1

loading...

Rabu, 17 Januari 2018

CARA KERJA ILMU SOSIAL HUMANIORA DAN KEAGAMAAN

CARA KERJA ILMU SOSIAL HUMANIORA DAN KEAGAMAAN


Ilmu-ilmu sosial adalah ilmu yang mempelajari manusia dalam hubungannya dengan manusia-manusia lainnya. Selain itu, dapat juga diartikan sebagai ilmu yang mempelajari perilaku dan aktivitas sosial dalam kehidupan bersama. Jadi yang dimaksud ilmu-ilmu sosial (social sciences) adalah  kelompok disiplin ilmu yang mempelajari aktivitas manusia dalam hubungannya dengan sesamanya. Dalam hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain, sangat dibutuhkan ilmu sosial humaniora, karena di dalamnya terdapat bagaimana cara berhubungan antara sesama manusia, sehingga dengan ilmu tersebut manusia akan dapat menjalin hubungan dengan manusia yang lainnya dengan menjalin hubungan yang baik.
Indonesia dipandang sebagai negeri muslim terbesar di dunia agaknya bukan semata-mata karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Negeri ini juga memiliki jumlah lembaga pendidikan Islam terbanyak dibanding dengan negeri-negeri muslim manapun. Sebagai umat muslim hendaknya harus mampu mengambil makna dari Islam itu sendiri, maka sangat dibutuhkan ilmu agama sebagai landasan dalam berhubungan antara manusia dengan tuhannya, sehingga umat muslim bukan hanya seorang yang beragama Islam, akan tetapi lebih utama adalah pengamalan dari Islam itu sendiri.

A.ILMU SOSIAL HUMANIORA
1.Pengertian Ilmu Sosial Humaniora
Ilmu pengetahuan dalam dinamikanya dapat diklasifikasi menjadi beberapa kategori. Menurut Taufik Abdullah (2006:33-34), ilmu terbagi dalam dua kategori besar yaitu ilmu eksakta dan noneksakta. Khusus ilmu noneksakta dipilah menjadi dua ; ilmu humaniora dan ilmu sosial. Ilmu yang berkaitan dengan filsafat, sastra, seni, dan bahasa dikategorikan dalam ilmu humaniora, sedangkan di luar itu adalah ilmu sosial. Pendapat serupa disampaikan Helius Syamsudin (2007:272), bahwa pengetahuan manusia (human knowledge) umumnya dapat diklasifikasikan atas tiga kelompok besar, yaitu ilmu-ilmu alamiah (natural sciences), ilmu-ilmu sosial (social sciences), dan ilmu-ilmu kemanusiaan (humanities). Ilmu alamiah mengkaji lingkungan hidup manusia, ilmu sosial mengkaji manusia dalam hubungannya dengan manusia-manusia lainnya, dan ilmu-ilmu kemanusiaan mengkaji manivestasi-manivestasi (eksistensi) kejiwaan manusia.
Sebagaimana disinggung di atas, bahwa ilmu-ilmu sosial adalah ilmu yang mempelajari manusia dalam hubungannya dengan manusia-manusia lainnya. Definisi serupa disampaikan Taufik Abdullah (2006:31), ilmu sosial adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kehidupan bersama.Sedangkan Dadang Supardan (2008:34-35) menyampaikan ilmu sosial (social science) adalah ilmu yang mempelajari perilaku dan aktivitas sosial dalam kehidupan bersama. Jadi yang dimaksud ilmu-ilmu sosial (social sciences) adalah  kelompok disiplin ilmu yang mempelajari aktivitas manusia dalam hubungannya dengan sesamanya.
Obyek material dari studi ilmu-ilmu sosial adalah berupa tingkah laku dalam tindakan yang khas manusia, ia bersifat bebas dan tidak bersifat deterministik, ia mengandung : pilihan, tanggung jawab, makna, pernyataan privat dan internal, konvensi, motif dan sebagainya (Tim Dosen Filsafat Ilmu.2007:4). Aktivitas manusia tersebut termasuk berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam menjalin hubungan sosial diantara sesamanya dan bersifat kondisionalitas. Dengan kata lain obyek tersebut sebagai gejala sosial. Gejala sosial memiliki karakteristik fisik namun diperlukan penjelasan yang lebih dalam untuk mampu menerangkan gejala tersebut, sebab tidak hanya mencakup fisik tetapi juga aspek sosiologis, psikologis, maupun kombinasi berbagai aspek.
Menurut Wallerstein (dalam Dadang Supardan.2008:34) yang termasuk disiplin ilmu sosial adalah sosiologi, antropologi, ekonomi, sejarah, psikologi, ilmu politik, dan hukum. Sedangkan menurut Robert Brown dalam karyanya Explanation in Social, ilmu-ilmu sosial meliputi ; sosiologi, ekonomi, sejarah, demografi, ilmu politik, dan psikologi (Taufik Abdullah.2006:33). Meskipun terdapat perbedaan pendapat tentang apa yang disebut ilmu sosial, namun semuanya mengarah kepada pemahaman yang sama, bahwa ilmu sosial adalah ilmu yang mempelajari perilaku dan aktivitas sosial dalam kehidupan bersama. Ilmu sosial dalam perkembangannya kemudian lahir berbagai spesialisasi disiplin ilmu-ilmu sosial, seperti; ilmu komunikasi, studi gender, dan lain-lainnya.
Secara umum ilmu pengetahuan yang termasuk dalam kelompok disiplin ilmu-ilmu sosial adalah :
1.Sosiologi adalah disiplin ilmu yang mempelajari tentang masyarakat dalam hubungan-hubungan antara orang-orang dalam masyarakat tersebut (interaksi sosial, kelompok sosial, gejala-gejala sosial, organisasi sosial, struktur sosial, proses sosial maupun perubahan sosial) (Soerjono Soekanto.2006:17-21).
2.Antropologi adalah studi tentang manusia yang berusaha menyusun generalisasi yang bermanfaat tentang umat manusia dan perilakunya, dan untuk memperoleh pengertian ataupun pemahaman yang lengkap tentang keanekaragaman manusia (Koentjaraningrat.1986:1-2)
3.Ilmu Geografi adalah the science of places, concerned with qualities an potentialities of countries (Vidal dela Blache dalam Dadang Supardan. 2008:227). Dalam pandangan ilmuwan geografi, secara sederhana geografi merupakan disiplin akademik yang terutama berkaitan dengan penguraian dan pemahaman atas perbedaan-perbedaan kewilayahan dalam distribusi lokasi di permukaan bumi, fokusnya pada lingkungan, tata ruang, dan tempat.
4.Ilmu Sejarah adalah ilmu yang yang berusaha untuk mendapatkan pengertian tentang segala sesuatu yang telah dialami (termasuk yang diucapkan, dipikirkan dan dilaksanakan) oleh manusia di masa lampau yang bukti-buktinya masih dapat ditelusuri/diketemukan masa sekarang. (Widja.1988:8)
5.Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk memenuhi kebutuhannya dalam mencapai kemakmuran yang diharapkan, dengan memilih penggunaan sumber daya produksi yang sifatnya terbatas (Samuelson dan Nordhaus.1990:5).
6.Psikologi adalah ilmu mengenai proses perilaku dan proses mental (Dadang Supardan.2008:425).
7.Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari masalah-masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Masalah-masalah kekuasaan itu menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem yang ada dan melaksanakan apa yang menjadi tujuan (Miriam Budihardjo. 1986:8).

