1

loading...

Jumat, 30 November 2018

MAKALAH TEORI DAN HUKUM


MAKALAH TEORI DAN HUKUM KONSTITUSIDEMOKRASI DAN HAM



BAB  I
PENDAHULUAN
                     A.        Latar Belakang
Selain demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan elemen penting untuk perwujudan sebuah negara yang berkeadaban. Apabila demokrasi dan HAM berjalan dengan baik maka akan melahirkan sebuah tatanan masarakat yang demokratis dan kritis terhadap penegakan HAM.
Di era globalisasi saat ini, hampir semua negara menyatakan sebagai negara demokrasi termasuk negara yang sistem pemerintahannya bersumber pada kedaulatan rakyat seperti Indonesia. Kedaulatan rakyat merupakan paham kenegaraan yang penjabaran dan terdapat dalam Undang-Undang Dasar suatu negara dan penerapannya disesuaikan dengan filsafat hidup rakyat dari negara yang bersangkuan.
Spirit kerakyatan yang menjadi watak negara demokrasi merupakan syarat utama dalam negara yang berkedaulatan rakyat, karena kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat karena dengan demokrasi hak masyarkat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi pemerintahan sesuai kehendaknya dapat dijamin.
                  B.        Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
2.      Bagaimanakah perkembangan demokrasi di Negara Indonesia?
3.      Apa yang dimaksud dengan HAM?
4.      Bagaimanakah perkembangan HAM di Negara Indonesia?
5.      Bagaimanakah hubungan antara demokrasi dan HAM?
                  C.        Tujuan Penulisan
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Teori dan Hukum Konstitusi
2.      Agar mahasiswa mengetahui defenisi demokrasi dan HAM
3.      Agar mahasiswa mengerti perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia
4.      Agar mahasiswa mengerti hubungan antara demokrasi dan HAM

BAB II
PEMBAHASAN
                    A.        Pengertian Demokrasi
            Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat dan untuk rakyat.
            Istilah demokrasi sendiri diperkenalkan pertama sekali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak yang disebut dengan istilah rakyat. Di Yunani sendiri demokrasi telah muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM. Demokrasi ini merujuk pada sistem politik di negara kota Yunani Kuno.
            Seiring dengan perkembangan zaman, sehingga perkembangan sistem demokrasi juga banyak diterapkan di berbagai negara-negara di dunia. Perkembangan demokrasi yang semakin pesat juga telah memunculkan perkembangan pengertian dari demokrasi itu sendiri. Pengertian demokrasi dari para ahli :
1.      Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintah itu melekat pada diri rakyat atau pada diri orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
2.      Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat, yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan didalam melaksanakan kekuasaan negara.
3.      Menurut Amien Rais
Suatu negara disebut  sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan didepan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pesuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerjasama dan (10) hak untuk protes.
4.      Menurut Abraham Lincoln
Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama didalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
                   B.        Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan deemokrasi di Indonesia dapat dilihat dari pelaksanaan demokrasi yang pernah ada di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1.      Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Revolusi (1945 – 1950)
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan, hal itu terlihat pada pasal 4 aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi “sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP”. Untuk menghindari kesan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang absolut, pemerintah mengeluarkan :
a)      Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
b)      Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang pembentukan partai politik.
c)      Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer.
2.      Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Orde Lama Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktek demokrasi ada 3 bagian pada masa ini dinilai gagal disebabkan
a)      Dominannya partai politik
b)      Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
c)      Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
a)      Bubarkan konstituante
b)      Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUDS 1950
c)      Pembentukan MPRS dan DPAS
d)     Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri :
a)      Dominasi Presiden
b)      Terbatasnya peran partai politik
c)      Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain :
a)      Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
b)      Peranan parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
c)      Jaminan HAM lemah
d)     Terjadi sentralisasi kekuasaan
e)      Terbatasnya peranan pers
f)       Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (blok timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3.      Pelaksanaan Demokrasi Orde Baru (1966 – 1998 )
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan di segala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab :
a)      Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
b)      Rekrutmen politik yang tertutup
c)      Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
d)     Pengakuan HAM yang terbatas
e)      Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru ada empat bagian, yaitu :
a)      Hancurnya ekonomi nasional
b)      Terjadinya krisis politik
c)      TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan Orde Baru
d)     Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun sebagai presiden.
4.      Pelaksanaan Demokrasi Reformasi (1998 – Sekarang)
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
a)      Keluarnya ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
b)      Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang referendum
c)      Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
d)     Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e)      Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada masa reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah tiga kali yaitu tahun 1999, tahun 2004, dan tahun 2009.
                      C.        Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar. HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki sejak lahir. HAM juga merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati. HAM ini juga tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain. Disamping HAM, ada juga kewajiban asasi yaitu kewajiban dasar yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia, misalnya beribadah.
Beberapa defenisi menurut para ahli :
1.      Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, SH. HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawah manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Laboratorium pancasila IKIP Malang. HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.      Prof. Mr. Kuntjono Purbo Pranoto. HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kondratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
4.      John Locke. HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai suatu yang bersifat kodrati.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak paling individu dan merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi yang dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
        D.        Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar, Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi perkembangan.
Pembagian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan perlakuan perundang – undangan yang berkaitan dengan perlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen internasional dala bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. Pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi negara (Undang-Undang Dasar 1945), ketetapan MPR (TAP MPR), Undang-Undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangan lainnya.
         E.         Hubungan Antara Demokrasi dan HAM
Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia karena makna terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara. Posisi ini berarti secara langsung mengatakan adanya jaminan terhadap hak sipil dan politik rakyat. Ukuran untuk menilai demokratis atau tidaknya suatu negara, antara lain semakin besarnya tingkat kemerdekaan, misalnya kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan untuk menganut keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.
Hanya kemudian patut dijelaskan lebih lanjut, bahwa persoalan demokrasi bukanlah sebatashak sipil dan politik rakyat namun dalam perkembangannya, demokrasi juga terkait erat dengan sejauhmana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya rakyat. Maka negara demokratis juga diukur dari sejauhmana negara menjamin kesejahteraan warga negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran dan seberapa jauh negara menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan penghidupan yang layak. Hal inilah yang secara langsung ataupun tidak langsung menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin antara demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu menjamin tegaknya Hak Asasi Manusia.
BAB III
PENUTUP
                   A.        Kesimpulan
Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Sedangkan HAM merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati dan tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain.
Demokrasi dan HAM merupakan elemen yang penting untuk mewujudkan suatu negara yang berkeadaban.
Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia sebab Hak Asasi Manusia akan terwujud apabila negara mampu menjamin tegaknya Hak AsasiManusia.
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Fouding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan berada ditangan rakyat. Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara demokratis harus mampu menjamin tegaknya HAM agar dapat mewujudkan suatu negara yang berkeadaban. Dan perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia dapat dilihat dari periode sebelum kemerdekaan hingga periode setelah kemerdekaan (hingga sekarang).
                   B.        Saran
Pemerintah harus lebih meningkatkan jaminan terhadap penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia karena dimasa sekarang ini masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM.


