1

loading...

Thursday, September 19, 2019

MAKALAH“PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA”

MAKALAH“PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA”




BAB I


PENDAHULUAN

     A.    Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan sangatlah pesat, sejalan dengan kemajuan jaman, begitu pula dengan cara berpikir masyarakat yang cenderung menyukai hal-hal yang dinamis. Semakin banyak penemuan-penemuan atau penelitian yang dilakukan oleh manusia, tidak menutup kemungkinan adanya kelemahan-kelemahan didalamnya, maka dari itu dari apa yang telah diciptakan atau diperoleh dari penelitian tersebut ada baiknya berdasar pada nilai-nilai yang menjadi tolak ukur kesetaraan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Yaitu sila pancasila.
Dengan berpedoman pada nilai-nilai pancasila, apapun yang diperoleh manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan akan sangat bermanfaat untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara indonesia guna melaksanakan pembangunan nasional, reformasi, dan pendidikan pada khususnya.
    B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Paradigma ?
2.      Apa yang dimaksud Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan?
3.      Bagaimana Penerapan Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi?
4.      Apa yang dimaksud Aktualisasi Pancasila?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui arti dari paradigma
2.      Mengetahui peranan pancasila sebagai paradigma pembangunan
3.      Memahami Penerapan Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
4.      Mahamami Aktualisasi Pancasila.



