MAKALAH EKONOMI SYARIAH PASAR MODAL
BAB I
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Pasar Modal Syariah
[1]Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange dan market.Sementar
untuk istilah modal sering di gunakan istilah efek, securities dan stock.
Pasar modal syariah (Islamic stock exchange) adalah kegiatan yang
berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan public yang
berkaitandengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan
dengannya,di mana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan
dengasyariat Islam. Pasar modal syariah dapat juga diartikan adalah pasar modal
yangmenerapkan prinsip-prinsip syariah.Sistem mekanisme pasar modal konvensional
yang mengandung riba, maisir dan gharar selama ini telah menimbulkan keraguan
dikalangan umat islam. Pasar modal islam dikembangkan dalam rangka mengkomodir
kebutuhan umat muslim di Indonesia yang ingin melakukan investasi di pasar
modal sesuai dengan prinsip syariah.
Hal ini berkenaan dengan anggapan di
kalangan sebagai umat islam sendiri bahwa berinvestasi di pasar modal di satu
sisi merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan (diharamkan) berdasarkan ajaran
islam, sementara di sisi lain Indonesia perlu memperhatikan dan menarik minat
investor mancanegara untuk berinvestasi
di pasar modal Indonesia, terutama investor dari Negara-negara Timur Tengah
yang diyakini merupakan investor potensial. Pasar modal adalah perdagangan
instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, antara lain: dalam bentuk modal
sendiri (stock) maupun utang (bonds) baik yang diterbitkan oleh pemerintah
(public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (private sector). Sedangkan
pasar modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli
instrumen keuangan syariah yang dalam berinteraksi berpedoman pada ajaran islam
dan mejauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan
Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang
nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran
umum dan perdagangan efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.berdasarkan
definesi tersebut, terminologi pasar
modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana
yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh
karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem
pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak
memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik
khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.Penerapan prinsip syariah di pasar
modal tentunya bersumberkan pada Al- qur’an sebagai sumber hukum tertinggi dan
hadits nabi Muhammad SAW.Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para
ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu
pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan
diantara sesama manusia terkait perniagaan. berdasarkan itulah kegiatan pasar
modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih
muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh
dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi
prinsip pasar modal syariahdi Indonesia.
B.Sejarah Pasar Modal Indonesia
[2]Dalam pembangunan ekonomi nasional suatu negara, diperlukan
pembiayaan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat. Kebutuhan pembiayaan
pembangunan di masa mendatang akan semakin besar. Kebutuhan ini tidak akan
dapat dibiayai oleh pemerintah saja melalui penerimaan pajak dan penerimaan
lainnya. Kadang kala pemenuhan kebutuhan ini dapat diperoleh dari bantuan luar
negeri. Seperti halnya negara-negara berkembang lainnya, Indonesia sering kali
memperoleh pinjaman luar negeri untuk mendukung pembangunan nasional. Namun
bagi pemerintah pinjaman luar negeri bukan merupakan cara yang strategis untuk
pembangunan, potensi dana masyarakat Indonesia harus bisa dioptimalkan untuk
digunakan. Untuk itu, dibentuk pasar modal yang dimaksudkan sebagai wahana
untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan.
[3]Fungsi strategis dan penting pasar modal membuat pemerintah amat
berkepentingan atas perkembangan dan kemajuan pasar modal, karena berpotensi
untuk penghimpunan dana secara masif, sehingga dapat dimanfaatkan untuk
memperbesar volume kegiatan pembangunan.Dalam era globalisasi, setiap negara
harus tunduk pada peraturan ekonomi regional dan organisasi ekonomi dunia serta
tidak bebas lagi atau terlarang menentukan aturan main yang bertentangan atau
yang tidak sesuai dengan aturan internasioanl yang telah disepakati. Misalnya,
dengan WTO, suatu negara terikat oleh hukum internasional dan tidak mungkin
lagi membuat perundangan sendiri yang bertentangan dengan hukum internasional
walaupun untuk tujuan yang baik, yaitu mengatur kepentingan negara sendiri oleh
karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional yang
akan menghapai hukuman internasional yang serius. Alasan seperti inilah yang
mendorong setiap negara akan berusaha melakukan efisiensi atau menghilangkan
ekonomi biaya tinggi agar dapat bersaing ataupun melakukan merger, konsolidasi,
akuisisi, aliansi, dan kerajsama bilateral antarperusahaan dalam bentuk apa pun
agar dapat menang dalam persaingan.