2.Cara Kerja Ilmu-ilmu Sosial-Humaniora
Berbeda dengan ilmu-ilmu alam, ilmu-ilmu sosial-humaniora berkembang lebih kemudian dan perkembangannya tidak sepesat ilmu-ilmu alam.Hal ini karena, objek kajian ilmu-ilmu sosial-humaniora tidak sekedar sebatas fisik dan material tetapi lebih dibalik yang fisik dan materi dan bersifat lebih kompleks.Selain itu, dibandingkan dengan ilmu-ilmu alam, ilmu-ilmu sosial-humaniora nilai manfaatnya tidak bisa langsung dirasakan karena harus berproses dalam wacana yang panjang dan memerlukan negosiasi, kompromi, dan konsesus. Seperti halnya ilmu-ilmu alam, manusia juga sudah barang tentu membutuhkan ilmu-ilmu sosial-humaniora untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang tidak fiscal-material, melainkan lebih bersifat abstrak dan psikologis, seperti penemuan prinsip keadilan membawa manusia untuk mengatur prilaku sosialnya atas dasar prinsip tersebut, dan prinsip kemanusiaan membawa kepada sikap tidak diskriminatif atas orang lain meski berbeda ras, warna kulit, agama, etnis, budaya, dan lain sebagainya.
Dilihat dari sifat obyeknya, cara kerja ilmu-ilmu sosial humaniora bisa dirangkum dalam prinsip-prinsip seperti berikut :
a.    Gejala sosial-humaniora bersifat non-fisik, hidup dan dinamis.
Berbeda dengan ilmu-ilmu alam, dimana gejala-gejala yang ditelaah lebih bersifat “mati” baik yang ada dalam alam, pikiran (matematika), maupun dalam diri manusia, geala-gejala yang diamati dalam ilmu-ilmu sosial-humaniora bersifat hidup dan bergerak secara dinamis.Objek studi ilmu-ilmu sosial humaniora adalah manusia yang lebih spesifik lagi pada aspek sebelah dalam atau inner world-nya dan bukan outer world-nya yang menjadi ciri ilmu-ilmu alam. Berbeda dengan ilmu kedokteran, yang lebih membicarakan aspek luarnya manusia secara biologis atau fisik, ilmu-ilmu sosial humaniora lebih menekankan pada sisi bagian “dalam” manusia atau apa yang ada “di balik” manusiasecara fisik, pada innerside, mental life, mind-effect world, dan geistige welt.

b.   Obyek penelitian tak bisa diulang.
Gejala-gejala fisik dalam ilmu-ilmu alam, karena berupa benda-benda “mati” maka bersifat stagnan dan tidak berubah-ubah, dan karenanya bisa diamati secara berulang-ulang.  Sementara gejala-gejala sosial humaniora memiliki keunikan-keunikan dan kemungkinan bergerak sangat besar, karena mereka tidak stagnan dan tidak statis.Masalah sosial kemanusiaan sering bersifat sangat spesifik dan konteks historis tertentu.Kejadian sosial mungkin yang dulu pernah terjadi barangali secara mirip bisa terulang dalam masa sekarang atau nanti, tetapi tetap secara keseluruhan tak pernah bisa serupa. Misalnya prilaku kerusuhan sosial orang-orang di Surakarta dulu prnah diteliti, dan sekarang ilmuwan sosial mencoba meneliti kembali prilaku kerusuhan sosial mereka itu, maka tidak akan pernah mungkin sama karena sikap, emosi, dan pengetahuan informan berkembang dan bahkan dimungkinkan berubah sama sekali dan ditambah lagi perubahan-perubahan konteks sosio-budaya-politiknya.
Dengan demikian gejala-gejala sosial-humaniora cenderung tidak bisa ditelaah secara berulang-ulang, karena gejala-gejala tersebut bergerak seiring dengan dinamika konteks historisnya.Jika dalam ilmu-ilmu alam, gejala-gejala alam bisa ditelah secara berulang-ulang, sehingga mampu dihasilkan hukum-hukum obyektif dan nomotetik, sedangkan dalam ilmu sosial humaniora hanya dilukiskan keunikannya atau bersifat idiographic.Ilmu-ilmu sosial humaniora hanya memahami, memaknai dan menafsirkan gejala-gejala sosial humaniora, bukanmenemukan dan menerangkan secara pasti. Pemahaman, pemaknaan, dan penafsiran ini lebih besar kemungkinan menghasilkan kesimpulan yang berbeda, bahkan bertentangan, daripada menghasilkan kesimpulan yang sama.

c.    Pengamatan relative lebih sulit dan kompleks.
Mengingat sifat gejala-gejala sosial-humaniora yang bergerak dan bahkan berubah, maka bisa dibayangkan ilmuwan sosial-humaniora dalam mengamati mereka sudah barang tentu lebih sulit dan kompleks. Karena yang diamati adalah apa yang ada dibalik kenampakan fisik dari manusiadan bentuk-bentuk hubungan sosial mereka. Melihat seseorang tersenyum pada orang lain adalah hal yang sering bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi dalam ilmu sosial-humaniora dapat bermakna banyak, orang yang tersenyum bisa karena ia senang dengan orang yang dilihatnya, karena orang yang dilihatnya adalh lucu dan aneh atau bahkan karena ia tidak senang pada orang yang dilihatnya tetapi agar tidak terlihat oleh mata orang-orang disekitarnya bahwa ia tidak senang pada orang yang dilihatnya.
Van dalen menambahkan bahwa ilmuwan alam berkaitan dengan gejala fisik yang bersifat umum, dan pengamatannya hanya meliputi variabel dalam jumlah yang relative kecil dan karenanya mudah diukur secara tepat dan pasti; sedangkan ilmu-ilmu sosial humaniora mempelajari manusia baik selaku perorangan maupun selaku anggota dari suatu kelompok sosial yang menyebabkan situasinya bertambah rumit, dan karenanya variabel dalam penelaahan sosial humaniora relative lebih banyak dan kompleks serta kadang-kadang membingungkan.
Kuntowijoyo tentang hal ini menggarisbawahi bahwa manusia memiliki free will dan kesadaran, karena itulah, ia bukan benda yang ditentukan menurut hukum-hukum yang baku sebagaimana benda-benda mati lainnya yang tak memiliki kesadaran apalagi kebebasan kehendak. Benda mati bisa dikontrol dan dikendalikan secara pasti, tetapi manusia tidak bisa karena disamping dikendalikan, ia juga bisa mengendalikan orang lain. Determinisme dalam segala bentuk apakah itu ekonomi, lingkungan alam, lingkungan sosial, politik dan budaya hanya berharga sebagai dependent variabel, tetapi tidak pernah menjadi independent variabel.Oleh karena itu, jelas bahwa pengamatan dalam ilmu-ilmu sosial humaniora adalah jauh lebih kompleks, subyek dan obyek penelitian adalah makhluk yang sama-sama sadar yang jelas tidak mudah menangkap dan ditangkap semudah menangkap realitas benda, batu misalnya.

