1

loading...

Wednesday, October 31, 2018

MAKALAH ALQUR'AN DAN HADITS DALAM STUDI ISLAM

MAKALAH ALQUR'AN DAN HADITS DALAM STUDI ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sumber Hukum Islam adalah merupakan dasar pijakan muslim dalam berkehidupan. Tanpa didasari sumber hukum, akan timbul suasana dan situasi yang sangat tidak keruan, dimana setiap manusia akan membuat dasar pokok masing-masing yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuan berfikir masing-masing dan kebutuhan masing-masing.
Sumber Keadilan Islam yang pokok, pertama dan utama adalah Al-Qur’an : Sebenarnya secara umum dalam al-qur’an segala urusan sudah termaktub, akan tetapi petunjuk teknisnya tidak secara jelas ada dalam al qur’an melainkan di dalam sumber hukum Islam yang kedua yaitu Hadits (Sunnah) Rasulullah Muhammad Saw. Al hasil hadits rasulullah adalah merupakan tafsiran dari al qur’an itu sendiri
Al-Qur'an adalah kitab suci ummat Islam yang diwahyukan Allah kepada Muhammad melalui perantaraan Malaikat Jibril. Secara harfiah Qur'an berarti bacaan. Namun walau terdengar merujuk ke sebuah buku/kitab, ummat Islam merujuk Al-Qur'an sendiri lebih pada kata-kata atau kalimat di dalamnya, bukan pada bentuk fisiknya sebagai hasil cetakan.
Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an disampaikan kepada Muhammad melalui malaikat Jibril. Penurunannya sendiri terjadi secara bertahap antara tahun 610 hingga hingga wafatnya beliau 632 M. Walau Al-Qur'an lebih banyak ditransfer melalui hafalan, namun sebagai tambahan banyak pengikut Islam pada masa itu yang menuliskannya pada tulang, batu-batu dan dedaunan.
Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an yang ada saat ini persis sama dengan yang disampaikan kepada Muhammad, kemudian disampaikan lagi kepada pengikutnya, yang kemudian menghapalkan dan menulis isi Al Qur'an tersebut.

B.                 Rumusan Masalah
      Adapun tujuan penulisan makalah ini diantaranya untuk mengetahui :
1.      Bagaimana Pengertian Al-quran dalam studi Islam?
2.      Bagaimana Pengertian hadis dalam studi Islam?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui Bagaimana Pengertian Al-quran dalam studi Islam
2.      Untuk mengetahui Bagaimana Pengertian hadis dalam studi Islam




















