MAKALAH ALQUR'AN DAN HADITS DALAM STUDI ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sumber Hukum Islam adalah merupakan dasar pijakan
muslim dalam berkehidupan. Tanpa didasari sumber hukum, akan timbul suasana dan
situasi yang sangat tidak keruan, dimana setiap manusia akan membuat dasar
pokok masing-masing yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuan berfikir
masing-masing dan kebutuhan masing-masing.
Sumber Keadilan Islam yang pokok, pertama dan utama
adalah Al-Qur’an : Sebenarnya secara umum dalam al-qur’an segala urusan sudah
termaktub, akan tetapi petunjuk teknisnya tidak secara jelas ada dalam al
qur’an melainkan di dalam sumber hukum Islam yang kedua yaitu Hadits (Sunnah)
Rasulullah Muhammad Saw. Al hasil hadits rasulullah adalah merupakan tafsiran
dari al qur’an itu sendiri
Al-Qur'an adalah kitab suci ummat Islam yang
diwahyukan Allah kepada Muhammad melalui perantaraan Malaikat Jibril. Secara
harfiah Qur'an berarti bacaan. Namun walau terdengar merujuk ke sebuah
buku/kitab, ummat Islam merujuk Al-Qur'an sendiri lebih pada kata-kata atau
kalimat di dalamnya, bukan pada bentuk fisiknya sebagai hasil cetakan.
Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an disampaikan kepada
Muhammad melalui malaikat Jibril. Penurunannya sendiri terjadi secara bertahap
antara tahun 610 hingga hingga wafatnya beliau 632 M. Walau Al-Qur'an lebih
banyak ditransfer melalui hafalan, namun sebagai tambahan banyak pengikut Islam
pada masa itu yang menuliskannya pada tulang, batu-batu dan dedaunan.
Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an yang ada saat ini
persis sama dengan yang disampaikan kepada Muhammad, kemudian disampaikan lagi
kepada pengikutnya, yang kemudian menghapalkan dan menulis isi Al Qur'an
tersebut.
B.
Rumusan Masalah
Adapun tujuan penulisan makalah ini
diantaranya untuk mengetahui :
1. Bagaimana Pengertian Al-quran dalam studi Islam?
2. Bagaimana Pengertian hadis dalam studi Islam?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui Bagaimana Pengertian Al-quran dalam studi Islam
2. Untuk mengetahui Bagaimana Pengertian hadis dalam studi Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Alquran
1. Pengertian Alquran
a)
Pengertian al-Qur’an menurut bahasa
Seperti kita ketahui bersama bahwa al-Qur’an merupakan
nama yang diberikan Allah untuk kitab suci-Nya. Kata al-Qur’an berasal dari
kata qara’a, yaqra’u, qur’anan yang artinya: “bacaan atau yang dibaca”. [1]
b)
Pengertian al-Qur’an menurut
istilah
Al-Qur’an menurut istilah mempunyai beberapa makna:
a.
Al-Qur’an adalah
كلام الله المُنَزّلُ عَلىَ رسُولهِ
محمد ص.م
Artinya:
“Kalam atau firman Allah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.”
b.
Menurut pengertian ilmu tauhid,
al-Qur’an adalah
كلام الله المُنَزّلُ عَلىَ رسُولهِ
محمد الله عَليْه وَ سلَّمَ المتْلُوْا المتَواتر
Artinya:
“Kalam atau firman Allah yang
diturunkan-Nya kepada rasul Muhammad Saw. (al-Hidaayah: Ilaa shirathil
mustaqim: 7)
c.
Menurut pengertian ilmu ushul
fiqh:
كلام الله المُنَزّلُ عَلىَ رسُولهِ
محمد الله عَليْه وَ سلَّمَ المتْلُوْا المتَواتر
Artinya:
“Kalam atau firman Allah yang diturunkan-Nya kepada Nabi Muhammad Saw
dibaca dan dikenal orang banyak”.
d.
Menurut Ali Ash-Shabuni bahwa
al-Qur’an adalah firman Allah yang mu’jiz,
diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat jibril yang tertulis dalam mashaf, diriwayatkan secara mutawattir, menjadi ibadah bagi yang
membacanya diawali dari surah al-Fatihah dan diakhiri surat an-Nas.[2]
2. Fungsi dan Kedudukan
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi
sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur
hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah
SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam. [3]
Al-Qur’an diturunkan oleh Allah kepada Nabi SAW. untuk
disampaikan kepada umat manusia bagi kemaslahatan dan kepentingan mereka.
