1

loading...

Jumat, 25 Januari 2019

MAKALAH OJK & LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN


MAKALAH

OJK & LEMBAGA JASA KEUANGAN PERBANKAN

BAB I

PENDAHULUAN

Secara historis, ide untuk membentuk lembaga khusus untuk melakukan pengawasan perbankan telah dimunculkan semenjak diundangkannya UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mutlak dibentuk guna mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan global. Namun, RUU OJK harus dibahas simultan dengan paket RUU Keuangan lain, sperti RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), RUU Pasar Modal serta amandemen UU Bank Indonesia, Perasuransian dan Dana Pensiun. Hal tersebut terungkap dalam seminar Reformasi. Sektor Keuangan memperkuat Fondasi, Daya Saing dan Stabilitas Perekonomian Nasional. Pembentukan OJK diperlukan guna mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia. Pemerintah mempunyai komitmen tinggi dan menjalankan mandat untuk melakukan reformasi di sektor keuangan.
Modern ini, di Indonesia tak semua kalangan paham apa itu Perbankan. Yang kebanyakan mereka tahu bahwa Perbankan hanya tempatnya uang. Mereka belum tahu bahwa banyak produk dan jasa yang ada di Perbankan yang sebenaranya bisa digunakan untuk kepentingan ekonomi yang dari kalangan bawah. Karena ketidaktahaun itulah yang menyebabkan orang enggan untuk bekunjung dan enggan ingin lebih jauh memahami apa itu Perbankan.
Kemudian, berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), pemerintah diamanatkan membentuk lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen, selambat-lambatnya akhir tahun 2010. Lembaga ini bertugas mengawasi industri perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.

a.       Apa pengertian OJK?
b.      Apa Lembaga jasa keuangan perbankan?

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memahami tentang OJK dan lembaga perbankan.

