1

loading...

Kamis, 16 Mei 2019

MAKALAH QAIDAH AD-DHARARU YAZALU


MAKALAH QAIDAH AD-DHARARU YAZALU
BAB II
PEMBAHASAN
1.  Pengertian Qaidah Ad-Dhararu Yuzalu
Al-Dhararu memberikan pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari idhrar (tindak menyakiti), baik oleh dirinya sendiri maupun orang lain, dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti) pada orang lain.
Menurut etimologi, kata ضرر (dharar) berarti kekurangan yang terdapat pada sesuatu, batasan ضرر adalah keadaan yang membahayakan yang dialami manusia atau masyaqqah yang parah yang tak mungkin mampu dipikul olehnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa kemudaratan adalah sesuatu yang tidak menguntungkan, rugi atau kerugian secara adjectiva ia berarti merugikan dan tidak berguna. Maka kemudharatan dapat dipahami sebagai sesuatu yang membahayakan dan tidak memiliki kegunaan bagi manusia.[1]
Kata ضرر dharar menurut bahasa adalah balasan yang sengaja dilakukan sebagai balasan atas kemudharatan yang menimpanya. Dengan kata lain dia membalas atau menimpakan kemudharatan kepada orang lain sesuai dengan kemudharatan yang menimpa dirinya. Sedangkan kita semua mengetahui bahwa kata mudharat itu sendiri menurut bahasa adalah kebalikan dari manfaat, atau dapat juga dikatakan bahaya. Shalih Ibn Ghanim as-Sadlan mencatat makna dari ضرر dharar dalam kaidah ini adalah tidak bolehnya menimpakan mudharat kepada orang lain, baik hal tersebut menyebabkan kemudaharatan atau tidak.[2]
Kata يُزَالُ (yuzaal) berasal dari kata zaala-yaziilu-zaalatan kata ini dalam bentuk majhul dengan wazan fu’al yang berarti dihilangkan. Maka setiap kemudharatan yang ada harus dihilangkan. Jadi secara garis besar kaidah fikih ini melarang segala sesuatu perbuatan yang mendatangkan mudharat/bahaya tanpa alasan yang benar serta tidak boleh membalas kemudharatan/bahaya dengan kemudharatan yang serupa juga, apalagi dengan yang lebih besar dari kemudharatan yang menimpanya.[3]
2.  Dalil-Dalil Pembentukannya
Dasar dari qai’dah ini adalah Al-Quran dan Hadits Nabi. Ayat Al-Quran yang senafas dengan qai’dah ini adalah surat al-Baqarah ayat 231 dan ayat 229:
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r&  Æèdqä3Å¡øBr'sù   
   “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf pula. Jangan rujuki mereka untuk memberi kemadharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.”
 ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xƒÎŽô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 Ÿwur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$sƒs žwr& $yJŠÉ)ムyŠrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz žwr& $uKÉ)ムyŠrßãn «!$# Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3 y7ù=Ï? ߊrßãn «!$# Ÿxsù $ydrßtG÷ès? 4 `tBur £yètGtƒ yŠrßãn «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqãKÎ=»©à9$# ÇËËÒÈ  

