1

loading...

Friday, May 10, 2019

MAKALAH TELAAH KURIKULUM 2006


MAKALAH TELAAH KURIKULUM 2006
BAB I
PENDAHULUAN
     1.      Latar Belakang
Pendidikan adalah suatu usaha yang sadar dan sistematis dalam mengembangkan potensi peserta didik. Pendidikan juga merupakan suatu usaha masyarakat dan bangsa dalam mempersiapkan generasi mudanya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik di masa depan. Keberlangsungan itu ditandai oleh pewarisan budaya dan karakter yang telah dimiliki masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, pendidikan adalah proses pewarisan budaya dan karakter bangsa bagi generasi muda dan juga proses pengembangan budaya dan karakter bangsa untuk peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa di masa mendatang.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) merupakan kelanjutan dari kurikulum tahun 2004 yang dikenal dengan kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Karena itu, prinsip-prinsip pengembangan KTSP ini tidak jauh berbeda dengan KBK. Sudah kita maklumi bahwa pemberlakuan KBK di Indonesia didasari oleh berbagai alasan, di antaranya kurang optimalnya proses pendidikan yang sudah berlaku selama ini. Dengan KBK diharapkan hasil yang dicapai dari proses pendidikan nasional kita ke depan akan lebih baik daripada waktu-waktu sebelumnya. Diberlakukannya KTSP juga dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional dengan mempertimb 2 Silabus merupakan bagian dari kurikulum yang diberlakukan di setiap satuan pendidikan. Untuk menyusun dan mengembangkan silabus suatu mata pelajaran maka harus diperhatikan KTSP yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan.
2.      Rumusan Masalah
A.    Apa itu Silabus Bidang Studi IPA dalam Kurikulum 2006 ?
B.     Apa itu Silabus Bidang Studi IPS dalam Kurikulum 2006 ?
C.     Apa itu Silabus Bidang Studi PAI dalam Kurikulum 2006 ?  
3.      Tujuan
A.    Untuk mengetahui Apa itu Silabus Bidang Studi IPA dalam Kurikulum 2006.
B.     Untuk mengetahui Apa itu Silabus Bidang Studi IPS dalam Kurikulum 2006.
D.    Untuk mengetahui Apa itu Silabus Bidang Studi PAI dalam Kurikulum 2006.

