Makalah Hukum Asuransi Syariah
BAB
PEMBAHASAN
1. Pengertian asuransi
Kata
“asuransi” banyak berasal dari bahasa-bahasa asing diantaranya adalah:
a. Bahasa
Belanda ”assurantie”, yang berarti pertangungan,
b. Bahasa
Italia “insurensi”, yang berarti jaminan
c. Bahasa
perancis “asurance”, yang berarti meyakinkan orang
d. Bahasa
Arab “At-ta’min”, yang berarti perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas
dari rasa takut.
Dari segi bahasa menurut:
a.
Wirjono
berarti sebuah persetujuan pihak, yang menjamin berjanji kepada pihak yang
dijamin atas kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena
akibat dari sebuah peristiwa yang belum jelas terjadi.
b.
Abbas
Salim berarti suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit)
yang sudah pasti sebagai (substitusi) kerugian-kerugian yang belum pasti.
c.
Syeikh
Musthafa az-Zarqa berarti cara dalam menghindari risiko yang akan dihadapinya.
d.
Ensiklopedi
Hukum Islam berarti transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak pertama
berkewajiban untuk membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan
jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran.
e.
UU
No. 2 thn 1992 pasal 1 berarti perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana
pihak penangung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena suatu kerugian,
kerusakan dan lain sebagainya.
Setelah
memperhatikan beberapa definisi asuransi diatas, baik dari segi bahasa ataupun
istilah, dapat disimpulkan bahwa dalam suatu perjanjian asuransi minimal
terlibat pihak pertama yang sanggup menanggung atau menjamin bahwa pihak lain
mendapatkan pergantian dari suatu kerugian yang mungkin akan di derita sebagai
akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu terjadi atau belum di
tentukan saat akan terjadinya.
Adapun
uang yang telah dibayarkan oleh pihak tertanggung akan tetap menjadi milik
pihak yang menaggung apabila peristiwa yang dimaksud tidak terjadi.
Dalam
Asuransi paling tidak ada tiga unsure yang terlibat. Pertama,pihak tertanggung
yang berjanji membayarkan uang premi kepada pihak penangung secara sekaligus
atau secara angsur. Kedua, pihak pihak penanggung yang berjanji akan membayar
sejumlah uang kepada pihak tertanggung secara sekaligus atau secara angsur
apabila ada unsure ketiga. Ketiga, suatu peristiwa yang belum jelas terjadi.
2. Landasan Hukum Asuransi
Syariah
1.
Al-Quran
2. Hadits
3. Undang-Undang
Negara / peraturan pemerintah
3. Sejarah Berdirinya Asuransi
Syariah
Munculnya
asuransi syariah di dunia islam di dasarkan adanya anggapan yang menyatakan
bahwa asuransi yang ada selama ini, yaitu asuransi konvensional banyak
mengandung unsur : gharar, maisir, riba.
a. Gharar (ketidakjelasan)
Gharar
itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu
pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung. Jika baru sekali
seorang tertanggung membayar premi ditakirkan meninggal, perusahaan asuransi
akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika
tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan asuransi akan untung dan pihak
tertaggung merasa rugi secara financial.
b. Maisir (judi)
Unsur
maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus
asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum
periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahli
waris akn menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polis tidak mengetahui
bagaimana dan dari mana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang
pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal
dari keberanian mengambil resiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Yang
disebut maisir disini jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak sedikitnya
klaim yang dibayarkannya.
c. Riba
Dalam
hal riba semua asuransi konvensional menginvestasikan semua dananya dengan
bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga
dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung
keuntungan didepan.
Pernyataan
yang serupa telah jauh-jauh di kumandangkan di Malaysia. Jawatan kuasa kecil
malaysia menyatakan dalam kertas kerjanya yang berjudul “Ke arah Insurance
secara Islami” di Malaysia. Bahwa asuransi masa kini mengikuti cara pengelolaan
dari Barat dan sebagian operasinya tidak sesuai dengan ajaran islam. Atas
landasan itulah kemudian dirumuskan bentuk asuransi yang terhindar dari ketiga
unsur yang diharamkan islam itu.
4. Pendapat Ulama Mengenai Asuransi Syariah
Tujuan
asuransi sangatlah mulia, karena bertujuan untuk tolong-menolong dalam
kebaikan. Namun persoalan yang dipertikaikan lebih lanjut oleh para Ulama
adalah bagaimana instrumen yang akan mewujudkan niat baik dari asuransi
tersebut; baik itu bentuk akad yang melandasinya, sistem pengelolaan dana,
bentuk manajemen dan lain sebagainya.