 “Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu tidak boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”
Kedua ayat diatas menjelaskan bahwa laki-laki jika telah mentalaq istrinya, maka ia diperbolehkan rujuk, tapi apabila ia sudah tidak membutuhkanya lagi karena sudah tidak ada kecocokan, maka tidak boleh mencegahnya, karena akan menimbulkan dhoro pada pihak istri, yaitu masa iddah yang perempuan.
Ayat di atas walaupun menjelaskan tentang aturan talaq tapi juga melarang berbuat atau menyebabkan bahaya kepada orang lain (istri). Masih banyak ayat-ayat yang pada intinya melarang berbuat atau menyebabkan bahaya, baik dalam bentuk yang besar maupun kecil.
Sedangkan hadist Nabi Shalallahu Allaihi wasallam dan menjadi dasar qaidah ini adalah hadist yang diriwayatkan oleh al-Hakim dari Abi Sa’id al-Hudri:
“Tidak boleh berbuat dharar (bahaya) dan membalas perbuatan bahaya kepada orang lain, bagi siapa yang berbuat bahaya kepada orang lain maka Allah akan berbuat bahaya kepada orang tersebut dan bagi siapa yang mempersulit orang lain, maka Allah akan mempersulit dia.”
3. Kaidah-Kaidah Cabang
1) ا لضر ر ل ىز ا ل با لضر
“Kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan”
Maksud dari qaidah ini ialah sesuatu yang berbahaya tidak boleh dihilangkan dengan suatu bahaya yang lain. Walaupun kemudaratan itu mestilah dihilangkan, namun bukanlah dengan cara menimbulkan kemudaratan yang sama. Apalagi jika lahir kemudaratan yang lebih besar.
Contoh kaedah ini ialah: Seseorang yang terdesak kelaparan tidak boleh memakan makanan orang lain yang sama-sama kelaparan, karena perbuatan ini sama saja menghilangkan bahaya dengan cara menimbulkan bahaya lain. Kecuali semua orang dalam keadaan kritis makanan, dan sama-sama sangat membutuhkan makanan untuk sekedar menyambung hidup, maka bagi pemiliknya tanpa memandang hukum sosial berhak menggunakannya sendiri, berdasarkan sadba Rasulullah shallallahu Allaihi wasallam: “Dahulukanlah dirimu”.
2)ا ز ا لت ضر ر ا ءظم با ر تكا ب ضر ر ا خف
“Kemudaratan lebih berat dihilangkan dengan melaksanakan kemudaratan lebih ringan. “
Apabila terdapat dua kemudaratan atau perkara bahaya serentak atau dalam satu masa. Penyelesaiannya ialah kemudaratan yang lebih berat seharusnya dihilangkan dengan dibuat kemudaratan yang lebih ringan atau pun diperhatikan yang mana lebih besar mendatangkan bahaya. Kemudian dilaksanakan yang lebih kecil bahayanya dan dihindarkan yang lebih besar kemudaratannya.[4]
Contoh kaedah ini ialah: Melakukan Qisash karena bahaya yang kecil bisa dilakukan demi menghilangkan bahaya yang lebih besar, maka diterapaknlah hukum qisash. Menerapkan qisash dengan cara membunuh pelaku pembunuhan suatu bahaya akan tetapi bahayannya lebih kecil bila dibanding dengan bahaya akibat meninggalkan qisash. Sebab jika qisash tidak diterapkan, maka setiap orang akan merasa tidak melakukan pembunuhan dan tindak kriminal lainnya. Maka tidak diragukan lagi bahwa banyaknya kasus pembunuhan merupakan dlarar yang jauh lebih besar daripada hanya sekedar dlarar akibat qishas. Bahkan qisash sebenarnya adalah upaya untuk melestarikan kehidupan. Seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 179 :
öNä3s9ur Îû ÄÉ$|ÁÉ)ø9$# ×o4quŠym Í<'ré'¯»tƒ É=»t6ø9F{$# öNà6¯=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÐÒÈ      
 “Dan dalam qisash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang berakal, supaya kamu bertakwa.
3)ىحتمل ا لضر ر ا لخا ص لد فح ا لضر ر ا لعا م
“ Melakukan kemudaratan yang khusus untuk menolak kemudaratan yang umum.
            Kaedah ini menjelaskan Syariat islam didatangkan untuk tujuan melindungi manusia, baik menyangkut agama, jiwa, akal, keturunan maupun harta. Segala sesuatu yang bisa menodai atau mereduksi eksistensi salah satu dari kelima hal tersebut merupakan kejahatan (dharar) yang wajib dihilangkan sedapat mungkin. Maka kejahatan yang bersifat umum harus ditolak, meskipun hal itu harus dilakukan dengan cara menggunakan dharar yang bersifat khusus.
Contoh masalah yang termasuk dibawah pecahan ini ialah: Pencekalan terhadap pemegang otoritas fatwa (mufti) yang hilang ingatannya. Hukum pencekalan ini tentunya merupakan dlarar bagi mufti, karena mengekang kebebasannya. Akan tetapi imbas dari dlarar tersebut hanya menimpa pada diri mufti seorang. Sebaliknya, jika pencekalan ini tidak dilakukan, maka mufti yang hilang ingatan akan mengumbar fatwa sesukannya, sehingga mengganggu keberlangsungan syariat Islam dan menimbulkan kebingungan umat. Demi menjaga keberlangsungan agama di masyarakat, maka hukum cekal ini harus diterapkan.
4)دفع ا لمفا سد ا و لى من جلب ا لمصلح
“Menolak kerusakan adalah lebih utama daripada mendatangkan kebaikan.”
Kaedah ini bermaksud, apabila bertemu di antara perkara yang membawa kemaslahatan dengan perkara yang membawa kerusakan atau bahaya, pelaksanaannya hendaklah didahulukan mencegah kemudaratan. Sekiranya ada pertentangan antara kebaikan dengan kerosakan, usaha mencegah kerosakan lebih diutamakan daripada usaha untuk mendapat kebaikan yang sedikit.
Contoh kaedah ini ialah: Berkumur dengan mengocok air yang berada didalam mulut sampai kepangkal tenggorokan dan menghirup air lewat hidung dalam melaksanakan wudhu adalah disunnahkan. Tetapi hal itu dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa dimakruhkan, sebab untuk menjaga jangan sampai air tersebut terus masuk sampai keperut hingga membatalkan puasa. Bersuci dengan menekan-nekankan jari basah di sela-sela pangkal rambut disunnahkan. Tetapi hal itu dimakruhkan bagi orang yang sedang menjalankan ihram, untuk menjaga jangan sampai menggugurkan rambut yang menjadi pantangan dalam ihram. Dan seseorang dibenarkan meninggalkan sebahagian kecil kewajiban disebabkan ada kesulitan seperti berbuka puasa seandainya sakit.
5) و ما ا بىح للضر و ر ة ىقد ر بقر ها
“Sesuatu yang diperbolehkan karena darurat ditetapkan hanya sekedar kedaruratannya.”
Hal ini adalah logis. Sebab yang membolehkannya itu adalah suasana itu sendiri, yaitu suasana darurat dan krisis. Jadi,sekiranya suasana krisis sudah dapat di atasi, maka suasana berubah menjadi normal kembali dan karenanya hukum harus kembali senormal suasana itu pula.
Contoh Kasus : Seorang diperkenankan mengambil rumput milik orang lain tanpa izinnya untuk memberikan makanan binatangnya yang dalam keadaan kelaparan, tetapi tidak diperbolehkan mengambilnya lagi untuk dijual kepada orang lain yang memiliki binatang yang dalam keadaan yang sama.[5]