MAKALAH PEMBELAJARAN PAI UNTUK DIFABLE

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt. yang telah melimpahkan rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini meskipun dalam prosesnya banyak sekali halangan dan hambatan. Namun demikian, kami sadari dengan sepenuh hati bahwa ini adalah benar-benar pertolongan Allah SWT.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw. sebagai figur telah teladan dalam dunia pendidikan yang patut dicontoh. Penyusunan makalah merupakan kajian singkat tentang “Pendidikan dan Bimbingan bagi anak difable  Tunagrahita”, Kami menyadari bahwa makalah ini tidak akan terwujud tanpa adanya bantuan dan doa.
Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati kami banyak mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya.
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh





Bengkulu, November 2018
Penyusun



Kelompok 6




DAFTAR ISI

HALAMAN COVER
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN 2
A. Klasifikasi Anak Difable Tuna Grahita 3
B. Faktor Penyakit Kelainan Tuna Grahita 6
C. Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Tuna Grahita 7
D. Sistem Pembelajaran PAI (Akidah-Akhlak, Fiqih dan Hadits untuk  Anak Tuna Grahita 8
BAB III PENUTUP 10
A. Kesimpulan 10
B. Saran 10
DAFTAR PUSTAKA 11


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Pendidikan adalah kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, melatih, mengarahkan, dan menggerakkan siswa, yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggung jawab baik secara formal, informal, maupun nonformal agar tujuan-tujuan pendidikan dapat tercapai. Pendidikan dipandang sebagai aspek yang sangat mulia, agung, dan juga memiliki peranan penting dalam membentuk generasi penerus yang tidak terhambat intelektualnya dan senantiasa terjaga dan sadar akan berbagai perkembangan segala jenis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tujuan dari pendidikan adalah untuk membekali para peserta didik dengan keterampilan atau kompetensi tertentu sebagai bekal untuk menghadapi kehidupan mereka sehingga pendidikan diharapkan menghasilkan manusia yang berkualitas dan bertanggung jawab serta mampu mengatasi masa depan.
Pendidikan merupakan hak dan kewajiban bagi setiap individu untuk memanfaatkan semua potensi yang dimilikinya. Tidak ada diskriminasi dalam pendidikan antara anak yang normal dengan anak berkebutuhan khusus. Semua sama di mata Allah dan tidak ada yang membedakan keduanya kecuali ketaqwaan-nya. 
Salah satu anak disabilitas atau yang memiliki kebutuhan khusus adalah anak tunagrahita atau dikenal juga dengan istilah keterbelakangan mental karena keterbatasan kecerdasannya yang mengakibatkan dirinya sukar untuk mengikuti program pendidikan disekolah biasa secara klasikal, oleh karena itu anak terbelakang mental membutuhkan layanan pendidikan secara khusus yakni disesuikan dengan kemampuan anak tersebut. Oleh karena itu, judul dalam makalah ini adalah Pendidikan dan Bimbingan bagi anak difable Tuna Grahita.