d. Subyek pengamat juga sebagai bagian integral dari obyek yang diamati.
Subyek pengamat atau peneliti dalam ilmu sosial humaniora jelas jauh berbeda dengan ilmu alam. Dalam ilmu alam, subyek pengamat bisa mengambil jarak dan fokus pada obyektivitas yang diamati, tetapi dalam ilmu sosial humaniora karena subyek dan obyek adalah manusia yang memiliki motif dan tujuan dalam setiap tingkah lakunya, makasubyek yang mengamati tidak mungkin bias mengambil jarak dari onyek yang diamati dan menerapkan prinsip obyektivistik, dan tampaknya lebih condong ke prinsip subyektivistik.  Karena subyek yang mengamati adalah manusia yang juga memiliki kecenderungan nilai tertentu tentang hidup maka ia menjadi bagian integral dari obyek yang diamati yang juga manusia itu.
Dalam “membongkar” motif, tujuan dari perbuatan yang dilakukan manusia, maka peneliti tidak bisa melepaskan dari kecenderungan-kecenderungan nilai individu yang sedang dipeganginya. Dengan cara ini, obyek sosial humaniora yang sama diamati oleh beberapa pengamat hampir bisa dipastikan tidak akan menghasilkan kesimpulan yang tunggal, tetapi cenderung beragam dalam interpretasinya karena subyek pengamat sosial humaniora bukanlah sekedar spectator saja tetapi juga terlibat baik secara emosional maupun rasional dalam dan merupakan bagian integral dari obyek yang diamatinya.

e.    Memiliki daya prediktif yang relative lebih sulit dan tak terkontrol.
Suatu teori sebagai hasil suatu pengamatan sosial humaniora tidak serta merta bisa dengan mudah untuk memprediksikan kejadian sosial humaniora berikutnya. Hal ini dikarenakan dalam ilmu sosial humaniora, pola-pola prilaku sosial humaniora yang sama belum tentu akan mengakibatkan kejadian yang sama. Meskipun demikian, bukan berarti hasil temuan dalam ilmu-ilmu sosial humaniora tidak bisa dipakai sama sekali untuk meramalkan kejadian-kejadian sosial lain sebagai akibatnya dalam waktu dan tempat yang berlainan, tetap bisa tetapi tidak mungkin sepasti dan semudah ilmu-ilmu alam.
B.ILMU KEAGAMAAN
1.Pengertian Ilmu Keagamaan
Ilmu dalam pengertian secara umum adalah pengetahuan yang sistematis dan terstruktur.Sedangkan agama adalah suatu bentuk penghambaan manusia kepada Tuhannya, yaitu bentuk kepasrahan dan rasa syukur atas nikmat-nikmat dari Tuhan.Di dalam ilmu keagamaan terdapat pembelajaran yang sangat kompleks, selain pembelajaran tentang bagaimana manusia berhubungan dengan Tuhan, maupun hubungan manusia dengan sesamanya, dan juga dengan alam.Ketiga hal tersebut haruslah dipelajari dengan seimbang.
Adapun pengertian ilmu agama juga dapat didefinisikan dalam beberapa pendapat, antara lain
1.      Ilmu yang disusun dengan tujuan menerangkan dan menafsirkan kitab serta sunnah, seperti: Ushul Fiqhi, Ulum Al-Qur’an, tata bahasa Arab, Logika, Filsafat, Hermeneutik dan lain-lain;
2.      Ilmu yang diperoleh dari hasil penafsiran dan penjelasan kitab dan sunnah.
3.      Ilmu yang diperoleh dari hasil penyingkapan mukjizat ilmiah  Al-Qur’an dan Sunnah.
4.      Setiap pengetahuan yang diperoleh melalui metode eksperimen, akal dan agama.
Pendidikan nilai merupakan bagian yang inhern dalam proses pendidikan Islam di Indonesia. Ia mengalami perkembangan dan dinamika sesuai dengan tantangan yang dihadapinya. Ia juga membawakan pesan substansial yang permanen dari masa kemasa dengan merujuk pada sumber nilai yang dipeganginya. Dalam kondisi ini tarik menarik antara tuntutan perubahan dan kepatuhan akan sebuah nilai akan melahirkan variasi dalam proses dan pendekatan dalam pendidikan Islam.

