MAKALAH USHUL FIQH (PENGERTIAN USHUL FIQH DAN DALIL-DALIL YANG BERSANGKUTAN)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Quran sebagai petunjuk
bagi umat Islam secara garis besar mengandung dasar-dasar tentang akidah,
akhlak, dan syariah atau hukum bagi keberlangsungan kehidupan makhluk di jagat
raya ini. Penjelasan tentang isi Al-Qur’an dijabarkan oleh Rasulullah SAW sebagai penafsir kalamullah sepanjang hidupnya.
Semasa beliau hidup setiap kasus yang timbul dapat segera
diketahui jawabanyanya berdasarkan
nash al-Quran serta penjelasan dan interpretasi yang kemudian dikenal menjadi
sunnahnya. Namun, pada masa berikutnya, kehidupan masyarakat mengalami
perkembangan yang sangat pesat seiring berkembangnya Islam ke antero dunia.
Kontak antara bangsa Arab dan bangsa-bangsa lain di luar Arab dengan corak
budaya yang beragam menimbulkan berbagai kasus baru yang mengharuskan untuk
segera dicari solusi dan alternative untuk menjawabnya. Disinilah urgensitas
ijtihad untuk mengkontekstualisasikan nash al-Quran dan Sunnah
sebagai sumber pedoman dan panduan hukum bagi alam semesta.
Fiqh yang notabene
sebagai ilmu tentang hukum-hukum Syariat yang bersifat
praktis (‘amaliyah), merupakan sebuah “jendela” yang dapat digunakan untuk
melihat perilaku budaya masyarakat Islam. Definisi fiqh sebagai sesuatu yang
digali (al-Muktasab) menumbuhkan pemahaman bahwa fiqh lahir melalui serangkaian
proses sebelum akhirnya dinyatakan sebagai hukum praktis. Proses yang umum kita
kenal sebagi ijtihad ini bukan saja memungkinkan adanya perubahan, tetapi juga
pengembangan tak terhingga atas berbagai aspek kehidupan yang selamanya
mengalami perkembangan.[1]
Maka dari itulah diperlukan upaya memahami pokok-pokok dalam mengkaji
perkembangan fiqh agar tetap dinamis sepanjang masa sebagai pijakan yang
disebut dengan istilah Ushul Fiqh.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka
penulis perlu merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini,
diantaranya:
1. Apakah yang dimaksud
dengan Ushul Fiqh ?
2. Apa saja dalil yang
bersangkutan dengan Ushul Fiqh?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas Maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Untuk Mengetahui
definisi/
Pengertian Ushul Fiqh
2.
Untuk mengetahui dalil-dalil yang bersangkutan dengan
Ushul Fiqh.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Ushul Fiqh Secara Harfiah
Kata Ushul Fiqh merupakan gabungan dari dua kata, yakni Ushul berarti pokok,
dasar, pondasi. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang
mendalam. Kata Ushul yang merupakan jama’ dari
kata Ashal secara etimologi berarti sesuatu yang menjadi dasar
bagi yang lainnya. Arti etimologi ini tidak jauh definitive dari
kataashal tersebut karena ilmu ushul fiqh itu adalah suatu ilmu
yang kepadanya didasarkan fiqh.[2]
Sedangkan fiqh di istilahkan sebagai ilmu yang berbicara tentang
hukum-hukum praktis (amaliy) yang penetapannya diupayakan melalui
pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci (tafshili) dalam
nash (al-Qur an dan Sunnah). Yang dimaksud
dalil tafshili adalah dalil-dalil yang terdapat dan terpapar
dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu hukum tertentu.[3]
B. Defenisi Ushul Fiqh Menurut Para Ulama
Sebagai nama dari suatu bidang
ilmu dari ilmu-ilmu syariat, para ulama mengungkapkan definisi ini dalam
berbagai pengertian. Menurut Muhammad al-Khudlary Beik, Ushul Fiqhadalah :
“kaidah-kaidah yang dengannya di istinbath-kan
hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil tertentu”[4].
