1

loading...

Kamis, 01 November 2018

MAKALAH 7 LAPIS BUMI


BAB I

PENDAHULUAN

Pada era globalisasi yang saat ini berkembang dengan sangat cepat terdapat beberapa permasalahan yang kerap muncul dan menjadi tren topic dalam pembahasan para ilmuwan dan peneliti. Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia adalah mahluk yang serakah, karena keserakahannya inilah yang menjadikan manusia selalu berupaya untuk mencari dan menemukan hal-hal baru.
Masalah demi masalah muncul dan menjadi tantangan tersendiri bagi manusia dalam pemecahannya. Sebut saja permasalahan tersebut adalah ketidaktahuan manusia terhadap bintang/planet yang ditinggalinya. Hingga pada hari ini kita tidak tahu persis apa dan bagaimana struktur dan unsur pembentuk bumi. Bumi merupakan planet yang sangat luar biasa dan menjadi planet yang berpenghuni. Manusia hanya menghuni planet ini pada bagian permukaannya saja. Tentu saja yang menjadi permasalahan adalah apa yang ingin diketahui manusia dan belum ditemukan penyelesaiannya. Pada permasalahan ini kita belum tahu berapa banyak unsur yang menjadi komponen penyusun planet ini, sehingga hal inilah yang menjadi pokok permasalahan bagi para ilmuwan dan peneliti dan bagi kita semua.
Pada makalah ini kami akan membahas mengenai “7 lapis bumi” di mana dalam makalah ini kami akan menjelaskan semua hal yang terkait mengenai struktur bumi dan unsur pembentuk setiap lapisan bumi. Kami akan berusaha agar makalah ini menyajikan informasi yang komplit/lengkap dan menjadi salah satu sumber dari materi kuliah ini.

B.     RUMUSAN MASALAH

         1.         Bagaimana struktur bumi?
         2.          Apa yang dimaksud tujuh lapis bumi?
         3.         Bagaimana proses pembentukan bumi?


C.    TUJUAN

         1.         Menjelaskan struktur bumi dan susunannya.
         2.         Mendeskripsikan unsur-unsur penyusun lapisan bumi.
         3.         Menjelaskan proses lapisan

PEMBAHASAN

Secara garis besar, lapisan yang membentuk planet bumi terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu atmosfer dan litosfer.[1]
1.         Atmosfer
Atmosfer merupakan bagian dari planet ini contohnya udara dan seluruh yang ada di atas permukaan bumi. Atmosfer juga memiliki beberapa lapisan dan setiap lapisan memiliki ketebalan yang bervariasi.
a.      Troposfer adalah bagian paling bawah, atmosfer memiliki ketinggian dari permukaan berkisar 9—17 km, di atas khatulistiwa lebih tinggi dari pada di atas daerah kutub. Memiliki suhu 17-52 derajat celcius. Troposfer memisahkan startosfer dengan mesosfer.
b.      Stratosfer adalah lapisan udara di antara 10— 60 km di atas permukaan bumi; Stratosfer di atas troposfer; atau bisa diartikan juga sebagai daerah atmosfer yang terletak antara tropopause dan stratopause, di dalam daerah ini makin ke atas suhunya makin tinggi, sekitar -57 derajat celcius, ozon berfungsi untuk menahan sinar ultraviolet.
c.       Mesosfer adalah daerah atmosfer yang terletak antara stratopause dan mesopause, pada umumnya di daerah ini makin ke atas, suhunya makin naik, memiliki ketebalan antara 45-75 km selain itu juga memiliki suhu lapisan berkisar dari -140 derajat celcius, apabila terdapat suhu yang rendah dan dingin dapat mengakibatkan munculnya awan noctilucent yang terdiri dari kristal-kristal es.
d.      Ionosfer adalah lapisan atmosfer, pada ke-tinggian l00 km di atas lapisan stratosfer, mengandung ion dan elektron bebas yang dihasilkan oleh radiasi matahari; 2 Fis lapisan atmosfer yang tingginya mulai dari 50—1.000 km merupakan lapisan ion-ion. Dapat memantulkan gelombang-gelombang radio.
e.       Termosfer adalah bagian atmosfer, kira-kira 50 mil di atas permukaan bumi sampai angkasa luar dan ditandai dengan suhu udara tinggi terus-menerus.
f.       Eksosfer adalah daerah di luar atmosfer memiliki ketinggian kurang lebih 500 km, benda-benda yang sangat ringan di ruang ini akan terlempar ke luar angkasa. Eksosfer tidak memiliki tekanan udara. Eksosfer memiliki refleksi dari cahaya matahari yang dipantulkan oleh partikel debu meteoritik.
2.         Litosfer
Litosfer yang berasal dari bahasa Yunani, Lithos artinya adalah berbatu sedangkan Sphere artinya lapisan jadi Litosfer dapat kita artikan sebagai lapisan bumi paling luar . Litosfer dibagi menjadi dua yaitu Litosfer atas dan Litosfer bawah, dan Litosfer juga terbagi menjadi dua tipe, yaitu:
·         Litosfer Samudera, berfungsi sebagai penghubung kerak samudera dan memang berasal dari samudera.
·         Litosfer Benua, litosfer ini berada di benua.
Dan litosfer ini terbagi menjadi tiga jenis batuan yaitu,
·         Batuan Beku, batuan beku ini dibagi menjadi yaitu, batuan beku dalam dan batuan beku luar.
·         Batuan Sedimen
·         Batuan Metamorf
Jika kita melihat dari struktur maka kita menemukan 3 lapisan utama, yaitu kerak bumi (crush), selimut (mantle), dan inti core. Dapat kita bayangkan seperti sebuah telur dengan dilapisi beberapa pelindung untuk menjaga telur tersebut, hal ini sama dengan bentuk bumi yang memiliki beberapa lapisan untuk menjaga serta melindungi bumi ini.