[1] Nashr farid Muhammad Washil,Abdul Aziz M. Qawaid Fiqhiyyah. Jakarta: Amzah. 2016
[2] Rosmawati Ali & Abd. Latif Muda. Perbahasan Kaedah-kaedah Fiqh. Kuala Lumpur: Pustaka Salam Sdn. Bhd. 2000.

[3] Toha Andiko. Ilmu Qawaid Fiqiyyah. Yogyakarta: Teras. 2011.

[4]Https://Www.Academia.Edu/5990138/Pppg_3243_Kaedah-Kaedah_Fiqh_Sem_2_10_11_La_Dharar_Wa_La_Dhirar


MAKALAH ANATOMI ILMU PENGETAHUAN, METODE ILMIAH DAN SIKAP ILMIAH

MAKALAH
ANATOMI ILMU PENGETAHUAN, METODE ILMIAH DAN SIKAP ILMIAH

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah

Di abad 20 terakhir ini perkembangan ilmu pengetahuan mencatat loncatan-loncatan penting dan kemajuan yang sangat pesat. Penemuan baru dan penciptaan karya terjadi silih berganti, informasi diproduksi dengan cepat bahkan dua kali lipat setiap tahunnya, dalam disiplin ilmu tertentu seperti tekhnologi informasi telah menimbulkan kesulitan tersendiri dalam penyimpanan, penyebaran, penelusuran dan penerapannya oleh karena perkembangan yang begitu pesat. Akan tetapi, sebelum terlalu jauh melangkah dan membahas ilmu pengetahuan dan metode ilmiah. Perlu diketahui bahwa ilmu pengetahuan merupakan kumpulan yang tersusun secara sistematik, konsisten dan berkesinambungan satu sama lain yang berasal dari pengalaman dan pengamatan serta telah teruji kebenarannya dan dapat diandalkan kegunaannya bagi manusia. Adapun metode ilmiah (Scientific Method) adalah metode atau cara tertentu dalam melakukan kajian untuk mendapatkan pengetahuan mengenai realitas dari sesuatu melalui jalan percobaan (eksperimen) atas sesuatu itu. Sedangkan konstruksi atau pembentukan ilmu pengetahuan dilakukan melalui langkah-langkah metode ilmiah. Hal inilah kemudian yang membuat kami tertarik untuk membahas mengenai hubungan antara ilmu pengetahuan dengan metode ilmiah dalam Ilmu Sosial Budaya Dasar.[1]

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan anatomi ilmu pengetahuan ?
2.    Apa yang dimaksud dengan Metode Ilmiah dan sikap ilmiah ?


