1

loading...

Kamis, 01 November 2018

MAKALAH ALQUR'AN DAN HADITS DALAM STUDI ISLAM

MAKALAH ALQUR'AN DAN HADITS DALAM STUDI ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sumber Hukum Islam adalah merupakan dasar pijakan muslim dalam berkehidupan. Tanpa didasari sumber hukum, akan timbul suasana dan situasi yang sangat tidak keruan, dimana setiap manusia akan membuat dasar pokok masing-masing yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuan berfikir masing-masing dan kebutuhan masing-masing.
Sumber Keadilan Islam yang pokok, pertama dan utama adalah Al-Qur’an : Sebenarnya secara umum dalam al-qur’an segala urusan sudah termaktub, akan tetapi petunjuk teknisnya tidak secara jelas ada dalam al qur’an melainkan di dalam sumber hukum Islam yang kedua yaitu Hadits (Sunnah) Rasulullah Muhammad Saw. Al hasil hadits rasulullah adalah merupakan tafsiran dari al qur’an itu sendiri
Al-Qur'an adalah kitab suci ummat Islam yang diwahyukan Allah kepada Muhammad melalui perantaraan Malaikat Jibril. Secara harfiah Qur'an berarti bacaan. Namun walau terdengar merujuk ke sebuah buku/kitab, ummat Islam merujuk Al-Qur'an sendiri lebih pada kata-kata atau kalimat di dalamnya, bukan pada bentuk fisiknya sebagai hasil cetakan.
Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an disampaikan kepada Muhammad melalui malaikat Jibril. Penurunannya sendiri terjadi secara bertahap antara tahun 610 hingga hingga wafatnya beliau 632 M. Walau Al-Qur'an lebih banyak ditransfer melalui hafalan, namun sebagai tambahan banyak pengikut Islam pada masa itu yang menuliskannya pada tulang, batu-batu dan dedaunan.
Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an yang ada saat ini persis sama dengan yang disampaikan kepada Muhammad, kemudian disampaikan lagi kepada pengikutnya, yang kemudian menghapalkan dan menulis isi Al Qur'an tersebut.

B.                 Rumusan Masalah
      Adapun tujuan penulisan makalah ini diantaranya untuk mengetahui :
1.      Bagaimana Pengertian Al-quran dalam studi Islam?
2.      Bagaimana Pengertian hadis dalam studi Islam?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui Bagaimana Pengertian Al-quran dalam studi Islam
2.      Untuk mengetahui Bagaimana Pengertian hadis dalam studi Islam




