Salah satu cara untuk menekan biaya tinggi
adalah menggiring perusahaan swasta masuk ke pasar modal agar struktur modal
perusahaan menjadi lebih baik, lebih efisien, dan lebih terkendali oleh
masyrakat, serta privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menghapuskan
beban berat yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
karena kebanyakan BUMN menderita kerugian yang disebabkan oleh salah urus pada
hakitatnya. yang dimaksud dengan struktur permodalan adalah pencerminan dari
perimbangan antara hutang jangka panjang dan modal sendiri dari suatu perusahaan.
Untuk dapat menyesuaikan diri dengan
perkembangan globalisasi ekonomi dan pembangunan nasional secara bersamaan,
pasar modal sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan, harus dapat
memfasilitasi perkembangan ekonomi pasar.Sistem ekonomi pasar di Indonesia
dianggap hanya memakmurkan sebagian kecil golongan masyarakat. Di banyak negara
tetangga, sistem ekonomi pasar berhasil memakmurkan sebagian besar rakyatnya,
sehingga banyak negara yang sebelumnya beralih ke sistem ekonomi pasar sejak tahun
1988. Negara yang menganut paham sosialis pun, seperti RRC, dalam kehidupan
perekonomiannya sudah mengarah kepada praktik yang umum terdapat di negara
kapitalis.
Hal ini berarti kegagalan di Indonesia dapat
disebabkan oleh unsur manusianya yang tidak beres, pengelolaan negara yang
salah urus, atau subsistem ekonomi yang tidak komplit, dan bukan kesalahan
sistem ekonomi pasar itu sendiri. Mengingat pentingnya pasar modal bagi
pembangunan nasional, pemerintah hendaknya melalui Bapepam mengatur pasar modal
Indonesia dengan baik sehingga dapat bermanfaat bagi kehidupan bangsa dan
negara.
[4]Sejarah perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dibagi dalam
beberapa periode. Pembagian tersebut dimaksudkan karena ada hal-hal khusus yang
terjadi dalam periode perkembangannya baik dilihat dari sisi peraturan maupun
dari sisi ekonomi, bahkan juga dari sisi politik dan keamanan. Adapun periode
yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a.
Periode Permulaan (1878-1912)
b.
Periode Pembentukan Bursa (1912-1925)
c.
Periode Awal Kemerdekaan (1925-1952)
d.
Periode Kebangkitan (1952-1977)
e.
Periode Pengaktifan Kembali (1977-1987)
f.
Periode Deregulasi (1987-1995)
g.
Periode Kepastian Hukum (1995-sekarang)
h.
Periode Menyonsong Independensi Bapepam
C. Prinsip Pasar Modal Syariah
Adapun prinsip yang dimiliki oleh pasar modal
syariah diantaranya :
- Pembiayaan atau investasi hanya bisa
dilakukan jika aset atau kegiatan usaha yang dilakukan termasuk usaha
halal, spesifik serta bermanfaat. Dengan sesuai syarat maka investasi bisa
dilakukan.
- Dalam pasar modal syariah, uang merupakan
pertukaran nilai yang bisa digunakan. Selama pemilik dana atau pemilik
modal memberikan investasinya, maka ia akan memperoleh keuntungan dari
bagi hasil usaha tersebut. Hal ini juga mengharuskan pembiayaan dan
investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan.
- Sesuai prinsip yang pertama, pasar modal
syariah mengharuskan adanya akad atau perjanjian yang sangat jelas antara
pemilik serta harta dengan emiten yang jelas.
