BAB I
PENDAHULUAN
Secara historis, ide untuk membentuk lembaga khusus untuk melakukan
pengawasan perbankan telah dimunculkan semenjak diundangkannya UU No.23/1999
tentang Bank Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mutlak dibentuk guna
mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan global. Namun, RUU OJK harus
dibahas simultan dengan paket RUU Keuangan lain, sperti RUU Jaring Pengaman
Sistem Keuangan (JPSK), RUU Pasar Modal serta amandemen UU Bank Indonesia, Perasuransian dan Dana Pensiun.
Hal tersebut terungkap dalam seminar Reformasi. Sektor Keuangan memperkuat
Fondasi, Daya Saing dan Stabilitas Perekonomian Nasional. Pembentukan OJK
diperlukan guna mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di
sisi lain, pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor
keuangan di Indonesia. Pemerintah
mempunyai komitmen tinggi dan menjalankan mandat untuk melakukan reformasi di
sektor keuangan.
Modern ini, di Indonesia tak semua kalangan paham apa itu Perbankan. Yang
kebanyakan mereka tahu bahwa Perbankan hanya tempatnya uang. Mereka belum tahu
bahwa banyak produk dan jasa yang ada di Perbankan yang sebenaranya bisa
digunakan untuk kepentingan ekonomi yang dari kalangan bawah. Karena
ketidaktahaun itulah yang menyebabkan orang enggan untuk bekunjung dan enggan
ingin lebih jauh memahami apa itu Perbankan.
Kemudian, berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (BI), pemerintah diamanatkan membentuk lembaga pengawas sektor
jasa keuangan yang independen, selambat-lambatnya akhir tahun 2010. Lembaga ini
bertugas mengawasi industri perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, modal
ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
a. Apa
pengertian OJK?
b. Apa
Lembaga jasa keuangan perbankan?
Adapun tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk memahami tentang OJK dan lembaga perbankan.
BAB II
PEMBAHASAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah
lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan.
OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun
2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK didirikan untuk menggantikan
peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar
modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan
pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan
tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. Terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2. Mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3. Mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
1.
Fungsi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai
fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
2.
Tugas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai
tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di
sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
2. kegiatan
jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan
jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk
melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan;
8. menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk
melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2. mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3. melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
4. memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5. melakukan
penunjukan pengelola statuter;
6. menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8. memberikan
dan/atau mencabut:
·
izin usaha;
·
izin orang
perseorangan;
·
efektifnya pernyataan
pendaftaran;
·
surat tanda terdaftar;
·
persetujuan melakukan
kegiatan usaha;
·
pengesahan;
·
persetujuan atau
penetapan pembubaran; dan
·
penetapan lain,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito.
Biasanya sambil diberikan balas jasa
yang menarik seperti, bunga dan hadiah
sebagai rangsangan bagi masyarakat.Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian
pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan
untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau
lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam
melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang
menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara
filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan
bangsa.
Bank
memiliki dua fungsi yaitu fungsi secara umum dan fungsi sampingan bank :
1. Fungsi
umum
Sebagai lembaga intermediasi keuangan,
bank memiliki fungsi utama dan fungsi sampingan. Sesuai dengan tugasnya, fungsi
utama bank dapat dikategorikan menjadi:
·
Menghimpun dana dari
masyarakat
Bank menghimpun dana dari masyarakat
melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk
simpanan lainnya. Dengan penghimpunan dana ini, bank menjamin keamanan uang
masyarakat tersebut sekaligus memberikan bunga untuk dana tersebut.
Setiap produk simpanan bank menawarkan
bunga yang berbeda-beda seperti contohnya deposito memiliki bunga lebih tinggi
dari tabungan, karena nasabah harus menyimpan uangnya untuk jangka waktu
tertentu agar dapat menikmati bunga lebih tinggi. Sedangkan tabungan dapat
ditarik kapanpun nasabah memerlukan uang.
·
Menyalurkan dana kepada
masyarakat
Setelah menghimpun dana dari masyarakat,
bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui
sistem kredit atau pinjaman. Kredit yang ditawarkan bank akan mengenakan bunga
kepada peminjam. Produk kredit ini pun memiliki beberapa jenis seperti Kredit
Tanpa Agunan (KTA), Kredit
Pemilikan Rumah (KPR), Kredit
Mobil, ataupun jenis pinjaman lainnya.