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Alquran
1.      Pengertian Alquran
a)       Pengertian al-Qur’an menurut bahasa
Seperti kita ketahui bersama bahwa al-Qur’an merupakan nama yang diberikan Allah untuk kitab suci-Nya. Kata al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qur’anan yang artinya: “bacaan atau yang dibaca”. [1]
b)      Pengertian al-Qur’an menurut istilah
Al-Qur’an menurut istilah mempunyai beberapa makna:
a.       Al-Qur’an adalah
كلام الله المُنَزّلُ عَلىَ رسُولهِ محمد ص.م
 Artinya:
Kalam atau firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.”
b.   Menurut pengertian ilmu tauhid, al-Qur’an adalah
كلام الله المُنَزّلُ عَلىَ رسُولهِ محمد الله عَليْه وَ سلَّمَ المتْلُوْا المتَواتر
Artinya:
Kalam atau firman Allah yang diturunkan-Nya kepada rasul Muhammad Saw. (al-Hidaayah: Ilaa shirathil mustaqim: 7)
c.    Menurut pengertian ilmu ushul fiqh:
كلام الله المُنَزّلُ عَلىَ رسُولهِ محمد الله عَليْه وَ سلَّمَ المتْلُوْا المتَواتر
Artinya:
 Kalam atau firman Allah yang diturunkan-Nya kepada Nabi Muhammad Saw dibaca dan dikenal orang banyak”.
d.   Menurut Ali Ash-Shabuni bahwa al-Qur’an adalah firman Allah yang mu’jiz, diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat jibril yang tertulis dalam mashaf, diriwayatkan secara mutawattir, menjadi ibadah bagi yang membacanya diawali dari surah al-Fatihah dan diakhiri surat an-Nas.[2]
2.      Fungsi dan Kedudukan
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam. [3]
Al-Qur’an diturunkan oleh Allah kepada Nabi SAW. untuk disampaikan kepada umat manusia bagi kemaslahatan dan kepentingan mereka. Fungsi dan tujuan turunnya al-Qur’an kepada umat manusia, terlihat dalam bentuk beberapa ungkapan yang diantaranya adalah:
a)      Sebagai hudan atau petunjuk bagi kehidupan umat. Fungsi hudan ini banyak sekali terdapat dalam al-Qur’an, lebih dari 79 ayat, umpamanya pada surat al-Baqarah (2): 2:
Description: 2_2
“Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”.
b)      Sebagai rahmat atau keberuntungan yang diberikan Allah dalam bentuk kasih sayangnya. Al-Qur’an sebagai rahmat untuk umat manusia ini, tidak kurang dari 15 kali disebutkan dalam al-Qur’an, umpamanya pada surat Luqman (31): 2-3:
Description: 31_2
,Description: 31_3
 “Inilah ayat al-Qur’an yang mengandung rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan”.
c)      Sebagai Furqan yaitu pembeda antara yang baik dengan yang buruk; yang halal dengan yang haram; yang salah dan yang benar; yang indah dan yang jelek; yang dapat dilakukan dan yang terlarang untuk dilakukan. Fungsi al-Qur’an sebagai alat pemisah ini terdapat dalam 7 ayat al-Qur’an. Umpamanya pada surat al-Baqarah (2): 185:
 “Bulan Ramadhan bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembela (antara yang hak dan yang bathil).
d)     Sebagai mau’izhah atau pengajaran yang akan mengajar dan membimbing umat dalam kehidupannya untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Fungsi mau’izhah ini terdapat setidaknya dalam 5 ayat al-Qur’an. Umpamanya pada surat al-A’raf (7): 145:
 “Dan telah Kami tuliskan untuk Musa pada lul-luh (Taurat) segala sesuatu sebagai pelajaran dan penjelasan bagi segala sesuatu”. [4]
e)      Sebagai busyra yaitu berita gembira bagi orang yang telah berbuat baik kepada Allah dan sesama manusia. Fungsi busyra itu terdapat dalam sekitar 8 ayat al-Qur’an, seperti pada surat al-Naml (27):1-2:
             “Tha-siin. (Surat) ini adalah ayat-ayat al-Qur’an, dan (ayat-ayat) Kitab yang menjelaskan, untuk menjadi petunjuk dan berita gembira untuk orang-orang yang beriman”.[5]
3.      Isi Kandungan Al-Qur’an
a)      Akidah
     Akidah adalah keyakinan atau kepercayaan. Akidah Islam adalah keyakinan atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya dengan sepenuh hati oleh setiap muslim.Dalam Islam,akidah bukan hanya sebagai konsep dasar yang ideal untuk diyakini dalam hati seorang muslim.Akan tetapi,akidah tau kepercayaan yang diyakini dalam hati seorang muslim itu harus mewujudkan dalam amal perbuatan dan tingkah laku sebagai seorang yang beriman.
b)   Ibadah dan Muamalah
Kandungan penting dalam Al-Qur’an adalah ibadah dean muamallah.Menurut Al-Qur’an tujuan diciptakannya jin dan manusia adalah agar mereka beribadah kepada Allah.Seperti yang dijelaskan dalam (Q.S Az,zariyat 51:56)
Manusia selain sebagai makhluk pribadi juga sebagai makhluk sosial.manusia memerlukan berbagai kegiatan dan hubungan alat komunikasi .Komonikasi dengan Allah atau hablum minallah ,seperti shalat,membayar zakat dan lainnya.Hubungan manusia dengan manusia atau hablum minanas ,seperti silahturahmi,jual beli,transaksi dagang, dan kegiatan kemasyarakatan. Kegiatan seperti itu disebut kegiatan Muamallah,tata cara bermuamallah di jelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 82.

