1

loading...

Friday, January 25, 2019

MAKALAH OJK & LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN


MAKALAH

OJK & LEMBAGA JASA KEUANGAN PERBANKAN

BAB I

PENDAHULUAN

Secara historis, ide untuk membentuk lembaga khusus untuk melakukan pengawasan perbankan telah dimunculkan semenjak diundangkannya UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mutlak dibentuk guna mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan global. Namun, RUU OJK harus dibahas simultan dengan paket RUU Keuangan lain, sperti RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), RUU Pasar Modal serta amandemen UU Bank Indonesia, Perasuransian dan Dana Pensiun. Hal tersebut terungkap dalam seminar Reformasi. Sektor Keuangan memperkuat Fondasi, Daya Saing dan Stabilitas Perekonomian Nasional. Pembentukan OJK diperlukan guna mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia. Pemerintah mempunyai komitmen tinggi dan menjalankan mandat untuk melakukan reformasi di sektor keuangan.
Modern ini, di Indonesia tak semua kalangan paham apa itu Perbankan. Yang kebanyakan mereka tahu bahwa Perbankan hanya tempatnya uang. Mereka belum tahu bahwa banyak produk dan jasa yang ada di Perbankan yang sebenaranya bisa digunakan untuk kepentingan ekonomi yang dari kalangan bawah. Karena ketidaktahaun itulah yang menyebabkan orang enggan untuk bekunjung dan enggan ingin lebih jauh memahami apa itu Perbankan.
Kemudian, berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), pemerintah diamanatkan membentuk lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen, selambat-lambatnya akhir tahun 2010. Lembaga ini bertugas mengawasi industri perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.

a.       Apa pengertian OJK?
b.      Apa Lembaga jasa keuangan perbankan?

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memahami tentang OJK dan lembaga perbankan.

