1

loading...

Wednesday, January 17, 2018

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PAI

RPP FIQIH KELAS IV


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Mata Pelajaran
:
FIQIH
Kelas/Semester
:
IV/I
Alokasi Waktu
:
35 menit
Standar Kompetensi
:
1.  Mengenal ketentuan infaq dan shodaqoh
Kompetensi Dasar
:
1.1. Menjelaskan ketentuan  infaq dan shodaqoh
Indikator
:
1.1.1.  Menjelaskan arti infaq.
1.1.2.  Menjelaskan arti shodaqoh.
1.1.3.  Menyebutkan  manfaat infaq dan shodaqoh.

I.          Tujuan Pembelajaran :
1. Siswa mampu menjelaskan arti infak.
2. Siswa mampu menjelaskan arti shodaqoh.
3. Siswa mampu menyebutkan manfaat infaq dan shodaqoh.
II.      Materi : Infaq dan Shodaqoh
III.   Metode/Strategi : Ceramah, Tanya Jawab, Reading Aloud, Punugasan.
IV.   Langkah-langkah Pembelajaran   :

Waktu
Langkah Pembelajaran
Metode / Strategi
Sumber / Bahan / Alat


1’

2’




1’
Kegiatan Awal :
·         Guru membuka pelajaran dengan salam dan do’a.
·         Apersepsi : Guru bertanya kepada siswa, “anak-anak, apakah kalian pernah memberi uang atau makanan atau apa yang sebagian kita punya, kita berikan kepada orang yang meminta-minta atau orang miskin ?” lalu siswa menjawab pertanyaan dari guru.
·         Guru menyampaikan tujuan pembelajaran.

Ceramah


Tanya Jawab

3’



17’

2’


2’
Kegiatan Inti :
·         Guru menyampaikan materi tentang Infaq dan shodaqoh
·         Guru memberi penjelasan tentang Infaq dan shodaqoh.
·         Siswa menyimak dengan seksama.
·         Guru memberi contoh dari bacaan tentang
 Infaq dan shodaqoh.
·         Guru memberi kesempaatn kepada siswa
Untuk bertanya yang berkaitan tentang materi
 Infaq dan shodaqoh apabila ada yang belum
 faham dari materi tersebut.


Reading Aloud






Tanya Jawab


Buku Paket Fiqih kelas IV SD/MI, Papan tulis, Spidol, Penghapus.


4’





3’
Kegiatan Akhir :
·         Guru merefleksi kembali materi yang telah dibahas dan di pelajari.
·         Guru memberi tugas untuk mengerjakan soal latihan yang ada di buku.
Kegiatan Tindak Lanjut :
·         Guru memberi motivasi kepada siswa untuk selalu belajar lebih giat lagi.
·         Guru menutup pelajaran dengan do’a dan salam.



Penugasan


Buku paket FIQIH kelas IV SD/MI


V.      Sumber / Bahan / Alat :
·         Buku paket FIQIH kelas IV  SD/MI
·         Papan Tulis
·         Spidol
·         Penghapus
VI.   Penilaian
·         Pilihan Ganda
·         Esai

                                                                                                                         Bengkulu , 

Mengetahui


     Dosen Pembina                                                                        Mahasiswa


URAIAN MATERI

A.    INFAQ
Hidup didunia  adalah ibarat kita bercocok tanam, tempat beramal yang hasilnya akan nikmati kelak ke alam akhirat, apabila kita sudah dipanggil Allah. Bekal yang kita bawa pulang ke alam akhirat adalah amal ibadah, antara lain berupa shodaqoh dan infaq yang pernah kita kerjakan atau berikan di waktu kita hidup di alam dunia.

1.      Arti Infaq dan Hukumnya        
Infaq artinya membelanjakan sebagian harta yang kita miliki di jalan yang diridhai Allah swt. Contoh infaq seperti memberikan sesuatu yang berguna untuk kepentingan agama Islam (untuk jalan Allah). Misalnya, memberikan dana untuk masjid, mushola, madrasah, pesantern, majlis taklim, jalan, untuk dakwah Islam dan lain-lain.
Firman Allah dalam Al-Qur’an surat Ali ‘Imran ayat 92 :

A. Teks Ayat dan tarjamahnya
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Qs.3:92


Artinya :
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfaqkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infaqkan tentang hal itu, sungguh Allh Maha Mengetahui”. (QS. Al ‘Imran : 92)
          
Menginfaqkan harta atau membelanjakan harta dijalan Allah dari harta yang sangat kita sayangi merupakan perbuatan yang sangat mulia dan memperoleh pahaa yang sangat besar dan merupakan kesempurnaan iman dan Islam.
Oleh karena itu, memberikan infaq hukumnya sama dengan hukum memberikan shodaqoh jariyah, yaitu sunah.

