1

loading...

Sunday, January 5, 2020

MAKALAH PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA


MAKALAH PANCASILA DALAM  KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA


             
A.   Pendahuluan
     Pancasila sebagai dasar negara RI sebelum disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara RI. Nilai-nilai tersebut berupa adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai relegius.
     Nilai-nilai tersebut telah melekat dan teramalkan oleh masyarakat ketika itu dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itulah maka Kausa Materialis dari Pancasila itu pada dasarnya adalah Bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat negara Indonesia. Dan proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan melalui proses: berbagai sidang, mulai sidang BPUPKI pertama, Sidang Panitia “9”, sidang BPUPKI kedua, yang diakhiri dengan  disyahkannya Pancasila secara yuridis sebagai dasar Filsafat negara Republik Indonesia.
      Oleh sebab itu untuk memahami Pancasila secara lengkap alam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia, mutlak diperlukan pemahaman sejarah perjuangan dari bangsa Indonesia, diperlukan adanya pemahaman tentang sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam membentuk suatu negara  yang didasari atas asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama yaitu negara yang berdasarkan Pancasila.
     Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, yang secara nyata dan objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum negara RI ini terbentuk.
     Proses terbentuknya negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang, yaitu sejak zaman batu, serta sejak timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV dan ke V. Dan dasardasar kebangsaan Indonesia telah mulai tampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya di Palembang di bawah Wangsa Syailendera, dan kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur, serta kerajaan-kerajaan lainnya.
      Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia, yang antara lain dilakukan oleh tokoh-tokoh pejuang pada kebangkitan nasional pada tahun 1908, yang  kemudian dicetuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928. Dan akhirnya  titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mendirikan bangsa Indonesia baru tercapai dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.[1]

B.   PANCASILA DALAM  KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

1.      Dinamika aktualisasi pancasila sebagai dasar Negara
     Dasar Negara republic Indonesia adalah pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudia di undangkan dalam berita republic  Indonesia tahun II No. 7 bersama- sama dengan batang tubuh UUD 1945[2]
1.    Pengertian Pancasila secara Etimologis.
             “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana), yang dapat dijabarkan dalam dua kata, yaitu Panca yang berarti lima, dan Sila yang berarti dasar. Sehingga Pancasila berarti lima dasar, yaitu lima Dasar Negara Republik Indonesia. Istilah “sila” juga bisa berarti sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); akhlak dan moral. yang meliputi:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan (ahimsa)
2. Tidak boleh mencuri (asteya)
3. Tidak boleh berjiwa dengki (Indriva nigraha)
4. Tidak boleh berbohong (amrswada)
5. Tidak boleh mabuk minuman keras (dama). [3]
           
2.    Pengertian pencasila secara historis
            Dasa Negara Indonesia adalah disebut dengan pancasila. Hal ini didasarkan atas interprestasi historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan Negara yang secara spontan diterima oleh peserta siding BPUPKI secara bulat. Secara historis proses perumusan pancasila adalah:

a)    Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945).
1.         Peri Kebangsaan
2.         Peri Kemanusiaan
3.         Peri Ke-Tuhanan
4.         Peri Kerakyatan
5.         Kesejahteraan Rakyat.
        Setelah berpidato, beliau kemudian menyampaikan kembali secara tertulis mengenai rancangan UUD RI. Dan di dalam pembukaan rancangan UUD tersebut tercantum perumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan- perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[4]

b)        K. Bagoes Hadi Kosumo dan K.H.Wahid hasyim (30 mei 1945).
        Pada hari kedua pada tanggal 30 Juni 1945, yang tampil menyampaikan pidatonya adalah tokoh-tokoh Islam yang diwakili oleh K.Bagoes Hadi Kosumo dan K.H.Wahid Hasyim. Namun mereka hanya menyampaikan usul/pandangan mengenai dasar Negara Indonesia adalah berdasarkan syariat agama Islam. Namun mereka tidak menyampaikan rincian yang menjadi dasar negara tersebut.

