MAKALAH HUKUM LINGKUNGAN ALAM
BAB
I
PENDAHULUAN
A.LATAR
BELAKANG
Banjir didefinisikan sebagai tergenangnya suatu
tempat akibat meluapnya air yang melebihi kapasitas pembuangan air disuatu
wilayah dan menimbulkan kerugian fisik, sosial dan ekonomi. Banjir adalah
ancaman musiman yang terjadi apabila meluapnya tubuh air dari saluran yang ada
dan menggenangi wilayah sekitarnya. Banjir adalah ancaman alam yang paling
sering terjadi dan paling banyak merugikan, baik dari segi kemanusiaan maupun
ekonomi.Bencana dapat disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam
maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Banjir
didefinisikan sebagai tergenangnya suatu tempat akibat meluapnya air yang
melebihi kapasitas pembuangan air disuatu wilayah dan menimbulkan kerugian
fisik, sosial dan ekonomi.
B.Rumusan
Masalah
1.Apakah pengertian banjir ?
2.Dampak banjir ?
3.fungsi pemberdayaan masyarakat ?
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM
ALAM BENCANA BANJIR
A.
Definisi Bencana
Banjir
Menurut Undang-undang No.24 Tahun 2007, bencana didefinisikan sebagai peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Bencana
dapat disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Banjir didefinisikan
sebagai tergenangnya suatu tempat akibat meluapnya air yang melebihi kapasitas
pembuangan air disuatu wilayah dan menimbulkan kerugian fisik, sosial dan
ekonomi. Banjir adalah ancaman musiman yang terjadi apabila meluapnya tubuh air
dari saluran yang ada dan menggenangi wilayah sekitarnya. Banjir adalah ancaman
alam yang paling sering terjadi dan paling banyak merugikan, baik dari segi
kemanusiaan maupun ekonomi (IDEP, 2007).
Kategori Banjir Kategori atau jenis banjir
terbagi berdasarkan lokasi sumber aliran permukaannya dan berdasarkan mekanisme
terjadinya banjir :
1.
Berdasarkan lokasi sumber aliran permukaannya, terdiri dari :
a. Banjir kiriman (banjir bandang) yaitu banjir yang
diakibatkan oleh tingginya curah hujan didaerah hulu sungai.
b. Banjir lokal yaitu banjir yang terjadi karena
volume hujan setempat yang melebihi kapasitas pembuangan disuatu wilayah.
2.
Berdasarkan mekanisme terjadinya banjir yaitu
a.Regular flood yaitu banjir yang diakibatkan oleh
hujan.
b. Irregular flood yaitu banjir yang diakibatkan
oleh selain hujan, seperti tsunami, gelombang pasang, dan hancurnya bendungan.
Penyebab Banjir Penyebab banjir antara lain :
1. Hujan, dimana dalam jangka waktu yang panjang
atau besarnya hujan selama berhari- hari.
2. Erosi tanah, dimana menyisakan batuan yang
menyebabkan air hujan mengalir deras diatas permukaan tanah tanpa terjadi
resapan.
3. Buruknya penanganan sampah yaitu menyumbatnya
saluran-saluran air sehingga tubuh air meluap dan membanjiri daerah sekitarnya.
4. Pembangunan tempat pemukiman dimana tanah kosong
diubah menjadi jalan atau tempat parkir yang menyebabkan hilangnya daya serap air
hujan. Pembangunan tempat pemukiman bisa menyebabkan meningkatnya risiko banjir
sampai 6 kali lipat dibandingkan tanah terbuka yang biasanya mempunyai daya
serap tinggi.
5. Bendungan dan saluran air yang rusak dimana
menyebabkan banjir terutama pada saat hujan deras yang panjang. Universitas
Sumatera Utara
6. Keadaan tanah dan tanaman dimana tanah yang
ditumbuhi banyak tanaman mempunyai daya serap air yang besar.
7. Didaerah bebatuan dimana daya serap air sangat
kurang sehingga bisa menyebabkan banjir kiriman atau banjir bandang.
