1

loading...

Wednesday, February 19, 2020

MAKALAH EKONOMI SYARIAH

MAKALAH EKONOMI SYARIAH PASAR MODAL 

BAB I
PEMBAHASAN
A.Pengertian Pasar Modal Syariah
[1]Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange dan market.Sementar untuk istilah modal sering di gunakan istilah efek, securities dan stock.
Pasar modal syariah (Islamic stock exchange) adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan public yang berkaitandengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya,di mana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan dengasyariat Islam. Pasar modal syariah dapat juga diartikan adalah pasar modal yangmenerapkan prinsip-prinsip syariah.Sistem mekanisme pasar modal konvensional yang mengandung riba, maisir dan gharar selama ini telah menimbulkan keraguan dikalangan umat islam. Pasar modal islam dikembangkan dalam rangka mengkomodir kebutuhan umat muslim di Indonesia yang ingin melakukan investasi di pasar modal sesuai dengan prinsip syariah.
Hal ini berkenaan dengan anggapan di kalangan sebagai umat islam sendiri bahwa berinvestasi di pasar modal di satu sisi merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan (diharamkan) berdasarkan ajaran islam, sementara di sisi lain Indonesia perlu memperhatikan dan menarik minat investor mancanegara untuk  berinvestasi di pasar modal Indonesia, terutama investor dari Negara-negara Timur Tengah yang diyakini merupakan investor potensial. Pasar modal adalah perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, antara lain: dalam bentuk modal sendiri (stock) maupun utang (bonds) baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (private sector). Sedangkan pasar modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli instrumen keuangan syariah yang dalam berinteraksi berpedoman pada ajaran islam dan mejauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan
Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM)  adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran umum dan perdagangan efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.berdasarkan definesi  tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al- qur’an sebagai sumber hukum tertinggi dan hadits nabi Muhammad SAW.Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariahdi Indonesia.