C.  Tujuan Penulisan

1.      Untuk Mengetahui yang dimaksud dengan anatomi ilmu pengetahuan .
2.      Untuk Mengetahui yang dimaksud Metode Ilmiah dan sikap ilmiah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Anatomi Ilmu Pengetahuan
Anatomi berasal dari kata bahasa yunani yaitu anatomia, dari kata anatemnein anatomi tubuh manusia. Kata anatemnein sendiri gabungan dari dua kata yaitu ana­ yang berarti atas dan tomien yang berarti memotong. jadi bisa diartikan bahwa Anatomiberarti memotong dan mengangkat tubuh bagian makhluk hidup ke atas untuk mengetahui dan menyelidiki bagian yang ada di dalamnya.  Anatomi adalah ilmu yang mempelajari tentang nama bagian tubuh dan susunan bagian tubuh itu dari bagian yang satu dengan yang lain.[2]
Ilmu anatomi dapat dibagi menjadi beberapa cabang, yaitu ilmu urai, morphologi, Zootomi, dan phytotomi. Berikut ini penjelasannya masing-masing :
v Ilmu urai adalah ilmu yang memisahkan bagian tubuh makhluk hidup.
v Morphologi adalah ilmu yang mempelajari bagian bentuk bangunan makhluk hidup.
v Zootomi adalah anatomi hewan dan
v Phytotomi adalah anatomi tumbuh-tumbuhan.
Istilah ilmu pengetahuan diambil dari kata bahasa inggris science, yang berasal dari bahasa Latin scientia dari bentuk kata kerja scireyang berarti mempelajari, mengetahui. Pertumbuhan selanjutnya pengertian ilmu mengalami perluasan arti sehingga menunjuk pada segenap pengetahuan sistematik.
The Liang Gie (1987) memberikan pengertian ilmu adalah rangkaian aktivitas penelaahan yang mencari penjelasan suatu metode untuk memperoleh pemahaman secara rasional empiris mengenai dunia ini dalam berbagai seginya, dan keseluruhan pengetahuan sistematis yang menjelaskan berbagai gejala yang ingin dimengerti manusia.
Ilmu sebagai aktivitas ilmiah dapat berwujud penelaahan (study), penyelidikan (inquiry), usaha menemukan (attempt to find) atau pencarian (search). Oleh karena itu pencarian biasanya dilakukan berulang kali, maka dalam dunia ilmu kini dipergunakan istilah research (penelitian) untuk aktivitas ilmiah yang paling berbobot guna menemukan pengetahuan baru.
Metode ilmiah merupakan prosedur yang mencakup berbagai tindakan pikiran, pola kerja, tata langkah, dan cara teknis untuk memperoleh pengetahuan baru atau memperkembangkan pengetahuan yang ada. Metode yang berkaitan dengan pola prosedural meliputi pengamatan, percobaan, pengukuran, survei, deduksi, induksi, analisis, dan lain-lain. Berkaitan dengan tata langkah meliputi penentuan masalah, perumusan hipotesis, (bila perlu), pengumpulan data, penurunan kesimpulan, dan pengujian hasil. Yang berkaitan dengan berbagai teknik meliputi daftar pertanyaan, wawancara, perhitungan, pemanasan, dan lain-lain. Yang berkaitan dengan aneka alat, meliputi timbangan, meteran, perapian, komputer, dan lain-lain.
Dari aktivitas ilmiah dengan metode ilmiah yang dilakukan oleh para ilmuwan dapatlah dihimpun sekumpulan pengetahuan yang baru atau disempurnakan pengetahuan yang telah ada, sehingga di kalangan ilmuwan maupun para filsuf pada umumnya terdapat kesepakatan bahwa ilmu adalah sesuatu kumpulan pengetahuan yang sistematis.
Adapun menurut Bahm ( dalam Koento Wibisono,1997 ) definisi ilmu pengetahuan melibatkan paling tidak enam macam komponen, yaitu masalah (problem), sikap (attitude), metode (method), aktivitas (activity), kesimpulan (conclussion), dan pengaruh (effects).
Anatomy of Science. Ilmu adalah pengetahuan, tidak semua pengetahuan adalah ilmu. Jadi ilmu adalah akumulasi pengetahuan yang disusun menurut metode dan prosedur tertentu (sistematis).  Pengetahuan adalah tidak disusun dengan metode dan prosedur tertentu (sistematis). Dimulai dari tahu – pengetahuan – sampai kepada ilmu.
Ilmu bagian dari pengetahuan Baik pengetahuan maupun ilmu adalah bentukan dari pemikiran assosiatif yang menjalin/menghubungkan suatu pikiran dan kenyataan/pemikiran lain berdasarkan pengelaman-pengalaman yang baik DENGAN atau TANPA pemahaman (kausalitas/hakiki/universal)