BAB II
PEMBAHASAN


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
 OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.      Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2.      Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3.      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
       1.      Fungsi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
         2.      Tugas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.      kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
2.      kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3.      kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.      menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.      menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.      menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4.      menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.      menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.      menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7.      menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.      menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9.      menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.      menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.      mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.      melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4.      memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.      melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.      menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7.      menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8.      memberikan dan/atau mencabut:
·         izin usaha;
·         izin orang perseorangan;
·         efektifnya pernyataan pendaftaran;
·         surat tanda terdaftar;
·         persetujuan melakukan kegiatan usaha;
·         pengesahan;
·         persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
·         penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan girotabungan, dan deposito
Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Bank memiliki dua fungsi yaitu fungsi secara umum dan fungsi sampingan bank :
1.      Fungsi umum
Sebagai lembaga intermediasi keuangan, bank memiliki fungsi utama dan fungsi sampingan. Sesuai dengan tugasnya, fungsi utama bank dapat dikategorikan menjadi:
·         Menghimpun dana dari masyarakat
Bank menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk simpanan lainnya. Dengan penghimpunan dana ini, bank menjamin keamanan uang masyarakat tersebut sekaligus memberikan bunga untuk dana tersebut.
Setiap produk simpanan bank menawarkan bunga yang berbeda-beda seperti contohnya deposito memiliki bunga lebih tinggi dari tabungan, karena nasabah harus menyimpan uangnya untuk jangka waktu tertentu agar dapat menikmati bunga lebih tinggi. Sedangkan tabungan dapat ditarik kapanpun nasabah memerlukan uang.
·         Menyalurkan dana kepada masyarakat
Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Kredit yang ditawarkan bank akan mengenakan bunga kepada peminjam. Produk kredit ini pun memiliki beberapa jenis seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, ataupun jenis pinjaman lainnya.
Dengan penyaluran dana tersebut maka tujuan bank dalam pelaksanaan pembangunan nasional dapat terpenuhi. Masyarakat yang membutuhkan dana dapat menyejahterakan kehidupannya dan menghasilan usaha yang mendukung pembangunan nasional.
2.      Fungsi Sampingan Bank
Sedangkan fungsi sampingan dari bank termasuk layanan-layanan jasa bank lainnya seperti:
·         Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
Selain menyalurkan dana, sebagai intermediasi bank juga berfungsi sebagai pendukung kelancaran mekanisme transaksi di masyarakat. Jasa yang ditawarkan untuk menunjang fungsi ini termasuk transferdana antar rekening dalam negeri, penyediaan fasilitas pembayaran secara kredit seperti kartu kredit, jasa pembayaran tagihan, sistem pembayaran elektronik, sarana penyaluran gaji karyawan ataupun penghasilan lainnya.
·      Mendukung kelancaran transaksi internasional
Bank juga dibutuhkan untuk memperlancar transaksi internasional. Kesulitan bertransaksi karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter antara dua pihak yang berbeda negara akan selalu hadir. Kehadiran bank akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut dengan lebih mudah, cepat, dan murah. Bank memastikan kelancarannya melalui jasa penukaran mata uang asing ataupun transfer dana luar negeri untuk transaksi internasional.
·         Penciptaan Uang
Uang yang diciptakan oleh bank ini merupakan uang giral yang berarti alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Proses penciptaan uang diregulasi oleh bank sentral untuk pengaturan jumlah uang yang beredar karena dapat mempengaruhi ekonomi.
·         Sarana Investasi
Kini bank juga dapat berfungsi sebagai sarana investasi melalui jasa reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan bank sendiri seperti derivatif, emas, mata uang asing, saham.
·         Penyimpanan Barang Berharga
Fungsi bank yang telah tersedia dari dahulu kala adalah penyimpanan barang berharga. Nasabah dapat menyimpan barang berharganya seperti perhiasan, emas, surat-surat berharga, ataupun barang berharga lainnya. Bank juga dapat menyewakan safe deposit box.
Jenis bank dapat dikategorikan berdasarkan dari segi bermacam-macam. Mulai dari segi tugas, kepemilikan, status hingga prinsip, setiap bank memiliki jenis yang beragam.
1.      Jenis bank dari segi tugas
Dijelaskan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1992, berdasarkan dari segi tugasnya bank dikategorikan menjadi tiga jenis: Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
·         Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Seperti yang diketahui kegiatan perbankan termasuk mengumpulkan dana dari masyarakat, memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat, lain dari itu juga termasuk pemindahan dana antar pihak, penyimpanan barang berharga dan jasa bank lainnya. Bank umum kini dikenal juga sebagai bank komersil (commercial bank).
·         Bank Sentral, yaitu bank milik negara yang bertanggung jawab untuk mengatur dan menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang negara. Jadi bank sentral bertugas untuk menjaga tingkat inflasi agar terkendali untuk mengoptimalkan perekonomian dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Dengan kata lain bank sentral bertugas juga mengatur kebijakan moneter negara, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia bank sentral dikenal sebagai Bank Indonesia.
Untuk lebih mendetail tugas Bank Indonesia bisa dijelaskan dalam tiga bentuk yakni:
Ø  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai uang. Implementasi dari kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menetapkan suku bunga.
Ø  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia berwenang memberikan persetujuan untuk penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dana, sistem kliring, sistem pembayaran berbasis kartu dan sistem pembayaran lainnya
Ø  Mengawasi bank umum lainnya dalam mendorong efektivitas kebijakan moneter. Setelah menetapkan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia, pelaksanaannya akan berada di tangan bank umum lainnya.
·         Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, tetapi kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi kegiatannya jauh lebih sempit dibandingkan bank umum. Tugas BPR hanya terbatas pada penghimpunan dana dalam bentuk tabungan atau deposito dan penyaluran dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja atau kredit perdagangan.
2.      Jenis bank dari segi kepemilikan
Akta pendirian dan penguasaan merupakan dasar dari kepemilikan bank. Bank dapat dikategorikan menjadi empat jenis berdasarkan dari kepemilikannya:
·         Bank pemerintah, merupakan bank yang sahamnya dimiliki sebagian atau sepenuhnya oleh pemerintah contoh Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tabungan Negara.
·         Bank swasta, merupakan bank yang sahamnya dimiliki sebagian besar oleh pihak swasta contohnya Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Mega, Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank Maybank, Bank MNC, Panin Bank, Bank OCBC NISP, Bank UOB, Bank Permata, Bank Sinarmas.
·         Bank asing, merupakan cabang bank dari luar negeri yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing, contohnya seperti HSBC, Bank of China, Bank of America, Bangkok Bank, JPMorgan Chase, Citibank dan Standard Chartered.
·         Bank pembangunan daerah, merupakan bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi contohnya Bank Sumut, Bank Jambi, Bank Jatim dan Bank daerah lainnya.
·         Bank campuran, merupakan bank yang didirikan oleh satu atau lebih bank umum berkedudukan di Indonesia dengan satu atau lebih bank berkedudukan di luar negeri contoh Bank ANZ, Bank Commonwealth dan Bank DBS.
3.      Jenis bank dari segi status
Yang dimaksud dengan status merupakan ukuran kemampuan bank untuk melayani masyarakat dari segi jumlah produk, modal serta kualitas layanan. Untuk segi ini bank dapat dikategorikan menjadi dua jenis:
·         Bank Devisa, yaitu bank yang dapat melayani masyarakat untuk transaksi luar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing seperti transfer ke luar negeri, travellers cheque, transaksi luar negeri lainnya.
·         Bank Non Devisa, yaitu bank yang memiliki hak untuk melaksanakan transaksi seperti bank devisa hanya saja wilayahnya terbatas untuk negara tertentu saja.