B.Sejarah Pasar Modal Indonesia
[2]Dalam pembangunan ekonomi nasional suatu negara, diperlukan pembiayaan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat. Kebutuhan pembiayaan pembangunan di masa mendatang akan semakin besar. Kebutuhan ini tidak akan dapat dibiayai oleh pemerintah saja melalui penerimaan pajak dan penerimaan lainnya. Kadang kala pemenuhan kebutuhan ini dapat diperoleh dari bantuan luar negeri. Seperti halnya negara-negara berkembang lainnya, Indonesia sering kali memperoleh pinjaman luar negeri untuk mendukung pembangunan nasional. Namun bagi pemerintah pinjaman luar negeri bukan merupakan cara yang strategis untuk pembangunan, potensi dana masyarakat Indonesia harus bisa dioptimalkan untuk digunakan. Untuk itu, dibentuk pasar modal yang dimaksudkan sebagai wahana untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan.
[3]Fungsi strategis dan penting pasar modal membuat pemerintah amat berkepentingan atas perkembangan dan kemajuan pasar modal, karena berpotensi untuk penghimpunan dana secara masif, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memperbesar volume kegiatan pembangunan.Dalam era globalisasi, setiap negara harus tunduk pada peraturan ekonomi regional dan organisasi ekonomi dunia serta tidak bebas lagi atau terlarang menentukan aturan main yang bertentangan atau yang tidak sesuai dengan aturan internasioanl yang telah disepakati. Misalnya, dengan WTO, suatu negara terikat oleh hukum internasional dan tidak mungkin lagi membuat perundangan sendiri yang bertentangan dengan hukum internasional walaupun untuk tujuan yang baik, yaitu mengatur kepentingan negara sendiri oleh karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional yang akan menghapai hukuman internasional yang serius. Alasan seperti inilah yang mendorong setiap negara akan berusaha melakukan efisiensi atau menghilangkan ekonomi biaya tinggi agar dapat bersaing ataupun melakukan merger, konsolidasi, akuisisi, aliansi, dan kerajsama bilateral antarperusahaan dalam bentuk apa pun agar dapat menang dalam persaingan.
 Salah satu cara untuk menekan biaya tinggi adalah menggiring perusahaan swasta masuk ke pasar modal agar struktur modal perusahaan menjadi lebih baik, lebih efisien, dan lebih terkendali oleh masyrakat, serta privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menghapuskan beban berat yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena kebanyakan BUMN menderita kerugian yang disebabkan oleh salah urus pada hakitatnya. yang dimaksud dengan struktur permodalan adalah pencerminan dari perimbangan antara hutang jangka panjang dan modal sendiri dari suatu perusahaan.
Untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan globalisasi ekonomi dan pembangunan nasional secara bersamaan, pasar modal sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan, harus dapat memfasilitasi perkembangan ekonomi pasar.Sistem ekonomi pasar di Indonesia dianggap hanya memakmurkan sebagian kecil golongan masyarakat. Di banyak negara tetangga, sistem ekonomi pasar berhasil memakmurkan sebagian besar rakyatnya, sehingga banyak negara yang sebelumnya beralih ke sistem ekonomi pasar sejak tahun 1988. Negara yang menganut paham sosialis pun, seperti RRC, dalam kehidupan perekonomiannya sudah mengarah kepada praktik yang umum terdapat di negara kapitalis.
 Hal ini berarti kegagalan di Indonesia dapat disebabkan oleh unsur manusianya yang tidak beres, pengelolaan negara yang salah urus, atau subsistem ekonomi yang tidak komplit, dan bukan kesalahan sistem ekonomi pasar itu sendiri. Mengingat pentingnya pasar modal bagi pembangunan nasional, pemerintah hendaknya melalui Bapepam mengatur pasar modal Indonesia dengan baik sehingga dapat bermanfaat bagi kehidupan bangsa dan negara.
[4]Sejarah perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dibagi dalam beberapa periode. Pembagian tersebut dimaksudkan karena ada hal-hal khusus yang terjadi dalam periode perkembangannya baik dilihat dari sisi peraturan maupun dari sisi ekonomi, bahkan juga dari sisi politik dan keamanan. Adapun periode yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a.       Periode Permulaan (1878-1912)
b.      Periode Pembentukan Bursa (1912-1925)
c.       Periode Awal Kemerdekaan (1925-1952)
d.      Periode Kebangkitan (1952-1977)
e.       Periode Pengaktifan Kembali (1977-1987)
f.       Periode Deregulasi (1987-1995)
g.      Periode Kepastian Hukum (1995-sekarang)
