MAKALAH PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
A. PENDAHULUAN
Setiap Negara
atau banga di dunia ini mempunyai system (filsafat ) tertentu yang menjadi
pegangan bagi anggota masyrakat dalam menjalankan kehidupan pemerintahannya.
Filsafat Negara merupakan pandangan hidup bangsa yang diyakini kebenarannya dan
diaplikasikan dalam kehidupan masyrakat yang mendiami Negara tersebut.
Pandangan hidup merupakan nilai-nilai yang di miliki oleh setiap bangsa.
Nila-nilai tersebut akan mempengaruhi segala aspek suatu bangsa. Nilai adalah
suatu konsepsi yang secara eksplisit
maupun implisit menjadi milik atau ciri khas seseorang atau masyrakat . Pada
konsep tersembunyi bahwa pilihan nilai merupakan suatu ukuran atau standaryang
di miliki kelestaran yang secara umum digunakan untuk mengornisasikan sistem
tingkah laku masyrakat.
Sistem nilai
(filsafat) yang dianut dalam suatu bangsa merupakan filsafat masyrakat budaya
bangsa. Bagi suatu banga, filsafat merupakan sumber dari segala sumber hukum
yang berlaku dalam masyrakat, bangsa, dan Negara. Oleh karena itu filsafat
berfungsi dalam menentukan pandangan hidup suatu masyrakat dalam menghadapi
suatu masalah, hakikat dan sifat hidup , hakikat kerja hakikat kedudukan
manusia , etika dan tata karma dalam pergaulan ruang dan waktu , serta hakikat
hubungan manusia dengan manusia lainnya.
Indonesia
adalah suatu Negara yang juga memiliki filsafat seperti bangsa bangsa lain.
Filsafat ini tak lain adalah kita kenal dengan nama pancasila yang terdiri dari
lima sila. Pancasila merupakan filsafat hidup bangsa imdonesia.
B.
PEMBAHASAN
1.1. Defenisi Filsafat
a. Secara
etimologi
Kata falsafah/filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu: philosophia,
philo/philos/philein yang artinya cinta /pencinta/mencintai dan Sophia, yang
berarti kebijakan/ wisdom /kearifan/ hikamah / hakikat
kebenaran. Jadi filsafat artinya cinta akan kebijaksanaan atau hakikat
kebenaran.
Beberapa istilah filsafat dalam berbagai
bahasa, misalnya “falsafah” dalam bahasa arab, “philosophie”
bahasa belanda, “philosophy” dalam bahasa inggris dan masih banyak lagi
istilah dalam bahasa lain, yang pada hakekatnya semua istilah itu mempunyai
arti yang sama.[1]
1.2. Arti filsafat menurut para ahli
1. Harold H. Titus
Filsafat
adalah sekumpulan sikap dan kepecayaan terhadap kehidupan dan alam yg biasanya
diterima secara tidak kritis. Filsafat adalah suatu proses kritik atau
pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yg dijunjung tinggi;[2]
2. Hasbullah Bakry
Ilmu
Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai Ke-Tuhanan, alam semesta dan manusia sehingga
dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana sikap manusia itu sebenarnya
setelah mencapai pengetahuan itu.
3. Prof. Dr.Mumahamd Yamin
Filsafat
ialah pemusatan pikiran, sehingga manusia menemui kepribadiannya seraya didalam
kepribadiannya itu dialaminya kesungguhan.
4. Prof. Dr. Ismaun, M.Pd
Filsafat
ialah usaha pemikiran dan renungan manusia dengan akal dan qalbunya secara
sungguh-sungguh, yakni secara kritis sistematis, fundamentalis, universal,
integral dan radikal untuk mencapai dan menemukan kebenaran yang hakiki
(pengetahuan, dan kearifan atau kebenaran yang sejati).
5. Pudjo Sumedi AS., Drs.,M.Ed. & Mustakim,
S.Pd.,MM
Istilah
dari filsafat berasal bahasa Yunani: ”philosophia”. Seiring perkembangan zaman
akhirnya dikenal juga dalam berbagai bahasa, seperti: ”philosophic” dalam
kebudayaan bangsa Jerman, Belanda, dan Perancis; “philosophy” dalam bahasa
Inggris; “philosophia” dalam bahasa Latin; dan “falsafah” dalam bahasa Arab.
6. Plato
Filsafat
adalah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan kebenaran yang asli.
