1

loading...

Selasa, 02 Juli 2019

MAKALAH BAHASA ARAB MUBTABA DAN KHABAR


 

MAKALAH BAHASA ARAB

 MUBTABA DAN KHABAR

BAB I
PENDAHULUAN

     A.    Latar Belakanag      
Tata bahasa Arab mempunyai peranan penting dalam kaidah berbahasa Arab. Adanya tata bahasa Arab diharapkan lebih membantu dalam memahami ayat – ayat al Quran dan hadits – hadits Nabi. Untuk mengetahui makna dari al-Qur’an tentu kita harus bisa tahu tanda baca dan arti yang benar. Hal ini disebabkan karena setiap tanda baca yang berbeda akan menimbulkan arti atau makna yang berbeda pula. Tanda baca tersebut tentu harus dipelajari untuk dapat memahami isi dari ayat – ayat al Quran dan hadits – hadits Nabi.
Dalam makalah ini, kita akan membahas susunan Jumlah Ismiyyah yaitu Mubtada’ dan Khabar.Jumlah Ismiyyah itu sendiri dalam Bahasa Indonesia biasa disebut kalimat nominal.Jumlah Ismiyyah termasuk dalam Jumlah Mufidah atau kalimat sempurna. Berikut ini kita akan mempelajari pola penyusunan Jumlah Ismiyyah.
                        Oleh karena itu, kalimat nominal tersebut berpola mubtada dan khabar. Di dalam penyusunan makalah ini kita akan membahas tentang mubtada’dan khabar berikut keterangan-keterangan yang insyaallah akan menjadikan kita menjadi mengerti akan keberedaan nominal dalam bahasa arab ini.
 
    B.     Rumusan Masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan mubtada dan khabar?
b.      Apa saja pembagian dari mubtada dan khabar?
c.       Bagaimana hukum-hukum mubtada dan khabar?
d.      Bagaimana cara penggunaan mubtada dan khabar?
   C.    Tujuan Masalah       

a.       Untuk mengetahui pengertian mubtada dan khabar.
b.      Untuk mengetahui ciri-ciri mubtada dan khabar.
c.       Untuk mengetahui pembagian dari mubtada dan khabar.
d.      Untuk mengetahui hukum-hukum mubtada dan khabar.
e.       Untuk memahami cara penggunaan mubtada dan khabar.

   D.    Manfaat Penelitian
a.       Makalah ini bermanfaat untuk dosen, sebagai bahan refrensi dalam pengajaran kalimat.
b.      Makalah ini bermanfaat untuk peneliti sebagai landasan teori dalam penelitiannya.
c.       Makalah ini bermanfaat untuk masyarakat, agar mengetahui tentang mubtada dan khobar.

الفصل الثاني       
BAB II
 
مناقشة
PEMBAHASAN
 




أ‌.       فهم مبدع وخبار                                                                  
 
 
A.    Pengertian Mubtada’ dan Khabar
1.      Pengertian mubtada
           اللَّفْظِيَّةَِ العَوَامِلِ عَنِ العَارِى المَرْفُوْعُ الإِسْمُ هُوَ المُبْتَدَأُ ا.
a.    Mubtada ialah isim yang dirofakan yang kosong dari amil-amil              bangsa lafadz.
ب.  يكمن في بداية الجملة وينتهي بعلامة داما 
 
b.      Terletak di awal kalimat dan di akhiri dengan tanda dhamma.
Contoh:
                                 “Pena itu baru “                      جديدٌالقَلَمُ 
         “Muhammad adalah orang yang mulia”         كَرِيْمٌ مُحَمَّدٌ
          فهم الخبر 
2.      Pengertian Khobar
كل كلمة أو جملة تتقن معنى كلمة "ابتداد". إذا لم تكن هناك أخبار ، فلن تفهم الجملة.
        
         Setiap kata atau kalimatn yang menyempurnakan makna mubtada'. seandainya tida ada khabar , maka sebuah kalimat tidak akan dipahami maksudnya.