2.Cara Kerja Ilmu Agama
Dewasa ini, dapat dilihat bahwa pendidikan Islam berkembang pesat.Pada tahun-tahun pertama dekade ini muncul gagasan-gagasan baru dalam usaha pengembangan pendidikan Islam.Secara keseluruhan gagasan-gagasan itu merupakan pemikiran untuk menghindari kebuntuan pembaharuan yang sudah berlangsung sejak pertengahan dekade 1970-an. Sudah menjadi keperihatinan banyak kalangan bahwa kajian Islam di lembaga-lembaga pendidikan Islam nampaknya berhenti pada dasar-dasar rasionalisme dan komparatifisme yang sudah diletakkan oleh tokoh-tokoh pembaharu seperti Harun Nasution dan Mukti Ali.
Dunia pendidikan Islam sebagian besar masih mengikuti paham Islam klasikyang didominasi oleh ulum al-asyar’i. Memasuki dunia modern, tradisi itu mengalami kesenjangan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah sangat kuat mempengaruhi peradaban ummat manusia hingga dewasa ini. Kesenjangan itu telah menghadapkan dunia pendidikan Islam dengan tiga situasi yang buruk: pertama, dikotomi yang berkepanjangan antara ilmu agama dan ilmu umum; kedua, keterasingan pengajaran ilmu-ilmu keagamaan dari realitas kemoderenan; dan ketiga, menjauhnya kemajuan ilmu pengetahuan dari nilai-nilai agama pada aspek-aspek fundamental ilmu pengetahuan itu sendiri, sehingga penyelesaianya memerlukan penanganan yang serius.
Dalam hubungan agama dan ilmu pengetahuan, secara garis besar terdapat dua pandangan yang berkembang di Indonesia, tetapi kedua-duanya belum diwujudkan dalam usaha yang serius dan terus menerus.Sebagian pandangan berasumsi bahwa ilmu pengetahuan sebagai produk dari kegiatan ilmiah bersifat netral [bebas nilai].Meskipun lahir dan berkembang dalam masyarakat Barat yang sekuler, ilmu pengetahuan sebagaimana adanya dapat digunakan untuk kepentingan ummat manusia. Kaum muslimin dengan jiwa ke-Islamannya yang mantap dengan menggunakan ilmu pengetahuan itu dan dijamin tidak akan hanyut dalam arus sekularisasi. Dalam konteks ini, gagasan Islamisasi dipandang sikap apriori, semata-semata karena ilmu pengetahuan modern dikemabngakan oleh ilmuwan-ilmuwan Barat.
Pada tataran yang paling sederhana, Islamisasi ilmu pengetahuan sering dilakukan dengan mencarikan doktrin-doktrin agama yang relevan.Bangunan ilmu pengetahuan modern sepenuhnya diterima, hampir tanpa gugatan yang kritis, tetapi ditambahkan dan diperkuat dengan ketentuan-ketentuan teks-teks (nushush)Al-Qur’an dan al-Hadits yang mendukung. Cara kerja Islamisasi ilmu pengetahuan yang sederhana ini tidak jauh berbeda dengan cara kalangan Islam yang mengadopsi ideologi modern tertentu dengan dalil-dalil yang relevan, seperti munculnya faham sosialisme Islam. Pada tahap awal, langkah ini cukup berguna sebatas menghidupkan semangat ke-Islaman meskipun tidak menyelesaikan masalah yang sebenarnya.
Tahap yang cukup signifikan dalam Islamisasi ilmu pengetahuan adalah usaha membangun basis-basis ke-Islaman yang tangguh untuk semua disiplin ilmu.Usaha ini biasa disebut dengan Islamisasi disiplin ilmu [Islamisasion of disciplines].Daripada mempersoalkan aspek-aspek filosofis ilmu pengetahuan secara mendasar, Islamisasi disiplin ilmu lebih langsung mengenai secara kritis teori-teori ilmu pengetahuan yang sudah berkembang. Keseriusan usaha ini terletak pada proses seleksi, identifikasi, dan klasifikasi teori-teori yang relevan dan tidak relevan dengan Islam. Dengan demikian, penggunaan dalil-dalil keagamaan tidak selalu untuk mengabsahkan teori yang ada, tetapi juga untuk menolak dan sekaligus menawarkan alternatif terhadap teori yang berlawanan dengan ajaran Islam. Proses ini secara otomatis ikut memperkaya teori-teori ilmu pengetahuan itu sendiri dengan munculnya berbagai versi (mazhab).


Metode Penelitian Eksperimen

Metode Penelitian Eksperimen


A.    Pengertian Metode Penelitian Eksperimen
Eureka Pendidikan. Arboleda (1981: 27) mendefinisikan eksperimen sebagai suatu penelitian yang dengan sengaja peneliti melakukan manipulasi terhadap satu atau lebih variable dengan suatu cara tertentu sehingga berpengaruh pada satu atau lebih variabel lain yang di ukur. Selain itu, Gay (1981: 207-208) menyatakan bahwa metode penelitian eksperimen tal merupakan satu-satunya metode penelitian yang dapat menguji secara benar hipotesis menyangkut hubungan kausal (sebab akibat).
Dalam penelitian eksperimen dilakukan manipulasi paling sedikit satu variabel, mengontrol varibel lain yang relevan dan mengobservasi efek atau pengaruhnya terhadap satu atau lebih variable terikat. Kerlinger (2006: 315) menambahkan definisi eksperimen sebagai suatu penelitian ilmiah dimana peneliti memanipulasi dan mengontrol satu atau lebih variable bebas dan melakukan pengamatan terhadap variabel-variabel terikat untuk menemukan variasi yang muncul bersamaan dengan manipulasi terhadap variable bebas tersebut. Lebih lanjut dijelaskan, variabel yang dimanipulasi disebut variable bebas dan variabel yang akan dilihat pengaruhnya disebut variabel terikat.
Sementara itu, tujuan penelitian eksperimen diungkapkan oleh Isaac dan Michael (1977: 24) yaitu untuk meneliti kemungkinan sebab akibat dengan mengenakan satu atau lebih kondisi perlakuan pada satu atau lebih kelompok eksperimen dan membandingkan hasilnya dengan satu atau lebih kelompok kontrol yang tidak diberi perlakuan.
Dalam penelitian eksperimen, dibedakan pengertian antara kelompok eksperimen dan kelompok kontrol. Kelompok eksperimen adalah kelompok yang diberi perlakuan berupa variabel bebas, sedangkan kelompok kontrol adalah kelompok yang tidak diberi perlakuan apapun atau diberi perlakuan natural (Azwar, 2007: 110). Berdasarkan pendapat beberapa ahli yang dinyatakan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa penelitian eksperimen adalah penelitian yang bertujuan untuk mengidentifikasi hubungan sebab akibat dari satu atau lebih variabel terikat dengan melakukan manipulasi variabel bebas pada suatu keadaan yang terkendali (variabel kontrol).
Eksperimen merupakan salah satu metode penelitian yang dapat dipilih dan digunakan dalam penelitian pembelajaran pada latar kelas (PTK). Penelitian eksperimental dapat diartikan sebagai sebuah studi yang objektif, sistematis, dan terkontrol untuk memprediksi atau mengontrol fenomena. Penelitian eksperimen bertujuan untuk menyelidiki hubungan sebab akibat (cause and effect relationship), dengan cara mengekspos satu atau lebih kelompok eksperimental dan satu atau lebih kondisi eksperimen. Hasilnya dibandingkan dengan satu atau lebih kelompok kontrol yang tidak dikenai perlakuan (Danim, 2OO2).

B.     KarakteristikPenelitian Eksperimen
Suatu metode penelitian eksperimen memiliki beberapa karakteristik khusus dalam pelaksanaan yang membedakan dengan metode penelitian lainnya. Mc Millan dan Schumacher (2010, 258-259) menyatakan bahwa terdapat enam karakteristik metode penelitian eksperimen, yaitu:
1.      Hipotesis dibangun dari teori (konstruk)
Pada penelitian eksperimenter dapat hipotesis yang dibangun berdasarkan teori yang relevan dengan masalah penelitian. Konstruk hipotesis menjelaskan sebab dan akibat penelitian dan mendukung indikasi yang jelas tentang generalisasi penelitian. Hipotesis yang dinyatakan dengan spesifik mengakibatkan rentang hasil dapat dibatasi dan faktor peubah lain yang mempengaruhi penelitian dapat dikurangi.