 BAB II
PEMBAHASAN

A.    Silabus Bidang Studi IPA dalam Kurikulum 2006
Kurikulum yang dikembangkan oleh sekolah itu disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang lebih dikenal dengan istilah KTSP. Landasan yang lebih rinci terdapat dalam Peraturan Pemerintah RI no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang diperjelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (permendiknas) no 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Permendiknas no 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Untuk memberikan pedoman yang lebih rinci untuk sekolah/guru tentang penyusunan kurikulum, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyusun panduan penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah. Panduan pengembangan kurikulum itu antara lain ditujukan guna memberi kesempatan peserta didik untuk:
1.       Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Belajar untuk memahami dan menghayati.
3.       Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
4.       Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain.
5.       Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan
Menurut panduan itu, KTSP harus dikembangkan berdasarkan beberapa prinsip-prinsip dan acuan operasional, yaitu :
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2.      Beragam dan terpadu.
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
4.      Teknologi dan seni.
5.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
6.      Menyeluruh dan berkesinambungan.
7.      Belajar sepanjang hayat.
8.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Pengembangan KTSP harus dilanjutkan dengan pengembangan silabus yang selanjutnya dituangkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang dibuat oleh guru sebelum melakukan pembelajaran di dalam kelas. Silabus yang dibuat harus mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
IPA terdiri atas 3 unsur utama. Ketiga  unsur tersebut  yaitu produk, proses ilmiah, dan pemupukan sikap. IPA bukan hanya pengetahuan tentang alam yang disajikan dalam bentuk fakta, konsep, prinsip atau hukum (IPA  sebagai produk), tetapi sekaligus cara atau  metode  untuk  mengetahui  dan  memahami  gejala-gejala  alam (IPA  sebagai proses ilmiah) serta upaya pemupukan sikap ilmiah (IPA sebagai sikap).
Tujuan mata pelajaran IPA di SD/MI berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah: 
1.      Memperoleh  keyakinan  terhadap  kebesaran  Tuhan  Yang  Maha  Esa berdasarkan keberadaan, keindahan dan keteraturan alam ciptaan-Nya.
2.      Mengembangkan  pengetahuan  dan  pemahaman  konsep-konsep  IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positif dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, teknologi dan masyarakat.
4.      Mengembangkan keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memecahkan masalah dan membuat keputusan.
5.      Meningkatkan  kesadaran  untuk  berperan  serta  dalam  memelihara, menjaga dan melestarikan lingkungan alam.
6.      Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan.
7.      Memperoleh bekal pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar  melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.[1]
B.     Silabus Bidang Studi IPS dalam Kurikulum 2006
Konsep Mata Pelajaran IPS Sebutan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di Indonesia merupakan kesepakatan dari para ahli untuk menunjuk istilah lain dari Social Studies. Karena itu mata pelajaran (mapel) IPS tidak dapat dilepaskan dari sejarah munculnya mata pelajaran Social Studies di Amerika Serikat tahun 1962-an. Berangkat dari pemahaman dan kajian serta bagaimana peran mata pelajaran Social Studies itu, di Indonesia kemudian diperkenalkan dan dikembangkan mata pelajaran IPS.
 Ilmu Pengetahuan Sosial adalah mata pelajaran di sekolah yang didesain atas dasar fenomena, masalah dan realitas sosial dengan pendekatan interdisipliner yang melibatkan berbagai cabang Ilmu-ilmu sosial dan humaniora seperti kewarganegaraan, sejarah, geografi, ekonomi, sosiologi, antropologi, pendidikan. Oleh karena itu, IPS dapat dikatakan sebagai studi mengenai perpaduan antara ilmu-ilmu dalam rumpun Ilmu-ilmu sosial dan juga humaniora untuk melahirkan pelaku-pelaku sosial yang dapat berpartisipasi dalam memecahkan masalah-masalah sosio-kebangsaan. Bahan kajiannya menyangkut peristiwa, seperangkat fakta, konsep dan generalisasi yang berkait dengan isu-isu aktual, gejala dan masalah-masalah atau realitas social serta potensi daerah.
IPS merupakan kajian integratif dari berbagai ilmu-ilmu sosial dan humaniora, termasuk di dalamnya agama, filsafat, dan pendidikan, bahkan aspek-aspek tertentu dari ilmu-ilmu kealaman dan teknologi. Dalam lingkup program sekolah IPS memberikan studi yang terkoordinasi dan sistematis yang menekankan pada disiplin-sisiplin ilmu antropologi, arkeologi, ekonomi, geografi, hukum, filsafat, ilmu politik, psikologi, agama dan sosiologi maupun isi terapan dari humaniora, matematika, dan ilmu murni.