Cara mempelajari ilmu anatomi :
Untuk mempelajari anatomi kita bisa menggunakan dua metode yaitu : dengan cara makroskopis atau dengan mata telanjang, dan secara mikroskopis yaitu dengan bantuan alat mikroskop. dengan bantuan mikroskop kita bisa mengetahui mulai dari jaringan sampai tingkat sel.[3]
Berdasarkan titik berat untuk mempelajari anatomi, maka anatomi dibagi menjadi 7 cabang ilmu, yaitu ertologie, hystologie, osteologie, arthrologie, myologie, neurologie, antropologie. berikut ini akan dijelaskan satu persatu.
1.      ertologie merupakan ilmu yang mempelajari tentang sel
2.      hystologie merupakan ilmu yang mempelajari tentang jaringan
3.      osteologie merupakan ilmu yang mempelajari tentang tulang
4.      arthrologie merupakan ilmu yang mempelajari tentang persendian
5.      myologie merupakan ilmu yang mempelajari tentang otot
6.      neurologie merupakan ilmu yang mempelajari tentang syaraf
7.      antropologie merupakan ilmu yang mempelajari tentang ukuran organ tubuh
Dari tujuh cabang ilmu di atas, osteologi, arthrologie, dan myologie termasuk dalam kinesiologi (ilmu gerak). Hal ini akan menyangkut tulang (pasif), otot (aktif), gerakan (persendian), sylema neuro moscullar (syaraf otot).Anatomi dalam tinjauannya terdiri atas dua unsur pokok, yaitu alat penggerak aktif dan alat penggerak pasif.
1.    Alat penggerak aktif
a         alat dalam : COR (jantung), Pulmo (Paru-paru)
b        otot (muscullus), urat (tendon), jaringan pengikat (ligamen)
2.         Alat penggerak pasif
a         Tulang (os), tulang-tulang (ossa)
B.   Metode Ilmiah
Metode Ilmiah merupakan suatu proses keilmuan dalam memperoleh pengetahuan secara sistematatis berdasarkan bukti yang nyata guna memperoleh penyelesaian dari permasalahan yang sedang dihadapi.  Proses keilmuan dilakukan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisik.  Sistematis disini memiliki arti bahwa dalam usaha menemukan kebenaran dan menjabarkan pengetahuan yang diperoleh menggunakan langkah-langkah tertentu yang teratur dan terarah sehingga menjadi suatu keseluruhan yang terpadu. 
Metode Ilmiah menggunakan langkah-langkah yang sistematis dan terkontrol.  Pelaksanaan metode ilmiah ini meliputi enam tahap, yaitu  :
1.      Mengadakan penelitian lalu merumuskan masalah,
2.      Mengumpulkan data- data atau keterangan yang ada,
3.       Menyusun hipotesis atau hipotesa,
4.      Menguji hipotesis atau hipotesa dengan melakukan percobaan atau penelitian,
5.      Mengolah data (hasil) percobaan dengan menggunakan metode statistik untuk menghasilkan kesimpulan, dan
6.       Menguji kesimpulan.
Tujuan dalam mempelajari metode ilmiah adalah salah satu bentuk harapan untuk masa depan.  Oleh karena itu, dalam penulisan ilmiah kita tidak diperbolehkan asal menulis atau mengindahkan kaidah-kaidah dalam penulisan ilmiah.  Dalam penulisan ilmiah, kita harus mempunyai metode agar tulisan dapat dipahami dan dimengerti oleh pembaca dikemudian hari.  Berikut beberapa tujuan dalam mempelajari metode ilmiah  :[4]
a      Meningkatkan keterampilan dalam mengorganisasikan dan menyajikan fakta secara sistematis,
b      Meningkatkan keterampilan dalam menulis berbagai karya tulis, dan
c      Meningkatkan pengetahuan tentang mekanismen penulisan karangan ilmiah.
Selain tujuan, terdapat pula manfaat yang diperoleh dari metode ilmiah.  Berikut manfaat dari metode ilmiah :
1.    Untuk menghasilkan penemuan berguna,
2.    Untuk mengembangkan ilmu pengetahuan,
3.    Untuk memecahkan suatu masalah dengan penalaran, dan
4.    Untuk mengungkapkan kembali rahasia alam yang belum terungkap.
Kriteria Metode Ilmiah supaya dapat digunakan dalam penelitian adalah sebagai berikut  :
a      Berdasarkan fakta,
b      Bebas dari prasangka,
c      Menggunakan prinsip analisa, dan
d      Menggunakan hipotesa.
Metode itu sendiri dapat diambil dari berbagai cara, yaitu :
1)   Prasangka, yaitu suatu anggapan benar yang kemungkinan benar atau kadang-kadang, malah tidak benar.
2)   Intuisi, yaitu suatu pendapat seseorang yang diangkat dari perbendaharaan pengetahuannya terdahulu melalui proses yang tidak disadari.
3)   Trial and error, yaitu metode coba-coba atau untung-untungan.

