Tampilkan postingan dengan label MAKALAH EKONOMI SYARIAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAKALAH EKONOMI SYARIAH. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Februari 2020

MAKALAH EKONOMI SYARIAH

MAKALAH EKONOMI SYARIAH PASAR MODAL 

BAB I
PEMBAHASAN
A.Pengertian Pasar Modal Syariah
[1]Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange dan market.Sementar untuk istilah modal sering di gunakan istilah efek, securities dan stock.
Pasar modal syariah (Islamic stock exchange) adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan public yang berkaitandengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya,di mana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan dengasyariat Islam. Pasar modal syariah dapat juga diartikan adalah pasar modal yangmenerapkan prinsip-prinsip syariah.Sistem mekanisme pasar modal konvensional yang mengandung riba, maisir dan gharar selama ini telah menimbulkan keraguan dikalangan umat islam. Pasar modal islam dikembangkan dalam rangka mengkomodir kebutuhan umat muslim di Indonesia yang ingin melakukan investasi di pasar modal sesuai dengan prinsip syariah.
Hal ini berkenaan dengan anggapan di kalangan sebagai umat islam sendiri bahwa berinvestasi di pasar modal di satu sisi merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan (diharamkan) berdasarkan ajaran islam, sementara di sisi lain Indonesia perlu memperhatikan dan menarik minat investor mancanegara untuk  berinvestasi di pasar modal Indonesia, terutama investor dari Negara-negara Timur Tengah yang diyakini merupakan investor potensial. Pasar modal adalah perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, antara lain: dalam bentuk modal sendiri (stock) maupun utang (bonds) baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (private sector). Sedangkan pasar modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli instrumen keuangan syariah yang dalam berinteraksi berpedoman pada ajaran islam dan mejauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan
Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM)  adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran umum dan perdagangan efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.berdasarkan definesi  tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al- qur’an sebagai sumber hukum tertinggi dan hadits nabi Muhammad SAW.Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariahdi Indonesia.