Pada mulanya para ilmuwan mengira bumi terdiri dari tiga lapis yang terdiri dari nucleus (inti bumi) dan cangkanya adalah kerak bumi. Lapisan diantara dua lapisan ini adalah lapisan yang ketiga yang biasa disebut dengan mantel bumi. Namun seiring kemajuan ilmu pengetahuan teori tiga lapis tersebut terbantahkan. Para ilmuwan menduga bahwa lapisan bumi bukan terdiri dari tiga lapis, tetapi lima lapis. Namun,belakangan U. S. Geological Survey melakukan survei terhadap perut bumi melalui gelombang seismik dan ternyata jumlah lapisan bumi ini adalah tujuh. [2]
Hal ini sangat berkesesuaian dengan Al-qur’an dan hadist yang telah disebutkan. “Dari Said bin Zaid bin Amru bin Nufail radhiyallahu ‘anhu.: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: [3]
 مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
 “Barang siapa mengambil sejengkal tanah dengan zalim, maka Allah akan mengalungkannya di hari kiamat setebal tujuh lapis bumi.”[HR. Muslim]
Pada ayat berikut dijelaskan tentang 7 tingkatan bumi dan langit:
الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ طِبَاقًا ۖ
“Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis…” (QS. Al-Mulk [67]: 3).
اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ
“Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi.” 
(QS. Ath-Thalaq [65]: 12).
Surah Al-Mulk [67]: ayat 3 di atas menjelaskan kepada kita bahwa ada dua sifat langit:
1. Jumlah langit ada tujuh
2. Bentuk langit bertingkat-tingkat, yakni sebagian langit berada di atas begian lainnya. Hal ini seperti yang kita ketahui dalam tafsir-tafsir Al-Qur’an dan kamus-kamus bahasa Arab.
Surat Ath-Thalaq [65] ayat 12 hanya memastikan bahwa bumi menyerupai langit. Bila jumlah tingkatan langit ada 7, maka begitu pula dengan jumlah tingkatan bumi juga ada 7.
Dari berbagai kajian dan penelitian geofisika membuktikan bahwa bumi terbentkuk dari tujuh lapisan tertentu. Ketujuh lapisan tersebut adalah sebagai berikut[4] :
1.         Centrosphere (Inti Bumi)
Centrosphere (Inti Bumi) adalah nukleus atau bagian tengah yang sangat keras yang memiliki kandungan besi 90% , dan nikel 9%, ditambah unsur-unsur ringan lain seperti karbon, fosfor, sulfat, silikon dan oksigeى yang mencapai 1%. Diameter Centrhosphere kurang lebih 24.2 km, dengan rata-rata tingkat kepadatan yang mencapai 10-13.5 gram/cm3 (karena rata-rata kepadatan bebatuan lapisan kulit bumi adalah 2,8-3 gram/cm3 sedangkan rata-rata kepadatan bumi secara keseuruhan adalah  5,5 gram/cm3). Inti bumi yang terletak di dalam perut bumi ini merupakan lapisan bumi ketujuh.