BAB II
PEMBAHASAN


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
 OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.      Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2.      Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3.      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
       1.      Fungsi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
         2.      Tugas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.      kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
2.      kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3.      kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.      menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.      menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.      menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4.      menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.      menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.      menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7.      menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.      menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9.      menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.      menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.      mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.      melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4.      memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.      melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.      menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7.      menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8.      memberikan dan/atau mencabut:
·         izin usaha;
·         izin orang perseorangan;
·         efektifnya pernyataan pendaftaran;
·         surat tanda terdaftar;
·         persetujuan melakukan kegiatan usaha;
·         pengesahan;
·         persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
·         penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan girotabungan, dan deposito
Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Bank memiliki dua fungsi yaitu fungsi secara umum dan fungsi sampingan bank :
1.      Fungsi umum
Sebagai lembaga intermediasi keuangan, bank memiliki fungsi utama dan fungsi sampingan. Sesuai dengan tugasnya, fungsi utama bank dapat dikategorikan menjadi:
·         Menghimpun dana dari masyarakat
Bank menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk simpanan lainnya. Dengan penghimpunan dana ini, bank menjamin keamanan uang masyarakat tersebut sekaligus memberikan bunga untuk dana tersebut.
Setiap produk simpanan bank menawarkan bunga yang berbeda-beda seperti contohnya deposito memiliki bunga lebih tinggi dari tabungan, karena nasabah harus menyimpan uangnya untuk jangka waktu tertentu agar dapat menikmati bunga lebih tinggi. Sedangkan tabungan dapat ditarik kapanpun nasabah memerlukan uang.
·         Menyalurkan dana kepada masyarakat
Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Kredit yang ditawarkan bank akan mengenakan bunga kepada peminjam. Produk kredit ini pun memiliki beberapa jenis seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, ataupun jenis pinjaman lainnya.
Dengan penyaluran dana tersebut maka tujuan bank dalam pelaksanaan pembangunan nasional dapat terpenuhi. Masyarakat yang membutuhkan dana dapat menyejahterakan kehidupannya dan menghasilan usaha yang mendukung pembangunan nasional.
2.      Fungsi Sampingan Bank
Sedangkan fungsi sampingan dari bank termasuk layanan-layanan jasa bank lainnya seperti:
·         Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
Selain menyalurkan dana, sebagai intermediasi bank juga berfungsi sebagai pendukung kelancaran mekanisme transaksi di masyarakat. Jasa yang ditawarkan untuk menunjang fungsi ini termasuk transferdana antar rekening dalam negeri, penyediaan fasilitas pembayaran secara kredit seperti kartu kredit, jasa pembayaran tagihan, sistem pembayaran elektronik, sarana penyaluran gaji karyawan ataupun penghasilan lainnya.
·      Mendukung kelancaran transaksi internasional
Bank juga dibutuhkan untuk memperlancar transaksi internasional. Kesulitan bertransaksi karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter antara dua pihak yang berbeda negara akan selalu hadir. Kehadiran bank akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut dengan lebih mudah, cepat, dan murah. Bank memastikan kelancarannya melalui jasa penukaran mata uang asing ataupun transfer dana luar negeri untuk transaksi internasional.
·         Penciptaan Uang
Uang yang diciptakan oleh bank ini merupakan uang giral yang berarti alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Proses penciptaan uang diregulasi oleh bank sentral untuk pengaturan jumlah uang yang beredar karena dapat mempengaruhi ekonomi.
·         Sarana Investasi
Kini bank juga dapat berfungsi sebagai sarana investasi melalui jasa reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan bank sendiri seperti derivatif, emas, mata uang asing, saham.
·         Penyimpanan Barang Berharga
Fungsi bank yang telah tersedia dari dahulu kala adalah penyimpanan barang berharga. Nasabah dapat menyimpan barang berharganya seperti perhiasan, emas, surat-surat berharga, ataupun barang berharga lainnya. Bank juga dapat menyewakan safe deposit box.
Jenis bank dapat dikategorikan berdasarkan dari segi bermacam-macam. Mulai dari segi tugas, kepemilikan, status hingga prinsip, setiap bank memiliki jenis yang beragam.
1.      Jenis bank dari segi tugas
Dijelaskan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1992, berdasarkan dari segi tugasnya bank dikategorikan menjadi tiga jenis: Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
·         Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Seperti yang diketahui kegiatan perbankan termasuk mengumpulkan dana dari masyarakat, memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat, lain dari itu juga termasuk pemindahan dana antar pihak, penyimpanan barang berharga dan jasa bank lainnya. Bank umum kini dikenal juga sebagai bank komersil (commercial bank).
·         Bank Sentral, yaitu bank milik negara yang bertanggung jawab untuk mengatur dan menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang negara. Jadi bank sentral bertugas untuk menjaga tingkat inflasi agar terkendali untuk mengoptimalkan perekonomian dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Dengan kata lain bank sentral bertugas juga mengatur kebijakan moneter negara, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia bank sentral dikenal sebagai Bank Indonesia.
Untuk lebih mendetail tugas Bank Indonesia bisa dijelaskan dalam tiga bentuk yakni:
Ø  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai uang. Implementasi dari kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menetapkan suku bunga.
Ø  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia berwenang memberikan persetujuan untuk penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dana, sistem kliring, sistem pembayaran berbasis kartu dan sistem pembayaran lainnya
Ø  Mengawasi bank umum lainnya dalam mendorong efektivitas kebijakan moneter. Setelah menetapkan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia, pelaksanaannya akan berada di tangan bank umum lainnya.
·         Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, tetapi kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi kegiatannya jauh lebih sempit dibandingkan bank umum. Tugas BPR hanya terbatas pada penghimpunan dana dalam bentuk tabungan atau deposito dan penyaluran dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja atau kredit perdagangan.
2.      Jenis bank dari segi kepemilikan
Akta pendirian dan penguasaan merupakan dasar dari kepemilikan bank. Bank dapat dikategorikan menjadi empat jenis berdasarkan dari kepemilikannya:
·         Bank pemerintah, merupakan bank yang sahamnya dimiliki sebagian atau sepenuhnya oleh pemerintah contoh Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tabungan Negara.
·         Bank swasta, merupakan bank yang sahamnya dimiliki sebagian besar oleh pihak swasta contohnya Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Mega, Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank Maybank, Bank MNC, Panin Bank, Bank OCBC NISP, Bank UOB, Bank Permata, Bank Sinarmas.
·         Bank asing, merupakan cabang bank dari luar negeri yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing, contohnya seperti HSBC, Bank of China, Bank of America, Bangkok Bank, JPMorgan Chase, Citibank dan Standard Chartered.
·         Bank pembangunan daerah, merupakan bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi contohnya Bank Sumut, Bank Jambi, Bank Jatim dan Bank daerah lainnya.
·         Bank campuran, merupakan bank yang didirikan oleh satu atau lebih bank umum berkedudukan di Indonesia dengan satu atau lebih bank berkedudukan di luar negeri contoh Bank ANZ, Bank Commonwealth dan Bank DBS.
3.      Jenis bank dari segi status
Yang dimaksud dengan status merupakan ukuran kemampuan bank untuk melayani masyarakat dari segi jumlah produk, modal serta kualitas layanan. Untuk segi ini bank dapat dikategorikan menjadi dua jenis:
·         Bank Devisa, yaitu bank yang dapat melayani masyarakat untuk transaksi luar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing seperti transfer ke luar negeri, travellers cheque, transaksi luar negeri lainnya.
·         Bank Non Devisa, yaitu bank yang memiliki hak untuk melaksanakan transaksi seperti bank devisa hanya saja wilayahnya terbatas untuk negara tertentu saja.

