1

loading...

Monday, October 29, 2018

Makalah Hukum Asuransi Syariah

Makalah Hukum Asuransi Syariah

BAB
PEMBAHASAN

1. Pengertian asuransi

Kata “asuransi” banyak berasal dari bahasa-bahasa asing diantaranya adalah:
a.       Bahasa Belanda ”assurantie”, yang berarti pertangungan,
b.      Bahasa Italia “insurensi”, yang berarti jaminan
c.      Bahasa perancis “asurance”, yang berarti meyakinkan orang
d.       Bahasa Arab “At-ta’min”, yang berarti perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut.

Dari segi bahasa menurut:
a.       Wirjono berarti sebuah persetujuan pihak, yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin atas kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari sebuah peristiwa yang belum jelas terjadi.
b.      Abbas Salim berarti suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai (substitusi) kerugian-kerugian yang belum pasti.
c.       Syeikh Musthafa az-Zarqa berarti cara dalam menghindari risiko yang akan dihadapinya.
d.      Ensiklopedi Hukum Islam berarti transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak pertama berkewajiban untuk membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran.
e.       UU No. 2 thn 1992 pasal 1 berarti perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penangung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan dan lain sebagainya.
Setelah memperhatikan beberapa definisi asuransi diatas, baik dari segi bahasa ataupun istilah, dapat disimpulkan bahwa dalam suatu perjanjian asuransi minimal terlibat pihak pertama yang sanggup menanggung atau menjamin bahwa pihak lain mendapatkan pergantian dari suatu kerugian yang mungkin akan di derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu terjadi atau belum di tentukan saat akan terjadinya.
Adapun uang yang telah dibayarkan oleh pihak tertanggung akan tetap menjadi milik pihak yang menaggung apabila peristiwa yang dimaksud tidak terjadi.
Dalam Asuransi paling tidak ada tiga unsure yang terlibat. Pertama,pihak tertanggung yang berjanji membayarkan uang premi kepada pihak penangung secara sekaligus atau secara angsur. Kedua, pihak pihak penanggung yang berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung secara sekaligus atau secara angsur apabila ada unsure ketiga. Ketiga, suatu peristiwa yang belum jelas terjadi.

2. Landasan Hukum Asuransi Syariah
1.      Al-Quran
2.       Hadits
3.       Undang-Undang Negara / peraturan pemerintah

3. Sejarah Berdirinya Asuransi Syariah
Munculnya asuransi syariah di dunia islam di dasarkan adanya anggapan yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini, yaitu asuransi konvensional banyak mengandung unsur : gharar, maisir, riba.

a. Gharar (ketidakjelasan)
Gharar itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakirkan meninggal, perusahaan asuransi akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan asuransi akan untung dan pihak tertaggung merasa rugi secara financial.

b. Maisir (judi)
Unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahli waris akn menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polis tidak mengetahui bagaimana dan dari mana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil resiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Yang disebut maisir disini jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak sedikitnya klaim yang dibayarkannya.

c. Riba 
Dalam hal riba semua asuransi konvensional menginvestasikan semua dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan didepan.
Pernyataan yang serupa telah jauh-jauh di kumandangkan di Malaysia. Jawatan kuasa kecil malaysia menyatakan dalam kertas kerjanya yang berjudul “Ke arah Insurance secara Islami” di Malaysia. Bahwa asuransi masa kini mengikuti cara pengelolaan dari Barat dan sebagian operasinya tidak sesuai dengan ajaran islam. Atas landasan itulah kemudian dirumuskan bentuk asuransi yang terhindar dari ketiga unsur yang diharamkan islam itu.