2.         Lapisan Luar Inti Bumi
Lapisan ini lunak dan elastis atau semi cair. Lapisan ini meliputi inti bumi dan memiliki komposisi kimia yang hampir sama, hanya saja lapisan ini bersifat semi cair. Ketebalanya kira-kira mencapai 2,275 km. Antara lapisan bumi dan lapisan luar inti bumi ini terdapat kawasan transitory yang memiliki ketebalan mencapai 450 km yang kemudian biasa disebut  dengan bagian terbawah lapisan sebelah luar inti bumi (inti bumi yang lunak) ini. Kawasan transistory menjadi bagian bawah lapisan ini yang merupakan lapisan bumi keenam.

3.         Lapisan Terbawah Pita Bumi (Pita Bawah)
Lapisan Terbawah Pita Bumi adalah lapisa keras yang mengelilingi lapisan luar inti bumi (yang lunak). Ketebalan lapisan bumi ini mencapai 2.215 km (dari kedalaman 670 km hingga kedalaman 2.885 km). Lapisan ini  dipishkan dari pita tengah yang berada di atasnya oleh bidang diskontinuitas gelombang getar yang mengakibatkan gempa. Lapisan ini kemudian disebut lapisan bumi kelima.
4.         Lapisan Tengah Pita Bumi (Pita Tengah)
Adalah lapisan yang keras yang ketebalannya mencapai kira-kira 270 km. Dari bawah dan atas, lapisan ini dipisahkan oleh dua bidang diskontinuitas gelombang getar. Bidang yang satu terleta pada 670 km (dan memisahakan pita tengah ini dengan pita bawah). Sedangkan yang lain terletak pada kedalaman 400 km di bawah permukaan bumi dan memisahkannya dengan pita atas. Lapisan ini merupakan lapisn bumi keempat.
5.         Lapisan Teratas Pita Bumi (Pita Atas)
Adalah lapisan elastis atau semi cair yang memiliki tingkat kepadatan dan kerekatan yang sangat tinggi. Kadar fusi didalamnya mencapai kira-kira 1%. Oleh karena itu, Lapisan ini dekenal dengan lapisan lunak bumi (nithaq adh-dha’f al-ardhi). Lapisan ini membentang antara kedalaman 65-120 km dan kedalaman 400 km dibawah permukaan bumi sehingga ketebalanya berkisar antara 335-380 km di bawah permukaan bumi sehinga ketebalannya berkisar anatara 335-380 km. Lapisan in merupakan lapisan bumi ketiga.
6.         Lapisan Bawah Kerak Bumi
Ketebalan lapisan ini berkisar antara 5-8 km di bawah permukaan air laut dan samudara atau anatar kedalaman 60-80 km dan 120 km dibawah permukaan bumi.Dari bawah, lapisan ini dibatasi oleh batas teratas lapisan lemah bumi. Adapun dari atas, ia diabatasi oleh garis diskontinuitas gelombang getar yang disebut  mohorovicic discontinuity. Kerak batuan ini disebut dengan lapisan bumi kedua.

7.         Lapisan Atas Kerak Bumi
         Ketebalan lapisan ini berkisar antara 5-8 km di bawah dasar laut dan samudra atau rata-rata antara 60-80 km di bwah benua. Lapisan yang berada dibawah benua ini biasanya tersusun dari batu-batu granit (marmer) yang dilapisi pleh penutup tipis yang berasal dari sedimen (keledak) dan debu. Komposisi lapisan ini dimonopoli oleh unsur-unsur ringan. Lapisan ini juga kebanyakan terdiri dari batu-batu basis dan batu-batu suprabasis, dan beberapa sedimen (keledak) yang terdapat di dasar laut dan samudra. Lapisan kerak bumi ini disebut dengan lapisan bumi pertama.