Dengan penyaluran dana tersebut maka
tujuan bank dalam pelaksanaan pembangunan nasional dapat terpenuhi. Masyarakat
yang membutuhkan dana dapat menyejahterakan kehidupannya dan menghasilan usaha
yang mendukung pembangunan nasional.
2. Fungsi
Sampingan Bank
Sedangkan
fungsi sampingan dari bank termasuk layanan-layanan jasa bank lainnya seperti:
·
Mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran
Selain menyalurkan dana, sebagai
intermediasi bank juga berfungsi sebagai pendukung kelancaran mekanisme
transaksi di masyarakat. Jasa yang ditawarkan untuk menunjang fungsi ini
termasuk transferdana antar rekening dalam negeri, penyediaan fasilitas
pembayaran secara kredit seperti kartu kredit, jasa pembayaran tagihan, sistem
pembayaran elektronik, sarana penyaluran gaji karyawan ataupun penghasilan
lainnya.
·
Mendukung kelancaran
transaksi internasional
Bank juga dibutuhkan untuk memperlancar
transaksi internasional. Kesulitan bertransaksi karena perbedaan geografis,
jarak, budaya dan sistem moneter antara dua pihak yang berbeda negara akan
selalu hadir. Kehadiran bank akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi
tersebut dengan lebih mudah, cepat, dan murah. Bank memastikan kelancarannya
melalui jasa penukaran mata uang asing ataupun transfer dana luar
negeri untuk transaksi internasional.
·
Penciptaan Uang
Uang yang diciptakan oleh bank ini
merupakan uang giral yang berarti alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Proses penciptaan uang diregulasi oleh bank sentral
untuk pengaturan jumlah uang yang beredar karena dapat mempengaruhi ekonomi.
·
Sarana Investasi
Kini bank juga dapat berfungsi sebagai
sarana investasi melalui jasa reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan
bank sendiri seperti derivatif, emas, mata uang asing, saham.
·
Penyimpanan Barang
Berharga
Fungsi bank yang telah tersedia dari
dahulu kala adalah penyimpanan barang berharga. Nasabah dapat menyimpan barang
berharganya seperti perhiasan, emas, surat-surat berharga, ataupun barang
berharga lainnya. Bank juga dapat menyewakan safe deposit box.
Jenis bank dapat dikategorikan
berdasarkan dari segi bermacam-macam. Mulai dari segi tugas, kepemilikan,
status hingga prinsip, setiap bank memiliki jenis yang beragam.
1. Jenis
bank dari segi tugas
Dijelaskan dalam Undang-Undang No 7
Tahun 1992, berdasarkan dari segi tugasnya bank dikategorikan menjadi tiga
jenis: Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
·
Bank Umum, yaitu bank
yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Seperti yang diketahui kegiatan perbankan termasuk mengumpulkan
dana dari masyarakat, memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat, lain
dari itu juga termasuk pemindahan dana antar pihak, penyimpanan barang berharga
dan jasa bank lainnya. Bank umum kini dikenal juga sebagai bank komersil
(commercial bank).
·
Bank Sentral, yaitu
bank milik negara yang bertanggung jawab untuk mengatur dan menjaga stabilitas
harga atau nilai mata uang negara. Jadi bank sentral bertugas untuk menjaga
tingkat inflasi agar terkendali untuk mengoptimalkan perekonomian dengan
mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Dengan kata lain bank sentral bertugas
juga mengatur kebijakan moneter negara, stabilitas sektor perbankan, dan sistem
finansial secara keseluruhan. Di Indonesia bank sentral dikenal sebagai Bank
Indonesia.
Untuk
lebih mendetail tugas Bank Indonesia bisa dijelaskan dalam tiga bentuk yakni:
Ø Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan
nilai uang. Implementasi dari kebijakan moneter dapat dilakukan dengan
menetapkan suku bunga.
Ø Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia berwenang memberikan
persetujuan untuk penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem
transfer dana, sistem kliring, sistem pembayaran berbasis kartu dan sistem
pembayaran lainnya
Ø Mengawasi
bank umum lainnya dalam mendorong efektivitas kebijakan moneter. Setelah
menetapkan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia, pelaksanaannya akan berada di
tangan bank umum lainnya.
·
Bank Perkreditan Rakyat
(BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah, tetapi kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Jadi kegiatannya jauh lebih sempit dibandingkan bank
umum. Tugas BPR hanya terbatas pada penghimpunan dana dalam bentuk tabungan
atau deposito dan penyaluran dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal
kerja atau kredit perdagangan.
