Makalah Spekulasi dan Proyeksi investasi bisnis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam merupakan agama
yang bersifat universal serta dapat memberikan tuntunan dan panduan
bagi kehidupan umat manusia.Kita dapat melihat peranan positif yang dibawa oleh Islam di masa kejayaannya dahulu dengan melihat perkembangan peradaban umat manusia. Sebagai suatu ajaran, Islam merupakan
suatu sistem kehidupan yang seharusnya dijalankan oleh manusia selaku khalifah
Allah SWT di muka bumi ini.Oleh karena syariah Islam merupakan syariah
yang bersifat komprehensif dan juga universal.
Syariah
didalam hal muamalah berfungsi sebagai suatu aturan main bagi umat manusia
dalam rangka menjalankan fungsi sosialnya di muka bumi. Termasuk dalam hal ini
peranan manusia dalam menjalankan sektor muamalah yang berkaitan dengan harta
dan ekonomi
Secara
umum, tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi ini adalah dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan hidup umat manusia sebagai bagian dari ibadah kepada
Allah SWT, Sang maha pencipta.hal ini ditegaskan Allah SWT dalam QS Lukman 31
ayat 20 yang mengatakan
“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah
telah
menundukkan untuk (kepentingan)-mu apa yang di langit dan apa
yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin, dan di
antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu
pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan”
Umat manusia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan hidup di muka bumi ini sangat berkaitan dengan kegiatan ekonomi. Dalam pandangan Islam,kegiataasi dan n
ekonomi yang sesuai dan dianjurkan adalah melalui kegiatan bisnis
dan juga investasi.
Beberapa perintah dalam dua hal tersebut disampaikan secara
eksplisit dan juga implisit dalam kitab suci Al-Quran dan juga
sunnah Rasulullah saw. Sistem ekonomi yang dikembangkan pada dasarnya
memiliki tujuan untuk mewujudkan tingkat pertumbuhan ekonomi umat manusia
dalam jangka panjang dan juga dalam rangka memaksimalkan tingkat kesejahteraan
umat manusia.
Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika
tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, sebab, bisnis yang
merupakan symbol dari urusan
duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal yang bersifat investasi akherat.Artinya,
jika oreientasi bisnis dan upaya investasi akhirat diniatkan sebagai ibadah
dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Tuhan,
maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah
moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat.
Di Indonesia, mayoritas masyarakatnya beragama
islam tidak bisa
dipungkiri lagi tidak sedikit umat muslim ingin melakukan aktifitas ekonomi
(muamalah) sesuai dengan syariat Islam. Agama Islam menganjurkan
umatnya melakukan aktivitas ekonomi sesuai dengan syariat islam, yaitu dengan
cara yang baik dan benar, serta melarang penibunan barang, atau membiarkan
harta tidak produktif (mubazir), sehingga aktivitas ekonomi yang dilakukan
dapat meningkatkan kesejahteraan umat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Spekulasi dalam Investasi?
2.
Apa
yang dimaksud dengan Proyeksi Investasi/Bisnis ?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk Mengetahui Spekulasi dalam Investasi.
2.
Untuk MengetahuiProyeksi Investasi/Bisnis
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Spekulasi
dalam Investasi
1.
Pengertian Spekulasi
Kata “spekulasi” berasal dari bahasa latin speculate yang merupakan bentuk kalimat lampau dari speculari yang artinya “melihat kedepan, mengamati, dan menela'ah”. Kata speculari itu sendiri merupaka nturunan dari kata specula, yang berasal dari specere yang artinya “untuk melihat”. Dari “specula” inilah asal kata dalam bahasa latin “speculatio, speculationis” suatu aktifitas penyelidikan filosofi. Kalimat ini masih digunakan saat ini dalam dunia filosofi sebagai suatu kegiatan berteori tanpa didukung dengan suatu dasar fakta yang kuat sebagaimana halnya dalam dunia keuangan modern, dimana seorang speculator melaksanakan suatu transaksinya dengan tanpa didukung oleh suatu transaksinya dengan dasar statistik.