c)      Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
        Dalam pidatonya beliau menyampaikan pandangannya mengenai Rumusan dasar Negara kebangsaan, yaitu melalui uraian yang berfokus pada aliran pikiran negara integralistik. Kelima dasar negara tersebut adalah:
1.    Persatuan
2.    Kekeluargaan
3.    Keseimbangan lahir dan batin
4.    Musyawarah
5.    Keadilan Rakyat. (Nugroho Notosusanto, 1981: 53).

d)     Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945).
        Soekarno yang berpidato secara lisan mengenai konsep rumusan dasar negara Indonesia. Untuk nama dari dasar negara tersebut Soekarno memberikan nama dengan “Pancasila”. Yang artinya lima dasar. Sementara   Rumusan dasar Negara merdeka beserta sistematikanya yang disampaikan oleh Ir. Soekarno adalah :
1.    Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia.
2.    Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.    Mufakat atau Demokrasi.
4.    Kesejahteraan Sosial
5.    Ke Tuhanan Yang berkebudayaan.
ke lima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila, yaitu:
1. Socio - Nasonal yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
2. Socio - Demokrasi yaitu Demokrasi dengan Kesejahteraan rakyat
3. Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
        Sedangkan bila Tri Sila tersebut diperas lagi, maka menjadi Eka Sila, yaitu “Gotong Royong”
Pada tahun 1947 pidato Soekarno tersebut diterbitkan dan dipublikasikan dengan diberi judul “lahirnya Pancasila”, sehingga dahulu pernah populer bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah merupakan lahirnya Pancasila.
e)      Piagam Jakarta (22 Juni 1945).
        Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional, yang dikenal dengan Panitia 9, yang terdiri dari Ir. Soekarno (sebagai Ketua), dan 8 delapan orang anggota, yaitu:
1). Drs. MuhaammadHatta,
2). Mr. Muhammad Yamin,
3). Mr. Ahmad Soebardjo,
4). Mr. Alfred Andre Maramis,
 5). Abdoel Kahar Muzakkir,
6). K.H.Wahid Hasyim,
7). Abikoesno Tjokrosoejoso, dan
8), H. Agus Salim,
        Sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan “Piagam Jakarta” atau menurut Muh. Yamin disebut dengan Jacarta Charter, dan Gentelman Agrement. Adapun rumusan Pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta tersebut adalah:
1.    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-Peme-luknya
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan-Perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[5]