C.   Sikap Ilmiah
Sikap Ilmiah adalah suatu sikap yang menerima pendapat orang lain dengan baik dan benar yang tidak mengenal putus asa serta dengan ketekunan juga keterbukaan.  Sikap ilmiah merupakan sikap yang harus ada pada diri seorang ilmuwan atau akademisi ketika menghadapi persoalan-persoalan ilmiah untuk dapat melalui proses penelitian yang baik dan hasil yang baik pula.  Sikap ilmiah ini perlu dibiasakan dalam berbagai forum ilmiah, misalnya dalam seminar, diskusi, loka karya, sara sehan, dan penulisan karya ilmiah.
Metode Ilmiah didasari oleh adanya sikap ilmiah.  Sikap-sikap ilmiah tersebut meliputi :
1)   Obyektif terhadap fakta. 
2)   Tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan bila belum cukup data yang mendukung kesimpulan itu.
3)   Berhati terbuka artinya menerima pandangan atau gagasan orang lain.
4)   Tidak mencampur adukkan fakta dengan pendapat.
5)   Bersikap hati-hati.
6)   Sikap ingin menyelidiki atau keingintahuan (couriosity) yang tinggi.
7)   Sikap menghargai karya orang lain.
8)   Sikap tekun.
9)   Sikap berani mempertahankan kebenaran.
10)    Sikap menjangkau ke depan.[5]
Didalam melakukan penelitian atau pengamatan tidak terlepas dari kegiatan atau eksperimen.  Eksperimen sangat menarik, tetapi sekaligus membahayakan.  Untuk itu, kita perlu mempunyai sikap dalam melakukan pengamatan supaya dalam bereksperimen dapat berjalan dengan baik.

BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Ilmu anatomi dapat dibagi menjadi beberapa cabang, yaitu ilmu urai, morphologi, Zootomi, dan phytotomi. Berikut ini penjelasannya masing-masing :
v Ilmu urai adalah ilmu yang memisahkan bagian tubuh makhluk hidup.
v Morphologi adalah ilmu yang mempelajari bagian bentuk bangunan makhluk hidup.
v Zootomi adalah anatomi hewan dan
v Phytotomi adalah anatomi tumbuh-tumbuhan
Tujuan dalam mempelajari metode ilmiah adalah salah satu bentuk harapan untuk masa depan. Sikap ilmiah ini perlu dibiasakan dalam berbagai forum ilmiah, misalnya dalam seminar, diskusi, loka karya, sara sehan, dan penulisan karya ilmiah.

B.       Saran
Melalui Makalah ini, makalah ingin memberikan saran yang berhubungan dengan Kompetensi inti, yaitu sebagai tenaga pengajar yang kita harus mengetahui tentang kompetensi pembelajaran yang harus di capai, sebagai acuan dan bahan untuk mengembangkan karakter peserta didik menjadi lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA


A. Sonny Keraf, Mikhael Dua. 2001. Ilmu Pengetahuan, Yogyakarta. Kanisius.
Beerling, et.al. 1997. Pengantar Filsafat Ilmu, Yogyakarta. Tiara Wacana.
Hasnah Fauzih (2011),  Filsafat Ilmu. Pekanbaru. Cendikia Insan



[1] A. Sonny Keraf, Mikhael Dua. 2001. Ilmu Pengetahuan, Yogyakarta. Kanisius.
[2] Hasnah Fauzih (2011),  Filsafat Ilmu. Pekanbaru. Cendikia Insani
[3] Beerling, et.al. 1997. Pengantar Filsafat Ilmu, Yogyakarta. Tiara Wacana.