1

loading...

Wednesday, January 17, 2018

TUGAS PENGANTAR ILMU HUKUM

TUGAS TERSTRUKTUR KELOMPOK
PENGANTAR ILMU HUKUM

BAB IV
1.      HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
a.       Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan tentang tingkah laku berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanannya dengan suatu sanksi. Hukumnya terdapat dalam peraturan-peraturan hukum seperti hakim, jaksa, pengacara, dosen hukum, notaries,dan pegawai biro.
      Hukum itu bukanlah merupakan tujuan, tetapi sarana atau alat untuk mencapai tujuan yang sifatnya non-yuridis dan berkembang karena rangsangan dari luar hukum. Hukum mengatur hubungan hukum. Hubungan hukum itu terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri. Ikatan-ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban. Dalam mengatur hubungan-hubungan hukum itu caranya beraneka ragam. Kadang hanya dirumuskan kewajiban-kewajiban seperti misalnya pada hukum pidana, yang sebagian besar peraturan-peraturannya terdiri dari kewajiban-kewajiban.
      Hukum menyesuaiakan kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya, berusaha mencari keseimbangan antara kebebasan kepada individu dan melindungi masyarakat terhadap kebebasan individu. Mengingat bahwa masyarakat itu terdiri dari individu-individu yang menyebabkan terjadinya intraksi, maka akan selalu terjadi konflik atau ketegangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat. Hukum berusaha menampung ketegangan atau konflik ini sebaik-baiknya.
      Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaedah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif, umum karena berlaku bagi setiap orang dan normative karena menetukan apa yang seharusnya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menetukan bagaimana caranya melaksankan kepatuhan kepada kaedah-kaedah.  
      Dalam literature hukum belanda disebut “objectief recht”, obyektif karena sifatnya umum, mengikat setiap orang. Kata “recht” dalam bahasa hukum belanda dibagi menjadi dua, yaitu “objectief recht” yang berarti hukum dan “subjectief recht” yang berarti hak dan kewajiban.
b.      Hak Dan Kewajiban
Hukum harus di bedakan dari hak dan kewajiban,yang timbul kalau hukum itu diterapkan terhadap peristiwa kongkrit.tetapi kedua duanya tidak dapat di pisahkan satu sama lain.
Tatanan yang di ciptakan oleh hukum itu harus menjadi kenyataan apabila kepada subyek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban.setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua segi yang isisnya di satu pihak hak,sedang di pihak lain kewajiban.tidak ada hak tanpa kewajiban,sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.
Arti’’subjectief recht’’sesungguhnya adalah hak dan kewajiban.Akan tetapi pada umumnya yang dimaksud dengan ’’subjectief recht hanyalah hak saja tidak termasuk kewajiban.
Hak itu member kenikmatan dan kelulasaan kepada individu  dalam melaksanakanya,sedangkan kewajiban merupakan pembatasan dan beban,sehingga yang menonjol ialah segi aktif dalam hubungan hukum itu,yaitu hak.Kita lihat juga bahwa yang pada umumnya di tonjolkan adalah hak hak asasi,sedangkan mengenai kewajiban kewajiban asasi dapat lah dikatakan tidak pernah di sebut sebut.
Hak dan kewajiban bukanlah merupakan kumpulan peraturan atau kaedah,melainkan merupakan perimbangan kekuasaan dalam bentuk hak individual di satu pihak yang tercermin pada kewajiban pada pihak lawan.kalau ada haka maka ada kewajiban.Hak dan kewajiban ini merupakan kewenangan yang di berikan kepada seseorang oleh hukum.
Kalau hukum itu sifatnya umum karena berlaku bagi setiap orang,maka hak dan kewajiban sifatnya individual,melekat pada individu.Hak adalalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum,sedangakan kepentingan adalah tutunan perorangan atau kelompok yang di harapkan untuk dipenuhi.Kepentingan hakikat nya mengandung kekuasaan yang di jamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakanya.
Di zaman hindia belanda dikenal dalam berbagai perundang-undangan istilah”publieke orde”( ketertiban), “ geode zeden”( kebiasan baik), “openbare orde”( ketertiban umum). Didalam invres no. 9 tahun 1973 tentang pelaksanan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya, ditentukan dalam pasal 1 bahwa kegiatan bersifat kepentingan umum apabila menyangkut :
1.      Kepentingan bangsa dan Negara
2.      Kepentingan masyarakat luas
3.      Kepentingan rakyat banyak atau bersama
4.      Kepentingan pembangunan
Di samping itu kegiatan kepentingan umum itu meliputi bidang-bidang pertahanan, pekerjaan umum,perlengkapan umum, jasa umum, keagaman, ilmu pengentahuan dan seni budaya, kesehatan, olahraga, keselamatan umum terhadap bencana alam, kesejahteran sosial, makam atau kuburan, pariwisata dan rekreasi, usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteran.
Undang-undang no. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan menetukan dalam pasal 4 ayat 3 bahwa usaha-usaha yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum adalah kegiatan yang harus memenuhi syarat-syarat sebgai berikut :
1.      Semata-mata bersifat sosial dalam bidang keagaman, pendidikan, kesehatan, dan kebudayan.
2.      Semata-mata bertujuan membantu kesejahteran masyarakat umum
3.      Tidak bertujuan mencari laba
