1

loading...

Thursday, November 8, 2018

MAKALAH USHUL FIQH

MAKALAH USHUL FIQH (PENGERTIAN USHUL FIQH DAN DALIL-DALIL YANG BERSANGKUTAN)
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Al-Quran sebagai petunjuk bagi umat Islam secara garis besar mengandung dasar-dasar tentang akidah, akhlak, dan syariah atau hukum bagi keberlangsungan kehidupan makhluk di jagat raya ini. Penjelasan tentang isi Al-Qur’an dijabarkan oleh Rasulullah SAW sebagai penafsir kalamullah sepanjang hidupnya. Semasa beliau hidup setiap kasus yang timbul dapat segera diketahui jawabanyanya berdasarkan nash al-Quran serta penjelasan dan interpretasi yang kemudian dikenal menjadi sunnahnya. Namun, pada masa berikutnya, kehidupan masyarakat mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring berkembangnya Islam ke antero dunia. Kontak antara bangsa Arab dan bangsa-bangsa lain di luar Arab dengan corak budaya yang beragam menimbulkan berbagai kasus baru yang mengharuskan untuk segera dicari solusi dan alternative untuk menjawabnya. Disinilah urgensitas ijtihad untuk mengkontekstualisasikan nash al-Quran dan Sunnah sebagai sumber pedoman dan panduan hukum bagi alam semesta.
Fiqh yang notabene sebagai ilmu tentang hukum-hukum Syariat yang bersifat praktis (‘amaliyah), merupakan sebuah “jendela” yang dapat digunakan untuk melihat perilaku budaya masyarakat Islam. Definisi fiqh sebagai sesuatu yang digali (al-Muktasab) menumbuhkan pemahaman bahwa fiqh lahir melalui serangkaian proses sebelum akhirnya dinyatakan sebagai hukum praktis. Proses yang umum kita kenal sebagi ijtihad ini bukan saja memungkinkan adanya perubahan, tetapi juga pengembangan tak terhingga atas berbagai aspek kehidupan yang selamanya mengalami perkembangan.[1] Maka dari itulah diperlukan upaya memahami pokok-pokok dalam mengkaji perkembangan fiqh agar tetap dinamis sepanjang masa sebagai pijakan yang disebut dengan istilah Ushul Fiqh.


B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis perlu merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, diantaranya:
1.      Apakah yang dimaksud dengan Ushul Fiqh ?
2.      Apa saja dalil yang bersangkutan dengan Ushul Fiqh?

C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas Maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk Mengetahui definisi/ Pengertian Ushul Fiqh
2.      Untuk mengetahui dalil-dalil yang bersangkutan dengan Ushul Fiqh.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Ushul Fiqh Secara Harfiah
Kata Ushul Fiqh merupakan gabungan dari dua kata, yakni Ushul berarti pokok, dasar, pondasi. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam. Kata Ushul yang merupakan jama’ dari kata Ashal secara etimologi berarti sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya. Arti etimologi ini tidak jauh definitive dari kataashal tersebut karena ilmu ushul fiqh itu adalah suatu ilmu yang kepadanya didasarkan fiqh.[2]
Sedangkan fiqh di istilahkan sebagai ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum praktis (amaliy) yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci (tafshili) dalam nash (al-Qur an dan Sunnah). Yang dimaksud dalil tafshili adalah dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu hukum tertentu.[3]

B.     Defenisi Ushul Fiqh Menurut Para Ulama
Sebagai nama dari suatu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syariat, para ulama mengungkapkan definisi ini dalam berbagai pengertian. Menurut Muhammad al-Khudlary Beik, Ushul Fiqhadalah : “kaidah-kaidah yang dengannya di istinbath-kan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil tertentu”[4]. Abdul Hamid Hakim mengartikan Ushul Fiqh adalah: “dalil Fiqh secara Ijmali (global), seperti ucapan para ulama: “suatu yang dikatakan sebagai perintah adalah menandakan sebuah kewajiban, suatu yang dikatakan sebagai larangan adalah menandakan sebuah keharaman, dan suatu yang dikatakan sebagai perbuatan nabi Muhammad SAW,Ijma (konsensus para ulama), dan Qiyas (analogi) adalah sebuah Hujjah (argumentasi)”.[5]
Ali bin Abi Ali bin Muhammad al-Amidi mendefinisikan bahwa Ushul Fiqhadalah: “dalil-dalil fiqh yang arah dilalahnya atas hukum-hukum syariat serta tatacara pengambilan hukum dari sisi dalil ijmali bukan dalil tafsili”[6]
Sedangkan menurut Abdul Wahhab Khallaf juga mendefinisikan dengan: “ilmu tentang kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci”[7]
Dipihak lain, secara detail Abu Zahrah mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh adalah : “ilmu yang menjelaskan kepada Mujtahid tentang jalan-jalan yang harus ditempuh dalam mengambil hukum-hukum dari nash dan dari dalil-dalil lain yang disandarkan kepada nash itu sendiri. Oleh karenanya, ushul fiqh juga dikatakan sebagai kumpulan kaidah atau metode yang menjelaskan kepada ahlihukum Islam tentang cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara’.[8]