Spekulasi keuangan dalam artian sempit yaitu termasuk memberi, memiliki, dan menjual instrument keuangan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari fluktuasi harga, dimana pembelian tersebut bukannya untuk digunakan sendiri atau untuk memperoleh penghasilan yang timbul dari deviden atau bunga.[1] Spekulasi mengandalkan nasib untung-untungan dengan resiko yang sangat besar yang dapat merugikan orang lain.
Spekulasi yang
dilarang dalam agama adalah tindakan seseorang untuk memperoleh keuntungan dengan mengandalkan kondisi dan sikap untung-untungan (gambling). Karena itulah dalam ekonomi islam, aktivitas Ghoror dilarang,
karena unsur ketidakpastiannya sangat tinggi.
Benjamin Grohor,
maksudnya spekulasi ditinjau dari kegiatan investasi adalah investasi yang dilakukan analisa keuangan secara seksama, menjanjikan keamanan modal dan kepuasan atas tingkat imbalan hasil. Kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan adalah tindakan spekulatif.
Dengan demikian, Islam
telah membuka kegiatan yang sangat luas dalam berbisnis melalui bai'al-murabaha,
bai'as-salam, al-ijarah al-mudharabah, al-musyarakah dan lain-lain.
2.
Pengertian Investasi
Investasi adalah penempatan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Menurut Abdul Halim, “Investasi selalu memiliki dua sisi, yaitu “return (hasil) dan risiko”. Dalam Berinvestasi berlaku hukum semakin tinggi return yang ditawarkan maka semakin tinggi pula risiko yang harus ditanggung investor. Investor bisa saja mengalami kerugian bahkan lebih dari itu bisa kehilangan semua modalnya
Investasi merupakan kata yang sering dan banyak kita dengar dalamberbagai
kesempatan. Kata investasi itu sendiri merupakan bahasa yang berasal dari
bahasa inggris,yaitu investment[2].
Berikut beberapa pengertian tentang investasi
1. Dalam pengertian kamus besar Webster skata
investasi dapat diartikan sebagi “to make use of for future retun behefits or
adventages and to commint money in order to earn a financial return”
secara teori, terhadap investasi yang lebih berisiko, investor akan
mengharapkan return yang lebih tinggi. Akan tetapi ada pula investor yang
dalamkegiatan investasinya tidak semata-mata mempertimbangkan aspek finansial
namun juga mempertimbangkan nilai-nilai yang dianutnya, seperti ajaran
agama.[3]
2. Investasi sering diartikan sebagai kegiatan menyisihkan sebagian
dana untuk ditempatkan pada sarana investasi dengan harapan dapat
memetik nilai ekonomis kehidupan dikemudian hari.
pada umumnya, investor akan memilih untuk menginvestasikan
dananya dengan pertimbangan-pertimbangan finansial, yaitu mempertimbangkan
imbal hasil (return) dan risiko (risk)
semata[4]
3. Dalam Kamus besar bahasa Indonesia,
Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek
untuk tujuan memperoleh keuntungan. [5]
4. Dalam kamus istilah pasar modal dan Keuangan
kata nvestasi diartika sebagai menanamkan modal dalam suatu perusahaan untuk
tujuan memperoleh keuntungan.[6]
5. Investasi merupakan sebuah penundaan konsumsi masa kini yangdimasukkan kedalam
proses produksi yang produktif dan hasilnya untuk konsumsi mendatang.[7]
Investasi
adalah pengorbanan nilai tertentu yang berlaku saat ini untuk
mendapatkan nilai
di masa datang yang belum dapat dipastikan besarnya Dalam hukum Islam istilah investasi disebut mudharabah adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehinga ia mendapatkan presentase keuntungan.[8] Investasi sendiri melibatkan
dua orang, pertama pihak yang memiliki modal tetapi tidak pandai dalam melakukan
usaha / bisnis, kedu apihak yang tidak mempunyai modal tetapi pandai dalam melakukan
usaha / bisnis. Kontrak investasi dalam Islam dikategorikan sebagai kontrak amanah,
yaitu kedua pihak dihukumkan sebagai rekan bisnis yang saling membantu
(pembagian untung dan rugi) berdasarkan modal dari keduanya atau kita kenal dengan
musyarakah. Artinya,
tidak ad apihak yang menjadi penjamin atas pihak yang lainnya.