Dalam penjelasan pasal 49 UU no.5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara dikatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara.
UU no.5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam penjelasan pasal 32 dikatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara atau kepentingan masyarakat luas.
Dalam pasal 4 ayat 1 UU no.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dikatakan pelestarian ditunjukan untuk kepentingan umum pengaturan benda cagar budaya juga dapat menunjang pembangunan nasional dibidang ilmu pengetahuan pendidikan, pariwisata dan lain-lain.
Penjelasan pasal 2 UU no.12 tahun 1992 tentang perkeretaapian berbunyi bahwa asas kepentingan umum yaitu bahwa perkeretaapian harus lebih mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas. Rumusan serupa kita jumpai dalam penjelasan pasal 2 uu no.14 tahun 1992 tentang penerbangan didalam konsiderans keppres no.55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi peleksanan pembangunan untuk kepentingan umum, dikatakan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum diusahakan dengan cara yang seimbang dan untuk tingkat pertama ditempuh dengan cara musyawarah langsung dengan para pemegang hak atas tanah dan dalam pasal 1 butir 3 dikatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Pasal 3 menggatakan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah. Dalam pasal 5 terdapat pembatasan pembangunan untuk kepentingan umum, yaitu untuk : kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan yang disebut secara enunsiatip dan kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud dalam angka 1 yang ditetapkan dengan keppres.
Dari berbagai peraturan perundang-undangan tersebut dapat disimpulkan adanya kriteria tentang kepentingan umum, bersifat sosial, bertujuan membantu meningkatkan kesejahteran masyarakat umum dan tidak bertujuan mencari keuntungan atau laba. Kecuali itu apa yang disebut kepentingan umum itu menyangkut kepentingan bangsa dan Negara, pelayanan umum dalam masyarakat luas, rakyat banyak dan pembangunan. Di samping itu kempetingan umum masih di rinci lebih lanjut meliputi bidang-bidang yang banyak jumlahnya (infers no.9 tahun 1973, keppres no 55 tahun 1993).
Kepentingan umum adalah kepentingan yang harus didahulukan dari kepentingan yang lain dengan tetap memperhaikan propesi pentingnya dan tetap menghormati kepentingan-kepentingan yang lain. Dalam hal ini tidak berarti bahwa ada kewerdaan atau tingkatan urutan yang tetap antara kepentingan yang termasuk kepentingan dan kepentingan yang lainnya.
Kalau dikatakan bahwa kepentingan umum merupakan kepentingan ( urusan) pemerintah, maka dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kepentingan pemerintah belum tentu atau tidak selalu merupakan kepentingan umum. Kepentingan ( urusan ) pemerintah adakalanya harus mengalah terhadap kentingan lain ( kepentingan umum).
Yang dinamakan kewajiban ialah suatu beban yang bersifat kontraktual. Hak dan kewajiban itu timbul apabila terjadi hubungan hukum antara dua pihak yang didasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian. Jadi selama hubungan hukum yang lahir diperjanjian itu belum berakhir, maka pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk memenuhinya. Sebaliknya apa yang dinamakan tangung jawab adalah beban yang sifat nya moral. Maka tangung jawab itu tampak lebih menonjol. Jadi kewajiban merupakan beban kontraktual, sedangkan tangung jawab merupakan beban moral.
Hukum hanya mempunyai arti yang pasif apabila tidak dapat terapkan terhadap peristiwa konkrit. Konkrittisasi hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan perantaran peristiwa hukum. Untuk terjadinya hak dan kewajiban diperlukan terjadinya suatu peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat : saya membeli buku, akibat yang dikaitkan oleh hukum ialah saya wajib membayar dan berhak atas buku itu.
Hukum itu sendiri tidak mungkin mempunyai akibat hukum karena sifatnya pasif : masi perlu terjadinya peristiwa hukum untuk adanya akibat hukum. Ketentuan “barang siapa membunuh dihukum” tidaklah mempunyai akibat hukum kalau tidak terjadi pembunuhan.                                                       Peristiwa hukum pada hakikatnya adalah kejadian, keadaan atau perbuatan orang yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum. Termasuk kejadian adalah lahiran atau kematiaan, sedangkan yang merupakan keadaan misalnya adalah umur, yang menyebabkan orang memperoleh kedewasan. Kelahiran seorang anak akan menimbulkan akibat hukum bagi anak yang dilahirkan itu. Kelahiran tidak hanya menyebabakan seseorang memperoleh kedudukan sebagai subjek hukum, tetapi menimbulkan juga hubungan hukum antara orang tua dan anak. Kematian seseorang akan menyebabkan putusnya hubungan hukum dan menyebabkan ahli warisnya dapat mewariskan harta kekayaannya. Peristiwa-peristiwa hukum tersebut diatas bukanlah terjadi karena perbuatan orang atau subyek hukum, melainkan merupakan kejadian alamiah.                                                                                                       Perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum yang sengaja dikehendaki oleh subyek hukum. Pada asasnya akibat hukum ini ditentukan juga oleh hukum. Unsur-unsur perbuatan hukum adalah kehendak dan pernyataan kehendak yang sengaja ditunjukan untuk menimbulkan akibat hukum.                                      