Fungsi dan tujuan turunnya al-Qur’an kepada umat manusia, terlihat dalam bentuk
beberapa ungkapan yang diantaranya adalah:
a)
Sebagai hudan atau
petunjuk bagi kehidupan umat. Fungsi hudan ini banyak sekali terdapat
dalam al-Qur’an, lebih dari 79 ayat, umpamanya pada surat al-Baqarah (2): 2:
“Kitab
(al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang
bertaqwa”.
b)
Sebagai rahmat atau keberuntungan
yang diberikan Allah dalam bentuk kasih sayangnya. Al-Qur’an sebagai rahmat
untuk umat manusia ini, tidak kurang dari 15 kali disebutkan dalam al-Qur’an,
umpamanya pada surat Luqman (31): 2-3:
,
“Inilah ayat al-Qur’an yang mengandung rahmat
bagi orang-orang yang berbuat kebaikan”.
c)
Sebagai Furqan yaitu
pembeda antara yang baik dengan yang buruk; yang halal dengan yang haram; yang
salah dan yang benar; yang indah dan yang jelek; yang dapat dilakukan dan yang
terlarang untuk dilakukan. Fungsi al-Qur’an sebagai alat pemisah ini terdapat
dalam 7 ayat al-Qur’an. Umpamanya pada surat al-Baqarah (2): 185:
“Bulan Ramadhan bulan yang didalamnya
diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembela (antara yang hak dan
yang bathil).
d)
Sebagai mau’izhah atau
pengajaran yang akan mengajar dan membimbing umat dalam kehidupannya untuk
mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Fungsi mau’izhah ini
terdapat setidaknya dalam 5 ayat al-Qur’an. Umpamanya pada surat al-A’raf (7):
145:
“Dan telah Kami tuliskan untuk Musa pada
lul-luh (Taurat) segala sesuatu sebagai pelajaran dan penjelasan bagi segala
sesuatu”. [4]
e)
Sebagai busyra yaitu
berita gembira bagi orang yang telah berbuat baik kepada Allah dan sesama
manusia. Fungsi busyra itu terdapat dalam sekitar 8 ayat al-Qur’an,
seperti pada surat al-Naml (27):1-2:
“Tha-siin. (Surat) ini adalah ayat-ayat
al-Qur’an, dan (ayat-ayat) Kitab yang menjelaskan, untuk menjadi petunjuk dan
berita gembira untuk orang-orang yang beriman”.[5]
3. Isi Kandungan Al-Qur’an
a)
Akidah
Akidah adalah keyakinan atau kepercayaan. Akidah Islam adalah keyakinan atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya dengan sepenuh hati oleh setiap muslim.Dalam Islam,akidah bukan hanya sebagai konsep dasar yang ideal untuk diyakini dalam hati seorang muslim.Akan tetapi,akidah tau kepercayaan yang diyakini dalam hati seorang muslim itu harus mewujudkan dalam amal perbuatan dan tingkah laku sebagai seorang yang beriman.
Akidah adalah keyakinan atau kepercayaan. Akidah Islam adalah keyakinan atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya dengan sepenuh hati oleh setiap muslim.Dalam Islam,akidah bukan hanya sebagai konsep dasar yang ideal untuk diyakini dalam hati seorang muslim.Akan tetapi,akidah tau kepercayaan yang diyakini dalam hati seorang muslim itu harus mewujudkan dalam amal perbuatan dan tingkah laku sebagai seorang yang beriman.
b)
Ibadah dan Muamalah
Kandungan penting dalam Al-Qur’an
adalah ibadah dean muamallah.Menurut Al-Qur’an tujuan diciptakannya jin dan
manusia adalah agar mereka beribadah kepada Allah.Seperti yang dijelaskan dalam
(Q.S Az,zariyat 51:56)
Manusia selain sebagai makhluk
pribadi juga sebagai makhluk sosial.manusia memerlukan berbagai kegiatan dan
hubungan alat komunikasi .Komonikasi dengan Allah atau hablum minallah ,seperti
shalat,membayar zakat dan lainnya.Hubungan manusia dengan manusia atau hablum
minanas ,seperti silahturahmi,jual beli,transaksi dagang, dan kegiatan
kemasyarakatan. Kegiatan seperti itu disebut kegiatan Muamallah,tata cara
bermuamallah di jelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 82.