Dan investasi dikatakan sah apabila memenuhi criteria berikut :
a.
Pelaku (investor)
b.
Akad perjanjian
Investasi merupakan bagian dari fikih muamalah, maka berlaku kaidah “hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya” (Djazuli.A 2006). Aturan ini dibuat karena ajaran Islam menjaga hak semua pihak dan menghindari saling menzalimi satu sama lain. Hal ini menuntut para investor untuk mengetahui batasan-batasan dan aturan investasi dalam Islam, baik dari sisi proses, tujuan, dan objek dan dampak investasinya. Namun demikian, tidak semua jenis investasi diperbolehkan
syariah seperti kasus bisnis yang diungkapkan di atas yaitu mengandung penipuan
dan kebohongan atau mengandung unsur-unsur kegiatan yang dilarang syariat
Islam.[10]
Investasi dalam islam tidak bisa ditentukan keuntungannya. Jika keuntungan bisa ditentukan dipastikan itu investasi yang keliru, misalnya ada sebuah investasi yang memberikan jaminan keuntungan 5% perbulan. Investasi seperti inilah yang bisa dikategorikan sebagai riba. Karena siapakah yang bisa mengetahui masa depan ? . Bahkan yang terjadi adalah saling merugikan antara investor dan pihak perusahaan pengelola dana karena menjanjikan sesuatu yang tidak pasti.
3.
Spekulasi dalam Investasi
Pasar keuangan tidak terlepas dari beberapa kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Dalam pasar modal ini,
dibedakan antara spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derajat ketidakpastian yang
dihadapi. Untuk itu perlu dilihat dahulu karakter dari masing-masing investasi dan spekulasi:
a. Investor di pasar modal adalah mereka yang
memanfaatkan pasar
modal sebagai sarana untuk berinvestasi di
perusahaan-perusahaan terbuka
(Tbk) yang diyakininya baik dan menguntungkan, bukan untuk tujuan mencari capital
gain melalui short selling.
b. Spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun diantara keduanya ada kemiripan. Perbedaan
yang sangat mendasar diantara keduanya terletak pada ‘spirit’ yang
menjiwainya, bukan padab entuknya.
c. Spekulasi adalah kegiatan game of
change sedangkan bisnis adalah game of
skiil.
d. Spekulasi telah meningkatkan unearned
income bagi sekelompok
orang dalam masyarakat tanpa mereka memberikan konstibusi apapun, baik yang
bersifat
e. Spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukan bahwa aktifitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di wall
street tahun 1992 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia ditahun 1930-an.
f. Spekulasi adalah outcome dari sikap mental ‘ingin cepat kaya’ jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa memperdulikan rambu-rambu agama dan etika.
Di
pasar modal, larangan syariah
di atas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang
mencegah peraktik spekulasi, riba, gharar dan maysir.
B. Proyeksi Investasi/Bisnis
Bisnis /Investasi merupakan kegiatan yang bisa dikatakan sebagai
ketidakpastian. Pasalnya, dalam hal berbisnis atau investasi menemukan banyak
sekali anggapan atau pemikiran yang mengedepankan sesuatu yang belum terjadi.
Spekulasi dalam berbisnis dan investasi menemukan sebuah resiko yang teramat
besar. Bisnis/investasi dalam islam adalah sebuah kegiatan dalam kategori
bermuamalah yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah, investasi biasanya
dilakukan di pasar modal, dan didalam pasar modal sendiri ada yang disebut
sebagai spekulan dan investor. Spekulan merupakan kegiatan game of chane,
kegiatan yang bertujuan dengan upaya goreng-menggoren saham, sedangkan investor adalah yang memanfaatkanpasar modal
sebagai sarana berinvestasi. Kalau bisnis/investasi yang berbasis syariah,
didalamnya tidak mengimplementasikan praktek spekulasi, riba, gharar dan
maysir. Salah saunya adalah ketika menetapkan minimum holding period atau
jangka waktu memegang saham minimum.
Proyeksi bisnis merupakan merancang masa depan untuk memperoleh nilai
tambah. Forecase merupakan
ramalan atau estimasi terhadap keadaan di masa depan. Peramalan untuk
memperoleh gambaran tentang ke masa depan yang akan dijadikan dasar perencanaan
kegiatan dan pemasaran.