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Jika dilihat dari redaksi hadits (tekstual), maka terdapat dua kata kunci yaitu: pertama, hadits tersebut secara umum melarang segala bentuk kezaliman, dan lebih spesifik lagi tindakan menyerobot tanah milik orang lain. Kedua, banyak juga yang menyorot hadits ini dan kemudian dihubungkan dengan keadaan lapisan bumi yang menyatakan adanya 7 (tujuh) lapisan yang dimiliki bumi.
Setelah para ilmuwan menemukan bahwa bumi berbentuk bulat telur maka mereka menduga bahwa inti bola bumi ini mempunyai nucleus dan cangkangnya adalah kerak bumi yang sangat tipis jika dibandingkan dengan ukuran bumi. Dan diantara dua lapisan ini terdapat lapisan ketiga yang biasa disebut dengan kata mantel. Namun teori tiga lapisan ini tidak cukup bertahan lama karena penemuan penemuan yang terbaru dalam system geologi memberi bukti lain
Adapun susunan 7 lapis bumi yang sudah diteliti adalah sebagai berikut:
1.      Centrosphere (inti bumi)
2.      Lapisan Luar Inti Bumi
3.      Lapisan Terbawah Pita Bumi (Pita Bawah)
4.      Lapisan Tengah Pita Bumi (Pita Tengah)
5.      Lapisan Teratas Pita Bumi (Pita Atas)
6.      Lapisan Bawah Kerak Bumi
7.      Lapisan Atas Kerak Bumi
B.     Saran
Pada pembahasan makalah ini masih terdapat kekurangan dari segi Bahasa dan sumber yang digunakan terbatas jumlahnya sehingga kami menyarankan agar pada pembuatan makalah struktur bumi kedepannya menggunkan referensi yang lebih banyak dan terpercaya.

DAFTAR PUSTAKA

Hendriyana, A. 2007. Struktur Bumi. Tersedia pada http://hendriyana-andri.blogspot.com/struktur-bumi.html. diakses pada tanggal 8 April 2018.

Pujani, N. M. 2004. Struktur bumi. Buku ajar. Fakultas pendidikan MIPA. Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja.
Tanudidjaja, M. M. 1996. Ilmu Pengetahuan Bumi Dan Antariksa. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Tjasyono, B. 2003. Geosains. Bandung: ITB.
Yuli. 2000. BatuTersedia pada http://alam.leoniko.or.id/btu.htm. Diakses pada tanggal 6 April 2018.
Al-Qur’an dan terjemahannya. 2008. Departemen Agama RI. Bandung: Diponegoro.




[1] Hendriyana, A. 2007. Struktur Bumi. Tersedia pada http://hendriyana-andri.blogspot.com/struktur-bumi.html. diakses pada tanggal 8 April 2018.


[2] Pujani, N. M. 2004. Struktur bumi. Buku ajar. Fakultas pendidikan MIPA. Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja.
[3] Al-Qur’an dan terjemahannya. 2008. Departemen Agama RI. Bandung: Diponegoro.
[4] Tanudidjaja, M. M. 1996. Ilmu Pengetahuan Bumi Dan Antariksa. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

MAKALAH SUMBER HUKUM ISLAM

MAKALAH SUMBER HUKUM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya.  Al-qur’an dan hadist, tampak sangat ideal dan agung. Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya. Sumber islam adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan dasar aturan atau pedoman agama islam .                        Al- Qur’an dan Al Hadits sebagai mana hadits Rosulullah saw : “Aku tinggikan dua perkara yang  jika  kamu berpegang  teguh  kepada  keduanya” (HR. Bukhori)
Sumber Hukum Islam  ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW). Sebagian besar pendapat ulama sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan Hadist. Disamping itu terdapat beberapa bidang kajian yang erat berkaitan dengan sumber hukum islam yaitu : ijma’, ijtihad, istishab, istislah, istihsun, maslahat mursalah, qiyas,ray’yu, dan ‘urf.  