2.      Kesetaraan statistik antar kelas perlakuan dan kelas control
Penelitian eksperimen mengharuskan kesetaraan individu dalam kelas control dan kelas eksperimen (kelas perlakuan). Hal ini diperlukan untuk mengatur variabel-variabel yang mungkin menyebabkan kesimpulan penelitian menjadi tidak valid. Selain itu, pemilihan sampel secara acak atau pun tidak acak juga dipengaruhi oleh banyak faktor. Implemetasi pemilihan sampel secara acak dilakukan jika perlakuan tidak dapat dilakukan pada semua subjek dalam waktu yang bersamaan.

3.      Semua variable control dan variable terikat diaplikasikan terhadap subjek secara merata
Pada penelitian eksperimen, peneliti mengontrol perlakuan atau melakukan manipulasi searah. Manipulasi memberikan arti bahwa peneliti mengontrol perlakuan spesifik, treatment, atau kondisi setiap kelompok. Variable bebas inilah yang menjadi karakteristik dalam penelitian eksperimen. Dalam penelitian pendidikan terdapat beberapa variabel yang dapat dimanipulasi dan tidak dapat dimanipulasi.Variabel bebas yang dapat dimanipulasi contohnya metode pengajaran dan ukuran besar kelompok tetapi variabel yang tidak dapat dimanipulasi contohnya jenis kelamin dan status sosial. Menurut Gay (1981, 209-2010), walaupun desain penelitian eksperimen dapat mencakup beberapa variabel yang ditentukan, setidaknya satu variabel harus dimanipulasi.

4.      Setiap variable bebas dan terikat dapat di ukur
Salah satus yarat yang harus dimiliki variable dalam penelitian eksperimen yaitu setiap variable dapat diukur baik variable bebas maupun variable terikat. Jika penelitian telah dilaksanakan tetapi ditemukan data yang tidak dapat diukur atau tidak bersifat kuantitatif maka penelitian tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penelitian eksperimen.

5.      Penelitian menggunakan statistic inferensial
Penelitian eksperimen menggunakan statistic inferensial untuk membuat pernyatan kemungkinan tentang hasil penelitian. Terdapat dua alasan penggunaan statistik inferensial, yaitu : (1), karena pengukuran dalam penelitian pendidikan tidak sempurna (banyak dipengaruhi oleh variabel-variabel diluar variabel bebas); dan (2), karena dilakukan generalisasi hasil pada group yang sama atau populasi.

6.      Seluruh variable penelitian dapat dikontrol
Pada penelitian eksperimen terdapat variabel-variabel luar (extraneous) selain variable bebas dan variable terikat. Hal perlu dilakukan dalam penelitian adalah mengontrol variabel extraneous dan memastikan bahwa variable tersebut tidak mempengaruhi variable terikat atau menjaga agar memiliki pengaruh yang sama pada semua group.

Danim (2002) menyebutkan beberapa karakteristik penelitian eksperimental, yaitu : (1), variabel-veriabel penelitian dan kondisi eksperimental diatur secara tertib ketat (rigorous management), baik dengan menetapkan kontrol, memanipulasi langsung, maupun random (rambang). (2), adanya kelompok kontrol sebagai data dasar (base line) untuk dibandingkan dengan kelompok eksperimental. (3), penelitian ini memusatkan diri pada pengontrolan variansi, untuk memaksimalkan variansi variabel yang berkaitan dengan hipotesis penelitian, meminimalkan variansi variabel pengganggu yang mungkin mempengaruhi hasil eksperimen, tetapi tidak menjadi tujuan penelitian. Di samping itu, penelitian ini meminimalkan variansi kekeliruan, termasuk kekeliruan pengukuran. Untuk itu, sebaiknya pemilihan dan penentuan subjek, serta penempatan subjek dalarn kelompok-kelompok dilakukan secara acak. (4), validitas internal (internal validity) mutlak diperlukan pada rancangan penelitian eksperimental, untuk mengetahui apakah manipulasi eksperimental yang dilakukan pada saat studi ini memang benar-benar menimbulkan perbedaan. (5), validitas eksternalnya (external validity) berkaitan dengan bagaimana kerepresentatifan penemuan penelitian dan berkaitan pula dengan penggeneralisasian pada kondisi yang sama. (6), semua variabel penting diusahakan konstan, kecuali variabel perlakuan yang secara sengaja dimanipulasikan atau dibiarkan bervariabel.
III. Langkah-Langkah Kegiatan Penelitian Eksperimen
Pada umumnya, penelitian eksperirnental dilakukan dengan menempuh langkah-langkah seperti berikut, yaitu :
1. Melakukan kajian secara induktif yang berkait erat dengan permasalahan yang hendak dipecahkan.
2.  Mengidentifikasi dan mendefinisikan masalah.
3. Melakukan studi literatur dan beberapa sumber yang relevan, memformulasikan hipotesis penelitian, menentukan variabel, dan merumuskan definisi operasional dan definisi istilah.
4.  Membuat rencana penelitian yang didalamnya mencakup kegiatan :
a). Mengidentifikasi variabel luar yang tidak diperlukan, tetapi memungkinkan terjadinya kontaminasi proses eksperimen;
b). Menentukan cara mengontrol;
c). Memilih rancangan penelitian yang tepat;
d). Menentukan populasi, memilih sampel (contoh) yang mewakili serta memilih sejumlah subjek penelitian;
e). Membagi subjek dalam kelompok kontrol maupun kelompok eksperimen;
f). Membuat instrumen, memvalidasi instrumen dan melakukan studi pendahuluan agar diperoleh instrumen yang memenuhi persyaratan untuk mengambil data yang diperlukan;
g). mengidentifikasi prosedur pengumpulan data, dan menentukan hipotesis.
5.  Melaksanakan eksperimen.
6.  Mengumpulkan data kasar dan proses eksperimen.
7.  Mengorganisasikan dan mendeskripsikan data sesuai dengan variabel yang telah
ditentukan.
8. Menganalisis data dan melakukan tes signifikansi dengan teknik statistika yang relevan untuk menentukan tahap signifikasi hasilnya.
9. Menginterpretasikan hasil, perumusan kesimpulan, pembahasan, dan pembuatan laporan (Sukardi, 2003).
IV. Rancangan Penelitian Eksperimen
Rancangan yang akan diterapkan dalam penelitian eksperimen meliputi : pra-eksperimental, eksperimen murni, dan eksperimen kuasi.
(1). Rancangan Pra-Eksperimental
Rancangan pra-eksperirnental yang sederhana ini berguna untuk mendapatkan informasi awal terhadap pertanyaan pada penelitian. Ada tiga hal yang lazim digunakan pada rancangan pra-eksperimental, yaitu :
a). Studi kasus bentuk tunggal (one-shot case study)
b). Tes awal – tes akhir kelompok tunggal (the one group pretest posttest)
c). Perbandingan kelompok statis (the static group comparison design)

(2). Rancangan Eksperimen Murni
Rancangan eksperimen murni ini mempunyai tiga karakteristik, yaitu :
a). Adanya kelompok kontrol.
b). Siswa ditarik secara ramdom dan ditandai untuk masing-masing kelompok.
c). Sebuah tes awal diberikan untuk mengetahui perbedaan antar kelompok.