c)    Hukum
    Secara garis besar Al-Qur’an mengatur beberapa ketentuan tentang hukum seperti hukum perkawinan,hukum waris,hukum perjanjian,hukum pidana,hukum musyawarah,hukum perang,hukum antar bangsa.[6]
d)   Akhlak
    Dalam bahasa Indonesia akhlak dikenal dengan istilah moral .Akhlak,di samping memiliki kedudukan penting bagi kehidupan manusia,juga menjadi barometer kesuksesan seseorang dalam melaksanakan tugasnya.Nabi Muhammad saw berhasil menjalankan tugasnya menyampaikan risalah Islamiyah,anhtara lain di sebabkan memiliki komitmen yang tinggi terhadap ajhlak.ketinggian akhlak Beliau itu dinyatakan Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Qalam ayat 4.
e)     Kisah-kisah umat terdahulu
      Kisah merupakan kandungan lain dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an menaruh perhatian penting terhadap keberadaan kisah di dalamnya.Bahkan,di dalamnya terdapat satu surat yang di namaksn al-Qasas.Bukti lain adalah hampir semua surat dalam Al-Qur’an memuat tentang kisah. Kisah para nabi dan umat terdahulu yang diterangkan dalam Al-Qur’an antara lain di jelaskan dalam surat al-Furqan ayat 37-39.
f)    Isyarat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Al-Qur’an banyak menghimbau manusia untuk mengali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Seperti dalam surat ar-rad ayat 19 dan al zumar ayat 9.Selain kedua surat tersebut masih banyak lagi dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dalam kedokteran,farmasi,pertanian,dan astronomi yang bermanfaat bagi kemjuan dan kesejahteraan umat manusia.[7]
                                            
B.     Hadist
1.      Pengertian
Menurut Bahasa
a)      Secara etimologis Hadist bisa berarti : Baru, seperti kalimat : “ Allah Qadim mustahil Hadist “. Dekat, seperti : ” Hadist ul ” ahli bil Islam “. Khabar, seperti : “Falya’tu bi Hadist in mitslihi “.
b)      Pengertiannya pada bahasa ialah: Berita dan perkara baru, pengertian ini terdapat pada firman Allah:
( هل أتاك حديث موسى )
yang membawa pengertian berita Nabi Musa a.s dan firman Allah:
( ما يأتيهم من ذكر من ربهم مُحْدَث إلا استمعوه وهم يلعبون )
pula membawa pengertian perkara baru, kadang-kadang terdapat juga pada ayat-ayat Al-Quran yang menggunakan lafaz (الحديث) bertepatan dengan pengertian yang dikehendaki oleh Al-Quran seperti firman Allah:
( فلعلك باخع نفسك على آثارهم إن لم يؤمنوا بهذا الحديث أسفًا ).
Makna Hadist menurut bahsa adalah الجديد artinya baru. Berkaitan dengan segala sesuat yang diucapkan dari perkataan dan berita. Jamaknya adalah ‘ (Silsilah Ta’lim Lughah Arabiyah: Hadist )