Dalam memproyeksi kebutuhan kondisi masa depan faktor dan metodenya agar
perusahaan mengetahui secara baik keputusan apa yang baik untuk dilaksanakan
dalam menghadapi kebutuhan-kebutuhan dimasa mendatang.
Proyeksi menurut islam adalah suatu yang dihalalkan bahkan sangat
dianjurkan oleh islam. Bisnis bahkan dilakukan oleh Nabi dan Sahabat Rasulullah
di zaman dahulu. Sangat banyak sekali sahabat-sahabat Nabi yang merupakan para
pembisnis dan dari hartanya tersebut dapat memberikan manfaat yang sangat besar
bagi perkembangan islam.
Dalam perproyeksi baik dalam perusahaan maupun diri kita sendiri, tentu
kita harus melihat seperti apa perusahaan dan diri kita sendiri, apa saja yang
menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi/penting baik untuk kita sendiri maupun
perusahaan tersebut.
Bisnis menurut islam adalah suatu yang dihalalkan bahkan sangat dianjurkan
oleh islam. Bisnis bahkan dilakukan oleh Nabi dan Sahabat Rasulullah di zaman
dahulu. Sangat banyak sekali sahabat-sahabat Nabi yang merupakan para pembisnis
dan dari hartanya tersebut dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi
perkembangan islam.
Dari pengertian tersebut dapat kita ambil bahwa kita
dalam berbisnis haruslah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Agama Islam. Dan
menurut islam berbisnis yang baik itu tentu saja harus ada etika dan manfaat
yang dapat diperoleh dengan baik yang berbisnis maupun yang pembeli atau yang
memanfaatkannya.
Rasulullah
membolehkan peramalan, hal ini dijelaskan oleh Imam Malik dalam Kitab
Al-Muwaththa’ dalam bab jual beli ‘AriyahYahya meriwayatkan kepadaku dari
Malik, dari Nafi’, dari abdullah bin Umar, dari Zaid, dari Tsabit, bahwa
Rasulullah SAW, memperbolehkan pemilik pohon yang berbuah untuk menjualnya
dengan cara menaksirnya (bikharshiha).[11]
Ø
Adapun jenis-jenis proyeksi sebagai berikut :
a.
Proyeksi bisnis
dengan metode rata-rata dan pemulusan.
Metode
rata-rata bergerak atau yang biasa disebut moving average adalah metode
peramalan dimana dalam menghitung peramalan di masa depan didapat dari
penjumlahan data-data lampau dan kemudian dibagi dengan jumlah data yang ada.
Jumlah
data-data yang harus diambil untuk perhitungan rata-rata bergerak (moving
average) berjumlah bebas, namun tentunya harus disesuaikan dengan ketersediaan
data-data lampau yang ada.
Data
yang digunakan pun harus berurut dari tahun terbaru sampai tahun yang paling lama,
karena data terbarulah yang dianggap jauh lebih akurat dibanding data-data yang
lama.
Biasanya
dalam perhitungan rata-rata bergerak (moving average), data yang diambil adalah
data 3 periode sebelumnya. Karena data 3 tahun yang lalu, dianggap paling relevan
dengan keadaan yang akan datang. Namun, tetap saja, jumlah data yang diambil
adalah bebas sesuai dengan selera masing-masing.
b.
Proyeksi bisnis
dengan analisis korelasi dan regresi
Analisis korelasi dan regresi menunjukkan hubungan
antara satu variabel
dengan satu atau lebih variabel lainnya. Dengan analisis korelasi dapat diketahui
keeratan hubungan dari variabel-variabel yang menjadi perhatian sedangkan dengan analisis regresi dapat
diketahui bentuk hubungan dari variabel-variabel yang menjadi perhatian.
Dengan analisis regresi dapat diketahui besarnya
perubahan variabel yang dicari bila faktor-faktor lain yang mempengaruhi variabel tersebut berubah. Seperti ada contoh di atas,
perubahan tingkat penjualan tidak hanya ditentukan oleh pola penjualannya tetapi
juga di tentukan leh faktor-faktor lain.
c.