4.    Pendapat Ulama Mengenai Asuransi Syariah
Tujuan asuransi sangatlah mulia, karena bertujuan untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Namun persoalan yang dipertikaikan lebih lanjut oleh para Ulama adalah bagaimana instrumen yang akan mewujudkan niat baik dari asuransi tersebut; baik itu bentuk akad yang melandasinya, sistem pengelolaan dana, bentuk manajemen dan lain sebagainya.
Dari permasalahan instrumen pendukung inilah para Ulama terbagi kepada 2 kelompok besar :
Kedua kelompok dimaksud, masing-masing mempunyai dasar hukum dan memberikan alasan-alasan hukum sebagai penguat terhadap argument atau pendapat yang disampaikannya. Disamping itu, ada yang berpendapat membolehkan asuransi yang bersifat social (ijtima’i) dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial (tijari) serta ada pula yang meragukannya (syubhat).

5.    Model Dan Karakteristik Asuransi Syariah
Asuransi syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan asuransi konvensional, yaitu mencari ridha Allah untuk kebaikan dunia dan akhirat. Asuransi syariah memiliki karakteristik tertentu.
a.     Karakteristik itu pada gilirannya bisa membedakan dirinya dengan asuransi konvensional. Di antara karakteristik tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama : akad yang dilakukan adalah akad at-Takafuli.
Kedua : selain tabungan, peserta juga dibuatkan tabungan derma.
Ketiga : merealisir prinsip bagi hasil.
Dalam asuransi konvensional hanya mempunyai tujuan yang semata-mata mencari keuntungan; dan bukan di dasari oleh rasa tolong-menolong antar sesama. Pada asuransi konvensional, akad perjanjian yang mendasarinya adalah akad jual-beli (tabaduli).

b.      Model asuransi syariah:
1.      Non-Profit Model biasanya dipakai oleh perusahaan sosial milik Negara atau organisasi yang dikelola secara non-profit (nirlaba). Model inilah yang sesungguhnya paling mendekati konsep dasar asuransi syariah karena selaras dengan kaidah-kaidah berikut : saling bertanggung jawab, saling bekerja sama, dan saling melindungi.
2.      Al-Mudharabah model, secara teknis, al-Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan 100% modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Disini terjadi pembagian untung rugi diantara anggota (shahibul mal) dan pihak pengelola / perusahaan asuransi (mudharib).
3.      Wakalah, berbeda dengan akad mudharabah, dibawah akad wakalah, Takaful berfungsi sebagai wakil peserta dimana dalam menjalankan fungsinya (sebagai wakil), Takaful berhak mendapatkan biaya jasa (fee) dalam mengelola keuangan mereka.

6. Ciri-Ciri Dan Prinsip Asuransi Syariah Dalam Opersionalnya
a.    Ciri-ciri asuransi syariah yaitu sebagai berikut:
1.    Akad asuransi syariah bersifat tabbaru’
2.    Akad asuransi syariah bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak.
3.    Dalam asuransi syariah tidak ada pihakyang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan diambil menurut kesepkatan bersama.
4.    Akad asuransi syariah bersih dari maysir, gharar dan riba.
5.    Asuransi ayariah itu bernuansa kekeluargaan yang kental.
Asuransi syariah, di samping memiliki karakeristik yang melekat pada konsepnya (built in concept), juga lebih berorientasi untuk :
1.      Tolong-menolong dan bekerja sama
2.      Saling menjaga keselamatan dan keamanan
3.      Saling bertanggung jawab
b.      Adapun asuransi syariah harus dalam prinsip umum syariah yang sesuai dengan Fatwa DSN NO. 21/ DSN-MUI/X/2001:
1.      Asuransi syariah (ta’amin dan takaful atau tadhamun)
2.      Akadnya harus sesuai syariah tidak mengandung gharar, maysir, riba, zhulm, risywah, barang haram dan maksiat.
3.      Akad tijarah
4.      Akad tabbaru’
5.      Premi
6.      Klaim.