BAB II
PEMBAHASAN


     A.    Pengertian Paradigma Secara Luas
Paradigma secara sederhana dapat diartikan sebagai kerangka pikir untuk melihat suatu permasalahan. Pengertian paradigma berkembang dari definisi paradigma yang di kembangkan oleh Thomas kuhn dalam rangka menjelaskan cara kerja dan mengembangkan ilmu pengetahuan kususnya ilmu-ilmu alam. Paradigma pengetahuan merupakan perspektif intlektual yang dalam kondisi normal memberikan pedoman kerja terhadap ilmu yang membentuk 'masyarakat ilmiah' dalam disiplin tertentu dan pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.[1]
Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di
bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik,
hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam
pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi,
sumber, tolak ukur, parameter, arah dan tujuan.Sesuatu dijadikan
paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur,
parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian,
paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala
hal dalam kehidupan manusia.
Robert Winslow menambahkan paradigma ilmiah sebagai gambaran intlektual yang daripadanya dapat ditentukan suatu subjek kajian. Perspektif intlektual inilah yang kemudian akan membentuk ilmu pengetahuan normal (normal science) yang mendasari pembentukan krangka teoritis terhadap kajian-kajian ilmiah.
George Ritzer memberikan pengertian paradigma sebagai gambaran fundamental mengenai subjek ilmu pengetahuan. Paradima memberikan batasan mengenai apa yang harus di kaji, pertanyaan yang harus diajukan, bagai mana harus dijawab dan aturan-aturan yang harus diikuti dalam memahami jawaban yang diperoleh.
Paradigma ialah unit konsensus yang amat luas dalam ilmu pengetahuan dan dipakai untuk melakukan pemilihan masyarakat ilmu pengetahuan (sub-masyarakt) yan satu dengan masyarakat yang lain. Paradigma membantu ilmuan dan teoritis intlektual untuk memandu, mengintegrasikan dan menafsirkan karya mereka agar terhindar dari penciptaan informasi yang acak dan tidak beraturan.
Menurut Khun, tidak ada sejarah kehidupan yang dapat di interpretasikan
tanpa sekurang-kurangnya berapa bentuk teori dan keyakinan metodologi implicit yang berkaitan satu sama dengan yang lain yang memungkinkan untuk melakukkan seleksi, evaluasi dan bersikap kritis.
Meskipun selalu terlihat bernuansa akademis,sebenarnya paradigma tidak menjadi bahan kaji atau dominasi para kaum intlektual untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, paradigma mungkin juga akan di terapkan pada ranah-ranah kehidupan sosial yang lain. Sebenarnya Khun mendapatkan gagasannya mengenai paradigma dari dunia sejarah dan sastra yang kemudian di terapkannya kedalam domain ilmu-ilmu alam yang pada waktu itu di anggap sebagai satu-satunya ilmu pengetahuan yang bersifat ilmiah. Sedangkan cabang ilmu pengetahuan yang sekarang telah di anggap sebagai ilmu,dulunya hanya di anggap sebagai seni saja misalnya sejarah, sastra, dan politik.
    B.     Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Untuk mencapai tujuan hidup bermasyarakat berbangsa dan berwarga negara indonesia melaksanakan pembangunan nasional, Hal ini sebagai perwujudan praksis dalam meningkatkan harkat dan martabatnya. Secara filosofis hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa daalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai yang terkandung pada sila-sila pancasila.[2]
Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa pancasila adalah dasar negara Indonesia. Sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolak ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan. Nilai-nilai dasar pancasila itu di kembangkan atas dasar hakikat manusia, hakikat manusia menurut pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antaralain:
a.       Susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b.      Sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c.       Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan
Berdasarkan itu, pembangunan nasional di arahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan.
Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas, Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat marnusia secara keseluruhan.
    C.    Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Pancasila sebagai paradigma reformasi adalah dimana apabila terjadi suatu perubahan kedepannya maka asumsi-asumsi dasar atau nilai-nilai yang mendukung perubahan tersebut haruslah selalu berlandaskan pada pancasila.[3]
Bangsa Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang bermatabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradab.
Berbagai gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan dan menelan banyak korban jiwa dari anak-anak bangsa sebagai rakyat kecil yang tidak berdosa dan mendambakan perdamaian ketenteraman serta kesejahteraan.
Namun demikian di balik berbagai macam keterpurukan bangsa Indonesia tersebut masih tersisa satu keyakinan akan nilai yang memilikinya yaitu nilai-nilai yang terakar dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri yaitu nilai-nilai Pancasila. Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam system Negara di bawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia.
Bahkan pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah mengembalikan tatanan kebenaraan kearah sumber nilai yang merupakan Platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yangselama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pada masa orde lama maupun orde baru. Oleh karena itu proses reformasi walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Reformasi dengan melakukan perubahan dalam berbagai bidang yang sering diteriakkan dengan jargon reformasi total tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri. Oleh karena itu justru sebaliknya reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas dan bagi bangsa Indonesia Nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma Reformasi Total tesebut.
a.      Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Dalam Berbagai Bidang
1.      Pengertian Paradigma
Dalam beberapa kamus ditemukan beberapa pengertian paradigma, yaitu antara lain: Contoh, Tasrip, Teladan, -Pedoman. Dalam kamus ilmiah Populer, yang ditulis oleh Pius A. Partanto & MD AIBarry, terbitan: Arkola, Surabaya, disebutkan: Paradigma dipakai untuk menunjukkan Gugusan Sistem Pemikiran, Bentuk Kasus dan Pola Pemecahannya.[4]
Berdasarkan kutipan tersebut, dapatlah disimpulkan pengertian Paradigma sebagai beiikut. Paradigma adalah suatu pedoman dasar/pokok untuk dipakai dalam menghadapí segala aspek kehidupan dengan segala permasalahannya untuk dipecahkan, sebingga tercapai suatu tujuan.
2.      Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam era reformasi akhir-akhir ini, seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Agenda yang lebih konkrit yang diperjuangkan oleh para reformis yang paling mendesak adalah reformasi bidang hukum.
Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan Orde Baru, salah satu sub system yang mengalami kerusakan parah selama Orde Baru adalah bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegakkannya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan, serta keadilan. Sub-sistem hukum nampaknya tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat imperative bagi penyelenggara pemerintahan.
3.      Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Politik
Landasan sumber nilai system politik Indonesia dalam pembukaan UUD’45 alenia IV, jika dikaitkan dengan alenia II, dasar politik ini menunjukkan bentuk dan bangunan kehidupan masyarakat Indonesia. Namun dalam kenyataannya nilai demokrasi ini pada masa Orla dan Orba tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Reformasi politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan yang memang diperlukan oleh negara maupun untuk menunaikan dua tugas pokok yaitu memberikan kesejahteraan dan menjamin keamanan bagi seluruh warganya. Reformasi politik terkait dengan reformasi dalam bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti bidang hukum, ekonomi, sosial budaya serta hakamnas. Misalnya, dalam bidang hukum, segala kegiatan politik harus sesuai dengan kaidah hukum, oleh karena itu hukum harus dibangun secara sistematik dan terencana sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam bidang apapun. Jangan sampai ada UU tetapi tidak ada PP pelaksanaanya yang sering kita alami selama ini.