7. Aristoteles
Filsafat
adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya
ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
8. Cicero
Filsafat
adalah sebagai “ibu dari semua seni “ (the mother of all the arts). Ia juga
mendefinisikan filsafat sebagai ars vitae (seni kehidupan ).
9. Johann Gotlich Fickte
Filsafat
sebagai Wissenschaftslehre (ilmu dari ilmu-ilmu , yakni ilmu umum, yg jadi
dasar segala ilmu. Ilmu membicarakan sesuatu bidang atau jenis kenyataan.
Filsafat memperkatakan seluruh bidang dan seluruh jenis ilmu mencari kebenaran
dari seluruh kenyataan
10. Paul Nartorp
Filsafat
sebagai Grunwissenschat (ilmu dasar hendak menentukan kesatuan pengetahuan manusia
dengan menunjukan dasar akhir yg sama, yg memikul sekaliannya .
11.
Imanuel Kant
Filsafat
adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan
yang didalamnya tercakup empat persoalan, yakni : Apakah yang dapat kita
kerjakan? (jawabannya metafisika); Apakah yang seharusnya kita kerjakan
(jawabannya Etika ); Sampai dimanakah harapan kita? (jawabannya Agama ); Apakah
yang dinamakan manusia? (jawabannya Antropologi).
12. Notonegoro
Filsafat
menelaah hal-hal yang dijadikan objeknya dari sudut intinya yang mutlak, yang
tetap tidak berubah, yang disebut hakikat.
1.3. Filsafat
dalam arti umum
Dalam arti ini, filsafat digunakan untuk menyebut berbagai
petanyaan yang muncul dalam pikiran manusia tentang bebagai kesulitan yang
dihadapinya, serta berusaha untuk menemukan solusi yang tepat. Misalnya ketika
menanyakan: “siapakah kita?”, ”mengapa kita ada di sini?”, “kemana kita akan
berlalu”, “apakah kebaikan dan kejahatan itu”, “bagaimanakah karakter alam,
“apakah ia memiliki tujuan?”, “bagaimanakah kedudukan manusia di alam ini?”,
dan seterusnya.[3]
Beginilah seorang ahli yang bernama
Aristoteles memahami filsafat, ketika ia menyebutnya sebagai sebuah nama dari
ilmu dalam arti yang paling umum.
1.4 Sistem
Filsafat
Sistem
adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama
untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Secara keseluruhan merupakan suatu
kesatuan yang utuh.[4]
Suatu system filsafat sedikitnya mengajarkan
tentang sumber dan hakikat realitas, falsafat hidup, dan tata nilai
(etika),termasuk teori terjadinya pengetahuan manusia dan logika.
1.5 Pancasila sebagai
sistem filsafat
Sila-sila
Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan
suatu kesatuan organik. Sila-sila dalam pancasila saling berkaitan, saling
berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa
dikualifikasikan oleh sila-sila lainnya. Dengan demikian, Pancasila pada
hakikatnya merupakan suatu sistem, dalam pengertian bahwa bagian-bagian
(sila-silanya) saling berhubungan secara erat sehingga membentuk suatu struktur
yang menyeluruh.[5]
Pancasila sebagai
suatu sistem juga dapat dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung dalam
Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang
Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyarakat
bangsa dan negara.
Kenyataan Pancasila yang demikian ini disebut kenyataan yang
obyektif, yaitu bahwa kenyataan itu ada pada Pancasila sendiri terlepas dari
sesuatu yang lain atau terlepas dari pengetahuan orang. Sehingga Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat bersifat khas dan berbeda dengan sistem-sistem
filsafat yang lain misalnya: liberalisme, materialisme, komunisme, dan aliran
filsafat yang lain.
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakekatnya
bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja, namun juga
meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistimologis, serta dasar aksiologis
dari sila Pancasila.
a. Dasar Ontologis
Dasar Ontologis Pancasila pada hakekatnya adalah manusia yang
memiliki hakekat mutlak. Subyek pendukung pokok-pokok Pancasila adalah manusia,
hal ini dijelaskan sebagai berikut :
“Bahwa yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang
berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah permusyawaratan/perwakilan, serta yang berkeadilan
social adamah manusia (Notonegoro, 1975:23).
Demikian juga jikalau kita pahami dari segi
filsafat Negara, adapun pendukung pokok Negara adalah rakyat, dan unsure rakyat
adalah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah jikalau dalam filsafat Pancasila
bahwa hakekat dasar ontopologis sila-sila pancasila adalah manusia.
Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila pancasila secara ontologism
memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa,
jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan
makhluk social, serta kedudukan kodrat manusia sebagai pribadi berdiri sendiri
dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu kedudukan kodrat manusia
sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka
secara hirarkis sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa mendasari dan menjiwai
keempat sila-sila pancasila lainnya (notonegoro, 1975-53).
b. Dasar Epistemologis
Dasar epistimologis Pancasila sebagai suatu
system filsafat pada hakekatnya juga merupakan suatu system pengetahuan. Dalam
kehidupan sehari-hari pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa
Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa
dan Negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam
menyelesaikan masalah yang terjadi dalam hidup dan kehidupan.
Pancasila dalam pengertian yang demikian ini
telah menjadi suatu system cita-cita atau keyakinan-keyakinan yang telah
menyengkut praksis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau
suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.
Hal ini
berarti filsafat telah menjelma menjadi ideology (Abdul Gani, 1998). Sebagai
suatu ideology maka panasila memiliki 3 unsur pokok agar dapat menarik
loyalitas dari para pendukungnya yaitu :
1. Logos,
yaitu rasionalitas atau penalarannya
2. Pathos,
yaitu penghayatannya
3. Ethos,
yaitu kesusilaannya (Wibisono, 1996:3)
Sebagai suatu system filsafat atau ideology
maka pancasila harus memiliki unsur rasional terutama dalam kedudukannya
sebagai suatu system pengetahuan.
c. Dasar
Aksiologis
Sila-sila pancasila sebagai suatu system filsafat juga memiliki
satu kesatuan dasar aksiologisnya, sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila pada hakekatnya juga merupakan satu kesatuan. Pada hakekatnya segala
sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana
hubungan nilai tersebut dengan manusia.
Nilai-nilai pancasila termasuk nilai
kerohanian, tetapi nilai-nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan
vital. Dengan demikian nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerohanian, yang
juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis, yaitu nilai
material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan, atau estetis, nilai
kebaikan atau nilai moral ataupun nilai kesucian yang secara keseluruhan
bersifat sistematik hierarkhis, dimana sila pertama sebagai basisnya sampai
sila kelima sebagai tujuannya (Darmo diharjo)[6].
Pancasila sebagai sistem filsafat yaitu suatu konsep tentang
dasar negara yang terdiri dari lima sila sebagai unsur yang mempunyai fungsi
masing-masing dan satu tujuan yang sama untuk mengatur dan menyelenggarakan
kehidupan bernegara di Indonesia. Filsafat negara kita ialah Pancasila,
yang diakui dan diterima oleh bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup. Dengan
demikian, Pancasila harus dijadikan pedoman dalam kelakuan dan pergaulan
sehari-hari.
Sebagaimana telah dirumuskan oleh Presiden
Soekarno, Pancasila pada hakikatnya telah hidup sejak dahulu dalam moral, adat
istiadat, dan kebiasaan masyarakat Indonesia. “Dengan adanya kemerdekaan
Indonesia, Pancasila bukanlah lahir, atau baru dijelmakan, tetapi sebenarnya
Pancasila itu bangkit kembali”.
Sebagaimana pandangan hidup bangsa, maka
sewajarnyalah asas-asas pancasila disampaikan kepada generasi baru melalui
pengajaran dan pendidikan. Pansila menunjukkan terjadinya proses ilmu
pengetahuan, validitas dan hakikat ilmu pengetahuan (teori ilmu pengetahuan).
Pancasila menjadi daya dinamis yang meresapi
seluruh tindakan kita, dan kita harus merenungkan dan mencerna arti tiap-tiap
sila dengan berpedoman pada uraian tokoh nasional, agar kita tidak memiliki
tafsiran yang bertentangan. Dengan pancasila sebagai filsafat negara dan bangsa
Indonesia, kita dapat mencapai tujuan bangsa dan negara kita.
Pancasila sebagai sistem
filsafat memberi arah agar kesejahteraan dan kemakmuran bertolak dari keyakinan
manusia yang percaya kepada kebesaran Tuhan, kesejahteraan yang berlandaskan
paham kemanusiaan, kesejahteraan yang memihak pada kesatuan dan persatuan serta
kebersamaan sebagai suatu kesatuan bangsa yang utuh dan bulat.