B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa Saja Klasifikasi Anak Difable Tuna Grahita?
2. Apa Saja Faktor Penyakit Kelainan Tuna Grahita?
3. Bagaimana Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Tuna Grahita?
4. Bagaimana Sistem Pembelajaran PAI (Akidah-Akhlak, Fiqih dan Hadits) untuk  Anak Tuna Grahita?

C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk Mengetahui Apa Saja Klasifikasi Anak Difable Tuna Grahita.
2. Untuk Mengetahui Apa Saja Faktor Penyakit Kelainan Tuna Grahita.
3. Untuk Mengetahui Bagaimana Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Tuna Grahita.
4. Untuk Mengetahui Bagaimana Sistem Pembelajaran PAI (Akidah-Akhlak, Fiqih dan Hadits) untuk  Anak Tuna Grahita.

















BAB II
PEMBAHASAN

A. Klasifikasi Anak Difable Tuna Grahita
Tunagrahita berasal dari kata Tuna dan Grahita. Tuna yang berarti “merugi” sedangkan Grahita yang berarti “pikiran”. Tuna Grahita merupakan kata lain dari redartasi mental yang  artinya terbelakang mental. Tunagrahita juga memiliki istilah-istilah sebagai berikut:
a. Lemah fikiran (feeble minded)
b. Terbelakang mental (mentally retarded)
c. Bodoh atau dungu (idiot)
d. Cacat mental
e. Mental Subnormal, dll. 
Tunagrahita itu sendiri adalah kondisi dimana perkembangan kecerdasannya mengalami hambatan sehingga tidak mencapai tahap perkembangan yang optimal. 
Ada beberapa karakteristik umum tunagrahita yaitu:
1. Keterbatasan Intelegensi
Intelegensi merupakan fungsi yang komplek yang dapat diartikan sebagai kemampuan untuk mempelajari informasi dan keterampilan-keterampilan menyesuaikan diri dengan masalah-masalah dan situasi-situasi kehidupan baru, belajar dari pengalaman masa lalu, berfikir abstrak, kreatif, dapat menilai secara kritis, menghindari kesalahan-kesalahan, mengatasi kesalahan-kesalahan dan kemampuan untuk merencanakan masa depan. Kapasitas belajar anak tunagrahita terutama yang bersifat abstrak seperti belajar dan berhitung, menulis dan membaca juga terbatas. Kemampuan belajarnya cenderung tanpa pengertian atau cenderung belajar membeo.
2. Keterbatasan sosial
Anak tunagrahita juga memiliki kesulitan dalam mengurus diri sendiri dalam masyarakat, oleh karena itu, mereka memerlukan bantuan orang lain. Anak tunagrahita cenderung berteman dengan anak-anak yang lebih muda usianya, ketergantungan terhadap orang tua sangat besar, tidak bisa memikul tanggung jawab sosial dengan bijaksana, sehingga mereka harus selalu dibimbing dan diawasi. Mereka juga mudah dipengaruhi dan cenderung melakukan sesuatu tanpa memikirkan akibatnya.
3. Keterbatasan Fungsi-Fungsi Mental Lainnya
Anak tunagrahita memiliki keterbatasan dalam penguasaan bahasa. Mereka bukan mengalami kerusakan artikulasi, akan tetapi pusat pengelolahan (perbendaharaan kata) yang kurang berfungsi sebagaimana mestinya. karena alasan itu mereka membutuhkan kata-kata konkrit yang sering di dengarnya.
Selain itu, anak tunagrahita kurang mampu untuk mempertimbangkan sesuatu, membedakan antara yang baik dan yang buruk, dan membedakan yang benar dan salah. Ini semua karena kemampuannya terbatas sehingga anak tunagrahita tidak dapat membayangkan terlebih dahulu konsekuensi dari suatu perbuatan.
Edgar Doll berpendapat seseorang dikatakan tunagrahita jika : (1) secara tidak cakap, (2) secara mental di bawah normal, (3) kecerdasannya terhambat sejak lahir atau pada usia muda, dan (4) kematangannya terhambat (Kirk, 1970). Sedangkan menurut The American Association on Mental Deficiency (AAMD), seseorang dikategorikan tunagrahita apabila kecerdasannya secara umum di bawah rata-rata dan mengalami kesulitan penyesuaian social dalam setiap fase perkembangannya (Hallahan dan Kauffman,1986). 
Dalam makalah ini pengelompokan anak terbelakang mental akan dilakukan atas dasar berat ringannya hambatan mental atau kecerdasan yang dialami oleh anak. cara ini dipilih karena memiliki manfaat praktis dalam perkiraan kemampuan yang dapat dilakukan oleh anak. di samping itu juga memberi manfaat dalam mempertimbangkan cara di dalam memberikan pelayananan pendidikan untuk mereka. atas dasar itu, maka tunagrahita diklasifikasikan ke dalam 4 kelompok yaitu:
1. Retardasi mental ringan (IQ : 55-69)
Pada umumnya mereka lancar berbicara, tetapi perbendaharaan katanya terbatas. mereka mengalami kesukaran berpikir abstrak tetapi masih dimungkinkan untuk mengikuti pelajaran akademik walaupun dalam tingkatan yang rendah atau sederhana sebagian dari mereka dapat mencapai kecerdasan singkat anak usia 12 tahun ketika mereka mencapai usia 16 tahun secara umum kecerdasan mereka paling tinggi dapat mencapai kemampuan tingkat anak usia 12 tahun.
2. Retardasi mental sedang (IQ : 40-54)
Secara umum mereka tidak jauh berbeda dengan anak tunagrahita ringan, mereka juga dapat diajak untuk berkomunikasi. Namun, kelemahannya mereka tidak begitu mahir dalam menulis, membaca dan berhitung. perkembangan bahasanya lebih terbatas dibandingkan anak tunagrahita ringan dan mereka umumnya belajar secara membeo yaitu mempelajari dan menguasai sesuatu tanpa makna. mereka dapat membedakan bahaya dan tidak bahaya tetapi mereka hampir selalu bergantung pada petunjuk dan perlindungan orang lain, mereka masih dapat dilatih kemampuan untuk memelihara dirinya sendiri dan beberapa pekerjaan yang memiliki nilai ekonomi, kecerdasan mereka maksimum berkembang secara setara anak usia 7 tahun.
3. Retardasi mental berat (IQ : 25-39¬)
Hampir seluruh waktu dan aktivitas bergantung kepada pertolongan orang lain mereka tidak dapat memelihara dirinya sendiri seperti makan berpakaian mandi dan lain-lainnya pada umumnya juga tidak dapat membedakan bahaya dan tidak bahaya mereka juga tidak diharapkan dapat berpartisipasi dalam lingkungan sekitarnya .
4. Retardasi mental sangat berat (IQ dibawah 25)
Kondisi mereka umumnya hampir sama seperti terbelakang mental berat. dalam literatur memang mereka yang terbelakang mental berat dan sangat berat sering diilustrasikan secara bersama, perkembangan maksimum kecerdasan mereka setara dengan anak normal usia 3 atau 4 tahun. 

