TUGAS TERSTRUKTUR KELOMPOK
PENGANTAR ILMU HUKUM
BAB IV
1. HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
a. Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan
atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan tentang
tingkah laku berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanannya dengan suatu sanksi. Hukumnya terdapat dalam peraturan-peraturan
hukum seperti hakim, jaksa, pengacara, dosen hukum, notaries,dan pegawai biro.
Hukum itu
bukanlah merupakan tujuan, tetapi sarana atau alat untuk mencapai tujuan yang
sifatnya non-yuridis dan berkembang karena rangsangan dari luar hukum. Hukum
mengatur hubungan hukum. Hubungan hukum itu terdiri dari ikatan-ikatan antara
individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri. Ikatan-ikatan itu
tercermin pada hak dan kewajiban. Dalam mengatur hubungan-hubungan hukum itu
caranya beraneka ragam. Kadang hanya dirumuskan kewajiban-kewajiban seperti
misalnya pada hukum pidana, yang sebagian besar peraturan-peraturannya terdiri
dari kewajiban-kewajiban.
Hukum
menyesuaiakan kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakat dengan
sebaik-baiknya, berusaha mencari keseimbangan antara kebebasan kepada individu
dan melindungi masyarakat terhadap kebebasan individu. Mengingat bahwa
masyarakat itu terdiri dari individu-individu yang menyebabkan terjadinya
intraksi, maka akan selalu terjadi konflik atau ketegangan antara kepentingan
perorangan dan kepentingan masyarakat. Hukum berusaha menampung ketegangan atau
konflik ini sebaik-baiknya.
Hukum
sebagai kumpulan peraturan atau kaedah mempunyai isi yang bersifat umum dan
normatif, umum karena berlaku bagi setiap orang dan normative karena menetukan
apa yang seharusnya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus
dilakukan serta menetukan bagaimana caranya melaksankan kepatuhan kepada
kaedah-kaedah.
Dalam
literature hukum belanda disebut “objectief recht”, obyektif karena sifatnya
umum, mengikat setiap orang. Kata “recht” dalam bahasa hukum belanda dibagi
menjadi dua, yaitu “objectief recht” yang berarti hukum dan “subjectief recht”
yang berarti hak dan kewajiban.
b. Hak Dan Kewajiban
Hukum harus di bedakan dari hak dan kewajiban,yang
timbul kalau hukum itu diterapkan terhadap peristiwa kongkrit.tetapi kedua
duanya tidak dapat di pisahkan satu sama lain.
Tatanan yang di ciptakan oleh hukum itu harus menjadi
kenyataan apabila kepada subyek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban.setiap
hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua segi yang
isisnya di satu pihak hak,sedang di pihak lain kewajiban.tidak ada hak tanpa
kewajiban,sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.
Arti’’subjectief recht’’sesungguhnya adalah hak
dan kewajiban.Akan tetapi pada umumnya yang dimaksud dengan ’’subjectief
recht hanyalah hak saja tidak termasuk kewajiban.
Hak itu member kenikmatan dan kelulasaan kepada
individu dalam melaksanakanya,sedangkan
kewajiban merupakan pembatasan dan beban,sehingga yang menonjol ialah segi
aktif dalam hubungan hukum itu,yaitu hak.Kita lihat juga bahwa yang pada
umumnya di tonjolkan adalah hak hak asasi,sedangkan mengenai kewajiban
kewajiban asasi dapat lah dikatakan tidak pernah di sebut sebut.
Hak dan kewajiban bukanlah merupakan kumpulan
peraturan atau kaedah,melainkan merupakan perimbangan kekuasaan dalam bentuk
hak individual di satu pihak yang tercermin pada kewajiban pada pihak
lawan.kalau ada haka maka ada kewajiban.Hak dan kewajiban ini merupakan
kewenangan yang di berikan kepada seseorang oleh hukum.
Kalau hukum itu sifatnya umum karena berlaku bagi
setiap orang,maka hak dan kewajiban sifatnya individual,melekat pada
individu.Hak adalalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum,sedangakan
kepentingan adalah tutunan perorangan atau kelompok yang di harapkan untuk
dipenuhi.Kepentingan hakikat nya mengandung kekuasaan yang di jamin dan
dilindungi oleh hukum dalam melaksanakanya.
Di zaman hindia belanda dikenal dalam berbagai
perundang-undangan istilah”publieke orde”( ketertiban), “ geode zeden”(
kebiasan baik), “openbare orde”( ketertiban umum). Didalam invres no. 9 tahun
1973 tentang pelaksanan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada
diatasnya, ditentukan dalam pasal 1 bahwa kegiatan bersifat kepentingan umum
apabila menyangkut :
1.