Menurut Istilah
a)      Dalam tradisi hukum Islam, Hadist berarti : Segala perkataan, perbuatan, ketetapan dan persetujuan Nabi Muhammad saw. ( Af ‘al, Aqwal dan Taqrir ) yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadist dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur’an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan Hadist merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an..
b)      Amru Abdul Mun’in Salim
الْحَدِيْثُ مَا جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، سَوَاءً كَانَ قَوْلاً أَوْ فِعْلاً أَوْ تَقْرِيْرًا أَوْ صِفَةً
Hadis adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi saw, baik yang berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat
c)      Silsilah Ta’lim Lughah Arabiyah: Hadist
ما أضيف إلي النبي صلي الله عليه و سلم من قَوْل أَوْ فِعْل أَوْ تَقْرِيْر أَوصِف
Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepadai Nabi saw, baik yang berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat
Definisi ini mengandung empat macam unsur
1.      Perkataan
2.      Perbuatan
3.      Pernyataan dan
4.      Sifat-sifat atau keadaan-keadaan nabi muhammad saw.
            Menurut istilah atau terminology, Hadist adalah: “Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi Saw, baik berupa perkataan, pembukaan, taqrir maupun sifat”. “Taqrir”, adalah perbuatan yang dilakukan oleh sahabat dihadapan Nabi Muhammad Saw dan mengetahuinya, Nabi tidak ikut melakukan perbuatan tersebut, juga tidak melarang sahabat melakukannya. Sedangkan “muHadist in” (ahli Hadist ) berpendapat lebih luas lagi, yaitu apa yang disandarkan oleh Rasulullah Saw hanya untuk marfu`, yang disandarkan kepada para sahabat hanya untuk yang mauquf, sedangkan yang maqthu` disandarkan kepada tabi`in.
2.       Fungsi Dan Kedudukan
Hadist merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadist merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam Hadist nya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
Artinya: “ … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)
Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia. Hadist sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Rasulullah SAW:
Artinya: “Aku tinggalkan dua perkara untukmu seklian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegangan kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah Rasulnya”. (HR. Imam Malik)
Hadist merupakan sumber hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai berikut.
Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an, sehingga kedunya (Al-Qur’an dan Hadist ) menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama. Misalnya Allah SWT didalam Al-Qur’an menegaskan untuk menjauhi perkataan dusta, sebagaimana ditetapkan dalam firmannya :
Artinya: “…Jauhilah perbuatan dusta…” (QS Al Hajj : 30)
Ayat diatas juga diperkuat oleh Hadist -Hadist yang juga berisi larangan berdusta.[8]
  1. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al-Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan oleh rasullah SAW dalam Hadist nya. Contoh lain, dalam Al-Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Firman Allah sebagai berikut:
Artinya: “Diharamkan bagimu bangkai, darah,dan daging babi…” (QS Al Maidah : 3)
Dalam ayat tersebut, bangkai itu haram dimakan, tetap tidak dikecualikan bangkai mana yang boleh dimakan. Kemudian datanglah Hadist menjelaskan bahwa ada bangkai yang boleh dimakan, yakni bangkai ikan dan belalang. Sabda Rasulullah SAW:
  1. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Misalnya, cara menyucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda
  2. Hadist menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
a.       Hadist Shohih, adalah Hadist yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat Hadist yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu Hadist
b.      Hadist Makbul, adalah Hadist -Hadist yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk Hadist Makbul adalah Hadist Shohih dan Hadist Hasan
c.       Hadist Hasan, adalah Hadist yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadist Hasan termasuk Hadist yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting
d.      Hadist Dhoif, adalah Hadist yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat Hadist shohih atau Hadist hasan. Hadist dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat Hadist shohih atau hasan yang tidak dipenuhi
Menurut para ulama’ fungsi hadis ada 3 yaitu :
                        Pertama, Hadist berfungsi memperkuat Al-Qur’an dalam hal mujmal dan tafshihnya. Misalnya Hadist yang berbunyi :
Hadist ini memperkuat ayat-ayat berikut :
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qŸ2¨9$#
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$#
                                          WxÎ6y¬ Ïmøs9Î) tí$sÜtGó$# Ç`tB Møt7ø9$# kÏm Ϩ$¨Z9$# n?tã!ur
                        Dengan kata lain, Hadist dalam hal ini hanya mengungkapkan kembali apa yang terdapat di dalam Al-Qur’an, tampa menambah atau menjelaskan apapun.
                        Kedua, Hadist berfungsi menjelaskan atau merinci aturan-aturan yang digariskan oleh Al-Qur’an, baik dalam bentuk fashil atau takhshish. Fungsi yang kedua ini adalah fungsi yang dominant dalam Hadist . Sebagai contoh adalah perincian tentang tata cara sholat, zakat, puasa dan hajji.
                        Ketiga, Hadist berfungsi menetapkan hukum yang baru yang belum diatur secara eksplisit di dalam Al-Qur’an. Contohnya adalah Hadist yang melarang seseorang yang memadu istrinya dengan bibinya, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak.
Rosululloh bersabda
      eseorang wanita tidak boleh dikawini bersamaan (di madu) dengan bibinya atau bersamaan (dimadu) dengan putrid saudara perempuan atau putrid saudara laki-laki istri (keponakan istri).”
                  Ketentuan yang terdapat didalam Hadist di atas tidak ada dalam Al-Qur’an. Yang ada dalam Al-Qur’an hanya larangan terhadap suami untuk memadu istrinya dengan saudara perempuan si istri (kakak/adik perempuannya), sebagaimana disebut dalam firman Alloh :
“ Dan diharamkan bagimu memadu dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang sudah terjadi pada masa lalu.”[9]





BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Al-Qur’an merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam. Al-Qur’an yang berasal dari kata qara’a yang dapat diartikan dengan membaca, namun yang dimaksud dengan Al-Qur’an dalam uraian ini ialah,”kalamullah yang diturunkan berperantakan ruhul amin kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa arab, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah utusan Allah dan agar menjadi pelajaran bagi orang yang mengikuti petunjuknya. Menjadi ibadah bagi siapa yang membacanya, ia ditulis di atas lembaran mushaf, dimulai dengan surah Al Fatihah dan di akhiri dengan surah An Naas. Yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generai ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian.
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan makalah ini dimasa yang akan datang.


 

DAFTAR PUSTAKA

Suansar Khatib, Ushul Fiqih, IAIN, Bengkulu, 2013 : 187

Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqih, 1994, Semarang, Jakarta
Zen Amiruddin, Ushul Fiqih, Yogyakarta :teras:2009:39

Amir Syarifudin, Ushul Fiqih, Jakarta: Media Grup : 2003 : 159

Umam Kh, Metodologi Penelitian Agama: Teori dan Praktis, Jakarta: Grafindo Persada, 2006. Hal 99





















[1] Suansar Khatib, Ushul Fiqih, IAIN, Bengkulu, 2013 : 187
[2] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqih, 1994, Semarang, Jakarta
[3] Suansar Khatib, Ushul Fiqih, IAIN, Bengkulu, 2013 : 187
[4] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqih, 1994, Semarang, Jakarta, hal 98
[5] Zen Amiruddin, Ushul Fiqih, Yogyakarta :teras:2009:39
[6] Zen Amiruddin, Ushul Fiqih, Yogyakarta :teras:2009:39
[7] Zen Amiruddin, Ushul Fiqih, Yogyakarta :teras:2009: 168
[8] Amir Syarifudin, Ushul Fiqih, Jakarta: Media Grup : 2003 : 159
[9] Umam Kh, Metodologi Penelitian Agama: Teori dan Praktis, Jakarta: Grafindo Persada, 2006. Hal 99

MAKALAH SEJARAH SEBAGAI ILMU DAN SENI

MAKALAH SEJARAH SEBAGAI ILMU DAN SENI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Sejarah adalah pengalaman hidup manusia pada masa lalu dan akan terus berlangsung sepanjang hayatnya. Mempelajari sejarah merupakan sebuah perwujudan tanggung jawab terhadap apa yang telah dia lakukan pada masa lalunya, serta untuk mempersiapkan rencana yang akan dilaksanakan dimasa mendatang. Mengabaikan sejarah akan membuat seseorang menjadi lupa dan akan kehilangan identitas diri mereka serta tidak akan mungkin mampu membangun dan mengupayakan kehidupan yang lebih baik.
Makalah ini dibuat untuk mengetahui maksud dari sejarah sebagai ilmu dan sejarah sebagai seni. Dalam perkembangannya kedua hal ini tidak dapat dipisahkan, dikarenakan kedua hal ini saling melengkapi satu sama lain, serta merupakan salah satu unsur penting dalam ilmu sejarah.

1.2 Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dari sejarah sebagai ilmu dan seni?
2.    Bagaimana sejarah dapat dikatakan sebagai ilmu dan seni?
3.    Bagaimana pandangan para pakar sejarah terhadap pengertian sejarah sebagai ilmu dan seni?
               