Proyeksi
bisnis dengan analisis regresi berganda.
Analisis
regresi linier berganda adalah hubungan secara linear antara dua atau lebih
variabel independen (X1, X2,….Xn) dengan variabel dependen (Y). Analisis ini
untuk mengetahui arah hubungan antara variabel independen dengan variabel
dependen apakah masing-masing variabel independen berhubungan positif atau
negatif dan untuk memprediksi nilai dari variabel dependen apabila nilai
variabel independen mengalami kenaikan atau penurunan. Data yang digunakan
biasanya berskala interval atau rasio.
Persamaan regresi linear berganda sebagai berikut:
Y’ = a + b1X1+ b2X2+…..+ bnXn
Keterangan:
Y’ = Variabel dependen (nilai yang
diprediksikan)
X1 dan X2 = Variabel independen
a = Konstanta (nilai Y’ apabila X1, X2…..Xn =
0)
b = Koefisien regresi (nilai
peningkatan ataupun penurunan)
Contoh kasus: Kita mengambil contoh
kasus pada uji normalitas, yaitu sebagai berikut: Seorang mahasiswa bernama
Bambang melakukan penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi harga
saham pada perusahaan di BEJ. Bambang dalam penelitiannya ingin mengetahui
hubungan antara rasio keuangan PER dan ROI terhadap harga saham. Dengan ini
Bambang menganalisis dengan bantuan program SPSS dengan alat analisis regresi
linear berganda. Dari uraian di atas maka didapat variabel dependen (Y) adalah
harga saham, sedangkan variabel independen (X1 dan X2) adalah PER dan ROI.
d.
Metode
proyeksi dengan Box-Jenkins (Arima).
Model Arima adalah model yang secara penuh mengabaikan independen
varibel dalam pembuatan peramalan. Arima menggunakan nilai masa lalu dan sekarang dari
variabel dependen untuk menghasilkan peramalan jangka pendek yang akurat. namun
untuk peramalan jangka panjang ketepatan peramalannya kurnag baik. Tujuan
Arima adalah untuk menentukan hubungan statistik
yang baik antar variabel yang diramal dengan nilai historis variabel tersebut
sehingga peramalan dapat dilakukan dengan model tersebut
e.
Proyeksi
pembangunan dengan analisis input-output.
Tabel Input Output (I-O) adalah suatu uraian statistik dalam bentuk
matriks yang menggambarkan transaksi penggunaan barang dan jasa antar berbagai
kegiatan ekonomi. Sebagai metode kuantitatif, Tabel I-O memberikan gambaran
menyeluruh tentang: struktur
perekonomian wilayah yang rnencakup outoput dan nilal tambah masing-masing
sektor, struktur input
antara berupa transaksi penggunaan barang dan jasa antar sektor sektor
produksi, struktur
penyediaan barang dan jasa, baik berupa produksi dalam negeri, maupun barang
impor atau yang berasal dari kabupaten lain, struktur
permintaan barang dan jasa, meliputi permintaan oleh berbagai sektor produksi
di Kabupaten dan permintaan untuk konsumsi, investasi dan ekspor keluar
Kabupaten.
Dalam penyusunan Tabel Input-Output itu sendiri, bagi pengguna,
akan memberikan gambaran tentang seberapa jauh konsistensi antar berbagai data
yang digunakan. Oleh karena itu penghayatan tentang proses tersebut bermanfaat
untuk menilai mutu keserasian data statistik dan kemungkinannya untuk melakukan
perbaikan dan penyempurnaan dimasa yang akan datang.
f.
Metode
proyeksi Kualitatif.
Yaitu
peramalan yang menggabungkan faktor-faktor seperti intuisi pengambilan
keputusan, emosi, pengalaman pribadi, dan system nilai
Kelangsungan hidup organisasi
(khususnya organisasi bisnis) di masa yang akan datang diantaranya tergantung
pada lingkungan, yaitu:
1.
Lingkungan
kontrol dan sosial.
2.
Lingkungan
teknologi.
3.
Lingkungan
ekonomi makro.