2.      Manfaat dan Kegunaan Infaq
Manfaat dan kegunaan infaq banyak sekali antara lain :
a.       Mendekatkan diri kepada Aallah swt.
Dalam hadist Rasulullah pernah dijelaskan bahwa orang yang dermawan itu dekat dengan Allah, dekat dengan manusia dan dekat dengan surga. Orang yang kikir / bakhil jauh dari Allah, jauh dari manusia, dan jauh dari surga.
     
b.      Dengan iman yang mantap, orang berani mengorbankan harta yang sangat disayangi.
Misalnya, kisah berikut ini. Pada suatu hari, ketika Rasulullah hendak masuk ke masjid, ada seorang Arab Badui melihat jubah Nabi yang menurut dia sangat bagus. Lalu ditariknya jubah Nabi itu sampai beliau mau terjungkal. Orang Arab itu berkata, “Ya Muhammad berikan harta Allah yang ada padamu.” Lalu Nabi membuka dan memberikan jubahnya.
Dalam kisah yang lain, Nabi pergi ke pasar membeli pakaian unutk beliau. Hampir masuk pasar beliau menemukan seorang yang menangis. Ketika Nabi bertanya, orang itu mengatakan bahwa dia suruh belanja orang tuanya ke pasar dan ternyata uangnya itu hilang satu dirham. Mendengar itu Rasulullah mengganti uang budak yang hilang itu.
Nabi kemudian masuk pasar membeli pakaian. Setelah keluar, ditemuinya orang yang hampir telanjang. Orang itu berkata, “Siapa yang mau memberikan kepadaku pakaian mudah-mudahan Allah akan membeirkan pakaian pada hari kiamat nanti.” Lalu kain yang baru saja dibeli, beliau berikan kepada orang yang berkata tadi.

c.       Mempersiapkan bekal pahala untuk kembali ke alam akhirat.
Orang yang meninggal dunia yang akan di bawa adalah amal ibadahnya bukan hartanya. Oleh karena itu, beramallah sebanyak-banyaknya waktu di alam dunia ini, sebelum kembali ke alam akhirat.
Seperti telah kita ketahui, Imam Ali Zainal Abidin adalah orang yang sangat dermawan, sehingga dengan itu, banyak orang datang kepadanya. Kalau ada orang datang meminta bantuan kepadanya, Imam mengatakan, “Selamat datang orang yang mau membewa bekal saya di akhirat.”
Jadi, kalau ada orang meminta bantuan kepada Imam Ali Zainal Abidin, beliau akan menyambut dengan senang dan menganggap bahwa orang itu merupakan orang yang akan membawa sebagian bekalnya di akhirat nanti. Seperti halnya kita pergi ke suatu kota, dengan membawa bekal yang banyak. Tiba-tiba ada orang yang ingin membawakan bekal itu tentulah hal itu sangat membahagiakan kita. Apalagi itu bekal akhirat yang sangat panjang perjalanan.

d.      Memakmurkan masjid dan syi’ar Islam.
Harta yang kita infaqkan untuk pembangunan masjid sangat besar pahalanya bahkan pahalanya akan mengalir terus walaupun kita sudah meninggal dunia. Selain iut syi’ar Islam akan lebih semarak, dengan bangunan masjid yang indah dan bagus orang akan merasa nyaman dan betah shalat di masjid tersebut.

e.       Memajukan lembaga-lembaga pendidikan Islam.
Dengan banyaknya orang yang berinfaq untuk lembaga-lembaga pendidikan Islam, maka pendidikan Islam akan lebih maju dan lebih diminati oleh masyarakat Islam.


B.     SHADAQAH
Pernahkah kalian memberikan sesuatu kepada orang lain ? Atau untuk kepentingan tertentu, baik berupa makanan, benda, barang, atau uang ? Nah, sebutkanlah benda atau barang apa saja yang pernah kalian berikan! Dan untuk kepentingan apa ?

1.      Pengertian Shadoqoh dan Hukumnya
Shadoqoh yang di dalam bahsa Indonesia sering disebut sedekah adalah pemberian suatu benda oleh seseorang kepada orang lain dengan benar-benar mengharap keridhaan Allah swt. dan tidak mengharapkan sesuatu imbalan jasa atau penggantian.
Firman Allah swt. dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 272, sebagai berikut :

Artinya :
“.... dan janganlah kamu berinfaq melainkan karena mencari ridha Allah swt. Dan apa pun harta yang kamu infaqkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah : 272)     

Dalam syari’at Islam pertolongan atau bantuan itu diberikan oleh orang yang kaya atau mampu kepada orang yang lemah atau susah. Pertolongan atau bantuan itu semua menurut kemampuan masing-masing.
Para ulama membagi shodaqoh itu menjadi dua, yaitu shodaqoh wajib dan shodaqoh sunah.
a.       Shodaqoh wajib adalah pemberian harta yang wajib ditunaikan oleh seseorang yang memiliki harta dalam jumlah tertentu (sampai senisab) dengan syarat-syarat tertentu dan diberikan dalam jumlah tertentu kepada pihak-pihak tertentu pula yang sudah diatur oleh agama. Hal ini sering disebut zakat. Mengenai zakat adalah sudah dijelaskan pada bab yang lalu.
b.      Shodaqoh sunah adalah pemberian harta atau sesuatu oleh seseorang kepada orang lain dengan mengharapkan pahala dan ridha dari Allah swt. diluar pembayaran zakat. Sedangkan jumlah shodaqoh tidak ditentukan, semakin banyak shodaqoh, semakin baik.