1.3 Tujuan
1.    Dapat memberi gambaran tentang maksud sejarah sebagai ilmu dan seni.
2.    Dapat menyimpulkan tentang apa yang dimaksud dengan sejarah sebagai ilmu dan seni dari para pakar sejarah.
3.    Dapat mengaplikasikan maksud dari sejarah sebagai ilmu dan seni dalam pembelajaran sejarah.
  
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Sebagai Ilmu dan Seni
a.       Sejarah sebagai ilmu
Sejarah sebagai ilmu mengkaji informasi dari masa lalu yang merupakan suatu hasil dari kebudayaan. Sejarah juga merupakan sebuah ilmu yang terbuka, keterbukaan itu membuat siapapun dapat mengaku sebagai sejarawan secara sah, asal hasilnya dapat dipertanggung jawabkan sebagai ilmu. Sejarah sebagai ilmu dapat berkembang dengan berbagai cara, seperti sejarah sebagai filsafat, perkembangan dalam teori sejarah, perkembangan dalam ilmu-ilmu lain, dan perkembangan dalam metode sejarah. Perkembangan dalam sejarah selalu berati bahwa sejarah selalu responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi.
 Berikut adalah sejarah dari berbagai sudut pandang :  
             1.          Sejarah sebagai filsafat
Perkembangan dalam filsafat ditunjukan ketika filsafat sejarah zaman pertengahan didominasi oleh filsafat sejarah Kristen, maka penulisan yang menonjolkan peran-peran orang suci juga tampak.
             2.          Perkembangan dalam teori sejarah
Perkembangan dalam teori sejarah ditunjukkan ketika dalam seminar sejarah I di Yogyakarta pada tahun 1957 telah dicanangkan perlunya nasionalisme dalam penulisan sejarah yaitu sejarah yang menunjukkan peran orang Indonesia (Indonesia-sentrisme) untuk menggantikan sejarah dari atas geladak kapal yang menunjukkan peran para penjajah Belanda (Neerlando-sentrisme).
             3.          Perkembangan dalam ilmu-ilmu lain
Perkembangan pada ilmu-ilmu lain juga berpengaruh pada perkembangan sejarah. Ketika sosiologi menjadikan kota sebagai bahan kajian, maka sejarah muncul dengan Sejarah. Dalam sejarah muncul Psikohistori, sejarah yang menguraikan kejiwaan tokoh-tokoh sejarah.
           4.            Perkembangan dalam metode sejarah
             Ketika dalam sejarah muncul metode kuantitatif, maka di Amerika dan Eropa mncul metode kuantitatif, karena ditempat-tempat itu sumber sejarah lama sangat mungkin untuk di kuantitatifkan.
b.      Sejarah sebagai seni
Sejarah sebagai seni dapat dilihat dari semua peninggalan berupa dokumen ataupun benda yang selalu melibatkan unsur rasa dengan kata lain yaitu seni. Peninggalan berupa dokumen tertulis selalu memiliki unsur sastra. Demikian juga peninggalan yang berupa artefak dalam wujud benda-benda hasil karya manusia yang tak pernah lepas dari gaya maupun ragam hias yang menyertai fungsi dari benda tersebut.
Historiografi dalam penyajiannya selalu terkandung sebjektivitas. Bagaimana subjektivitas itu tetap bisa diterima tentunya memerlukan seni tersendiri. Ada alur cerita yang dibangun, ada dramaturgi, dan lain sebagainya sehingga bidang kajian sejarah menjadi bidang yang menarik tetapi tetap bersumber pada fakta-fakta sejarah.  