Kepentingan bangsa dan Negara
2.
Kepentingan masyarakat luas
3.
Kepentingan rakyat banyak atau bersama
4.
Kepentingan pembangunan
Di samping itu kegiatan kepentingan umum itu meliputi
bidang-bidang pertahanan, pekerjaan umum,perlengkapan umum, jasa umum,
keagaman, ilmu pengentahuan dan seni budaya, kesehatan, olahraga, keselamatan
umum terhadap bencana alam, kesejahteran sosial, makam atau kuburan, pariwisata
dan rekreasi, usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteran.
Undang-undang no. 7 tahun 1983 tentang pajak
penghasilan menetukan dalam pasal 4 ayat 3 bahwa usaha-usaha yang semata-mata
ditujukan untuk kepentingan umum adalah kegiatan yang harus memenuhi
syarat-syarat sebgai berikut :
1.
Semata-mata bersifat sosial dalam bidang
keagaman, pendidikan, kesehatan, dan kebudayan.
2.
Semata-mata bertujuan membantu kesejahteran
masyarakat umum
3.
Tidak bertujuan mencari laba
Dalam
penjelasan pasal 49 UU no.5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara
dikatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara.
UU no.5
tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam penjelasan pasal 32
dikatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan Negara atau
kepentingan masyarakat luas.
Dalam pasal
4 ayat 1 UU no.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dikatakan pelestarian
ditunjukan untuk kepentingan umum pengaturan benda cagar budaya juga dapat
menunjang pembangunan nasional dibidang ilmu pengetahuan pendidikan, pariwisata
dan lain-lain.
Penjelasan
pasal 2 UU no.12 tahun 1992 tentang perkeretaapian berbunyi bahwa asas
kepentingan umum yaitu bahwa perkeretaapian harus lebih mengutamakan
kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas. Rumusan serupa kita jumpai
dalam penjelasan pasal 2 uu no.14 tahun 1992 tentang penerbangan didalam
konsiderans keppres no.55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi peleksanan
pembangunan untuk kepentingan umum, dikatakan bahwa pengadaan tanah untuk
kepentingan umum diusahakan dengan cara yang seimbang dan untuk tingkat pertama
ditempuh dengan cara musyawarah langsung dengan para pemegang hak atas tanah
dan dalam pasal 1 butir 3 dikatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan
seluruh lapisan masyarakat. Pasal 3 menggatakan bahwa pembangunan untuk
kepentingan umum dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas
tanah. Dalam pasal 5 terdapat pembatasan pembangunan untuk kepentingan umum,
yaitu untuk : kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki
pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan yang disebut secara
enunsiatip dan kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud
dalam angka 1 yang ditetapkan dengan keppres.
Dari berbagai peraturan perundang-undangan
tersebut dapat disimpulkan adanya kriteria tentang kepentingan umum, bersifat
sosial, bertujuan membantu meningkatkan kesejahteran masyarakat umum dan tidak
bertujuan mencari keuntungan atau laba. Kecuali itu apa yang disebut
kepentingan umum itu menyangkut kepentingan bangsa dan Negara, pelayanan umum
dalam masyarakat luas, rakyat banyak dan pembangunan. Di samping itu
kempetingan umum masih di rinci lebih lanjut meliputi bidang-bidang yang banyak
jumlahnya (infers no.9 tahun 1973, keppres no 55 tahun 1993).
Kepentingan umum adalah kepentingan yang
harus didahulukan dari kepentingan yang lain dengan tetap memperhaikan propesi
pentingnya dan tetap menghormati kepentingan-kepentingan yang lain. Dalam hal
ini tidak berarti bahwa ada kewerdaan atau tingkatan urutan yang tetap antara
kepentingan yang termasuk kepentingan dan kepentingan yang lainnya.
Kalau dikatakan bahwa kepentingan umum
merupakan kepentingan ( urusan) pemerintah, maka dari uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa kepentingan pemerintah belum tentu atau tidak selalu
merupakan kepentingan umum. Kepentingan ( urusan ) pemerintah adakalanya harus
mengalah terhadap kentingan lain ( kepentingan umum).
Yang dinamakan kewajiban ialah suatu beban
yang bersifat kontraktual. Hak dan kewajiban itu timbul apabila terjadi
hubungan hukum antara dua pihak yang didasarkan pada suatu kontrak atau
perjanjian. Jadi selama hubungan hukum yang lahir diperjanjian itu belum
berakhir, maka pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau
kewajiban untuk memenuhinya. Sebaliknya apa yang dinamakan tangung jawab adalah
beban yang sifat nya moral. Maka tangung jawab itu tampak lebih menonjol. Jadi
kewajiban merupakan beban kontraktual, sedangkan tangung jawab merupakan beban
moral.