B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana pengertian tentang Sumber Hukum Islam?
2.      Apa saja  macam-macam Sumber Hukum Islam?
3.      Apa saja bentuk Ijtihad

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui tentang pengertian Sumber Hukum Islam
  1. Untuk mengetahui macam-macam Sumber Hukum Islam
  2. Untuk mengetahui bentuk Ijtihad
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Sumber Hukum Islam
Hukum menurut bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya. Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
 Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Dalam konsep hukum islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat termasuk dirinya sendiri dan benda serta alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan tuhan.
         Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau pedoman syari’at islam. Pada umumnya ulama sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah al Qur’an dan Hadis. Rasulullah SAW bersabda: “aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (al Qur’an) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Baihaqi).
 Sumber Hukum Islam  ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW). Sebagian besar pendapat ulama sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan Hadist. Disamping itu terdapat beberapa bidang kajian yang erat berkaitan dengan sumber hukum islam yaitu : ijma’, ijtihad, istishab, istislah, istihsun, maslahat mursalah, qiyas,ray’yu, dan ‘urf.  
B.     Al-qur’an
Secara etimologi Alquran berasal dari kata qara’a yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran adalah Kalamulllah yang diturunkan pada rasulullah dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya  adalah  ibadah.
Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiaran syariat Allah SWT maupun kisah orang-orang saleh ataupun kisah orang yang mengingkari kebenaran Alquran agar dapat dijadikan pembelajaran.
1.         Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber islam
Allah SWT menurunkan Al-Qur’an itu, gunanya untuk dijadikan dasar hukum, dan disampaikan kepada ummat manusia untuk diamalkan segala perintahnya dan ditinggalkan segala larangannya, sebagaimana firman Allah :     
      فاستمسك بالذي أوحى اليك ( الزخرف : 43)                                                            
Artinya :
“ maka berpeganglah kepada apa diwahyukan kepadamu”. (Az-Zukhruf ayat 43)
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqih. Al-Qur’an juga membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat-ayatnya.
            Karena kedudukan Al-Qur’an itu sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka apabila seseorang ingin menemukan hukum maka dilakukan penyelesainnya terlebih dahulu berdasarkan dengan Al-Qur’an. Dan apabila menggunakan sumber hukum lain di luar Al-Qur’an, maka harus sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Al-Qur’an.
            Hal ini berarati bahwa sumber-sumber hukum selain Al-Qur’an tidak boleh menyalahi apa yang telah ditetapkan Al-Qur’an. Al-Qur’an juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.

Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
1.      Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2.      Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat.
3.      Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.

C.    Hadist
Kedudukan Hadist sebagai sumber ajaran Islam selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat Alquran dan Hadist juga didasarkan kepada pendapat kesepakatan para sahabat. Yakni seluruh sahabat sepakat untuk menetapkan tentang wajib mengikuti hadis, baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun setelah beliau wafat. Menurut bahasa Hadist artinya jalan hidup yang dibiasakan terkadang jalan tersebut ada yang baik dan ada pula yang buruk. Pengertian Hadist seperti ini sejalan dengan makna hadis Nabi yang artinya :
 ”Barang siapa yang membuat sunnah (kebiasaan) yang terpuji, maka pahala bagi yang membuat sunnah itu dan pahala bagi orang yang mengerjakannya dan barang siapa yang membuat sunnah yang buruk, maka dosa bagi yang membuat sunnah yang buruk itu dan dosa bagi orang yang mengerjakannya
Sementara itu Jumhurul Ulama atau kebanyakan para ulama ahli hadis mengartikan Al-Hadis, Al-Sunnah, Al-Khabar dan Al-Atsar sama saja, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun ketetapan. Sementara itu ulama Ushul mengartikan bahwa Al-Sunnah adalah sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad dalam bentuk ucapan, perbuatan dan persetujuan beliau yang berkaitan denganhukum.
Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Hadist memiliki fungsi yang pada intinya sejalan dengan alquran. Menurut Abdul Wahab Khallaf, seorang ahli hukum Islam berkebangsaan Mesir, hadis mempunyai paling tidak tiga fungsi utama dalam kaitannya dengan Al-Quran.
Pertama, hadis berfungsi sebagai penegas dan penguat segala hukum yang ada dalam Al-Quran seperti perintah shalat, puasa, zakat dan haji. Abdul Wahab Khallaf mengatakan,
إما أن تكون سنة مقررة ومؤكدة حكما جاء في القرآن
Ada kalanya hadis berfungsi sebagai penegas dan penguat terhadap hukum yang ada dalam Al-Quran.”
Kedua, hadis juga berfungsi sebagai penjelas dan penafsir segala hukum yang bersifat global dalam Al-Quran, seperti menjelaskan tata cara shalat, puasa, zakat dan haji.
إما أن تكون سنة مفصلِّة ومفسِّرة لما جاء في القرآن
Ada kalanya hadis berfungsi sebagai penjelas dan penafsir terhadap hukum global/umum yang disebutkan dalam Al-Quran.”
D.    Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara, yaitu Alquran dan hadist. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan hadist. Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu pada Alquran dan hadist. Macam-macam ijtihad yang dikenal dalam syari’at islam yaitu, ijma’ yaitu menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli Ijtihad umat Nabi Muhammad Saw sesudah beliau wafat suatu massa. Hasil dari ijma’ adalah fatwa, yaitu  keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
Beberapa persyaratan bagi orang yang akan melakukan ijtihad antara lain sebagai berikut:
1.    Mengetahui ilmu ushul fiqh secara luas
2.    Mengetahui dan mengerti soal-soal ijma.
3.    Masalah yang sedang diijtihadkan bukan hukum syara’ yang sudah jelas dasar hukumnya.