Abdul Hamid Hakim mengartikan Ushul Fiqh adalah: “dalil Fiqh
secara Ijmali (global), seperti ucapan para ulama: “suatu yang
dikatakan sebagai perintah adalah menandakan sebuah kewajiban, suatu yang
dikatakan sebagai larangan adalah menandakan sebuah keharaman, dan suatu yang
dikatakan sebagai perbuatan nabi Muhammad SAW,Ijma (konsensus
para ulama), dan Qiyas (analogi) adalah sebuah Hujjah (argumentasi)”.[5]
Ali bin Abi Ali bin Muhammad al-Amidi mendefinisikan bahwa Ushul
Fiqhadalah: “dalil-dalil fiqh yang arah dilalahnya atas hukum-hukum
syariat serta tatacara pengambilan hukum dari sisi dalil ijmali bukan
dalil tafsili”[6]
Sedangkan menurut Abdul Wahhab Khallaf juga mendefinisikan dengan: “ilmu
tentang kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh
hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang
terperinci”[7]
Dipihak lain, secara detail Abu Zahrah mengatakan bahwa ilmu ushul
fiqh adalah : “ilmu yang menjelaskan kepada Mujtahid tentang
jalan-jalan yang harus ditempuh dalam mengambil hukum-hukum
dari nash dan dari dalil-dalil lain yang disandarkan
kepada nash itu sendiri. Oleh karenanya, ushul fiqh juga
dikatakan sebagai kumpulan kaidah atau metode yang menjelaskan kepada ahlihukum
Islam tentang cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara’.[8]
C.
Dalil-Dalil Yang Bersangkutan Dengan
Ushul Fiqh
Hukum Islam sebagaimana hukum-hukum yang
lainnya mempunyai sumber hukum. Istilah sumber hukum dalam Islam
sama dengan Ushul al-Hukm (al adilah atau
dalil-dalil hukum). Yang dimaksud dengan dalil hukum adalah hukum syara
yang amaliah dari dalil. Dalil (sumber hukum) ini dapat ditinjau dari beberapa
segi, diantaranya dari segi asalnya.
Dalil (sumber hukum) dari segi asalnya ini terdiri dari
dua macam, yaitu :
1.
Dalil Naqli, yaitu dalil-dalil yang berasal dari
nash langsung, yaitu al-Qur’an dan Hadits.
Dalil naqli yang bersumber dari al-Qur’an
ini merupakan dalil yang sudah jelas dan kebenarannya tidak diragukan lagi,
karena berasal dari dari Allah SWT dan dijamin kemurnian atau keasliannya.
Demikian pula dalil naqli yang berasal dari al-Hadits, yang merupakan ucapan,
perbuatan dan pengakuan Rasulullah SAW yang selamanya berada dalam bimbingan
Allah SWT. Sedangkan dalil naqli yang bersumber dari potensi insani dengan
menggunakan akal pikirannya yang berupa ijtihadi muncul apabila hukum tersebut
tidak dapat ditemukan pada dalil naqli. Oleh karenanya Allah dan Rasul-Nya
memberikan kewenangan kepada potensi insani yang berupa akal untuk menggali,
sehingga mampu menemukan serta menetapkan hukumnya. Namun tetap hal ini yang
menjadi sandaran pokoknya adalah Al-Qur’an dan al-Hadits.
2. Dalil
aqli yaitu
dalil-dalil yang bukan dari nash langsung tetapi dengan menggunakan akal
pikiran, yaitu ijtihadi.
Pendapat lainnya yang mengemukakan, bahwa
sumber hukum Islam berasal dari potensi-potensi sumber Illahi dan insani atau
dengan kata lain sumber naqliyah danaqliyah.
Penggabungan kedua sumber ini melahirkan sumber ketiga, yakni kasyfiyyah, yaitu
kebenaran yang bersumber dari instuisi atau kebenaran intuitif. Sumber hukum
naqliyyah ada yang bersifat orsinal (ashliyyi) dan
ada pula yang bersifat tambahan (taba’iyy). Sumber hukum
naqliyyah yang bersifat tambahan ini adalah ijma.
Umpamanya dalam
kitab-kitab fiqh ditemukan ungkapan, “Mengerjakan shalat itu hukumnya
wajib”.Wajibnya melakukan shalat itu disebut “hukum syara”.Tidak pernah
tersebut dalam Al-Qur’an maupun hadits bahwa shalat itu hukumnya wajib. Yang tersebut
dalam Al-Qur’an hanyalah perintah mengerjakan shalat yang berbunyi:
“ Kerjakanlah shalat”
Ayat Al-Qur’an yang mengandung perintah
mengerjakan shalat itu disebut “dalil syara”. Untuk merumuskan kewajiban shalat
yang disebut “hukum syara” dari firman Allah: yang disebut
“dalil syara” itu ada aturannya dalam bentuk kaidah, umpamanya: “setiap
perintah itu menunjukkan wajib”. Pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang
menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara’ tersebut,
itulah yang disebut “Ilmu Ushul Fiqh”.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Kata Ushul Fiqh merupakan gabungan dari dua kata, yakni Ushul berarti pokok,
dasar, pondasi. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang
mendalam. Kata Ushul yang merupakan jama’ dari
kata Ashal secara etimologi berarti sesuatu yang menjadi dasar
bagi yang lainnya. Arti etimologi ini tidak jauh definitive dari
kataashal tersebut karena ilmu ushul fiqh itu adalah suatu ilmu
yang kepadanya didasarkan fiqh.