B. Faktor Penyakit Kelainan Tuna Grahita
Terdapat beberapa faktor penyebab Tunagrahita. Strauss (Mumpuniarti, 2000) mengelompokkan faktor penyebab Tunagrahita menjadi dua gugus, yaitu letaknya pada faktor keturunan (endogen) dan letaknya diluar faktor keturunan (eksogen).
Faktor penyebab ketunagrahitaan ialah sebagai berikut:
1. Faktor keturunan, terjadi karena adanya kelainan kromosom dan kelainan gen.
2. Gangguan motabolisme dan gizi.
3. Infeksi dan keracunan.
4. Trauma dan zat radioaktif
5. Masalah pada kelahiran
6. Faktor lingkungan (sosial budaya)
Muljono Abdurrahman dan sudjati. S (1994) mengatakan bahwa tunagrahita dapat disebabkan oleh beberapa factor, sebagai berikut:
1. Faktor genetic, yaitu kerusakan biokimia dan abnormalitas kromosomal.
2. Pada masa prenatal, yang disebabkan karena virus rubella (cacar) dan factor rhesus (Rh)
3. Pada masa natal, yaitu luka saat kelahiran, sesak nafas dan prematuritas
4. Pada masa post natal, yang disebabkan karena infeksi, encephalitis (peradangan system saraf pusat), meningitis (Peradangan selaput otak) dan malnutrisi.
5. Sosiokultular.

C. Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Tuna Grahita
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, secara yuridis telah memberikan jaminan tentang perlunya anak-anak dengan kondisi khusus memperoleh layanan pendidikan yang khusus.
Warga negara yang mempunyai kelainan fisik emosional mental intelektual dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Pasal 32 Ayat 1, lebih lanjut menegaskan bahwa yang dimaksud pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Jika ingin menjadi guru untuk anak tunagrahita, maka harus dapat membuat langkah kecil dengan kesabaran yang luar biasa, untuk menempuh hasil yang kecil, anak  sering membutuhkan pujian-pujian, serta anggukan-anggukan yang memuaskan sehingga bisa membangkitkan semangat mereka. Tiap-tiap pujian harus bersifat mendidik. Kasih sayang dan kehendak-kehendak yang bersungguh-sungguh harus tetap dijaga.
Pada umumnya, anak-anak handicapt atau tunagrahita kerap sekali di dekatkan kepada nivo yang rendah, maksudnya ialah perlakuan terhadap anak-anak ini sering tidak menguntungkan dipihak anak. Mereka sama sekali dianggap sebagai anak yang tidak dapat diajak bicara. Perlakuan yang kebayi-bayian ini atau yang tidak semestinya ini sama sekali tidak memberikan dorongan dan pengajaran yang membuat anak semakin maju.
Setiap anak memiliki kondisi dan karakteristik yang berbeda. perbedaan itu terjadi pada berbagai aspek dalam perkembangan manusia yaitu: aspek fisik, kognitif, emosi dan sosial. ketika perbedaan tersebut sangat mencolok dan signifikan maka muncullah konsep anak luar biasa atau aksional children atau sering disebut juga anak berkebutuhan khusus atau (student with special Needs).
Layanan pendidikan tunagrahita
Untuk layanan pendidikan anak-anak tunagrahita terdiri dari bentuk layanan yaitu : (bentuk segregasi dan bentuk integrasi).
a. Bentuk layanan segregasi adalah bentuk layanan yang terbesar bagi anak tunagrahita, bentuk ini meliputi sekolah luar biasa bagian C untuk tunagrahita yang didik (ringan) dan C1 untuk tuna grahita yang mampu latih (sedang). sekolah luar biasa (SLB) yang menerima anak tunagrahita mampu didik atau ringan. sedangkan panti rehalibitasi penyandang cacat mental (PRPCM) adalah yang menerima anak tunagrahita yang latih (sedang).
b. Bentuk layanan intergrasi adalah bentuk layanan yang memungkinkan dilakukan untuk anak- anak yang mampu didik ringan. adapun bentuknya adalah berupa bentuk kelas khusus dan bentuk sekolah umum. 

D. Sistem Pembelajaran PAI (Akidah-Akhlak, Fiqih dan Hadits) untuk  Anak Tuna Grahita
Proses pembelajaran untuk anak terbelakang mental membutuhkan kondisi khusus yang berbeda dengan pembelajaran untuk anak normal pada umumnya. Kurikulum dan strategi pembelajaran yang umum mungkin tidak efektif bagi anak tunagrahita, karena kapasitas intelektualnya kurang memadai untuk itu. Pembelajaran harus dimodifikasi, diatur atau disesuaikan dengan kondisi anak tunagrahita, sehingga dapat memberikan hasil yang optimal.
Adapun prinsip-prinsip materi yang berkaitan dengan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam bagi anak tunagrahita. guru agama islam hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Materi PAI hendaknya disederhanakan bila terdapat materi yang dianggap sulit.
2. Materi bersifat konkrit tidak abstrak dan verbal .
3. Materi bersifat praktis tidak teoritik.
4. Materi PAI bila menyangkut hafalan hendaknya disingkat atau disederhanakan.
5. Materi disampaikan secara bertahap dan berulang kali sehingga anak dapat memahami dan akhirnya menjadi kebiasaan.
6. Materi henaknya kontekstual atau sedang terjadi dan dilakukan oleh siswa di lingkungan sekitarnya.
7. Materi PAI hendaknya disesuaikan dengan kemampuan siswa.

Contohnya:
Dalam pelajaran akidah akhlak di tingkat dasar, maka cukup diberikan materi tentang rukun islam atau rukun iman. Kemudian, di jenjang selanjutnya materi dinaikkan sedikit apabila anak sudah mengerti dengan materi awal. Dan materi ini diberikan sesuai dengan kemampuan anak dalam menangkap atau memahami materi yang telah diajarkan.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Anak Tuna Grahita memiliki kecerdasan dibawah rata-rata sedemikian rupa dibandingkan dengan anak normal pada umumnya.
2. Adanya keterbatasan dalam perkembangan tingkah laku pada masa perkembangan.
3. Terlambat atau terbelakang dalam perkembangan mental dan social.
4. Serta mengalami kesulitan dalam mengingat apa yang dilihat, di dengar, sehingga menyebabkan kesulitan dalam berbicara dan berkomunikasi.
5. Mengalami masalah persepsi yang menyebabkan tuna grahita mengalami kesulitan berbagai bentuk benda (visual perception) dan suara (audiotary perception).
Anak berkebutuhan khusus juga memiliki hak yang sama, khususnya tunagrahita. Hak yang sama dalam berbagai hal, termasuk mendapatkan pendidikan yang layak baik pendidikan secara formal ataupun nonformal. Mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan semua fasilitas yang diberikan oleh negara dengan tanpa dibeda-bedakan. memiliki relevansi dalam rangka mewujudkan proses belajar Pembelajaran Agama Islam yang mampu memberdayakan peserta didik secara maksimal.