B.Sejarah Pasar Modal Indonesia
[2]Dalam pembangunan ekonomi nasional suatu negara, diperlukan pembiayaan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat. Kebutuhan pembiayaan pembangunan di masa mendatang akan semakin besar. Kebutuhan ini tidak akan dapat dibiayai oleh pemerintah saja melalui penerimaan pajak dan penerimaan lainnya. Kadang kala pemenuhan kebutuhan ini dapat diperoleh dari bantuan luar negeri. Seperti halnya negara-negara berkembang lainnya, Indonesia sering kali memperoleh pinjaman luar negeri untuk mendukung pembangunan nasional. Namun bagi pemerintah pinjaman luar negeri bukan merupakan cara yang strategis untuk pembangunan, potensi dana masyarakat Indonesia harus bisa dioptimalkan untuk digunakan. Untuk itu, dibentuk pasar modal yang dimaksudkan sebagai wahana untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan.
[3]Fungsi strategis dan penting pasar modal membuat pemerintah amat berkepentingan atas perkembangan dan kemajuan pasar modal, karena berpotensi untuk penghimpunan dana secara masif, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memperbesar volume kegiatan pembangunan.Dalam era globalisasi, setiap negara harus tunduk pada peraturan ekonomi regional dan organisasi ekonomi dunia serta tidak bebas lagi atau terlarang menentukan aturan main yang bertentangan atau yang tidak sesuai dengan aturan internasioanl yang telah disepakati. Misalnya, dengan WTO, suatu negara terikat oleh hukum internasional dan tidak mungkin lagi membuat perundangan sendiri yang bertentangan dengan hukum internasional walaupun untuk tujuan yang baik, yaitu mengatur kepentingan negara sendiri oleh karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional yang akan menghapai hukuman internasional yang serius. Alasan seperti inilah yang mendorong setiap negara akan berusaha melakukan efisiensi atau menghilangkan ekonomi biaya tinggi agar dapat bersaing ataupun melakukan merger, konsolidasi, akuisisi, aliansi, dan kerajsama bilateral antarperusahaan dalam bentuk apa pun agar dapat menang dalam persaingan.
 Salah satu cara untuk menekan biaya tinggi adalah menggiring perusahaan swasta masuk ke pasar modal agar struktur modal perusahaan menjadi lebih baik, lebih efisien, dan lebih terkendali oleh masyrakat, serta privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menghapuskan beban berat yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena kebanyakan BUMN menderita kerugian yang disebabkan oleh salah urus pada hakitatnya. yang dimaksud dengan struktur permodalan adalah pencerminan dari perimbangan antara hutang jangka panjang dan modal sendiri dari suatu perusahaan.
Untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan globalisasi ekonomi dan pembangunan nasional secara bersamaan, pasar modal sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan, harus dapat memfasilitasi perkembangan ekonomi pasar.Sistem ekonomi pasar di Indonesia dianggap hanya memakmurkan sebagian kecil golongan masyarakat. Di banyak negara tetangga, sistem ekonomi pasar berhasil memakmurkan sebagian besar rakyatnya, sehingga banyak negara yang sebelumnya beralih ke sistem ekonomi pasar sejak tahun 1988. Negara yang menganut paham sosialis pun, seperti RRC, dalam kehidupan perekonomiannya sudah mengarah kepada praktik yang umum terdapat di negara kapitalis.
 Hal ini berarti kegagalan di Indonesia dapat disebabkan oleh unsur manusianya yang tidak beres, pengelolaan negara yang salah urus, atau subsistem ekonomi yang tidak komplit, dan bukan kesalahan sistem ekonomi pasar itu sendiri. Mengingat pentingnya pasar modal bagi pembangunan nasional, pemerintah hendaknya melalui Bapepam mengatur pasar modal Indonesia dengan baik sehingga dapat bermanfaat bagi kehidupan bangsa dan negara.
[4]Sejarah perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dibagi dalam beberapa periode. Pembagian tersebut dimaksudkan karena ada hal-hal khusus yang terjadi dalam periode perkembangannya baik dilihat dari sisi peraturan maupun dari sisi ekonomi, bahkan juga dari sisi politik dan keamanan. Adapun periode yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a.       Periode Permulaan (1878-1912)
b.      Periode Pembentukan Bursa (1912-1925)
c.       Periode Awal Kemerdekaan (1925-1952)
d.      Periode Kebangkitan (1952-1977)
e.       Periode Pengaktifan Kembali (1977-1987)
f.       Periode Deregulasi (1987-1995)
g.      Periode Kepastian Hukum (1995-sekarang)
h.      Periode Menyonsong Independensi Bapepam
C. Prinsip Pasar Modal Syariah
Adapun prinsip yang dimiliki oleh pasar modal syariah diantaranya :
  1. Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan jika aset atau kegiatan usaha yang dilakukan termasuk usaha halal, spesifik serta bermanfaat. Dengan sesuai syarat maka investasi bisa dilakukan.
  2. Dalam pasar modal syariah, uang merupakan pertukaran nilai yang bisa digunakan. Selama pemilik dana atau pemilik modal memberikan investasinya, maka ia akan memperoleh keuntungan dari bagi hasil usaha tersebut. Hal ini juga mengharuskan pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan. 
  3. Sesuai prinsip yang pertama, pasar modal syariah mengharuskan adanya akad atau perjanjian yang sangat jelas antara pemilik serta harta dengan emiten yang jelas.
  4. Baik pemilik harta ataupun emiten tidak bisa mengambil resiko yang melebihi kemampuan, karena hal ini bisa menimbulkan kerugian yang tinggi baik di satu pihak maupun di kedua belah pihak.
  5. Adanya penekanan pada mekanisme yang sangat wajar dan prinsip kehati-hatian terutama pada investor ataupun kepada eminten. Hal ini menghindari adanya salah paham dan hal buruk ketika melakukan transaksi.
D. Fungsi dan karakter pasar modal syariah
a.      Fungsi Pasar Modal Syariah
 [5]Pasar modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi. Pada fungsi keuangan, pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat dipergunakan untuk pengembangan saha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain. Sedangkan pada fungsi yang kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasipada instrumen keuangan seperti saham, oligasi, reksadana, dan lainlain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing masing instrumen.
 Fungsi pasar modal syariah menurut Metwally (Rifai, 2009:535):
a)      Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
b)      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
c)      Memngkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengmbangkan lini produksinya.
d)     Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
e)      Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
b.karakteristik pasar modal syariah
 [6]Karakteristik Pasar Modal Syariah Menurut Mokhtar Muhammad Metwally (Rifai, 2009) karakteristik pasar modal syariah adalah:
a)      Semua saham harus diperjual belikan pada bursa efek.
b)      Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
c)      Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) kentungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari tiga bulan sekali. 140 Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam -Volume 1, Nomor 2, Juli-Desember 2016
d)     Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari tiga bulan sekali.
e)      Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST .
f)       Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
g)      Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
h)      . 8. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu priode perdagangan setelah menentukan HST
i)        Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dengan harga HST.
E. Instrumen Pasar Modal Syariah di Indonesia
[7] Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat surat berharga (efek) yang umum diperjual belikan melalui pasar modal.
 Efek adalah setiap surat pengakan utang surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, right, warrans, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap intrumen yang di tetapkan oleh Bapepam LK sebagai efek. Sedangkan pasar modal syariah secara khusus memperjual belikan efek syraiah. Efek syariah adalah efek yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penertibannya melalui prinsip-prinsip syariah yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI dalam benyuk fatwa. Secara umum ketentuan penerbitan efek syariah haruslah sesuai dengan pinsip yariah di pasar modal. Prinsip prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip prinsip hukum Islam dalam kegiatan dibidang pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis lama Indonesia (DSNMUI), baik fatwa yang telah ditetapkan dalam peratuan Bapepam dan LK, maupun fatwa yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan Bapepam dan LK. Dari segi instrumen, dibandingkan dengan pasar modal konvensional, pasar modal syariah memiliki karakteristik yang unik. Segala jenis sekuritas yang menawarkan pemasukan yang sudah ditentukan di awal (predetermined fixedincome) tidak diperbolehkan dalam Islam karena termasuk riba. Dengan demikian semua instrument yang mengandung riba (interest bearing securities) baik jangka panjang (long term) maupun jangka pendek (short term) akan masuk dalam daftar investasi yang tidak sah.
 Masuk juga dalam kategori ini antara lain, preference stock, debentures, treasury securities and consul, dan commercial papers, obligasi konvensional, medium term notes, dan interest rateswap, sertifikat deposito konvensional, dan report surat utang konvensional. Sedangkan instrument keuangan yang berada dalam gray area (questionable) karena dicurigai gharar [8]meliputi produk produk derivative, seperti forward, futures, dan juga options. Yang dibolehkan baik secara penuh atau dengan catatan meliputi saham (stocks) dan obligasi syariah (Islamic bonds/sukuk), sekuritas pemerintah berbasis bagi hasil dan surat berharga lain yang akadnya sesuai dengan prinsip syariah (Iggi, 2003:59). Pasar Modal Syariah (Awaluddin) 141 Sampai saat ini, efek efek syariah menurut Fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip prinsip syariah. Belakangan, instrument keuangan syariah bertambah dalam fatwa DSN-MUI Nomor: 65/DSNMUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah pada tanggal 6 Maret 2008.
a.       Saham Syariah
Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perusahaan terbatas. Dengn demikian sipemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan dividen, rights, dan capital gain. Saham syariah adalah serifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dalam prinsip syariah, penyertaan modal ke dalam dilakukan pada perusahaan yang tidak melanggar prinsip syariah yang dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudahrabah. Akad musyarakah umumnya dilakkan pada saham privat, sedangkan akad mudhrabah pada saham perusahaan publik. Di Indonesia penyertaan modal diwujudkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip syariah. Dalam hal ini, di BEI terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan DSN.
b.      Obligasi Syariah
Obligasi secara konvensioal adalah merupakan bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan [9]pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Disini obligai merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Sedangkan obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil/margin/fee. Perbedaan pokok antara sukuk dengan obligasi syariah adalah berupa konsep imbalan dan bagi hasil sebagai penggganti bunga, adanya transaksi pendukung berupa asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan akad berdasrkan prinsip syariah.Obligasi syariah ada diatur dalam fatwa DSN-MUI antara lain DSNMUI NO.32/DSN-MUI/IX/?2002 tentang Obligasi Syariah, No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah, No.59/ DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi. Beberapa jenis sukuk yang telah dikenal scara internasional yaitu sukuk ijarah, sukuk mudharabah, sukuk 142 Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam -Volume 1, Nomor 2, Juli-Desember 2016 musyarakah, sukuk istisna’. Ada juga Obligsi Syariah Mudharabah Konversi antara lain sukuk korporasi, surat berharga syariah negara.
c.       Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan pirinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi begitu pula pengelolaan adanya invesasi sebagai wakil shahib al mal, maupun antara Manajer Investasi dengan pengguna investasi.
d.      Efek Beragun Aset Syariah
adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari asset keuangn berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jal beli pemilikan asset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat invesasi yang dijamin pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip syariah.
e.       Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue) HMETD 
adalah produk yang dinilai sesuai dengan kriteria DSN karena bersifat hak dan meleka dengan produk induknya. Mekanisme rights bersifat opsional dimana rights merupakan hak unutk membeli saham pada harga tertentu pada waktu yang telah ditetapkan.
f.       Warran Syariah Warran
adalah produk turunan saham (derivatif) yang dinila sesuai dengan kriteri DSN. Pemilik saham dengan imbalan (warran) diperbolehkan untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain dengan mendapat imbalan.