h.      Periode Menyonsong Independensi Bapepam
C. Prinsip Pasar Modal Syariah
Adapun prinsip yang dimiliki oleh pasar modal syariah diantaranya :
  1. Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan jika aset atau kegiatan usaha yang dilakukan termasuk usaha halal, spesifik serta bermanfaat. Dengan sesuai syarat maka investasi bisa dilakukan.
  2. Dalam pasar modal syariah, uang merupakan pertukaran nilai yang bisa digunakan. Selama pemilik dana atau pemilik modal memberikan investasinya, maka ia akan memperoleh keuntungan dari bagi hasil usaha tersebut. Hal ini juga mengharuskan pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan. 
  3. Sesuai prinsip yang pertama, pasar modal syariah mengharuskan adanya akad atau perjanjian yang sangat jelas antara pemilik serta harta dengan emiten yang jelas.
  4. Baik pemilik harta ataupun emiten tidak bisa mengambil resiko yang melebihi kemampuan, karena hal ini bisa menimbulkan kerugian yang tinggi baik di satu pihak maupun di kedua belah pihak.
  5. Adanya penekanan pada mekanisme yang sangat wajar dan prinsip kehati-hatian terutama pada investor ataupun kepada eminten. Hal ini menghindari adanya salah paham dan hal buruk ketika melakukan transaksi.
D. Fungsi dan karakter pasar modal syariah
a.      Fungsi Pasar Modal Syariah
 [5]Pasar modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi. Pada fungsi keuangan, pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat dipergunakan untuk pengembangan saha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain. Sedangkan pada fungsi yang kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasipada instrumen keuangan seperti saham, oligasi, reksadana, dan lainlain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing masing instrumen.
 Fungsi pasar modal syariah menurut Metwally (Rifai, 2009:535):
a)      Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
b)      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
c)      Memngkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengmbangkan lini produksinya.
d)     Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
e)      Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
b.karakteristik pasar modal syariah
 [6]Karakteristik Pasar Modal Syariah Menurut Mokhtar Muhammad Metwally (Rifai, 2009) karakteristik pasar modal syariah adalah:
a)      Semua saham harus diperjual belikan pada bursa efek.
b)      Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
c)      Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) kentungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari tiga bulan sekali. 140 Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam -Volume 1, Nomor 2, Juli-Desember 2016
d)     Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari tiga bulan sekali.
e)      Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST .
f)       Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
g)      Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
h)      . 8. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu priode perdagangan setelah menentukan HST
i)        Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dengan harga HST.
E. Instrumen Pasar Modal Syariah di Indonesia
[7] Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat surat berharga (efek) yang umum diperjual belikan melalui pasar modal.
 Efek adalah setiap surat pengakan utang surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, right, warrans, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap intrumen yang di tetapkan oleh Bapepam LK sebagai efek. Sedangkan pasar modal syariah secara khusus memperjual belikan efek syraiah. Efek syariah adalah efek yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penertibannya melalui prinsip-prinsip syariah yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI dalam benyuk fatwa. Secara umum ketentuan penerbitan efek syariah haruslah sesuai dengan pinsip yariah di pasar modal. Prinsip prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip prinsip hukum Islam dalam kegiatan dibidang pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis lama Indonesia (DSNMUI), baik fatwa yang telah ditetapkan dalam peratuan Bapepam dan LK, maupun fatwa yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan Bapepam dan LK. Dari segi instrumen, dibandingkan dengan pasar modal konvensional, pasar modal syariah memiliki karakteristik yang unik. Segala jenis sekuritas yang menawarkan pemasukan yang sudah ditentukan di awal (predetermined fixedincome) tidak diperbolehkan dalam Islam karena termasuk riba. Dengan demikian semua instrument yang mengandung riba (interest bearing securities) baik jangka panjang (long term) maupun jangka pendek (short term) akan masuk dalam daftar investasi yang tidak sah.