1.6 Fungsi
Pancasila sebagai Filsafat
Fungsi pancasila sebagai sistem filsafat dalam
kehidupan bangsa dan negara Indonesia seperti berikut :[7]
a)
Memberikan jawaban yang mendasar tentang
hakikat kehidupan bernegara.
b)
Memberikan dan mencari kebenaran yang
substansif tentang hakikat negara, ide Negara.
c)
Sebagai pedoman yang mendasar bagi warga
negara Indonesia dalam bertindak dan bertingkah laku dalam kehidupan sosial
masyarakat.
1.7
Filsafat Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Prinsip-prinsip dasar kehidupan bangsa
Indonesia ditemukan oleh para peletak dasar Negara tersebut yang diangkat dari
dasar filsafathidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi
prinsip dasar filsafat Negara, yaitu pancasila. Hal inilah sebagai suatu alasan
ilmiah rasional dalam ilmu filsafat bahwa salah satu lingkup pengertian
filsafat adalah fungsinya sebagai suatu pandangan hidup suatu masyarakat atau
bangsa tertentu (Harold Titus, 1984).
Berdasarkan suatu kenyataan sejarah tersebut,
maka dapat disimpulkan bahwa filsafat pancasila sebagai suatu pandangan hidup
bangsa Indonesia, merupakan suatu kenyataan obyektif yang hidup dan berkembang
dalam suatu masyarakat Indonesia.
1.8 Filsafat Pancasila Sebagai Sumber dari hukum
dasar Indonesia.
Sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD
1945 alenia IV, susunan tersebut menunjuk bahwa pancasila merupakan dasar,
kerangka dan pedoman bagi Negara dan tertib hokum Indonesia, yang pada
hakekatnya tersimpul salam asas kerohanian Pancasila. Dengan demikian
konsekuensinya pancasila asas yang mutlak bagi adanya tertib hokum Indonesia
yang pada akhirnya perlu direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan
Negara.
Dalam pengertian inilah maka pancasila
berkedudukan sebagai sumber dari hokum dasar Indonesia, atau dengan kata lain
perkataan sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang tercantum dalam ketentuan
tertib hukum tertinggi. Yaitu pembukaan UUD 1945.[8]
Pancasila sebagai dasar filsafat negara
Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat
fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara
Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk
berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang
bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama,
Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.
Istilah filsafat dipergunakan dalam
berbagai konteks tapi kita harus tahu dulu apa itu filsafat dan fungsi filsafat
serta kegunaan filsafat dengan uraian yang singkat ini saya mengharapkan agar
timbul kesan pada diri kita bahwa filsafat adalah suatu yang tidak sukar dan
dapat di pelajari oleh semua orang di samping itu saya menghrapkan agar kita
tak beranggapan filsafat sebagai suatu hasil potensi belaka dan tidak berpijak
realita dengan cara ini saya mengharapkan dapat menggunakan sebagai modal untuk
mempelajari pancasila dari sudut pandang filsafat.
Dan kita mengenal filsafat pancasila
dari sejarah pelaksanaannya diantara bangsa – bangsa barat tersebut bangsa
belandalah yang akhirnya dapat memegang peran sebagai penjajah yang benar –
benar yang menghancurkan rakyat Indonesia mengingat keadaan perjuangan bangsa
Indonesia kita harus mengetahui perjuangan sebelum tahun 1900.
Sebenarnya
sejak waktu itu pula mempertahankan kemerdekaan dengan cara bermacam – macam
perlawanan rakyat Indonesia untuk menentang kolonialisme, belanda telah
berjalan dengan hebat. Akan tetapi masih berjalan sendiri – sendiri dan belum
ada kerja sama melalui organisasi yang teratur .
Dan kita harus mengetahui unsur – unsur
Pancasila yang menjiwai perlawanan terhadap kolonialisme jika perjuangan bangsa
Indonesia mengetahui dan teliti dengan seksama maka unsur – unsur pancasila
merupakan semangat dan jiwa perjuangan tersebut kita harus menganalisa dalam
pembahasan seperti:[9]
1)
Apa unsur – unsur keTuhanan dalam penjajahan
belanda.
2)
Unsur kemanusiaan dalam penjajahan belanda yang
menghancurkan rakyat indonesia dengan tidak ada perikemanusiaan, suatu
siksaaan yang di derita rakyat Indonesia.
3)
Unsur persatuan terhadap penjajahan belanda
yang memecah belah persatuan.
4)
Unsur kerakyatan terhadap penjajahan belanda
tentang kebebasan untuk mendapatkan pendidikan dan seolah olah rakyat kecil
tidak ada artinya.
5)
Unsur yang terakhir yaitu keadilan tentang
penjajahan belanda tidak ada keadilan untuk mendapatkan kebutuhan kebebasan
hak.