2. Jenis
bank dari segi kepemilikan
Akta pendirian dan penguasaan merupakan
dasar dari kepemilikan bank. Bank dapat dikategorikan menjadi empat jenis
berdasarkan dari kepemilikannya:
·
Bank pemerintah,
merupakan bank yang sahamnya dimiliki sebagian atau sepenuhnya oleh pemerintah
contoh Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank
Tabungan Negara.
·
Bank swasta, merupakan
bank yang sahamnya dimiliki sebagian besar oleh pihak swasta contohnya Bank Central
Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Mega, Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank Maybank,
Bank MNC, Panin Bank, Bank OCBC NISP, Bank UOB, Bank Permata, Bank Sinarmas.
·
Bank asing, merupakan
cabang bank dari luar negeri yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing, contohnya
seperti HSBC, Bank of China, Bank of America, Bangkok Bank, JPMorgan Chase,
Citibank dan Standard Chartered.
·
Bank pembangunan
daerah, merupakan bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh
pemerintah daerah provinsi contohnya Bank Sumut, Bank Jambi, Bank Jatim dan
Bank daerah lainnya.
·
Bank campuran,
merupakan bank yang didirikan oleh satu atau lebih bank umum berkedudukan di
Indonesia dengan satu atau lebih bank berkedudukan di luar negeri contoh Bank
ANZ, Bank Commonwealth dan Bank DBS.
3. Jenis
bank dari segi status
Yang dimaksud dengan status merupakan
ukuran kemampuan bank untuk melayani masyarakat dari segi jumlah produk, modal
serta kualitas layanan. Untuk segi ini bank dapat dikategorikan menjadi dua
jenis:
·
Bank Devisa, yaitu bank
yang dapat melayani masyarakat untuk transaksi luar negeri atau berhubungan
dengan mata uang asing seperti transfer ke luar
negeri, travellers cheque, transaksi luar negeri lainnya.
·
Bank Non Devisa, yaitu
bank yang memiliki hak untuk melaksanakan transaksi seperti bank devisa hanya
saja wilayahnya terbatas untuk negara tertentu saja.
4. Jenis
bank dari segi prinsip
Secara umum bank berdasarkan prinsip
transaksinya terbagi dua antara bank konvensional dan bank Syariah.
·
Bank Konvensional,
merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dimana
bank menerapkan harga sesuai tingkat suku bunga untuk produk simpanan atau
kredit dan menerapkan biaya untuk jasa bank lainnya.
·
Bank Syariah, merupakan
bank menerapkan aturan perjanjian sesuai dengan hukum Islam antara bank dan
pihak lainnya. Baik itu produk simpanan, pembiayaan usaha ataupun kegiatan
lainnya.
Dalam menjalankan kegiatan
usahanya, perbankan berpegang pada beberapa prinsip berikut:
1.
Prinsip kehati-hatian. Prinsip
kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang
dipercayakan padanya. Menurut pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 7
tahun 1992 kemudian diubah dengan UU. No. 10 Tahun 1998, perbankan Indonesia
dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian diberlakukan agar bank selalu
dalam keadaan sehat dan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap
tinggi. Dengan ini masyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di
bank. prinsip kehati-hatian ini harus dijalankan oleh bank selain dananya
kepada masyarakat, juga agar bank menjalankan usahanya secara baik dan benar
dengan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku dalam
dunia perbankan. Dalam pasal 29 dikatakan bahwa bank wajib melakukan kegiatan
usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan bank dalam memberikan kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya
wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang
mempercayakan dananya.
2.
Prinsip kepercayaan. Prinsip
kepercayaan adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi
oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik itu nasabah yang
menyimpan dana di bank tersebut maupun nasabah debitor. Dalam pasal 29 UU.
No.10 tahun 1998, dikatakan bahwa mengingat bank terutama bekerja dengan dana
dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank
perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya.
3.
Prinsip kerahasiaan. Prinsip
kerahasiaan Bank adalah prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank
merahasiakan segala sesuatu berhubungan dengan keuangan dan lain-lain
dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan dirahasiakan. Ini
penting bagi bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang
menyimpan uangnya di bank. Kepercayaan masyarakat muncul jika bank menjamin
bahwa tidak akan ada penyalahgunaan pengetahuan bank tentang simpanannya.
4.