Memberikan shodaqoh hukumnya adaalh sunah. Shodaqoh dapat diberikan kepada fakir, miskin atau juga untuk kepentingan umum atau kepentingan orang banyak. Bila diberikan untuk kepentingan umum, pahalanya lebih besar daripada yang diberikan kepada perorangan.
Shodaqoh bisa berupa benda dan barang yang cepat habis sepeti makanan dan minuman. Shodaqoh bisa juga berupa sumbangan pikiran, tenaga atau jasa, berupa saran dan nasehat yang baik.
Ada lagi shodaqoh yang pahalanya lebih besar dan lebih kekal, yaitu shodaqoh berupa harta atau benda yang tahan lama, dan selalu memberikan manfaat. Selama barang itu masih bisa dimanfaatkan, selama itu pula orang yang bershodaqoh masih mendapatkan pahalanya, sekalipun orang yang telah memberikan shodaqoh itu telah meninggal dunia. Inilah yang disebut dengan “shodaqoh jariyah”.
Nabi Muhammad saw. bersabda :

Artinya :
“Apabila anak Adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara ; shodaqoh jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yanh selalu berdo’a untuknya.” (HR. Muslim)

2.      Rukun Shodaqoh
a.    Adanya pihak yang bershodaqoh.
b.    Adanya pihak yang menerima sahodaqoh.
c.     Adanya benda yang dishodaqohkan.
d.   Adanya ijab qabul. Ijab artinya pertanyaan pemberian dari orang yang memberi. Qabul artinya pernyataan penerimaan dari orang yang menerima.

3.      Memberikan Shodaqoh
a.    Memberikan shodaqoh atau menasharrufkan sesuatu dapat disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan urutan sebagai beirkut :
1.      Saudara atau famili terdekat.
2.      Anak-anak yatim.
3.      Tetangga dekat dan yang jauh.
4.      Teman sejawat atau rekan kerja.
5.      Ibnu sabil dan lain-lain.

b.    Memberikan shodaqoh jariyah, antara lain :
1.      Bangunan masjid
2.      Musholla
3.      Madrasah / sekolah
4.      Jalan
5.      Dan untuk kepentingan di jalan Allah swt.

4.      Manfaat dan Kegunaan Shodaqoh
a.    Memberikan kesenangan atau kebahagiaan terhadap sesama manusia.
b.   Memberikan pertolongan terhadap orang miskin dan lemah.
c.    Menambah bekal pahala yang banyak untuk kembali ke alam akhirat.
d.   Untuk menyambung tali silaturahmi dan persaudaraan.
e.    Menjauhkan sifat kikir, bakhil, dan sombong.
f.    Sebagai ucapan syukur kepada Allah swt. atas pemberian rizki.



C.    PERBEDAAN INFAQ DAN SHODAQOH
Pada dasarnya antaranya infaq dan shodaqoh hampir sama, yaitu sama-sama memberikan sesuatu dalam rangka mencari pahala yang sebanyak-banyaknya, dan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt. dan mencari ridha-Nya.
Namun demikian, ada sedikit perbedaan antara infaq dan shodaqoh, sebagai berikut :
1.      Shodaqoh lebih umum dan luas sasarannya dan juga bendanya, yang penting dalam rangka beramal shaleh.
2.      Infaq lebih khusus yaitu membelanjakan harta di jalan Allah swt.

SOAL LATIHAN

A.    Pilihlah salah satu jawaban yang benar dengan memberi tanda silang (X) pada salah satu huruf a, b, c, atau d!

1.      Pertolongan atau bantuan dari orang yang mampu kepada orang yang lemah disebut ....
a.       Shodaqoh                                                        c. Infaq
b.      Wakaf                                                             d. hibah
2.      Batuan atau pertolongan dari orang yang mampu kepada orang yang lemah, hukumnya ....
a.       Wajib                                                               c. mubah
b.      Sunah                                                              d. haram
3.      Membelanjakan sebagian harta benda di jalan yang di ridhai Allah disebut ....
a.       Shodaqoh                                                        c. infaq
b.      Wakaf                                                             d. hibah
4.      Hukum mengeluarkan shodaqoh adalah ....
a.       Wajib dan haram                                             c. Sunah dan haram
b.      Wajib dan sunah                                             d. makruh dan haram
5.      Shodaqoh wajib berupa ....
a.       Fidyah                                                             c. puasa
b.      Zakat                                                               d. infaq



KUNCI JAWABAN

A.    1. A
2. B
3. C
4. B
5. B


PEDOMAN PENSEKORAN


 Kerja individu (untuk latihan dan soal A, B, dan C untuk  tes individu)
No. Absen
Nama Siswa
Butir Soal
Skor nilai
1
2
3
4
5




No comments:

Post a Comment