MAKALAH“PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA”
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan sangatlah pesat,
sejalan dengan kemajuan jaman, begitu pula dengan cara berpikir masyarakat yang
cenderung menyukai hal-hal yang dinamis. Semakin banyak penemuan-penemuan atau
penelitian yang dilakukan oleh manusia, tidak menutup kemungkinan adanya
kelemahan-kelemahan didalamnya, maka dari itu dari apa yang telah diciptakan
atau diperoleh dari penelitian tersebut ada baiknya berdasar pada nilai-nilai
yang menjadi tolak ukur kesetaraan dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Yaitu sila pancasila.
Dengan berpedoman pada nilai-nilai pancasila,
apapun yang diperoleh manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan akan sangat
bermanfaat untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
indonesia guna melaksanakan pembangunan nasional, reformasi, dan pendidikan
pada khususnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Paradigma ?
2.
Apa yang dimaksud Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan?
3.
Bagaimana Penerapan Pancasila Sebagai Paradigma
Reformasi?
4.
Apa yang dimaksud Aktualisasi
Pancasila?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui arti dari
paradigma
2.
Mengetahui peranan pancasila
sebagai paradigma pembangunan
3.
Memahami Penerapan
Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
4.
Mahamami Aktualisasi Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Paradigma Secara Luas
Paradigma
secara sederhana dapat diartikan sebagai kerangka pikir untuk melihat suatu
permasalahan. Pengertian paradigma berkembang dari definisi paradigma yang di
kembangkan oleh Thomas kuhn dalam rangka menjelaskan cara kerja dan
mengembangkan ilmu pengetahuan kususnya ilmu-ilmu alam. Paradigma pengetahuan
merupakan perspektif intlektual yang dalam kondisi normal memberikan pedoman
kerja terhadap ilmu yang membentuk 'masyarakat ilmiah' dalam disiplin tertentu
dan pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok
persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.[1]
Istilah
paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di
bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik,
hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam
pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi,
sumber, tolak ukur, parameter, arah dan tujuan.Sesuatu dijadikan
paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur,
parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian,
paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala
hal dalam kehidupan manusia.
bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik,
hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam
pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi,
sumber, tolak ukur, parameter, arah dan tujuan.Sesuatu dijadikan
paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur,
parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian,
paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala
hal dalam kehidupan manusia.
Robert Winslow
menambahkan paradigma ilmiah sebagai gambaran intlektual yang daripadanya dapat
ditentukan suatu subjek kajian. Perspektif intlektual inilah yang kemudian akan
membentuk ilmu pengetahuan normal (normal science) yang mendasari pembentukan
krangka teoritis terhadap kajian-kajian ilmiah.
George Ritzer
memberikan pengertian paradigma sebagai gambaran fundamental mengenai subjek
ilmu pengetahuan. Paradima memberikan batasan mengenai apa yang harus di kaji,
pertanyaan yang harus diajukan, bagai mana harus dijawab dan aturan-aturan yang
harus diikuti dalam memahami jawaban yang diperoleh.
Paradigma ialah
unit konsensus yang amat luas dalam ilmu pengetahuan dan dipakai untuk
melakukan pemilihan masyarakat ilmu pengetahuan (sub-masyarakt) yan satu dengan
masyarakat yang lain. Paradigma membantu ilmuan dan teoritis intlektual untuk
memandu, mengintegrasikan dan menafsirkan karya mereka agar terhindar dari
penciptaan informasi yang acak dan tidak beraturan.
Menurut Khun,
tidak ada sejarah kehidupan yang dapat di interpretasikan
tanpa sekurang-kurangnya berapa bentuk teori
dan keyakinan metodologi implicit yang berkaitan satu sama dengan yang lain
yang memungkinkan untuk melakukkan seleksi, evaluasi dan bersikap kritis.
Meskipun
selalu terlihat bernuansa akademis,sebenarnya paradigma tidak menjadi bahan
kaji atau dominasi para kaum intlektual untuk mengembangkan ilmu pengetahuan,
paradigma mungkin juga akan di terapkan pada ranah-ranah kehidupan sosial yang
lain. Sebenarnya Khun mendapatkan gagasannya mengenai paradigma dari dunia
sejarah dan sastra yang kemudian di terapkannya kedalam domain ilmu-ilmu alam
yang pada waktu itu di anggap sebagai satu-satunya ilmu pengetahuan yang
bersifat ilmiah. Sedangkan cabang ilmu pengetahuan yang sekarang telah di
anggap sebagai ilmu,dulunya hanya di anggap sebagai seni saja misalnya sejarah,
sastra, dan politik.
