MAKALAH SUMBER HUKUM ISLAM
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kehadiran agama Islam yang
dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia
yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai
kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya. Al-qur’an dan hadist, tampak sangat ideal dan
agung. Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal
pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang
dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan
kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi
pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan,
mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya. Sumber
islam adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan dasar aturan atau pedoman
agama islam . Al- Qur’an dan Al Hadits sebagai mana hadits
Rosulullah saw : “Aku tinggikan dua perkara yang jika kamu
berpegang teguh kepada
keduanya” (HR. Bukhori)
Sumber Hukum Islam ialah
segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam
yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW). Sebagian
besar pendapat ulama sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam
adalah Al-Qur’an dan Hadist. Disamping itu terdapat beberapa bidang kajian yang
erat berkaitan dengan sumber hukum islam yaitu : ijma’, ijtihad, istishab,
istislah, istihsun, maslahat mursalah, qiyas,ray’yu, dan ‘urf.
B. Rumusan masalah
1.
Bagaimana pengertian
tentang Sumber Hukum Islam?
2.
Apa saja macam-macam Sumber Hukum Islam?
3.
Apa saja bentuk Ijtihad
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui tentang
pengertian Sumber Hukum Islam
- Untuk mengetahui macam-macam
Sumber Hukum Islam
- Untuk mengetahui bentuk Ijtihad
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sumber
Hukum Islam
Hukum
menurut bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya. Maksud
sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang
mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan
menjadi bagian dari agama islam. Dalam konsep hukum islam, dasar dan kerangka
hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang diatur tidak hanya hubungan
manusia dengan manusia lain dalam masyarakat termasuk dirinya sendiri dan benda
serta alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan tuhan.
Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar,
acuan atau pedoman syari’at islam. Pada umumnya ulama sependapat bahwa sumber
utama hukum Islam adalah al Qur’an dan Hadis. Rasulullah SAW bersabda: “aku
tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat
selama-lamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (al
Qur’an) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Baihaqi).
Sumber Hukum Islam ialah
segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam
yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW). Sebagian
besar pendapat ulama sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam
adalah Al-Qur’an dan Hadist. Disamping itu terdapat beberapa bidang kajian yang
erat berkaitan dengan sumber hukum islam yaitu : ijma’, ijtihad, istishab,
istislah, istihsun, maslahat mursalah, qiyas,ray’yu, dan ‘urf.
B. Al-qur’an
Secara
etimologi Alquran berasal dari kata qara’a
yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan
secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan
kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam,
diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut
para ulama klasik, Alquran adalah Kalamulllah yang diturunkan pada rasulullah
dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta
membacanya adalah ibadah.
Kisah umat terdahulu,
seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiaran syariat Allah SWT maupun kisah
orang-orang saleh ataupun kisah orang yang mengingkari kebenaran Alquran agar
dapat dijadikan pembelajaran.
1. Kedudukan
Al-Qur’an sebagai sumber islam
Allah SWT menurunkan Al-Qur’an itu, gunanya
untuk dijadikan dasar hukum, dan disampaikan kepada ummat manusia untuk
diamalkan segala perintahnya dan ditinggalkan segala larangannya, sebagaimana
firman Allah :
فاستمسك بالذي أوحى اليك ( الزخرف : 43)
Artinya
:
“
maka berpeganglah kepada apa diwahyukan kepadamu”. (Az-Zukhruf ayat 43)
Al-Qur’an sebagai kitab
Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran
Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqih. Al-Qur’an juga membimbing dan
memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian
ayat-ayatnya.
Karena kedudukan Al-Qur’an itu sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan
hukum, maka apabila seseorang ingin menemukan hukum maka dilakukan
penyelesainnya terlebih dahulu berdasarkan dengan Al-Qur’an. Dan apabila
menggunakan sumber hukum lain di luar Al-Qur’an, maka harus sesuai dengan
petunjuk Al-Qur’an dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
Al-Qur’an.
Hal ini berarati bahwa sumber-sumber hukum selain Al-Qur’an tidak boleh
menyalahi apa yang telah ditetapkan Al-Qur’an. Al-Qur’an juga mengatur hubungan
manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan
manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
1.
Hukum
I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah
manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan.
Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu
Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2.
Hukum
Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan
manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia
dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan
disebut hukum syara/syariat.
3.
Hukum
Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal
manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial.
Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut
Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
C.
Hadist
Kedudukan
Hadist sebagai sumber ajaran Islam selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat
Alquran dan Hadist juga didasarkan kepada pendapat kesepakatan para sahabat.
Yakni seluruh sahabat sepakat untuk menetapkan tentang wajib mengikuti hadis,
baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun setelah beliau wafat. Menurut
bahasa Hadist artinya jalan hidup yang dibiasakan terkadang jalan tersebut ada
yang baik dan ada pula yang buruk. Pengertian Hadist seperti ini sejalan dengan
makna hadis Nabi yang artinya :
”Barang siapa yang membuat sunnah (kebiasaan)
yang terpuji, maka pahala bagi yang membuat sunnah itu dan pahala bagi orang
yang mengerjakannya dan barang siapa yang membuat sunnah yang buruk, maka dosa
bagi yang membuat sunnah yang buruk itu dan dosa bagi orang yang mengerjakannya”
Sementara itu Jumhurul Ulama atau
kebanyakan para ulama ahli hadis mengartikan Al-Hadis, Al-Sunnah, Al-Khabar dan
Al-Atsar sama saja, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad
Saw, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun ketetapan. Sementara itu ulama
Ushul mengartikan bahwa Al-Sunnah adalah sesuatu yang berasal dari Nabi
Muhammad dalam bentuk ucapan, perbuatan dan persetujuan beliau yang berkaitan
denganhukum.
Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Hadist memiliki fungsi yang pada intinya sejalan dengan alquran. Menurut Abdul Wahab Khallaf, seorang ahli hukum Islam berkebangsaan Mesir, hadis mempunyai paling tidak tiga fungsi utama dalam kaitannya dengan Al-Quran.
Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Hadist memiliki fungsi yang pada intinya sejalan dengan alquran. Menurut Abdul Wahab Khallaf, seorang ahli hukum Islam berkebangsaan Mesir, hadis mempunyai paling tidak tiga fungsi utama dalam kaitannya dengan Al-Quran.
Pertama, hadis berfungsi sebagai penegas dan
penguat segala hukum yang ada dalam Al-Quran seperti perintah shalat, puasa,
zakat dan haji. Abdul Wahab Khallaf mengatakan,
إما أن تكون سنة مقررة ومؤكدة حكما جاء في
القرآن
“Ada kalanya hadis berfungsi sebagai
penegas dan penguat terhadap hukum yang ada dalam Al-Quran.”
Kedua, hadis juga berfungsi sebagai penjelas
dan penafsir segala hukum yang bersifat global dalam Al-Quran, seperti
menjelaskan tata cara shalat, puasa, zakat dan haji.
إما أن تكون سنة مفصلِّة ومفسِّرة لما جاء في
القرآن
“Ada kalanya hadis berfungsi sebagai penjelas dan penafsir
terhadap hukum global/umum yang disebutkan dalam Al-Quran.”
D. Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtihada
yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin.
Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk
mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara, yaitu Alquran dan hadist.
Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan hadist.
Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat
di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat dilakukan ijtihad dengan menggunakan
akal pikiran dengan tetap mengacu pada Alquran dan hadist. Macam-macam ijtihad
yang dikenal dalam syari’at islam yaitu, ijma’ yaitu menurut bahasa artinya
sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan
pendapat ahli Ijtihad umat Nabi Muhammad Saw sesudah beliau wafat suatu massa.
Hasil dari ijma’ adalah fatwa, yaitu
keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti
seluruh umat.
Beberapa persyaratan bagi orang yang
akan melakukan ijtihad antara lain sebagai berikut:
1.
Mengetahui ilmu ushul fiqh secara luas
2.
Mengetahui dan mengerti soal-soal ijma.
3.
Masalah yang sedang diijtihadkan bukan hukum syara’ yang
sudah jelas dasar hukumnya.
Macam-macam ijtihad :
Qiyas, yaitu
berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain
Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu
perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang
sama.
Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
Istihsan,
yaitu suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih
kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah
kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang
menurut logika.
Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal.
Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal.
Mushalat Murshalah, yaitu menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia.
Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
Sududz
Dzariah, yaitu menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan
menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau
haram demi kepentingan umat.
Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
Istishab,
yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa
lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut.
Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
Kedudukan dan Fungsi Ijtihad
Muhammad Ma’ruf Ad Dawalibi
menyimpulkan Rasulullah saw. menempatkan ijtihad sebagai sumber hukum ketiga
dalam ajaran Islam setelah Al Quran dan sunah. Kedudukan ijtihad begitu penting
dalam ajaran Islam karena ijtihad telah dapat dibuktikan kemampuannya dahrr
menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi umat Islam mulai dari zaman Nabi
Muhammad saw. sampai sekarang. Melalui ijtihad, masalah-masalah baru yang tidak
dijelaskan oleh Al Quran maupun sunah dapat dipecahkan. Melalui ijtihad, ajaran
Islam telah berkembang sedemikian rupal menuju kesempurnaannya, bahkan ijtihad
merupakan daya gerak kemajuan umat Islam. Artinya ijtihad merupakan kunci
dinamika ajaran Islam.
Adapun ijtihad memiliki beberapa fungsi di
antaranya sebagai berikut:
1.
Ijtihad merupakan sumber
hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan hadis.
- Ijtihad merupakan sarana untuk menyelesaikan
persoalan-persoalan baru yang muncul dengan tetap berpegang pada Al Quran
dan sunah.
- Ijtihad berfungsi pula sebagai
suatu cara yang disyariatkan untuk menyesuaikan perubahan- perubahan
sosial dengan ajaran-ajaran Islam..
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu
yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an
dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW).Sebagian besar pendapat ulama
ilmu fiqih sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah
Al-Qur’an dan Hadist. Disamping itu terdapat beberapa bidang kajian yang erat
berkaitan dengan sumber hukum islam yaitu : ijma’, ijtihad, istishab, istislah,
istihsun, maslahat mursalah, qiyas,ray’yu, dan ‘urf.
Hukum
islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Dalam
konsep hukum islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang
diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat
termasuk dirinya sendiri dan benda serta alam semesta, tetapi juga hubungan
manusia dengan tuhan.
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini
pastilah ada banyak kesalahan baik dari segi susunan kata maupun dari materi
yang disampaikan didalamnya maka kami pihak penyusun berharap agar ada
bimbingan bimbingan ke depan kepada adik adik kami kelak agar dapat
mengembangkan pengetahuan yang ada dari apa yang tertulis pada makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Desliaah, Fera., (2012)., Sumber Hukum Islam.
https://feradesliaahyar.wordpress.com/2012/11/15/makalah-sumber-hukum-islam/. Diakses pada tanggal 08 oktober 2018
Sahar, Putra., (2012)., Sumber Hukum Islam.
http://abang-sahar.blogspot.com/2012/11/makalah-sumber-hukum-islam.html. Diakses pada tanggal 08 Oktober 2018
Thahari, Fuad (2018). Al-qur’an
dan hadist. Jakarta : Kementerian Agama
No comments:
Post a Comment