c)
Hukum
Secara garis besar Al-Qur’an mengatur beberapa ketentuan tentang hukum seperti hukum perkawinan,hukum waris,hukum perjanjian,hukum pidana,hukum musyawarah,hukum perang,hukum antar bangsa.[6]
Secara garis besar Al-Qur’an mengatur beberapa ketentuan tentang hukum seperti hukum perkawinan,hukum waris,hukum perjanjian,hukum pidana,hukum musyawarah,hukum perang,hukum antar bangsa.[6]
d)
Akhlak
Dalam bahasa Indonesia akhlak dikenal dengan istilah moral .Akhlak,di samping memiliki kedudukan penting bagi kehidupan manusia,juga menjadi barometer kesuksesan seseorang dalam melaksanakan tugasnya.Nabi Muhammad saw berhasil menjalankan tugasnya menyampaikan risalah Islamiyah,anhtara lain di sebabkan memiliki komitmen yang tinggi terhadap ajhlak.ketinggian akhlak Beliau itu dinyatakan Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Qalam ayat 4.
Dalam bahasa Indonesia akhlak dikenal dengan istilah moral .Akhlak,di samping memiliki kedudukan penting bagi kehidupan manusia,juga menjadi barometer kesuksesan seseorang dalam melaksanakan tugasnya.Nabi Muhammad saw berhasil menjalankan tugasnya menyampaikan risalah Islamiyah,anhtara lain di sebabkan memiliki komitmen yang tinggi terhadap ajhlak.ketinggian akhlak Beliau itu dinyatakan Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Qalam ayat 4.
e)
Kisah-kisah umat terdahulu
Kisah merupakan kandungan lain dalam
Al-Qur’an. Al-Qur’an menaruh perhatian penting terhadap keberadaan kisah di
dalamnya.Bahkan,di dalamnya terdapat satu surat yang di namaksn al-Qasas.Bukti
lain adalah hampir semua surat dalam Al-Qur’an memuat tentang kisah. Kisah para
nabi dan umat terdahulu yang diterangkan dalam Al-Qur’an antara lain di
jelaskan dalam surat al-Furqan ayat 37-39.
f)
Isyarat pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
Al-Qur’an banyak menghimbau manusia
untuk mengali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Seperti dalam
surat ar-rad ayat 19 dan al zumar ayat 9.Selain kedua surat tersebut masih banyak
lagi dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dalam
kedokteran,farmasi,pertanian,dan astronomi yang bermanfaat bagi kemjuan dan
kesejahteraan umat manusia.[7]
B. Hadist
1. Pengertian
Menurut Bahasa
a) Secara etimologis
Hadist bisa berarti : Baru, seperti kalimat : “ Allah
Qadim mustahil Hadist “. Dekat, seperti : ” Hadist ul
” ahli bil Islam “. Khabar, seperti : “Falya’tu bi
Hadist in mitslihi “.
b) Pengertiannya pada bahasa ialah: Berita dan perkara baru, pengertian ini terdapat pada firman Allah:
( هل أتاك حديث موسى )
yang membawa pengertian berita
Nabi Musa a.s dan firman Allah:
( ما يأتيهم من ذكر من ربهم مُحْدَث إلا استمعوه وهم
يلعبون )
pula membawa pengertian perkara baru,
kadang-kadang terdapat juga pada ayat-ayat Al-Quran yang menggunakan lafaz (الحديث) bertepatan dengan pengertian
yang dikehendaki oleh Al-Quran seperti firman Allah:
( فلعلك باخع نفسك على آثارهم إن لم يؤمنوا بهذا الحديث
أسفًا ).