Hukum hanya mempunyai arti yang pasif
apabila tidak dapat terapkan terhadap peristiwa konkrit. Konkrittisasi hukum
menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan perantaran peristiwa hukum. Untuk
terjadinya hak dan kewajiban diperlukan terjadinya suatu peristiwa yang oleh
hukum dihubungkan sebagai akibat : saya membeli buku, akibat yang dikaitkan oleh
hukum ialah saya wajib membayar dan berhak atas buku itu.
Hukum itu sendiri tidak mungkin mempunyai
akibat hukum karena sifatnya pasif : masi perlu terjadinya peristiwa hukum
untuk adanya akibat hukum. Ketentuan “barang siapa membunuh dihukum” tidaklah
mempunyai akibat hukum kalau tidak terjadi pembunuhan. Peristiwa
hukum pada hakikatnya adalah kejadian, keadaan atau perbuatan orang yang oleh
hukum dihubungkan dengan akibat hukum. Termasuk kejadian adalah lahiran atau
kematiaan, sedangkan yang merupakan keadaan misalnya adalah umur, yang
menyebabkan orang memperoleh kedewasan. Kelahiran seorang anak akan menimbulkan
akibat hukum bagi anak yang dilahirkan itu. Kelahiran tidak hanya menyebabakan
seseorang memperoleh kedudukan sebagai subjek hukum, tetapi menimbulkan juga
hubungan hukum antara orang tua dan anak. Kematian seseorang akan menyebabkan
putusnya hubungan hukum dan menyebabkan ahli warisnya dapat mewariskan harta
kekayaannya. Peristiwa-peristiwa hukum tersebut diatas bukanlah terjadi karena
perbuatan orang atau subyek hukum, melainkan merupakan kejadian alamiah. Perbuatan
hukum adalah perbuatan subyek hukum yang ditujukan untuk menimbulkan akibat
hukum yang sengaja dikehendaki oleh subyek hukum. Pada asasnya akibat hukum ini
ditentukan juga oleh hukum. Unsur-unsur perbuatan hukum adalah kehendak dan
pernyataan kehendak yang sengaja ditunjukan untuk menimbulkan akibat hukum. Perbuatan hukum dapat bersifat aktif maupun pasif.
Meskipun seseorang tidak berbuat, tetapi kalau dari sikapnya yang pasif itu
dapat ditafsirkan mengandung pernyataan kehendak untuk menimbulkan kehendak
hukum untuk menimbulkan akibat hukum, maka perbuatan yang pasif itu pun
merupakan perbuatan hukum. Perbuatan menjadi perbuatan hukum, karena dalam
keadaan tertentu mempunyai arti. Kalau seseorang memasukan sepedanya, tanpa
mengucapkan sepatah katapun, ketempat penitipan sepeda ia dianggap akan
menitipkan sepedanya. Perbuatan hukum dibagi menjadi
perbuatan hukum sepihak dan ganda.
Perbuatan hukum sepihak hanya memerlukan kehendak dan pernyataan
kehendak untuk menimbulkan akibat hukum dari satu subyek hukum saja. Dalam
perbuatan hukum sepihak yang murni tidak perlu ada pihak menerima kehendak dan
pernyataan kehendak itu secara langsung, seperti misalnya hibah wasiat. Pada
saat pernyataan kehendak itu timbul calon penerima hibah wasiat itu tidak tahu.
Contoh perbuatan hukum sepihak lainnya misalnya penerimaan atau penolakan
wasiat (1048, 1057 BW). Adapun perbuatan hukum
ganda memerlukan kehendak dan pernyataan kehendak dari sekurang-kurangnya dua
subyek hukum yang ditunjukan kepada akibat hukum yang sama. Termasuk perbuatan
hukum ganda adalah perjanjian dan perbuatan hukum ganda lainnya seperti
pendirian perseorangan terbatas.
Penemuan itu sendiri merupakan perbuatan
yang tidak melawan hukum,sah, tatpi ada akibat hukumnya yaitu
memeberitahukannya kepada bupati, kalau
tidak diancam dengan hukuman.meski pun perbuatannya itu tidak melawan hukum,
namun akibat hukumnya tidak dikehendaki. Kalu seseorang melakukan perbuatan
melawan hukum, seperti misalnya melempari mangga yang ada dipohon dengan batu
yang mengakibatkan kaca jendela tentangga pecah atau dengan menaiki kenderan
tanpa sengaja menabarak seseorang sehingga meakibatkan kerugian pada korban,
maka akan timbul akibat hukum yang tidak dikehendaki oleh si pelaku. Perbuatan
melawan hukum dihubungankan oleh hukum dengan akibat hukum yang tidak
dikehendaki oleh si pelaku, yang membayar ganti rugi ( pas.1365 BW).