 Masuk juga dalam kategori ini antara lain, preference stock, debentures, treasury securities and consul, dan commercial papers, obligasi konvensional, medium term notes, dan interest rateswap, sertifikat deposito konvensional, dan report surat utang konvensional. Sedangkan instrument keuangan yang berada dalam gray area (questionable) karena dicurigai gharar [8]meliputi produk produk derivative, seperti forward, futures, dan juga options. Yang dibolehkan baik secara penuh atau dengan catatan meliputi saham (stocks) dan obligasi syariah (Islamic bonds/sukuk), sekuritas pemerintah berbasis bagi hasil dan surat berharga lain yang akadnya sesuai dengan prinsip syariah (Iggi, 2003:59). Pasar Modal Syariah (Awaluddin) 141 Sampai saat ini, efek efek syariah menurut Fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip prinsip syariah. Belakangan, instrument keuangan syariah bertambah dalam fatwa DSN-MUI Nomor: 65/DSNMUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah pada tanggal 6 Maret 2008.
a.       Saham Syariah
Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perusahaan terbatas. Dengn demikian sipemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan dividen, rights, dan capital gain. Saham syariah adalah serifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dalam prinsip syariah, penyertaan modal ke dalam dilakukan pada perusahaan yang tidak melanggar prinsip syariah yang dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudahrabah. Akad musyarakah umumnya dilakkan pada saham privat, sedangkan akad mudhrabah pada saham perusahaan publik. Di Indonesia penyertaan modal diwujudkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip syariah. Dalam hal ini, di BEI terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan DSN.
b.      Obligasi Syariah
Obligasi secara konvensioal adalah merupakan bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan [9]pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Disini obligai merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Sedangkan obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil/margin/fee. Perbedaan pokok antara sukuk dengan obligasi syariah adalah berupa konsep imbalan dan bagi hasil sebagai penggganti bunga, adanya transaksi pendukung berupa asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan akad berdasrkan prinsip syariah.Obligasi syariah ada diatur dalam fatwa DSN-MUI antara lain DSNMUI NO.32/DSN-MUI/IX/?2002 tentang Obligasi Syariah, No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah, No.59/ DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi. Beberapa jenis sukuk yang telah dikenal scara internasional yaitu sukuk ijarah, sukuk mudharabah, sukuk 142 Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam -Volume 1, Nomor 2, Juli-Desember 2016 musyarakah, sukuk istisna’. Ada juga Obligsi Syariah Mudharabah Konversi antara lain sukuk korporasi, surat berharga syariah negara.
c.       Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan pirinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi begitu pula pengelolaan adanya invesasi sebagai wakil shahib al mal, maupun antara Manajer Investasi dengan pengguna investasi.
d.      Efek Beragun Aset Syariah
adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari asset keuangn berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jal beli pemilikan asset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat invesasi yang dijamin pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip syariah.
e.       Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue) HMETD 
adalah produk yang dinilai sesuai dengan kriteria DSN karena bersifat hak dan meleka dengan produk induknya. Mekanisme rights bersifat opsional dimana rights merupakan hak unutk membeli saham pada harga tertentu pada waktu yang telah ditetapkan.
f.       Warran Syariah Warran
adalah produk turunan saham (derivatif) yang dinila sesuai dengan kriteri DSN. Pemilik saham dengan imbalan (warran) diperbolehkan untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain dengan mendapat imbalan.