Contoh:
الكتاب مهم          kitab itu penting                               

                                      “Ilmu itu bermanfaat ”              نَافِعٌ العِلْمُ

          خصائص مبتدا وخبار
B.  Ciri – Ciri  Mubtada’ dan Khabar

يشمل الفرق بين "مبتع" و "الخبر":
Perbedaan antara mubtadaa’ dan khabar antara lain:
متطلبات مبادلة تشمل:
Syarat mubtadaa’ antara lain:
أ‌.       يجب أن يكون مبتدا "رافا" أو مجتمع ضمة
ب‌.يجب أن يكون مبتدى معرفة
    1.      Mubtada’ harus rafa’ atau berharakat dhammah
    2.      Mubtada’ harus berbentuk ma’rifah

شروط الأخبار تشمل:
Syarat khabar  antara lain :

أ‌.           الخبر يجب أن يكون رافعًا أو ضمة 
ب‌.      يجب أن تكون الخبر منيرة
ت‌.يجب ضبط الخبر على "التبت" ، كلا الجنس والمفرد والمتسنى والجمع
1.      Khabar harus berharakat rafa’atau dhommah
2.      Khabar harus nakirah
3.      Khabar harus disesuaikan dengan mubtada’, baik jenis kelamin,    mufrad,  mutsanna, dan jamak.

          ج- توزيع مرتضى وخبر
C.       Pembagian mubtada dan khabar
1.    Pembagian mubtada
يتم تقسيم ابتداد إلى قسمين ، وهما
Mubtada terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
أ‌.       مبدئي ظاهر أو واضح ، مبدع ظاهر هو مبتد معروف عنه بوضوح 
 a. Mubtada’ yang zhahir atau jelas, mubtada zhahir ialah mubtada yang isim atau kata bendanya sudah jelas diketahui.     
 
هناك نوعان من مبتدئ ظاهر ، وهما:
Mubtada zhahir ada 2 macam, yaitu :
أ‌)         مبتدى له خبر
ب‌)مبتدا "التي لديها فقط نسخة مصالحة تشغل مكان الخبر
a)        Mubtada’ yang mempunyai khabar
b)        Mubtada’ yang hanya mempunyai isim yang dirafakan yang   menduduki tempat khabar.

مثال لمبتدأ به خبر
Contoh mubtada’ yang mempunyai khabar:
Allah adalah Rabb kami= رَبَنَا    


أمثلة لمبتادا لا تحتوي على الخبر
 Contoh mubtada yang tidak mempunyai khabar:
Apakah kedua Zaid itu berdiri? آقَا ئِمّ زَيْدّ


ب. مبدع الضمر هو الضمير الذي يتألف من ضمائر مثل أنا أو أنا وإخوانه ،
b. Mubtada’ Mudhmar (dhamir), yaitu mubtada’nya terdiri dari  kata ganti seperti ana atau  انا dan saudara-saudaranya,
     Contoh :
 اَنْتَ مُجْتَهِدّ (engkau rajin).
Dhamir/kata ganti ada 12 (dua belas), yaitu :
1.         Saya = اَنَا
2.         Kami atau kita = نَحْنُ
3.         Kamu laki-laki = اَنْتَ
4.         Kamu perempuan = اَنْتِ
5.         Kamu berdua laki-laki/perempuan = اَنْتُمَا
6.         Kalian laki-laki = اَنْتُمْ
7.         Kalian perempuan = اَنْتُنَّ
8.         Dia laki-laki = هُو
9.         Dia perempuan = هِيَ
10.     Mereka berdua laki-laki/perempuan = هُمَا
11.     Mereka semua laki-laki = هُمْ
12.     Mereka semua perempuan = هُنَّ


          تقسيم الخبر
1.      Pembagian Khabar
الخبر يتكون من جزأين هما: الخبر مغرود والخبر مغرود.