- Baik pemilik harta ataupun emiten tidak
bisa mengambil resiko yang melebihi kemampuan, karena hal ini bisa
menimbulkan kerugian yang tinggi baik di satu pihak maupun di kedua belah
pihak.
- Adanya penekanan pada mekanisme yang
sangat wajar dan prinsip kehati-hatian terutama pada investor ataupun
kepada eminten. Hal ini menghindari adanya salah paham dan hal buruk
ketika melakukan transaksi.
D. Fungsi dan karakter pasar modal syariah
a.
Fungsi Pasar Modal Syariah
[5]Pasar
modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi
dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki
kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan
memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik
dana melalui investasi. Pada fungsi keuangan, pasar modal berperan sebagai
sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk
mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari
pasar modal dapat dipergunakan untuk pengembangan saha, ekspansi, penambahan
modal kerja dan lain-lain. Sedangkan pada fungsi yang kedua pasar modal menjadi
sarana bagi masyarakat untuk berinvestasipada instrumen keuangan seperti saham,
oligasi, reksadana, dan lainlain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan
dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing
masing instrumen.
Fungsi pasar modal syariah menurut Metwally
(Rifai, 2009:535):
a)
Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis
dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
b)
Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan
likuiditas.
c)
Memngkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun
dan mengmbangkan lini produksinya.
d)
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek
pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
e)
Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja
kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
b.karakteristik pasar modal syariah
[6]Karakteristik
Pasar Modal Syariah Menurut Mokhtar Muhammad Metwally (Rifai, 2009)
karakteristik pasar modal syariah adalah:
a)
Semua saham harus diperjual belikan pada bursa efek.
b)
Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat
diperjualbelikan melalui pialang.
c)
Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan
di bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account)
kentungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa
efek, dengan jarak tidak lebih dari tiga bulan sekali. 140 Maqdis: Jurnal
Kajian Ekonomi Islam -Volume 1, Nomor 2, Juli-Desember 2016
d)
Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap tiap
perusahaan dengan interval tidak lebih dari tiga bulan sekali.
e)
Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari
HST .
f)
Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
g)
Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang
terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
h)
. 8. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu
priode perdagangan setelah menentukan HST
i)
Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode
perdagangan dengan harga HST.
E. Instrumen Pasar Modal Syariah di Indonesia
[7] Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat surat
berharga (efek) yang umum diperjual belikan melalui pasar modal.
Efek adalah setiap surat pengakan utang surat
berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang,
right, warrans, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap intrumen yang
di tetapkan oleh Bapepam LK sebagai efek. Sedangkan pasar modal syariah secara khusus
memperjual belikan efek syraiah. Efek syariah adalah efek yang akad,
pengelolaan perusahaan, maupun cara penertibannya melalui prinsip-prinsip
syariah yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh
DSN-MUI dalam benyuk fatwa. Secara umum ketentuan penerbitan efek syariah
haruslah sesuai dengan pinsip yariah di pasar modal. Prinsip prinsip syariah di
pasar modal adalah prinsip prinsip hukum Islam dalam kegiatan dibidang pasar
modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis lama Indonesia (DSNMUI),
baik fatwa yang telah ditetapkan dalam peratuan Bapepam dan LK, maupun fatwa
yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan Bapepam dan LK. Dari
segi instrumen, dibandingkan dengan pasar modal konvensional, pasar modal syariah
memiliki karakteristik yang unik. Segala jenis sekuritas yang menawarkan
pemasukan yang sudah ditentukan di awal (predetermined fixedincome) tidak
diperbolehkan dalam Islam karena termasuk riba. Dengan demikian semua
instrument yang mengandung riba (interest bearing securities) baik jangka
panjang (long term) maupun jangka pendek (short term) akan masuk dalam daftar
investasi yang tidak sah.
Masuk juga dalam kategori ini antara lain,
preference stock, debentures, treasury securities and consul, dan commercial
papers, obligasi konvensional, medium term notes, dan interest rateswap,
sertifikat deposito konvensional, dan report surat utang konvensional.