Dua rancangan eksperimen secara garis besar dijelaskan sebagai berikut.
a). Rancangan secara acak dengan tes akhir dan kelompok kontrol (the randomized
posttest only control group design)
b). Secara acak dengan tes awal dan tes akhir dengan kelompok kontrol (the
randomized pretest-posttest control group design)
c). Empat kelompok solomon (the randomized solomon four group design)
d). Rancangan secara acak dengan pemasangan subjek melalui tes tes akhir dan
kelompok kontrol (the randomized posttest – only control group design)
e). Rancangan secara acak dengan pemasangan subjek melalui tes awal-tes akhir dan kelompok kontrol (the randomized pretest – posttest cont rot group design, using)
(3). RancanganEksperimenKuasi/Semu (Quasi—Experimental Design)
Rancangan eksperimental kuasi ini memiliki kesepakatan praktis antara eksperimen kebenaran dan sikap asih manusia terhadap bahasa yang ingin diteliti. Beberapa rancangan eksperimen kuasi (eksperimen semu), yaitu:
a). Rancangan dengan pemasangan subjek melalui tes akhir dan kelompok kontrol (the
randomized posttest – only control group design, using matched subject).
b). Rancangan dengan pemasangan subjek melalui tes awal-tes akhir dan kelompok
kontrol (the randomnized posttest – only control group design, using matched subject),
c). Rancangan tiga perlakuan dengan pengaruh imbangan (a three treatment counter
balanced, using matched subject) .
d). Rancangan rangkaian waktu (a basic time-series design)
e). Rancangan faktorial (factorial design).

                                                        


Referensi

Arboleda, C. R. 1981. Communications Research. Manila: CFA.
Azwar, Saifuddin. 2007. SikapManusia. TeoridanPengukurannya.Edisi ke-2. Yogyakarta: PustakaPelajar.
Gay, L. R. 1981. Educational Research: Competencies for Anlysis and Application. London: Prentice-Hall International (UK) ltd.
Isaac, S. dan William B. M. 1977. Handbook in Reasearch and Evaluation: For Education and the Behavioral Sciences. First edition. San Diego, CA: EdiTS
Kerlinger. 2006. Asas-asasPenelitian BehavioralEdisiKetiga. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
McMillan, J.H. dan Schumacher, S. 2010. Research in Education (Evidence Based Inquiry)Seventh Edition. London: Pearson.

Source:
http://www.eurekapendidikan.com/2015/11/metode-penelitian-eksperimen.html
DisalindanDipublikasikanmelalui Eureka Pendidikan
Faisal, S. 1982. MetodologiPenelitianPendidikan.Surabaya: Usaha Nasional
Fuchan, A. 2004.PengantarPenelitiandalamPendidikan. Yogyakarta: PustakaPelajar

<BACA SELENGKAPNYA DI BUKU “ DESIGN ACTION RESEARCH” KARYA “ERNA FEBRU ARIES S.,“ SUDAH DILENGKAPI DENGAN CONTOH-CONTOH LAPORAN PENELITIAN LENGKAP …. HUBUNGI SEGERA 081 803 802 797