4.      Jenis bank dari segi prinsip
Secara umum bank berdasarkan prinsip transaksinya terbagi dua antara bank konvensional dan bank Syariah.
·         Bank Konvensional, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dimana bank menerapkan harga sesuai tingkat suku bunga untuk produk simpanan atau kredit dan menerapkan biaya untuk jasa bank lainnya.
·         Bank Syariah, merupakan bank menerapkan aturan perjanjian sesuai dengan hukum Islam antara bank dan pihak lainnya. Baik itu produk simpanan, pembiayaan usaha ataupun kegiatan lainnya.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perbankan berpegang pada beberapa prinsip berikut:
1.      Prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Menurut pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 kemudian diubah dengan UU. No. 10 Tahun 1998, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian diberlakukan agar bank selalu dalam keadaan sehat dan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi. Dengan ini masyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank. prinsip kehati-hatian ini harus dijalankan oleh bank selain dananya kepada masyarakat, juga agar bank menjalankan usahanya secara baik dan benar dengan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku dalam dunia perbankan. Dalam pasal 29 dikatakan bahwa bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya.
2.      Prinsip kepercayaan. Prinsip kepercayaan adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik itu nasabah yang menyimpan dana di bank tersebut maupun nasabah debitor. Dalam pasal 29 UU. No.10 tahun 1998, dikatakan bahwa mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya.
3.      Prinsip kerahasiaan. Prinsip kerahasiaan Bank adalah prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu  berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan dirahasiakan. Ini penting bagi bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Kepercayaan masyarakat muncul jika bank menjamin bahwa tidak akan ada penyalahgunaan pengetahuan bank tentang simpanannya.
4.      Prinsip mengenal nasabah oleh bank. Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterpkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam emnunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas ilegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan. Prinsip mengenal nasabah yang harus dipatuhi secara ketat. Bank dilarang memberi kredit kepada debitur yang latar belakang dan kegiatan usahanya tidak jelas atau meragukan. prinsip mengenal nasabah ini mencakup juga kemauan (karakter) dan kemampuannya untuk melunasi kredit.
1.      Kredit
Kredit merupakan dana yang sudah ditarik dari masyarakat yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Pasti nggak asing dongmendengar kata kredit? Yaaa, seperti orangtua kamu ingin membeli kendaraan ada pilihan tipe pembayaran mau tunai (cash) atau dengan kredit (cicil).
2.      Transfer
Kalau kalian sering belanja online pasti udah nggak asing sama produk bank yang satu ini. Transfer itu jasa bank yang memberikan layanan pengiriman uang antarrekening maupun antarbank atas permintaan nasabah kepada penerima di tempat lain.
3.      Safe Deposit Box (SDB)
Pernah mendengar Safe Deposit Box (SDB)? Produk ini kurang terlalu familiar di telinga kita ya Squad. SDB ini merupakan jasa yang ditawarkan kepada nasabah dalam bentuk penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga.
4.      Bank Card
Kalau ini mungkin Squad sudah ada yang punya ya. Bank Card merupakan kartu yang dikeluarkan bank bagi nasabahnya sebagai alat pembayaran. Ada beberapa kartu yang diterbitkan oleh bank, seperti kartu kredit, kartu debit, dan kartu uang elektronik (e-money card)
Produk Perbankan Kredit Pasif
1.      Simpanan/Tabungan
Kalau kamu punya kartu ATM, pasti punya buku tabungan dongNah, simpanan ini bisa ditarik melalui ATM, buku tabungan, atau slip penarikan. Oh iya, simpanan/tabungan ini juga memiliki tingkat bunga/bagi hasil yang telah ditetapkan oleh pihak bank.