F.Perkembangan  Pasar Modal Syariah
[10]Perkembangan pasar modal di negara-negara maju, termasuk di negara-negara muslim sekalipun, kiranya menarik untuk dicermati lebih lanjut. Hal demikian menjadi keharusan, selain terkait dengan semakin membesarnya peran pasar modal di dalam memobilisasi dana ke sektor riil, juga disebabkan adanya tuntutan bahwa sekuritas yang diperdagangkan harus selaras dengan syariat Islam.
Hal demikian sependapat dengan hipotesa Fauzi bahwa masyarakat yang semakin terdidik akan semakin tidak suka menanamkan dana mereka di bank komersial karena bank komersial memberikan return yang relatif kecil, meskipun risikonya juga relatif kecil. Tetapi, justru di situlah masalahnya, masyarakat yang semakin paham akan pasar keuangan, semakin mengerti akan penilaian dan pengendalian risiko investasi, serta akan semakin berani memasuki area yang akan lebih beresiko.
Dalam konteks investasi syariah di pasar modal, pemahaman akan pengendalian risiko dan return saja tidak cukup, hal lain yang tak kalah penting untuk dipahami adalah pengenalan akan
 sekuritas-sekuritas mana yang selaras dengan syariah Islam. Pada industri pasar modal, prinsip syariah telah diterapkan pada instrumen obligasi, saham dan fund (reksa dana). Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir untuk menginmplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah Jordan dan Pakistan, dan kedua negara tersebut telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya, pada tahun 1978, pemerintah Jordan telah mengizinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan muqaradah bond act pada tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan The Madarabas Company dan Madarabas Ordinance
[11]Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dengan istilah sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jamak), yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset.
Untuk investor muslim, Achsien berpendapat, investasi pada saham (equity investment) memang sudah semestinya menjadi preferensi untuk menggantikan investasi pada interest yielding bonds atau sertifikat deposito, walaupun jika kemudian dinyatakan dalam fikih klasik bahwa ekuitas, dalam hal ini saham tidak bisa dipersamakan dengan instrumen keuangan Islam, seperti kontrak mudharabah. Saham dapat diperdagangkan kapan saja di pasar sekunder, tanpa memerlukan persetujuan dari perusahaan yang mengeluarkan saham, sementara mudharabah ditetapkan berdasarkan persetujuan rab al mal (investor) dan perusahaan sebagai mudharib untuk suatu periode tertentu. Karena batasan periode kontrak yang mengikat tersebut, yang kemudian menjadikan mudharabah sering kali dianggap tidak likuid. Sementara saham, memungkinkan untuk dijual kapan saja sehingga sudah pasti lebih likuid dan lebih atraktif, meskipun kemudian terjadi modifikasi untuk membuat kontrak keuangan Islam menjadi likuid.
Tidak semua saham yang terdaftar di pasar modal memenuhi prinsip-prinsip syariah. Untuk itulah, Bursa Efek Jakarta yang saat ini namanya Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama dengan Danareksa Investment Management mengembangkan suatu indeks untuk me-listing saham-saham mana saja yang layak dianggap memenuhi prinsip-prinsip syariah, indeks ini disebut juga Jakarta Islamic Index (JII). Saham-saham yang masuk dalam indeks ini adalah saham yang kegiatan emitennya tidak bertentangan dengan syariah, misalnya:
a.  Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan terlarang;
b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c.  Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram;
d. [12]Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudara.t
e.       Dalam perjalanannya, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan, sebagai gambaran bahwa setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah yang patut dicatat hingga tahun 2004, di antaranya adalah telah diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang diharapkan mampu menjalankan fungsi yang sama dengan pasar modal konvensional, namun dengan kekhususan syariahnya yaitu mencerminkan keadilan dan pemerataan distribusi keuntungan.
Secara resmi pasar modal syariah diluncurkan pada tahun 2003, instrument pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT Danareksa Investment Management. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Adapun instrumen pasar modal di Indonesia yaitu: Saham Syariah, Obligasi Syariah (Sukuk), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Reksada Syariah, Efek Beragun Aset Syariah, Warran Syariah.
Pihak-Pihak yang Terlibat Di Pasar Modal Syariah yang terdiri dari; Para pelaku di pasar modal yaitu emiten dan investor. Dan lembaga penunjang pasar modal yaitu Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, Pemeringkat Efek, dan Perusahaan Efek.
Manfaat pasar modal antara lain: Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia  usaha, memberikan sarana invertasi bagi investor, penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah,penyebaran kepemilikan, keterbukaan, dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat, menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik,memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek, alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa di perhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi,membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha,memberikan akses kontrol sosial.
Peranan mendasar pasar modal secara umum bagi perekonomian antara lain: memberikan kesempatan bagi penabung untuk berpartisipasi secara penuh dalam usaha bisnis, memungkinkan pemegang saham dan obligasi memperoleh likuiditas dengan menjual saham dan obligasi mereka di pasar sekunder, memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk menghimpun dana eksternal untuk kebutuhan ekspansi aktivitas ekonomi dan perusahaan mereka, memberikan kesempatan bagi pengusaha memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dengan aktivitas keuangan.
Pasar modal yang efisien diharapkan melaksanakan berbagai fungsi antara lain: menyajikan mekanisme mobilisasi sumber daya yang mengarah kepada alokasi sumber daya keuangan yang efisien dalam ekonomi, menyediakan likuiditas dalam pasar dengan harga paling murah, yaitu berbiaya transaksi paling rendah atau penawaran rendah menyebar pada sekuritas yang diperdagangkan di pasar, untuk memastikan transparansi dalam penentuan harga sekuritas dengan menentukan harga premi risiko, yang merefleksikan tingkat risiko sekuritas tersebut, menyediakan peluang menyusun portofolio yang terdiversifikasi dengan baik dan untuk mengurangi level risiko melalui diversifikasi lintas batas geografis dan waktu.

B. Saran

Demikin makalah yang dapat kami susun.Apabila  ada kesalahan dalam menyusun makalah kami mohon maaf. Kritik dan saran sangat kami butuhkan agar kami dapat menyusun makalah lebih baik. Harapan kami, semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca, Aamiin.

PUSTAKA

Andri Soemitra, Masa Depan Pasar Modal Syariah Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2014.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Khaerul Umam,  Pasar Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013
Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana, Jakarta, 2006.
M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoritis Praktik, Pustaka Setia, Bandung, 2012.
Ida Musdafia Ibrahim, Economic Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol 3, No. 2, STIE YAI Jakarta, 2013.

No comments:

Post a Comment