Banyak peristiwa-peristiwa yang bukan
peristiwa hukum yang relevan bagi hukum, karena menentukan isi
hubungan-hubungan hukum, tetapi bukanlah merupakan syarat untuk terjadinya
hubungan hukum.Ada dua macam hak, yaitu hak absolute dan hak relatif. Hak
absolute adalah hubunggan hukum antara subyek
hukum dengan objek hukum yang menimbulkan kewajiban pada setiap orang
lain untuk menghormati hubungan hukum itu. Hak absolute member wewenang bagi
pemegang nya untuk berbuat atau tidak berbuat, yang pada dasarnya dapat
dilaksanakan terhadap siapa saja dan melibatkan setiap orang.
Hak relatif
adalah hubungan subyek hukum denga subyek hukum tertentu lain dengan perantara
benda yang menimbulakn kewajiban pada subyek huku lain tersebut. Hak relatif
adalah hak yang berisi wewenang untuk menutut hak yang hanya memiliki seseorang
terhadap orang-orang tertentu, hak relatif ini berhadapan dengan kewajiban
seseorang tertentu. Orang lain, pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban. Antara
kedua pihak terjadi hubungan hukum yang menyebabkan pihak yang satu berhak atas
suatu perestasi dan yang lain wajib memenuhi prestasi. Menerut konvensi
WIPO(pas.(vii)tersebut intellectual property itu meliput hak –hak yang
berkaitan dengan:
1. Hak cipta yang meliputi litelary, artistic and sciennific works dan
performances of performing artists, phonographs and broadcast.
Hak cipta pada tanggal 9 september 1886 ditanda tangani suatu konvensi tentang
hak cipta di Bern: Berner Convention for the Protction of Literary and Artistic
Works. Kemudian konvensi Bern tersebut disempurnakan berturut-turut di paris
pada tahun 1896, diberlin pada tahun
1908, di Bern pada tahun 1914, di rom pada tahun 1928, di Brusel pada tahun 1948 di Stockhol
pada tahun 1967 dan di paris pada tahun 1971.
2. Hak paten telah diatur dalam UU no. 6 tahun 1989 yang diubah dengan UU no. 13
tahun 1997. Dalam undang-undang lama, disamping memang perlu mengadakan
perubahan terhadap undang-undang paten lama, maka pada tanggal 1 agustus 2001
di undangkanlah UU no. 14 tahun 2001 tentang paten yang baru.
Yang dimaksudkan dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada invertor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang unutk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
pesetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan ( pas.1(1))
3. Hak atas merek kita telah memiliki U.U.no.21 tahun 1961 yang diubah
dengan U.U.no.19 tahun 1992 dan U.U.no.14 tahun 1997 tentang merek.
Adapun yang dimaksud dengan merek dagag adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdangangakan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama, atau badan hukum untuk dimaksudkan dengan merek jasa adalah merek
yang digunakan pada jasa yang di perdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakan jasa-jasa sejenis
yang lain.
4. Rahasia dagang, rahasia dagang diatur dalam UU no. 30 tahun 2000
tentang rahasia dagang yang diundangkan pada tanggal 20 desember 2002
Adapun yang dimaksudkan dengan rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan /atau bisnis yang mepunyai
nilai ekonomi, karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya
oleh pemilik hak
5. Desain industry pada tanggal 20 desember 2002 diundangkan UU no. 31
tahun 2000 tentang desain industry.
Adapun yang dimaksudkan dengan
hak desain industry adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara RI kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut (pas. 1 butir 5).
c. Subyek Hukum
Hukum itu adalah untuk manusia. Kaedah-kaedahnya yang
berisi perintah, larangan, dan perkenan itu ditunjukan kepada anggota-anggota
masyarakat hukum itu mengatur hubungan antara anggota-anggota masyarakat,
antara subyek hukum. Adapun subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat
memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai
penyandang hak dan kewajiban, sebagai subyek hukum atau orang.
d. Kewenangan Hukum dan Kecakapan Bertindak
Jadi subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban. Kewenangan untuk dapat menyandang hak dan kewajiban itu disebut kewenangan hukum
Jadi subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban. Kewenangan untuk dapat menyandang hak dan kewajiban itu disebut kewenangan hukum
Kecakapan bertindak merupakan syarat terjadinya
perikatan. Ini berarti bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang
dapat dibatalkan. Sebaliknya ketidakcakapan seseorang tidak mempengaruhi timbul
atau tidaknya akibat hukum dalam perbuatan melawan hukum.
No comments:
Post a Comment