1

loading...

Tuesday, November 7, 2017

SURAT PERJANJIAN

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH 2017


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.    Nama                   :  ..................................
Tempat, Tgl Lahir :  ..................................
Pekerjaan             :  ..................................
Alamat                  :  ..................................                            
Nomor KTP          :  ..................................
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual)
2.    Nama                   :           ………………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir :           ………………………………………………………………..
Pekerjaan             :           ………………………………………………………………..
Alamat                  :           ………………………………………………………………..
                                         ………………………………………………………………..
Nomor KTP          :           ………………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)

Pada hari ini Jum’at tanggal 6 ( enam ) bulan Novtember Tahun 2017 ( Dua Ribu Tujuh Belas ), Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang Tanah dengan Hak Milik yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah No. 05825  yang berlokasi di Jalan Telaga Dewa 2 RT 18 Kelurahan Pagar Dewa B
Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ukuran tanah: panjang 25,6……..m  (dua puluh enam meter), lebar 10 .m  (Sepuluh meter), luas tanah 256 ……….m2 ((dua ratus lima puluh enam meter persegi), berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas 50m2 (lima puluh meter persegi). Dengan batas-batas sebagai berikut:

·      sebelah Barat       : berbatasan dengan ..................................
·      sebelah Timur      : berbatasan dengan ..................................
·      sebelah Utara       : berbatasan dengan ..................................
·      sebelah Selatan   : berbatasan dengan ..................................
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli Rumah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:
Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah Rp 260.000.000,00 atau jumlah uang terbilang (Dua Ratus Enam Puluh Juta ) Rupiah.

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar Rp 75.000.000,00 atau jumlah uang terbilang (Tujuh Puluh Lima Juta) Rupiah, Sebagai Uang Pangkal dan sisa Rp. 185.000.000,00 ( Seratus Delapan Puluh Lima Juta ) Rupiah secara (kredit ) Sebesar Rp.2.650.000,00 atau jumlah uang terbilang (Dua Juta  Enam Ratus Lima Puluh Ribu ) Rupiah Selama 70( Tujuh Puluh )  Bulan yang akan dibayar setiap tanggal 1 ( satu )  selambat-lambatnya tanggal 10 ( Sepuluh ) setiap  bulan  setelah ditanda-tanganinya surat perjanjian ini.

Pasal 3
UANG TANDA JADI
1.    PIHAK KEDUA telah memberikan uang tanda jadi sebesar 75.000.000,00 atau jumlah uang terbilang (Tujuh Puluh Lima Juta ) Rupiah  kepada PIHAK PERTAMA di mana penyerahan uang tersebut Telah dilakukan pada saat Persetujuan pembuatan Rumah.
2.    Sisa pembayaran sebanyak Rp. 185.000.000,00  (Seratus Delapan Puluh Lima Juta) Rupiah secara (kredit) akan dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2 perjanjian ini.
3.    Lama jangka waktu cicilan adalah 70 (Tujuh Puluh ) bulan. Cicilan dibayar per tanggal 1 ( Satu) setiap bulannya secara ( tunai / transfer )  ke Pihak Pertama melalui Rekening Mandiri atas nama Farida Eriani Nomor rekening 1130033888888.

Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI
1.    Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
2.    Apabila Pihak Kedua melakukan ingkar Janji dalam proses pembayaran setiap bulannya seperti yang telah dituangkan di Pasal 2, dan Pihak Pertama berhak untuk menjual kembali Tanah dan Rumah yang sudah dibeli kepada Pihak ketiga, dan Setelah terjadi Penjualan maka Uang yg telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan dikembalikan sesuai yg telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
3.    Apabila PIHAK PERTAMA, Tidak memberikan atau menyertakan dan memperlihatkan sertifikat asli tanah hak milik tersebut Setelah Pelunasan kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA  bersedia menerima tuntutan dari PIHAK KEDUA untuk memperkarakan tuntutan ke pengadilan jika syarat (Sertifikat Asli) yang ditentukan tidak dipenuhi.
Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1.    Nama                                      : …………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir                    : …………………………………………………………..
Pekerjaan                                : …………………………………………………………..
Alamat                                     : …………………………………………………………..
Hubungan Kekerabatan          : …………………………………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
2.    Nama                                      : …………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir                    : …………………………………………………………..
Pekerjaan                                : …………………………………………………………..
Alamat                                     : …………………………………………………………..
Hubungan Kekerabatan          : …………………………………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 5
PENYERAHAN
Pihak Kedua berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada pihak Pertama, Setelah di Jual ke Pihak Ketiga selambat-lambatnya 1 ( Satu ) minggu, setelah terjadi penjualan ke Pihak Ketiga sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2.

Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN 
1.    Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua apabila telah LUNAS.
2.    Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.
Pasal 7
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah dan bangunan rumah di atas:
1.    Sebelum hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
2.    Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 8
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 9
HAL-HAL LAIN 
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun

               PIHAK PERTAMA,                                                                PIHAK KEDUA,
                                                                                                                       

                ..................................                                                        ..................................


Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA,                                                        SAKSI KEDUA,

                                                           


   ( …………….……………………….. )                      ( …………….……………………….. )

No comments:

Post a Comment