TUGAS PENGANTAR ILMU HUKUM

TUGAS TERSTRUKTUR KELOMPOK
PENGANTAR ILMU HUKUM

BAB IV
1.      HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
a.       Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan tentang tingkah laku berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanannya dengan suatu sanksi. Hukumnya terdapat dalam peraturan-peraturan hukum seperti hakim, jaksa, pengacara, dosen hukum, notaries,dan pegawai biro.
      Hukum itu bukanlah merupakan tujuan, tetapi sarana atau alat untuk mencapai tujuan yang sifatnya non-yuridis dan berkembang karena rangsangan dari luar hukum. Hukum mengatur hubungan hukum. Hubungan hukum itu terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri. Ikatan-ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban. Dalam mengatur hubungan-hubungan hukum itu caranya beraneka ragam. Kadang hanya dirumuskan kewajiban-kewajiban seperti misalnya pada hukum pidana, yang sebagian besar peraturan-peraturannya terdiri dari kewajiban-kewajiban.
      Hukum menyesuaiakan kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya, berusaha mencari keseimbangan antara kebebasan kepada individu dan melindungi masyarakat terhadap kebebasan individu. Mengingat bahwa masyarakat itu terdiri dari individu-individu yang menyebabkan terjadinya intraksi, maka akan selalu terjadi konflik atau ketegangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat. Hukum berusaha menampung ketegangan atau konflik ini sebaik-baiknya.
      Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaedah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif, umum karena berlaku bagi setiap orang dan normative karena menetukan apa yang seharusnya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menetukan bagaimana caranya melaksankan kepatuhan kepada kaedah-kaedah.  
      Dalam literature hukum belanda disebut “objectief recht”, obyektif karena sifatnya umum, mengikat setiap orang. Kata “recht” dalam bahasa hukum belanda dibagi menjadi dua, yaitu “objectief recht” yang berarti hukum dan “subjectief recht” yang berarti hak dan kewajiban.
b.      Hak Dan Kewajiban
Hukum harus di bedakan dari hak dan kewajiban,yang timbul kalau hukum itu diterapkan terhadap peristiwa kongkrit.tetapi kedua duanya tidak dapat di pisahkan satu sama lain.
Tatanan yang di ciptakan oleh hukum itu harus menjadi kenyataan apabila kepada subyek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban.setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua segi yang isisnya di satu pihak hak,sedang di pihak lain kewajiban.tidak ada hak tanpa kewajiban,sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.
Arti’’subjectief recht’’sesungguhnya adalah hak dan kewajiban.Akan tetapi pada umumnya yang dimaksud dengan ’’subjectief recht hanyalah hak saja tidak termasuk kewajiban.
Hak itu member kenikmatan dan kelulasaan kepada individu  dalam melaksanakanya,sedangkan kewajiban merupakan pembatasan dan beban,sehingga yang menonjol ialah segi aktif dalam hubungan hukum itu,yaitu hak.Kita lihat juga bahwa yang pada umumnya di tonjolkan adalah hak hak asasi,sedangkan mengenai kewajiban kewajiban asasi dapat lah dikatakan tidak pernah di sebut sebut.
Hak dan kewajiban bukanlah merupakan kumpulan peraturan atau kaedah,melainkan merupakan perimbangan kekuasaan dalam bentuk hak individual di satu pihak yang tercermin pada kewajiban pada pihak lawan.kalau ada haka maka ada kewajiban.Hak dan kewajiban ini merupakan kewenangan yang di berikan kepada seseorang oleh hukum.
Kalau hukum itu sifatnya umum karena berlaku bagi setiap orang,maka hak dan kewajiban sifatnya individual,melekat pada individu.Hak adalalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum,sedangakan kepentingan adalah tutunan perorangan atau kelompok yang di harapkan untuk dipenuhi.Kepentingan hakikat nya mengandung kekuasaan yang di jamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakanya.
Di zaman hindia belanda dikenal dalam berbagai perundang-undangan istilah”publieke orde”( ketertiban), “ geode zeden”( kebiasan baik), “openbare orde”( ketertiban umum). Didalam invres no. 9 tahun 1973 tentang pelaksanan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya, ditentukan dalam pasal 1 bahwa kegiatan bersifat kepentingan umum apabila menyangkut :
1.      Kepentingan bangsa dan Negara
2.      Kepentingan masyarakat luas
3.      Kepentingan rakyat banyak atau bersama
4.      Kepentingan pembangunan
Di samping itu kegiatan kepentingan umum itu meliputi bidang-bidang pertahanan, pekerjaan umum,perlengkapan umum, jasa umum, keagaman, ilmu pengentahuan dan seni budaya, kesehatan, olahraga, keselamatan umum terhadap bencana alam, kesejahteran sosial, makam atau kuburan, pariwisata dan rekreasi, usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteran.
Undang-undang no. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan menetukan dalam pasal 4 ayat 3 bahwa usaha-usaha yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum adalah kegiatan yang harus memenuhi syarat-syarat sebgai berikut :
1.      Semata-mata bersifat sosial dalam bidang keagaman, pendidikan, kesehatan, dan kebudayan.
2.      Semata-mata bertujuan membantu kesejahteran masyarakat umum
3.      Tidak bertujuan mencari laba
Dalam penjelasan pasal 49 UU no.5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara dikatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara.
UU no.5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam penjelasan pasal 32 dikatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara atau kepentingan masyarakat luas.
Dalam pasal 4 ayat 1 UU no.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dikatakan pelestarian ditunjukan untuk kepentingan umum pengaturan benda cagar budaya juga dapat menunjang pembangunan nasional dibidang ilmu pengetahuan pendidikan, pariwisata dan lain-lain.
Penjelasan pasal 2 UU no.12 tahun 1992 tentang perkeretaapian berbunyi bahwa asas kepentingan umum yaitu bahwa perkeretaapian harus lebih mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas. Rumusan serupa kita jumpai dalam penjelasan pasal 2 uu no.14 tahun 1992 tentang penerbangan didalam konsiderans keppres no.55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi peleksanan pembangunan untuk kepentingan umum, dikatakan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum diusahakan dengan cara yang seimbang dan untuk tingkat pertama ditempuh dengan cara musyawarah langsung dengan para pemegang hak atas tanah dan dalam pasal 1 butir 3 dikatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Pasal 3 menggatakan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah. Dalam pasal 5 terdapat pembatasan pembangunan untuk kepentingan umum, yaitu untuk : kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan yang disebut secara enunsiatip dan kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud dalam angka 1 yang ditetapkan dengan keppres.
Dari berbagai peraturan perundang-undangan tersebut dapat disimpulkan adanya kriteria tentang kepentingan umum, bersifat sosial, bertujuan membantu meningkatkan kesejahteran masyarakat umum dan tidak bertujuan mencari keuntungan atau laba. Kecuali itu apa yang disebut kepentingan umum itu menyangkut kepentingan bangsa dan Negara, pelayanan umum dalam masyarakat luas, rakyat banyak dan pembangunan. Di samping itu kempetingan umum masih di rinci lebih lanjut meliputi bidang-bidang yang banyak jumlahnya (infers no.9 tahun 1973, keppres no 55 tahun 1993).
Kepentingan umum adalah kepentingan yang harus didahulukan dari kepentingan yang lain dengan tetap memperhaikan propesi pentingnya dan tetap menghormati kepentingan-kepentingan yang lain. Dalam hal ini tidak berarti bahwa ada kewerdaan atau tingkatan urutan yang tetap antara kepentingan yang termasuk kepentingan dan kepentingan yang lainnya.
Kalau dikatakan bahwa kepentingan umum merupakan kepentingan ( urusan) pemerintah, maka dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kepentingan pemerintah belum tentu atau tidak selalu merupakan kepentingan umum. Kepentingan ( urusan ) pemerintah adakalanya harus mengalah terhadap kentingan lain ( kepentingan umum).
Yang dinamakan kewajiban ialah suatu beban yang bersifat kontraktual. Hak dan kewajiban itu timbul apabila terjadi hubungan hukum antara dua pihak yang didasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian. Jadi selama hubungan hukum yang lahir diperjanjian itu belum berakhir, maka pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk memenuhinya. Sebaliknya apa yang dinamakan tangung jawab adalah beban yang sifat nya moral. Maka tangung jawab itu tampak lebih menonjol. Jadi kewajiban merupakan beban kontraktual, sedangkan tangung jawab merupakan beban moral.
Hukum hanya mempunyai arti yang pasif apabila tidak dapat terapkan terhadap peristiwa konkrit. Konkrittisasi hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan perantaran peristiwa hukum. Untuk terjadinya hak dan kewajiban diperlukan terjadinya suatu peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat : saya membeli buku, akibat yang dikaitkan oleh hukum ialah saya wajib membayar dan berhak atas buku itu.
Hukum itu sendiri tidak mungkin mempunyai akibat hukum karena sifatnya pasif : masi perlu terjadinya peristiwa hukum untuk adanya akibat hukum. Ketentuan “barang siapa membunuh dihukum” tidaklah mempunyai akibat hukum kalau tidak terjadi pembunuhan.                                                       Peristiwa hukum pada hakikatnya adalah kejadian, keadaan atau perbuatan orang yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum. Termasuk kejadian adalah lahiran atau kematiaan, sedangkan yang merupakan keadaan misalnya adalah umur, yang menyebabkan orang memperoleh kedewasan. Kelahiran seorang anak akan menimbulkan akibat hukum bagi anak yang dilahirkan itu. Kelahiran tidak hanya menyebabakan seseorang memperoleh kedudukan sebagai subjek hukum, tetapi menimbulkan juga hubungan hukum antara orang tua dan anak. Kematian seseorang akan menyebabkan putusnya hubungan hukum dan menyebabkan ahli warisnya dapat mewariskan harta kekayaannya. Peristiwa-peristiwa hukum tersebut diatas bukanlah terjadi karena perbuatan orang atau subyek hukum, melainkan merupakan kejadian alamiah.                                                                                                       Perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum yang sengaja dikehendaki oleh subyek hukum. Pada asasnya akibat hukum ini ditentukan juga oleh hukum. Unsur-unsur perbuatan hukum adalah kehendak dan pernyataan kehendak yang sengaja ditunjukan untuk menimbulkan akibat hukum.                                      Perbuatan hukum dapat bersifat aktif maupun pasif. Meskipun seseorang tidak berbuat, tetapi kalau dari sikapnya yang pasif itu dapat ditafsirkan mengandung pernyataan kehendak untuk menimbulkan kehendak hukum untuk menimbulkan akibat hukum, maka perbuatan yang pasif itu pun merupakan perbuatan hukum. Perbuatan menjadi perbuatan hukum, karena dalam keadaan tertentu mempunyai arti. Kalau seseorang memasukan sepedanya, tanpa mengucapkan sepatah katapun, ketempat penitipan sepeda ia dianggap akan menitipkan sepedanya.                                                            Perbuatan hukum dibagi menjadi perbuatan hukum sepihak dan ganda.  Perbuatan hukum sepihak hanya memerlukan kehendak dan pernyataan kehendak untuk menimbulkan akibat hukum dari satu subyek hukum saja. Dalam perbuatan hukum sepihak yang murni tidak perlu ada pihak menerima kehendak dan pernyataan kehendak itu secara langsung, seperti misalnya hibah wasiat. Pada saat pernyataan kehendak itu timbul calon penerima hibah wasiat itu tidak tahu. Contoh perbuatan hukum sepihak lainnya misalnya penerimaan atau penolakan wasiat (1048, 1057 BW).                         Adapun perbuatan hukum ganda memerlukan kehendak dan pernyataan kehendak dari sekurang-kurangnya dua subyek hukum yang ditunjukan kepada akibat hukum yang sama. Termasuk perbuatan hukum ganda adalah perjanjian dan perbuatan hukum ganda lainnya seperti pendirian perseorangan terbatas.
Penemuan itu sendiri merupakan perbuatan yang tidak melawan hukum,sah, tatpi ada akibat hukumnya yaitu memeberitahukannya  kepada bupati, kalau tidak diancam dengan hukuman.meski pun perbuatannya itu tidak melawan hukum, namun akibat hukumnya tidak dikehendaki. Kalu seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, seperti misalnya melempari mangga yang ada dipohon dengan batu yang mengakibatkan kaca jendela tentangga pecah atau dengan menaiki kenderan tanpa sengaja menabarak seseorang sehingga meakibatkan kerugian pada korban, maka akan timbul akibat hukum yang tidak dikehendaki oleh si pelaku. Perbuatan melawan hukum dihubungankan oleh hukum dengan akibat hukum yang tidak dikehendaki oleh si pelaku, yang membayar ganti rugi ( pas.1365 BW).
Banyak peristiwa-peristiwa yang bukan peristiwa hukum yang relevan bagi hukum, karena menentukan isi hubungan-hubungan hukum, tetapi bukanlah merupakan syarat untuk terjadinya hubungan hukum.Ada dua macam hak, yaitu hak absolute dan hak relatif. Hak absolute adalah hubunggan hukum antara subyek  hukum dengan objek hukum yang menimbulkan kewajiban pada setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum itu. Hak absolute member wewenang bagi pemegang nya untuk berbuat atau tidak berbuat, yang pada dasarnya dapat dilaksanakan terhadap siapa saja dan melibatkan setiap orang.                                                         
Hak relatif adalah hubungan subyek hukum denga subyek hukum tertentu lain dengan perantara benda yang menimbulakn kewajiban pada subyek huku lain tersebut. Hak relatif adalah hak yang berisi wewenang untuk menutut hak yang hanya memiliki seseorang terhadap orang-orang tertentu, hak relatif ini berhadapan dengan kewajiban seseorang tertentu. Orang lain, pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban. Antara kedua pihak terjadi hubungan hukum yang menyebabkan pihak yang satu berhak atas suatu perestasi dan yang lain wajib memenuhi prestasi.                                                                               Menerut konvensi WIPO(pas.(vii)tersebut intellectual property itu meliput hak –hak yang berkaitan dengan:
1.      Hak cipta yang meliputi litelary, artistic and sciennific works dan performances of performing artists, phonographs and broadcast. Hak cipta pada tanggal 9 september 1886 ditanda tangani suatu konvensi tentang hak cipta di Bern: Berner Convention for the Protction of Literary and Artistic Works. Kemudian konvensi Bern tersebut disempurnakan berturut-turut di paris pada tahun 1896,  diberlin pada tahun 1908, di Bern pada tahun 1914, di rom pada tahun  1928, di Brusel pada tahun 1948 di Stockhol pada tahun 1967 dan di paris pada tahun 1971.
2.      Hak paten telah diatur dalam UU no. 6 tahun 1989 yang diubah dengan UU no. 13 tahun 1997. Dalam undang-undang lama, disamping memang perlu mengadakan perubahan terhadap undang-undang paten lama, maka pada tanggal 1 agustus 2001 di undangkanlah UU no. 14 tahun 2001 tentang paten yang baru.
Yang dimaksudkan dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada invertor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang unutk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan pesetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan ( pas.1(1))
3.      Hak atas merek kita telah memiliki U.U.no.21 tahun 1961 yang diubah dengan U.U.no.19 tahun 1992 dan U.U.no.14 tahun 1997 tentang merek.
Adapun yang dimaksud dengan merek dagag adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdangangakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum untuk dimaksudkan dengan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang di perdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakan jasa-jasa sejenis yang lain.