2.
Sedangkan fiqh di istilahkan sebagai
ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum praktis (amaliy) yang penetapannya
diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang
terperinci (tafshili) dalam nash (al-Qur an dan Sunnah).
3.
Sebagai nama dari suatu bidang ilmu
dari ilmu-ilmu syariat, para ulama mengungkapkan definisi ini dalam berbagai
pengertian. Namun secara detail Abu Zahrah mengatakan bahwa ilmu ushul
fiqh adalah : “ilmu yang menjelaskan kepada Mujtahid tentang
jalan-jalan yang harus ditempuh dalam mengambil hukum-hukum
dari nash dan dari dalil-dalil lain yang disandarkan
kepada nash itu sendiri. Oleh karenanya, ushul fiqh juga
dikatakan sebagai kumpulan kaidah atau metode yang menjelaskan kepada ahlihukum
Islam tentang cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara.
4.
Dalil (sumber hukum) dari segi asalnya ini
terdiri dari dua macam, yaitu :
Dalil Naqli, yaitu dalil-dalil yang berasal dari
nash langsung, yaitu al-Qur’an dan Hadits. Dalil aqli yaitu
dalil-dalil yang bukan dari nash langsung tetapi dengan menggunakan akal
pikiran, yaitu ijtihadi (Ushul Fiqh).
B.
Kritik dan Saran
Penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan
kesalahan dan penyajian makalah ini, oleh karenanya penulis sangat mengharapkan
kritik dan saran dari rekan-rekan pembaca yang sifatnya membangun demi
perbaikan makalah kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Amidi, Ali bin Abi
Ali bin Muhammad,Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Juz 1, Pati: TB.
Himmah, t.th.
Ade Dedi Rohayana, Ilmu Ushul
fiqih,Pekalongan: STAIN Press, 2006
Beik, Muhammad al-Khudlary,Ushul
Fiqh,Mesir: Darul Fikri, 1969
Hakim, Abdul
Hamid, Mabadi Awwaliyah Fi Ushul al-Fiqhi wa al-Qawaid al-Fiqhiyyah,Jakarta:
Maktabah Sa’adiyah Putra, t.th.
Haroen, Nasrun, Ushul Fiqih I,
Jakarta : PT. Logos Wacana Ilmu, 1997
Khallaf, Abdul
Wahhab, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarata: Al-Majlis al-a’la ai-Indonesia
li al-Dakwah al-Islamiyah, 1972
Khallaf, Abdul
Wahhab, Kaidah-kaidah Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada,
cet. VI, 1996
Koto, Alaidin, Ilmu Fiqh
dan Ushul Fiqh, (sebuah pengantar),Jakarta:
RajaGrafindo Persada, cet. 3, 2004
Mahfudz, Muhammad
Ahmad Sahal, Fiqh Sosial: Upaya pengembangan Madzhab Qauli dan Manhaji,naskah
pidato ilmiah penganugerahan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), 18
Juni 2003 di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Suyatno, Dasar-dasar
Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Jogjakarta: Ar_Ruzz Media, cet.1, 2011
Zahrah, Abu,Ushul
Fiqh, Mesir: Darul Fikri al-Arabyu, 1958
[1] Muhammad
Ahmad Sahal Mahfudz, Fiqh Sosial: Upaya pengembangan Madzhab Qauli dan
Manhaji, dalam naskah pidato ilmiah penganugerahan gelar Doktor Kehormatan
(Doctor Honoris Causa) pada 18 Juni 2003 di Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah Jakarta.
[3]Alaidin
Koto, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, (sebuah pengantar), cet. 3
(Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004), hal. 2
[4] Muhammad
al-Khudlary Beik, Ushul Fiqh, (Mesir: Darul Fikri, 1969), hal.
12.dikutip oleh Alaidin Koto, op.cit. hal. 3
[5] Abdul Hamid Hakim, Mabadi
Awwaliyah Fi Ushul al-Fiqhi wa al-Qawaid al-Fiqhiyyah, (Jakarta:
Maktabah Sa’adiyah Putra, t.th), hal. 6
[6] Ali
bin Abi Ali bin Muhammad al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, (Pati:
TB. Himmah, t.th) Juz 1, hal. 8
[7] Abdul
Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarata: Al-Majlis al-a’la
ai-Indonesia li al-Dakwah al-Islamiyah, 1972) hal. 11
[8] Abu Zahrah, Ushul Fiqh,
(Mesir: Darul Fikri al-Arabyu, 1958), dikutip oleh Alaidin Koto, op.cit.hal.
4
No comments:
Post a Comment