3.    Pengertian Pancasila Secara Terminologis.
        Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan pancasila  sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Pesatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
                        Rumusan Pancasila sebagaimana tecantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI.
1.      Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 29 Desember 1949 S.d. 17 Agustus 1950. Naskah Pancasila ketika itu adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadin Sosial.
2.    Dalam UUD Sementara (UUDS) tahun1950, yang berlaku mulai 17 Agustus 1950 S.d. 5 juli 1959 Naskah Pancasila yang tercantum konstitusi RIS tersebut adalah :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan.
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial.
3.    Rumusan Pancasila di Kalangan Masyarakat;
     Pancasila yang beredar di kalangan masyrakat luas, bahkan rumusannya sangat beraneka ragam, yang antara lain terdapat rumusan sebagai berikut :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan Rakyat
5. Keadilan Sosilal[6]
2.   Dinamika pelaksanaan UUD 1945
 Undang undang merupakan merupakan hukum dasar terpilih yang bersifat sifat mengikat pemerintah, lembaga Negara, lembaga masyarakat, setiap penduduk Negara Indonesia, sehingga produk hukum sepeti UUD.
Sejak dikeluarkannya dektrit presiden tangan 5 juli 1959 yang disebabkan ketidak terjaminnya stabilitas politik, keamanan maupun ekonomi, konstituante, yang mempunyai tugas membuat UUD sebagai pengganti UUDS pada tahun 1950 gagal menetapkan UUd. Dektrit presiden mengandung beberapa dictum yang asanagt penting yaitu:
a)    Menetapkan pembubaran konstituante
b)   Menetapkan UUD berlaku lagi
c)    pembentukan MPRS yang terdiri dari anggota-anggota DPR, DPD, serta DPA sementara segera dilakukan sidang[7]
                 Setelah Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959, seharusnya pelaksanaan sistem pemerintahan negara didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945. Karena pemberlakuan kembali UUD 1945 menuntut konsekuensi sebagai berikut: Pertama, penulisan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, penyelenggaraan negara seharusnya dilaksanakan sebagaimana amanat Batang Tubuh UUD ‘45. Dan, ketiga, segera dibentuk MPRS dan DPAS. Pada kenyataannya, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terjadi beberapa hal yang berkaitan dengan penulisan sila-sila Pancasila yang tidak seragam. Sesudah dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno, terjadi beberapa penyelewengan terhadap UUD 1945. Antara lain, Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup melalui TAP No. III/MPRS/1960. Selain itu, kekuasaan Presiden Soekarno berada di puncak piramida, artinya berada pada posisi tertinggi yang membawahi ketua MPRS, ketua DPR, dan ketua DPA yang pada waktu itu diangkat Soekarno sebagai menteri dalam kabinetnya sehingga mengakibatkan sejumlah intrik politik dan perebutan pengaruh berbagai pihak dengan berbagai cara, baik dengan mendekati maupun menjauhi presiden. Pertentangan antarpihak begitu keras, seperti yang terjadi antara tokoh PKI dengan perwira Angkatan Darat (AD) sehingga terjadilah penculikan dan pembunuhan sejumlah perwira AD yang dikenal dengan peristiwa Gerakan 30 September (G30S PKI). Peristiwa G30S PKI menimbulkan peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto. Peralihan kekuasan itu diawali dengan terbitnya Surat Perintah dari Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto, yang di kemudian hari terkenal dengan nama Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret). Surat itu intinya berisi perintah presiden kepada Soeharto agar “mengambil langkahlangkah pengamanan untuk menyelamatkan keadaan”. Supersemar ini dibuat di Istana Bogor dan dijemput oleh Basuki Rahmat, Amir Mahmud, dan M. Yusuf.  Supersemar ini pun juga menjadi kontroversial di belakang hari. Supersemar yang diberikan oleh Presiden Soekarno kepada Letjen Soeharto itu kemudian dikuatkan dengan TAP No. IX/MPRS/1966 pada 21 Juni 1966. Dengan demikian, status supersemar menjadi berubah: Mula-mula hanya sebuah surat perintah presiden kemudian menjadi ketetapan MPRS. Jadi, yang memerintah Soeharto bukan lagi Presiden Soekarno, melainkan MPRS. Hal ini merupakan fakta sejarah terjadinya peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto. Bulan berikutnya, tepatnya 5 Juli 1966, MPRS mengeluarkan TAP No. XVIII/ MPRS/1966 yang isinya mencabut TAP No. III/MPRS/1960 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Konsekuensinya, sejak saat itu Soekarno bukan lagi berstatus sebagai presiden seumur hidup. Setelah menjadi presiden, Soeharto mengeluarkan Inpres No. 12/1968 tentang penulisan dan pembacaan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (ingatlah, dulu setelah Dekrit 5 Juli 1959 penulisan Pancasila beraneka ragam). Ketika MPR mengadakan Sidang Umum 1978 Presiden Soeharto mengajukan usul kepada MPR tentang Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (P-4). Usul ini diterima dan dijadikan TAP No. II/MPR/1978 tentang P-4 (Ekaprasetia Pancakarsa). Dalam TAP itu diperintahkan supaya Pemerintah dan DPR menyebarluaskan P-4. Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan Inpres No. 10/1978 yang berisi Penataran bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia. Kemudian, dikeluarkan juga Keppres No. 10/1979 tentang pembentukan BP-7 dari tingkat Pusat hingga Dati II. Pancasila juga dijadikan satu-satunya asas bagi orsospol (tercantum dalam UU No. 3/1985 ttg. Parpol dan Golkar) dan bagi ormas (tercantum dalam UU No. 8/1985 ttg. Ormas). Banyak pro dan kontra atas lahirnya kedua undangundang itu. Namun, dengan kekuasaan rezim Soeharto yang makin kokoh sehingga tidak ada yang berani menentang (BP7 Pusat, 1971). [8]
                 masa antara tahun 1959 sampai 1965 (orde lama) belum dibentuk lembaga-lembaga seperti: MPR, DPR, DPA dan badan pemeriksa keuangan sebagai mana yang ditentukan UUD 1945.
     Kurun waktu orde baru tahun 1966 sampai 1998 yang mempunya tekat melaksanakan pancasila dan undang-undang 1945 secara murni dan konsekuen. Karnah telah terbukti bahwa pemberotakan G- 30-s yang didalangi PKI maka rakyatmenghendaki dan PKI dibubarkan. Tetapi pada sat itu pemerintah tidak mau memenuhi kehendak rakyat sehingga timbul “situasi konflik” antara rakyat disatu pihak dan presiden dipihak lain. Keadaan dibidang politik, ekonomi, keamanan semakin tidak terkendali oleh karena itu masyarakat dengan dipelopori pemuda/mahasiswa menyampaikan tuntutannya yaitu tiga tuntutan atau TRITURA:
a)      bubarkan PKI
b)      bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI
c)      turunkan harga-harga/perbaiki ekonomi