Sedangkan instrument keuangan yang berada dalam gray area (questionable) karena
dicurigai gharar [8]meliputi
produk produk derivative, seperti forward, futures, dan juga options. Yang
dibolehkan baik secara penuh atau dengan catatan meliputi saham (stocks) dan
obligasi syariah (Islamic bonds/sukuk), sekuritas pemerintah berbasis bagi
hasil dan surat berharga lain yang akadnya sesuai dengan prinsip syariah (Iggi,
2003:59). Pasar Modal Syariah (Awaluddin) 141 Sampai saat ini, efek efek
syariah menurut Fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan
Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal mencakup Saham
Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek
Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan
prinsip prinsip syariah. Belakangan, instrument keuangan syariah bertambah dalam
fatwa DSN-MUI Nomor: 65/DSNMUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD) Syariah dan fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 tentang
Waran Syariah pada tanggal 6 Maret 2008.
a.
Saham Syariah
Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian
modal pada suatu perusahaan terbatas. Dengn demikian sipemilik saham merupakan
pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar
pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham
dikenal dengan dividen, rights, dan capital gain. Saham syariah adalah
serifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan
oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan
dengan prinsip syariah. Dalam prinsip syariah, penyertaan modal ke dalam
dilakukan pada perusahaan yang tidak melanggar prinsip syariah yang dilakukan
berdasarkan akad musyarakah dan mudahrabah. Akad musyarakah umumnya dilakkan
pada saham privat, sedangkan akad mudhrabah pada saham perusahaan publik. Di
Indonesia penyertaan modal diwujudkan berupa pembentukan indeks saham yang
memenuhi prinsip syariah. Dalam hal ini, di BEI terdapat Jakarta Islamic Indeks
(JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan
DSN.
b.
Obligasi Syariah
Obligasi secara konvensioal adalah merupakan bukti utang dari
emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau
janji lainnya serta pelunasan [9]pokok
pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Disini obligai merupakan
instrumen utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Sedangkan
obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang
mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi
hasil/margin/fee. Perbedaan pokok antara sukuk dengan obligasi syariah adalah
berupa konsep imbalan dan bagi hasil sebagai penggganti bunga, adanya transaksi
pendukung berupa asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan akad berdasrkan
prinsip syariah.Obligasi syariah ada diatur dalam fatwa DSN-MUI antara lain
DSNMUI NO.32/DSN-MUI/IX/?2002 tentang Obligasi Syariah, No.33/DSN-MUI/IX/2002
tentang Obligasi Syariah Mudharabah, No.59/ DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi
Syariah Mudharabah Konversi. Beberapa jenis sukuk yang telah dikenal scara
internasional yaitu sukuk ijarah, sukuk mudharabah, sukuk 142 Maqdis: Jurnal
Kajian Ekonomi Islam -Volume 1, Nomor 2, Juli-Desember 2016 musyarakah, sukuk
istisna’. Ada juga Obligsi Syariah Mudharabah Konversi antara lain sukuk
korporasi, surat berharga syariah negara.
c.
Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut
ketentuan dan pirinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai
pemilik harta dengan manajer investasi begitu pula pengelolaan adanya invesasi
sebagai wakil shahib al mal, maupun antara Manajer Investasi dengan pengguna
investasi.
d.
Efek Beragun Aset Syariah
adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA
Syariah yang portofolionya terdiri dari asset keuangn berupa tagihan yang
timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jal
beli pemilikan asset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat invesasi yang
dijamin pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan
setara, yang sesuai dengan prinsip syariah.
e.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue) HMETD
adalah produk yang dinilai sesuai dengan kriteria DSN karena
bersifat hak dan meleka dengan produk induknya. Mekanisme rights bersifat
opsional dimana rights merupakan hak unutk membeli saham pada harga tertentu
pada waktu yang telah ditetapkan.
f.
