1

loading...

Selasa, 07 November 2017

SURAT PERJANJIAN

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH 2017


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.    Nama                   :  ..................................
Tempat, Tgl Lahir :  ..................................
Pekerjaan             :  ..................................
Alamat                  :  ..................................                            
Nomor KTP          :  ..................................
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual)
2.    Nama                   :           ………………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir :           ………………………………………………………………..
Pekerjaan             :           ………………………………………………………………..
Alamat                  :           ………………………………………………………………..
                                         ………………………………………………………………..
Nomor KTP          :           ………………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)

Pada hari ini Jum’at tanggal 6 ( enam ) bulan Novtember Tahun 2017 ( Dua Ribu Tujuh Belas ), Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang Tanah dengan Hak Milik yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah No. 05825  yang berlokasi di Jalan Telaga Dewa 2 RT 18 Kelurahan Pagar Dewa B
Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ukuran tanah: panjang 25,6……..m  (dua puluh enam meter), lebar 10 .m  (Sepuluh meter), luas tanah 256 ……….m2 ((dua ratus lima puluh enam meter persegi), berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas 50m2 (lima puluh meter persegi). Dengan batas-batas sebagai berikut:

·      sebelah Barat       : berbatasan dengan ..................................
·      sebelah Timur      : berbatasan dengan ..................................
·      sebelah Utara       : berbatasan dengan ..................................
·      sebelah Selatan   : berbatasan dengan ..................................
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli Rumah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:
Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah Rp 260.000.000,00 atau jumlah uang terbilang (Dua Ratus Enam Puluh Juta ) Rupiah.

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar Rp 75.000.000,00 atau jumlah uang terbilang (Tujuh Puluh Lima Juta) Rupiah, Sebagai Uang Pangkal dan sisa Rp. 185.000.000,00 ( Seratus Delapan Puluh Lima Juta ) Rupiah secara (kredit ) Sebesar Rp.2.650.000,00 atau jumlah uang terbilang (Dua Juta  Enam Ratus Lima Puluh Ribu ) Rupiah Selama 70( Tujuh Puluh )  Bulan yang akan dibayar setiap tanggal 1 ( satu )  selambat-lambatnya tanggal 10 ( Sepuluh ) setiap  bulan  setelah ditanda-tanganinya surat perjanjian ini.

Pasal 3
UANG TANDA JADI
1.    PIHAK KEDUA telah memberikan uang tanda jadi sebesar 75.000.000,00 atau jumlah uang terbilang (Tujuh Puluh Lima Juta ) Rupiah  kepada PIHAK PERTAMA di mana penyerahan uang tersebut Telah dilakukan pada saat Persetujuan pembuatan Rumah.
2.    Sisa pembayaran sebanyak Rp. 185.000.000,00  (Seratus Delapan Puluh Lima Juta) Rupiah secara (kredit) akan dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2 perjanjian ini.
3.    Lama jangka waktu cicilan adalah 70 (Tujuh Puluh ) bulan. Cicilan dibayar per tanggal 1 ( Satu) setiap bulannya secara ( tunai / transfer )  ke Pihak Pertama melalui Rekening Mandiri atas nama Farida Eriani Nomor rekening 1130033888888.

Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI
1.    Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
2.    Apabila Pihak Kedua melakukan ingkar Janji dalam proses pembayaran setiap bulannya seperti yang telah dituangkan di Pasal 2, dan Pihak Pertama berhak untuk menjual kembali Tanah dan Rumah yang sudah dibeli kepada Pihak ketiga, dan Setelah terjadi Penjualan maka Uang yg telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan dikembalikan sesuai yg telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
3.    Apabila PIHAK PERTAMA, Tidak memberikan atau menyertakan dan memperlihatkan sertifikat asli tanah hak milik tersebut Setelah Pelunasan kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA  bersedia menerima tuntutan dari PIHAK KEDUA untuk memperkarakan tuntutan ke pengadilan jika syarat (Sertifikat Asli) yang ditentukan tidak dipenuhi.
Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1.    Nama                                      : …………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir                    : …………………………………………………………..
Pekerjaan                                : …………………………………………………………..
Alamat                                     : …………………………………………………………..
Hubungan Kekerabatan          : …………………………………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
2.    Nama                                      : …………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir                    : …………………………………………………………..
Pekerjaan                                : …………………………………………………………..
Alamat                                     : …………………………………………………………..
Hubungan Kekerabatan          : …………………………………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 5
PENYERAHAN
Pihak Kedua berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada pihak Pertama, Setelah di Jual ke Pihak Ketiga selambat-lambatnya 1 ( Satu ) minggu, setelah terjadi penjualan ke Pihak Ketiga sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2.

Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN 
1.    Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua apabila telah LUNAS.
2.    Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.
Pasal 7
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah dan bangunan rumah di atas:
1.    Sebelum hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
2.    Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 8
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 9
HAL-HAL LAIN 
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun

               PIHAK PERTAMA,                                                                PIHAK KEDUA,
                                                                                                                       

                ..................................                                                        ..................................


Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA,                                                        SAKSI KEDUA,

                                                           


   ( …………….……………………….. )                      ( …………….……………………….. )

Jumat, 03 November 2017

MAKALAH FILSAFAT

MAKALAH TENTANG MENJELASKAN POSTMODERISME  

BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Perkembangan filsafat  fenomologi pada masa awal abad ke dua puluh yang  mengkritisi  pendekatan matematis dari moderisme kemudian membawa suatu pendekatan baru dalam estetika. Dalam fenomologi, perhatian lebih di arahkan kepada keberadaan subjek yang mempersepsi objek dari pada kepada objek itu sendiri. Dengan kata lain hal ini dapat dikatakan sebagai: membuka kemungkinan adanya subjektivitas. Hal ini menimbulkan kesadaran akan  adanya konteks ruang dan waktu: bahwa pengamat dari tempat yang berbeda  akan memiliki standar penilaian yang berbeda, dan begitu pula dengan pengamat dari konteks waktu yang berbeda.pemikiran inilah yang kemudian  akan  berkembang menjadi postmoderisme. Dan terbukanya kemungkinan untuk bersifat subjektif memberi jalan bagi keberagaman dan estetika.
B.RUMUSAN MASALAH
1.apa pengertian  postmoderisme?
2.apa ciri – ciri postmoderisme?
3.siapa tokoh –tokoh yang ada pada priode postmoderisme?
C.TUJUAN
1.untuk mengetahui pengertian postmoderisme.
2.untuk mengetahui ciri – ciri dari priode postmoderisme
3.untuk mengetahui tokoh – tokoh yang ada pada periode postmoderisme.

                                                                      
BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN POS MODERENISME SECARA UMUM
Pada  umumnya postmoderisme adalah filsafat  nietzschean, seperti penolakanya terhadap absolutisme filsafat barat dan sistem pemikiran tunggal. Menurut  sarup (2003: 231-232) postmoderisme adalah gerakan kultural yang semula terjadi di masyarakat barat tetapi telah menyebar ke seluruh dunia. Khususnya dalam bidang seni. Beberapa masalah pokok  yang  dikaitkan dengan postmoderisme  dalam  bidang  seni, antara lain hilangnya batas –batas sekaligus hieraki antara budaya populer dengan budaya elite, budaya massa dengan budaya tinggi. Dalam karya sastra, misalnya, hilangnya batas –batas yang tegas antara seniman sebagai pecipta dengan pembaca  sebagai penerima, bahkan pengarang dianggap  sebagai anonimitas.
Dalam karya seni juga terjadi pergeseran dari keseriusan ,dari kedalaman  ke permukaan, ke permainan sehingga terjadi ironi ,parodi,interteks,dan pastiche. Secara umum, pastmoderisme merupakan hasil gerakan mahasiswa 1998. Oleh karena itu kekuatan negara tidak dapat dihancurkan ,maka postmoderisme mencoba menumukan jalan melalui struktur bahasa,melalui kekuatan wacana.struktur bahasa  dan dengan demikian struktur teks  dan wacana, sehingga pemecahanya pun dapat dilakukan secara tekstual.
Menurut noth (1990: 421-428), dengan mempertimbangkan keterlibatan filsuf jerman, baumgarten  dan lambert mereka menggunakan istilah estetika  dan semiotika pada abad ke – 18,secara historis semiotika dan estetika memiliki asal – usul yang sama.
Apabila  teori – teori tradisional  mengenai seni cenderung  didasarkan  atas dua  prinsip  yang berbeda, bahkan  bertentangan, yaitu karya seni  sebagai tiruan (mimesis) dan karya seni sebagai karya seni (i ‘art pour i’art), semiotika estetis  didasarkan atas prinsip simantis  dan pragmantis.