                     Khobar terdiri dari dua bagian yaitu; khobar mufrod dan      khobar ghoiru mufrod.
مخرود الخبر هو إيزيم يصنع الخُبر ولكنه ليس مبلغًا ، رغم أنه في شكله موتسنّا أو الجمع.
 
a.      Khobar mufrod, yaitu isim yang dijadikan khobar tetapi bukan merupakan jumlah kendati dalam bentuknya adalah mutsanna ataupun jamak.
Contoh:
             “ Mereka berdua adalah dua orang muslim”                                   مُسْلِمَاهُمَا
             Kalian adalah para pedagang”                                                                   تَاجِرُونَأنْتُمْ 
خبر غيرو مفرود هو الخبر الذي يتكون من عدد مرتضى وخبر أو يتكون من الفايل والفايل.

b.      Khobar gairu mufrod adalah khabar yang terdiri atas jumlah mubtada dan khabar atau terdiri atas fi'il dan fa'il.
Contoh:
أ‌)       في بعض الأحيان يأخذ خبار غاير مفرد عدد الإسماعيلية.
1)    Khabar ghair mufrad adakalanya berbentuk jumlah ismiyyah.
Contoh:
“Zaid hamba perempuaanya pergi”  زَئْدٌجَازِئَتَهُ ذَاهِبَة
ب‌)يأخذ خبار غيرو مفوض في بعض الأحيان شكل عدد الفيلة (تتكون من الفايل والفايل)
2)   Khabar ghairu mufrad adakalanya berbentuk jumlah fi'liyah (terdiri atas fi’il dan fa’il).
Contoh: 
’Zaid, ayahnya tekah berdiri”     زَئْدٌ أَبُوْ قَامَ  
          لو مبتدا وخبار
D.    Hukum Mubtada dan Khabar
أ‌.       قانون مبتادا
1.      Hukum Mubtada
أ‌.      مبتدا "يجب أن يقرأ روفا" ، إما لفدي تقديري أو مكلف
ب‌.قد تتخلص من المستبد "إذا كان هناك بالفعل قاعدة تُبيِّن الضائعين بوصفهم مستغدين"
ت‌.قانون صنع "المبادلة" يسبق الخبر ، ولا يستبعد احتمال أن يكون "التبت" في النهاية دار الخُبر.
ث‌.يجب رمي "مرتضى" في هذه الحالة في أربعة أماكن ، وهي:
.1ذا كان وجود المرتدة المهملة معروفًا من جواب قسام.
.2مبتدى الذي يعاقب خبرنيا (المديح) أو (الإهانات)
3. مبتدى الذي تخلّى عنه كبديل عن الفايل
4. يجب أن يكون "مبدع" و "الخبر" أصليين أو طبيعيين ("مآثرو") على شكل "معاريف إيم".
 
a.  Mubtada’ wajib  dibaca rofa’ baik  secara  lafdzi  taqdiri  atau  mahal.
b.  Boleh   membuang  mubtada’ apabila  memang  terdapat  kaidah yang           menunjukan   atas  terbuangnya  seperti  mubtada ’barupa  isim istifham.
c. Hukum  asa l pembuatan  mubtada’ adalah  mendahului  khobar,  tidak  menutup kemungkinan  mubtada’  berada  lebih akhir  dar i  khobar.
d.  Wajib  membuang  mubtada’ dalam  hal ini berada  pada  empat  tempatn   yaitu;
 1. Apabila  keberadaan  mubtada’  yang  dibuang  diketahui  dar i jawab        qosam.         
2. Mubtada’ yang  khobarnya ditakhshish  oleh (pujian )atau (cacian )     
3. Mubtada’ yang  khobarnya sebagai pengganti dari fi’il           
4. Mubtada’ dan  khobar  yang  asalnya  menjadi  na’at  atau  sifat (na’at maqthu’ )Mubtada’  harus  berupa  isim  ma’rifat.