2.      Giro
Giro merupakan simpanan yang penarikannya itu bisa dilakukan setiap saat. Tidak menggunakan kartu ATM atau buku tabungan ya, Squad. Penarikannya menggunakan cek atau bilyet giro. Simpanan giro ini memiliki bunga yang lebih rendah.
3.      Deposito
Deposito merupakan simpanan berjangka dengan syarat waktu tertentu seperti 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan seterusnya. Perlu kamu ingat nih Squad, nasabah tidak dapat menarik uang yang didepositokan dari bank sebelum masa jatuh tempo.
Produk Perbankan Kredit Aktif
1.      Kredit rekening koran
Kredit rekening koran merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk mutasi (pemindahbukuan) kepada rekening nasabah.

2.      Kredit reimburs (Letter of Credit)
Kredit reimburs merupakan pinjaman yang diberikan ke nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah bank. Kredit ini merupakan jasa bank yang ditujukan untuk memudahkan pelayanan arus barang ekspor atau impor.
3.      Kredit aksep
Kredit aksep merupakan pinjaman dengan mengeluarkan wesel yang bisa diperdagangkan.
4.      Kredit dokumenter
Kredit dokumenter ini merupakan kredit yang diberikan setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang sudah disetujui kapten kapal yang mengangkut barang tersebut. 
5.      Kredit dengan jaminan surat berharga
Kredit jaminan surat berharga diberikan dengan membeli surat-surat berharga kepada nasabah dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminannya.

Suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.Lembaga ini berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

BAB III
PENUTUP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
 OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan girotabungan, dan deposito

Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka.