Warran Syariah Warran
adalah produk turunan saham (derivatif) yang dinila sesuai dengan
kriteri DSN. Pemilik saham dengan imbalan (warran) diperbolehkan untuk
mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain dengan mendapat imbalan.
F.Perkembangan Pasar Modal Syariah
[10]Perkembangan
pasar modal di negara-negara maju, termasuk di negara-negara muslim sekalipun,
kiranya menarik untuk dicermati lebih lanjut. Hal demikian menjadi keharusan,
selain terkait dengan semakin membesarnya peran pasar modal di dalam
memobilisasi dana ke sektor riil, juga disebabkan adanya tuntutan bahwa sekuritas
yang diperdagangkan harus selaras dengan syariat Islam.
Hal demikian sependapat dengan hipotesa Fauzi
bahwa masyarakat yang semakin terdidik akan semakin tidak suka menanamkan dana
mereka di bank komersial karena bank komersial memberikan return yang
relatif kecil, meskipun risikonya juga relatif kecil. Tetapi, justru di situlah
masalahnya, masyarakat yang semakin paham akan pasar keuangan, semakin mengerti
akan penilaian dan pengendalian risiko investasi, serta akan semakin berani
memasuki area yang akan lebih beresiko.
Dalam konteks investasi syariah di pasar modal,
pemahaman akan pengendalian risiko dan return saja tidak cukup, hal lain
yang tak kalah penting untuk dipahami adalah pengenalan akan
sekuritas-sekuritas mana yang selaras dengan
syariah Islam. Pada industri pasar modal, prinsip syariah telah diterapkan pada
instrumen obligasi, saham dan fund (reksa dana). Adapun negara yang
pertama kali mengintrodusir untuk menginmplementasikan prinsip syariah di
sektor pasar modal adalah Jordan dan Pakistan, dan kedua negara tersebut telah
menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya, pada tahun 1978,
pemerintah Jordan telah mengizinkan Jordan Islamic Bank untuk
menerbitkan muqaradah bond act pada tahun 1981. Sementara pemerintah
Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan The Madarabas Company dan Madarabas
Ordinance
[11]Obligasi
syariah di dunia internasional dikenal dengan istilah sukuk. Sukuk berasal dari
bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jamak), yang memiliki arti mirip
dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan
bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun
proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset.
Untuk investor muslim, Achsien berpendapat,
investasi pada saham (equity investment) memang sudah semestinya menjadi
preferensi untuk menggantikan investasi pada interest yielding bonds atau
sertifikat deposito, walaupun jika kemudian dinyatakan dalam fikih klasik bahwa
ekuitas, dalam hal ini saham tidak bisa dipersamakan dengan instrumen keuangan
Islam, seperti kontrak mudharabah. Saham dapat diperdagangkan kapan saja
di pasar sekunder, tanpa memerlukan persetujuan dari perusahaan yang
mengeluarkan saham, sementara mudharabah ditetapkan berdasarkan
persetujuan rab al mal (investor) dan perusahaan sebagai mudharib untuk
suatu periode tertentu. Karena batasan periode kontrak yang mengikat tersebut,
yang kemudian menjadikan mudharabah sering kali dianggap tidak likuid.
Sementara saham, memungkinkan untuk dijual kapan saja sehingga sudah pasti
lebih likuid dan lebih atraktif, meskipun kemudian terjadi modifikasi
untuk membuat kontrak keuangan Islam menjadi likuid.
Tidak semua saham yang terdaftar di pasar modal
memenuhi prinsip-prinsip syariah. Untuk itulah, Bursa Efek Jakarta yang saat
ini namanya Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama dengan Danareksa Investment
Management mengembangkan suatu indeks untuk me-listing saham-saham mana
saja yang layak dianggap memenuhi prinsip-prinsip syariah, indeks ini disebut
juga Jakarta Islamic Index (JII). Saham-saham yang masuk dalam indeks
ini adalah saham yang kegiatan emitennya tidak bertentangan dengan syariah,
misalnya:
a.