B. PENGERTIAN POST MODERENISME
Menurut   pauline Rosenau  (1992) postmoderisme  merupakan  kritik  atas  masyarakat modern  dan  kegagalanya  memenuhi  janji – janjinya. Juga postmodern  cenderung mengkritik  segala sesuatu yang diasosiasikan dengan modernitas, yaitu pada akumulasi pengalaman pada peradaban  barat  adalah industralisasi,urbanisasi, kemajua teknologi, negara bangsa, kehidupan  dalam jalur cepat. Namun mereka meragukan  prioritas – prioritas modern seperti karier, jabatan, tanggung jawab personal , ,toleransi, penelitian objetifitas dan rasionalitas                                                                                                                                                                        
Dalam bukunya mengenal postmoderisme  :
For beginners, appignanesi, garrat, sardar, dan curry (1998)  mengatakan bahwa pos moderisme  menyiratkan  pengingkaran, bahwa  ia bukan modern lagi. Postmoderisme, pada hakikatnya, merupakan campuran  dari  beberapa atau seluruh pemaknaan hasil, akibat, perkembangan ,  penyangkalan,  dan penolakan  dari moderime postmoderime  adalah kebingungan  yang  berasal dari  dua teka – teki besar,Yaitu:
Ia  melawan dan  mengaburkan pengertian  postmoderisme  ia menyiratkan  pengetahuan yang  lengkap  tentang moderisme  yang telah dilampaui  oleh  zaman  baru. Sebuah zaman , zaman apapun, dicirikan lewat bukti perubahan sejarah   dalam cara  kita  melihat, berpikir, dan berbuat.kita dapat  mengenali  perubahan  ini  pada lingkup seni, teori, dan sejarah ekonomi.

C.CIRI – CIRI POSTMODERISME
1.      Terdapat delapan karakter sosiologis  postmoderisme yang  menonjol, yaitu:
2.      Timbulnya pemberontakan  secara kritis  terhadap  proyek modernitasS
3.      memudarnya ke percayaan

Meledaknya industri  media massa, sehingga  ia bagaikan perpanjangan  dari  sistem indra, organ  dan saraf kita, yang ada urutanya menjadikan  dunia  menjadi  terasa kecil. Lebih  dari itu, kekuatan media massa  telah menjelma bagaikan  ‘’agama’’ atau ‘’ tuhan’’  sekuler,  dalam  artian prilaku  orang  tidak  lagi di tentukan oleh agama-agama. Tradiosional, tetapi tanpa  di sadari  telah diatur oleh media massa, semisal program  televisi.
Munculnya  radikalisme  etnis dan keagamaan. Fenomena ini muncul  diduga  sebagai  reaksi atau  alternatif ketika orang  semakin meragukan  terhadap  kebenaran sains,  teknologi  dan  filsafat  yang dinilai gagal  memenuhi  janjinya  untuk membebaskan  manusia, tetapi sebaliknya, yang terjadi  adalah  penindasan. Munculnya  kecenderungan  baru  untuk menemukan  identitas  dan  apresiasi  serta keterikatan rasionalisme dengan  massa lalah.
Semakin menguatnya wilayah perkotaan (urban) sebagai pusat ke budayaan, dan wilayah pedesaan  sebagai daerah pinggiran. Pola ini juga  berlaku  bagi menguatnya  dominasi  negara  maju  atas negara berkembang. Ibarat  negara maju  sebagai “titik pusat” yang  menentukan gerak pada “lingkaran pinggir”.
Era postmoderisme juga ditandai  dengan munculnya  kecenderungan  bagi tumbuhnya  ekletisme dan pecampuradukan  dari  berbagai  wacana, potret  serpihan – serpihan realitas, sehingga  seseorang sulit untuk  ditempatkan secara ketat  pada  kelompok  budaya secara eksklusif.