4.      Jenis bank dari segi prinsip
Secara umum bank berdasarkan prinsip transaksinya terbagi dua antara bank konvensional dan bank Syariah.
·         Bank Konvensional, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dimana bank menerapkan harga sesuai tingkat suku bunga untuk produk simpanan atau kredit dan menerapkan biaya untuk jasa bank lainnya.
·         Bank Syariah, merupakan bank menerapkan aturan perjanjian sesuai dengan hukum Islam antara bank dan pihak lainnya. Baik itu produk simpanan, pembiayaan usaha ataupun kegiatan lainnya.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perbankan berpegang pada beberapa prinsip berikut:
1.      Prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Menurut pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 kemudian diubah dengan UU. No. 10 Tahun 1998, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian diberlakukan agar bank selalu dalam keadaan sehat dan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi. Dengan ini masyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank. prinsip kehati-hatian ini harus dijalankan oleh bank selain dananya kepada masyarakat, juga agar bank menjalankan usahanya secara baik dan benar dengan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku dalam dunia perbankan. Dalam pasal 29 dikatakan bahwa bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya.
2.      Prinsip kepercayaan. Prinsip kepercayaan adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik itu nasabah yang menyimpan dana di bank tersebut maupun nasabah debitor. Dalam pasal 29 UU. No.10 tahun 1998, dikatakan bahwa mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya.
3.      Prinsip kerahasiaan. Prinsip kerahasiaan Bank adalah prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu  berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan dirahasiakan. Ini penting bagi bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Kepercayaan masyarakat muncul jika bank menjamin bahwa tidak akan ada penyalahgunaan pengetahuan bank tentang simpanannya.
4.      Prinsip mengenal nasabah oleh bank. Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterpkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam emnunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas ilegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan. Prinsip mengenal nasabah yang harus dipatuhi secara ketat. Bank dilarang memberi kredit kepada debitur yang latar belakang dan kegiatan usahanya tidak jelas atau meragukan. prinsip mengenal nasabah ini mencakup juga kemauan (karakter) dan kemampuannya untuk melunasi kredit.
1.      Kredit
Kredit merupakan dana yang sudah ditarik dari masyarakat yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Pasti nggak asing dongmendengar kata kredit? Yaaa, seperti orangtua kamu ingin membeli kendaraan ada pilihan tipe pembayaran mau tunai (cash) atau dengan kredit (cicil).
2.      Transfer
Kalau kalian sering belanja online pasti udah nggak asing sama produk bank yang satu ini. Transfer itu jasa bank yang memberikan layanan pengiriman uang antarrekening maupun antarbank atas permintaan nasabah kepada penerima di tempat lain.
3.      Safe Deposit Box (SDB)
Pernah mendengar Safe Deposit Box (SDB)? Produk ini kurang terlalu familiar di telinga kita ya Squad. SDB ini merupakan jasa yang ditawarkan kepada nasabah dalam bentuk penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga.
4.      Bank Card
Kalau ini mungkin Squad sudah ada yang punya ya. Bank Card merupakan kartu yang dikeluarkan bank bagi nasabahnya sebagai alat pembayaran. Ada beberapa kartu yang diterbitkan oleh bank, seperti kartu kredit, kartu debit, dan kartu uang elektronik (e-money card)
Produk Perbankan Kredit Pasif
1.      Simpanan/Tabungan
Kalau kamu punya kartu ATM, pasti punya buku tabungan dongNah, simpanan ini bisa ditarik melalui ATM, buku tabungan, atau slip penarikan. Oh iya, simpanan/tabungan ini juga memiliki tingkat bunga/bagi hasil yang telah ditetapkan oleh pihak bank.


2.      Giro
Giro merupakan simpanan yang penarikannya itu bisa dilakukan setiap saat. Tidak menggunakan kartu ATM atau buku tabungan ya, Squad. Penarikannya menggunakan cek atau bilyet giro. Simpanan giro ini memiliki bunga yang lebih rendah.
3.      Deposito
Deposito merupakan simpanan berjangka dengan syarat waktu tertentu seperti 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan seterusnya. Perlu kamu ingat nih Squad, nasabah tidak dapat menarik uang yang didepositokan dari bank sebelum masa jatuh tempo.
Produk Perbankan Kredit Aktif
1.      Kredit rekening koran
Kredit rekening koran merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk mutasi (pemindahbukuan) kepada rekening nasabah.

2.      Kredit reimburs (Letter of Credit)
Kredit reimburs merupakan pinjaman yang diberikan ke nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah bank. Kredit ini merupakan jasa bank yang ditujukan untuk memudahkan pelayanan arus barang ekspor atau impor.
3.      Kredit aksep
Kredit aksep merupakan pinjaman dengan mengeluarkan wesel yang bisa diperdagangkan.
4.      Kredit dokumenter
Kredit dokumenter ini merupakan kredit yang diberikan setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang sudah disetujui kapten kapal yang mengangkut barang tersebut. 
5.      Kredit dengan jaminan surat berharga
Kredit jaminan surat berharga diberikan dengan membeli surat-surat berharga kepada nasabah dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminannya.

Suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.Lembaga ini berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

BAB III
PENUTUP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
 OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan girotabungan, dan deposito

Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka.

No comments:

Post a Comment