4.      Rahasia dagang, rahasia dagang diatur dalam UU no. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang yang diundangkan pada tanggal 20 desember 2002
Adapun yang dimaksudkan dengan rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan /atau bisnis yang mepunyai nilai ekonomi, karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik hak
5.      Desain industry pada tanggal 20 desember 2002 diundangkan UU no. 31 tahun 2000 tentang desain industry.
Adapun yang dimaksudkan  dengan hak desain industry adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara RI kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut (pas. 1 butir 5).

c.       Subyek Hukum    
Hukum itu adalah untuk manusia. Kaedah-kaedahnya yang berisi perintah, larangan, dan perkenan itu ditunjukan kepada anggota-anggota masyarakat hukum itu mengatur hubungan antara anggota-anggota masyarakat, antara subyek hukum. Adapun subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subyek hukum atau orang.

d.      Kewenangan Hukum dan Kecakapan Bertindak                                          
   Jadi subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban. Kewenangan untuk dapat menyandang hak dan kewajiban itu disebut kewenangan hukum

Kecakapan bertindak merupakan syarat terjadinya perikatan. Ini berarti bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang dapat dibatalkan. Sebaliknya ketidakcakapan seseorang tidak mempengaruhi timbul atau tidaknya akibat hukum dalam perbuatan melawan hukum.