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Alquran
1.      Pengertian Alquran
a)       Pengertian al-Qur’an menurut bahasa
Seperti kita ketahui bersama bahwa al-Qur’an merupakan nama yang diberikan Allah untuk kitab suci-Nya. Kata al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qur’anan yang artinya: “bacaan atau yang dibaca”. [1]
b)      Pengertian al-Qur’an menurut istilah
Al-Qur’an menurut istilah mempunyai beberapa makna:
a.       Al-Qur’an adalah
كلام الله المُنَزّلُ عَلىَ رسُولهِ محمد ص.م
 Artinya:
Kalam atau firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.”
b.   Menurut pengertian ilmu tauhid, al-Qur’an adalah
كلام الله المُنَزّلُ عَلىَ رسُولهِ محمد الله عَليْه وَ سلَّمَ المتْلُوْا المتَواتر
Artinya:
Kalam atau firman Allah yang diturunkan-Nya kepada rasul Muhammad Saw. (al-Hidaayah: Ilaa shirathil mustaqim: 7)
c.    Menurut pengertian ilmu ushul fiqh:
كلام الله المُنَزّلُ عَلىَ رسُولهِ محمد الله عَليْه وَ سلَّمَ المتْلُوْا المتَواتر
Artinya:
 Kalam atau firman Allah yang diturunkan-Nya kepada Nabi Muhammad Saw dibaca dan dikenal orang banyak”.
d.   Menurut Ali Ash-Shabuni bahwa al-Qur’an adalah firman Allah yang mu’jiz, diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat jibril yang tertulis dalam mashaf, diriwayatkan secara mutawattir, menjadi ibadah bagi yang membacanya diawali dari surah al-Fatihah dan diakhiri surat an-Nas.[2]
2.      Fungsi dan Kedudukan
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam. [3]
Al-Qur’an diturunkan oleh Allah kepada Nabi SAW. untuk disampaikan kepada umat manusia bagi kemaslahatan dan kepentingan mereka. Fungsi dan tujuan turunnya al-Qur’an kepada umat manusia, terlihat dalam bentuk beberapa ungkapan yang diantaranya adalah:
a)      Sebagai hudan atau petunjuk bagi kehidupan umat. Fungsi hudan ini banyak sekali terdapat dalam al-Qur’an, lebih dari 79 ayat, umpamanya pada surat al-Baqarah (2): 2:
Description: 2_2
“Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”.
b)      Sebagai rahmat atau keberuntungan yang diberikan Allah dalam bentuk kasih sayangnya. Al-Qur’an sebagai rahmat untuk umat manusia ini, tidak kurang dari 15 kali disebutkan dalam al-Qur’an, umpamanya pada surat Luqman (31): 2-3:
Description: 31_2
,Description: 31_3
 “Inilah ayat al-Qur’an yang mengandung rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan”.
c)      Sebagai Furqan yaitu pembeda antara yang baik dengan yang buruk; yang halal dengan yang haram; yang salah dan yang benar; yang indah dan yang jelek; yang dapat dilakukan dan yang terlarang untuk dilakukan. Fungsi al-Qur’an sebagai alat pemisah ini terdapat dalam 7 ayat al-Qur’an. Umpamanya pada surat al-Baqarah (2): 185:
 “Bulan Ramadhan bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembela (antara yang hak dan yang bathil).
d)     Sebagai mau’izhah atau pengajaran yang akan mengajar dan membimbing umat dalam kehidupannya untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Fungsi mau’izhah ini terdapat setidaknya dalam 5 ayat al-Qur’an. Umpamanya pada surat al-A’raf (7): 145:
 “Dan telah Kami tuliskan untuk Musa pada lul-luh (Taurat) segala sesuatu sebagai pelajaran dan penjelasan bagi segala sesuatu”. [4]
e)      Sebagai busyra yaitu berita gembira bagi orang yang telah berbuat baik kepada Allah dan sesama manusia. Fungsi busyra itu terdapat dalam sekitar 8 ayat al-Qur’an, seperti pada surat al-Naml (27):1-2:
             “Tha-siin. (Surat) ini adalah ayat-ayat al-Qur’an, dan (ayat-ayat) Kitab yang menjelaskan, untuk menjadi petunjuk dan berita gembira untuk orang-orang yang beriman”.[5]
3.      Isi Kandungan Al-Qur’an
a)      Akidah
     Akidah adalah keyakinan atau kepercayaan. Akidah Islam adalah keyakinan atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya dengan sepenuh hati oleh setiap muslim.Dalam Islam,akidah bukan hanya sebagai konsep dasar yang ideal untuk diyakini dalam hati seorang muslim.Akan tetapi,akidah tau kepercayaan yang diyakini dalam hati seorang muslim itu harus mewujudkan dalam amal perbuatan dan tingkah laku sebagai seorang yang beriman.
b)   Ibadah dan Muamalah
Kandungan penting dalam Al-Qur’an adalah ibadah dean muamallah.Menurut Al-Qur’an tujuan diciptakannya jin dan manusia adalah agar mereka beribadah kepada Allah.Seperti yang dijelaskan dalam (Q.S Az,zariyat 51:56)
Manusia selain sebagai makhluk pribadi juga sebagai makhluk sosial.manusia memerlukan berbagai kegiatan dan hubungan alat komunikasi .Komonikasi dengan Allah atau hablum minallah ,seperti shalat,membayar zakat dan lainnya.Hubungan manusia dengan manusia atau hablum minanas ,seperti silahturahmi,jual beli,transaksi dagang, dan kegiatan kemasyarakatan. Kegiatan seperti itu disebut kegiatan Muamallah,tata cara bermuamallah di jelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 82.

c)    Hukum
    Secara garis besar Al-Qur’an mengatur beberapa ketentuan tentang hukum seperti hukum perkawinan,hukum waris,hukum perjanjian,hukum pidana,hukum musyawarah,hukum perang,hukum antar bangsa.[6]
d)   Akhlak
    Dalam bahasa Indonesia akhlak dikenal dengan istilah moral .Akhlak,di samping memiliki kedudukan penting bagi kehidupan manusia,juga menjadi barometer kesuksesan seseorang dalam melaksanakan tugasnya.Nabi Muhammad saw berhasil menjalankan tugasnya menyampaikan risalah Islamiyah,anhtara lain di sebabkan memiliki komitmen yang tinggi terhadap ajhlak.ketinggian akhlak Beliau itu dinyatakan Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Qalam ayat 4.
e)     Kisah-kisah umat terdahulu
      Kisah merupakan kandungan lain dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an menaruh perhatian penting terhadap keberadaan kisah di dalamnya.Bahkan,di dalamnya terdapat satu surat yang di namaksn al-Qasas.Bukti lain adalah hampir semua surat dalam Al-Qur’an memuat tentang kisah. Kisah para nabi dan umat terdahulu yang diterangkan dalam Al-Qur’an antara lain di jelaskan dalam surat al-Furqan ayat 37-39.
f)    Isyarat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Al-Qur’an banyak menghimbau manusia untuk mengali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Seperti dalam surat ar-rad ayat 19 dan al zumar ayat 9.Selain kedua surat tersebut masih banyak lagi dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dalam kedokteran,farmasi,pertanian,dan astronomi yang bermanfaat bagi kemjuan dan kesejahteraan umat manusia.[7]
                                            