B.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan
Untuk
mencapai tujuan hidup bermasyarakat berbangsa dan berwarga negara indonesia
melaksanakan pembangunan nasional, Hal ini sebagai perwujudan praksis dalam
meningkatkan harkat dan martabatnya. Secara filosofis hakikat kedudukan
pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi
bahwa daalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada
hakikat nilai yang terkandung pada sila-sila pancasila.[2]
Hal
ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa pancasila adalah dasar negara
Indonesia. Sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia
maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolak ukur penyelenggaraan
bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan. Nilai-nilai dasar pancasila
itu di kembangkan atas dasar hakikat manusia, hakikat manusia menurut pancasila
adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut
mempunyai ciri-ciri, antaralain:
a.
Susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan
raga
b.
Sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus
sosial
c.
Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk
pribadi dan makhluk tuhan
Berdasarkan
itu, pembangunan nasional di arahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan
martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek
ketuhanan.
Secara
singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara
totalitas, Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat
marnusia secara keseluruhan.
C.
Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi
Pancasila sebagai paradigma reformasi adalah
dimana apabila terjadi suatu perubahan kedepannya maka asumsi-asumsi dasar atau
nilai-nilai yang mendukung perubahan tersebut haruslah selalu berlandaskan pada
pancasila.[3]
Bangsa Indonesia ingin mengadakan suatu
perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi
terwujudnya masyarakat madani yang bermatabat kemanusiaan yang menghargai
hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta
masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradab.
Berbagai gerakan muncul disertai dengan akibat
tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan dan menelan banyak korban jiwa dari
anak-anak bangsa sebagai rakyat kecil yang tidak berdosa dan mendambakan
perdamaian ketenteraman serta kesejahteraan.
Namun demikian di balik berbagai macam
keterpurukan bangsa Indonesia tersebut masih tersisa satu keyakinan akan nilai
yang memilikinya yaitu nilai-nilai yang terakar dari pandangan hidup bangsa
Indonesia sendiri yaitu nilai-nilai Pancasila. Reformasi adalah menata
kehidupan bangsa dan negara dalam system Negara di bawah nilai-nilai Pancasila,
bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia.
Bahkan pada hakikatnya reformasi itu sendiri
adalah mengembalikan tatanan kebenaraan kearah sumber nilai yang merupakan
Platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yangselama ini diselewengkan demi
kekuasaan sekelompok orang baik pada masa orde lama maupun orde baru. Oleh karena
itu proses reformasi walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus
memiliki platform dan sumber nilai yang jelas merupakan arah, tujuan, serta
cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Reformasi dengan melakukan perubahan dalam
berbagai bidang yang sering diteriakkan dengan jargon reformasi total tidak
mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri. Oleh karena itu
justru sebaliknya reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta
platform yang jelas dan bagi bangsa Indonesia Nilai-nilai Pancasila itulah yang
merupakan paradigma Reformasi Total tesebut.
a.
Pancasila Sebagai Paradigma
Reformasi Dalam Berbagai Bidang
1.
Pengertian Paradigma
Dalam beberapa
kamus ditemukan beberapa pengertian paradigma, yaitu antara lain: Contoh,
Tasrip, Teladan, -Pedoman. Dalam kamus ilmiah Populer, yang ditulis oleh Pius
A. Partanto & MD AIBarry, terbitan: Arkola, Surabaya, disebutkan: Paradigma
dipakai untuk menunjukkan Gugusan Sistem Pemikiran, Bentuk Kasus dan Pola Pemecahannya.[4]
Berdasarkan
kutipan tersebut, dapatlah disimpulkan pengertian Paradigma sebagai beiikut.
Paradigma adalah suatu pedoman dasar/pokok untuk dipakai dalam menghadapí
segala aspek kehidupan dengan segala permasalahannya untuk dipecahkan, sebingga
tercapai suatu tujuan.
2.
Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam era reformasi akhir-akhir
ini, seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan
suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan kembali tidak
mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan
perundang-undangan. Agenda yang lebih konkrit yang diperjuangkan oleh para
reformis yang paling mendesak adalah reformasi bidang hukum.