4.      Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
 Sistem ekonomi Indonesia pada masa Orba bersifat birokratik otoritarian. Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip kesejahteraan bersama yang kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang. Maka dari itu perlu dilakukan langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
    D.    Aktualisasi Pancasila
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, aktualisasi diambil dari kata actual  yaitu “betul-betul ada (terlaksana)”. Jadi aktualisasi Pancasila adalah mengaplikasikan atau mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.[5]
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia mengandung konsekuensi setiap aspek dalam penyelenggaraan negara dan sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila. Hakikat Pancasila adalah bersifat universal, tetap dan tidak berubah. Nilai-nilai tersebut perlu dijabarkan dalam setiap aspek dalam penyelenggaraan negara dan dalam wujud norma-norma baik norma hukum, kenegaraan, maupun norma-norma moral yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia.
Permasalah pokok dalam aktualisasi Pancasila  adalah bagaimana wujud realisasinya itu, yaitu bagaimana nilai-nilai pancasila yang universal itu dijabarkan dalam bentuk-bentuk norma yang jelas dalam kaitannya dengan tingkah laku semua warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kaitannya dengan segala aspek penyelenggaraan negara.
Berdasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia bahwa setiap manusia adalah sebagai individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Kesepakatan kita sebagai suatu kesepakatan yang luhur untuk mendirikan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila mengandung konsekuensi bahwa kita harus merealisasikan Pancasila itu dalam setiap aspek penyelenggaraan negara dan tingkah laku dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bagi bangsa Indonesia merealisasikan Pancasila adalah merupakan suatu keharusan moral maupun yuridis.
Aktualisasi Pancasila dapat terealisasi jika kita sebagai warga Indonesia memahami nilai- nilai apa saja yang terdapat dalam Pancasila lalu menjalankan dalam kehidupan kita sehari-hari misal dengan cara menghindarkan diri dari perilaku diskriminasi.
Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan kampus, berarti realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek kehidupan kampus. Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan kampus, merupakan aktualisasi Pancasila yang obyektif, karena dilaksanakan dalam suatu lembaga. Dalam hal ini lembaga pendidikan atau lembaga akademik, yaitu kolektifitas masyarakat yang ilmiah.  Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan kampus, dilaksanakan oleh seluruh lapisan / kalangan masyarakat kampus, yaitu dosen, mahasiswa, dan juga karyawan / tenaga administrasi.
a.      Macam Aktualisasi Pancasila.
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi Pancasila obyektif dan subyektif :
1.      Aktualisasi Pancasila yang Objektif
Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang – bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang - undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
2.      Aktualisasi Pancasila yang Subjektif
Aktualisasi Pancasila subyektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam setiap pribadi, perorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi Pancasila yang subjektif ini justru lebih penting dari aktualisasi yang objektif, karena aktualisasi subjektif ini merupakan persyaratan keberhasilan aktualisasi yang objektif.`
Pelaksanaan Pancasila yang subjektif sangat berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila. Pelaksanaan Pancasila yang subjektif akan terselenggara dengan baik apabila suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah terpadu menjadi kesadaran wajib moral, sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib untuk melaksanakan Pancasila bukan hanya akan menimbulkan akibat moral, dan ini lebih ditekankan pada sikap dan tingkah – laku seseorang. Sehingga Aktualisasi Pancasila yang subjektif berkaitan dengan norma – norma moral.
b.      Pengamalan Aktualisasi Pancasila dalam Berbagai Bidang.
      1.      Bidang Politik
Sistem politik Indonesia adalah Demokrasi pancasila. Dimana demokrasi pancasila itu merupakan sistem pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai  Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasila agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
     2.      Bidang Ekonomi
Pengaktualisasian pancasila dalam bidang ekonomi yaitu dengan menerapkan sistem ekonomi Pancasila yang menekankan pada harmoni mekanisme harga dan social (sistem ekonomi campuran), bukan pada mekanisme pasar yang bersasaran ekonomi kerakyatan agar rakyat bebas dari kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa diperlakukan tidak adil yang memosisikan pemerintah memiliki asset produksi dalam jumlah yang signifikan terutama dalam kegiatan ekonomi yang penting bagi negara dan yang menyangkut hidup orang banyak. Sehingga perlu pengembangan Sistem Ekonomi Pancasila sehingga dapat menjamin dan berpihak pada pemberdayaan koperasi serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Selain itu ekonomi yang berdasarkan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sifat dasar individu dan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain untuk memenuhi semua kebutuhanya tetapi manusia juga mempunyai kebutuhan dimana orang lain tidak diharapkan ada atau turut campur.
Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan. Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.
     3.      Bidang Sosial Budaya
Aktualisasi Pancasila dalam bidang social budaya berwujud sebagai pengkarakter sosial budaya (keadaban) Indonesia yang mengandung nilai-nilai religi, kekeluargaan, kehidupan yang selaras-serasi-seimbang, serta kerakyatan profil sosial budaya Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia yang gagasan, nilai, dan norma/aturannya yang tanpa paksaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan proses pembangunan budaya yang dibelajarkan/dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi, serta penguatkan kembali proses integrasi nasional baik secara vertical maupun horizontal.
Begitu luasnya cakupan kebudayaan tetapi dalam pengamalan Pancasila kebudayaan bangsa Indonesia adalah budaya ketimuran, yang sangat menjunjung tinggi sopan santun, ramah tamah, kesusilaan dan lain-lain. Budaya Indonesia memang mengalami perkembangan misalnya dalam hal Iptek dan pola hidup, perubahan dan perkembangan ini didapat dari kebudayaan asing yang berhasil masuk dan diterima oleh bangsa Indonesia. Semua kebudayaan asing yang diterima adalah kebudayaan yang masih sejalan dengan Pancasila. Walaupun begitu tidak jarang kebudayaan yang jelas-jelas bertentangan dengan budaya Indonesia dapat berkembang di Indonesia.
4.      Bidang Hukum
Pancasila dapat dijadikan sebagai margin of appreciation akan mengandung fungsi-fungsi sebagai: the line at which supervision should give way to State’s discretion in enacting or enforcing its law, striking(menemukan) a balance between a right quaranteed and a permitted derogation (limitation), Move principle of justification than interpretation, Preventing unneccesarry restriction, To avoid damaging dispute, A Uniform Standard of Protection, Gives flexibility needed to avoid damaging confrontantions.
Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation di bidang hukum akan mewarnai segala sub sistem di bidang hukum, baik substansi hukum yang bernuansa “law making process”, struktur hukum yang banyak bersentuhan dengan “law enforcement” maupun budaya hukum yang berkaitan dengan “law awareness”. Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation yang mengendalikan kontekstualisasi dan implementasinya telah terjadi pada:
a.       Pada saat dimantabkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada saat 4 kali proses amandemen.
b.      Pada saat merumuskan HAM dalam hukum positif Indonesia.
c.       Pada saat proses internal di mana The Founding Fathers menentukan urutan Pancasila.