     UUD pada era globalisasi ditandai dengan reformasi berawal dari ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN kemudian disusul oleh tap tap MPR yang lain.dari seg pembangunan hukum terlihat dari tap MPR No.III/MPR/2000tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan peruundang-undang.[9]

C.   Kesimpulan
            Dinamika  dalammengaktualisasikan  nilai   Pancasila   ke   dalam   kehidupan   bermasyarakat,berbangsa, dan benegara adalah suatu keniscayaan,  agar  Pancasilatetap  selalu  relevan  dalam fungsinya  memberikan  pedoman   bagi  pengambilan  kebijaksanaan  dan  pemecahan  masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar loyalitas warga  masyarakat  dan  warganegaraterhadap Pancasila tetap tinggi. Di lain pihak, apatisme  dan  resistensi  terhadap  Pancasila  bias diminimalisir.Substansi dari adanya dinamikadalam  aktualisasi  nilai  Pancasila  dalam  kehidupan  praksisadalah selalu terjadinya perubahan dan pembaharuan dalam mentransformasikan nilai Pancasila ke   dalam    norma    dan    praktik    hidup    dengan    menjaga    konsistensi,    relevansi, dan kontekstualisasinya. Sedangkan perubahan dan pembaharuan yang berkesinambungan terjadi apabila ada dinamika internal  (self-renewal)  dan  penyerapan  terhadap  nilai-nilai  asing yang relevan untuk pengembangan dan penggayaan ideology Pancasila.Muara dari semua  upaya perubahan  dan  pembaharuan  dalam  mengaktualisasikan   nilai   Pancasila   adalah   terjaganya akseptabilitas dan kredibilitas Pancasila oleh warganegara dan wargamasyarakat Indonesia.


D.  .Daftar pustaka
Ahmad.dkk.2007.pendidikan pancasila.guna darma:Jakarta
Kaderi alwi.pendidikan pancasila.antasari press:Jakarta
Direktorat jendral pembelajaran dan kemahasiswaan.2016.pendidikan pancasila cetakan 1. Direktorat jendral pembelajaran dan kemahasiswaan:



[1] Pendidikan pancasila (DRS. H.M. ALWI KADERI, M.Pd.i), hal  27-28
[2] Pendidikan pancasila, hal 1
[3] Pendidikan pancasila (DRS. H.M. ALWI KADERI, M.Pd.i), hal 7
[4] Pendidikan pancasila (Achmad Drs., hmm dkk), hal 8
[5] Pendidikan pancasila (DRS. H.M. ALWI KADERI, M.Pd.i), hal 13-16
[6] Pendidikan pancasila (Achmad Drs., hmm dkk), hal 16-18
[7] Pendidikan pancasila (Achmad Drs., hmm dkk), hal 73
[8] Pendidikan pancasila (direktorat  jendral pembelajaran & kemahasiswaan) hal 59-61
[9] Pendidikan pancasila (Achmad Drs., hmm dkk), hal75

No comments:

Post a Comment