F.Perkembangan  Pasar Modal Syariah
[10]Perkembangan pasar modal di negara-negara maju, termasuk di negara-negara muslim sekalipun, kiranya menarik untuk dicermati lebih lanjut. Hal demikian menjadi keharusan, selain terkait dengan semakin membesarnya peran pasar modal di dalam memobilisasi dana ke sektor riil, juga disebabkan adanya tuntutan bahwa sekuritas yang diperdagangkan harus selaras dengan syariat Islam.
Hal demikian sependapat dengan hipotesa Fauzi bahwa masyarakat yang semakin terdidik akan semakin tidak suka menanamkan dana mereka di bank komersial karena bank komersial memberikan return yang relatif kecil, meskipun risikonya juga relatif kecil. Tetapi, justru di situlah masalahnya, masyarakat yang semakin paham akan pasar keuangan, semakin mengerti akan penilaian dan pengendalian risiko investasi, serta akan semakin berani memasuki area yang akan lebih beresiko.
Dalam konteks investasi syariah di pasar modal, pemahaman akan pengendalian risiko dan return saja tidak cukup, hal lain yang tak kalah penting untuk dipahami adalah pengenalan akan
 sekuritas-sekuritas mana yang selaras dengan syariah Islam. Pada industri pasar modal, prinsip syariah telah diterapkan pada instrumen obligasi, saham dan fund (reksa dana). Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir untuk menginmplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah Jordan dan Pakistan, dan kedua negara tersebut telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya, pada tahun 1978, pemerintah Jordan telah mengizinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan muqaradah bond act pada tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan The Madarabas Company dan Madarabas Ordinance
[11]Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dengan istilah sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jamak), yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset.
Untuk investor muslim, Achsien berpendapat, investasi pada saham (equity investment) memang sudah semestinya menjadi preferensi untuk menggantikan investasi pada interest yielding bonds atau sertifikat deposito, walaupun jika kemudian dinyatakan dalam fikih klasik bahwa ekuitas, dalam hal ini saham tidak bisa dipersamakan dengan instrumen keuangan Islam, seperti kontrak mudharabah. Saham dapat diperdagangkan kapan saja di pasar sekunder, tanpa memerlukan persetujuan dari perusahaan yang mengeluarkan saham, sementara mudharabah ditetapkan berdasarkan persetujuan rab al mal (investor) dan perusahaan sebagai mudharib untuk suatu periode tertentu. Karena batasan periode kontrak yang mengikat tersebut, yang kemudian menjadikan mudharabah sering kali dianggap tidak likuid. Sementara saham, memungkinkan untuk dijual kapan saja sehingga sudah pasti lebih likuid dan lebih atraktif, meskipun kemudian terjadi modifikasi untuk membuat kontrak keuangan Islam menjadi likuid.
Tidak semua saham yang terdaftar di pasar modal memenuhi prinsip-prinsip syariah. Untuk itulah, Bursa Efek Jakarta yang saat ini namanya Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama dengan Danareksa Investment Management mengembangkan suatu indeks untuk me-listing saham-saham mana saja yang layak dianggap memenuhi prinsip-prinsip syariah, indeks ini disebut juga Jakarta Islamic Index (JII). Saham-saham yang masuk dalam indeks ini adalah saham yang kegiatan emitennya tidak bertentangan dengan syariah, misalnya:
a.  Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan terlarang;
b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c.  Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram;
d. [12]Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudara.t
e.       Dalam perjalanannya, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan, sebagai gambaran bahwa setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah yang patut dicatat hingga tahun 2004, di antaranya adalah telah diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang diharapkan mampu menjalankan fungsi yang sama dengan pasar modal konvensional, namun dengan kekhususan syariahnya yaitu mencerminkan keadilan dan pemerataan distribusi keuntungan.
Secara resmi pasar modal syariah diluncurkan pada tahun 2003, instrument pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT Danareksa Investment Management. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Adapun instrumen pasar modal di Indonesia yaitu: Saham Syariah, Obligasi Syariah (Sukuk), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Reksada Syariah, Efek Beragun Aset Syariah, Warran Syariah.
Pihak-Pihak yang Terlibat Di Pasar Modal Syariah yang terdiri dari; Para pelaku di pasar modal yaitu emiten dan investor. Dan lembaga penunjang pasar modal yaitu Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, Pemeringkat Efek, dan Perusahaan Efek.
Manfaat pasar modal antara lain: Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia  usaha, memberikan sarana invertasi bagi investor, penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah,penyebaran kepemilikan, keterbukaan, dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat, menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik,memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek, alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa di perhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi,membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha,memberikan akses kontrol sosial.
Peranan mendasar pasar modal secara umum bagi perekonomian antara lain: memberikan kesempatan bagi penabung untuk berpartisipasi secara penuh dalam usaha bisnis, memungkinkan pemegang saham dan obligasi memperoleh likuiditas dengan menjual saham dan obligasi mereka di pasar sekunder, memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk menghimpun dana eksternal untuk kebutuhan ekspansi aktivitas ekonomi dan perusahaan mereka, memberikan kesempatan bagi pengusaha memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dengan aktivitas keuangan.
Pasar modal yang efisien diharapkan melaksanakan berbagai fungsi antara lain: menyajikan mekanisme mobilisasi sumber daya yang mengarah kepada alokasi sumber daya keuangan yang efisien dalam ekonomi, menyediakan likuiditas dalam pasar dengan harga paling murah, yaitu berbiaya transaksi paling rendah atau penawaran rendah menyebar pada sekuritas yang diperdagangkan di pasar, untuk memastikan transparansi dalam penentuan harga sekuritas dengan menentukan harga premi risiko, yang merefleksikan tingkat risiko sekuritas tersebut, menyediakan peluang menyusun portofolio yang terdiversifikasi dengan baik dan untuk mengurangi level risiko melalui diversifikasi lintas batas geografis dan waktu.