B.     Hadist
1.      Pengertian
Menurut Bahasa
a)      Secara etimologis Hadist bisa berarti : Baru, seperti kalimat : “ Allah Qadim mustahil Hadist “. Dekat, seperti : ” Hadist ul ” ahli bil Islam “. Khabar, seperti : “Falya’tu bi Hadist in mitslihi “.
b)      Pengertiannya pada bahasa ialah: Berita dan perkara baru, pengertian ini terdapat pada firman Allah:
( هل أتاك حديث موسى )
yang membawa pengertian berita Nabi Musa a.s dan firman Allah:
( ما يأتيهم من ذكر من ربهم مُحْدَث إلا استمعوه وهم يلعبون )
pula membawa pengertian perkara baru, kadang-kadang terdapat juga pada ayat-ayat Al-Quran yang menggunakan lafaz (الحديث) bertepatan dengan pengertian yang dikehendaki oleh Al-Quran seperti firman Allah:
( فلعلك باخع نفسك على آثارهم إن لم يؤمنوا بهذا الحديث أسفًا ).
Makna Hadist menurut bahsa adalah الجديد artinya baru. Berkaitan dengan segala sesuat yang diucapkan dari perkataan dan berita. Jamaknya adalah ‘ (Silsilah Ta’lim Lughah Arabiyah: Hadist )

Menurut Istilah
a)      Dalam tradisi hukum Islam, Hadist berarti : Segala perkataan, perbuatan, ketetapan dan persetujuan Nabi Muhammad saw. ( Af ‘al, Aqwal dan Taqrir ) yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadist dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur’an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan Hadist merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an..
b)      Amru Abdul Mun’in Salim
الْحَدِيْثُ مَا جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، سَوَاءً كَانَ قَوْلاً أَوْ فِعْلاً أَوْ تَقْرِيْرًا أَوْ صِفَةً
Hadis adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi saw, baik yang berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat
c)      Silsilah Ta’lim Lughah Arabiyah: Hadist
ما أضيف إلي النبي صلي الله عليه و سلم من قَوْل أَوْ فِعْل أَوْ تَقْرِيْر أَوصِف
Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepadai Nabi saw, baik yang berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat
Definisi ini mengandung empat macam unsur
1.      Perkataan
2.      Perbuatan
3.      Pernyataan dan
4.      Sifat-sifat atau keadaan-keadaan nabi muhammad saw.
            Menurut istilah atau terminology, Hadist adalah: “Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi Saw, baik berupa perkataan, pembukaan, taqrir maupun sifat”. “Taqrir”, adalah perbuatan yang dilakukan oleh sahabat dihadapan Nabi Muhammad Saw dan mengetahuinya, Nabi tidak ikut melakukan perbuatan tersebut, juga tidak melarang sahabat melakukannya. Sedangkan “muHadist in” (ahli Hadist ) berpendapat lebih luas lagi, yaitu apa yang disandarkan oleh Rasulullah Saw hanya untuk marfu`, yang disandarkan kepada para sahabat hanya untuk yang mauquf, sedangkan yang maqthu` disandarkan kepada tabi`in.
2.       Fungsi Dan Kedudukan
Hadist merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadist merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam Hadist nya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
Artinya: “ … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)
Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia. Hadist sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Rasulullah SAW:
Artinya: “Aku tinggalkan dua perkara untukmu seklian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegangan kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah Rasulnya”. (HR. Imam Malik)
Hadist merupakan sumber hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai berikut.
Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an, sehingga kedunya (Al-Qur’an dan Hadist ) menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama. Misalnya Allah SWT didalam Al-Qur’an menegaskan untuk menjauhi perkataan dusta, sebagaimana ditetapkan dalam firmannya :
Artinya: “…Jauhilah perbuatan dusta…” (QS Al Hajj : 30)
Ayat diatas juga diperkuat oleh Hadist -Hadist yang juga berisi larangan berdusta.[8]
  1. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al-Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan oleh rasullah SAW dalam Hadist nya. Contoh lain, dalam Al-Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Firman Allah sebagai berikut:
Artinya: “Diharamkan bagimu bangkai, darah,dan daging babi…” (QS Al Maidah : 3)
Dalam ayat tersebut, bangkai itu haram dimakan, tetap tidak dikecualikan bangkai mana yang boleh dimakan. Kemudian datanglah Hadist menjelaskan bahwa ada bangkai yang boleh dimakan, yakni bangkai ikan dan belalang. Sabda Rasulullah SAW:
  1. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Misalnya, cara menyucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda
  2. Hadist menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
a.       Hadist Shohih, adalah Hadist yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat Hadist yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu Hadist
b.      Hadist Makbul, adalah Hadist -Hadist yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk Hadist Makbul adalah Hadist Shohih dan Hadist Hasan
c.       Hadist Hasan, adalah Hadist yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadist Hasan termasuk Hadist yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting
d.      Hadist Dhoif, adalah Hadist yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat Hadist shohih atau Hadist hasan. Hadist dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat Hadist shohih atau hasan yang tidak dipenuhi
Menurut para ulama’ fungsi hadis ada 3 yaitu :
                        Pertama, Hadist berfungsi memperkuat Al-Qur’an dalam hal mujmal dan tafshihnya. Misalnya Hadist yang berbunyi :
Hadist ini memperkuat ayat-ayat berikut :
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qŸ2¨9$#
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$#
                                          WxÎ6y¬ Ïmøs9Î) tí$sÜtGó$# Ç`tB Møt7ø9$# kÏm Ϩ$¨Z9$# n?tã!ur
                        Dengan kata lain, Hadist dalam hal ini hanya mengungkapkan kembali apa yang terdapat di dalam Al-Qur’an, tampa menambah atau menjelaskan apapun.
                        Kedua, Hadist berfungsi menjelaskan atau merinci aturan-aturan yang digariskan oleh Al-Qur’an, baik dalam bentuk fashil atau takhshish. Fungsi yang kedua ini adalah fungsi yang dominant dalam Hadist . Sebagai contoh adalah perincian tentang tata cara sholat, zakat, puasa dan hajji.
                        Ketiga, Hadist berfungsi menetapkan hukum yang baru yang belum diatur secara eksplisit di dalam Al-Qur’an. Contohnya adalah Hadist yang melarang seseorang yang memadu istrinya dengan bibinya, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak.
Rosululloh bersabda
      eseorang wanita tidak boleh dikawini bersamaan (di madu) dengan bibinya atau bersamaan (dimadu) dengan putrid saudara perempuan atau putrid saudara laki-laki istri (keponakan istri).”
                  Ketentuan yang terdapat didalam Hadist di atas tidak ada dalam Al-Qur’an. Yang ada dalam Al-Qur’an hanya larangan terhadap suami untuk memadu istrinya dengan saudara perempuan si istri (kakak/adik perempuannya), sebagaimana disebut dalam firman Alloh :
“ Dan diharamkan bagimu memadu dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang sudah terjadi pada masa lalu.”[9]





BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Al-Qur’an merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam. Al-Qur’an yang berasal dari kata qara’a yang dapat diartikan dengan membaca, namun yang dimaksud dengan Al-Qur’an dalam uraian ini ialah,”kalamullah yang diturunkan berperantakan ruhul amin kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa arab, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah utusan Allah dan agar menjadi pelajaran bagi orang yang mengikuti petunjuknya. Menjadi ibadah bagi siapa yang membacanya, ia ditulis di atas lembaran mushaf, dimulai dengan surah Al Fatihah dan di akhiri dengan surah An Naas. Yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generai ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian.
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan makalah ini dimasa yang akan datang.


 

DAFTAR PUSTAKA

Suansar Khatib, Ushul Fiqih, IAIN, Bengkulu, 2013 : 187

Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqih, 1994, Semarang, Jakarta
Zen Amiruddin, Ushul Fiqih, Yogyakarta :teras:2009:39

Amir Syarifudin, Ushul Fiqih, Jakarta: Media Grup : 2003 : 159

Umam Kh, Metodologi Penelitian Agama: Teori dan Praktis, Jakarta: Grafindo Persada, 2006. Hal 99





















[1] Suansar Khatib, Ushul Fiqih, IAIN, Bengkulu, 2013 : 187
[2] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqih, 1994, Semarang, Jakarta
[3] Suansar Khatib, Ushul Fiqih, IAIN, Bengkulu, 2013 : 187
[4] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqih, 1994, Semarang, Jakarta, hal 98
[5] Zen Amiruddin, Ushul Fiqih, Yogyakarta :teras:2009:39
[6] Zen Amiruddin, Ushul Fiqih, Yogyakarta :teras:2009:39
[7] Zen Amiruddin, Ushul Fiqih, Yogyakarta :teras:2009: 168
[8] Amir Syarifudin, Ushul Fiqih, Jakarta: Media Grup : 2003 : 159
[9] Umam Kh, Metodologi Penelitian Agama: Teori dan Praktis, Jakarta: Grafindo Persada, 2006. Hal 99

No comments:

Post a Comment