SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH 2017
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama : ..................................
Tempat, Tgl Lahir : ..................................
Pekerjaan : ..................................
Alamat : ..................................
Nomor KTP : ..................................
Dalam hal ini
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai
Pihak Pertama (Penjual)
2.
Nama : ………………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………………………..
Pekerjaan : ………………………………………………………………..
Alamat : ………………………………………………………………..
………………………………………………………………..
Nomor KTP : ………………………………………………………………..
Dalam hal ini
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai
Pihak Kedua (Pembeli)
Pada hari ini Jum’at tanggal 6 ( enam ) bulan Novtember Tahun
2017 ( Dua Ribu Tujuh Belas ), Pihak pertama
dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada
pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri
untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang Tanah dengan Hak Milik yang diuraikan dalam nomor
sertifikat tanah No. 05825 yang berlokasi di
Jalan Telaga Dewa 2 RT 18 Kelurahan
Pagar Dewa B
Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ukuran tanah: panjang
25,6……..m (dua puluh enam meter), lebar 10 .m (Sepuluh meter), luas tanah 256 ……….m2 ((dua ratus lima puluh enam meter
persegi), berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas 50m2 (lima puluh meter persegi). Dengan batas-batas sebagai berikut:
· sebelah Barat : berbatasan
dengan ..................................
· sebelah Timur : berbatasan
dengan ..................................
· sebelah Utara :
berbatasan dengan ..................................
· sebelah Selatan : berbatasan
dengan ..................................
Kedua belah pihak
bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli Rumah dimana syarat dan
ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal,
seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah
dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan
ketentuan harga sebagai berikut:
Harga keseluruhan
tanah dan bangunan rumah adalah Rp 260.000.000,00 atau jumlah uang terbilang (Dua
Ratus Enam Puluh Juta ) Rupiah.
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK
PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar Rp 75.000.000,00 atau jumlah uang terbilang (Tujuh Puluh Lima Juta) Rupiah, Sebagai Uang
Pangkal dan sisa Rp. 185.000.000,00 ( Seratus Delapan Puluh Lima Juta ) Rupiah secara (kredit
) Sebesar Rp.2.650.000,00 atau jumlah uang terbilang (Dua Juta Enam
Ratus Lima Puluh Ribu ) Rupiah Selama 70(
Tujuh Puluh ) Bulan yang akan dibayar
setiap tanggal 1 ( satu ) selambat-lambatnya tanggal 10 ( Sepuluh ) setiap bulan
setelah ditanda-tanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 3
UANG TANDA JADI
1. PIHAK KEDUA telah memberikan uang tanda jadi
sebesar 75.000.000,00
atau jumlah uang terbilang (Tujuh Puluh
Lima Juta ) Rupiah kepada PIHAK
PERTAMA di mana penyerahan uang tersebut Telah dilakukan pada saat
Persetujuan pembuatan Rumah.
2. Sisa pembayaran sebanyak Rp.
185.000.000,00 (Seratus Delapan Puluh
Lima Juta) Rupiah secara (kredit) akan dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2
perjanjian ini.
3. Lama jangka waktu cicilan adalah 70 (Tujuh Puluh ) bulan. Cicilan dibayar per
tanggal 1 ( Satu… ) setiap bulannya secara ( tunai
/ transfer ) ke Pihak Pertama
melalui Rekening Mandiri atas nama Farida Eriani Nomor rekening 1130033888888.
Pasal 4
JAMINAN DAN
SAKSI
1.
Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang
dijualnya adalah milik sah atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang
atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut
dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan
atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun
juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
2.
Apabila Pihak
Kedua melakukan ingkar Janji dalam proses pembayaran setiap bulannya
seperti yang telah dituangkan di Pasal 2, dan Pihak Pertama berhak untuk menjual kembali Tanah dan Rumah yang
sudah dibeli kepada Pihak ketiga, dan Setelah terjadi Penjualan maka Uang yg
telah dibayarkan oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama akan
dikembalikan sesuai yg telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama.
3.
Apabila PIHAK
PERTAMA, Tidak memberikan
atau menyertakan dan memperlihatkan sertifikat asli tanah hak milik tersebut Setelah
Pelunasan kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA bersedia menerima tuntutan dari PIHAK KEDUA untuk memperkarakan
tuntutan ke pengadilan jika syarat (Sertifikat Asli) yang ditentukan tidak
dipenuhi.
Jaminan pihak
pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini
selaku saksi.
Kedua orang
saksi tersebut adalah:
1.
Nama :
…………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir : …………………………………………………………..
Pekerjaan :
…………………………………………………………..
Alamat :
…………………………………………………………..
Hubungan Kekerabatan : …………………………………………………………..
Selanjutnya
disebut sebagai Saksi I
2.
Nama :
…………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir :
…………………………………………………………..
Pekerjaan :
…………………………………………………………..
Alamat :
…………………………………………………………..
Hubungan Kekerabatan : …………………………………………………………..
Selanjutnya disebut
sebagai Saksi II.
Pasal 5
PENYERAHAN
Pihak Kedua berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di
dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada pihak Pertama,
Setelah di Jual ke Pihak Ketiga selambat-lambatnya 1 ( Satu ) minggu, setelah terjadi penjualan ke Pihak Ketiga sesuai dengan
Pasal 4 Ayat 2.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
1.
Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam
proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut
dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan
keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta
melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan
hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua apabila telah LUNAS.
2.
Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama
atas tanah dan bangunan rumah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan
sepenuhnya kepada Pihak Kedua.
Pasal 7
PAJAK,
IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak,
iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah dan bangunan rumah di atas:
1. Sebelum hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini
maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan
bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
2.
Setelah
ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas
sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 8
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya
pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para
ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis
dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa
yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua)
rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama,
ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… (
………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dalam keadaan sadar serta
tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
.................................. ..................................
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA, SAKSI KEDUA,
( …………….……………………….. ) (
…………….……………………….. )
No comments:
Post a Comment