahan adalah pemisahan
usaha dari Bank menjadi dua badan usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Hukum
yang termanifestasi antara lain dalam peraturan perundangundangan pada dasarnya
menurut Roscoe Pound merupakan alat rekayasa sosial kemasyarakatan (law as a
tool of social engineering). Dalam penyusunan produk hukum hendaknya
mendasarkan pada suatu paradigma tertentu yang sesuai dengan kepribadian bangsa
(volkgeist), serta tetap memperhatikan realitas empiris yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat. Produk hukum paradigmatis akan mampu bertahan lama,
sehingga penyusunannya memerlukan kajian akademis secara mendalam. Munculnya
suatu produk hukum yang paradigmatis atau hanya karena didorong oleh
kepentingan sesaat yang reaktif dapat kita lihat dari implikasi produk hukum
dimaksud ketika diberlakukan efektif di masyarakat.
Maka sifat daripada kebijakan Ekonomi
Indonesia harus dapat melindungi kepentingan-kepentingan umum, baik kepentingan
sekarang ada, maupun kepentingan dalam waktu yang akan datang. Untuk pembinaan
Hukum Ekonomi diperlukan keahlian-keahlian yang terpadu atau interdisipliner.
Pendekatan interdisipliner yang membutuhkan toleransi..
Maka langkah pertama yang harus
diambil ialah mengadakan inventarisasi dari seluruh undang-undang yang
menyangkut penghitungan ekonomi, lebih-lebih yang tersebut dalam Pasal ; 33
Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3.
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian lebih jelas, bahwa untuk sebagian dari bidang
ekonomi, lebih-lebih yang menyangkut kepentingan orang banyak, diperlukan Hukum
Publik yang menyangkut Hukum Ekonomi. Bidang-bidang yang perlu pembinaan ialah
:
1.
Tenaga
kerja,dan perlindungan tenaga kerja. Termasuk didalamnya transmigrasi, sesuai
dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1072 Pasal 2 dan sesuai dengan Pasal 16
termasuk dalam Hukum Publik.
2.
Produksi
dan perlindungan terhadap bahaya-bahaya yang timbul selama produksi yang dapat
membahayakan perseorangan atau masyarakat sekelilingnya, termasuk perlindungan
terhadap lingkungan hidup. Lebih-lebih produksi bahan yang menyangkut hajat
hidup orang banyak, misalnya hasil-hasil minyak dan gas bumi, atom, seperti
terlihat dalam Undang-undang Pertamina dan yang menyangkut tenaga atom.
3.
Perlindungan
konsumen terhadap bahaya-bahaya yang mungkin timbul karena kesalahan produksi,
penipuan dan bahan yang dapat membahayakan orang banyak.
4.
Distribusi dan pemasaran bahan-bahan yang
vital, seperti minyak bakar dan beras, yang masing-masing diatur secara
langsung oleh negara lewat aparat-aparatnya.
Dengan demikian jelas, bahwa kebijakan Ekonomi membutuhkan pula
keahlian dalam bidang-bidang lain, seperti perindustrian dan ahli ekonomi di
samping sarjana-sarjana hukum yang ada. Hal ini tentu saja dapat diatur secara
ad hoc atau secara permanen. Pembinaan Hukum Ekonomi meliputi :
1.
Penelitian
terhadap undang-undang yang ada, apakah lebih banyak ditujukan untuk keadaan
sekarang, ataukah ditujukan pada waktu yang akan datang. Undang-undang yang
hanya melihat keadaan sekarang akan segera usang dan akan merupakan penghambat
terhadap perkembangan ekonomi negara.
2.
Penelitian
terhadap indikator-indikator yang merupakan bagian dari Sistem Peringatan Dini.
Undang-undang yang baik adalah undangundang yang dapat merupakan pemberi
peringatan tanda bahaya sebelum kejadian yang lebih parah terjadi.
3.
Penelitian
terhadap fungsi undang-undang untuk melindungi kepentingan umum dan kepentingan
politik Negara Republik Indonesia, agar kita dapat tetap hidup sebagai negara yang
merdeka dan berdaulat, khususnya ketidaktergantungan dalam bidang ekonomi
kepada negara lain.
4.
Pernbinaan
hukum yang dapat mempercepat transformasi dari susunan masyarakat yang agraris
menjadi negara industri. Harus diusahakan agar prasyarat penerimaan teknologi
baru dapat diatur dan dipaksakan dengan undang-undang, seperti misalnya
tindakan keamanan, ketelitian, disiplin dan spesialisasi.