Sifat program dan mapel IPS yang terpadu memang sesuai dengan maksud IPS sebagai studi tentang masyarakat dengan berbagai aktivitasnya dalam meraih kesejahteraan hidup. Kehidupan masyarakat dengan segala aktivitasnya untuk mewujudkan kesejahteraan itu bersifat terpadu, dapat dipengaruhi dan mempengaruhi aspek-aspek kehidupan manusia pada umumnya yang masing-masing saling mengait. Hakikat kehidupan masyarakat dengan segala permasalahannya yang integrated itu harus didekati dan dipecahkan melalui instrumen yang integrated pula.
Dalam lampiran Permendiknas RI Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi ditegaskan bahwa Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) mengkaji seperangkat peristiwa, fakta, konsep, dan generalisasi yang berkaitan dengan isu sosial. Pada jenjang SMA/MA mapel IPS memuat materi Geografi, Sejarah, Ekonomi, Sosiologi, dan Antropologi yang kemudian menjadi lima mapel yang tersendiri. Melalui mapel IPS, peserta didik diarahkan untuk dapat menjadi warga negara Indonesia yang demokratis, dan bertanggung jawab, serta warga dunia yang cinta damai. Mapel IPS dirancang untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis terhadap kondisi sosial masyarakat. Kemampuan tersebut diperlukan untuk memasuki kehidupan masyarakat yang dinamis. Melalui pembelajaran IPS peserta didik disiapkan untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik dan penuh kedamaian. IPS diperlukan bagi keberhasilan transisi kehidupan menuju kehidupan yang lebih dewasa dalam upaya membentuk karakter bangsa yang sesuai dengan prinsip dan semangat nasional. Dengan demikian, melalui pembelajaran IPS peserta didik dilatih untuk menyelesaikan persoalan sosial dengan pendekatan secara holistik dan terpadu dari berbagai sudut pandang.
Ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan oleh guru dalam pengembangan silabus, yaitu:
1.      Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertangungjawabkan secara keilmuan.
2.      Relevan, cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3.      Sistematis, komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.      Konsisten, ada hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5.      Memadai, cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapain kompetensi dasar.
6.      Aktual dan Kontekstual, cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.      Fleksibel, keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidikan, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat. Sementara itu, materi ajar ditentukan berdasarkan dan atau memperhatikan kultur daerah masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan peserta didik tidak tercerabut dari lingkungannya.
8.      Menyeluruh, komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
9.      Desentralistik, pengembangan silabus ini bersifat desentralistik. Maksudnya bahwa kewenangan pengembangan silabus bergantung pada daerah masing-masing, atau bahkan sekolah masing-masing.
Adapun langkah-langkah pengembangan silabus pembelajaran yang berbasis pendidikan karakter adalah sebagai berikut:
1.      Mengisi identitas sekolah, terdiri dari: nama sekolah, kelas/semester, dan mata pelajaran.
2.      Menuliskan Standar Kompetensi, diambil dari Standar Isi Mata Pelajaran (Permendiknas No. 22 tahun 2006).
3.      Menuliskan Kompetensi Dasar, juga diambil dari Standar Isi Mata Pelajaran (Permendiknas No. 22 tahun 2006).
4.      Materi ajar, dengan memperhatikan kesahihan (validity), tingkat kepentingan (significance), kebermanfaatan (utility), layak dipelajari (learnability), dan menarik minat (interest).
5.      Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran, yang dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Kegiatan pembelajaran memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Dalam kegiatan ini pula nilai-nilai 8 karakter peserta didik dapat ditanamkan sehingga muncul dalam proses dan dapat dinilai oleh guru.
6.      Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi, yang merupakan penjabaran dari kompetensi dasar dan merupakan sub-kompetensi dasar. Indikator dirumuskan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan atau dapat diobservasi, sebagai acuan penilaian. Dengan demikian indikator, pencapaian kompetensi mengarah pada indikator penilaian.
7.      Penilaian, yang dilakukan berdasarkan indikator. Di dalam kegiatan penilaian ini terdapat tiga komponen penting, yang meliputi:
a.       teknik penilaian
b.      bentuk instrument
c.       contoh instrumen.
Penilaian harus memperhatikan karakter peserta didik.
8.      Menentukan Alokasi Waktu, yaitu jumlah waktu yang dibutuhkan untuk ketercapaian suatu Kompetensi Dasar tertentu, dengan memperhatikan:
a.       minggu efektif per semester
b.      alokasi waktu mata pelajaran
c.        jumlah kompetensi per semester
9.      Menentukan Sumber Belajar, yaitu segala sesuatu yang diperlukan dalam proses pembelajaran, yang dapat berupa: buku teks, media cetak, media elektronika, nara sumber, lingkungan alam sekitar, dan sebagainya.
10.  Mengintegrasikan karakter dalam silabus. Di bagian akhir inilah nilai-nilai karakter yang ada di setiap SK/KD mapel bisa dimunculkan, atau karakter yang harus dimiliki peserta didik dimunculkan dalam proses pembelajaran.[2]