Perbuatan hukum dapat bersifat aktif maupun pasif. Meskipun seseorang tidak berbuat, tetapi kalau dari sikapnya yang pasif itu dapat ditafsirkan mengandung pernyataan kehendak untuk menimbulkan kehendak hukum untuk menimbulkan akibat hukum, maka perbuatan yang pasif itu pun merupakan perbuatan hukum. Perbuatan menjadi perbuatan hukum, karena dalam keadaan tertentu mempunyai arti. Kalau seseorang memasukan sepedanya, tanpa mengucapkan sepatah katapun, ketempat penitipan sepeda ia dianggap akan menitipkan sepedanya.                                                            Perbuatan hukum dibagi menjadi perbuatan hukum sepihak dan ganda.  Perbuatan hukum sepihak hanya memerlukan kehendak dan pernyataan kehendak untuk menimbulkan akibat hukum dari satu subyek hukum saja. Dalam perbuatan hukum sepihak yang murni tidak perlu ada pihak menerima kehendak dan pernyataan kehendak itu secara langsung, seperti misalnya hibah wasiat. Pada saat pernyataan kehendak itu timbul calon penerima hibah wasiat itu tidak tahu. Contoh perbuatan hukum sepihak lainnya misalnya penerimaan atau penolakan wasiat (1048, 1057 BW).                         Adapun perbuatan hukum ganda memerlukan kehendak dan pernyataan kehendak dari sekurang-kurangnya dua subyek hukum yang ditunjukan kepada akibat hukum yang sama. Termasuk perbuatan hukum ganda adalah perjanjian dan perbuatan hukum ganda lainnya seperti pendirian perseorangan terbatas.
Penemuan itu sendiri merupakan perbuatan yang tidak melawan hukum,sah, tatpi ada akibat hukumnya yaitu memeberitahukannya  kepada bupati, kalau tidak diancam dengan hukuman.meski pun perbuatannya itu tidak melawan hukum, namun akibat hukumnya tidak dikehendaki. Kalu seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, seperti misalnya melempari mangga yang ada dipohon dengan batu yang mengakibatkan kaca jendela tentangga pecah atau dengan menaiki kenderan tanpa sengaja menabarak seseorang sehingga meakibatkan kerugian pada korban, maka akan timbul akibat hukum yang tidak dikehendaki oleh si pelaku. Perbuatan melawan hukum dihubungankan oleh hukum dengan akibat hukum yang tidak dikehendaki oleh si pelaku, yang membayar ganti rugi ( pas.1365 BW).
Banyak peristiwa-peristiwa yang bukan peristiwa hukum yang relevan bagi hukum, karena menentukan isi hubungan-hubungan hukum, tetapi bukanlah merupakan syarat untuk terjadinya hubungan hukum.Ada dua macam hak, yaitu hak absolute dan hak relatif. Hak absolute adalah hubunggan hukum antara subyek  hukum dengan objek hukum yang menimbulkan kewajiban pada setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum itu. Hak absolute member wewenang bagi pemegang nya untuk berbuat atau tidak berbuat, yang pada dasarnya dapat dilaksanakan terhadap siapa saja dan melibatkan setiap orang.                                                         
Hak relatif adalah hubungan subyek hukum denga subyek hukum tertentu lain dengan perantara benda yang menimbulakn kewajiban pada subyek huku lain tersebut. Hak relatif adalah hak yang berisi wewenang untuk menutut hak yang hanya memiliki seseorang terhadap orang-orang tertentu, hak relatif ini berhadapan dengan kewajiban seseorang tertentu. Orang lain, pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban. Antara kedua pihak terjadi hubungan hukum yang menyebabkan pihak yang satu berhak atas suatu perestasi dan yang lain wajib memenuhi prestasi.                                                                               Menerut konvensi WIPO(pas.(vii)tersebut intellectual property itu meliput hak –hak yang berkaitan dengan:
1.      Hak cipta yang meliputi litelary, artistic and sciennific works dan performances of performing artists, phonographs and broadcast. Hak cipta pada tanggal 9 september 1886 ditanda tangani suatu konvensi tentang hak cipta di Bern: Berner Convention for the Protction of Literary and Artistic Works. Kemudian konvensi Bern tersebut disempurnakan berturut-turut di paris pada tahun 1896,  diberlin pada tahun 1908, di Bern pada tahun 1914, di rom pada tahun  1928, di Brusel pada tahun 1948 di Stockhol pada tahun 1967 dan di paris pada tahun 1971.
2.      Hak paten telah diatur dalam UU no. 6 tahun 1989 yang diubah dengan UU no. 13 tahun 1997. Dalam undang-undang lama, disamping memang perlu mengadakan perubahan terhadap undang-undang paten lama, maka pada tanggal 1 agustus 2001 di undangkanlah UU no. 14 tahun 2001 tentang paten yang baru.
Yang dimaksudkan dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada invertor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang unutk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan pesetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan ( pas.1(1))
3.      Hak atas merek kita telah memiliki U.U.no.21 tahun 1961 yang diubah dengan U.U.no.19 tahun 1992 dan U.U.no.14 tahun 1997 tentang merek.
Adapun yang dimaksud dengan merek dagag adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdangangakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum untuk dimaksudkan dengan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang di perdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakan jasa-jasa sejenis yang lain.