MAKALAH SEJARAH PERKEMBANGAN ISLAM DI AFRIKA DAN AMERIKA


MAKALAH

SEJARAH PERKEMBANGAN ISLAM DI AFRIKA DAN AMERIKA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Agama islam adalah salah satu agama yang memiliki pengaruh sangat kuat. Dalam perkembangannya islam selalu mengalami kemajuan sangat pesat diseluruh dunia, baik itu dibidang ilmu pengetahuan, budaya, sosial, politik dan lain-lain. Kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa-bangsa Barat pada priode ini sebenarnya memiliki kolerasi yang erat dengan perkembangan peradaban  dunia Islam.
Negara adidaya Amerika serikat adalah salah satu Negara yang juga memiliki penganut Islam yang cukup banyak. Namun tidak diketahui secara pasti kapan agama Islam masuk ke Amerika, dan siapa yang membawa agama Islam masuk ke Amerika. Sebagian ahli sejarah kontemporer telah berspekulasi  bahwa para pelaut muslim adalah orang-orang pertama yang menyeberangi samudra Atlantik dan tiba di pantai-pantai Amerika. Ahli-ahli sejarah lainnya telah berspekulasi bahwa Christopher Columbus telah di bimbing, untuk mendarat di benua tersebut oleh navigator-navigator dan pembantu-pembantu Muslim Andalusia atau Maroko yang jasa-jasanya telah Colombus beli, namun ada juga yang mengatakan bahwa Islam masuk ke Amerika sebelum Colombus menemukan benua Amerika. 
Sedangkan di Afrika , Secara umum dunia Islam Afrika mewakili salah satu keragaman budaya Islam yang mengagumkan sesuai dengan struktur kesukuan bangsa di benua tersebut.‌Para sufi telah membawa Islamisasi damai yang memberi citra pada pengukuhan akan kesan kedamaian ,yang menjadi sorotan adalah Benua Afrika memiliki karakteristik aneh yang membedakannya dari benua-benua lain di dunia, yaitu adanya negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim tapi dipimpin non muslim .Oleh sebab itu, dalam makalah ini akan kami bahas sekelumit mengenai potensi geografis Afrika, Afrika pra dan sesudah masuknya islam,metode dakwah,kelebihan dan kekurangan dakwah disana,hingga kerajaan-kerajaan islam yang berada disana.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah perkembangan Islam di Afrika?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan Islam di Afrika?
C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah agar dapat lebih memahami sejarah perkembangan islam di afrika dan amerika.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Islam di Africa
Islam telah mulai dikenal di Afrika pada awal masa berkembangnya, yaitu pada peristiwa hijrah pertama ke Habsyah (Abisinia). Menurut kepercayaan umat Islam, raja Ashamah bin Abjar dan beberapa pengawalnya memeluk agama Islam, setelah mendapatkan keterangan dari para Sahabat Nabi yang hijrah tersebut.
Pada saat ini, Islam merupakan salah satu agama terbesar di Afrika, dengan jumlah penganut kira-kira sebanyak 460 juta jiwa (Friedenthal, 2014). Dari jumlah tersebut, sekitar setengahnya tinggal di wilayah Arab Maghribi di Afrika Utara, yaitu di negara- negara Mesir,  Libya,  Tunisia, Aljazair, Maroko, dan wilayah Sahara Barat.Komunitas kaum  Muslim juga dapat ditemukan tersebar di setiap negara di kawasan Afrika Sub-Sahara. Jumlah penganut Islam diperkirakan masih terus berkembang dengan pesat di Afrika, baik karena aktivitas dakwahmaupun pertumbuhan penduduk yang tinggi di komunitas mereka.
              a.      Sejarah penyebaran
Agama Islam tersebar secara berkelanjutan di Afrika pada masa Kekhalifahan Rasyidin, dan masuk melalui wilayah-wilayah Mesir, Nubia, Ethiopia, serta Afrika Utara lainnya.[4] Pada awal masuknya Islam di Mesir, penduduk Koptik memberikan dukungan karena pasukan Muslim membebaskan mereka dari tekanan Kekaisaran Romawi Timur (Bizantium). Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, para panglima Amru bin Ash dan Uqbah bin Nafi memimpin pasukan Muslim hingga Libya, yaitu pada sekitar tahun 21 H.  Selanjutnya pada masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan, para panglima Abdullah bin Abi Sarh dan Abdullah bin Zubair melanjutkan hingga ke Tunisia, dengan mengalahkan pasukan Bizantium (25 H) dan Berber (33 H).