D.TOKOH – TOKOH POSTMODERISME
Tokoh – tokoh memegang  peran  penting sebab tokohlah,  sebagai subyek, yang bertugas  untuk mengakumulasikan konsep – konsep sehingga menjadi  teori.tokoh – tokoh periode postmoderisme antara lain:
 1. Charles sanders peirce
Peirce lahir di USA ( 1839 – 1914). Sebagai ahli semiotika, logika, dan melangkah  lebih jauh dari  pada  saussure dengan  latar  belakang  sebagai ahli filsafat, ia dapat  melihat  dunia di luar struktur  sebagai  struktur bermakna. Berbeda dengan  saussure dengan  konsep diadik, peirce  menawarkan konsep triadik sehingga terjadi jeda  antara oposisi biner.
Pada dasarnya  peirce  tidak  banyak  mempersalahkan estetika  dalam tulisan – tulisanya.  Akan tetapi teori – teorinya mengenai  tanda  menjadi dasar  pembicaraan  estetika berikutnya.menurutnya  makna tanda sesungguhnya  adalah  mengemukakan sesuatu.  Tanda harus diinterprestasikan  agar  dari  tanda yang orisinil  dan  berkembang tanda-tanda yang baru.
2. Roman  osipocich  jakobson
Jakobson  adalah  seorang  linguist, ahli sastra, dan  semiotikus  yang  lahir di Rusia  (1896 – 1982). Pusat perhatianya  adalah  integrasi  bahasa  dan  sastra  sesuai  dengan  tulisanya yang berjudul ‘’linguistics and poetics’’. Jakobson  melukiskan  antar  hubungan  tersebut dengan enam  faktor bahasa  dan  enam fungsi bahasa.
3.jan  mukarovsky
Mukarovsky  lahir  di  bohemia (1891 – 1975). Sebagai  pengikut  strukturalisme  praha, ia kemudian mengalami  pergeseran  perhatian  dari  struktur  kearah tanggapan  pembaca. Aliran inilah  yang di  sebut strukturalisme   dinamik. Sebagai pengikut kelompok  formalis, ia memandang  bahwa  aspek estetis  dihasilkan melalui fungsi puitika  bahasa , seperti deotomatisasi, membuat aneh, penyimpangan, dan  pembongkaran  norma – norma lainya.meskipun demikian, ia melangkah lebih jauh, aspek estetika melalui karya seni sebagai tanda,karya sastra sebagai fakta transindividual.
4.Hans Robert Jauss
Jauss lahir di jerman. Ahli sastra dan kebudayaan abad pertengahan, jauss ingin memperbaruhi cara-cara yang lama yang semata-mata mendiskripsikan aspek-aspek kesejarahan sehingga menjadi brsifat hermeneuitas.tetapi di pihak lain, ia juga ingin mempebaruhi kelemahan kelompok formalis yang semata-mata bersifat estetis dan kelompok marxis yang semata-mata bersifat kenyataan.
Tujuan pokok jesus adalah membongkar kecenderungan sejarah sastra tradisional yang dianggap bersifat universal teleologis, sejarah sastra yang lebih banyak berkaitan dengan sejarah nasional, sejarah umum, dan rangkaian priode. Jadi, nilai sebuah karya, aspek-aspek estetis yang ditimbulkan  bergantung dari hubungan antara unsur-unsur karya dengan horison harapan pembaca.
5.Juric Mikhaliovich Lotman
Lotman lahir di rusia (1922). Lotma adalah seorang ahli semiotika struktural ahli rusia abad xvii dan xix. Konsep dasar yang dikemukakan adalah peranan bahasa seperti sastra, film, seni, musik, agama, dan mitos. Dalam sejarah sastra barat, lotman (1977: 24-25) juga membedakan antara estetika persamaan atau identitas dengan estetika bertentangan dengan oposisi. Jadi aspek estetis di capai dengan adanya kaitan erat antara aspek simentis dengan aspek formal teks, sehingga dalam bahasa sehari-hari yang tidak memiliki makna menjadi bermakna.
6.Roland Barthes
Roland adalah seorang ahli semiotika, kritikus sastra, khususnya naratologi. Barthes lahir di cherbourg, prancis (1915-1980). Barthes dengan pengikutnya menolak keras pandangan tradiosional yang menganggap pengarang sebagai asal – usul  tunggal karya seni. Jenis paradigma ini telah di kemukakan oleh kelompok strukturalis, makna karya sastra terletak dalam struktur dengan kualitas sastra  terletak dalam struktur kualitas relegiusnya.
7.Umberto Eco
Eco adalah seorang semiotikus, kritikus, novelis, dan jurnalis, lahir di piedmod, italia (1932). Menurut eco semiotika dikaitkan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan tanda.menurut eco (1979: 182-183) semua bidang dapat dikenal sebagai kode sejauh mengungkapkan fungsi estetik setiap unsurnya. Sama dengan pierce esensi tanda adalah kesanggupanya dalam mewakili suatu tanda. Setiap kode memiliki konteks, sebagai konteks sosiokultural. Oleh karena itu  teori tanda harus mampu menjelaskan mengapa sebuah tanda memiliki banyak makna dan akhirnya bagaimana makna-makna baru bisa terbentuk.


BAB IV
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Postmoderisme pada dasarnya mempelajari tanda pada bahasa ,priode postmoderisme lebih banyak memberikan perhatian pada tanda-tanda sebagai estetika semiotis, dengan pertimbangan bahwa kualitas estetis bersumber dari dan dihasilkan melalui pemahaman terhadap sistem tanda.