Teknik
Proyeksi: Suatu cara untuk menentukan ramalan (perkiraan) mengenai sesuatu
dimasa yang akan datang.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Spekulasi yang dilarang dalam agama adalah tindakan seseorang untuk memperoleh keuntungan dengan mengandalkan kondisi dan sikap untung-untungan (gambling). Karena itulah dalam ekonomi islam, aktivitas Ghoror dilarang,
karena unsur ketidakpastiannya sangat tinggi. Dengan demikian, Islam telah membuka kegiatan yang sangat luas dalam berbisnis melalui bai'al-murabaha, bai'as-salam, al-ijarah
al-mudharabah, al-musyarakah dan lain-lain.
Investasi adalah penempatan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Menurut Abdul Halim, “Investasi selalu memiliki dua sisi, yaitu “return (hasil) dan risiko”. Dalam Berinvestasi berlaku hukum
semakin tinggi return yang ditawarkan maka semakin tinggi pula risiko yang harus ditanggung investor. Investor bisa saja mengalami kerugian bahkan lebih dari itu biasa kehilangan semua modalnya
Bisnis merupakan merancang masa depan untuk memperoleh nilai tambah. Forecase merupakan ramalan atau estimasi terhadap keadaan di masa depan. Peramalan
untuk memperoleh gambaran tentang ke masa depan yang akan dijadikan dasar
perencanaan kegiatan dan pemasaran.
2. Saran
Berdasarkan
analisa dan kesimpulan, maka penulis memberikan saran-saran yaitu:
1. Pemilihan dan pelaksanaan investasi
haruslah dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga nanti tidak ada
pihak yang merasa dirugikan serta dengan berinvestasi tidak ada unsur ghara
didalamnya.
2. Memilih saham-saham yang sesuai dengan
syariat islam.
3. Harus mempertimbangkan factor halal,
berkah dan bertambah agar investasi sesuai dengan syariat islam.
4. Memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk
berinvestasi di perusahaan-perusahaan terbuka yang diyakini dan menguntungkan.
5. Sebaiknya spekulasi bukan merupakan sumber penyebab
terjadinya krisis keuangan.
6. Bagi manajemen perusahaan untuk mencoba menyalurkan
pembiayaan mudharabah dengan tujuan untuk mensejahterakan perekonomian
masyarakat.
[1]http://syahmiruddinpane.blogspot.com/2012/08/riba-gharar-dan-spekulasi-dalam-islam.html, dikutippada 2, November 2019, pukul 14:36 WIB
[2]
Mohammad Heykal, “Tuntunan dan Aplikasi Investasi”, Jakarta: PT Elex Media
komputindo 2012, h 9
[3]
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, “Investasi pada Pasar Modal Syariah”,
Jakarta: kencana 2007, h 3
[4]
Ida Syafrida, Indianik Haminah dan bambang waluyo “Perbandingan kinerja instrument Investasi berbasis Syariah dengan konvensional pada Pasar modal diindonesia Al Iqtishad, volume VI No 2, juli 2014 h 196.
[5]
Kamus Besar Bahasa IndOnesia, Edisi TiGa, Balai Pustaka, Jakarta: 2007 h 441
[6]Deny Setiawan dan
yusbar Yusuf “Perspektik Islam dalam
Investasi Syariah di Pasar Modal Syariah Suatu Studi Pendahulan”,
Jurnal Ekonomi, volume 17 No 3, desember 2009, h 91
[7] Mustika Noor
Mifrahi “Perbandingan kinerja Saham
Syariah berbasis syariah Stock screening
yang berlaku di Indonesia, Malaysia dan gabungan keduanya, EKBISI Vol VII
No 2, juni 2013, h 214
[8]Muhammad Heykal, “TuntunandanAplikasiInvestasiSyariah”, Jakarta
PT Elex Media Komputindo, 2012, hlm 1
[9].http://nurulhasibuan1.blogspot.com/2018/02/spekulasi-proyeksi-dan-bisnis
investasi.htmldikutippada 2 november
2019, pukul 15:13 WIB
[10]ElifPardiansyah, “InvestasidalamPerspektifEkonomi
Islam: PendekatanTeoritisdanEmpiris” ,Economica:
JurnalEkonomi Islam, Vol 8, No 2,
2017. h339
No comments:
Post a Comment