B.DAMPAK
BANJIR
Dampak
Banjir akan terjadi gangguan-gangguan pada beberapa aspek berikut :
1. Aspek penduduk, antara lain berupa korban
jiwa/meninggal, hanyut, tenggelam, luka-luka, korban hilang, pengungsian,
berjangkitnya penyakit seperti penyakit kulit, demam berdarah, malaria,
influenza, gangguan pencernaan dan penduduk terisolasi.
2. Aspek pemerintahan, antara lain berupa kerusakan
atau hilangnya dokumen, arsip, peralatan, perlengkapan kantor dan terganggunya
jalannya pemerintahan.
3. Aspek ekonomi, antara lain berupa hilangnya mata
pencaharian, tidak berfungsinya pasar tradisional, kerusakan atau hilangnya
harta benda, ternak dan terganggunya perekonomian masyarakat.
4. Aspek sarana/prasarana, antara lain berupa
kerusakan rumah penduduk, jembatan, jalan, bangunan gedung perkantoran,
fasilitas sosial dan fasilitas umum, instalasi listrik, air minum dan jaringan
komunikasi.
5. Aspek lingkungan, antara lain berupa kerusakan
ekosistem, objek wisata, persawahan/lahan pertanian, sumber air bersih dan
kerusakan tanggul/jaringan irigasi.
Definisi
Kesiapsiagaan Menurut Undang-undang No. 24 tahun 2007, kesiapsiagaan adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi bencana
melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya
guna.
Konsep
kesiapsiagaan yang digunakan lebih ditekankan pada kemampuan untuk melakukan
tindakan persiapan menghadapi kondisi darurat bencana secara cepat dan tepat.Kesiapsiagaan
dilaksanakan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana guna
menghindari jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda dan Universitas Sumatera
Utara berubahnya tata kehidupan masyarakat. Konsep kesiapsiagaan memiliki
berbagai dimensi yang didukung oleh sejumlah aktifitas. Dimensi dari
kesiapsiagaan mencakup berbagai tujuan atau pernyataan akhir bahwa
kesiapsiagaan berusaha untuk dicapai. Kegiatan-kegiatan adalah
tindakan-tindakan nyata yang perlu untuk diambil dalam rangka menemukan
tujuan-tujuan tersebut. Sumber-sumber bervariasi dalam hal bagaimana
dimensi-dimensi tersebut dan aktifitas-aktifitas yang didefinisikan.
Kesiapsiagaan (preparedness) menghadapi banjir adalah kegiatan yang dilakukan
dalam rangka mengantisipasi bencana banjir sehingga tindakan yang dilakukan
pada saat dan setelah terjadi banjir dilakukan secara tepat dan efektif.
Kesiapsiagaan
Tenaga Kesehatan Puskesmas Menghadapi Bencana Banjir Tujuan khusus dari upaya
kesiapsiagaan bencana adalah menjamin bahwa sistem, prosedur, dan sumber daya
yang tepat siap ditempatnya masing-masing untuk memberikan bantuan yang efektif
dan segera bagi korban bencana sehingga dapat mempermudah langkah-langkah
pemulihan dan rehabilitasi layanan. Manajemen bencana merupakan suatu proses
terencana yang dilakukan untuk mengelola bencana dengan baik dan aman melalui 3
(tiga) tahapan :
1. pra bencana
2.saat bencana
3.pasca bencana
Kesiapsiagaan
sebagai kegiatan pra bencana yang dilakukan di Puskesmas melakukan ketiga
fungsi Puskesmas yaitu :
1.
Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan Pusat penggerak pembangunan
berwawasan kesehatan bertujuan agar semua bidang pembangunan diwilayah kerja
puskesmas selalu mempertimbangkan aspek kesehatan. Pembangunan yang
dilaksanakan di kecamatan, seyogyanya yang berdampak positif terhadap
lingkungan sehat dan perilaku sehat, yang muaranya adalah peningkatan kesehatan
masyarakat. Puskesmas harus melaksanakan fungsi penanggulangan bencana melalui
kegiatan :
Surveilans kesehatan Menurut WHO dalam Kemenkes
RI Nomor 1116/Menkes/SK/VIII/2003, surveilans adalah proses pengumpulan,
pengolahan, analisis dan interpretasi data secara sistematik dan terus menerus
serta penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan untuk dapat mengambil
tindakan., surveilans penyakit dan faktor resiko pada umumnya merupakan suatu
upaya untuk menyediakan informasi kebutuhan pelayanan kesehatan dilokasi
bencana dan pengungsian sebagai bahan untuk tindakan kesehatan segera. Kegiatan
ini meliputi :
1) Melakukan analisis mengenai dampak kesehatan,
dimana skala sederhananya berupa penilaian apakah tatanan diwilayah kerja
Puskesmas tergolong rawan/beresiko bencana banjir
2) Melakukan pembuatan peta wilayah kerja yang
menjadi tanggungjawab Puskesmas meliputi peta rawan bencana, peta sumber daya
kesehatan Universitas Sumatera Utara diwilayah kerja, peta resiko bencana, peta
elemen-elemen masyarakat yang kemungkinan menjadi korban bencana, dan peta
potensi masyarakat dan lingkungan
3) Mengartikan rambu-rambu bencana meliputi : •
Warna : orange untuk tempat rawan, hijau untuk tempat aman • Anak panah (kearah
kanan/kiri) untuk jalur evakuasi • Lokasi pemasangan rambu adalah dilokasi
rawan bencana, lokasi aman/tempat evakuasi, jalur/jalan menuju tempat
aman/evakuasi.
4) Memperhatikan sistem peringatan
dini/isyarat-isyarat dini sebagai pertanda kemungkinan bencana akan terjadi.
Sistem peringatan dini adalah sistem (rangkaian proses) pengumpulan dan
analisis data serta penyebaran informasi tentang keadaan darurat atau
kedaruratan.
b.
Penyuluhan kesehatan Penyuluhan kesehatan kepada masyarakat mengenai
kesiapsiagaan menghadapi banjir.
c.
Kerjasama lintas sektoral Koordinasi lintas sektoral ditingkat kecamatan
bertujuan untuk menggalang kerjasama dan berbagi tugas sesuai dengan peran dari
tiap sektor. Bentuk kerjasama tersebut antara lain dalam bentuk tim
penanggulangan bencana ditingkat kecamatan yang ditetapkan dengan surat
keputusan camat.
C.FUNGSI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pusat
pemberdayaan masyarakat Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi
yang bersifat noninstruktif guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan
masyarakat agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan dan melakukan
pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat dan fasilitas yang ada, baik
dari instansi lintas sektoral maupun LSM dan tokoh masyarakat. Sebagai pusat
pemberdayaan masyarakat, Puskesmas dapat melibatkan peran aktif masyarakat
dalam setiap kegiatan penanggulangan bencana baik perorangan, kelompok
masyarakat maupun masyarakat secara umum.
Fungsi
pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan dilakukan dengan cara :
a. Memotivasi, memfasilitasi, menggali partisipasi
aktif masyarakat dibidang kesehatan, yang antara lain ditandai dengan
pengembangan berbagai bentuk upaya kesehatan berbasis masyarakat.
b. Kemitraan dengan berbagai lembaga swadaya
masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
c. Kemitraan dengan konkes (konsil kesehatan) atau
BPKM (Badan Peduli Kesehatan Masyarakat) atau BP (Badan Penyantun Puskesmas).
Konsil Universitas Sumatera Utara kesehatan atau badan peduli kesehatan
masyarakat (BPKM), atau badan penyantun Puskesmas (BPP) adalah suatu organisasi
masyarakat yang merupakan mitra kerja Puskesmas yang berfungsi sebagai
penyantun dan pemberi masukan kepada Puskesmas. Konkes/BPKM/BPP beranggotakan
tokoh masyarakat yang peduli kepada pembangunan kesehatan diwilayahnya.
d. Puskesmas peduli keluarga
Puskesmas peduli keluarga adalah puskesmas yang
proaktif mendeteksi, memantau dan meningkatkan kesehatan tiap keluarga
diwilayah kerjanya dan memberlakukan keluarga sebagai mitra pembangunan
kesehatan. Tujuan umum dari puskesmas peduli keluarga adalah meningkatnya
jumlah keluarga sehat diwilayah kerja Puskesmas.