Hal ini berdasarkan pada suatu
kenyataan bahwa setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan Orde
Baru, salah satu sub system yang mengalami kerusakan parah selama Orde Baru
adalah bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegakkannya dirasakan
semakin menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan, serta keadilan.
Sub-sistem hukum nampaknya tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan
masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat imperative bagi penyelenggara
pemerintahan.
3.
Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Politik
Landasan sumber
nilai system politik Indonesia dalam pembukaan UUD’45 alenia IV, jika dikaitkan
dengan alenia II, dasar politik ini menunjukkan bentuk dan bangunan kehidupan
masyarakat Indonesia. Namun dalam kenyataannya nilai demokrasi ini pada masa
Orla dan Orba tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Reformasi
politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan yang memang diperlukan
oleh negara maupun untuk menunaikan dua tugas pokok yaitu memberikan
kesejahteraan dan menjamin keamanan bagi seluruh warganya. Reformasi politik
terkait dengan reformasi dalam bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti bidang
hukum, ekonomi, sosial budaya serta hakamnas. Misalnya, dalam bidang hukum,
segala kegiatan politik harus sesuai dengan kaidah hukum, oleh karena itu hukum
harus dibangun secara sistematik dan terencana sehingga tidak ada kekosongan
hukum dalam bidang apapun. Jangan sampai ada UU tetapi tidak ada PP
pelaksanaanya yang sering kita alami selama ini.
4.
Pancasila Sebagai Paradigma
Reformasi Ekonomi
Sistem ekonomi
Indonesia pada masa Orba bersifat birokratik otoritarian. Kebijaksanaan ekonomi
yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan
prinsip kesejahteraan bersama yang kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan
sekelompok kecil orang. Maka dari itu perlu dilakukan langkah yang strategis
dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang
berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
D.
Aktualisasi
Pancasila
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, aktualisasi diambil dari kata
actual yaitu “betul-betul ada (terlaksana)”. Jadi aktualisasi
Pancasila adalah mengaplikasikan atau mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.[5]
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara Indonesia mengandung konsekuensi setiap aspek
dalam penyelenggaraan negara dan sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia dalam
bermasyarakat dan bernegara harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila. Hakikat
Pancasila adalah bersifat universal, tetap dan tidak berubah. Nilai-nilai
tersebut perlu dijabarkan dalam setiap aspek dalam penyelenggaraan negara dan
dalam wujud norma-norma baik norma hukum, kenegaraan, maupun norma-norma moral
yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia.
Permasalah
pokok dalam aktualisasi Pancasila adalah bagaimana wujud realisasinya
itu, yaitu bagaimana nilai-nilai pancasila yang universal itu dijabarkan dalam
bentuk-bentuk norma yang jelas dalam kaitannya dengan tingkah laku semua warga
negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kaitannya
dengan segala aspek penyelenggaraan negara.
Berdasarkan
pada hakikat sifat kodrat manusia bahwa setiap manusia adalah sebagai individu
dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Kesepakatan kita sebagai suatu
kesepakatan yang luhur untuk mendirikan negara Indonesia yang berdasarkan pada
Pancasila mengandung konsekuensi bahwa kita harus merealisasikan Pancasila itu
dalam setiap aspek penyelenggaraan negara dan tingkah laku dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Bagi bangsa Indonesia merealisasikan Pancasila adalah
merupakan suatu keharusan moral maupun yuridis.
Aktualisasi
Pancasila dapat terealisasi jika kita sebagai warga Indonesia memahami nilai-
nilai apa saja yang terdapat dalam Pancasila lalu menjalankan dalam kehidupan
kita sehari-hari misal dengan cara menghindarkan diri dari perilaku
diskriminasi.
Aktualisasi
Pancasila dalam kehidupan kampus, berarti realisasi penjabaran nilai-nilai
Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek kehidupan
kampus. Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan kampus, merupakan aktualisasi
Pancasila yang obyektif, karena dilaksanakan dalam suatu lembaga. Dalam hal ini
lembaga pendidikan atau lembaga akademik, yaitu kolektifitas masyarakat yang
ilmiah. Aktualisasi
Pancasila dalam kehidupan kampus, dilaksanakan oleh seluruh lapisan / kalangan
masyarakat kampus, yaitu dosen, mahasiswa, dan juga karyawan / tenaga
administrasi.
a.