B. Saran

Demikin makalah yang dapat kami susun.Apabila  ada kesalahan dalam menyusun makalah kami mohon maaf. Kritik dan saran sangat kami butuhkan agar kami dapat menyusun makalah lebih baik. Harapan kami, semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca, Aamiin.

PUSTAKA

Andri Soemitra, Masa Depan Pasar Modal Syariah Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2014.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Khaerul Umam,  Pasar Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013
Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta, 2006.
M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoritis Praktik, Pustaka Setia, Bandung, 2012.
Ida Musdafia Ibrahim, Economic Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol 3, No. 2, STIE YAI Jakarta, 2013.

Jumat, 03 November 2017

MAKALAH EKONOMI SYARIAH

MAKALAH PERSIAPAN ANALISIS PEMBIAYAAN

BAB I

PENDAHULUAN


A.          LATAR BELAKANG

     Dalam bank syariah maupun bank konvensional, untuk melakukan kegiatan pembiayaan tidaklah semudah yang dibayangkan, jika ingin pembiayaan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan maka perlu dilakukan analisis sebelum melakukan kegiatan pembiayaan tersebut baik dari sisi calon nasabah (pemohon) maupun dari sisi kegiatan atau usaha yang akan di biayai. Dari situlah bank akan mengetahui apakah permohonan pembiayaan yang diajukan nasabah itu bisa ditindaklanjuti (disetujui) atau tidak. Dalam analisis pembiayaan diperlukan beberapa syarat atau persiapan untuk mempermudah dalam melakukan pembiayaan tersebut. Dalan analisi pembiayaan dipelukan persiapan yang harus disiapkan sebelum melakukan analisi pembiayaan tersebut. Mulai dari hal-hal kecil seperti data interview sampai pada prakteknya analisis pembiayaan tersebut.

B.     RUMUSAN MASALAH
     Bagaimana persiapan dalam melakukan analisis pembiayaan
C.     TUJUAN
     Untuk mengetahui persiapan dalan melakukan analisis pembiayaan.