B.    Syarat Sejarah Sebagai Ilmu Dan Seni
       Dalam perkembangannya, sampai dengan abad ke-19 ilmu dan seni tidak dapat dipisahkan. Pada tahun 1933 Charles A. Beard dalam pidatonya berjudul “written history as an act of faith”, mengatakan bahwa sejarah dan seni saling mengisi. Sejarah mempunyai metode ilmiah yang hasilnya merupakan rangakaian sekian banyak kata yang diverifikasi.
a.       Sejarah sebagai ilmu memiliki khas yaitu :
             1.          Bersifat Empiris
Ilmu sejarah termasuk ilmu empiris yang artinya pengalaman manusia sangat penting. Pengalaman tersebut direkam dalam dokumen dan dari situlah akan ditemukan fakta. Selanjutnya fakta-fakta tersebut diinterpretasikan yang kemudian muncul cerita sejarah.
Sejarah dengan ilmu alam memiliki kesamaan, yaitu keduanya berdasarkan pengamatan dan pengalaman. Bedanya pengalaman sejarah hanya sekali sedangkan ilmu alam dapat diulang sesuai keinginan. Misalnya dalam sejarah, lahirnya orde reformasi hanya sekali dan tidak dapat terulang kembali serta yang tinggal hanya dokumennya saja. Sejarah memiliki fakta sosial dan politik, sedangkan ilmu alam mempunyai fakta alam. Objeknya pun berbeda, pada sejarah objeknya adalah manusia sedangkan ilmu alam pada benda-benda.  
           2.            Mempunyai objek
Objek sejarah yaitu perubahan atau perkembangan aktivitas manusia dalam dimensi waktu (masa lampau). Waktu merupakan unsur penting dalam sejarah. Waktu dalam hal ini adalah waktu lampau sehingga asal mula maupun latar belakang menjadi pembahasan utama dalam kajian sejarah.
           3.            Mempunyai Teori
Teori dalam sejarah ini dimaksud kumpulan tentang kaidah pokok suatu ilmu. Dalam filsafat, teori disebut epistemologi. Teori merupakan pendapat yang dikemukakan sebagai keterangan mengenai suatu peristiwa. Teori dalam sejarah berisi satu kumpulan tentang kaidah-kaidah pokok suatu ilmu. Teori tersebut diajarkan berdasarkan keperluan peradaban. Rekonstruksi sejarah yang dilakukan mengenal adanya teori yang berkaitan dengan sebab akibat, eksplanasi, objektivitas, dan subjektivitas.
           4.            Mempunyai generalisasi
Generalisasi biasanya menjadi kesimpulan umum. Begitu juga sejarah ada kesimpulan umum. Tetapi, kesimpulan untuk ilmu-ilmu lain bersifat nomotetis, sementara sejarah bersifat idiografis. Kesimpulan umum suatu ilmu (bukan sejarah) biasanya diakui kebenarannya di mana-mana (kebenaran umum). Tetapi kesimpulan sejarah bisa menjadi koreksi kesimpulan ilmu lain. Kesimpulan umum dalam sejarah lebih mendekati pola-pola atau kecenderungan dari suatu peristiwa sehingga dari kecenderungan bisa dilihat bagaimana di tempat lain atau bagaimana yang akan datang. Misalnya, menurut pemerintahan Belanda, revolusi Indonesia dilakukan oleh kaum ekstremis, tetapi kenyataannya dilakukan oleh pemuda.
           5.            Mempunyai metode
Sejarah memiliki metode dalam melakukan penelitian. Metode dalam ilmu sejarah diperlukan untuk menjelaskan perkembangan atau perubahan secara benar. Dalam sejarah dikenal metode sejarah guna mencari kebenaran sejarah. Sehingga seorang sejarawan harus lebih berhati-hati dalam menarik kesimpulan.
c.       Sejarah sebagai seni memerlukan :
           1.            Instuisi
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang sejarawan tidak cukup menggunakan metode dan rasionalitas saja, tetapi juga memerlukan intuisi yang berlangsung secara naluriah atau instinktif. Sejarawan akan merenung beberapa waktu dengan harapan dapat mendapat instuisi atau ilham yang nantinya dapat melancarkan kerjanya.
           2.            Imajinasi
Pada dasarnya, sejarah merupakan kisah nyata bukan fiksi. Namun dalam penulisannya, sejawan harus mampu membayangkan bagaimana proses sejarah itu terjadi. Kebenaran objektivitas dan faktual sejarah tetap menjadi landasan kerja bagi seorang sejarawan.
           3.            Emosi
Penulisan tentang sejarah harus mampu menghadirkan objek ceritanya kepada pembaca atau pendengarnya seolah-olah mereka berhadapan sendiri dengan tokoh yang diceritakan. Sejarawan memerlukan emosi atau empati untuk dekat dengan objek penelitiannya. Dalam hal ini, sejarawan harus menghindari emosi yang berlebihan karena sejarah tetap berpegang pada fakta.
           4.            Gaya Bahasa
Penulisan gaya bahasa memiliki peranan yang penting dalam mengkomunikasikan kisah atau cerita sejarah. Hasil penulisan sejarah tersebut menarik atau tidaknya cerita sejarah banyak bergantung pada gaya penyampaiannya.