Macam
Aktualisasi Pancasila.
Aktualisasi Pancasila dapat
dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi Pancasila obyektif dan subyektif :
1.
Aktualisasi Pancasila yang Objektif
Aktualisasi Pancasila obyektif
yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang
meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif.
Selain itu juga meliputi bidang – bidang aktualisasi lainnya seperti politik,
ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang - undang, GBHN,
pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
2.
Aktualisasi Pancasila yang
Subjektif
Aktualisasi Pancasila subyektif
adalah pelaksanaan Pancasila dalam setiap pribadi, perorangan, setiap warga
negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang
Indonesia dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat.
Aktualisasi Pancasila yang subjektif ini justru lebih penting dari aktualisasi
yang objektif, karena aktualisasi subjektif ini merupakan persyaratan
keberhasilan aktualisasi yang objektif.`
Pelaksanaan Pancasila yang
subjektif sangat berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu
untuk mengamalkan Pancasila. Pelaksanaan Pancasila yang subjektif akan
terselenggara dengan baik apabila suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan
suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah terpadu menjadi
kesadaran wajib moral, sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak
memenuhi wajib untuk melaksanakan Pancasila bukan hanya akan menimbulkan akibat
moral, dan ini lebih ditekankan pada sikap dan tingkah – laku seseorang.
Sehingga Aktualisasi Pancasila yang subjektif berkaitan dengan norma – norma
moral.
b.
Pengamalan
Aktualisasi Pancasila dalam Berbagai Bidang.
1.
Bidang
Politik
Sistem politik Indonesia adalah
Demokrasi pancasila. Dimana demokrasi pancasila itu merupakan sistem
pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan Negara
sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu
cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa
dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung
jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti
para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan
Pancasila agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara
Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan
mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
2.
Bidang
Ekonomi
Pengaktualisasian pancasila dalam
bidang ekonomi yaitu dengan menerapkan sistem ekonomi Pancasila yang menekankan
pada harmoni mekanisme harga dan social (sistem ekonomi campuran), bukan pada
mekanisme pasar yang bersasaran ekonomi kerakyatan agar rakyat bebas dari
kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa
diperlakukan tidak adil yang memosisikan pemerintah memiliki asset produksi
dalam jumlah yang signifikan terutama dalam kegiatan ekonomi yang penting bagi
negara dan yang menyangkut hidup orang banyak. Sehingga perlu pengembangan
Sistem Ekonomi Pancasila sehingga dapat menjamin dan berpihak pada pemberdayaan
koperasi serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Selain itu ekonomi yang
berdasarkan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sifat dasar individu dan
sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain untuk
memenuhi semua kebutuhanya tetapi manusia juga mempunyai kebutuhan dimana orang
lain tidak diharapkan ada atau turut campur.
Ekonomi menurut pancasila adalah
berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan
namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan
bebas yang mematikan. Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam
menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari
mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan
karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi
interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling
menjatuhkan.
3.
Bidang
Sosial Budaya
Aktualisasi Pancasila dalam bidang
social budaya berwujud sebagai pengkarakter sosial budaya (keadaban) Indonesia
yang mengandung nilai-nilai religi, kekeluargaan, kehidupan yang
selaras-serasi-seimbang, serta kerakyatan profil sosial budaya Pancasila dalam
kehidupan bangsa Indonesia yang gagasan, nilai, dan norma/aturannya yang tanpa
paksaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan proses pembangunan budaya yang
dibelajarkan/dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan
kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi, serta
penguatkan kembali proses integrasi nasional baik secara vertical maupun
horizontal.
Begitu luasnya cakupan kebudayaan
tetapi dalam pengamalan Pancasila kebudayaan bangsa Indonesia adalah budaya
ketimuran, yang sangat menjunjung tinggi sopan santun, ramah tamah, kesusilaan
dan lain-lain. Budaya Indonesia memang mengalami perkembangan misalnya dalam
hal Iptek dan pola hidup, perubahan dan perkembangan ini didapat dari
kebudayaan asing yang berhasil masuk dan diterima oleh bangsa Indonesia. Semua
kebudayaan asing yang diterima adalah kebudayaan yang masih sejalan dengan
Pancasila. Walaupun begitu tidak jarang kebudayaan yang jelas-jelas
bertentangan dengan budaya Indonesia dapat berkembang di Indonesia.