B. Saran
Agar pembelajaran dapat berjalan dengan baik guna mencapai tujuan pembelajaran yang sudah di targetkan. Maka harus ada hubungan yang baik antara guru dan siswa dalam suatu proses pembelajaran, guru harusnya menggunakan metode pembelajaran yang menarik perhatian siswa, memberikan kesempatan kepada siswa dalam menggunakan gaya belajarnya sendiri dan memahami situasi dan kondisi siswa serta membantu siswa untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh siswa, terutama bagi anak tuna grahita.
DAFTAR PUSTAKA

Haedari Amin, 2010, Pendidikan Agama Di Indonesia, Jakarta, Puslitbang.
Efendi Mohammnad, 2006, Pengantar Psikopedagogik Anak Berkalianan, Jakarta, PT Bumi Aksara.
Somantri Sutjihati, 2006, Psikologi Anak Luar Biasa, Bandung, PT. Refika Aditama.
Suparno, 2007, pendidikan anak berkebbutuhan khusus, direktorat jendral pendidikan tinggi departemen pendidikan nasional, senin, 4 november 2018. jam 18:00.
Yosiani,Novita 2014,  Relasi Karakteristik Anak Tuna Grahita Dengan Pola Tata Ruang Belajar Di Sekolah Luar Biasa, Vol. 1, No. 2.

Kamis, 29 November 2018

MAKALAH PEMBELAJARAN QUR’AN HADITS DI MADRASAH


 MAKALAH  PEMBELAJARAN QUR’AN HADITS 

DI MADRASAH

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah subhanahu wata’ala yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Makalah ini di buat untuk memenuhi sala satu tugas dalam mata kuliah Pembelajaran Qur’an Hadits di MadrasahMedia Pembelajaran Qur’an Hadits”.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini..
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.