7.      Perbedaan asuransi syariah dan konvensional

No
Dari Segi
Konvensional
Syariah
1
Konsep
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.
Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing - masing mengeluarkan danatabarru’.
2
DPS (dewan pengawas syariah)
Tidak ada, sehingga dalam prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’
Ada, yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek - praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
3
Akad
Akad jual beli(gharar)
Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah)
4
Jaminan/risk (resiko)
Transfer of risk, dimana terjadi transfer dari tertanggung kepada penanggung
Sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggu antara satu peserta dan peserta lainnya (ta’awun)
5
Peengelolaan dana
Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving life)
Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ , sehingga tidak mengenal dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.
6
Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemna saja.
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi. Merupakan milik peserta atau (shahibul maal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudarib) dalam mengelola dana tersebut.
7
Sumber pembayaran klaim
Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penangung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa syariah.
Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’ dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut.
8
Keuntungan (profit share)
Keuntungan diperoleh surplus underwrinting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
Profit yang diperoleh dari surplus underwrinting, komisi re asuransi, dan hasil investasi bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah).

8. Jenis-Jenis Asuransi Syariah dan produknya
Asuransi syariah dibagi kedalam dua jenis yaitu sebagai berikut:
a.       Asuransi Jiwa Syariah yaitu jenis asuransi syariah yang khusus mengola resiko berkaitan dengan hidup atau meninggalnya seseorang.
      Produk-produk asuransi jiwa anatara lain sebagai berikut[13]:
a)      Produk Individu Yang Ada Unsur Tabungan(Saving)
Contohnya:
1)      Takaful Dana Investasi
2)      Takaful Dana Siswa
3)      Takaful Dana Haji
b)      Produk Individu (Non Saving)
Contohnya:
1)      Takaful Kesehatan Individu
2)      Takaful Kecelakaan Individu
3)      Takaful Al-Khairat Individu
c)      Produk kumpulan
Contohnya:
1)      Takaful Kecelakaan Siswa
2)      Takaful Wisata Dan Perjalanan
3)      Takaful Majlis Taklim
4)      Takaful Al-Khairat
5)      Takaful Al-Khairat + Tabungan Haji
6)      Takaful Perjalanan Haji Dan Umrah
2.    Asuransi Umum Syariah yaitu jenis asuransi syariah yang khusus mengelola resiko yang berkaitan dengan aset, kepentingan dan tanggung jawab, gugat seseorang atau kelompok orang. Adapun produk-produk asuransi umum, pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi lima class of business sebagai berikut:
1)      Asuransi Kebakaran
2)      Asuransi Pengangkutan
3)      Asuransi Kendaraan Bermotor
BAB
PENUTUP

a.        Kesimpulan
Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awaun atau tolong-menolong. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang di alami oleh peserta. Asuransi syariah takaful ada sejak tahun1994, walaupun sekitar 16 tahun yang lalu berdiri, tetapi perusahaan asuransi tidak kalah dengan asuransi konvensional yang telah berdiri lebih dahulu. Bisa dilihat perkembangan asuransi syariah dari banyaknya perusahaan asuransi konvensional yang membuka unit usaha syariah. Dan banyaknya dana premi yang dihimpun akhir tahun 2007 mencapai10 miliyar. Kini masyarakat telah banyak yang beralih ke asuransi syariah, bukan karena syariah saat ini sedang naik daun, tetapi karena mereka sudah mengetahui bahwa yang berdasarkan prinsip syariahlah yang lebih baik. Mengapa syariah dikatakan lebih baik?? Karena perasuransian yang ada selama ini mengandung unshur gharar, maisir dan riba, yang mana ketiga unsure itu diharamkan oleh Islam. Keunggulan asuransi syariah telihat dari segi konsep, sumber hokum, akad perjanjian, pengelolaan dana, dan keuntungan, bila dibandingkan dengan asuransi konvensional.


b.        Saran
Dari makalah diatas mungkin masih banyak kekurangan dalam pembuatan, penulisan ataupun isi dari makalah tersebut. Untuk itu kritik dan saran dari teman –teman sekalian sangat di harapkan demi kesempurnaan hasil makalah tersebut .




DAFTAR PUSTAKA

Al Arif, M. Nur Rianto 2012. Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: CV. PUSTAKA SETIA.
Rodoni, Ahmad dan Abdul Hamid.2008. Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta: Zikrul Hakim.
Sula, Muhammad Syakir. 2004. Asuransi Syariah. Jakarta: Gema Insani Press.
 sumber online:
Www.Wikimu.Com


No comments:

Post a Comment