Makna Hadist menurut bahsa adalah ‘الجديد‘ artinya baru. Berkaitan dengan segala sesuat yang
diucapkan dari perkataan dan berita. Jamaknya adalah ‘ (Silsilah Ta’lim Lughah Arabiyah: Hadist )
Menurut Istilah
a)
Dalam tradisi hukum Islam, Hadist
berarti : Segala perkataan, perbuatan, ketetapan dan persetujuan
Nabi Muhammad saw. ( Af ‘al, Aqwal dan Taqrir ) yang
dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadist dijadikan sumber
hukum dalam agama Islam selain Al-Qur’an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini,
kedudukan Hadist merupakan sumber hukum kedua setelah
Al-Qur’an..
b)
Amru Abdul Mun’in Salim
الْحَدِيْثُ مَا جَاءَ عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، سَوَاءً كَانَ قَوْلاً أَوْ فِعْلاً
أَوْ تَقْرِيْرًا أَوْ صِفَةً
Hadis adalah
segala sesuatu yang datang dari Nabi saw, baik yang berupa perkataan,
perbuatan, persetujuan, ataupun sifat
c)
Silsilah Ta’lim Lughah
Arabiyah: Hadist
ما أضيف إلي النبي صلي الله عليه و سلم من قَوْل أَوْ
فِعْل أَوْ تَقْرِيْر أَوصِف
Hadis adalah
segala sesuatu yang disandarkan kepadai Nabi saw, baik yang berupa perkataan,
perbuatan, persetujuan, ataupun sifat
Definisi ini mengandung empat macam unsur
1.
Perkataan
2.
Perbuatan
3.
Pernyataan dan
4.
Sifat-sifat atau keadaan-keadaan
nabi muhammad saw.
Menurut
istilah atau terminology, Hadist adalah: “Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi
Saw, baik berupa perkataan, pembukaan, taqrir maupun sifat”. “Taqrir”, adalah
perbuatan yang dilakukan oleh sahabat dihadapan Nabi Muhammad Saw dan
mengetahuinya, Nabi tidak ikut melakukan perbuatan tersebut, juga tidak
melarang sahabat melakukannya. Sedangkan “muHadist in” (ahli Hadist ) berpendapat
lebih luas lagi, yaitu apa yang disandarkan oleh Rasulullah Saw hanya untuk
marfu`, yang disandarkan kepada para sahabat hanya untuk yang mauquf, sedangkan
yang maqthu` disandarkan kepada tabi`in.
2.
Fungsi Dan Kedudukan
Hadist merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW
baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadist merupakan
sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan
untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi
Muhammad SAW dalam Hadist nya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
Artinya: “ … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka
terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al
Hasyr : 7)
Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan
seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan
cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia
pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki
akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia. Hadist sebagai sumber hukum Islam
yang kedua, juga dinyatakan oleh Rasulullah SAW:
Artinya: “Aku tinggalkan dua perkara untukmu seklian,
kalian tidak akan sesat selama kalian berpegangan kepada keduanya, yaitu kitab
Allah dan sunah Rasulnya”. (HR. Imam Malik)
Hadist merupakan sumber hukum Islam yang kedua memilki
kedua fungsi sebagai berikut.
Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh
Al-Qur’an, sehingga kedunya (Al-Qur’an dan Hadist ) menjadi sumber hukum untuk
satu hal yang sama. Misalnya Allah SWT didalam Al-Qur’an menegaskan untuk
menjauhi perkataan dusta, sebagaimana ditetapkan dalam firmannya :
Artinya: “…Jauhilah perbuatan dusta…” (QS Al Hajj :
30)
Ayat diatas juga diperkuat oleh Hadist -Hadist yang juga berisi larangan
berdusta.[8]
- Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al
Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al-Qur’an yang
memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya
bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan
bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat,
tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah
dijelaskan oleh rasullah SAW dalam Hadist nya. Contoh lain, dalam Al-Qur’an
Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Firman Allah
sebagai berikut:
Artinya:
“Diharamkan bagimu bangkai, darah,dan daging babi…” (QS Al Maidah : 3)
Dalam ayat
tersebut, bangkai itu haram dimakan, tetap tidak dikecualikan bangkai mana yang
boleh dimakan. Kemudian datanglah Hadist menjelaskan bahwa ada bangkai yang
boleh dimakan, yakni bangkai ikan dan belalang. Sabda Rasulullah SAW:
- Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati
dalam Al-Qur’an. Misalnya, cara menyucikan bejana yang dijilat anjing,
dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah,
sebagaimana sabda
- Hadist menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai
berikut:
a.