Bengkulu,                    2018


Penyusun



PEMBAHASAN

A.    Pengertian Media
Media pembelajaran secara umum adalah alat bantu proses belajar mengajar. Segala sesuatu yang dapat dipergunakan untuk merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemampuan atau ketrampilan pebelajar  sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar. Batasan ini cukup luas dan mendalam mencakup pengertian sumber, lingkungan, manusia dan metode yang dimanfaatkan untuk tujuan pembelajaran / pelatihan.[1]
Sedangkan menurut Briggs media pembelajaran adalah sarana fisik untuk menyampaikan isi/materi pembelajaran sepert; buku, film, video dan sebagainya. Kemudian menurut National Education Associaton mengungkapkan bahwa media pembelajaran adalah sarana komunikasi dalam bentuk cetak maupun pandang-dengar, termasuk teknologi perangkat keras.[2]
Dari pendapat di atas disimpulkan bahwa media pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat menyalurkan pesan, dapat merangsang fikiran, perasaan, dan kemauan peserta didik sehingga dapat mendorong terciptanya proses belajar pada diri peserta didik.
B.     Kegunaan Media
Secara umum kegunaan media pembelajaran yang akan digunakan sebagai media utama pembelajaran Al Qur’an Hadits dapat dikatakan untuk memperlancar interaksi antara guru dengan siswa sehingga kegiatan pembelajaran lebih efektif dan efisien, baik  dari segi teroritis maupun praktikum yang pada akhirnya teraplikasi dalam tindakan.[3]
Sedangkan secara lebih spesifikasi manfaat media pembelajaran yang akan diterapkan pada pembelajaran Qur’an Hadits, yang telah terakumulasi dari beberapa pendapat pakar adalah[4] :
1.    Penyampaian materi pembelajaran dapat diseragamkan. Dengan bantuan media pembelajaran, penafsiran yang berbeda antar guru dapat dihindari dan dapat mengurangi terjadinya kesenjangan informasi di antara siswa dimanapun berada.
2.      Proses pembelajaran menjadi lebih jelas dan menarik. Media dapat menampilkan informasi melalui suara, gambar, gerakan dan warna, baik secara alami maupun manipulasi, sehingga membantu guru untuk
3.       Menciptakan suasana belajar menjadi lebih hidup, tidak monoton dan tidak membosankan. Dengan media akan terjadinya komukasi dua arah secara aktif, sedangkan tanpa media guru cenderung bicara satu arah.
4.      Efisiensi dalam waktu dan tenaga. Dengan media, tujuan belajar akan lebih mudah tercapai secara maksimal dengan waktu dan tenaga seminimal mungkin. Guru tidak harus menjelaskan materi ajaran secara berulang-ulang, sebab dengan sekali sajian menggunakan media, siswa akan lebih mudah memahami pelajaran.
5.      Meningkatkan kualitas hasil belajar siswa. Media pembelajaran dapat membantu siswa menyerap materi belajar lebih mandalam dan utuh. Bila dengan mendengar informasi verbal dari guru saja, siswa kurang memahami pelajaran, tetapi jika diperkaya dengan kegiatan melihat, menyentuh, merasakan dan mengalami sendiri melalui media pemahaman siswa akan lebih baik.
6.      Media memungkinkan proses belajar dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Media pembelajaran dapat dirangsang sedemikian rupa sehingga siswa dapat melakukan kegiatan belajar dengan lebih leluasa dimanapun dan kapanpun tanpa tergantung seorang guru. Perlu kita sadari waktu belajar di sekolah sangat terbatas dan waktu terbanyak justru di luar lingkungan sekolah.
7.      Media dapat menumbuhkan sikap positif siswa terhadap materi dan proses belajar. Proses pembelajaran menjadi lebih menarik sehingga mendorong siswa untuk mencintai ilmu pengetahuan dan gemar mencari sendiri sumber-sumber ilmu pengetahuan.
8.      Mengubah peran guru ke arah yang lebih positif dan produktif. Guru dapat berbagi peran dengan media sehingga banyak mamiliki waktu untuk memberi perhatian pada aspek-aspek edukatif lainnya, seperti membantu kesulitan belajar siswa, pembentukan kepribadian, memotivasi belajar, dan lain-lain.[5]
C.    Macam-macam Media Pembelajaran Qur’an Hadits
Secara umum manfaat media pembelajaran yang akan digunakan sebagai media utama pembelajaran Al Qur’an Hadits dapat dikatakan untuk memperlancar interaksi antara guru dengan siswa sehingga kegiatan pembelajaran lebih efektif dan efisien, baik  dari segi teroritis maupun praktikum yang pada akhirnya teraplikasi dalam tindakan.[6]
Ada beberapa jenis media pembelajaran yang biasa digunakan dalam proses pengajaran al-Qur’an hadits, antara lain :
1.      Media Grafis
Media grafis termasuk media visual, sebagaimana halnya media yang lain media grafis berfungsi menyalurkan pesan dari sumber ke penerima pesan. Saluran yang dipakai menyangkut indera penglihatan. Pesan yang akan disampaikan dituangkan kedalam simbol-simbol komunikasi visual.
Simbol-simbol tersebut perlu di pahami benar artinya agar proses penyampaian pesan dapat berhasil dan efisien. Selain fungsi umum tersebut, secara khusus grafis berfungsi pula untuk menarik perhatian, memperjelas sajian ide, mengilustrasikan atau menghiasi fakta yang mungkin akan cepat dilupakan atau diabaikan bila tidak digrafiskan. Selain sederhana dan mudah pembuatannya media grafis termasuk media yang relative murah ditinjau dari segi biayanya. Banyak jenis media grafis di antaranya:
a.       Gambar/Foto
Di antara media pendidikan, gambar/foto adalah media yang paling umum dipakai. Dia merupakan bahasa ynag paling umm, yang dapat dimengerti dan dapat dinikmati dimana-mana. Oleh karena itu pepatah Cina yang mengatakan bahwa sebuah gambar berbicara lebih banyak daripada seribu kata.
b.   Sketsa
Sketsa adalah gambar yang sederhana, atau draf kasar yang melukiskan bagian-bagian pokoknya tanpa detail. Karena setiap orang yang normal dapat belajar menggambar, setiap guru yang baik dapatlah menuangkan ide-idenya kedalam bentuk sketsa. Sketsa, selain dapat menarik perhatian murid, menghindari verbalisme dan dapat memperjelas penyampaian pesan, harganyapun tidak perlu di persoalkan sebab madia ini dibuat langsung oleh guru. Sketsa dapat dibuat secara cepat sementara guru menerangkan, dapat pula dipakai untuk tujuan tersebut.
2.      Teks
Media ini membantu pembelajar fokus pada materi yang di siswai karena pembelajar cukup mendengarkan tanpa melakukan aktivitas lain yang menuntut konsentrasi, serta sangat cocok bila digunakan sebagai media untuk memberikan motivasi. Akan tetapi media teks di dalam multimedia memerlukan tempat penyimpanan yang besar di dalam komputer, serta memerlukan software dan hardware yang spesifik agar suara dapat disampaikan melalui komputer.
3.      Audio
Media audio memudahkan dalam mengidentifikasi obyek-obyek, mengklasifikasikan obyek, mampu menunjukkan hubungan spatial dari suatu obyek, membantu menjelaskan konsep abstrak menjadi konkret
4.      Graphics
Media Grafik mampu menunjukkan obyek dengan idea, menjelaskan konsep yang sulit, menjelaskan konsep yang abstrak menjadi konkrit, menunjukkan dengan jelas suatu langkah procedural.
5.      Animasi
Media Animasi mampu menunjukkan suatu proses abstrak di mana pengguna ingin melihat pengaruh perubahan suatu variabel terhadap proses tersebut. Namun media Animasi menyediakan suatu tiruan yang bila dilakukan pada peralatan yang sesungguhnya terlalu mahal atau berbahaya (misal simulasi melihat bentuk tegangan listrik dengan simulasi oscilloscope atau melakukan praktek menerbangkan pesawat dengan simulasi penerbangan).
6.      Video
Video mungkin saja kehilangan detail dalam pemaparan materi karena siswa harus mampu mengingat detail dari scene ke scene. Umumnya pengguna menganggap belajar melalui video lebih mudah dibandingkan melalui teks sehingga pengguna kurang terdorong untuk lebih aktif di dalam berinteraksi dengan materi. Video memaparkan keadaan riil dari suatu proses, fenomena atau kejadian sehingga dapat memperkaya pemaparan. Video sangat cocok untuk mengajarkan materi dalam ranah perilaku atau psikomotor.[7]
Pemilihan media pembelajaran qur’an hadits dengan menggunakan multi media dapat digunakan dalam pembelajaran di dalam kelas atau pembelajaran sendiri. Bisa juga digunakan untuk pembelajaran di rumah dan di sekolah. Sesi pembelajaran bisa disesuaikan dengan tahap penerimaan dan pemahaman siswa.
Upaya membuat anak betah belajar di sekolah dengan pemilihan media yang tepat merupakan kebutuhan, sehingga sekolah tidak lagi menjadi ruangan yang menakutkan dengan berbagai tugas dan ancaman yang justru mengkooptasi kemampuan atau potensi dalam diri siswa. Untuk itu, peran serta masyarakat dan orang tua, komite sekolah merupakan partner yang dapat merencanakan dan memajukan sekolah. Pemanfaatan teknologi merupakan kebutuhan mutlak dalam dunia pendidikan sehingga sekolah benar-benar menjadi ruang belajar dan tempat siswa mengembangkan kemampuannya secara optimal, dan nantinya mampu berinteraksi ke tengah-tengah masyarakatnya. Lulusan sekolah yang mampu menjadi bagian intergaral peradaban masyarakatnya. Keinginan tersebut tidak mudah dicapai apabila sekolah-sekolah yang ada tidak tanggap untuk melakukan perubahan.
                              