Arah kebijakan yang lebih signifikan pada perekonomian Indonesia
ditaungkan dalam bentuk RPJM , digambarkan tentang kebijakan apakah yang
diambil oleh pemerintah dalam rangka pencapaian sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
Dinamika ekonomi dan hukum terkait pengaruh sistem ekonomi terhadap
sistem hukum dan produk peraturan perundang-undangan di suatu negara sebagai
masalah yang urgent untuk ditelit dan ditemukan solusi penyelesaiannya
mengingat kejadian sepert Uni Soviet dapat terulang kembali di Indonesia.Terkait kajian mengenai teori dan realitas, suatu teori akan
terlahir kembali dalam suatu bentuk atau transform yang baru terkait dengan
kenyataanya.[3]
Dalam hal ini suatu teori hukum terkait dengan realitasnya akan bertranformasi
dari sekedar teori diaplikasikan menjadi sebuah peraturan perundang-undangan
yang mengatur segala aspek sendi kehidupan yang menghubungkan manusia dengan
sesama maupun individu lebih khususnya yang terkait dengan aspek ekonomi atau
perdata. Sesuai dengan fungsi dari teori sebagai alat eksplanasi, alat
pengontrol, alat peramal dan alat penguji.[4]
Terkait hubungan antara ekonomi dan hukum modern, bukan lagi menjadi rahasia
bila hukum modern (hukum positf) lebih berfungsi sebagai fasilitator atau
instrumen yang memberikan kepastan hukum untuk menggerakkan roda perekonomian
modern, dalam hal ini kapitalis atau neo liberalis yang merupakan bentuk baru
dari imperialisme. Dan hal tersebut merupakan realitas yang terjadi di
Indonesia sebagaimana diterapkannya “Teori Hukum Pembangunan” dalam substansi
peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Di mana dengan teori
tersebut, berbagai peraturan perundang-undangan dalam kegiatan ekonomi di
Indonesia seolah lebih berfungsi sebagai fasilitator atau instrumen dari sistem
ekonomi neo liberal.
Beberapa realitas di atas mengenai sistem peraturan
perundang-undangan yang memfasilitasi sistem perekonomian yang ada, berakibat
pada menjamurnya super dan minimarket merupakan cerminan terkait kebijakan yang
selama ini dijalankan oleh pemerintah mengenai deregulasi pasar yang
direkomendasikan oleh Bank Dunia. Meskipun masih banyak kasus lain terkait
kebijakan pemerintah mengenai deregulasi, sepert UU No. 25 Tahun 2007 Pasal 22
yang tdak berlaku lagi karena judicial review oleh organisasi masyarakat.[5]
Fenomena PT. Freeport terkait UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
serta UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan
lainnya.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, berbagai hal
tersebut cukup menjadi bukt bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia cenderung memfasilitasi sistem dan pola perekonomian tertentu bahkan
tunduk pada sistem perekonomian yang ada. Maka elemen taat hukum yang ada pada
masyarakat tdak akan pernah dapat bekerja dengan sempurna untuk mengatur maupun
mengontrol secara paksa dinamika ekonomi yang ada, sehingga tampak seakan
ekonomi lebih determinan dari hukum yang mengatur ekonomi itu sendiri. Namun
bila melihat peristwa pada Mei 1998 dan kenyataan yang diangkat John Perkins
dalam bukunya “Confessions of an Economic Hit Man” tentang Indonesia, telah
menjelaskan terkait dinamika antara ekonomi dan hukum tdak hanya selalu pada
determinasi ekonomi atas hukum melainkan dapat juga sebaliknya karena ekonomi
modern membutuhkan unsur kepastan hukum dan kestabilan sosial politk untuk
menjalankan roda perekonomian, dengan demikian hukum terkadang terlihat lebih
determinan dari ekonomi.
Terkait dinamika antara hukum dan ekonomi sebagaimana telah
dijelaskan, R. Pound dalam bukunya “An Introducton of The Philosophy of Law”
pernah menerangkan, bahwa konsep hukum dalam realismenya dapat dimaknai sebagai
jawaban atas tuntutan hukum ekonomi dan hukum sosial yang menghargai seseorang
dalam masyarakat, dan dapat juga dimaknai sebagai perangkat sistem norma yang
diberlakukan terhadap manusia dalam masyarakat oleh kelas masyarakat yang
berkuasa untuk kepentngan kelas yang berkuasa.[6]
Dua makna hukum Pound tersebut merupakan acuan bagaimana memahami dan menyikapi
fungsi hukum dalam pembangunan masyarakat dan peran ilmu-ilmu sosial dalam
membantu perkembangan ilmu hukum. Dalam hal ini Pound yang mengikut aliran
instrumentalisme hukum, beranggapan bahwa dalam realitasnya, hukum dipengaruhi
oleh tekanan sosial, faktor politk dan ekonomi.