          قانون الخبر
2.      Hukum Khobar
أ‌.        يجب قراءة الخبر على رافع الافدزي أو التقديري أو باهظة الثمن مثل الخبر في شكل عدد أو عدد الجوائز
ب‌.قانون أصل الخُبر في صورة عاصم نكيروه ومصطيق (مطبوع من مصدر)
ت‌.يجب أن يكون وجود الخبر وفقًا لمقتضيات "المفتردين" في "المفترسة" ، "الجمع" ، "المدكر" ، "المنان".
 
    a.  Khobar  wajib  di baca  rofa’  secara  lafdzi,taqdiri atau  mahal  sepert i                  khobar  berupa  jumlah  atau  syibeh  jumlah.
  b.  Hukum asal  pembuatan  khobar  adalah berupa  isim  nakiroh  dan  mustaq(tercetak dari masadar)
   c.  Keberadaan khobar  harus  sesuai dengan  mubtada’dalam  hal mufrodtatsniyah,  jamak ,  mudakar ,  muannast.

          استخدام مبتدى الخبر
E.    Penggunaan Mubtada dan Khobar                                                              فيما يلي استخدام "ابتداء خبر"الجمل:                              Adapun penggunaan  mubtada’ dan khabar dalam kalimat               adalah   sebagai berikut :                    

1.    Mubtada dan khabar harus marfu / rofa
      Perhatikan contoh berikut:
      Fatimah seorang mahasiswi                     فَاطِمَةٌ طَالِبَةٌ  
أصبحت كلمة فاطمة مشتدة ، لأنها أصبحت مشتتة
 
           Kata Fatimah menjadi mubtada, karena menjadi     mubtada maka harus rofa(dibaca dhomah) maka cara bacanya فَاطِمَةٌ fathimatun bukan فَاطِمَةً fahimatan atau فَاطِمَةٍ fathimat 
        Kata طَالِبَةٌ menjadi khabar maka harus        dibaca rofa. Maka cara bacanya yang betul   adalahطَالِبَةٌ tholibatun (dibaca dhomah) bukan dibaca طَالِبَةً  tholibatan atau طَالِبَةٍ tholibatin.
2.           Mubtada dan khabar harus sama dalam mufrod (menunjukan   satu), tasniyah (menunjukan dua) dan jamak (menunjukan banyak).
2. يجب أن يكون مبدع وخبار متماثلين في المفرد (يدل على واحد) ، تسنية (يدل على اثنين) وا لجمع (يظهر الكثير).

 Perhatikan contoh berikut
a.     مُحَمَّدٌ طَالِبٌ Muhammad seorang mahasiswa
     Kata مُحَمَّدٌ menjadi mubtada dan bentuknya mufrod
     (menunjuk pada satu)
     Kata طَالِبٌmenjadi khabar dan bentuknya juga sama mufrod.      Kenapa khabarnya mufrod karena mubtadanya mufrod     b. اَلطَّالِبَانِ مُجْتَهِدَانِ (dua orang mahasiswa bersungguh-sungguh)
       Kata اَلطَّالِبَانِ menjadi mubtada dan bentuknya tasniyah
       (menunjukan pada dua tandanya ada tambahan huruf alif dan nun). Kata مُجْتَهِدَانِ menjadi khabar dan bentuknya            sama tasniyah.           
            c. اَلْمُجْتَهِدُوْنَ نَاجِحُوْنَ (orang-orang yang bersungguh-sungguh akan  sukses)
          Kata اَلْمُجْتَهِدُوْنَ menjadi mubtada dan bentuknya jamak mudzakar salim (menunjukan banyak untuk laki-laki tandanya ada tambahan huruf wawu dan nun). Kata نَاجِحُوْنَmenjadi      khabar dan bentuknya sama jamak mudzakar salim.

BAB III
PENUTUP


A.     Kesimpulan
عادة ما يكون مرتضى مارفيم في بداية الجملة (الموضوع)
                         Mubtada’adalah isim marfu’ yang biasanya terdapat di awal kalimat (Subyek)
يتم تقسيم "مبته" إلى جزأين ، هما "مبتت الزاهر" و "مبتتار الضمير".
                        Mubtada itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu mubtada yang zhahir dan mubtada yang mudhmar (dhamir).
الخبر شيء يمكن أن يجمل معنى "ابتداد" (المسند)
                        Khobar adalah sesuatu yang dapat menyempurnakan makna mubtada’ (Predikat)
ينقسم الخبر إلى جزأين ، هما خبر مفرد وخبر غفير مفراد.
                         Khabar itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu khabar mufrad dan khabar ghair mufrad.
يجب أن يكون استخدام "مقتدى" و "الخبر" في الجملة ، "مبادلة" و "خبر"
                        Penggunaan mubtada’ dan khobar pada kalimat yaitu Mubtada dan khabar harus marfu / rofa.