C.    Dalil-Dalil Yang Bersangkutan Dengan Ushul Fiqh
Hukum Islam sebagaimana hukum-hukum yang lainnya mempunyai sumber hukum. Istilah sumber hukum dalam Islam sama dengan Ushul al-Hukm (al adilah atau dalil-dalil hukum). Yang dimaksud dengan  dalil hukum adalah hukum syara yang amaliah dari dalil. Dalil (sumber hukum) ini dapat ditinjau dari beberapa segi, diantaranya dari segi asalnya.

Dalil (sumber hukum) dari segi asalnya ini terdiri dari dua macam, yaitu :
1.      Dalil Naqli, yaitu dalil-dalil yang berasal  dari nash langsung, yaitu al-Qur’an dan Hadits.
Dalil naqli yang bersumber dari al-Qur’an ini merupakan dalil yang sudah jelas dan kebenarannya tidak diragukan lagi, karena berasal dari dari Allah SWT dan dijamin kemurnian atau keasliannya. Demikian pula dalil naqli yang berasal dari al-Hadits, yang merupakan ucapan, perbuatan dan pengakuan Rasulullah SAW yang selamanya berada dalam bimbingan Allah SWT. Sedangkan dalil naqli yang bersumber dari potensi insani dengan menggunakan akal pikirannya yang berupa ijtihadi muncul apabila hukum tersebut tidak dapat ditemukan pada dalil naqli. Oleh karenanya Allah dan Rasul-Nya memberikan kewenangan kepada potensi insani yang berupa akal untuk menggali, sehingga mampu menemukan serta menetapkan hukumnya. Namun tetap hal ini yang menjadi sandaran pokoknya adalah Al-Qur’an dan al-Hadits.

2.      Dalil aqli yaitu dalil-dalil yang bukan dari nash langsung tetapi dengan menggunakan akal pikiran, yaitu ijtihadi.
Pendapat lainnya yang mengemukakan, bahwa sumber hukum Islam berasal dari potensi-potensi  sumber Illahi dan insani atau dengan kata lain sumber naqliyah danaqliyah. Penggabungan kedua sumber ini melahirkan sumber ketiga, yakni kasyfiyyah, yaitu kebenaran yang bersumber dari instuisi atau kebenaran intuitif. Sumber hukum naqliyyah  ada yang bersifat  orsinal (ashliyyi) dan ada pula yang bersifat tambahan (taba’iyy). Sumber hukum naqliyyah yang bersifat tambahan ini adalah ijma.

Umpamanya dalam kitab-kitab fiqh ditemukan ungkapan, “Mengerjakan shalat itu hukumnya wajib”.Wajibnya melakukan shalat itu disebut “hukum syara”.Tidak pernah tersebut dalam Al-Qur’an maupun hadits bahwa shalat itu hukumnya wajib. Yang tersebut dalam Al-Qur’an hanyalah perintah mengerjakan shalat yang berbunyi:
Kerjakanlah shalat
Ayat Al-Qur’an yang mengandung perintah mengerjakan shalat itu disebut “dalil syara”. Untuk merumuskan kewajiban shalat yang disebut “hukum syara” dari firman Allah:   yang disebut “dalil syara” itu ada aturannya dalam bentuk kaidah, umpamanya: “setiap perintah itu menunjukkan wajib”. Pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara’ tersebut, itulah yang disebut “Ilmu Ushul Fiqh”.
  