Prinsip mengenal nasabah oleh
bank. Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterpkan oleh bank untuk
mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah
dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Tujuan yang hendak dicapai
dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga
keuangan dengan berbagai kebijakan dalam emnunjang praktik lembaga keuangan,
menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak
kejahatan dan aktivitas ilegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik
dan reputasi lembaga keuangan. Prinsip mengenal nasabah yang harus dipatuhi
secara ketat. Bank dilarang memberi kredit kepada debitur yang latar belakang
dan kegiatan usahanya tidak jelas atau meragukan. prinsip mengenal nasabah ini
mencakup juga kemauan (karakter) dan kemampuannya untuk melunasi kredit.
1.
Kredit
Kredit merupakan dana yang sudah ditarik dari masyarakat yang
kemudian disalurkan kembali kepada
masyarakat dalam bentuk pinjaman. Pasti nggak asing dongmendengar
kata kredit? Yaaa, seperti orangtua kamu ingin membeli kendaraan ada pilihan
tipe pembayaran mau tunai (cash) atau dengan kredit (cicil).
2.
Transfer
Kalau kalian sering
belanja online pasti udah nggak asing
sama produk bank yang satu ini. Transfer
itu jasa bank yang memberikan layanan pengiriman uang antarrekening maupun antarbank
atas permintaan nasabah kepada
penerima di tempat lain.
3.
Safe
Deposit Box (SDB)
Pernah
mendengar Safe Deposit Box (SDB)?
Produk ini kurang terlalu
familiar di telinga kita ya Squad. SDB ini merupakan jasa yang ditawarkan
kepada nasabah dalam bentuk penyewaan
kotak penyimpanan harta atau surat berharga.
4. Bank Card
Kalau ini mungkin
Squad sudah ada yang punya ya. Bank
Card merupakan kartu yang dikeluarkan bank bagi nasabahnya sebagai alat pembayaran. Ada beberapa kartu
yang diterbitkan oleh bank, seperti kartu kredit, kartu debit, dan kartu uang
elektronik (e-money card)
Produk Perbankan Kredit
Pasif
1.
Simpanan/Tabungan
Kalau kamu punya
kartu ATM, pasti punya buku tabungan dong. Nah, simpanan
ini bisa ditarik melalui ATM, buku tabungan, atau slip penarikan. Oh iya, simpanan/tabungan ini juga memiliki tingkat bunga/bagi hasil yang
telah ditetapkan oleh pihak bank.
2.
Giro
Giro merupakan simpanan
yang penarikannya itu bisa
dilakukan setiap saat. Tidak menggunakan kartu ATM atau buku tabungan
ya, Squad. Penarikannya
menggunakan cek atau bilyet giro. Simpanan giro ini memiliki bunga yang
lebih rendah.
3.
Deposito
Deposito merupakan simpanan berjangka dengan syarat
waktu tertentu seperti 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan seterusnya. Perlu kamu
ingat nih Squad, nasabah tidak
dapat menarik uang yang didepositokan dari bank sebelum masa jatuh tempo.
Produk Perbankan Kredit
Aktif
1.
Kredit
rekening koran
Kredit rekening koran merupakan
kredit yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk mutasi (pemindahbukuan) kepada rekening nasabah.
2.
Kredit
reimburs (Letter of Credit)
Kredit
reimburs merupakan pinjaman yang diberikan ke nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar
adalah bank. Kredit ini merupakan jasa bank yang ditujukan untuk memudahkan pelayanan arus barang ekspor atau
impor.
3.
Kredit
aksep
Kredit
aksep merupakan pinjaman
dengan mengeluarkan wesel yang bisa diperdagangkan.
4.
Kredit
dokumenter
Kredit
dokumenter ini merupakan kredit yang diberikan setelah
nasabah menyerahkan dokumen
pengiriman barang yang sudah disetujui kapten kapal yang mengangkut
barang tersebut.
5.
Kredit
dengan jaminan surat berharga
Kredit
jaminan surat berharga diberikan dengan membeli surat-surat berharga kepada
nasabah dan sekaligus surat-surat
berharga tersebut sebagai jaminannya.
Suatu lembaga independen yang
berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk
berdasarkan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan
pada 22 September 2004.
Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga
pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.Lembaga
ini berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga
stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
BAB III
PENUTUP
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan.
OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun
2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan
pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito.
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis
akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan
sumber – sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa
untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di
jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka.
No comments:
Post a Comment