C.     Pandangan Para Pakar Sejarah Sebagai Ilmu dan Seni
Beberapa pakar sejarah berpendapat tentang bagaimana mereka mengungkapkan pendapat mereka mengenai sejarah sebagai ilmu dan seni
Berikut ini sejarah sebagai ilmu dan seni :
a.       Sejarah dikategorikan sebagai ilmu karena dalam sejarah juga memiliki “batang tubuh keilmuan” (the body knowledge),metodelogi yang spesifik.Sejarah juga memiliki struktur keilmuan sendiri,baik dalam ; fakta,konsep maupun generalisasi (Banks,1977:211-219;Sjamsuddin,1996: 7-9).
b.   Ismaun menyatakan bahwa sejarah sebagai ilmu adalah suatu susunan pengetahuan (a body of knowledge) tentang peristiwa dan cerita yang terjadi di dalam masyarakat manusia pada masa lampau yang disusun secara sistematis dan metodis berdasarkan asas-asas, prosedur, dan metode serta teknik ilmiah yang diakui oleh para sejarawan. Sejarah sebagai ilmu mempelajari sejarah sebagai aktualitas dan mengadakan penelitian serta pengkajian tentang peristiwa dan cerita sejarah. Sejarah sebagai ilmu ialah suatu disiplin, cabang pengetahuan tentang masa lalu, yang berusaha menuturkan dan mewariskan pengetahuan mengenai masa lalu suatu masyarakat tertentu.
c.    Sejarah sebagai ilmu mempelajari kenyataan dan mengadakan penelitian serta pengkajian tentang peristiwa dan cerita sejarah.Inilah konsep terpenting dalam sejarah .Sebagai ilmu, sejarah merupakan susunan pengetahuan tentang peristiwa dan cerita yang terjadi di dalam masyarakat pada masa lampau yang disusun secara sistematikdan metodis berdasarkan asas-asas ,prosedur, dan metode secara teknik ilmiah yang di akui oleh pakar sejarah (Sardiman,2007:6-7).
d.   Tokoh penganjur sejarah sebagai seni adalah George Macauly Travelyan. Menurut Travelyan menulis sebuah kisah peristiwa sejarah tidaklah mudah karena memerlukan imajinasi dan seni. Dalam seni dibutuhkan intuisi, emosi, dan gaya bahasa. Sejarah dapat juga dilihat sebagai seni. Seperti halnya seni, sejarah juga membutuhkan intuisi, imajinasi, emosi, dan gaya bahasa.
 BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Sejarah dilihat sebagai ilmu dan seni keduanya mempunyai keterkaitan karena setiap pengetahuan yang ditulis di dalam peristiwa memuat suatu ilmu-ilmu harus disusun secara rapi dan berintonasi,dalam menulis peristiwa harus terdapat unsur seni didalamnya agar terlihat gaya bahasanya untuk menarik pembaca dan membawanya untuk berimajinasi seolah-olah terbawa dalam suasana di masa lalu.

DAFTAR PUSTAKA



Pranoto, Suhartono W. 2014. Teori dan Metodologi Sejarah. Yogyakarta: Graha Ilmu. 
Prof.DR.Kuntowijoyo. 2005. Pengantar Ilmu Sejarah. Jakarta:
PT Bentang Pustaka.