3.
Pusat pelayanan kesehatan strata pertama Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
adalah pelayanan kesehatan dasar yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar
masyarakat dan sangat strategis dalam upaya meningkatkan status kesehatan
masyarakat secara umum. Pelayanan yang dilakukan sebagai pusat pelayanan
kesehatan strata pertama mencakup Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya
Kesehatan Masyarakat (UKM).
a. Upaya Kesehatan Perorangan Pelayanan kesehatan
perorangan yang lebih mengutamakan pelayanan kuratif dan rehabilitatif dengan
pendekatan individu. Pengobatan merupakan wujud Universitas Sumatera Utara dari
pelayanan kesehatan perorangan di puskesmas. Upaya pelayanan gawat darurat
sehari-hari merupakan bentuk awal kesiapsiagaan pelayanan gawat darurat dalam
bencana. Kesiapsiagaan sehari-hari mencakup penerapan protap penanganan korban
gawat darurat dan rujukannya, kesiapsiagaan sarana dan prasarana pelayanan
gawat darurat yang dimiliki, dan peningkatan kapasitas tenaga puskesmas dalam
teknisi medis, latihan kesiapsiagaan protap penanggulangan bencana.
b. Upaya Kesehatan Masyarakat Pelayanan yang
bersifat publik (public good) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan
kesehatan serta mencegah penyakit, tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat minimal yang bisa dilakukan
meliputi upaya kesehatan wajib, yaitu : promosi kesehatan, kesehatan
lingkungan, kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi, pemberantasan penyakit
menular.
Apabila
Puskesmas tidak sanggup melakukan pertolongan, perlu dilakukan rujukan ke RS
Kabupaten/Kota, Propinsi atau Rumah Sakit Regional maupun swasta. Peran
Puskesmas dalam penanggulangan bencana berdasarkan tahapan bencana.yaitu
sebagai berikut:
a. Pemetaan Kesehatan (Geo Mapping) Merupakan
kegiatan pembuatan peta wilayah kerja yang menjadi tanggungjawab Puskesmas,
yang didalamnyan terdapat : a) Peta rawan bencana (Hazard Map) yaitu gambaran
wilayah kerja yang berisikan jenis bencana dan karakteristik ancaman bencana.
b) Peta Sumber Daya Kesehatan
diwilayah kerjanya yaitu gambaran distribusi jenis sumber daya kesehatan
(tenaga medis, perawat, sanitarian, gizi, alat kesehatan, ambulans, dan
lain-lain) dan lokasinya
c) Peta Resiko Bencana (Risk Map) yaitu peta rawan
bencana yang dilengkapi resiko yang mungkin terjadi termasuk kejadian penyakit
menular diwilayah tersebut.
d) Peta elemen-elemen masyarakat yang memiliki
kemungkinan mengalami/menjadi korban akibat peristiwa.
e) Peta potensi masyarakat dan lingkungan yaitu
gambaran atau informasi lebih rinci tentang masyarakat dan lingkungan suatu area.
BAB
III
KESIMPULAN
Kita harus menjaga tanaman dan merawat tanaman di
sekitar kita agar tidak terjadi Erosi tanah,yang akan menyebabkan air hujan
mengalir deras diatas permukaan tanah tanpa terjadi resapan dan akhirnya
menjadi banjir,kita juga harus membuang sampah pada tempatnya agar tidak
terjadi Buruknya penumpukan sampah yang
menyebabkan menyumbatnya saluran-saluran air sehingga tubuh air meluap dan
membanjiri daerah sekitarnya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://simdos.unud.ac.id/bencana
banjir hukum lingkungan alam di akses pada tanggal 22juni
No comments:
Post a Comment