BAB II
PEMBAHASAN
A.       PERSYARATAN ANALISIS
Dalam kegiatan ini meliputi aktivitas termasuk dalam pengumpulan informasi dan data yang diperlukan untuk bahan analisis. Kualitas hasil analisis pembiayaan sangat tergantung pada 3 (tiga) faktor, yaitu
1.      Faktor Sumber Daya Manusia (SDM)
        Analisis pembiayaan dilaksanakan oleh seorang account officer (AO). Account officer atau AO adalah petugas yang melakukan pemasaranpembiayaan, kemudian melakukan analisis pembiayaan. Seorang account officermengawalinya dengan membuat perencanaan, usaha apa saja yang layak dibiayai diwilayahnya, dan berapa kira-kira dana yang diperlukan untuk menyalurkanpembiayaannya. Kemudian account officer akan melakukan kunjungan ke usaha nasabah, melakukan wawancara, menggali sebetulnya apa yang diperlukan oleh nasabahtersebut sehingga dapat membuat suatu keputusan apakah permohonan pembiayaanyang diajukan oleh calon debitur atau debitur pantas untuk dibiayai
     Banyak sekali dijumpai, nasabah sebetulnya hanya tahu bahwa dia perlupinjaman, tapi belum jelas berapa dan untuk apa. Disini diperlukan keahlian seorangaccount officer untuk melakukan probing, agar kebutuhan pinjaman memang sesuaidengan keperluan nasabah (ada unsur tepat waktu, tepat jumlah, dan tepatsasaran). Account officer juga sekaligus menjadi konsultan, karena bagi nasabah kecil,tak jarang mereka bisa bercerita, menunjukkan bon-bon, bukti penjualan atau pesanan,tetapi tak bisa membuat laporan keuangan. Disini account officer memandu nasabahagar dapat membuat neraca perkiraan usaha nasabah, serta cash flow kemampuanmembayarnya. account officer juga harus sensitif, apakah nasabah mengatakan yangsebenarnya (disinilah perlunya melakukan probing, cek dan re-cek), kemudianmelakukan analisa. Selanjutnya account officer akan mengusulkan dalam bentukmemorandum analisis pembiayaan kepada atasannya, dan atasan akan meneruskankedalam komite pembiayaan (loan Comittee) untuk mendapat putusan, apa berupapersetujuan maupun penolakan.
Oleh karena itu seorang account officerharus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Sudah bisa dengan formulir analisis dan cara menganalisis.
b.      Mengetahui spread sheet program untuk analisis pembiayaan
c.       Memiliki pengetahuan tentang pengertian yang tepat mengenai prinsip-prinsip pembiayaan
d.        Mengetahui prakter/kebiasaan dalam perdagangan/perusahaan
e.       Mempunyai wawasan luas dalam bidang keuangan/permodalan, manajemen, akuntansi dan ekonomi
f.       Memiliki mental yang kuat sehingga dapat mudah mempengaruhi
g.      account officer harus mengetahui:
1.   ketentuan dan larangan yang berlaku atas pembiayaan yang dimohon
2.   besar pembiayaan yang diminta dan untuk apa pembiayaan tersebut digunaka
3.   bagaimana rencana pembiayaan dan peluasan oleh nasabah, serta dari mana dan sumber dana perluasan pembiayaan atau cash flowusaha nasabah
4.   Informasi dan data utama yang diperlukan sehubungan dengan pembiayaan yang diminta
5.   informasi dan data tambahan apa yang perlu dilengkapi
2.      Faktor Data Analisis
      Informasi dan data yang diperlukan harus lengkap, dapat dipercaya, dan akurat. Untuk mendekati hal tersebut dapat ditempuh cara, antara lain:
a.       Melakukan penelitian secara fisik ( On The Spot ).
b.      Untuk laporan keuangan (neraca dan daftar rugi/laba) bisa dengan cara meminta bantuan kantor akuntan.
3.               Teknik Analisis
      Analisis harus dilakukan secara teliti dan mengikuti ketentuan. Secara umum, teknik analisis meliputi dua macam, yaitu analisis kuantitatif(agunan, perhitungan limit) dan analisis kualitatif (legalitas, pemasaran,manajemen, teknis produksi).
B.     INFORMASI DAN DATA YANG DIPERLUKAN
      aitu mencakup semua keterangan dan data yang diperlukan untuk bahan analisis sehubungan dengan permohonan pembiayaan yang diajukan oleh pemohon. Dibawah ini diuraiankan informasi dan data yang harus dipenuhi untuk setiap permohonan pembiayaan:
1.      Informasi Dan Data Umum Tentang Nasabah
a.       Surat permohonan pembiayaan dari nasabah
b.      Akta pendirian dan perubahan-perubahan serta pengesahan dari instansi yang berwenang, antara lain firma, CV, PT, Yayasan, Koperasi.
c.       Surat kewarganegaraan
d.      Izin usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Departemen Perdagangan.
e.       Neraca dan daftar rugi/laba dua tahun terakhir dan neraca tahun yang sedang berjalan.
f.       Jika pemohon pembiayaan itu atas nama pribadi maka yang bersangkutan tidak wajib melampirkan laporan keuangan pada SPT tahunan PPh, hanya diwajibkan menyampaikan foto kopi SPT tahunan PPh.
g.      Realisasi usaha minimal dua belas bulan atau minimal enam bulan terkahi.
h.      Rencana penggunaan pembiayaan.
i.        Cash Budget (cash flow projection) untuk periode selama jangka waktu pembiayaan yang diminta serta rencana penarikan dan pelunasan pembiayaan.
j.        Curriculum Vitae dari para pengurus meliputi antara lain umur, pendidikan pengalaman serta pasfoto para pengurus dan komisaris.
k.       Kopi surat tanda pembayaran pajak perseroan tahun terakhir (surat fiskal), PBB, dan NPWP yang telah dilegalisasi.
l.        Daftar jaminan yang ditunjukan jenis barang, jumlah/ukuran, lokasi, nilai (utama,tambahan,sumber penilaian), status kepemilikan dan kopi bukti kepemilikan
m.    Keterangan mengenai hubungan dan jabatan setiap anggota pengurus dengan perushaan lain (jika ada).
n.      Keterangan mengenai keadaan perusahaan apakah pernah pailit, pernah masuk atau masih terdaftar dalam black list yang bersangkutan, apakah pernah dihukum penjara
2.      Informasi Dan Data Khusus Untuk Pembiayaan Modal Kerja
a.       Pembiayaan Ekspor
1.      Irrevocable L/C untuk barang-baramg bersangkutan yang masih outstanding (jika ada).
2.      Persediaan barang untuk diekspor.