C.    Silabus Bidang Studi PAI dalam Kurikulum 2006
Untuk menyusun dan mengembangkan silabus suatu mata pelajaran maka harus diperhatikan KTSP yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga halnya dalam penyusunan dan pengembangan silabus mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), seorang guru atau sekelompok guru PAI harus mengacu kepada KTSP yang dibuat oleh sekolah masing-masing.
Secara umum pengembangan silabus PAI dalam KTSP tetap menggunakan prinsip-prinsip yang sudah dikembangkan dalam KBK yang menekankan pada kompetensi (kemampuan) yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan. Kompetensi ini kemudian dijabarkan dalam bentuk standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator keberhasilan. Standar kompetensi memiliki cakupan yang lebih luas dari kompetensi dasar, dan kompetensi dasar memiliki cakupan yang lebih luas dari indikator.
Semua bentuk kompetensi ini harus dikuasai oleh peserta didik. Sebagai implikasi dari pendidikan berbasis kompetensi adalah perlunya pengembangan silabus yang berbasis kompetensi dasar. Yang dimaksud dengan kompetensi dasar di sini adalah kemampuan minimal yang harus dikuasai oleh siswa. Kompetensi dasar merupakan bagian yang lebih rinci (khusus) dari standar kompetensi.
Istilah silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum yang berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi yang ingin dicapai menjadi kompetensi dasar dan materi pokok serta uraian materi yang terdapat di dalam kurikulum. Kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah memuat kompetensi yang berisikan kebulatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang ingin dicapai, pengalaman belajar yang harus dilakukan, dan evaluasi untuk mengetahui keberhasilan pembelajaran. Dalam pengembangan kurikulum untuk pembelajaran PAI, perlu diperhatikan beberapa hal, seperti:
1.      Apa yang akan diajarkan.
2.      Bagaimana cara mengajarkannya.
3.      Bagaimana cara mengetahui bahwa yang diajarkan dapat dipahami oleh peserta didik.
Pertanyaan pertama berkaitan dengan tujuan dan materi PAI yang akan diajarkan; pertanyaan kedua menyangkut metode mengajar dan media apa yang akan digunakan dalam pembelajaran PAI, dan pertanyaan ketiga berkaitan dengan cara mengevaluasi materi yang telah diajarkan. Kompetensi setiap mata pelajaran sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui dua standar pendidikan seperti yang sudah disebutkan di atas, yakni standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL). Melalui SI dan SKL inilah silabus PAI dapat dikembangkan dengan menentukan indikatornya, materi pembelajarannya, kegiatan pembelajarannya, alokasi waktunya, sumber belajarnya, termasuk penilaiannya.
Tahap-tahap Pengembangan Silabus :
1.      Perencanaan Tim yang ditugaskan untuk menyusun silabus terlebih dahulu perlu mengumpulkan informasi dan mempersiapkan kepustakaan atau referensi yang sesuai untuk mengembangkan silabus. Pencarian informasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan perangkat teknologi dan informasi seperti multi media dan internet.
2.      Pelaksanaan Dalam melaksanakan penyusunan silabus, penyusun silabus perlu memahami semua perangkat yang berhubungan dengan penyusunan silabus, seperti Standar Isi yang berhubungan dengan mata pelajaran yang bersangkutan dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
3.      Perbaikan Buram silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Pengkajian dapat melibatkan para spesialis kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog, 7 guru/instruktur, kepala sekolah, pengawas, staf profesional dinas pendidikan, perwakilan orang tua siswa, dan siswa itu sendiri.
4.      Pemantapan Masukan dari pengkajian ulang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperbaiki buram awal. Apabila telah memenuhi kriteria rancangan silabus dapat segera disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
5.      Penilaian silabus Penilaian pelaksanaan silabus perlu dilakukan secara berkala dengan mengunakaan model-model penilaian kurikulum.
Dengan demikian, materi pokok PAI adalah materi yang harus dipelajari oleh siswa, sebagai sarana untuk mencapai kompetensi dasar atau tujuan pembelajaran PAI. Jika kompetensi dasar dan standar kompetensi dirumuskan dalam bentuk kata kerja, maka materi pokok dapat dirumuskan dalam bentuk:
1.      Kata benda.
2.      Kata kerja yang dibendakan.
3.      Alam bentuk tema-tema.[3]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      IPA terdiri atas 3 unsur utama. Ketiga  unsur tersebut  yaitu produk, proses ilmiah, dan pemupukan sikap. IPA bukan hanya pengetahuan tentang alam yang disajikan dalam bentuk fakta, konsep, prinsip atau hukum (IPA  sebagai produk), tetapi sekaligus cara atau  metode  untuk  mengetahui  dan  memahami  gejala-gejala  alam (IPA  sebagai proses ilmiah) serta upaya pemupukan sikap ilmiah (IPA sebagai sikap).
2.      Ilmu Pengetahuan Sosial adalah mata pelajaran di sekolah yang didesain atas dasar fenomena, masalah dan realitas sosial dengan pendekatan interdisipliner yang melibatkan berbagai cabang Ilmu-ilmu sosial dan humaniora seperti kewarganegaraan, sejarah, geografi, ekonomi, sosiologi, antropologi, pendidikan.
3.      Pengembangan silabus PAI dalam KTSP tetap menggunakan prinsip-prinsip yang sudah dikembangkan dalam KBK yang menekankan pada kompetensi (kemampuan) yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional. 2006. Panduan Pengembangan Silabus Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam. Jakarta. Direktorat PSMP Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas.
Mulyasa E. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.  Bandung. PT Remaja Rosdakarya.
Sardiman AM. 2011. Praktik IPS sebagai Wahana Pendidikan Karakter. Yogyakarta. UNY Press.


[1] Mulyasa E, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, PT Remaja Rosdakarya, (Bandung: 2006), hlm. 9-11
[2] Sardiman AM, Praktik IPS sebagai Wahana Pendidikan Karakter, UNY Press, (Yogyakarta:2011), hlm. 13-17
[3] Departemen Pendidikan Nasional, Panduan Pengembangan Silabus Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam, Direktorat PSMP Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas, (Jakarta: 2006), hlm. 23-27

No comments:

Post a Comment