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Kata Ushul Fiqh merupakan gabungan dari dua kata, yakni Ushul berarti pokok, dasar, pondasi. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam. Kata Ushul yang merupakan jama’ dari kata Ashal secara etimologi berarti sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya. Arti etimologi ini tidak jauh definitive dari kataashal tersebut karena ilmu ushul fiqh itu adalah suatu ilmu yang kepadanya didasarkan fiqh.
2.      Sedangkan fiqh di istilahkan sebagai ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum praktis (amaliy) yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci (tafshili) dalam nash (al-Qur an dan Sunnah).
3.      Sebagai nama dari suatu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syariat, para ulama mengungkapkan definisi ini dalam berbagai pengertian. Namun secara detail Abu Zahrah mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh adalah : “ilmu yang menjelaskan kepada Mujtahid tentang jalan-jalan yang harus ditempuh dalam mengambil hukum-hukum dari nash dan dari dalil-dalil lain yang disandarkan kepada nash itu sendiri. Oleh karenanya, ushul fiqh juga dikatakan sebagai kumpulan kaidah atau metode yang menjelaskan kepada ahlihukum Islam tentang cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara.
4.      Dalil (sumber hukum) dari segi asalnya ini terdiri dari dua macam, yaitu :
Dalil Naqli, yaitu dalil-dalil yang berasal  dari nash langsung, yaitu al-Qur’an dan Hadits. Dalil aqli yaitu dalil-dalil yang bukan dari nash langsung tetapi dengan menggunakan akal pikiran, yaitu ijtihadi (Ushul Fiqh).
B.     Kritik dan Saran
Penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan dan penyajian makalah ini, oleh karenanya penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari rekan-rekan pembaca yang sifatnya membangun demi perbaikan makalah kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Amidi, Ali bin Abi Ali bin Muhammad,Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Juz 1, Pati: TB. Himmah, t.th.
Ade Dedi Rohayana, Ilmu Ushul fiqih,Pekalongan: STAIN Press, 2006
Beik, Muhammad al-Khudlary,Ushul Fiqh,Mesir: Darul Fikri, 1969
Hakim, Abdul Hamid, Mabadi Awwaliyah Fi Ushul al-Fiqhi wa al-Qawaid al-Fiqhiyyah,Jakarta: Maktabah Sa’adiyah Putra, t.th.
Haroen, Nasrun, Ushul Fiqih I, Jakarta : PT. Logos Wacana Ilmu, 1997
Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarata: Al-Majlis al-a’la ai-Indonesia li al-Dakwah al-Islamiyah, 1972
Khallaf, Abdul Wahhab, Kaidah-kaidah Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, cet. VI, 1996
Koto, Alaidin, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, (sebuah pengantar),Jakarta: RajaGrafindo Persada, cet. 3, 2004
Mahfudz, Muhammad Ahmad Sahal, Fiqh Sosial: Upaya pengembangan Madzhab Qauli dan Manhaji,naskah pidato ilmiah penganugerahan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), 18 Juni 2003 di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Suyatno, Dasar-dasar Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Jogjakarta: Ar_Ruzz Media, cet.1, 2011
Zahrah, Abu,Ushul Fiqh, Mesir: Darul Fikri al-Arabyu, 1958



[1] Muhammad Ahmad Sahal Mahfudz, Fiqh Sosial: Upaya pengembangan Madzhab Qauli dan Manhaji, dalam naskah pidato ilmiah penganugerahan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) pada 18 Juni 2003 di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
[2] Suyatno, Dasar-dasar Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, cet.1 (Jogjakarta: Ar_Ruzz Media, 2011) hal. 23.
[3]Alaidin Koto, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, (sebuah pengantar), cet. 3 (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004), hal. 2
[4] Muhammad al-Khudlary Beik, Ushul Fiqh, (Mesir: Darul Fikri, 1969), hal. 12.dikutip oleh Alaidin Koto, op.cit. hal. 3
[5] Abdul Hamid Hakim, Mabadi Awwaliyah Fi Ushul al-Fiqhi wa al-Qawaid al-Fiqhiyyah, (Jakarta: Maktabah Sa’adiyah Putra, t.th), hal. 6
[6] Ali bin Abi Ali bin Muhammad al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, (Pati: TB. Himmah, t.th) Juz 1, hal. 8
[7] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarata: Al-Majlis al-a’la ai-Indonesia li al-Dakwah al-Islamiyah, 1972) hal. 11
[8] Abu Zahrah, Ushul Fiqh, (Mesir: Darul Fikri al-Arabyu, 1958), dikutip oleh Alaidin Koto, op.cit.hal. 4

No comments:

Post a Comment