Pada masa Kekhalifahan Umayyah, terjadi beberapa kali pemberontakan Berber di wilayah Afrika Utara, yang berhasil dipadamkan antara lain oleh para panglima Muawiyyah bin Hudaij, Uqbah bin Nafi, Abu Muhajir bin Dinar, Zuhair bin Qais, Hasan bin Nu'man, Musa bin Nusair, dan Thariq bin Ziyad.
Penyebaran Islam kemudian tersebar lebih jauh lagi dengan melintasi Gurun Sahara, terutama oleh kaum Murabithun yang pada abad ke-11  menaklukkan  Maroko,  Ghana, dan daerah-daerah lainnya. Selanjutnya kaum  Muwahiddun  melanjutkan ke Afrika Barat dan Afrika Tengah sampai pada 541 H.
Setelah itu timbullah kerajaan-kerajaan Islam yang didirikan oleh suku-suku penduduk asli pedalaman Afrika di Mali, Chad, Sudan, Nubia, Somalia, Zanzibar, Malawi, Kongo, dan Mozambik yang terus melanjutkan penyebaran agama Islam melalui dakwah dan pedagangan pada abad-abad selanjutnya.
        b.      Tahapan Perkembangan Islam di Afrika
·         Tahap penahanan: Ghana dan Tekur
Di awal kehadirannya, ajaran Islam hanya dianut oleh komunitas tertentu yang terhubung dengan jalur perdagangan trans-Sahara. Pada abad ke-11 M, menurut Hill, geografer Andalusia bernama Al-Idrisi mencatat, di wilayah Ghana dan Tekur terdapat sejumlah orang Arab dan imigran dari Afrika utara.
Beberapa faktor yang menghambat perkembangan Islam di Afrika Utara adalah keberadaan kerajaan non-Muslim,” ungkap Hill. Menurut dia, para saudagar dan ulama berperan besar dalam penyebaran agama Islam di kawasan Afrika Barat.
Para pedagang Muslim yang terpelajar, ungkap Hill, banyak membantu kerajaan-kerajaan non-Muslim dalam bidang administrasi kerajaan tersebut. Mereka memfasilitasi perdagangan jarak jauh dengan membuatkan aturan kontrak, kredit, dan informasi jaringan,’’ paparnya.
Dari abad ke-8 hingga 13 M, hubungan antara Muslim dan penduduk Afrika Barat mulai meningkat. Sejak saat itu, negara Muslim mulai muncul dan berkembang di Sahel. Menurut Hill, sejak itu raja-raja Afrika mulai mengizinkan Muslim untuk berintegrasi. Pada abad ke-11 M, dilaporkan sudah ada kerajaan Islam bernama Tekur di pertengahan lembah Senegal,’’ papar Hill.
·         Tahap percampuran:
Setelah Islam berkembang pesat di sub-Sahara, menurut Hill, penguasa Afrika mulai mengadopsi Islam. Meskipun, penduduk kerajaan itu memiliki kepercayaan dan budaya yang berbeda.  Banyak penguasa yang kemudian mencampur Islam dengan budaya dan ajaran lokal. Inilah fase yang disebut para ahli sebagai periode pencampuran. Kekaisaran Mali (1215-1450 M) merupakan kerajaan yang mengadopsi Islam. Wilayah kekuasaannya mencapai Mali modern, Senegal, sebagian Mauritania, dan Guinea.  Menurut Hill, kekaisaran Mali merupakan negara yang terdiri atas berbagai agama dan kelompok budaya.
Kaum Muslim memiliki peranan yang penting di pengadilan sebagai pengacara dan penasihat. Sejatinya, pendiri Kerajaan Mali bernama Sunjiata Keita bukanlah seorang Muslim. Raja Mali pertama yang masuk Islam adalah Mansa Musa (1307-1332). Ia menjadikan Islam sebagai agama resmi kerajaan. Pada 1324, Raja Mali sempat menunaikan haji ke Tanah Suci.
Kabar perjalanan haji Raja Mansa Musa ke Makkah sempat tersiar hingga ke Eropa karena kekayaan dan dana yang dikeluarkan untuk perjalanan itu begitu besar. Menurut Hill, pengeluarannya selama perjalanan ke Makkah sempat mendevaluasi harga emas di Mesir selama beberapa tahun.
·         Tahap Reformasi pada abad ke-19:
Pada abad ke-19 M, menurut Hill, terjadi gerakan jihad di Afrika Barat. Inilah fase ketiga perkembangan Islam di sub-Sahara. Para pemikir, ulama, dan Muslim terpelajar mulai menyadari pentingnya melakukan reformasi. Umat Muslim mulai mengubah praktik keagamaan mereka yang sempat dicampurbaurkan penguasa Afrika dengan budaya dan kepercayaan lokal dengan mengadopsi nilai-nilai Islam yang sesuai syariah.