3.      Rencana dua belas bulan atau minimal enam bulan
4.      Realisasi dua belas bulan atau minimal enam bulan terakhir
5.      Penjelasan harga jual per unit dari barang-barang.
6.      enjelasan cara memperoleh barang-barang.
b.      Pembiayaan Perdagangan Lokal (Dalam Negeri)
1.      Pembiayaan untuk distribusi pangan
a.       Surat penunjukan sebagai distributor dan sub-distributor oleh supplier pemasok
b.      Keterangan mengenai tempat penyimpanan/gudang (kapasitasnya dan fasilitas lainnya)
c.       Keterangan daerah pemasaran dan penyaluran
d.      Jatah penebusan per bulan yang diberikan oleh pemasok berikut bukti-buktinya
e.       Daftar langganan
f.       Daftar dan kapasitas alat angkut yang dimiliki/disewa
2.      Perdagangan umum/toko, data yang diperlukan adalah:
a.       Realisasi pembelian dan penjualan dua belas bulan atau enam bulan terakhir, (jenis barang, kuantum dan nilai)
b.      Rencana pembelian dan penjualan dua belas bulan atau minimal enam bulan yang akan datang (jenis barang, kuantum dan nilai)
c.       Sales countract dan atau purchase order (jika ada)
d.      Keterangan tempat penyimpanan/gudang/toko
e.       Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah setempat
f.       Daftar langganan (jika ada)
g.      Daftar stok terakhir berikut jenis barang, kuatum, dan nilai
h.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari kantor perdagangan setempat
i.        Surat izin usaha dari dinas kesehatan setempat (khusus untuk perdagangan obat-obatan/farmasi)
c.       Pembiayaan Industri
1.      Umum
a.       Alat-alat produksi yang digunakan :
·         jenis mesin dan peralatan,
·         tahun pembuatan
·         kapasitas produksi per jam
·         status pemilikan
·         pengadaan suku cadang dan pemeliharaan mesin dan
·         fasilitas pemeliharaan
b.      Realisasi produk dan penjualan enam bulan terakhir, rincian perbulan, meliputi kuantum, nilai dan cara pembayaran.
c.       Cara dan daerah pemasaran yang dilaksanakan saat ini
d.      Bahan baku dan pembantu yang dipergunakan dan cara memperolehnya
e.       Stok terakhir (bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi) dalam kuantum dan nilai
f.       Keterangan mengenai proses produksi
·         Lama proses produksi
·         Jalannya proses produksi
·         Rendemen (jika ada)
d.   Pembiayaan Modal Kerja
1.      zin usaha dari instansi yang berwenang
2.      Realisasi produksi dua belas bulan atau minimal enam bulan terakhir
3.      Kalkulasi harga pokok dan harga jual per jenis
4.      Penjelasan mengenai pemasaran berikut daftar langganan saat ini
5.      Daftar peralatan yang digunakan berikut kapasitas dan kondisi serta status kepemilikannya
6.      Peta lokasi tanah berikut luar areal yang telah dan belum ditanami
7.      Rencana produksi dan penjualan yang akan datang
8.      Kalkulasi harga pokok dan harga jual yang telah direncanakan per jenis
9.      Keterangan mengenai proses pengolahan sampai menghasilkan, berikut jangka waktunya
10.  Rencana pembiayaan dan pendapatan
11.  Jumlah dan sumber pemenuhan tenaga kerja
12.  Penjelasan mengenai pemasaran berikut daftar langganan/pembeli
13.  Daftar peralatan yang digunakan berikut kapasitas, kondisi, dan status kepemilikannya
14.  Keterangan mengenai status tanah yang digunakan/diperolah (hak milik, hak guna usaha, hak sewa)
15.  Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan hak pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), minimal Forestry Agreement (FA) berikut pembayaran license fee
16.  Perikanan
17.  Transportasi
e.    Hotel, Kontrakan, Dan Sebagainya
1.      Data mengenai keadaan perusahaan
2.      Data mengenai rencana usaha pemohon,
3.      Pengalaman perusahaan dalam menyelesaikan proyek-proyek
4.      Daftar pekerjaan/kegiatan kontraktor yang sedang dikerjakan saat ini
5.      zin/rekomendasi
3.   Informasi Dan Data Khusus Untuk Pembiayaan Investasi
a.       Pembiayaan investasi sektor industri
b.      Pembiayaan investasi sektor perkebunan perhutanan
c.       Pembiayaan investasi sektor peternakan
d.      Pembiayaan investasi sektor perikanan
e.       Pembiayaan investasi jasa angkutan darat
f.       Pembiayaan investasi jasa angkutan laut-udara-sungai dan penyebrangan
g.      Pembiayaan investasi hotel, apartemen, real estate, dan ruko
h.      Pembiayaan pemilikan rumah (KPR)
i.        Pembiayaan kendaraan bermotor (KKB)
C.   SUMBER DAN CARA MEMPEROLEH INFORMASI
1.      Sumber Informasi
      Setelah mengetahui informasi dan data yang diperlukan atas pembiayaan yang diminta oleh calon debitur/pemohon, maka account officer perlu mengetahui dari mana informasi/data yang diperlukakn tersebut dapat diperoleh, setelah itu bagaimana cara untuk memperolehnya.
      Sebagian besar informai/data yang diperlukan bersumber dari nasbah sendiri. Selain itu, juga dapat diperoleh dari pihak ketiga. Sementara itu, catatan yang dimiliki sendiri yang berhubungan dengan pemohon/calon debitur dapat pula dipergunakan sebagai informasi.
2.      Cara Memperoleh Informasi
a.       Interview /pengisian barang yang disediakan
Berikut penyampaian data yang diperlukan, Interviewadalah mengadakan pembicaraan secara langsung dengan calon debitur untuk memperoleh keterangan-keterangan dan mengecek kebenaran data
b.      Pemeriksaan setempat/on the spo
      Pemeriksaan langsung ketempat nasabah untuk meneliti secara fisik kebenaran data pemohon pembiayaan/aktivitas usaha nasabah. Pemeriksaan setempat harus dilaksanakan minimal oleh account officer. Hasil pemeriksaan harus dibuat ke dalam sebuah laporan. Adapun hal-hal yang perlu dikemukakan/ditanyakan dalam wawancara pada saat on the spot.
D.    FEASIBILITY STUDY
1.      Pengertian Feasibility study
Adalah hasil studi yang menggambarkan keadaan dan prospek suatu proyek, baik dari segi teknis maupun ekonomis.