Usaha perjudian
dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan terlarang;
b.
Usaha lembaga
keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi
konvensional;
c.
Usaha yang
memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
tergolong haram;
d.
[12]Usaha yang
memproduksi, mendistribusi dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang
merusak moral dan bersifat mudara.t
e.
Dalam
perjalanannya, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami
kemajuan, sebagai gambaran bahwa setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan
kemajuan pasar modal syariah yang patut dicatat hingga tahun 2004, di antaranya
adalah telah diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang diharapkan mampu menjalankan
fungsi yang sama dengan pasar modal konvensional, namun dengan kekhususan
syariahnya yaitu mencerminkan keadilan dan pemerataan distribusi keuntungan.
Secara resmi pasar modal syariah diluncurkan pada tahun 2003, instrument
pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai
dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT Danareksa
Investment Management. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT
Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000
yang bertujuan memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat berharga (efek) yang
umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Adapun instrumen pasar modal di
Indonesia yaitu: Saham Syariah, Obligasi Syariah (Sukuk), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Reksada Syariah, Efek Beragun Aset
Syariah, Warran Syariah.
Pihak-Pihak yang Terlibat Di Pasar Modal Syariah yang terdiri dari; Para
pelaku di pasar modal yaitu emiten dan investor. Dan lembaga penunjang pasar
modal yaitu Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, Pemeringkat
Efek, dan Perusahaan Efek.
Manfaat pasar modal antara lain: Menyediakan sumber pembiayaan (jangka
panjang) bagi dunia usaha, memberikan sarana invertasi bagi investor,
penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah,penyebaran
kepemilikan, keterbukaan, dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang
sehat, menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik,memberikan
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek, alternatif
investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa di
perhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi
investasi,membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha,memberikan akses kontrol
sosial.
Peranan mendasar pasar modal secara umum bagi perekonomian antara lain:
memberikan kesempatan bagi penabung untuk berpartisipasi secara penuh dalam
usaha bisnis, memungkinkan pemegang saham dan obligasi memperoleh likuiditas
dengan menjual saham dan obligasi mereka di pasar sekunder, memberikan
kesempatan bagi pengusaha untuk menghimpun dana eksternal untuk kebutuhan ekspansi
aktivitas ekonomi dan perusahaan mereka, memberikan kesempatan bagi pengusaha
memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dengan aktivitas keuangan.
Pasar modal yang efisien diharapkan melaksanakan berbagai fungsi antara
lain: menyajikan mekanisme mobilisasi sumber daya yang mengarah kepada alokasi
sumber daya keuangan yang efisien dalam ekonomi, menyediakan likuiditas dalam
pasar dengan harga paling murah, yaitu berbiaya transaksi paling rendah atau
penawaran rendah menyebar pada sekuritas yang diperdagangkan di pasar, untuk
memastikan transparansi dalam penentuan harga sekuritas dengan menentukan harga
premi risiko, yang merefleksikan tingkat risiko sekuritas tersebut, menyediakan
peluang menyusun portofolio yang terdiversifikasi dengan baik dan untuk mengurangi
level risiko melalui diversifikasi lintas batas geografis dan waktu.
B. Saran
Demikin makalah yang dapat kami susun.Apabila ada kesalahan dalam
menyusun makalah kami mohon maaf. Kritik dan saran sangat kami butuhkan agar
kami dapat menyusun makalah lebih baik. Harapan kami, semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca, Aamiin.
PUSTAKA
Andri Soemitra, Masa Depan Pasar
Modal Syariah Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2014.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, PT. RajaGrafindo
Persada, Jakarta, 2002.
Khaerul Umam, Pasar
Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah, Pustaka Setia,
Bandung, 2013
Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta, 2006.
M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga
Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoritis Praktik, Pustaka Setia,
Bandung, 2012.
Ida Musdafia Ibrahim, Economic Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol 3, No.
2, STIE YAI Jakarta, 2013.
PUSTAKA