B.     Sejarah Islam di Amerika
Islam telah menjadi salah satu agama yang berkembang cukup pesat di Amerika Serikat (AS). Hal tersebut tampak pada meningkatnya pemeluk Islam setiap tahunnya di sana. Salah satu lembaga riset, yakni Pew Research Center (PWC) pernah merilis data jumlah populasi Muslim di AS. Pada 2015 lalu, PWC memperkirakan ada sekitar 3,3 juta Muslim dengan beragam usia yang tinggal di AS. Bila diprosentase dari data tersebut, jumlah Muslim di sana sekitar satu persen dari total keseluruhan penduduk AS, yang pada 2015 tercatat sekitar 322 juta jiwa. PWC juga memperkirakan, sebelum tahun 2040, Islam akan menjadi agama kedua terbesar di AS setelah Kristen.
Masuknya Islam ke AS memang memiliki sejarah yang cukup panjang. Bila melihat keterangan umum yang tertera di situs Wikipedia, sejarah Islam di AS bermula sekitar abad ke-16. Adapun Muslim pertama kala itu diketahui bernama Estevanico dari Azamor. Kendati demikian, dalam mempelajari munculnya Islam di AS, kebanyakan peneliti lebih memfokuskan telaahnya pada masa kedatangan imigran dari Timur Tengah pada akhir abad ke-19. Namun, memang terjadi gelombang migrasi terkait hal ini yang belum disepakati apa faktor dan penyebabnya. Dalam sebuah jurnal ilmiah berjudul “Sejarah Perkembangan Islam di Amerika Serikat” yang ditulis oleh Dr. Hannas dan diterbitkan Sekolah Tinggi Teologi Int e rna siona l Ha r v e st ( S T T IH) dis ebut k an, perkembangan Islam di Amerika diperkirakan dimulai pada abad ke-16. Estevanico dari Azamor menjadi pemeluk Islam pertama yang tercatat dalam sejarah Amerika Utara.
Fakta tersebut, tulis Dr. Hannas dalam karya ilmiahnya, bertentangan dengan pemikiran bahwa Islam masuk ke Amerika ditandai dengan datangnya imigran dari Timur Tengah pada akhir abad 19. Migrasi Islam, kata dia, terjadi di Amerika dalam periode yang berbeda, yang selanjutnya disebut “gelombang”. Menurut Dr. Hannas, sejarah perkembangan Islam di Amerika dapat dibagi dalam lima gelombang. Gelombang pertama melalui imigrasi yang berlangsung sekitar abad ke-17 hingga berlangsungnya perang dunia I, yakni sekitar tahun 1875 hingga 1912. Gelombang pertama ini berasal dari Suriah, Yordania, Palestina, dan Libanon, yang bernaung di bawah pemerintahan Utsmani.
Gelombang kedua terjadi pasca perang dunia I, yakni sekitar tahun 1918 hingga 1922. Kemudian, gelombang ketiga pada tahun 1930 hingga 1938. Gelombang ketiga ini terkondisikan karena kebijakan imigrasi AS memberikan prioritas kepada mereka yang memiliki anggota keluarga menetap AS. Kemudian, gelombang keempat terjadi pada 1947 hingga 1960. Dan gelombang terakhir terjadi pada 1967 hingga saat ini. Sebelum membahas perihal gelombang imigran yang memengaruhi berkembangnya Islam di Amerika, Dr. Hannas mengingatkan, sejak tahun 1520 telah cukup banyak budak-budak dari Afrika yang didatangkan ke Amerika Utara. Jumlahnya diperkirakan sekitar 500 ribu jiwa. Setengah dari total jumlah budak tersebut diambil dari daerah-daerah Afrika yang telah tersisip atau dipengaruhi ajaran Islam. Dari kelima gelombang migrasi Islam tersebut, Dr. Hannas mencatat peningkatan yang signifikan pada gelombang kelima.
Pada sekitar 1970-1980 terjadi gelombang migran Muslim yang cukup besar ke AS. Hal ini karena pada dekade tersebut terjadi peperangan dan perselisihan yang merebak di Turki, Afghanistan, dan Levant. Menurut Dr. Hannas, kelima gelombang tersebut yang telah memberikan efek terhadap perkembangan Islam di AS hingga saat ini. Ia pun mengakui, Islam dapat berkembang lebih pesat lagi di sana. Sebab, menurutnya AS memang menjadi salah satu negara yang memberi peluang kepada umat Islam untuk menyebarkan ajarannya. Selain pengaruh imigrasi, PWC mencatat perkembangan Islam di AS juga tak terlepas dari cukup banyaknya mualaf dalam beberapa tahun terkakhir.
Berdasarkan data yang dihimpunnya, PWC membuat perbandingan, satu dari lima Muslim di AS dilahirkan dari keluarga agama lain yang artinya mereka menjadi mualaf. Pada tahun 2050 mendatang, PWC memperkirakan populasi Muslim di AS akan mencapai sekitar 8,1 juta orang atau 2,1 persen dari total penduduk di sana. Dengan demikian, seperti telah disinggung sebelumnya, Islam akan menjadi agama terbesar kedua di AS setelah Kristen