2.      Kegunaan Feasibility Study
Feasibility study sebagai salah satu alat yang dapat membantu bank dalam pelaksanaan pemberian pembiayaannya, antara lain:
a.       Dapat digunakan untuk bahan pengawasan, mengingat bahwa keperluan feasibility study tidak saja pada saat pengajuan pembiayaan, tetapi juga pada waktu pembiayaan sedang berjalan.
b.      Dapat memudahkan dan memperlancar proses analisis pembiayaan, karena data yang diperlukan bank cukup terpenuhi dan dapat dipertanggungjawabkan (reliable).
3.      Pembiayaan yang perlu diperhatikan dalam Feasibility Study
Keperluan akan feasibility study diatur sebagai berikut:
a.       Untuk setiap permohonan pembiayaan investasi dalam jumlah tertentu, disamping nasabah harus menyampaikan project proposal, juga harus menyampaikan feasibility study yang disusun/dibuat oleh konsultan.
b.      Feasibility study tidak saja diminta pada saat pengajuan pembiayaan baru, tetapi juga untuk pembiayaan-pembiayaan yang sedang berjalan sepanjang bank menilai bahwa suatu proyek yang telah mendapat pembiayaan perlu feasibility study. Biaya penyusunan/pembuatan feasibility study ditanggung oleh nasabah.
4.      Aspek-Aspek Yang Perlu Diperhatikan Dalam Feasibility Study
a.       Aspek yuridis, yakni penelitian ditujukan pada hal-hal yang berhubungan dengan masalah legalitas usaha, seperti:
1.      Status hukum perusahaan.
2.      Kapasitas yuridis calon debitur
3.      Akta pendirian dan perubahan
4.      Legalitas usaha/izin-izin yang berkaitan dengan usaha yang sedang dijalankan.
b.      Aspek organisasi/manajemen dalam hal ini penelitian meliputi:
1.      Bagaimana bentuk dan sifat organisasi serta sampai sejauh mana wewenang dan tanggung jawab setiap tingkat/bagian yang ada dalam struktur organisasi.
2.      Kemampuan, yakni kemampuan pribadi manajer perusahaan dalam menjalankan usahanya.
3.      Kewibawaan, yakni untuk mengetahui reputasi manajer dan perusahaan dalam masyarakat serta untuk mengetahui gaya kepemimpinan apakah manjer yang bersangkutan mempunyai gaya kepemimpinan deserter, kompromiser, autocrat, birokrat, benuvalent autocrat, developer, executive. Gaya kepemimpinan yang efektif adalah executive, developer, atau setidak-tidaknya benevolent autocrat.
4.      Pengalaman dan pendidikan
5.      Karakter, yakni sifat pribadi dan kebiasaan-kebiasaan pengurus perusahaan.
c.       Aspek Ekonomi Makro, yakni keadaan dan prospek ekonomi secara makro yang mempunyai pengaruh besar terhadap kelancaran usaha perusahaan (proyek)
d.      Aspek-Teknis, yakni pembahasan ditujukan pada masalah-masalah teknis pelaksanaan usaha yang bersangkutan. Oleh karena prinsip dari suatu usaha produksi adalah penyatuan modal, tenaga, dan bahan-bahan kedalam suatu bentuk produksi, maka hal-hal yang perlu ditelaah adalah sebagai berikut:
1.      Lokasi Perusahaan
2.      Luas areal/barang modal dan kapasitas
3.      Tenaga kerja, yakni pembahasan ditujukan pada masalah penggunaan tenaga kerja atau buruh, baik kuantitas maupun kualitasnya, meliput
4.      Bahan baku
e.       Aspek keuangan; dalam hal ini penelitian dan penilaian meliputi segi-segi yang menyangkut keadaan keuangan perusahaan sebelum mengajukan pembiayaan serta akibat-akibat yang timbul setelah pembiayaan diberikan.
f.       Aspek Pemasaran; pembahasan ditujukan pada hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan pemasaran dari perusahaan, khususnya atas produksi yang dihasilkan.
g.      Aspek Sosial; pembahasan tentang lingkungan sosial usaha
5.      Peranan Kantor Konsultan
Dengan penggunaan kantor konsultan, akan dapat diperoleh banyak manfaat dan keuntungan sebagai berikut:
a.       Bagi lembaga keuangan, kantor konsultan dapat membantu dalam hal:
1.      Meneliti, mempelajari, dan menganalisis suatu proyek yang akan dibiayai. Dengan feasibility study yang disusun oleh kantor konsultan, akan lebih mudah/cepat dalam memprosesnya, karena hasil analisis atas proyek yang bersangkutan akan memberikan suatu kesimpulan yang lebih tepat serta keputusan dapat diambil dengan cepat dan seksama.
2.      Membantu mengawasi suatu proyek yang telah mendapat bantuan.
Bagi nasabah, kantor konsultan dapat dipergunkan sebagai badan penasihat bila terjadi kesulitan-kesulitan bagi perusahaannya. Perlu diperhatikan, meskipun feasibility study yang disusun konsultan tersebut proyeknya fleksible, hal itu belum dapat menjamin bahwa pembiayaan dapat diberikan. Keharusan untuk menggunakan kantor konsultan agar dalam feasibility study dapat dihindari hal-hal yang tidak wajar/tidak sesuai dengan kenyataannya.
E.  LAPORAN AKUNTAN
1.   Pengertian: Laporan akuntan adalah suatu laporan hasil audit atas laporan keuangan perusahaan.
2.   Kegunaan laporan akuntan
a.       Memenuhi keperluan:
1.      Memberikan informasi keuangan secara kuantitatif mengenai suatu perusahaan, untuk keperluan pemakai dalam mengambil keputusan.
2.      Menyajikan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan dan perubahan kekayaan bersih perusahaan.
3.      Menyajikan informasi keuangan yang dapat membantu para pemakai dalam menaksir kemampuan perolehan laba perusahaan.
4.      Menyajikan informasi lainnya yang dapat diperlukan mengenai perubahan dalam harta dan kewajiban serta mengungkapkan informasi lain yang sesuai dengan keperluan para pemakai.
b.      Dari surat laporan akuntan dapat dilihat hal-hal sebagai berikut:
1.      Kemampuan self financing.
2.      Penggunaan pembiayaan.
3.      Ada tidaknya pinjaman dari pihak ketiga di luar pembiayaan bank.
4.      Seluruh harta kekayaan nasabah.
5.      Utang piutang nasabah kepada pihak ketiga.
6.      Perkembangan usaha.
7.      Kebenaran mengenai aset perusahaan dalam hubungannya dengan barang agunan, Dan lain-lain.
3.   Pembiayaan Yang Memerlukan Laporan Akuntan