B.      Kritik dan Saran
            
               Untuk bapak/ibu guru yang akan mengajar materi ini, hendaknya tidak menerangkan  terlalu cepat karena materi tersebut harus benar-benar dipahami dengan detail. Usahakan agar murid-murid paham semuanya,dan kalau bisa diberi PR untuk lebih memahami materi mubtada’ dan khobar tersebut.
  
DAFTAR  PUSTAKA

                      Arsyad, Azhar.2012.Dasar - Dasar Penguasaan Bahasa  Arab.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Masrukin.  2014.  Buku Bahasa Arab kelas   Jakarta. : Kementrian Agama.

Salamah, Umi. 2016.  “Makalah Mubtada dan Khabar
            

MAKALAH HUKUM LINGKUNGAN ALAM


MAKALAH HUKUM LINGKUNGAN ALAM

BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Banjir didefinisikan sebagai tergenangnya suatu tempat akibat meluapnya air yang melebihi kapasitas pembuangan air disuatu wilayah dan menimbulkan kerugian fisik, sosial dan ekonomi. Banjir adalah ancaman musiman yang terjadi apabila meluapnya tubuh air dari saluran yang ada dan menggenangi wilayah sekitarnya. Banjir adalah ancaman alam yang paling sering terjadi dan paling banyak merugikan, baik dari segi kemanusiaan maupun ekonomi.Bencana dapat disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Banjir didefinisikan sebagai tergenangnya suatu tempat akibat meluapnya air yang melebihi kapasitas pembuangan air disuatu wilayah dan menimbulkan kerugian fisik, sosial dan ekonomi.
B.Rumusan Masalah
            1.Apakah pengertian banjir ?
            2.Dampak banjir ?
            3.fungsi pemberdayaan masyarakat ?

BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM ALAM  BENCANA BANJIR
A. Definisi Bencana
Banjir Menurut Undang-undang No.24 Tahun 2007, bencana didefinisikan sebagai peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Bencana dapat disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Banjir didefinisikan sebagai tergenangnya suatu tempat akibat meluapnya air yang melebihi kapasitas pembuangan air disuatu wilayah dan menimbulkan kerugian fisik, sosial dan ekonomi. Banjir adalah ancaman musiman yang terjadi apabila meluapnya tubuh air dari saluran yang ada dan menggenangi wilayah sekitarnya. Banjir adalah ancaman alam yang paling sering terjadi dan paling banyak merugikan, baik dari segi kemanusiaan maupun ekonomi (IDEP, 2007).
 Kategori Banjir Kategori atau jenis banjir terbagi berdasarkan lokasi sumber aliran permukaannya dan berdasarkan mekanisme terjadinya banjir :
1. Berdasarkan lokasi sumber aliran permukaannya, terdiri dari :
a. Banjir kiriman (banjir bandang) yaitu banjir yang diakibatkan oleh tingginya curah hujan didaerah hulu sungai.
b. Banjir lokal yaitu banjir yang terjadi karena volume hujan setempat yang melebihi kapasitas pembuangan disuatu wilayah.
2. Berdasarkan mekanisme terjadinya banjir yaitu
a.Regular flood yaitu banjir yang diakibatkan oleh hujan.
b. Irregular flood yaitu banjir yang diakibatkan oleh selain hujan, seperti tsunami, gelombang pasang, dan hancurnya bendungan.
 Penyebab Banjir Penyebab banjir antara lain :
1. Hujan, dimana dalam jangka waktu yang panjang atau besarnya hujan selama berhari-    hari.
2. Erosi tanah, dimana menyisakan batuan yang menyebabkan air hujan mengalir deras diatas permukaan tanah tanpa terjadi resapan.
3. Buruknya penanganan sampah yaitu menyumbatnya saluran-saluran air sehingga tubuh air meluap dan membanjiri daerah sekitarnya.
4. Pembangunan tempat pemukiman dimana tanah kosong diubah menjadi jalan atau tempat parkir yang menyebabkan hilangnya daya serap air hujan. Pembangunan tempat pemukiman bisa menyebabkan meningkatnya risiko banjir sampai 6 kali lipat dibandingkan tanah terbuka yang biasanya mempunyai daya serap tinggi.
5. Bendungan dan saluran air yang rusak dimana menyebabkan banjir terutama pada saat hujan deras yang panjang. Universitas Sumatera Utara
6. Keadaan tanah dan tanaman dimana tanah yang ditumbuhi banyak tanaman mempunyai daya serap air yang besar.
7. Didaerah bebatuan dimana daya serap air sangat kurang sehingga bisa menyebabkan banjir kiriman atau banjir bandang.
B.DAMPAK BANJIR
Dampak Banjir akan terjadi gangguan-gangguan pada beberapa aspek berikut :
1. Aspek penduduk, antara lain berupa korban jiwa/meninggal, hanyut, tenggelam, luka-luka, korban hilang, pengungsian, berjangkitnya penyakit seperti penyakit kulit, demam berdarah, malaria, influenza, gangguan pencernaan dan penduduk terisolasi.
2. Aspek pemerintahan, antara lain berupa kerusakan atau hilangnya dokumen, arsip, peralatan, perlengkapan kantor dan terganggunya jalannya pemerintahan.
3. Aspek ekonomi, antara lain berupa hilangnya mata pencaharian, tidak berfungsinya pasar tradisional, kerusakan atau hilangnya harta benda, ternak dan terganggunya perekonomian masyarakat.
4. Aspek sarana/prasarana, antara lain berupa kerusakan rumah penduduk, jembatan, jalan, bangunan gedung perkantoran, fasilitas sosial dan fasilitas umum, instalasi listrik, air minum dan jaringan komunikasi.
5. Aspek lingkungan, antara lain berupa kerusakan ekosistem, objek wisata, persawahan/lahan pertanian, sumber air bersih dan kerusakan tanggul/jaringan irigasi.
Definisi Kesiapsiagaan Menurut Undang-undang No. 24 tahun 2007, kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Konsep kesiapsiagaan yang digunakan lebih ditekankan pada kemampuan untuk melakukan tindakan persiapan menghadapi kondisi darurat bencana secara cepat dan tepat.Kesiapsiagaan dilaksanakan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana guna menghindari jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda dan Universitas Sumatera Utara berubahnya tata kehidupan masyarakat. Konsep kesiapsiagaan memiliki berbagai dimensi yang didukung oleh sejumlah aktifitas. Dimensi dari kesiapsiagaan mencakup berbagai tujuan atau pernyataan akhir bahwa kesiapsiagaan berusaha untuk dicapai. Kegiatan-kegiatan adalah tindakan-tindakan nyata yang perlu untuk diambil dalam rangka menemukan tujuan-tujuan tersebut. Sumber-sumber bervariasi dalam hal bagaimana dimensi-dimensi tersebut dan aktifitas-aktifitas yang didefinisikan. Kesiapsiagaan (preparedness) menghadapi banjir adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi bencana banjir sehingga tindakan yang dilakukan pada saat dan setelah terjadi banjir dilakukan secara tepat dan efektif.