Dari
permasalahan instrumen pendukung inilah para Ulama terbagi kepada 2 kelompok
besar :
Kedua
kelompok dimaksud, masing-masing mempunyai dasar hukum dan memberikan
alasan-alasan hukum sebagai penguat terhadap argument atau pendapat yang
disampaikannya. Disamping itu, ada yang berpendapat membolehkan asuransi yang
bersifat social (ijtima’i) dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial
(tijari) serta ada pula yang meragukannya (syubhat).
5.
Model
Dan Karakteristik Asuransi Syariah
Asuransi
syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan asuransi konvensional,
yaitu mencari ridha Allah untuk kebaikan dunia dan akhirat. Asuransi syariah
memiliki karakteristik tertentu.
a. Karakteristik
itu pada gilirannya bisa membedakan dirinya dengan asuransi konvensional. Di
antara karakteristik tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama : akad yang dilakukan
adalah akad at-Takafuli.
Kedua : selain tabungan,
peserta juga dibuatkan tabungan derma.
Ketiga : merealisir prinsip
bagi hasil.
Dalam
asuransi konvensional hanya mempunyai tujuan yang semata-mata mencari
keuntungan; dan bukan di dasari oleh rasa tolong-menolong antar sesama. Pada
asuransi konvensional, akad perjanjian yang mendasarinya adalah akad jual-beli
(tabaduli).
b. Model
asuransi syariah:
1. Non-Profit
Model biasanya dipakai oleh perusahaan sosial milik Negara atau organisasi yang
dikelola secara non-profit (nirlaba). Model inilah yang sesungguhnya paling
mendekati konsep dasar asuransi syariah karena selaras dengan kaidah-kaidah
berikut : saling bertanggung jawab, saling bekerja sama, dan saling melindungi.
2. Al-Mudharabah
model, secara teknis, al-Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua
pihak dimana pihak pertama menyediakan 100% modal sedangkan pihak lainnya
menjadi pengelola. Disini terjadi pembagian untung rugi diantara anggota
(shahibul mal) dan pihak pengelola / perusahaan asuransi (mudharib).
3. Wakalah,
berbeda dengan akad mudharabah, dibawah akad wakalah, Takaful berfungsi sebagai
wakil peserta dimana dalam menjalankan fungsinya (sebagai wakil), Takaful
berhak mendapatkan biaya jasa (fee) dalam mengelola keuangan mereka.
6. Ciri-Ciri Dan Prinsip
Asuransi Syariah Dalam Opersionalnya
a.
Ciri-ciri
asuransi syariah yaitu sebagai berikut:
1.
Akad
asuransi syariah bersifat tabbaru’
2.
Akad
asuransi syariah bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi
kedua belah pihak.
3.
Dalam
asuransi syariah tidak ada pihakyang lebih kuat karena semua keputusan dan
aturan diambil menurut kesepkatan bersama.
4.
Akad
asuransi syariah bersih dari maysir, gharar dan riba.
5.
Asuransi
ayariah itu bernuansa kekeluargaan yang kental.
Asuransi syariah, di samping memiliki karakeristik yang melekat
pada konsepnya (built in concept), juga lebih berorientasi untuk :
1.
Tolong-menolong
dan bekerja sama
2.
Saling
menjaga keselamatan dan keamanan
3.
Saling
bertanggung jawab
b. Adapun
asuransi syariah harus dalam prinsip umum syariah yang sesuai dengan Fatwa DSN
NO. 21/ DSN-MUI/X/2001:
1. Asuransi syariah (ta’amin dan takaful atau
tadhamun)
2. Akadnya harus sesuai syariah tidak mengandung
gharar, maysir, riba, zhulm, risywah, barang haram dan maksiat.
3. Akad tijarah
4. Akad tabbaru’
5. Premi
6. Klaim.
7. Perbedaan asuransi syariah dan konvensional
No
|
Dari
Segi
|
Konvensional
|
Syariah
|
1
|
Konsep
|
Perjanjian
antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian
kepada tertanggung.
|
Sekumpulan
orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara
masing - masing mengeluarkan danatabarru’.
|
2
|
DPS
(dewan pengawas syariah)
|
Tidak
ada, sehingga dalam prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’
|
Ada,
yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas
dari praktek - praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah.
|
3
|
Akad
|
Akad
jual beli(gharar)
|
Akad tabarru’ dan
akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah)
|
4
|
Jaminan/risk
(resiko)
|
Transfer
of risk, dimana terjadi transfer dari tertanggung kepada penanggung
|
Sharing
of risk, dimana terjadi proses saling menanggu antara satu peserta dan
peserta lainnya (ta’awun)
|
5
|
Peengelolaan
dana
|
Tidak
ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk
saving life)
|
Pada
produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ ,
sehingga tidak mengenal dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life)
dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.
|
6
|
Kepemilikan
dana
|
Dana
yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan.
Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemna saja.
|
Dana
yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi. Merupakan
milik peserta atau (shahibul maal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang
amanah (mudarib) dalam mengelola dana tersebut.
|
7
|
Sumber
pembayaran klaim
|
Sumber
biaya klaim adalah dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penangung
terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa syariah.
|
Sumber
pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’ dimana peserta saling
menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah maka peserta lainnya
ikut menanggung bersama resiko tersebut.
|
8
|
Keuntungan
(profit share)
|
Keuntungan
diperoleh surplus underwrinting, komisi reasuransi, dan hasil investasi
seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
|
Profit
yang diperoleh dari surplus underwrinting, komisi re asuransi, dan hasil
investasi bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan tetapi dilakukan bagi
hasil (mudharabah).
|
8. Jenis-Jenis Asuransi Syariah
dan produknya
Asuransi syariah dibagi kedalam dua jenis yaitu sebagai berikut:
a.
Asuransi
Jiwa Syariah yaitu jenis asuransi syariah yang khusus mengola resiko berkaitan
dengan hidup atau meninggalnya seseorang.
Produk-produk asuransi jiwa anatara
lain sebagai berikut[13]:
a) Produk
Individu Yang Ada Unsur Tabungan(Saving)
Contohnya:
1) Takaful
Dana Investasi
2) Takaful
Dana Siswa
3) Takaful
Dana Haji
b) Produk
Individu (Non Saving)
Contohnya:
1) Takaful
Kesehatan Individu
2) Takaful
Kecelakaan Individu
3) Takaful
Al-Khairat Individu
c) Produk
kumpulan
Contohnya:
1) Takaful
Kecelakaan Siswa
2) Takaful
Wisata Dan Perjalanan
3) Takaful
Majlis Taklim
4) Takaful
Al-Khairat
5) Takaful
Al-Khairat + Tabungan Haji
6) Takaful
Perjalanan Haji Dan Umrah
2. Asuransi
Umum Syariah yaitu jenis asuransi syariah yang khusus mengelola resiko yang
berkaitan dengan aset, kepentingan dan tanggung jawab, gugat seseorang atau
kelompok orang. Adapun produk-produk asuransi umum, pada dasarnya dapat
dikategorikan menjadi lima class of business sebagai berikut:
1) Asuransi
Kebakaran
2) Asuransi
Pengangkutan
3) Asuransi
Kendaraan Bermotor
BAB
PENUTUP
a. Kesimpulan
Asuransi
syariah disebut juga dengan asuransi ta’awaun atau tolong-menolong. Oleh karena
itu dapat dikatakan bahwa asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar
syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan
dalam meringankan bencana yang di alami oleh peserta. Asuransi syariah takaful
ada sejak tahun1994, walaupun sekitar 16 tahun yang lalu berdiri, tetapi
perusahaan asuransi tidak kalah dengan asuransi konvensional yang telah berdiri
lebih dahulu. Bisa dilihat perkembangan asuransi syariah dari banyaknya
perusahaan asuransi konvensional yang membuka unit usaha syariah. Dan banyaknya
dana premi yang dihimpun akhir tahun 2007 mencapai10 miliyar. Kini masyarakat
telah banyak yang beralih ke asuransi syariah, bukan karena syariah saat ini
sedang naik daun, tetapi karena mereka sudah mengetahui bahwa yang berdasarkan
prinsip syariahlah yang lebih baik. Mengapa syariah dikatakan lebih baik??
Karena perasuransian yang ada selama ini mengandung unshur gharar, maisir dan
riba, yang mana ketiga unsure itu diharamkan oleh Islam. Keunggulan asuransi
syariah telihat dari segi konsep, sumber hokum, akad perjanjian, pengelolaan
dana, dan keuntungan, bila dibandingkan dengan asuransi konvensional.
b. Saran
Dari makalah diatas mungkin
masih banyak kekurangan dalam pembuatan, penulisan ataupun isi dari makalah
tersebut. Untuk itu kritik dan saran dari teman –teman sekalian sangat di
harapkan demi kesempurnaan hasil makalah tersebut .
DAFTAR
PUSTAKA
Al
Arif, M. Nur Rianto 2012. Lembaga Keuangan Syariah. Bandung:
CV. PUSTAKA SETIA.
Rodoni,
Ahmad dan Abdul Hamid.2008. Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta:
Zikrul Hakim.
Sula,
Muhammad Syakir. 2004. Asuransi Syariah. Jakarta: Gema
Insani Press.
sumber
online:
Www.Wikimu.Com
No comments:
Post a Comment