4.
Bidang
Hukum
Pancasila dapat dijadikan sebagai
margin of appreciation akan mengandung fungsi-fungsi sebagai: the line at which
supervision should give way to State’s discretion in enacting or enforcing its
law, striking(menemukan) a balance between a right quaranteed and a permitted
derogation (limitation), Move principle of justification than interpretation,
Preventing unneccesarry restriction, To avoid damaging dispute, A Uniform
Standard of Protection, Gives flexibility needed to avoid damaging
confrontantions.
Peranan Pancasila sebagai margin of
appreciation di bidang hukum akan mewarnai segala sub sistem di bidang hukum,
baik substansi hukum yang bernuansa “law making process”, struktur hukum yang
banyak bersentuhan dengan “law enforcement” maupun budaya hukum yang berkaitan
dengan “law awareness”. Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation yang
mengendalikan kontekstualisasi dan implementasinya telah terjadi pada:
a.
Pada saat dimantabkan dalam Pembukaan UUD 1945
pada saat 4 kali proses amandemen.
b.
Pada saat merumuskan HAM dalam hukum positif
Indonesia.
c.
Pada saat proses internal di mana The Founding
Fathers menentukan urutan Pancasila.
BAB II
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Paradigma
secara sederhana dapat diartikan sebagai kerangka pikir untuk melihat suatu
permasalahan. Pengertian paradigma berkembang dari definisi paradigma yang di
kembangkan oleh Thomas kuhn dalam rangka menjelaskan cara kerja dan
mengembangkan ilmu pengetahuan kususnya ilmu-ilmu alam. Paradigma pengetahuan
merupakan perspektif intlektual yang dalam kondisi normal memberikan pedoman
kerja terhadap ilmu yang membentuk 'masyarakat ilmiah' dalam disiplin tertentu
dan pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok
persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
Untuk
mencapai tujuan hidup bermasyarakat berbangsa dan berwarga negara indonesia
melaksanakan pembangunan nasional, Hal ini sebagai perwujudan praksis dalam
meningkatkan harkat dan martabatnya. Secara filosofis hakikat kedudukan
pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi
bahwa daalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada
hakikat nilai yang terkandung pada sila-sila pancasila.
Pancasila sebagai paradigma reformasi adalah
dimana apabila terjadi suatu perubahan kedepannya maka asumsi-asumsi dasar atau
nilai-nilai yang mendukung perubahan tersebut haruslah selalu berlandaskan pada
pancasila.
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, aktualisasi diambil dari kata
actual yaitu “betul-betul ada (terlaksana)”. Jadi aktualisasi
Pancasila adalah mengaplikasikan atau mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sudah
menjadi kewajiban kita sebagai kaum pelajar untuk selalu mengingatkan kepada
masyarakat agar dapat menggunakan kaidah tata bahasa Indonesia yang baik dan
benar.Karena bagaimanapun bahasa memiliki peran penting dalam proses
pembangunan karakter masyarakat dalam bangsa ini.
Sebagaimana yang kita ketahui bahasa indonesia sumbernya adalah bahasa melayu.
Sebagai bangsa yang besar harus kita menghargai nilai-nilai sejarah tersebut
dengan tetap menghormati bahasa melayu. Sehingga kita sebagai generasi penerus
mampu untuk membina, mempertahankan bahasa indonesia ini. Disamping itu
alangkah baiknya apabila kita menggunakan bahasa indonesia secara baik dan
benar karena bahasa
Indonesia adalah bahasa nasional kita.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto. 2006 pendidikan kewarganegaraan
untuk SMA Kelas XII, jakarta:
Erlangga
Budiyono,
Kabul. (2016). Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta
Calam, Ahmad dan Sobirin.
2008. Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa,
dan Bernegara. Saintikom.
Kaelan. 2010 pendidikan pancasila, paradigma:
yogyakarta
Komalasari, Kokom.2007. Pendidikan
Pancasila. Jakarta: Lentera Cendekia
[2]
Budiyanto.
2006 pendidikan kewarganegaraan untuk SMA Kelas XII, jakarta: Erlangga
[3]
Kaelan.
2010 pendidikan pancasila, paradigma: yogyakarta
[5]
Calam, Ahmad dan
Sobirin. 2008. Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa,
dan Bernegara. Saintikom.
No comments:
Post a Comment