Kesiapsiagaan Tenaga Kesehatan Puskesmas Menghadapi Bencana Banjir Tujuan khusus dari upaya kesiapsiagaan bencana adalah menjamin bahwa sistem, prosedur, dan sumber daya yang tepat siap ditempatnya masing-masing untuk memberikan bantuan yang efektif dan segera bagi korban bencana sehingga dapat mempermudah langkah-langkah pemulihan dan rehabilitasi layanan. Manajemen bencana merupakan suatu proses terencana yang dilakukan untuk mengelola bencana dengan baik dan aman melalui 3 (tiga) tahapan :
1. pra bencana
2.saat bencana
3.pasca bencana
Kesiapsiagaan sebagai kegiatan pra bencana yang dilakukan di Puskesmas melakukan ketiga fungsi Puskesmas yaitu :
1. Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan bertujuan agar semua bidang pembangunan diwilayah kerja puskesmas selalu mempertimbangkan aspek kesehatan. Pembangunan yang dilaksanakan di kecamatan, seyogyanya yang berdampak positif terhadap lingkungan sehat dan perilaku sehat, yang muaranya adalah peningkatan kesehatan masyarakat. Puskesmas harus melaksanakan fungsi penanggulangan bencana melalui kegiatan :
 Surveilans kesehatan Menurut WHO dalam Kemenkes RI Nomor 1116/Menkes/SK/VIII/2003, surveilans adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data secara sistematik dan terus menerus serta penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan untuk dapat mengambil tindakan., surveilans penyakit dan faktor resiko pada umumnya merupakan suatu upaya untuk menyediakan informasi kebutuhan pelayanan kesehatan dilokasi bencana dan pengungsian sebagai bahan untuk tindakan kesehatan segera. Kegiatan ini meliputi :
1) Melakukan analisis mengenai dampak kesehatan, dimana skala sederhananya berupa penilaian apakah tatanan diwilayah kerja Puskesmas tergolong rawan/beresiko bencana banjir 
2) Melakukan pembuatan peta wilayah kerja yang menjadi tanggungjawab Puskesmas meliputi peta rawan bencana, peta sumber daya kesehatan Universitas Sumatera Utara diwilayah kerja, peta resiko bencana, peta elemen-elemen masyarakat yang kemungkinan menjadi korban bencana, dan peta potensi masyarakat dan lingkungan
3) Mengartikan rambu-rambu bencana meliputi : • Warna : orange untuk tempat rawan, hijau untuk tempat aman • Anak panah (kearah kanan/kiri) untuk jalur evakuasi • Lokasi pemasangan rambu adalah dilokasi rawan bencana, lokasi aman/tempat evakuasi, jalur/jalan menuju tempat aman/evakuasi.
4) Memperhatikan sistem peringatan dini/isyarat-isyarat dini sebagai pertanda kemungkinan bencana akan terjadi. Sistem peringatan dini adalah sistem (rangkaian proses) pengumpulan dan analisis data serta penyebaran informasi tentang keadaan darurat atau kedaruratan.
b. Penyuluhan kesehatan Penyuluhan kesehatan kepada masyarakat mengenai kesiapsiagaan menghadapi banjir.
c. Kerjasama lintas sektoral Koordinasi lintas sektoral ditingkat kecamatan bertujuan untuk menggalang kerjasama dan berbagi tugas sesuai dengan peran dari tiap sektor. Bentuk kerjasama tersebut antara lain dalam bentuk tim penanggulangan bencana ditingkat kecamatan yang ditetapkan dengan surat keputusan camat.
C.FUNGSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pusat pemberdayaan masyarakat Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat noninstruktif guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat dan fasilitas yang ada, baik dari instansi lintas sektoral maupun LSM dan tokoh masyarakat. Sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, Puskesmas dapat melibatkan peran aktif masyarakat dalam setiap kegiatan penanggulangan bencana baik perorangan, kelompok masyarakat maupun masyarakat secara umum.