PENUTUP
A.    Kesimpulan
Penilaian merupakan suatu pengambilan keputusan terhadap sesuatu dengan ukuran baik buruk. Sedangkan kegunaan media penyampaian materi pembelajaran adalah sebagai proses pembelajaran menjadi lebih jelas dan menarik,  menciptakan suasana belajar menjadi lebih hidup, tidak monoton dan tidak membosankan, efisiensi dalam waktu dan tenaga, meningkatkan kualitas hasil belajar siswa, media memungkinkan proses belajar dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, media dapat menumbuhkan sikap positif siswa terhadap materi dan proses belajar, mengubah peran guru ke arah yang lebih positif dan produktif. Macam-macam media pembelajaran qur’an hadits adalah (1) media Grafis yang terdiri dari gambar/foto, dan sketsa, (2) teks, (3) audio, (4) graphics, (5) animasi, (6) video.
B.     Saran
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami. Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat mema'afkan dan memakluminya, karena kami adalah hamba Allah yang tak luput dari salah khilaf, Alfa dan lupa.

DAFTAR PUSTAKA
Abduh, Muhammad.2015. “Perkembangan Perangkat Pembelajaran Tematik-integratif Berbasis Sosiokultural Di Sekolah Dasar”. Jurnal Penelitian Ilmu Pendidikan, Volume 8, Nomor 1, Maret 2015.
Hidayat, muslih. 2014. “pendekatan integratif-interkonektif: tinjauan paradigmatik dan implementatif dakam pembelajaran pendidikan agama islam”. Ta’dib, Vol. XIX, No. 02, Edisi November 2014.
Majid, Abdul. 2014. Pembelajaran Tematik Terpadu. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muryaningsih, Sri dkk. 2015. “Pengembangan RPP Tematik-integratif Untuk Meningkatkan Karakter Kerja Keras Di Sekolah Dasar”. Jurnal prima edukasia. Vol. 03, No. 02, Juli 2015, (190-201).
Novianto, Anwar dan Mustadi, Ali. 2015. “Analisis Buku Teks Muatan Tematik Integratif, Scientific Aproach, dan Autentic Assessment Sekolah Dasar”. Jurnal Pendidikan, Vol. 45, No. 1, Mei 2015,




1Abduh, Muhammad.2015, Jurnal Penelitian Ilmu Pendidikan, Volume 8, Nomor 1, Maret 2015, hal.5
[2] Majid, Abdul. 2014. Pembelajaran Tematik Terpadu, hal.7

[3] Hidayat, muslih. 2014. pendekatan integratif-interkonektif, hal.25
[4].Muryaningsih, Sri dkk. 2015. Jurnal prima edukasia. Vol. 03, No. 02, hal.30

[5] Abduh, Muhammad.2015, Jurnal Penelitian Ilmu Pendidikan, Volume 8, Nomor 1, Maret 2015, hal.75
[6] Novianto, Anwar dan Mustadi, Ali. 2015. Jurnal Pendidikan, Vol. 45, No. 1,hal 37

[7] Majid, Abdul. 2014. Pembelajaran Tematik Terpadu, hal.125