MAKALAH KOMPETENSI GURU
A.
Pembahasan
1. Pengertian Kompetensi Guru
Guru sebagai seseorang yang berwenang untuk
mengajar dan mendidik peserta didik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi
yang baik agar upaya dalam mengkondisikan lingkungan belajar dapat merubah
perilaku peserta didik menjadi lebih baik secara efektif dan efisien. Menurut
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Kompetensi merupakan syarat yang harus dimiliki guru agar
dapat melaksanakan tugas dengan profesional sehingga mencapai tujuan pembelajaran
secara efektif dan efisien
Guru adalah profesi yang unik karena begitu banyaknya
kompetensi yang harus mereka miliki dalam melaksanakan tugasnya mempersiapkan
generasi yang akan datang. Guru juga merupakan profesi yang ditandai dengan
dimilikinya suatu kompetensi, guru yang berkompetensi adalah seorang yang
memiliki ketrampilan serta kemampuan sebagai guru dalam melaksanakan tugasnya.
Kompetensi guru merupakan suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan
dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru
agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang
tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi
dikategorikan mulai dari tingkat sederhana atau dasar hingga lebih sulit atau
kompleks yang pada gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan
atau pengalaman belajar, yang lazimnya terdiri dari:
1. Penguasaan Minimal Kompetensi Dasar.
2. Praktik Kompetensi Dasar.
3. Penambahan, Penyempurnaan, Atau Pengembangan
Terhadap Kompetensi atau keterampilan.
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan
personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan
spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi dasar profesi guru, yang
mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang
mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalitas. [1]
2. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Kompetensi ini tidak
diperoleh secara tiba-tiba tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus
dan sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun
selama dalam jabatan, yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan
lainnya dari masing-masing individu yang bersangkutan.
Kompetensi Pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak perlu
dikuasai guru. Kompetensi
Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam
mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas,
yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat
keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
a. Memahami peserta didik secara mendalam
yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal
ajar awal peserta didik.
b. Merancang pembelajaran,teermasuk
memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi
memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran,
menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik,
kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan
pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi
menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang
kondusif.
d. Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai
metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan
tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e. Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik
untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik
untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.[2]
3. Kompetensi Professional
Kompetensi Profesional
adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup
penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi
keilmuannya.
a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan
pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu.
b. Mengusai standar kompentensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu.
c. Mengembangkan materi pembelajaran yang
dimampu secara kreatif.
d. Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e. Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi
dan mengembangakan diri.
4. Kompetensi Personal
Kompetensi
personal adalah kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat
menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang
berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan
perwujudan. Kompetensi personal bisa juga disebut kompetensi kepribadian.
Kompetensi
kepribadian merupakan kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi
guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul
dalam perilaku sehari-hari. Ha ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan
falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki
nilai-nilai luhur. Di Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat
Pancasila yang mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi
kelestarian bangsa dan negaranya termasuk dalam kompetensi kepribadian guru.
Dengan demikian pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai
sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.
Dengan
kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, serta
membangkitkan motivasi belajar siswa. Oleh karena itu seorang guru dituntut
melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan
orang-orang yang dipimpinnya. Setiap guru mempunyai pribadi masing-masing
sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki. Ciri-ciri inilah yang membedakan
seorang guru dengan guru yang lainnya. Kepribadian sebenarnya adalah satu
masalah yang abstrak, hanya dapat dilihat dari penampilan, tindakan, ucapan,
cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan.
5. Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial adalah
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar.
1.
Bersikap
inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial keluarga.
2.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua dan masyarakat.
3.
Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya.
4.
Berkomunikasi
dengan lisan maupun tulisan.[3]
Dalam Standar Nasional Pendidikan,
Pasal 28 ayat (3) butir d, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi
sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (dalam
Mulyasa, 2007:173). Hal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam RPP tentang guru,
bahwa kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat
yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk:
1. Berkomunikasi secara lisan, tulisan,
dan isyarat.
2. Menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional.
3. Bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali peserta
didik.
4. Bergaul secara santun dengan masyarakat
sekitar.
Guru dengan kompetensi sosial yang baik
akan memiliki kesadaran tinggi untuk membina siswanya sehingga memiliki
kompetensi sosial yang sama dalam menyongsong dunia masa depan dan profesinya.
Untuk itu, guru harus mempersiapkan susunan kelas yang baik agar para siswa bisa
mengembangkan interaksi sosial mereka,[7]sehingga mereka terlatih untuk bisa
menjadi orang yang punya rasa empati pada sesama. Dengan demikian, susunan
tempat duduk harus memfasilitasi para siswa untuk berdiskusi, sharing
pemahamandan kerja kelompok. Dengan penyiapan tempat duduk seperti itu, guru
sudah berupaya mempersiapkan para siswanya membina sikap empati, bisa
berkontribusi terhadap sesama teman sekelas dalam pengetahuan, pemahaman, skil
dan ketrampilan, belajar berkomunikasi efektif, dengan menggunakan teman satu
kelompok sebagai komunikan, melatih kerjasama, melatih kerja kelompok, melatih
para siswa untuk bisa menghargai orang lain, dan berbagai kompetensi sosial
lainnya, yang bisa ditumbuhkembangkan melalui proses pembelajaran.
B. KESIMPULAN
Kompetensi guru merupakan suatu ukuran yang ditetapkan atau
dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi
seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan
bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
·
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik.
·
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan
kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi
teladan peserta didik.
·
Kompetensi profesional adalah kemampuan
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
·
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
DAFTAR
PUSTAKA
Malik,
Oemar. 2009. Pendidikan
Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Mulyasa, Enco. 2013. Standar Kompetensi dan Sertifikasi
Guru. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Gunawan,
Rudi. 2014. Pengembangan Kompetensi Guru IPS. Bandung : Alfabeta.
Moh. Roqib dan Nurfuadi. 2011. Kepribadian
Guru. Purwokerto : STAIN Purwokerto Press
Janawi.
2011. Kompetensi Guru Citra Guru
Profesional. Bangka Belitung : Shiddiq Press
No comments:
Post a Comment