Fungsi pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan dilakukan dengan cara :
a. Memotivasi, memfasilitasi, menggali partisipasi aktif masyarakat dibidang kesehatan, yang antara lain ditandai dengan pengembangan berbagai bentuk upaya kesehatan berbasis masyarakat.
b. Kemitraan dengan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
c. Kemitraan dengan konkes (konsil kesehatan) atau BPKM (Badan Peduli Kesehatan Masyarakat) atau BP (Badan Penyantun Puskesmas). Konsil Universitas Sumatera Utara kesehatan atau badan peduli kesehatan masyarakat (BPKM), atau badan penyantun Puskesmas (BPP) adalah suatu organisasi masyarakat yang merupakan mitra kerja Puskesmas yang berfungsi sebagai penyantun dan pemberi masukan kepada Puskesmas. Konkes/BPKM/BPP beranggotakan tokoh masyarakat yang peduli kepada pembangunan kesehatan diwilayahnya.
d. Puskesmas peduli keluarga
Puskesmas peduli keluarga adalah puskesmas yang proaktif mendeteksi, memantau dan meningkatkan kesehatan tiap keluarga diwilayah kerjanya dan memberlakukan keluarga sebagai mitra pembangunan kesehatan. Tujuan umum dari puskesmas peduli keluarga adalah meningkatnya jumlah keluarga sehat diwilayah kerja Puskesmas.
3. Pusat pelayanan kesehatan strata pertama Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan adalah pelayanan kesehatan dasar yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat dan sangat strategis dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat secara umum. Pelayanan yang dilakukan sebagai pusat pelayanan kesehatan strata pertama mencakup Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
a. Upaya Kesehatan Perorangan Pelayanan kesehatan perorangan yang lebih mengutamakan pelayanan kuratif dan rehabilitatif dengan pendekatan individu. Pengobatan merupakan wujud Universitas Sumatera Utara dari pelayanan kesehatan perorangan di puskesmas. Upaya pelayanan gawat darurat sehari-hari merupakan bentuk awal kesiapsiagaan pelayanan gawat darurat dalam bencana. Kesiapsiagaan sehari-hari mencakup penerapan protap penanganan korban gawat darurat dan rujukannya, kesiapsiagaan sarana dan prasarana pelayanan gawat darurat yang dimiliki, dan peningkatan kapasitas tenaga puskesmas dalam teknisi medis, latihan kesiapsiagaan protap penanggulangan bencana.
b. Upaya Kesehatan Masyarakat Pelayanan yang bersifat publik (public good) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat minimal yang bisa dilakukan meliputi upaya kesehatan wajib, yaitu : promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi, pemberantasan penyakit menular.
Apabila Puskesmas tidak sanggup melakukan pertolongan, perlu dilakukan rujukan ke RS Kabupaten/Kota, Propinsi atau Rumah Sakit Regional maupun swasta. Peran Puskesmas dalam penanggulangan bencana berdasarkan tahapan bencana.yaitu sebagai berikut:
a. Pemetaan Kesehatan (Geo Mapping) Merupakan kegiatan pembuatan peta wilayah kerja yang menjadi tanggungjawab Puskesmas, yang didalamnyan terdapat : a) Peta rawan bencana (Hazard Map) yaitu gambaran wilayah kerja yang berisikan jenis bencana dan karakteristik ancaman bencana.
b) Peta Sumber Daya Kesehatan diwilayah kerjanya yaitu gambaran distribusi jenis sumber daya kesehatan (tenaga medis, perawat, sanitarian, gizi, alat kesehatan, ambulans, dan lain-lain) dan lokasinya
c) Peta Resiko Bencana (Risk Map) yaitu peta rawan bencana yang dilengkapi resiko yang mungkin terjadi termasuk kejadian penyakit menular diwilayah tersebut.
d) Peta elemen-elemen masyarakat yang memiliki kemungkinan mengalami/menjadi korban akibat peristiwa.
e) Peta potensi masyarakat dan lingkungan yaitu gambaran atau informasi lebih rinci tentang masyarakat dan lingkungan suatu area.

BAB III
KESIMPULAN

Kita harus menjaga tanaman dan merawat tanaman di sekitar kita agar tidak terjadi Erosi tanah,yang akan menyebabkan air hujan mengalir deras diatas permukaan tanah tanpa terjadi resapan dan akhirnya menjadi banjir,kita juga harus membuang sampah pada tempatnya agar tidak terjadi Buruknya penumpukan  sampah yang menyebabkan menyumbatnya saluran-saluran air sehingga tubuh air meluap dan membanjiri daerah sekitarnya.

DAFTAR PUSTAKA
http://simdos.unud.ac.id/bencana banjir hukum lingkungan alam di akses pada tanggal 22juni