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sekurang-kurangnya ada 5 gelombang terjadinya migrasi orang-orang islam ke Amerika Serikat sejak akhir abad ke-19 hingga paruh kedua abad ke-20, yaitu:  Pertam , Migrasi terjadi pada pada tahun 1875 hingga 1912. Kedua,  Migrasi terjadi pada tahun 1918 sampai 1922. Ketiga,  Migrasi terjadi tahun 1930 sampai 1938 yang terkondisikan karena kebijakan imigrasi Amerika Serikat yang memberikan prioritas kepada mereka yang keluarganya telah lebih dahulu menetap di Amerika Serikat. Keempat,  Migrasi terjadi pada tahun 1947 hingga tahun 1960. Kelima,  Migrasi dimulai pada tahun 1967 sampai sekarang. Mereka yang datang ke Amerika Serikat pada gelombang ini, selain karena alasan ekonomi.
Islamisasi di Afrika diawali jauh sebelumnya yaitu pada masa Nabi Muhammad dengan beberapa sahabatnya ketika hijrah ke Habsyi. Perjalanan panjang Islamisasi ke Afrika melalui jalur Afrika Utara yang dilakukan oleh kaum muslim terhadap penduduk setempat. Setelah itu barulah Islamisasi di di Afrika sub-Sahara dilakukan dengan tokoh Uqbah ibn Nafi'. Islamisasi di Afrika sub-Sahara menggunakan 3 jalur,yaitu melalui ekspansi militer, melalui jalur dakwah, dan melalui jalur perdagangan. Dengan demikian bisa dikatakan jika Islamisasi di Afrika sub-Sahara mirip dengan Islamisasi di Indonesia, yaitu melalui jalur dakwah dan jalur perdagangan.

DAFTAR PUSTAKA

Alwi Shihab, dalam Kata Pengantar Buku Jane I. Smith, Islam di Amerika ,
Jakarta: yayasan Obor Indonesai, 2005
Deddy Mulyana, Islam di Amerika ,Suka Duka Menegakkan Agama. Bandung:
Pustaka, 1988
Dedi Supriyadi, Sejarah Peradaban Islam, Bandung :CV Pustaka Setia, 2008
Qosim A.Ibrahim dan Muhammad A.Saleh,Buku pintar sejarah, : Jakarta:Nizam,
hlm.1127
Muhammad Wildan "Peradaban Islam di Afrika sub-Sahara" dalam Siti Maryam
dkk (edit), Sejarah Peradaban   Islam, Dari
Klasik Hingga Modern (Yogyakarta: LESFI, 2002), hlm. 300