BAB II
PENUTUP

     A.    Kesimpulan
Paradigma secara sederhana dapat diartikan sebagai kerangka pikir untuk melihat suatu permasalahan. Pengertian paradigma berkembang dari definisi paradigma yang di kembangkan oleh Thomas kuhn dalam rangka menjelaskan cara kerja dan mengembangkan ilmu pengetahuan kususnya ilmu-ilmu alam. Paradigma pengetahuan merupakan perspektif intlektual yang dalam kondisi normal memberikan pedoman kerja terhadap ilmu yang membentuk 'masyarakat ilmiah' dalam disiplin tertentu dan pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
Untuk mencapai tujuan hidup bermasyarakat berbangsa dan berwarga negara indonesia melaksanakan pembangunan nasional, Hal ini sebagai perwujudan praksis dalam meningkatkan harkat dan martabatnya. Secara filosofis hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa daalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai yang terkandung pada sila-sila pancasila.
Pancasila sebagai paradigma reformasi adalah dimana apabila terjadi suatu perubahan kedepannya maka asumsi-asumsi dasar atau nilai-nilai yang mendukung perubahan tersebut haruslah selalu berlandaskan pada pancasila.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, aktualisasi diambil dari kata actual  yaitu “betul-betul ada (terlaksana)”. Jadi aktualisasi Pancasila adalah mengaplikasikan atau mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  
Sudah menjadi kewajiban kita sebagai kaum pelajar untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat agar dapat menggunakan kaidah tata bahasa Indonesia yang baik dan benar.Karena bagaimanapun bahasa memiliki peran penting dalam proses pembangunan karakter masyarakat dalam bangsa ini. Sebagaimana yang kita ketahui bahasa indonesia sumbernya adalah bahasa melayu. Sebagai bangsa yang besar harus kita menghargai nilai-nilai sejarah tersebut dengan tetap menghormati bahasa melayu. Sehingga kita sebagai generasi penerus mampu untuk membina, mempertahankan bahasa indonesia ini. Disamping itu alangkah baiknya apabila kita menggunakan bahasa indonesia secara baik dan benar karena bahasa Indonesia adalah bahasa nasional kita.

DAFTAR PUSTAKA 
Budiyanto. 2006 pendidikan kewarganegaraan untuk SMA Kelas XII, jakarta:
Erlangga
Budiyono, Kabul. (2016). Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta
Calam, Ahmad dan Sobirin. 2008. Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara. Saintikom.
Kaelan. 2010 pendidikan pancasila, paradigma: yogyakarta
Komalasari, Kokom.2007. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Lentera Cendekia



[1] Komalasari, Kokom.2007. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Lentera Cendekia.

[2] Budiyanto. 2006 pendidikan kewarganegaraan untuk SMA Kelas XII, jakarta: Erlangga
[3] Kaelan. 2010 pendidikan pancasila, paradigma: yogyakarta
[4] Budiyono, Kabul. (2016). Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta
[5] Calam, Ahmad dan Sobirin. 2008. Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa, dan Bernegara. Saintikom.

No comments:

Post a Comment