Mengenai gambaran dinamika antara hukum dan eekonomi di atas, juga
menjelaskan betapa kuatnya pengaruh kebutuhan dasar manusia dalam ekonomi,
mengalahkan kebutuhan dasar akan rasa aman dan ketertban. Secara konseptual,
dinamika di atas pada dasarnya mengerucut pada satu pola pokok bahwa manusia
hidup bukan tanpa tujuan.[7]
Dengan
demikian antara hukum dan ekonomi terdapat korelasi yang sangat erat kaitannya
dalam tatanan sosial kemasyarakatan kenegaraan. Dalam hal ini determinasi
ekonomi atas hukum lebih merusak sistem sosial kemasyarakatan dari pada
determinasi hukum atas ekonomi. Selain merusak hukum dan tatanan sosial,
determinasi ekonomi juga telah merusak unsur manusia dan kemanusiaan sebagai
unsur terpentng dari semua elemen sosial, karena rusaknya moral attude manusia
adalah awal dan biang dari segala kerusakan tatanan sosial termasuk hukum
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas dapat
disimpulkan, bahwa dinamika antara hukum dan ekonomi yang tengah terjadi di
Indonesia selalu tergambar dan tercermin dalam determinasi ekonomi atas hukum
dan sebaliknya. Determinasi ekonomi atas hukum dan sebaliknya dapat dilihat
dalam dua pola: Pertama, dinamika antara hukum dan ekonomi terkait untung rugi
kadang menjadikan undangundang atau hukum yang ada tdak berlaku atau diabaikan
“lawless”, karena tuntutan ekonomi lebih diutamakan dari pada penegakan hukum
yang merugikan kepentngan ekonomi. Kedua, hukum (peraturan perundang-undangan)
hadir untuk menjamin dan memfasilitasi sistem ekonomi yang ada, dalam hal ini
terkait kegiatan ekonomi tdak dapat dilakukan tanpa adanya situasi atau keadaan
yang kondusif, maka hukum dalam bentuk peraturan perundangundangan hadir untuk
menjamin kepastan hukum tersebut dan dari pola kedua inilah hukum kadang lebih
determinan atas ekonomi. Selain itu, berdasarkan data serta fakta yang
disajikan pada pembahasan di atas juga dapat disimpulkan, bahwa peraturan
perundangundangan yang berlaku di Indonesia pada masa pemerintahan tertentu
memang cenderung memfasilitasi sistem dan pola perekonomian tertentu, bahkan
cenderung tunduk pada sistem perekonomian yang ada.
B.
Saran
Dalam penyusunan makalah ini, penulis menyadari bahwa dalam
pembahasan masih terdapat kekurangan baik dari substansi materi maupun contoh
dari setiap materi yang dibahas. Dalam penulisan makalah ini juga masih
terdapat kekurangan lain, oleh karena itu saran dan kritik sangat penulis
butuhkan dalam memperbaiki makalah berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat
khususnya untuk penulis dan umumnya untuk pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Atmasasmita, Romli, Teori Hukum Integratf Rekonstruksi Terhadap
Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Cet. I (Yogyakarta:
Genta Publishing, 2012)
H.R. Otje Salman S. dan Anthon F. Susanto,2013. Teori Hukum
Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Cet. 7. Bandung: Refika
Aditama.
Juhaya S. Praja,2011. Teori Hukum dan Aplikasinya, Cet. I. Bandung
: Pustaka Setia, 2011
Rusydianta.Muhammad.2017.Dinamika Hukum dan Ekonomi dalam
Realitas Sosial di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, Vol. 6 No. 3
Sunaryati Hartono, Pengantar Hukum Ekonomi, Unpar, Bandung,
1990.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
[1]
Sunaryati Hartono, Pengantar Hukum Ekonomi, Unpar, Bandung, 1990.
[2]
Anshori. Abdul Ghofur, 2008. Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di
indonesia dan Implikasi bagi Pebankan
Nasioanla. Jurnal: Ekonomi Islam. Vol.II No. 2
[3] H.R.
Otje Salman S. dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan
dan Membuka Kembali, Cet. 7 (Bandung: Refika Aditama, 2013), hlm. 30.
[4] Juhaya
S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Cet. I (Bandung : Pustaka Setia, 2011),
hlm. 3-4
[5] Terkait
dengan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 22 yang menyatakan
“kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan
dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal”, dinilai sebagai bentuk
keberpihakan pemerintah kepada modal asing karena dapat mengakomodir kepentingan
pihak asing untuk menguasai sektor strategis seperti pertambangan dan
kehutanan. Lihat Saut P. Panjaitan, “Politik Pembangunan Hukum di Bidang
Investasi, Suatu Keniscayaan Konstitusi Ekonomi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7,
No. 2, April (2010): 60-61.
[6] R.
Pound, An Introduction of The Philosophy of Law, dalam Romli Atmasasmita,
Op.Cit, hlm. 70.
[7]
Rusydianta.Muhammad.2017.Dinamika Hukum dan Ekonomi dalam Realitas Sosial di
Indonesia. Jurnal RechtsVinding, Vol. 6 No. 3, hlm. 309–327
No comments:
Post a Comment