4.      Rahasia dagang, rahasia dagang diatur dalam UU no. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang yang diundangkan pada tanggal 20 desember 2002
Adapun yang dimaksudkan dengan rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan /atau bisnis yang mepunyai nilai ekonomi, karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik hak
5.      Desain industry pada tanggal 20 desember 2002 diundangkan UU no. 31 tahun 2000 tentang desain industry.
Adapun yang dimaksudkan  dengan hak desain industry adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara RI kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut (pas. 1 butir 5).

c.       Subyek Hukum    
Hukum itu adalah untuk manusia. Kaedah-kaedahnya yang berisi perintah, larangan, dan perkenan itu ditunjukan kepada anggota-anggota masyarakat hukum itu mengatur hubungan antara anggota-anggota masyarakat, antara subyek hukum. Adapun subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subyek hukum atau orang.

d.      Kewenangan Hukum dan Kecakapan Bertindak                                          
   Jadi subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban. Kewenangan untuk dapat menyandang hak dan kewajiban itu disebut kewenangan hukum

Kecakapan bertindak merupakan syarat terjadinya perikatan. Ini berarti bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang dapat dibatalkan. Sebaliknya ketidakcakapan seseorang tidak mempengaruhi timbul atau tidaknya akibat hukum dalam perbuatan melawan hukum. 

No comments:

Post a Comment