6)
1.9
Filsafat Sebagai Produk yang Mencakup Pengertian
·
Folsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu,
konsep, pemikiran-pemikiran dari pada filsuf, pada zaman dahhulu yang lazimnya
suatu aliran atau system tertentu, misalnya; rasionalisme, materialisme,
pragmatise, dan lain sebagainya.
·
Filsafat sebagai suatu jenis problem yang
dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivias berfilsafat, jadi manusia
mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal
manusia.
1.10
Filsafat Sebagai Proses
Filsafat sebagai suatu proses yang dalam hal ini filsafat diartikan
dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu
permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai
dengan objeknya. Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu kumpulan dogma
yang hanya diyakini, ditekuni dan dipahami sebagai suatu aktivitas berfilsafat,
suatu proses dinamis dengan menggunakan suatu metode tersendiri.
~Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok
adalah sebagai berikut:
1. Metafisika : Yang membahas tentang hal-hal
yang bereksistensi dibalik fisis, yang meliputi bidang-bidang ontology,
kosmologi, dan antropologi.
2.
Epistemology : Berkaitan dengan persoalan hakikah pengetahuan.
3.
Metodologi : Berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam
pengetahuan.
4. Logika : Berkaitan dengan persoalan filsafat
berpikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berpikir benar.
5. Etika
: Berkaitan dengan moralitas tingkah laku manusia.
6.
Estetika : Berkaitan dengan hakikat keindahan.
2.11
Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri atas lima sila
pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat.[10]
Pengertian sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling
berhubungan,saling bekerjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.Sistem lazimnya memiliki
cirri-ciri sebagai berikut:
1)
Suatu kesatuan bagian-bagian
2) Bagian-bagian
terseut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3) Saling
berhubungan dan saling ketergantugan
4) Keseluruhanya
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (tujuan sistem)
5)
Terdapar dalam suatu
lingkungan yng kompleks (shore dan voich,1974).
2.12
Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentu Piramidal
Susunan
pancasila adalah hierarkhis dan berbentuk piramidal.Pengertian matematis
piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarki sila-sila pancasila
dalam urut-urutan lugas (kuantitis). Kalau dilihat dari intinya urutan-urutan
lima sila menunjukan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi sifatnya
merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya.
C.
Kesimpulan
·
Filsafat ialah alam berpikir atau alam
pikiran. Berfilsafat berarti berpikir secara mendalam dan berpikir sampai ke
akar-akarnya dengan sungguh-sungguh tentang hakikat sesuatu.
·
Pancasila sebagai sistem filsafat yaitu suatu
konsep tentang dasar negara yang terdiri dari lima sila sebagai unsur yang
mempunyai fungsi masing-masing dan satu tujuan yang sama untuk mengatur dan
menyelenggarakan kehidupan bernegara di Indonesia.
·
Susunan Kesatuan sila-sila Pancasila yang
bersifat organis, yaitu Unsur-unsur hakikat manusia.
·
Pancasila sebagai suatu system filsafat
berperan sebagai pedoman masyarakat dalam bertingkah laku.
Darmodiharjo, Darji. 1978. Pokok-pokok
Filsafat Hukum, Jakarta: PT. Gramedia.
Kaelan. 2002. Filsafat Pancasila
Pandangan Hidup Bangsa. Yogyakarta: Paradigma.
Kaelan. 2002. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kartohadiprojo, Soediman. 1970. Beberapa Pikiran
Sekitar Pancasila, Bandung. Alumni.
Kodhi, S.A., dan Soejadi, R. 1994. Filsafat,
Ideologi,dan Wawasan Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Universitas
Atma Jaya.
Nasution, Harun. 1970. Filsafat Agama.
Jakarta: Bulan Bintang 137.
Notonagoro. 1974. Pancasila Dasar
Filsafat Negara. Jakarta: Cetakan Ke-4, PantjuranTudjuh.
Notonagoro. 1975. Pancasila Dasar
Filsafat Negara RI I.II.III
Sumargono, Suyono, Tanpa Tahun. Ideologi
Pancasila sebagai penjelmaan Filsafat
[1]
Nasution, Harun. 1970. Filsafat Agama.
Jakarta: Bulan Bintang 137.
[3]
Notonagoro. 1974. Pancasila Dasar
Filsafat Negara. Jakarta: Cetakan Ke-4, PantjuranTudjuh.
No comments:
Post a Comment