Macam-macam ijtihad :
Qiyas, yaitu berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama.
Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
Istihsan, yaitu suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika.
Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal.

Mushalat Murshalah, yaitu menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia.
Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
Sududz Dzariah, yaitu menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
Istishab, yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut.
Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.

Kedudukan dan Fungsi Ijtihad

Muhammad Ma’ruf Ad Dawalibi menyimpulkan Rasulullah saw. menempatkan ijtihad sebagai sumber hukum ketiga dalam ajaran Islam setelah Al Quran dan sunah. Kedudukan ijtihad begitu penting dalam ajaran Islam karena ijtihad telah dapat dibuktikan kemampuannya dahrr menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi umat Islam mulai dari zaman Nabi Muhammad saw. sampai sekarang. Melalui ijtihad, masalah-masalah baru yang tidak dijelaskan oleh Al Quran maupun sunah dapat dipecahkan. Melalui ijtihad, ajaran Islam telah berkembang sedemikian rupal menuju kesempurnaannya, bahkan ijtihad merupakan daya gerak kemajuan umat Islam. Artinya ijtihad merupakan kunci dinamika ajaran Islam.
Adapun ijtihad memiliki beberapa fungsi di antaranya sebagai berikut:
1.       Ijtihad merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan hadis.
  1. Ijtihad merupakan sarana untuk menyelesaikan persoalan-persoalan baru yang muncul dengan tetap berpegang pada Al Quran dan sunah.
  2. Ijtihad berfungsi pula sebagai suatu cara yang disyariatkan untuk menyesuaikan perubahan- perubahan sosial dengan ajaran-ajaran Islam..










BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW).Sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqih sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan Hadist. Disamping itu terdapat beberapa bidang kajian yang erat berkaitan dengan sumber hukum islam yaitu : ijma’, ijtihad, istishab, istislah, istihsun, maslahat mursalah, qiyas,ray’yu, dan ‘urf.
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Dalam konsep hukum islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat termasuk dirinya sendiri dan benda serta alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan tuhan.

B.     Saran
Dalam penulisan makalah ini pastilah ada banyak kesalahan baik dari segi susunan kata maupun dari materi yang disampaikan didalamnya maka kami pihak penyusun berharap agar ada bimbingan bimbingan ke depan kepada adik adik kami kelak agar dapat mengembangkan pengetahuan yang ada dari apa yang tertulis pada makalah ini.









DAFTAR PUSTAKA
Desliaah, Fera., (2012)., Sumber Hukum Islam.
Sahar, Putra., (2012)., Sumber Hukum Islam.
Thahari, Fuad (2018). Al-qur’an dan hadist. Jakarta : Kementerian Agama