Hadist Shohih, adalah Hadist yang
diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak
ber illat, dan tidak janggal. Illat Hadist yang dimaksud adalah suatu penyakit
yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu Hadist
b.
Hadist Makbul, adalah Hadist
-Hadist yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang
termasuk Hadist Makbul adalah Hadist Shohih dan Hadist Hasan
c.
Hadist Hasan, adalah Hadist yang
diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya
(hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada
matannya. Hadist Hasan termasuk Hadist yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk
sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting
d.
Hadist Dhoif, adalah Hadist yang
kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat Hadist shohih atau Hadist hasan.
Hadist dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama
lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat Hadist shohih atau hasan
yang tidak dipenuhi
Menurut para ulama’ fungsi hadis ada 3 yaitu :
Pertama, Hadist berfungsi memperkuat
Al-Qur’an dalam hal mujmal dan tafshihnya. Misalnya Hadist yang berbunyi :
Hadist ini memperkuat ayat-ayat berikut :
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4q2¨9$#
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$#
WxÎ6y¬ Ïmøs9Î) tí$sÜtGó$# Ç`tB Møt7ø9$# kÏm Ϩ$¨Z9$# n?tã!ur
Dengan
kata lain, Hadist dalam hal ini hanya mengungkapkan kembali apa yang terdapat
di dalam Al-Qur’an, tampa menambah atau menjelaskan apapun.
Kedua, Hadist berfungsi menjelaskan atau
merinci aturan-aturan yang digariskan oleh Al-Qur’an, baik dalam bentuk fashil atau takhshish. Fungsi yang kedua ini adalah fungsi yang dominant dalam
Hadist . Sebagai contoh adalah perincian tentang tata cara sholat, zakat, puasa
dan hajji.
Ketiga, Hadist berfungsi menetapkan
hukum yang baru yang belum diatur secara eksplisit di dalam Al-Qur’an.
Contohnya adalah Hadist yang melarang seseorang yang memadu istrinya dengan
bibinya, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak.
Rosululloh bersabda
eseorang wanita tidak boleh dikawini
bersamaan (di madu) dengan bibinya atau bersamaan (dimadu) dengan putrid
saudara perempuan atau putrid saudara laki-laki istri (keponakan istri).”
Ketentuan yang
terdapat didalam Hadist di atas tidak ada dalam Al-Qur’an. Yang ada dalam
Al-Qur’an hanya larangan terhadap suami untuk memadu istrinya dengan saudara
perempuan si istri (kakak/adik perempuannya), sebagaimana disebut dalam firman
Alloh :
“ Dan
diharamkan bagimu memadu dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang sudah
terjadi pada masa lalu.”[9]
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Al-Qur’an merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum
Islam. Al-Qur’an yang berasal dari kata qara’a yang dapat diartikan dengan
membaca, namun yang dimaksud dengan Al-Qur’an dalam uraian ini
ialah,”kalamullah yang diturunkan berperantakan ruhul amin kepada Nabi Muhammad
saw dalam bahasa arab, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah utusan
Allah dan agar menjadi pelajaran bagi orang yang mengikuti petunjuknya. Menjadi
ibadah bagi siapa yang membacanya, ia ditulis di atas lembaran mushaf, dimulai
dengan surah Al Fatihah dan di akhiri dengan surah An Naas. Yang disampaikan
kepada kita secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu
generai ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian.
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW
baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan
sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan
untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi
Muhammad SAW dalam haditsnya
B.
Saran
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan
kekurangan maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak
demi perbaikan makalah ini dimasa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Suansar Khatib, Ushul Fiqih, IAIN, Bengkulu, 2013 : 187
Abdul
Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqih, 1994,
Semarang, Jakarta
Zen Amiruddin, Ushul Fiqih, Yogyakarta :teras:2009:39
Amir Syarifudin, Ushul Fiqih, Jakarta:
Media Grup : 2003 : 159
Umam Kh, Metodologi Penelitian Agama: Teori dan
Praktis, Jakarta: Grafindo Persada, 2006. Hal 99
[2] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqih, 1994, Semarang,
Jakarta
[9] Umam Kh, Metodologi
Penelitian Agama: Teori dan Praktis, Jakarta: Grafindo Persada, 2006. Hal
99
No comments:
Post a Comment