a.       Permohonan pembiayaan eksploitasi di atas jumlah tertentu harus dilengkapi dengan neraca dan rugi/laba yang diaudit oleh akuntan publik. Selama jangka waktu pembiayaan, harus ada laporan akuntan tahunan, dan jika mungkin laporan tengah tahunan.
b.      Permohonan pembiayaan investasi baru di atas jumlah tertentu harus dilengkapi dengan neraca dan rugi/laba yang diaudit oleh akuntan publik. Disamping itu, selama jangka waktu pembiayaan, harus ada pula laporan akuntan tahunan, dan jika mungkin laporan tengah tahunan.
Laporan akuntan dimaksud tidak berlaku bagi proyek-proyek pemerintah yang belum berstatus badan hukum, dan untuk itu dapat diminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP). Laporan akuntan harus disusun oleh salah satu kantor akuntan public yang memiliki izin usaha dan bonafiditasnya cukup terjamin, serta termuat dalam buku daftar kantor akuntan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan demikian, pengguanaan akuntan tetap didasarkan kepada petunjuk bank dan pelaksanaannya diatur sebagai berikut:
1.      Penunjukan akuntan yang akan mengadakan pemeriksaan dilakukan oleh bank (bisa atau usul pemohon).
2.      Penandatanganan perjanjian sebagai suatu Term of Reference oleh bank, pemohon dan akuntan.
4.      Aspek-Aspek Yang Perlu Diperhatikan Dalam Laporan Akuntan
Apabila menerima suatu laporan akuntan, maka untuk memudahkan dalam menganalisisnya serta untuk lebih meyakini keadaan suatu perusahaan, terlebih dahulu perludiperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Bentuk laporan akuntan, laporan akuntan dapat berbentuk:
1.      Short Form Report:Laporan akuntan disusun menurut pos-pos yang tercantum dalam neraca saja tanpa disertai dengan rinciannya. Meskipun demikian, penyusunan tetap didasarkan atas bukti-bukti serta pembukuan/administrasi yang ada pada perusahaan tersebut.
2.      Long Form Report: Laporan akuntan disusun menurut pos-pos yang tercantum dalam neraca disertai penjelasan dan rincian untuk setiap pos tersebut sehingga dalam suatu laporan akuntan berbentuk long form ini akan terdapat:
a.       Tujuan umum.
b.      Tinjauan mengenai sistem administrasi atau organisasi administrasi beserta saran-saran untuk memperbaiki sistem pengawasan intern dalam perusahaan tersebut.
c.       Analisis mengenai likuditas, solvabilitas, dan rentabilitas.
d.      Tinjauan mengenai kekurangan dan kesalahan serius yang telah ditemukan selama pemeriksaan.
e.       Rupa-rupa daftar dan perhitungan lain yang penting untuk diketahui oleh manajer perusahaan.
b. Pernyataan dan pendapat akuntan
Dalam kedua laporan tersebut di atas perlu diperhatikan pula mengenai pernyataan serta pendapat akuntan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Hal ini perlu diketahui oleh bank (pembiayaan) guna lebih meyakini keadaan perusahaan yang sebenarnya.
c.    Nama dan Kedudukan penyusun  laporan
Nama dan kedudukan seorang akuntan perlu diketahui dengan jelas, agar laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Oleh karena itu, setiap laporan akuntan harus disusun oleh akuntan independent. Artinya, dalam menyatakan pendapat, ia berdiri dengan bebas tanpa memihak kepada siapa pun. Akuntan harus terdaftar dan memiliki izin usaha.
d.   Jenis Pemeriksaan:
1.      Pemeriksaan umum (general audit), yaitu pemeriksaan untuk meneliti kecermatan dan kebenaran data administrasi dan kemudian diberikan penilaian mengenai perusahaan yang bersangkutan.
2.      Pemeriksaan khusus (special investigation), yaitu pemeriksaan yang ditujukan untuk mencapai tujuan-tujuan khusus, seperti menyelidiki penyelewengan-penyelewengan penggunaan pembiayaan, menentukan pajak terutang, dan sebagainya.
3.      Pemeriksaan yang terbatas pada neraca (balance sheet audit), yaitu pemeriksaan yang terbatas dan diperiksa khususnya mengenai kebenaran dari pos-pos aktiva, utang-utang, dan modal yang tertinggal. Pemeriksaan ini biasanya dilakukan pada saat perusahaan akan dialihkan.
4.      Detail Audit, yaitu pemeriksaan yang dilaksanakan secara terinci atau satu per satu atas setiap transaksi yang terjadi.
e.       Biaya akuntan  (Accountant Fee); dibebankan kepada nasabah.
BAB IV
A.          KESIMPULAN
       Dalam kegiatan pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada calon nasabahnya, tidaklah boleh asal-asalan memberikan. Karena oleh itu untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan setelah memberikan pembiayaan pada nasabah, maka bank harus melakukan analisis terhadap calon nasabah yang akan menerima pembiayaan. Analisis tersebut meliputi analisis untuk mengetahui seperti apa nasabah yang akan menerima pembiayaan, sector usaha/proyek yang akan dibiayai, serta tempat dan proses usaha yang akan dibiayai.
       Selama melakukan kegiatan analisis pembiayaan, maka akan lebih baik jika sebelumnya bank mempersiapkan apa saja hal-hal yang harus dianalisis dari si nasabah untuk menghindari resiko yang tidak diinginkan. Persiapan analisis pembiayaan meliputi : syarat dari pihak bank untuk melakukan analisis yaitu seorang OC (Account Officer) , dimana OC ini harus mengetahui apa saja tugasnya dan mengetahui  semua hal yang akan dianalisis. Selanjutnya, sebaiknya mengumpulkan data-data tentang diri nasabah dan perusahaanya juga usaha yang akan didanai. Hal-hal yang akan menjadi pertimbangan bagi bank untuk memberikan pembiayaan seperti : surat-surat kepemilikan, surat-surat izin perusahaan, dan jenis usaha yang diziznkan operasionalnya.

DAFTAR PUSTAKA
Veithzal Rivai.H, 2008, Islamic Financial Management, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
https://prezi.com/ql7bbluujvx0/analisis-pembiayaan-usaha-kecil/ (diakses pada : 10 november 2014 : 13.00wib)
http://www.academia.edu/8034418/Jurnal_ekonomi_Islam (diakses pada : 10 november 2014 : 13.15wib)

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...